[assunnah] Tanya Jiwa Dan Ruh
Assalaamu'alaykum wa rohmatullohi wa barokaatuh Ana mau tanya: 1. Apa perbedaan jiwa dengan ruh? 2. Di yaumil akhir nanti ketika manusia dihisab dalam bentuk jiwa atau ruh? Jazaakumulloh khoiron katsiiro Wassalaamu'alaykum wa rohmatullohi wabarokaatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kajian Ilmiah Islamiyah -- BSD
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh, Kajian Ilmiah Islamiyah BEDAH BUKU PRINSIP AQIDAH AHLUSSUNNAH WALJAMAAH Bersama : ~ Ustadz Zainal Abidin Syamsudin LC Waktu : Ahad pagi, 17 Desember 2006 Jam 08.30 - 12.00 Tempat : Masjid ARRAHMAN BSD Sektor I (Dekat Terminal Angkot/Pasar Modern BSD) ~ Informasi : 0817-744147 (Abu Dadau) 0817-874911 (Putut) ~ Gratis, Terbuka untuk Umum, Ikhwan dan Akhwat Walaykumsalam warohmatullohi wabarokatuh. Do you Yahoo!? Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. http://new.mail.yahoo.com
[assunnah] Minta Info Kajian Salaf di Jakarta Selatan
Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh, Nama ana Arief Billah, ana minta bantuan pada antum semua bagi yang mengetahui tempat kajian salaf di JakSel kalo ada yang sekitar Pancoran, ana mohon informasinya. Karena terus terang ana masih awam soal kajian salaf. Kalo bisa sekalian dengan nomor telepon saudara kita yang bis dihubungi untuk tempat tersebut. Ana ingin mengaji mulai dari awal lagi, karena sebelumnya bahkan saat ini ana masih mengaji di suatu tempat yang ana kira awalnya itu adalah tempat yang bagus yang bermanhajkan salafusshalih. Tetapi setelah setahun ini ana mendapatkan bahwa di pengajian tersebut tersimpan suatu misi yang masih dirahasiakan. Karena didalamnya ada praktek Syahadat di depan pemimpin majelis dengan disaksikan para jama'ah dll, itu terjadi setelah saya mengaji kurang lebih setahun disana. Lalu dalam praktek kesehariannya pun masih ada unsur bid'ah walaupun sedikit. Itu semua bisa ana simpulkan setelah ana ikut milis ini 4 bulan yang lalu. Setelah itu ana jadi sering banyak belajar dari tabligh umum yang pernah diselenggarakan oleh ulama2 salaf. Ana mohon nasihat dari ikhwah sekalian, karena ana ingin mundur dari pengajian tersebut dan ingin mencari pengajian yang bermanhajkan salafussholih. Ana juga mohon bantuan, sekiranya kata-kata apa yang patut ana sampaikan kepada mereka jika ana ingin mundur dengan baik- baik. Karena setelah ana diskusi dengan teman ana yang mengerti hal ini, dia bilang kalo pengajian ana itu mungkin terlibat jaringan NII atau IM. Ana kurang paham tentang hal itu, mohon bantuannya kalo bisa via JAPRI juga agar ana bisa cepat mendapatkan infonya. Jazakumullohu khoiron katsiiro... NB : email ana di [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Nama Kunyah
- Original Message - From: Kisyam [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, December 14, 2006 8:23 PM Subject: [assunnah] Tanya Nama Kunyah Assalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh Ikhwah, saya mau nanya mengenai penggunaan nama kunyah. Bolehkah kunyah Ummu/Abu digunakan oleh para akhwat/ikhwan yang belum menikah/belum punya anak? Kalau berdasarkan dengan hadits 'Aisyah radhiallahu 'anhaa (mohon ikhwah yang tau haditsnya menginformasikan di milis ini), - saya pernah membaca hadits tersebut shahih insya Allah disuatu buku (afwan lupa) - yang 'Aisyah menanyakan kepada Rasulullah Shollallahu 'alayhi wa Sallam untuk menggunakan nama kunyah Ummu 'Abdillah dan abdullah kembali kepada keponakan 'Aisyah radhiallahu 'anha (cmiiw please). Jadi jelas 'Abdillah -nya- kembali kepada keponakannya. Tetapi jika seorang ikhwan misalnya menggunakan nama : Abu Yusuf (- tidak bermaksud menyindir siapa pun juga - ), padahal dia belum menikah, dan tidak mempunyai keponakan yang namanya Yusuf, tapi dia ingin jika insya Allah dia punya anak, memberikan nama yusuf, itu hukumnya bagaimana ya? Jazaakumullah khoiran Wassalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh InsyaAllah boleh Umar ibnul Khoththob radhiyallahu`anhu dipanggil dgn kunyah Abu Hafsh, padahal beliau tidak memiliki anak yg bernama Hafsh. Ali bin Abu Thalib radhiyallahu`anhu pernah dipanggil oleh Rasulullah shalallahu`alayhi wasallam dgn kunyah Abu Turab. Adik tiri Anas bin Malik radhiyallahu`anhu yg masih kecil dipanggil dgn kunyah Abu Umair oleh Rasulullah shalallhu`alayhi wasallam. Dari Anas bin Maalik radhiyallahu`anhu, dia berkata : Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam pernah masuk ke rumah kami dan saya mempunyai yang kecil yang berkunyah Abu Umair. Dia memiliki seekor burung kecil dan dia bermain dengannya. Pada suatu hari datang lagi Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam ke rumahnya dan beliau melihatnya dalam keadaan sedih, maka berkatalah Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam : Kenapa dia? Mereka menjawab: Telah mati burungnya yang kecil itu. Lantas Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata : Ya Aba Umair, apa yang terjadi dengan annughaiir? [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah kunyah beliau adalah Abul Abbas, padahal beliau tidak punya anak karena beliau tidak pernah menikah sampai beliau wafat. Imam An Nawawiy kunyahnya adalah Abu Zakariya, padahal beliau tidak punya anak karena beliau tidak pernah menikah sampai beliau wafat. Imam Muhammad bin Jarir Ath Thabariy kunyanya adalah Abu Ja`far, padahal beliau tidak punya anak karena beliau tidak pernah menikah sampai beliau wafat. Mohon dikoreksi jika keliru. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] menghapus http://
Hapus aja cookiese nya biasa di situ tersimpan file yg berisi alamat yg ud dibrowsing filenya ada di drive c tp kl ngga dapat mending search trus cara lain tekan ctrl H saat browsing disitu muncul history nach history nya dihapus. buat nanggulangin org yg ngga benar mending make porn block program nanti saya kirim list nya - Original Message From: anang dwicahyo [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, December 15, 2006 1:05:04 PM Subject: [assunnah] menghapus http:// Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Mungkin ikhwan ada yang tau, bagaimana menghapus hhtp:// yang terlancur tercatat di address, karena computer ini milik umum yang kadang kala digunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Jazakumullah khaoir Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] menghapus http://
Caranya: Antum masuk ke internet browser, klick Tools, kemudian klick Internet Option, pada General click Delete Files, click Clear History. Atau cukup Clear History. Wasalam Abu Zaki - Original Message - From: anang dwicahyo To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, December 15, 2006 1:05 PM Subject: [assunnah] menghapus http:// Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Mungkin ikhwan ada yang tau, bagaimana menghapus hhtp:// yang terlancur tercatat di address, karena computer ini milik umum yang kadang kala digunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Jazakumullah khaoir anang dc Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] menghapus http://
Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Baraakatuh Kalau menggunakan Internet Explorer, silahkan antum buka Internet Explorer tersebut, kemudian klik TOOLS (ada di menu bar), masuk ke INTERNET OPTIONS, pilih GENERAL. Pada Temporary Internet Files, klik Delete Cookies, pada History, klik Clear History. sampai sini sebenarnya cukup. Kemudian, biar lebih safe lagi, klik Program (diantara deretan General, Security dll), klik Reset Web Settings. Kalau di Mozilla, silahkan buka mozillanya, klik TOOLS (sama di menu bar juga), klik Options, kemudian pilih Privacy, dan klik CLEAR pada history. Untuk web browser yang lain, seperti opera atau apapun yang antum pakai, intinya sama. Menu pilihannya biasanya ada di Tools, kemudian di Options. Dan cari History, kemudian klik Clear atau apapun yang berarti menghilangkan. anang dwicahyo [EMAIL PROTECTED] wrote: - Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] mau tanya kajian di magelang
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh afwan, ana mau tanya apa ada kajian islam di daerah magelang ya? terutama lagi untuk hari sabtu dengan minggu... Jazakallah - Sekarang dengan penyimpanan 1GB http://id.mail.yahoo.com/
RE: [assunnah] Seputar Kurban
Dibolehkan menyembelih binatang qurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tsb. Baik dengan seekor kambing atau seekor unta, dan pelakunya bisa menyertakan orang lain dari anggota keluarganya dalam pahalanya, sehingga seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas nama dirinya dan keluarganya. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta ketua Bin Baz, Anggota : Abdullah bin Ghadyyan, Abdullah bin Qu'ud -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, December 12, 2006 11:50 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Seputar Kurban Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh ana dapat titipan pertanyaan sebagai berikut: 1. Bolehkah kita berkurban buat orang yang sudah meninggal 2. (jika boleh untuk orang yang sudah meninngal) Manakah yang lebih utama berkurban untuk orang sudah meninggal atau yang masih hidup Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] telp institusi/lembaga konsultasi pernikahan
Assalamu`alaykum warahmatullahi wabarakatuh Saya ada titipan pertanyaan yaitu, adakah yg tahu nomor telp institusi/lembaga konsultasi pernikahan yg bisa di hubungi untuk konsultasi masalah pra-nikah lewat telepon? Jazakallahu khairan Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya kajian di Cikarang atau Bekasi
Assalamu'alaikum wr wb Salam kenal untuk semua, saya baru gabung di Milist ini, mudah-mudahan saya mendapat banyak barokah. Saya ingin menanyakan, ada kah kajian di daerah CIkarang atau di Bekasi?Jika teman-teman tahu mengenai ini, mohon informasinya. Terima Kasih Banyak ArifH Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya Hukum Rajam
From: Bani Murro [EMAIL PROTECTED] Date: Tue Dec 12, 2006 7:44 pm Assalmoeala3koem warachmatulloh wabarokatouh; Ekhwaan wa ekhwaat fieLLAH ,adakah diantara antoum menunjukkan ana dalil hukum rajam dlm hadits yg pernah Rasulluoh saw perintahkan ,dlm surah An-nur hanya tertulis dera. Wassalam wr wb. Bani Murro Alhamdulillah Mengenai hukum Rajam, saya salinkan dari situs almnahaj HUKUM RAJAM BAGI PEZINA Oleh Redaksi Majalah As-Sunah sumber http://www.almanhaj.or.id http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1264bagian=0 [A]. Maksud Hukum Rajam Dan Cambuk Bagi Pezina Zina merupakan dosa besar. Barangsiapa berbuat zina, maka hukumnya menurut agama Islam ialah sebagai berikut [1]. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu dan Umar bin Al-Khtthab Radhiyallahu anhu. [2]. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun [1]. Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati. Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah Subhanahu wa Taala berfirman. Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman [An-Nur : 2] Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits, antara lain. Artinya : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka [2], yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam [3] Juga hadits dibawah ini. Artinya : Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab berkata, -sedangkan beliau duduk diatas mimbar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam-, Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dengan membawa al-haq, dan menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya, dan memahaminya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, Kita tidak dapati (hukum) rajam di dalam kitab Allah, sehingga mereka akan sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah terhadap orang-orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan empat saksi, -red), atau terbukti hamil, atau pengakuan [4] Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyah, Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada. Kemudian Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengomentari perkataan diatas, Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan membuat lubang untuk seorang wanita suku Ghomidi yang (dirajam) sampai dadanya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, dan lainnya. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam membuat lubang untuk Maiz, kemudian beliau memerintahkan sehingga dia dirajam, sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah dalam kisah Maiz [5] [B]. Yang Melaksanakan Rajam Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi pezina) ialah penguasa kaum muslimin. Penguasa yang mampu menegakkan syariat Allah. Karena hukum tersebut hudud. Hudud jama dari had, yaitu : hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syariat dalam perkara kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya kemaksiatan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabuk, tuduhan, pencurian dan lainnya, yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan hak sembarang orang. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhawyyan rahimahullah berkata : Tidak (berhak) menegakkan had, kecuali imam (penguasa kaum muslimin) atau wakilnya, sama saja, apakah had itu karena hak Allah, seperti had zina. Atau karena hak manusia, seperti had tuduhan. Karena hal itu membutuhkan ijtihad dan tidak aman dari
[assunnah] Kajian di Medan
Assalamu 'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh Bagi ikhwan/ukhti yang mengetahui jadwal kajian di Medan mohon infonya. Syukron sebelumnya Assalamu 'alaykum warohmatulloohi wabarokaatuh Rijal
[assunnah] Tanya Kajian dimasjid Al Muhajirin Bekasi
assunnahAssalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Kajian setiap Ahad dimasjid Al Muhajirin Bekasi Barat (belakang Mitra) apakah sudah dimulai kembali ? Afwan jika ketinggalan informasi, karena millis Assunah sempat diblokir. Adakah kajian salafy di permu Dukuh Zamrud dan sekitarnya, setiap ahad pagi atau malam ahad ? Syukron Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Tarto Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Kajian di Bekasi
Ikhwan fiLlah, Bagi Ikhwan yang tinggal di daerah Bekasi dan sekitarnya, silahkan hadir pada kajian Ustd. Badrussalam. Masjid AL Furqon, Komplek Vila Nusa Indah Block Z, Jati Asih Bekasi. Syukron. Abu Yaasiin. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Syarat-Syarat Hewan Kurban
SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar sumber http://www.almanhaj.or.id Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu. [1]. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa. [2]. Telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jazaah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya. a. Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun b. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun c. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun d. Al-Jadza adalah yang telah sempurna berusia enam bulan [3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. a. Buta sebelah yang jelas/tampak b. Sakit yang jelas. c. Pincang yang jelas d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh. [4]. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut. [5]. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi. [6]. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah [Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, BadaaIush Shanai (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30). HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi. Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya. a. Gemuk b. Dagingnya banyak c. Bentuk fisiknya sempurna d. Bentuknya bagus e. Harganya mahal Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah. [1]. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar. [2]. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti misalnya putting susunya terputus- [3]. Gila [4]. Kehilangan gigi (ompong) [5]. Tidak bertanduk dan tanduknya patah Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayyaah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [1] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1711bagian=0 [Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] _ Foote Note [1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123) .-pent _ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/