[assunnah] >>Menjaga Niat Untuk Mendo'akan Saudaranya<
Assalamualaikum Warohmatullah Wabarakatuh Di bawah ini ada artikel sangat bagus dan menyentuh hati yg ana dapat dari situs almanhaj.or.id. Semoga bermanfaat -Fathimah- Wassalamualaikum Warohmatullah Wabarakatuh Bagaimanakah Salaf Dalam Menjaga Niat Mereka Serta Keinginan Kuat Mereka Untuk Mendo'akan Saudaranya Sabtu, 15 April 2006 10:41:41 WIB Kategori : Akhlak BAGAIMANAKAH SALAF DALAM MENJAGA NIAT MEREKA SERTA KEINGINAN KUAT MEREKA UNTUK MENDO'AKAN SAUDARA-SAUDARANYA? Oleh Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafidzohullah Pertanyaan. Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Jazakumullohu khairan atas nasihat ini, sekarang kami merasa sangat kurang dalam usaha untuk mendamaikan antara ikhwah apalagi dalam berdoa untuk kebaikan mereka, terutama mendoakan orang yang menyelisihi kami agar mendapatkan hidayah, juga masalah niat, terkadang ketika menasehati, kami tidak ikhlas karena Allah tapi karena tujuan duniawi, maka apakah nasihat Anda pada kami, dan bagaimanakah Salaf dalam menjaga niat mereka serta keinginan kuat mereka untuk mendoakan saudara-saudaranya ? Jawaban: Wajib bagi setiap muslim untuk mengikhlaskan niatnya karena Allah dalam amalannya, manusia dalam setiap amalannya bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dirinya. Sebelum kita berusaha untuk mendamaikan dan memberikan petunjuk (hidatul irsyad, -peny) pada manusia, kita harus berusaha menyelamatkan diri kita, dan ini tidak bisa kita lakukan kecuali dengan mengikhlaskan niat karena Allah semata serta menginginkan wajah Allah di setiap amalan kita, juga merasa bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, mungkin manusia tidak tahu niat kita karena niat itu tersembunyi, sehingga kita bisa membohongi diri kita dan manusia dengan memperlihatkan nasihat, padahal Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kita: Dan apa yang kalian perlihatkan serta sembunyikan dalam diri kalian Allah akan hisab kalian (Al-Baqarah : 284), maka wajib atas setiap muslim untuk mengikhlaskan niatnya. Wajib atas setiap muslim untuk tidak bermaksiat terhadap Allah di bumi-Nya, dan senang bila tidak ada penyimpangan di muka bumi dan tidak boleh gembira dengan penyimpangan orang lain. Karena jika kita cinta kepada Allah, tentu senang jika Allah ditaati dan tidak dimaksiati, dan ini pada setiap orang, ketika kamu cinta pada seseorang, tentu kamu tidak senang jika dia berbuat maksiat dan dibicarakan kejelekannya, tapi jika kita senang dengan kesalahan orang lain maka ini bukan nasihat karena Allah, karena seorang mukmin senang jika Allah ditaati dan tidak dimaksiati, sampai orang Yahudi dan Nasrani pun kita senang jika mereka beriman. Karena itu kita harus tamak untuk memberi hidayah kepada manusia, lebih-lebih pada ikhwah kita. Oleh karena itu Abdullah bin Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata pada ayahnya: Wahai ayahku, saya senang jika saya dan ayah dimasak dalam kuali yang mendidih di jalan Allah, artinya keduanya dimasukkan dalam kuali yang penuh minyak atau air yang mendidih sehingga badan mereka pun hancur di jalan Allah, dan ini adalah nasihat karena Allah. Demikianlah kewajiban setiap muslim untuk mengikhlaskan amalannya karena Allah. Termasuk dari contoh kekuatan nasihat dan ikhlas pada sejarah Salaf, apa yang terjadi pada Ali radhiyallahu anhu dalam perang tanding sebelum dimulainya peperangan, beliau mengalahkan lawannya dan menjatuhkannya ke tanah, ketika beliau hendak memukulnya dan membunuhnya dengan pedang, orang itu meludahi muka beliau, maka beliau pun tidak jadi membunuhnya, lantas ditanya mengapa anda tidak membunuhnya. Jawab beliau : Tadinya saya ingin membunuhnya karena Allah, tapi orang itu meludahi saya, sehingga saya pun marah, saya takut jika saya membunuhnya karena kepentingan pribadi (bukan karena Allah), lihat bagaimana salaf menahan diri, ini adalah taufik dari Allah yang tidak akan didapatkan kecuali dengan muroqobah (merasa diawasi oleh) Allah sehingga bisa menahan diri dengan baik. Ini semua berasal dari kekuatan ikhlas karena Allah. Ketika Allah tahu kejujuran niat dan keikhlasannya, Allah pun melindunginya dari segala sesuatu. Maka dari itu sangat sulit bagi seseorang untuk mengambil sikap dan menghadirkan niatnya dalam keadaan seperti ini. Lihatlah ! Beliau tidak senang untuk membunuh orang kafir itu setelah beliau mampu mengalahkannya padahal beliau dalam keadaan jihad. Salah seorang dari kita bisa saja untuk mengatakan: saya membunuh karena Allah, padahal pada dirinya ada niat lain yang tersembunyi, dia membunuhnya kerena kepentingan pribadi. Maka merupakan keharusan bagi kita untuk mengikhlaskan niat karena Allah serta mendoakan saudara-saudara kita, dan memohonkan bagi mereka hidayah, di waktu kita shalat malam dan pada waktu-waktu dikabulkannya doa, juga menjadikan maksud kita setiap berbicara dan berbuat hanya karena Allah semata, kita ikhlas ketika berbicara, ikhlas ketika diam, ikhlas ketika uzlah (mengasingkan diri), sehingg
Re: [assunnah]>>Tanya : Hukum Talak<
>From:"melda syl" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Wed Jan 3, 2007 8:35 am >Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, >Ada titipan pertanyaan : bagaimana hukumnya bila suami yg saat marah >'mengeluarkan buku nikah' dan mengatakan "kamu urus deh..." >(maksudnya :urus perceraian ke Pengadilan Agama). >Apakah itu berarti talak? Apakah masih boleh berhubungan suami >istri? Kalau termasuk talak, apakah harus ulang ijab kabul lagi? >Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, >Melda Alhamdulillah Masalahnya, adalah ; Kapan wanita itu tertalak ? Wanita dinyatakan tertalak sejak suaminya menjatuhkan talak dalam keadaan berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tidak ada hal-hal yang mengahalangi jatuhnya talak, seperti gila, mabuk dan semisalnya, dan juga wanita tersebut dalam keadaan suci tidak dicampuri, hamil atau monopause. Jika wanita ditalak suaminya dalam keadaan haid, nifas atau suci tetapi telah dicampuri, menurut pendapat yang shahih talak tersebut dianggap tidak jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu mentetralisir perbedaan pendapat. Begitu pula talak tidak dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa membuktikan bahwa suami mentalaknya dalam keadaan gila, dipaksa atau mabuk serta dalam keadaan marah yang tidak terkendali, meskipun si suami berdosa jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk. Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj. KAPAN WANITA DINYATAKAN TERTALAK ? DAN APA HIKMAH DALAM PERCERAIAN ? Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sumber http://www.almanhaj.or.id Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Kapan wanita dinyatakan telah tertalak ? Dan apa hikmah yang terkandung dalam perceraian ?" Jawaban. Wanita dinyatakan tertalak sejak suaminya menjatuhkan talak dalam keadaan berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tidak ada hal-hal yang mengahalangi jatuhnya talak, seperti gila, mabuk dan semisalnya, dan juga wanita tersebut dalam keadaan suci tidak dicampuri, hamil atau monopause. Jika wanita ditalak suaminya dalam keadaan haid, nifas atau suci tetapi telah dicampuri, menurut pendapat yang shahih talak tersebut dianggap tidak jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu mentetralisir perbedaan pendapat. Begitu pula talak tidak dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa membuktikan bahwa suami mentalaknya dalam keadaan gila, dipaksa atau mabuk serta dalam keadaan marah yang tidak terkendali, meskipun si suami berdosa jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Hukum tidak dibebankan kepada tiga orang yaitu ; anak kecil sehingga telah baligh, orang tidur sehingga ia bangun dan orang gila sehingga ia sadar kembali". Dan juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman" [An-Nahl : 106] Bila seseorang tidak bisa dianggap kafir karena dipaksa kafir sementara hatinya tetap beriman, begitu pula orang yang dipaksa untuk menjatuhkan talak, padahal tidak ada niat untuk mentalak maka talaknya tidak bisa dianggap jatuh jika memang benar yang menjadi faktor utama dalam menjatuhkan talak adalah pemaksaan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya :Tidak dianggap mentalak dan memerdekakan jika pelakunya dalam keadaan terpaksa" [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim]. Dan arti 'ighlaq' menurut sebagian ulama, diantaranya Imam Ahmad, adalah dipaksa atau marah yang sangat tidak terkendali. Khalifah Utsman Radhiyallahu 'anhu dan sejumlah ulama telah mengeluarkan fatwa bahwa orang yang sedang mabuk, talaknya tidak dianggap jatuh walaupun pelakunya berdosa. Adapun hikmah disyariatkan talak sangat jelas sekali, karena boleh jadi dalam kehidupan rumah tangga tidak ada kecocokan antara suami-istri sehingga muncul sikap saling membenci yang disebabkan oleh tingkat keilmuan yang rendah, pemahaman terhadap nilai agama yang minim atau tidak memiliki akhlak mulia atau semisalnya. Sehingga talak merupakan jalan keluar yang paling tepat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunian-Nya" [An-Nisa : 130] [Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/235] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1673&bagian=0 MENTALAK ISTRI SEDANG MABUK ATAU MARAH YANG SANGAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1799&bagian=0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang telah mentalak istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda, talak pertama jatuh pada saat sedang mabuk, benci dan marah yang sangat. Adapun talak yang kedua dan ketiga
Re: [assunnah] Tanya Sholat
Assalamu alaikum. Saya mau nanya bagian terakhir dari penjelasan ini yaitu duduk iftirasy pada sholat subuh dan sholat dua rakaat yang lainnya. Hadits itu riwayat imam siapakah? Apakah kedudukannya shohih? Kemudian, imam siapa yang mengikuti dan memberikan penjelasan ttg hadits ini? Jazakallah. Wassalamu alaikum. Mohammad Rifai [Catatan Admin] Mohon saat mereply email yang dikirimkan ke milis Assunnah, dapat menghapuskan bagian email yang tidak perlu dan/atau tidak ada kaitannya dengan pertanyaan (lanjutan) yang dikirimkan ke milis Assunnah. Mohon kerjasama dari antum semua, pelanggan milis Assunnah, akan beberapa ketentuan yang telah kami tulis pada Ketentuan posting di milis Assunnah. Demikian tambahan informasi yang dapat kami sampaikan. Wallahu'alam --- panji suwito <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Asalamualaikum > > *1. BACAAN MAKMUM* > *a. Bila imam membaca dengan keras, makmum tidak membaca > * . [deleted by Admin] > > *2. DUDUK TASYAHHU* > Nabi saw. duduk tasyahhud setelah raka'at kedua. Bila shalat yang > dilakukannya hanya dua raka'at, seperti shalat Shubuh, beliau duduk Iftirasy > (duduk di atas telapak kaki kiri yang dihamparkan dan telapak kaki kanannya > ditegakkan) yaitu seperti ketika duduk antara dua sujud. > > Nabi saw. duduk tawarruq (duduk tasyahhud untuk shalat 3 atau 4 raka'at) > begitu juga untuk *shalat subuh *sama dengan shalat 2 rakaat lain > > allahualam bi shawab. Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Hadits Tentang Permohonan Iblis
Assalaamu'alaikum, Pada khutbah jum'at yang baru saja ana ikuti, khatib menyampaikan tentang permohonan iblis kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Peristiwa tersebut terjadi setelah iblis dikutuk Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka iblis pun kehilangan haknya untuk hidup dan kehidupan. Lalu iblis memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan permohonannya dikabulkan seperti : tempat tinggalnya adalah di kamar mandi / WC atau tempat pembuangan kotoran, makanannya adalah makanan yang dimakan oleh orang yang tidak membaca basmallah, minumannya adalah minuman yang memabukkan, tempat majelisnya adalah pasar (kedai) dan jalan raya, alat penyeru /pemanggil adalah alat-alat musik dan lain sebagainya. Yang mau ana tanyakan apakah ada hadits yang dimaksud? Bagaimana lengkapnya? Jazakumullahu khairan katsira Wassalaamu'alaikum, Abu Ihsan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] aqeqah & qurban
Bila kita belum ekah tapi waktunya sdh lewat, tapi kepingin qurban pertanyaannya apakah harus dilaksanakan ekah dulu, bagaimana hukumnya, dan bagaimana niatnya ? haryadi __ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya: buku aina nahnu akhlaqis salaf (panduan akhlak salaf)
assalamu alaikum, numpang tanya. judul buku panduan akhlak salaf atau aina nahnu fi akhlaqis salaf dalam bhs inggris itu apa ya? Adakah yg versi online (baik free ataupun harus beli online). barakallahu fiikum, hanif Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Bahaya menggunjing
Artikel Khutbah Jum'at : Bahaya Menggunjing إِنّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِالله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِ الله فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أََنْ لاَ إِلهَ إِلاّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا. أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. Jama'ah shalat Jum'at rahimani wa rahimakumullahu, Kami berwasiat kepada diri saya sendiri, dan juga kepada kaum Muslimin, bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan mencukupinya. Dan barangsiapa yang takut kepada manusia, maka sesungguhnya, manusia tidak bisa memberikan manfaat sedikitpun di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kita juga harus menyadari, bahwa tidak ada yang bisa mendapatkan rahmat kecuali orang-orang yang berada di atas ketakwaan. Nasihat untuk bertakwa ini sangatlah banyak. Akan tetapi, betapa disesalkan, karena yang melaksanakannya ternyata sangat sedikit. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang bertakwa. Jama'ah shalat Jum'at rahimani wa rahimakumullah. Sebagai agama yang sempurna, Islam mengajak bicara akal, hati, perasaan dan jiwa, akhlak dan pendidikan. Agama yang mulia ini menggariskan adanya peraturan-peraturan agar seorang muslim dapat memiliki hati yang selamat, perasaan yang bersih, menjaga kehormatan lisan, dan menjaga rahasia pribadinya, serta dapat berakhlak mulia terhadap Rabb-nya, dirinya dan seluruh manusia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Hari orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. (QS. Al-Hujurat: 12). Pesan Al-Qur'an ini, merupakan jawaban atas fenomena yang kita lihat saat ini. Yakni, agar kita terhindar dari perbuatan ghibah (menggunjing), mencari-cari kesalahan orang lain. Karena menggunjing ini dapat menyebabkan terlanggarnya kehormatan, keselamatan hati dan ketenangan di masyarakat. Perbuatan menggunjing, merupakan salah satu dosa besar yang membinasakan, merusak agama para pelakunya, baik sebagai pelaku ataupun orang yang rela ketika mendengarkannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam al-Qur'an: Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagiaan yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudarannya yang sudah mat? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12) Kaum muslimin, rahimani wa rahimakumullah. Menggunjing orang lain, tidak lepas dari salah satu dari tiga istilah, yang semuanya disebutkan al Qur'an, yaitu : ghibah, ifku dan buhtan. Apabila yang Anda sebutkan tentang saudara Anda itu ada padanya, maka inilah ghibah. Apabila Anda menyampaikan semua yang Anda dengar, maka ini adalah ifku. Dan apabila yang Anda sebutkan tidak ada pada diri saudaramu, maka ini adalah buhtan. Ghibah (menggunjing) adalah, setiap yang dapat dipahami dengan maksud penghinaan, baik berupa perkataan, isyarat atau tulisan. Ghibah ini, juga bisa berupa penghinaan seseorang tentang agama, kondisi fisik, akhlak, harta dan keturunannya. Barangsiapa yang mencela ciptaan Allah, berarti ia telah mencela penciptanya. Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam telah menyeru pelaku perbuatan ini dengan sabdanya: يَا مََعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ لاَ تَغْْتَابُوا الْمُسْلِمِْينَ وَلاَ تَتّبِعُوا عَوْرَاتَهُمْ فَإِنّهُ مَنْ اتّبَعَ عَوْرَاتَهُمْ يَتّبِعُ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتّبِعُ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya, namun keimanan itu belum masuk ke dalam hatinya! Janganlah kalian mengghibah (menggunjing) kaum Muslimin. Jangan pula mencari-cari aib mereka. Barangsiapa yang mencari-cari aib mereka, (maka Allah akan mencari-cari aibnya, niscaya Allah akan membeberkan aibnya, meskipun dia di dalam rumahnya. Tentang bahaya menggunjing ini, al Hasan berkata: "Ghibah, demi Allah, lebih cepat merusakkan agama seseoranga daripada ulat yang memakan tubuh mayit". Maka sungguh aneh, jika
[assunnah] Jangan menolak kebenaran
Jangan Menolak Kebenaran Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah mengutus segenap rasulNya kepada umat manusia. Alloh Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan mereka agar menyeru manusia beribadah kepada Alloh dan mengesakanNya. Tetapi sebagian besar umat-umat itu mendustakan dakwah para rasul. Mereka menentang dan menolak kebenaran yang kepadanya mereka diseru, yakni tauhid. Oleh karena itu kesudahan mereka adalah kehancuran dan kebinasaan. Rasululloh Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya: "Tidak masuk Surga orang yang di dalam hatinya terdapat sebe-rat atom rasa sombong." Kemudian beliau bersabda, yang artinya: "Sombong yaitu menolak kebenaran dan meremehkan manusia." (HR: Muslim) Karenanya, setiap mukmin tidak boleh menolak kebenaran dan nasihat, sehingga menyerupai orang-orang kafir, juga agar tidak terjerumus ke dalam sifat sombong yang bisa menghalanginya masuk Surga. Maka hikmah (kebijaksanaan) adalah harta orang mukmin yang hilang. Di mana saja ditemukan, maka ia akan mengambil dan memungutnya. Maka dari itu, kita wajib menerima kebenaran dari siapa saja, bahkan sampai dari setan sekalipun. Tersebut dalam riwayat, bahwa Rasululloh Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjadikan Abu Hurairah sebagai penjaga Baitul Maal. Suatu hari, datang seseorang untuk mencuri, tetapi Abu Hurairah segera mengetahui, sehingga menangkap basah pencuri tersebut. Pencuri itu lalu mengharap, menghiba dan mengadu kepada Abu Hurairah, bahwa ia orang yang amat lemah dan miskin. Abu Hurairah tak tega, sehingga melepas pencuri tersebut. Tetapi pencuri itu kembali lagi melakukan aksinya pada kali kedua dan ketiga. Abu Hurairah kemudian menangkapnya, seraya mengancam, "Sungguh, aku akan mengadukan halmu kepada Rasululloh Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ." Orang itu ketakutan dan berkata menghiba, "Biarkanlah aku, jangan adukan perkara ini kepada Rasululloh! Jika kau penuhi, sungguh aku akan mengajarimu suatu ayat dari Al-Qur'an, yang jika engkau membacanya, niscaya setan tak akan mendekatimu." Abu Hurairah bertanya, "Ayat apakah itu?" Ia menjawab, "Ia adalah ayat Kursi." Lalu Abu Hurairah melepas kembali pencuri tersebut. Selanjutnya Abu Hurairah menceritakan kepada Rasululloh apa yang ia saksikan. Lalu Rasulullah bertanya padanya, "Tahukah kamu, siapakah orang yang berbicara tersebut? Sesungguhnya ia adalah setan. Ia berkata benar padahal dia adalah pendusta." (HR: Al-Bukhari). (Sumber Rujukan: Al Firqotun Naajiyah, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] ... Ringkasan Buku: 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid ...
... Ringkasan Buku ... Judul asli : 52 Su'alan 'an Ahkamil Haidh fis Shalat was Shiyam wal Hajj Penulis : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin Edisi Indonesia : 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid Penerjemah : Muhammad Yusuf Harun Penerbit: Darul Haq - Jakarta Cetakan : VII, Maret 2006 Halaman : vii + 72 Buku ini cukup ringkas, memuat persoalan persoalan darah kebiasaan wanita. Yang dibagi dalam tiga pembahasan, yaitu: - Hukum Hukum Haid dalam Shalat dan Puasa - Hukum Hukum Kesucian dalam Shalat - Hukum Hukum Haid dalam Haji dan Umrah Kesemuanya disusun dalam bentuk soal jawab. Mengingat ringkasnya pembahasan, saya kira dapat selesai dibaca dalam sekali duduk saja. Berikut saya kutipkan sebagian yang ada dari buku tersebut sebagai gambaran isi bukunya. Dan saya kira juga bermanfaat buat kaum muslimin yang membaca ringkasan buku ini. Pertanyaan dan jawaban tidak saya ringkas tetapi saya kutip seperti apa yang ada di buku tersebut. [2] Soal: Bagi wanita nifas, bila telah suci sebelum empat puluh hari, apakah wajib baginya berpuasa dan shalat? Jawab: Ya, bilamana wanita nifas telah suci sebelum 40 hari maka wajib baginya berpuasa bila pada bulan Ramadhan, dan wajib shalat, serta boleh bagi suami untuk menggaulinya karena dia dalam keadaan suci, tidak ada lagi sesuatu yang mencegah dari kewajiban berpuasa maupun kewajiban shalat dan boleh digauli. [4] Soal: Seorang wantia yang haid atau nifas bila suci sebelum fajar, tetapi belum mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak? Jawab: Ya, sah puasa wanita haid yang suci sebelum fajar dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar. Juga wanita nifas, karena pada saat itu dia termasuk wanita yang berhak ikut berpuasa, keadaannya serupa dengan orang yang wajib mandi jinabat, tatkala fajar terbit dia masih dalam keadaan junub dan belum mandi, maka puasanya adalah sah. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa Ta'ala: "Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al Baqarah: 187). Jika Allah mengizinkan untuk menggaulinya hingga nyata fajar, berarti mandi tidak terjadi kecuali setelah terbit fajar. Dan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu'anha: "Bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam suatu pagi pernah dalam keadaan junub karena menggauli istrinya, sedangkan beliau pun berpuasa." Artinya: bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tidak mandi junub kecuali setelah terbit fajar. [5] Soal: Apabila seorang wanita merasakan adanya darah tapi belum keluar sebelum terbenam matahari, atau merasakan sakitnya datang bulan, apakah sah puasanya pada hari itu atau wajib melakukan qadha? Jawab: Apabila seorang wanita yang masih dalam keadaan suci merasakan tanda tanda akan datangnya haid, sedang ia dalam keadaan puasa, tetapi belum keluar kecuali setelah terbenam matahari; atau merasakan sakitnya haid tetapi belum keluar kecuali setelah terbenam matahari, maka sah puasanya pada hari itu dan tidak wajib mengulangi jika puasa fardhu, atau tidak sia sia pahalanya jika puasa sunat. [15] Soal: Apakah wanita haid harus mengganti pakaiannya setelah suci, padahal pakaiannya itu tidak terkena darah atau barang najis? Jawab: Tidak harus baginya hal tersebut karena haid tidak menjadikan badan najis, tetapi darah haid menjadikan najis bagian yang terkenanya saja. Karena itu Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam menyuruh wanita yang pakaiannya terkena darah haid agar mencuci darah itu dan shalat dengan pakaiannya tadi. [16] Soal: Ada wanita yang ketika datang bulan Ramadhan berikutnya belum menyelesaikan tanggungan puasa dari bulan Ramadhan yang lalu. Apa yang mesti ia lakukan? Jawab: Wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini. Karena tidak boleh bagi siapa saja yang mempunyai tanggungan qadha' puasa Ramadhan, mengerjakannya nanti sampai datang bulan Ramadhan berikutnya tanpa ada halangan. Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu'anha: "Pernah aku mempunyai tanggungan puasa Ramadhan aku tidak bisa menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban." Ini menunjukkan, tanggungan puasa tidak boleh dikerjakan nanti setelah bulan Ramadhan yang kedua. Maka, hendaklah ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya dan mengganti puasa yang ditinggalkannya sesudah Ramadhan yang kedua. [17] Soal: Jika seorang wanita mengalami haid pada pk. 01.00 siang umpamanya dan dia belum mengerjakan shalat Zhuhur, apakah dia harus mengqadha' shalat Zhuhur ini setelah suci? Jawab: Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Ada yang berpendapat, dia tidak harus mengqadha' shalat itu karena dia tidak meremehkan, juga tidak berdosa karena boleh baginya mengerjakan shalat sampai pada akhir waktunya. Ada lagi pendapat yang mengatakan, dia harus mengqadha' shalat itu, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mend
Re: [assunnah] Tanya: hukum forex dan valas
Alhamdulillah, saya mendapat beberapa jawaban dari ikhwan sekalian. Jadi yang saya bisa simpulkan adalah: 1. Membeli mata uang asing atau menjualnya halal sepanjang tidak ditangguhkan, langsung saat itu juga. 2. Apabila sistem keuntungannya tidak transparan maka sebaiknya dihindari saja. 3. Kalau dia bersifat spekulasi maka dia termasuk judi. Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu alaikum --- abu faris <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > menurut ana investasi dalam valas sama dengan judi > sebab kita melakukan spekulasi kapan mata uang rupiah > menguat/menurun dibandingkan mata uang asing biasanya > mengacu kepada USD atau Euro > > > --- Rifai <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Assalamualaikum, > > Alhamdulillah akhirnya saya bisa ikut milis seperti > > ini. Sudah lama saya mencari teman yang bisa sharing > > pengetahuan ttg hukum2 dalam agama. Saya yakin masih > > banyak yang saya tidak tahu. Mungkin sebagian besar > > saya tidak tahu bahwa saya tidak tahu. > > Untuk posting pertama ini, mudah2an ada ikhwan yang > > bisa membantu saya menemukan jawabannya. > > Ada teman kantor saya yang ngajak ikut investasi di > > bidang valas atau foreigh exchange. Saya tidak ikut > > karena belum tahu hukumnya. Bagaimana pandangan > > Islam > > mengenai sistem ini? tolong penjelasannya. > > > > Wassalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu. > > > > Mohammad Rifai Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya aurat sholat perempuan
Assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh, mau tanya tentang aurot perempuan waktu sholat,karena ada ahwat yang mengatakan bahwa waktu sholat itu tangan (dari pergelangan sampai jari) boleh kelihatan ,mohon keterangan serta dalil yang ada ,syukron Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/