[assunnah] Tanya:Sahur puasa Sunah, Mustahiq, Wudhu
Assalamu'alaikum.. Saya ingin menanyakan : 1. Bolehkah kita melakukan Shaum Sunah, tetapi pada malam hari nya tidak melakukan makan Sahur. 2. Bolehkan kita menyalurkan Zakat Fitrah atau Zakat Mal kepada orang yang masih memiliki hubungan Keluarga, namun termasuk pada orang yang tidak mampu. 3. Masalah Wudhu, ketika membasuh Rambut dan Kuping, apakah dilakukan terpisah (Rambut dulu baru kuping), atau dari Rambut langsung ke Kuping. Karena ada orang yang melakukan dengan kedua cara ini.. Mohon jawaban dan juga dengan dalil nya.. Terima kasih Wassalam Zubair __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya tentang kumpulan do'a Al Ma'sturat
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,Ana kutipkan salah satu do'a dalam Al Ma'tsurat karangan Hasan Al Banna yakni do'a rabithah: (Doa Rabithah (Ikatan)Bayangkanlah wajah para Sahabat dan rakan- rakan seperjuangan serta rasakan perhubungan rohani antaramu dengan mereka sambil berdoa …… Ya Allah, Engkau mengetahui bahawa hati-hati ini (orang yang telah dibayangkan tadi) telah berkumpul kerana mengasihiMu, bertemu untuk mematuhi (perintah)Mu, bersatu memikul beban dakwahMu, hati-hati ini telah mengikat janji setia untuk mendaulat dan menyokong syari'atMu, maka eratkanlah ya Allah akan ikatannya. Kekalkanlah kemesraan antara hati-hati ini. Tunjuklah kepada hati-hati ini akan jalanNya (yang sebenar). Penuhkanlah (piala) hati ini dengan cahaya Rabbani Mu yang tidak kunjung malap. Lapangkanlah hati-hati ini dengan limpahan iman/keyakinan dan keindahan tawakkal kepadaMu. Hidup suburkan hati-hati ini dengan ma'rifat (pengetahuan sebenar) tentangMu…… (Jika Engkau mentaqdirkan mati) maka matikanlah pemilik hati-hati ini sebagai para syuhada dalam perjuangan agamaMu. Engkaulah sebaik-baik Sandaran dan sebaik-baik Penolong. Ya Allah, Perkenankanlah permintaan ini.Ya Allah. restuilah dan sejahterakanlah junjungan kami Muhammad, keluarga dan para sahabat baginda semuanya.)Dan ini ana kutipkan jawaban yang bagus dari al Akh-Faidzin Firdhaus untuk menjawab pertanyaan serupa tahun lalu.Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.Rasulullah tidak pernah mensyariatkan wazhifah al ma'tsurat. Betul kata akh Novi bahwa di dalamnya bercampur antara yang shahih,dhaif, maudhu, bahkan yang laa ashla lahu.Dzikir itu disusun oleh Hasan AlBanna sebagai tugas bagi jamaahnya semacam tahlilan tapi untuk orang IM. Bahkan Dia mensunnahkan untuk berdzikir secara berjamaah tanpa dalil yang jelas apalagi yang muhkam (baca majmuaturrasail Hasan Al Banna).Di dalam wirid itu dia banyak mengarang-ngarang jumlah bilangan yang walaupun hadits tentang lafalnya sahih, namun jumlahnya dikarang-karang sendiri oleh dia. Selain itu dia membuat-buat bid'ah dengan membedakan antara wazhifah kubro dan wazhifah sughro tanpa dalil yang jelas.Bahkan yang paling jelas bid'ahnya, dia membuat satu bagian tersendiri dalam makalahnya di majmuaturrasail yaitu wirid ikhwan setelah wirid Qur'ani dan Wirid Al Ma'tsurat. Yaitu yang intinya ada pada wirid rabithah yaitu doa KARANGAN Hasan Al Banna.Di makalah Hasan Al Banna jelas tertulis bahwa dia membuat urut-urutan doa rabithah tanpa dalil satupun. Dan yang paling parah adalah doa "Allahumma innaka ta'lamu anna hadzihil qulub..." Doa yang sama sekali tidak memiliki sandaran sama sekali, kecuali landasan sufistik.Orang-orang IM berkata: "bukankah kita berdoa apa saja pada Allah boleh-boleh saja? Lalu apakah berdoa dengan doa rabithah itu tidak boleh?" Saya menjawab: "Pengamalan anda pada doa rabithah bukan lagi seperti doa spontan yang muncul dari hati terdalam, namun lebih berupa doa terstruktur, yang menyerupai syariat, yang disukai oleh jamaah, yang akan mendapat poin positif dari halaqohnya ketika diamalkan dan akan mendapat poin negatif dari murabbi jika tidak mengamalkannya. Kalian telah membuat-buat sesuatu yang mustahab yang menyerupai syariat. Lalu apakah itu bukan bid'ah?Lalu lihat pula pengamalan kalian terhadap doa rabithah ini. Saya -sebagai mantan orang IM - tahu pasti bahwa kalian begitu bangga dengan doa rabithah yang bid'ah itu. Setiap kali mengakhiri liqo', selalu kalian akhiri dengan doa rabithah. Setiap kali mengakhiri ta'lim, kalian akhiri dengan doa rabithah. Bahkan setiap kali mengakhiri syuro, kalian akhiri juga dengan rabithah. Lalu bagaimana saya bisa yakin bahwa kalian tidak me-mustahab-kan doa rabithah?" Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhuWallahua'lam bishowabSyamsulOn 8/5/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum, Betul.. saya juga mau menanyakan buku tersebut karena isteri saya juga memilikinya. Saya takut kalo buku tersebut salah dan diamalkan. Syukran - Original Message - From: "Husna Amalina" < [EMAIL PROTECTED]> To:Sent: Saturday, August 05, 2006 10:49 PM Subject: [assunnah] Tanya tentang kumpulan do'a Al Ma'sturat > Ikhwan dan Ahwat Fillah, > > Assalamu'alaikum wr wb, > > Perkenalkan nama saya Husna Amalina, tinggal di Citayam Bogor. Saya mau menanyakan mengenai kumpulan do'a2 Alma'tsurat yang disusun oleh Hasan Albanna. Bagaimana keshahihan hadits2nya dan apakah saya bisa menerapkannya untuk bacaan doa dan zikir sehari-hari? > > Demikianlah pertanyaan Ana, atas kebaikan dan penjelasan Ihwan/Akhwat saya ucapkan Jazakumullahi khairan katsira. > > Wassalamu'alaikum wr wb > > Husna Amalina __._,_.___ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "assunnah" on the web. To unsubscr
[assunnah] Tanya : halal atau haramkah musik
Assalaamualaikum wr wb Ada satu hal yang ingin saya tanyakan, yaitu mengenai halal atau haramkah musik itu. Mengenai masalah ini juga sebelumnya saya pernah menanyakan kepada beberapa ustad, ada dua pendapat yang membuat saya bingung. 1.. Yang haram itu adalah alat musik seruling, sedangkan alat musik yang lain tidak haram/halal. 2.. Musik = haram, tetapi setelah dilajutkan dengan beberapa pertanyaan lanjutan, haramnya dimana? kenapa mendengarkan musik itu haram? apakah berkarya di musik juga dikategorikan haram? apakah bekerja di industri musik juga haram? saya tidak mendapatkan jawaban yang dapat memuaskan kenapa musik itu haram. 3.. Bagaimana hal nya dengan rebana (alat musik), bernyanyi apakah juga dikategorikan haram Mohon maaf jika masalah ini sudah dibahas sebelumnya Wasallam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Masalah Mahar
Assalamu"alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Pada point 3 dlm buku panduan Lengkap nikah yang dikutip dibawah ini, ada yang belum saya pahami, pertanyaan saya adalah : bila terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, apakah istri tsb harus mengembalikan mahar yang pernah diterimanya bila terjadi perceraian ?? bgmn bila istri tidak mampu ?? Mohon penjelasan dari ikhwan dan akhwat semua. Jazaakallahu khairan -Original Message- From: Chandraleka [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 07, 2006 1:30 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Masalah Mahar Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Yang disyariatkan dalam masalah mahar adalah yang sedikit. (Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 75). Ada hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah (yang artinya) "Diantara kebaikan wanita adalah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya." (HR. Ahmad no 23957, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahiihul Jaami' (II/251)). "Sebaik baik pernikahan adalah yang paling mudah." (HR. Abu Dawud no. 211, Syaikh Albani menilai sesuai syarat Muslim) Itu dua hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir, hal. 144). Pada buku Risalah Nikah di atas, saya dapati keterangan kerusakan kerusakan akibat dari begitu mahalnya mahar yaitu : 1. Banyak kaum laki laki dan perempuan yang tidak bisa menikah 2. Keluarga calon mempelai putri pasti akan melihat pada banyak atau sedikitnya mahar. Padalah mahar menurut mayoritas mereka adalah segala apa yang bisa diambil manfaatnya dari mempelai putra untuk anak putri mereka. Karenanya, jika maharnya banyak, maka mereka akan menikahkan (anak putri mereka) dengannya dan mereka tidak memperhatikan kepada akibat akibat sesudahnya. Tetapi jika maharnya sedikit, maka mereka akan menolak calon mempelai putra walaupun dien (agama) dan akhlaknya baik. 3. Jika terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, sementara mahar (yang telah dibayarkan) dengan kadar yang sangat memberatkan seperti itu, maka kemungkinan besar sang suami tidak begitu mudah menceraikan istrinya dengan cara yang baik. Bahkan sebaliknya, ia pasti akan menyakiti dan menyusahkan istrinya, agar sang istri mau mengembalikan segala apa yang telah diberikan kepadanya. Tetapi, kalau seandainya mahar itu sedikit, tentu ia tidak akan mempersulit proses perceraian dengan istrinya. (Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 77 - 78). Kemudian, Terkait dengan penjelasan Syaikh Utsaimin pada nomer yang ketiga. Saya dapati penjelasan tentang hal ini di CD Kajian Nikah dari A sampai Z oleh Ust. Sabiq. Mungkin bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Anda bisa mendengarkannya pada pembahasan tentang khulu'. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - 7b. Re: Masalah Mahar Posted by: "FAUZAN" [EMAIL PROTECTED] raven_of_4jj1 Date: Sun Jul 30, 2006 8:46 am (PDT) Tidak ada larangan dalam hal ini, yang dilarang adalah memberatkan mahar (dari pihak wanita) adapun jika pihak pria ingin memberikan mahar yang mewah, insya Alloh tidak mengapa. Wallahua'lam On Sun, 30 Jul 2006 09:12:08 +0700, novi_deka82 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaykum > > Afwan, mau bertanya. > Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang > mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon > suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya > apakah itu juga dilarang agama? > > Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua. > > Jazaakallahu khairan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Kalau sudah cerai gimana rujuknya
Wa'alaikum salam ... Pembahasan masalah ini dapat Anda simak di Kajian masalah pernikahan. Judulnya "Nikah dari A sampai Z" oleh Ust. Sabiq. Kalau tidak salah bisa di download di http://assunnah.mine.nu, tentang masalah pernikahan. Allahu'alam. Yang saya pahami dari kajian tersebut. Bila seorang suami menceraikan istrinya, maka istrinya akan memasuki masa iddah. Lamanya masa iddah, berbeda beda. Tergantung kondisi wanita tersebut, apakah ia seorang wanita yang masih bisa haidh, ataukah ia seorang wanita yang sudah tidak bisa haidh (menopause), ataukah ia seorang wanita yang sedang hamil. Jadi lamanya masa iddah berbeda beda. Bila ia seorang wanita yang masih bisa haidh, maka masa iddahnya lamanya adalah tiga kali quru', yaitu tiga kali masa haidh. "Wanita wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat." (Al Baqarah : 228). Dalam masa iddah, si istri tidak boleh menerima pinangan dari laki laki lain. Hikmah dari masa iddah ini diantaranya, untuk memastikan bahwa rahim si wanita tersebut itu kosong (tidak ada benih dari suami terdahulunya), selain itu juga menghormati perkawinannya yang terdahulu. Dalam masa iddah tersebut, si suami masih bisa rujuk kepada istrinya. Berdasar pada kajian tersebut (yang saya sebut di atas) cara rujuknya mudah yaitu sang suami mengucapkan 'saya rujuk kepadamu'. Dan tidak ada hak bagi si istri untuk menolaknya. Lain halnya bila masa iddahnya telah selesai. Masa iddahnya telah habis dan waktu telah berlalu. Bila masih talak ke 1 atau ke 2, maka si suami (mantan suami) itu masih bisa kembali. Tetapi caranya lebih panjang, yaitu dengan cara melamar baru lagi, dengan mahar yang baru lagi, dan dengan akad nikah yang baru lagi. Tentu saja waktu melamar lagi tersebut bisa saja diterima atau malah ditolak oleh pihak wanita tsb. Ketika saya mempelajari masalah ini, alhamdulillah, saya bersyukur sekali bahwa Allah menunjukkan kebesaran Islam kepada saya. Dalam masalah cerai ini saja, nampak bahwa Islam itu begitu menghormati kedudukan seorang wanita. Ada suatu kisah yang diterangkan oleh Syaikh Utsaimin di sebuah bukunya (Risalah Nikah, Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Al Qowam, hal 95 - 96), ketika ada seseorang yang marah kepada istrinya. Suaminya mengatakan, 'saya tidak akan menggaulimu, tetapi tidak pula menceraikanmu.' Maka istrinya berkata, 'Bagaimana maksudnya?' Suaminya menjawab, 'Aku akan menceraikanmu dan jika telah dekat masa iddahmu habis, maka aku akan merujukmu kembali. Kemudian aku akan mentalakmu lagi dan jika telah dekat masa iddahmu habis lagi maka aku akan merujukmu kembali lagi." Kemudian berita ini sampailah ke Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam dan turunlah ayat "Talak itu dua kali". Setelah menyebutkan kisah tersebut berkata Syaikh Utsaimin, "Jadi, talak ditetapkan hanya boleh sebanyak tiga kali saja, sebagai bentuk kasih sayang terhadap para wanita dari kezholiman suami suami mereka." (Idem, hal. 96). Kemudian dengan adanya masa iddah ini, memberi peluang dan memberi waktu kepada para suami untuk berpikir sehat dan kembali rujuk kepada istrinya. Tiga kali quru' dan selama itu pula istrinya masih berada disekelilingnya, memasak, membersihkan rumah, dst, kiranya cukup waktu untuk suami tsb untuk mengkoreksi keputusannya terdahulu. Inilah bentuk penjagaan Islam agar rumah tangga yang sudah dibangun itu tidak sampai pecah. Subhanallah... Inilah bentuk kasih sayang Islam kepada para wanita dan juga penjagaan Islam agar rumah tangga tetap lestari ... Semoga bermanfaat. Semoga terhitung menolong Agama Allah... Wassalamu'alaikum Chandraleka - Original Message - 8. Kalau sudah cerai gimana rujuknya Posted by: "hamdani_amir" [EMAIL PROTECTED] hamdani_amir Date: Sun Jul 30, 2006 7:07 am (PDT) Assalamu'alaykum wa rahmatullah Rekan netters sekalian, saya mau tanya tentang masalah cerai. Kalau ada laki - laki menceraikan istrinya, tetapi suami tersebut masih ingin kembali lagi. Bagaimana caranya dan apa yang mesti dikerjakan oleh suami itu? Jazaakallah khoiran katsiran Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] SISI PALING RAHASIA ... (Qunut Nazilah)
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Akhi Faidzin Firdhaus, ana coba jawabnya pertanyaan antum tentang qunut nazilah ya, Qunut Nazilah sunnahnya dilakukan ketika shalat fardhu yaitu pada raka'at terakhir setelah ruku' dan ketika i'tidal. Jika di dalam shalat jama'ah, maka imam membacanya dengan jahr dan mengangkat tangan serta makmum mengamininya, begitulah penjelasan Syaikh al Albani dalam Buku Sifat Shalat Nabi ShallallaHu 'alaiHi wa sallam. Dan dapat dilaksanakan atas seruan ulama-ulama yang kita yakini ilmu dan amalnya, sebagaimana seorang mufti Saudi Arabia menyerukan untuk melakukan Qunut Nazilah untuk menolong bangsa Palestina saat ini. Untuk nash-nash dan lafazh Qunut Nazilah, semoga penjelasan berikut ini dapat bermanfaat, Qunut NazilahDisyariatkan membaca qunut dengan suara keras pada rakaat terakhir setelah ruku dalam shalat lima waktu ketika ada musibah dan bencana. Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu anHu, dia berkata,Rasulullah telah berqunut sebulan berturut-turut dalam shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya dan shubuh yaitu dalam rakaat terakhir ketika itidal sehabis mengucapkan, samiallaHu liman hamidah. Disitu beliau berdoa untuk kebinasaan Banu Sulaim, Ral, Dzakwan dan Ushayyah. Sementara makmum di belakang beliau mengamininya (HR. Ahmad 1/301, Ibnu Khuzaimah no. 618, al Hakim 1/225, al Baihaqi 2/200 dan lainnya)Berkaitan pula dengan tata cara qunut nazilah, Syaikh Albani rahimahullah menjelaskan dalam Sifat Shalat Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam bahwa jika Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam ingin mendoakan kecelakaan atau keselamatan untuk seseorang, beliau melakukan qunut pada rakaat terakhir setelah ruku, lalu beliau membaca doa qunut dengan keras sambil mengangkat kedua tangannya sedangkan makmum yang berada di belakangnya mengaminkan doa beliau.Adapun salah satu lafazh qunut nazilah terdapat pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallaHu anHu, Nabi apabila hendak berdoa untuk keselamatan atau kebinasaan suatu golongan, beliau berqunut sesudah selesai ruku. Ketika selesai membaca, SamiallaHu liman hamidah rabbanaa wa lakal hamd, (beliau membaca),AllaHumma anjil waliidabna waaliidi wa salamatabna Hisyaamin wa ayyaasyabna abii rabiiata wal mustadhafiina minal muminiina, AllaHummasydud wath-ataka alaa mudhara wa-ajalHaa alayHim siniina kasinii yuusufyang artinyaYa Allah, selamatkanlah al Walid bin al Walid, Salamah bin Hisyam, Ayasy bin Abi Rabiah dan kaum mukminin yang lemah (tertindas), Ya Allah kuatkan cengkeraman-Mu atas suku Mudhar dan turunkanlah bencana kelaparan kepada mereka seperti yang menimpa pada zaman (Nabi) Yusuf (HR. al Bukhari no. 4560, lihat pula Shahiihul Jaamiush Shaghiir no. 4655)Demikian pula terdapat riwayat yang sah dari Umar bin Khaththab radhiyallaHu anHu,Menangkanlah mereka atas musuh-Mu dan musuh mereka, Ya Allah laknatlah kaum kafir ahlul kitab. Ya Allah, cerai beraikan kesatuan kata mereka, goyahkan telapak kaki mereka, dan turunkan kepada mereka bencana-Mu yang tidak Engkau tarik kembali dari kaum yang berbuat kejahatan (HR. Abdurrazzaq no. 4969)Maraji : Fikih Sunnah Jilid 2, Syaikh Sayyid Sabiq, PT. Al Maarif, Bandung, Cetakan Kesembilan, 1990.Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.Shahih Fiqh Sunnah Jilid 1, Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, Pustaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Shafar 1427 H/ Maret 2006 M.Sifat Shalat Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Shafar 1427 H/Maret 2006 H. AllaHumma anjil filistiin wal mustadhafiina minal muminiina, AllaHummasydud wath-ataka alal yahuud wa-ajalHaa alayHim siniina kasinii yuusuf Ya Allah selamatkan bangsa Palestina dan kaum yang lemah dari golongan mukminin,Ya Allah kuatkan cengkeraman-Mu atas bangsa yahudi dan turunkanlah bencana kelaparan kepada mereka seperti yang menimpa pada zaman (Nabi) Yusuf Faidzin Firdhaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: AssalamualaikumMengenai berita makar-makar neo syiah ini saya ada beberapa pertanyaan:1. Siapakah Dr Muhammad Bassam itu? Tsiqoh kah dia?2. Apakah keyakinan kita akan kesesatan (dan kekufuran) agama Syiah melazimkan kita untuk mempercayai setiap berita yang disampaikan oleh semua orang tanpa peduli ketsiqohannya yang menceritakan mengenai kezaliman dan makar-makar Syiah?3. Apakah kita bisa menerima berita umum (bukan hadits Nabawi maupun atsar salafusshalih) dari seseorang dari seseorang yang tidak dikenal atau tidak tsiqah? (misalnya berita tentang pergerakan intelijen Mossad, CIA dll)4. Apa sikap kita terhadap berita yang bersliweran di sekitar kita? Ada berita yang pro hizbullah ada yang kontra.Mengenai qunut nazilah:1. Apakah boleh dilaksanakan pada shalat munfari
RE: [assunnah] FATWA LARANGAN MENGGUNAKAN PRODUK ISRAEL DAN ATAU YG MENDUKUNG (DANA) ISRAEL?
Sebaiknya kita berhati-hati dalam masalah ini. Jangan sampai sikap boikot justru menjadi bumerang bagi kita sendiri. Ada beberapa hal yg harus menjadi pertimbangan: 1. Kalaulah benar, hal ini kita serukan berapa banyakkah kaum muslimin yg akan menyambutnya? Apakah jumlah itu akan berarti? 2. Kalaulah misalnya sebagian besar kaum muslimin menyambutnya, maka hendak dikemanakan ribuan bahkan jutaan kaum muslimin yg bekerja di pabrik-pabrik itu? Siapa yang akan menanggung nafkah mereka? 3. Dan ingatlah, jumlah kaum muslimin di dunia ini hanyalah sekitar 1/5 dr seluruh penduduk dunia. Seandainya kita kaum muslimin benar-benar boikot, maka siapakah yg akan mati kelaparan duluan? Merekakah? Yg masih mempunyai pangsa pasar 4/5, ataukah kita? Afwan, bukan maksud ana untuk meremehkan kondisi kita, apalagi tidak menyakini pertolongan Allah (mungkin kesan ini akan muncul dr pernyataan ke-3). Akan tetapi bagaimana mungkin boikot itu akan efektif, jika yg menyambut hanyalah sebagian kecil saja. Dan bagaimana mungkin Allah menolong kita sedangkan banyak saudara kita yg bergelimang dalam kesyirikan? Maka sebagaimana pengalaman yg sudah-sudah, boikot hanyalah akan menyusahkan diri kita sendiri, sementara sang Yahudi hamper-hampir tidak merasakan dampaknya. Bahkan -- dalam kasus Mc Donald -- yg beberapa waktu lalu sempat di rusak, bukankah pemiliknya adalah muslim? Maka apakah karena ada persentase kepemilikan Yahudi, maka kita berhak untuk menghancurkan harta benda muslimin? Sebenarnya kasus Lebanon, Palestina, Afghanistan dan lain-lain hanyalah dampak/akibat dari penyakit. Maka untuk menyembuhkannya tentu mengobati sumber penyakitnya, bukan mengobati gejala-gejalanya. Dan sumber dari segala sumber penyakit yg menimpa umat ini adalah jauhnya mereka dari agamanya. Kasus Lebanon, dan Palestina terutama akhir-akhir ini tentu saja membuat hati kita tersayat-sayat. Akan tetapi janganlah karena emosi sesaat ini, kitapun membuat seruan-seruan sporadis tanpa sebuah proses yg matang. Maka terhadap pertanyaan : Apa yg kita perbuat untuk saudara-saudara kita di Palestina, Lebanon dan lain-lain MAKA JAWABNYA : BERUSAHALAH AGAR UMAT INI LAYAK DI TOLONG OLEH ALLAH. DAN TIDAK AKAN DATANG PERTOLONGAN ALLAH, KECUALI KITA KEMBALI KE AGAMA KITA DENGAN SEBENAR-BENARNYA. Dan sambil berusaha untuk menyadarkan umat ini utk kembali ke agamanya, yg bisa kita lakukan hanyalah meringankan -- sekali lagi hanya meringankan (kalau ada yg bilang bisa menyelesaikan itu Cuma omongan doang, kecuali Negara)-- berupa bantuan makanan, obat-obatan, pakaian serta apapun yg bisa kita lakukan utk meringankan beban penderitaan mereka, sesuai dengan kemampuan dan letak geografisnya. Dan yg tidak kalah penting adalah doa untuk kebaikan seluruh kaum muslimin. Wallahu A'lam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re:Niat Shalat dgn Usholi
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهAssalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Sedikit menambahi ttg Usholi, berhubung hampir disetiap buku2 ttg panduan sholat yg dijual di Indonesia, mereka mengajarkan maksud niat adalah dgn membaca usholli fardhol,... atau usholli sunattan, baik itu untuk mulai wudhu maupun untuk niat sholat fardhu maupun sunnah ataupun niat untuk puasa,... kebanyakan para ustadz mengajarkan begitu. Dan ajaran itu sudah turun temurun bertahun2, karena kita percaya bahwa itu adalah benar. Dan kebanyakan orang2 dulu itu nurut aja. Dan jaranag yg mau mencari tahu apakah itu benar apa salah. Orang yg kasih tahu ustadz kok, masak salah, atau masak ngawur,... begitulah kiranya mungkin pendapat dari sebagian kita yg awam. Dan sekarang banyak orang2 muslim yg merasa dituntut untuk menuntut ilmu, dan banyak sekali cara untuk menuntut ilmu, sekarang banyak orang yg sudah nggak perlu sekolah untuk nuntut ilmu, cukup punya computer, dan punya akses ke internet, orang sudah bisa menuntut ilmu, dan semakin luas, karena ilmunya bisa didapat dari berbagai sumber baik dari dalam maupun luar negri. Setelah itu, tiba2 baru tahu, bahwa bacaan usholi yg selama ini diamalkan, ternyata termasuk bid'ah. Jadi timbul pertanyaan, lho kok,...kalau ditanyakan apa dasarnya mungkin agak susah jawab,.. sebab, dari dulu mereka belajar ya begitu. Mungkin pertanyaan yg lebih menarik untuk dipertanyakan adalah: Bagaimana asal mula orang berkepercayaan bahwa niat itu harus diawali dgn ucapan usholi, Siapakah yg memulainya?,... Pertanyaan kedua: Lantas, kalo Usholi itu termasuk bid'ah, lalu yg disunnahkan itu yg bagaimana? Apakah yg dimaksud niat itu harus berbentuk formal atau non formal? alias aturan bahasanya tidak harus teratur, cukup bahasa yg dimengerti kita pribadi (bukan orang lain), diucapkan dalam hati? atau harus dilafalkan dgn lirih? dsb, Mungkin inilah jawaban yg lebih dibutuhkan. Kepada para sahabat yg tahu jawabannya. mohon dishare. syukron والسلام عليكم ورحمة الله وبركاتهWassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Aqila -- apa-apa yang ga ada contohnya dari Rasulullah itu bid'ah akhi.nah, kalo anta nanya ada ga dasarnya bahwa niat shalat pake ushalli bid'ah? ya terbalik akh. yang seharusnya ditanyakan itu, ada ga dasarnya niat sholat dengan ushalli, kalo gak ada berarti On Sun, 30 Jul 2006 04:34:13 +0700, Faisal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:> Assalamu'alaikum> as subject..> emang bid'ah ya pake ushalli?? ada dasarnya?? tolong dilampirkan> syukron katsir..> Wassalamu'alaikum __._,_.___ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "assunnah" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. __,_._,___
Re: [assunnah] SISI PALING RAHASIA ... (bbrp pertanyaan)
Assalamualaikum Mengenai berita makar-makar neo syiah ini saya ada beberapa pertanyaan: 1. Siapakah Dr Muhammad Bassam itu? Tsiqoh kah dia? 2. Apakah keyakinan kita akan kesesatan (dan kekufuran) agama Syiah melazimkan kita untuk mempercayai setiap berita yang disampaikan oleh semua orang tanpa peduli ketsiqohannya yang menceritakan mengenai kezaliman dan makar-makar Syiah? 3. Apakah kita bisa menerima berita umum (bukan hadits Nabawi maupun atsar salafusshalih) dari seseorang dari seseorang yang tidak dikenal atau tidak tsiqah? (misalnya berita tentang pergerakan intelijen Mossad, CIA dll) 4. Apa sikap kita terhadap berita yang bersliweran di sekitar kita? Ada berita yang pro hizbullah ada yang kontra. Mengenai qunut nazilah: 1. Apakah boleh dilaksanakan pada shalat munfarid (bagi seorang laki-laki yang masbuk) atau hanya pada shalat jamaah? 2. Wanita yang shalat di rumah apakah melakukan qunut nazilah juga? 3. Siapa yang menentukan kapan kita melakukan qunut nazilah atau tidak? Apakah harus ada seruan resmi dari pemerintah, seruan resmi dari ulama, atau cukup pendapat imam masjid saja? 4. Bagaimana doa qunut nazilah yang syar'i? 5. Ketika imam membaca doa qunut untuk menolong mujahidin di Libanon, apakah kita mengaminkan atau tidak? Soalnya mujahidin di Libanon kebanyakan (lazimnya menurut pemikiran orang awam) adalah hizbullah syiah. Curhat: Saya sangat risau dengan kecenderungan pembelaan orang-orang awam di sekitar saya pada hizbullah syiah. Terutama pada pembelaan orang-orang yang mengaku sebagai aktivis harokah. Saya ambil satu contoh saja: yaitu mengenai beredarnya sms yang konon dari Hassan Nasrallah yang berbunyi kurang lebih: Hassan Nasrallah meminta semua muslim untuk membacakan surat al fath pada malam hari. Mereka begitu bersemangat untuk mengamalkannya dan menyebarkan sms itu ke orang-orang awam maupun mad'u-nya. Ada minimal tiga kerusakan yang mereka (para kader harokah itu) buat: 1. Mengakui hizbullah sebagai bagian dari Islam yang harus dibela. 2. Menyebarkan berita yang terkait dengan suatu ritual tertentu (membaca surat al fath) tanpa mengetahui bid'ahnya amalan tersebut. 3. Berani menyebarkan berita hanya berdasarkan ghiroh saja, tanpa ilmu dan tanpa mau mengecek kebenarannya. (asal forward saja) Orang-orang semacam itukah yang dibanggakan oleh Hasan Al Banna sebagai Arruhul Jadid fi Jasadil Ummah? Ternyata orang yang membanggakan dan yang dibanggakan sama-sama bobrok. Semakin yakinlah saya akan ketidakjelasan manhaj mereka yang mengantarkan mereka pada ketidakjelasan sikap dan seterusnya. Semakin yakinlah saya bahwa kebenaran ada bersama Ulama Ahlussunnah. Kalau ada kesalahan mohon dikoreksi. Kalau ada kata-kata kasar atau kesombongan yang tidak sesuai dengan akhlaq salaf mohon nasehat. Pertanyaan-pertanyaan mohon dijawab. Terimakasih Assalamualaikum - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs.Try it free. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Kejujuran
> Sahabat sekalian mo tanya, ada teman yang menanyakan bagaimana cara > membuktikan kebenaran sejarah. > contoh. > 1. Bagaimana masyarakat zaman Rosululloh bisa membuktikan bila > antara 2 orang yang mengadakan perjanjian kemudian salah satu ingkar. > Bagaimana membuktikan kebenarannya, padahal zaman Rosululloh belum > ada surat kontrak/perjanjian diatas materai dalam hal perniagaan dan > kerja. jawab: Setahu ana kepercayaan kontrak sahabat dilakukan dengan berdasar atas keyakinan setiap diri dalam pengawasan Allah. Masalah pembuktian ana belum ketemu. > 2. Bila ada pertanyaan seperti ini: > Dari mana kita tahu nabi Muhammad berjenggot, lalu jawaban dari > hadist beliau. > lalu di tanya lagi kan kita tidak bisa liat fotonya. jawab: Dengan ilmu hadits. Seperti melihat rijal periwayat khabar tersebut. Pendeknya jika tidak mengetahui sesuatu dalam urusan agama kembalikan pada ahli agama. Dalam mentelaah kebenaran suatu khabar dari Rasulullah shallahu alaihi wa sallam Ilmu hadits terkenal dalam pembuktian kebenaran penyadaran khabar. Jadi kita tahu Nabi Shallahu allaihi wa sallam berjenggot tidak dari Ahli Hadits yang terpercaya keilmuaannya dalam ilmu hadits. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/