[assunnah] >>Menjaga Niat Untuk Mendo'akan Saudaranya<

2007-01-05 Terurut Topik MARYAM JAMILA
  Assalamu’alaikum Warohmatullah Wabarakatuh
  Di bawah ini ada artikel sangat bagus dan menyentuh hati yg ana dapat dari 
situs almanhaj.or.id. 
  Semoga bermanfaat
   
  -Fathimah-
  Wassalamu’alaikum Warohmatullah Wabarakatuh
   
   
   
   
   
  Bagaimanakah Salaf Dalam Menjaga Niat Mereka Serta Keinginan Kuat Mereka 
Untuk Mendo'akan Saudaranya
  
Sabtu, 15 April 2006 10:41:41 WIB
Kategori : Akhlak

BAGAIMANAKAH SALAF DALAM MENJAGA NIAT MEREKA SERTA KEINGINAN KUAT MEREKA UNTUK 
MENDO'AKAN SAUDARA-SAUDARANYA?

Oleh
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily Hafidzohullah



Pertanyaan.
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily ditanya : Jazakumullohu khairan atas nasihat 
ini, sekarang kami merasa sangat kurang dalam usaha untuk mendamaikan antara 
ikhwah apalagi dalam berdoa untuk kebaikan mereka, terutama mendoakan orang 
yang menyelisihi kami agar mendapatkan hidayah, juga masalah niat, terkadang 
ketika menasehati, kami tidak ikhlas karena Allah tapi karena tujuan duniawi, 
maka apakah nasihat Anda pada kami, dan bagaimanakah Salaf dalam menjaga niat 
mereka serta keinginan kuat mereka untuk mendoakan saudara-saudaranya ?

Jawaban:
Wajib bagi setiap muslim untuk mengikhlaskan niatnya karena Allah dalam 
amalannya, manusia dalam setiap amalannya bertujuan untuk mewujudkan 
keselamatan dirinya. Sebelum kita berusaha untuk mendamaikan dan memberikan 
petunjuk (hidatul irsyad, -peny) pada manusia, kita harus berusaha 
menyelamatkan diri kita, dan ini tidak bisa kita lakukan kecuali dengan 
mengikhlaskan niat karena Allah semata serta menginginkan wajah Allah di setiap 
amalan kita, juga merasa bahwa Allah senantiasa mengawasi kita, mungkin manusia 
tidak tahu niat kita karena niat itu tersembunyi, sehingga kita bisa membohongi 
diri kita dan manusia dengan memperlihatkan nasihat, padahal Allah mengetahui 
apa yang ada dalam hati kita:

Dan apa yang kalian perlihatkan serta sembunyikan dalam diri kalian Allah akan 
hisab kalian (Al-Baqarah : 284), maka wajib atas setiap muslim untuk 
mengikhlaskan niatnya.

Wajib atas setiap muslim untuk tidak bermaksiat terhadap Allah di bumi-Nya, dan 
senang bila tidak ada penyimpangan di muka bumi dan tidak boleh gembira dengan 
penyimpangan orang lain. Karena jika kita cinta kepada Allah, tentu senang jika 
Allah ditaati dan tidak dimaksiati, dan ini pada setiap orang, ketika kamu 
cinta pada seseorang, tentu kamu tidak senang jika dia berbuat maksiat dan 
dibicarakan kejelekannya, tapi jika kita senang dengan kesalahan orang lain 
maka ini bukan nasihat karena Allah, karena seorang mukmin senang jika Allah 
ditaati dan tidak dimaksiati, sampai orang Yahudi dan Nasrani pun kita senang 
jika mereka beriman.

Karena itu kita harus tamak untuk memberi hidayah kepada manusia, lebih-lebih 
pada ikhwah kita. Oleh karena itu Abdullah bin Umar bin Abdul Aziz rahimahullah 
berkata pada ayahnya: Wahai ayahku, saya senang jika saya dan ayah dimasak 
dalam kuali yang mendidih di jalan Allah, artinya keduanya dimasukkan dalam 
kuali yang penuh minyak atau air yang mendidih sehingga badan mereka pun hancur 
di jalan Allah, dan ini adalah nasihat karena Allah. Demikianlah kewajiban 
setiap muslim untuk mengikhlaskan amalannya karena Allah.

Termasuk dari contoh kekuatan nasihat dan ikhlas pada sejarah Salaf, apa yang 
terjadi pada Ali radhiyallahu anhu dalam perang tanding sebelum dimulainya 
peperangan, beliau mengalahkan lawannya dan menjatuhkannya ke tanah, ketika 
beliau hendak memukulnya dan membunuhnya dengan pedang, orang itu meludahi muka 
beliau, maka beliau pun tidak jadi membunuhnya, lantas ditanya mengapa anda 
tidak membunuhnya. Jawab beliau : Tadinya saya ingin membunuhnya karena Allah, 
tapi orang itu meludahi saya, sehingga saya pun marah, saya takut jika saya 
membunuhnya karena kepentingan pribadi (bukan karena Allah), lihat bagaimana 
salaf menahan diri, ini adalah taufik dari Allah yang tidak akan didapatkan 
kecuali dengan muroqobah (merasa diawasi oleh) Allah sehingga bisa menahan diri 
dengan baik. Ini semua berasal dari kekuatan ikhlas karena Allah. Ketika Allah 
tahu kejujuran niat dan keikhlasannya, Allah pun melindunginya dari segala 
sesuatu. 

Maka dari itu sangat sulit bagi seseorang untuk mengambil sikap dan 
menghadirkan niatnya dalam keadaan seperti ini. Lihatlah ! Beliau tidak senang 
untuk membunuh orang kafir itu setelah beliau mampu mengalahkannya padahal 
beliau dalam keadaan jihad. Salah seorang dari kita bisa saja untuk mengatakan: 
saya membunuh karena Allah, padahal pada dirinya ada niat lain yang 
tersembunyi, dia membunuhnya kerena kepentingan pribadi. Maka merupakan 
keharusan bagi kita untuk mengikhlaskan niat karena Allah serta mendoakan 
saudara-saudara kita, dan memohonkan bagi mereka hidayah, di waktu kita shalat 
malam dan pada waktu-waktu dikabulkannya doa, juga menjadikan maksud kita 
setiap berbicara dan berbuat hanya karena Allah semata, kita ikhlas ketika 
berbicara, ikhlas ketika diam, ikhlas ketika uzlah (mengasingkan diri), 
sehingg

Re: [assunnah]>>Tanya : Hukum Talak<

2007-01-05 Terurut Topik Abu Abdillah
>From:"melda syl" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Jan 3, 2007 8:35 am
>Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
>Ada titipan pertanyaan : bagaimana hukumnya bila suami yg saat marah
>'mengeluarkan buku nikah' dan mengatakan "kamu urus deh..." 
>(maksudnya :urus perceraian ke Pengadilan Agama).
>Apakah itu berarti talak? Apakah masih boleh berhubungan suami 
>istri? Kalau termasuk talak, apakah harus ulang ijab kabul lagi?
>Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
>Melda

Alhamdulillah
Masalahnya, adalah ; Kapan wanita itu tertalak ?
Wanita dinyatakan tertalak sejak suaminya menjatuhkan talak dalam keadaan 
berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tidak ada hal-hal yang 
mengahalangi jatuhnya talak, seperti gila, mabuk dan semisalnya, dan juga 
wanita tersebut dalam keadaan suci tidak dicampuri, hamil atau monopause.

Jika wanita ditalak suaminya dalam keadaan haid, nifas atau suci tetapi 
telah dicampuri, menurut pendapat yang shahih talak tersebut dianggap tidak 
jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu 
mentetralisir perbedaan pendapat.

Begitu pula talak tidak dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa 
membuktikan bahwa suami mentalaknya dalam keadaan gila, dipaksa atau mabuk 
serta dalam keadaan marah yang tidak terkendali, meskipun si suami berdosa 
jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk.

Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj.

KAPAN WANITA DINYATAKAN TERTALAK ? DAN APA HIKMAH DALAM PERCERAIAN ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Kapan wanita dinyatakan 
telah tertalak ? Dan apa hikmah yang terkandung dalam perceraian ?"

Jawaban.
Wanita dinyatakan tertalak sejak suaminya menjatuhkan talak dalam keadaan 
berakal serta sadar dalam menentukan pilihan dan tidak ada hal-hal yang 
mengahalangi jatuhnya talak, seperti gila, mabuk dan semisalnya, dan juga 
wanita tersebut dalam keadaan suci tidak dicampuri, hamil atau monopause.

Jika wanita ditalak suaminya dalam keadaan haid, nifas atau suci tetapi 
telah dicampuri, menurut pendapat yang shahih talak tersebut dianggap tidak 
jatuh, kecuali bila hakim menyatakan jatuh, sebab putusan hakim mampu 
mentetralisir perbedaan pendapat.

Begitu pula talak tidak dianggap jatuh, bila istri mengaku dan bisa 
membuktikan bahwa suami mentalaknya dalam keadaan gila, dipaksa atau mabuk 
serta dalam keadaan marah yang tidak terkendali, meskipun si suami berdosa 
jika melontarkan talak dalam keadaan mabuk. Berdasarkan sabda Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Hukum tidak dibebankan kepada tiga orang yaitu ; anak kecil 
sehingga telah baligh, orang tidur sehingga ia bangun dan orang gila 
sehingga ia sadar kembali".

Dan juga berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia 
mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya 
tetap tenang dalam beriman" [An-Nahl : 106]

Bila seseorang tidak bisa dianggap kafir karena dipaksa kafir sementara 
hatinya tetap beriman, begitu pula orang yang dipaksa untuk menjatuhkan 
talak, padahal tidak ada niat untuk mentalak maka talaknya tidak bisa 
dianggap jatuh jika memang benar yang menjadi faktor utama dalam menjatuhkan 
talak adalah pemaksaan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

"Artinya :Tidak dianggap mentalak dan memerdekakan jika pelakunya dalam 
keadaan terpaksa" [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah dan hadits 
ini dishahihkan oleh Al-Hakim].

Dan arti 'ighlaq' menurut sebagian ulama, diantaranya Imam Ahmad, adalah 
dipaksa atau marah yang sangat tidak terkendali.

Khalifah Utsman Radhiyallahu 'anhu dan sejumlah ulama telah mengeluarkan 
fatwa bahwa orang yang sedang mabuk, talaknya tidak dianggap jatuh walaupun 
pelakunya berdosa.

Adapun hikmah disyariatkan talak sangat jelas sekali, karena boleh jadi 
dalam kehidupan rumah tangga tidak ada kecocokan antara suami-istri sehingga 
muncul sikap saling membenci yang disebabkan oleh tingkat keilmuan yang 
rendah, pemahaman terhadap nilai agama yang minim atau tidak memiliki akhlak 
mulia atau semisalnya. Sehingga talak merupakan jalan keluar yang paling 
tepat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada 
masing-masing dari limpahan karunian-Nya" [An-Nisa : 130]

[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/235]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1673&bagian=0

MENTALAK ISTRI SEDANG MABUK ATAU MARAH YANG SANGAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1799&bagian=0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang telah mentalak 
istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda, talak pertama jatuh 
pada saat sedang mabuk, benci dan marah yang sangat. Adapun talak yang kedua 
dan ketiga

Re: [assunnah] Tanya Sholat

2007-01-05 Terurut Topik Mohammad Rifai
Assalamu alaikum.
Saya mau nanya bagian terakhir dari penjelasan ini yaitu duduk iftirasy pada 
sholat subuh dan
sholat dua rakaat yang lainnya. Hadits itu riwayat imam siapakah? Apakah 
kedudukannya shohih?
Kemudian, imam siapa yang mengikuti dan memberikan penjelasan ttg hadits ini?
Jazakallah.

Wassalamu alaikum.
Mohammad Rifai


[Catatan Admin]
Mohon saat mereply email yang dikirimkan ke milis Assunnah, dapat menghapuskan 
bagian email yang tidak perlu dan/atau tidak ada kaitannya dengan pertanyaan 
(lanjutan) yang dikirimkan ke milis Assunnah. Mohon kerjasama dari antum semua, 
pelanggan milis Assunnah, akan beberapa ketentuan yang telah kami tulis pada 
Ketentuan posting di milis Assunnah. Demikian tambahan informasi yang dapat 
kami sampaikan. Wallahu'alam



--- panji suwito <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Asalamualaikum
>
> *1. BACAAN MAKMUM*
> *a. Bila imam membaca dengan keras, makmum tidak membaca
> *

. [deleted by Admin]

>
> *2. DUDUK TASYAHHU*
> Nabi saw. duduk tasyahhud setelah raka'at kedua. Bila shalat yang
> dilakukannya hanya dua raka'at, seperti shalat Shubuh, beliau duduk Iftirasy
> (duduk di atas telapak kaki kiri yang dihamparkan dan telapak kaki kanannya
> ditegakkan) yaitu seperti ketika duduk antara dua sujud.
>
> Nabi saw. duduk tawarruq (duduk tasyahhud untuk shalat 3 atau 4 raka'at)
> begitu juga untuk *shalat subuh *sama dengan shalat 2 rakaat lain
>
> allahualam bi shawab.



Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Hadits Tentang Permohonan Iblis

2007-01-05 Terurut Topik evi . syahrial
Assalaamu'alaikum,

Pada khutbah jum'at yang baru saja ana ikuti, khatib menyampaikan tentang 
permohonan iblis kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Peristiwa tersebut terjadi 
setelah iblis dikutuk Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka iblis pun kehilangan 
haknya untuk hidup dan kehidupan. Lalu iblis memohon kepada Allah Subhanahu wa 
Ta'ala dan permohonannya dikabulkan seperti : tempat tinggalnya adalah di kamar 
mandi / WC atau tempat pembuangan kotoran, makanannya adalah makanan yang 
dimakan oleh orang yang tidak membaca basmallah, minumannya adalah minuman yang 
memabukkan, tempat majelisnya adalah pasar (kedai) dan jalan raya, alat penyeru 
/pemanggil adalah alat-alat musik dan lain sebagainya.
Yang mau ana tanyakan apakah ada hadits yang dimaksud? Bagaimana lengkapnya?
Jazakumullahu khairan katsira

Wassalaamu'alaikum,
Abu Ihsan


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] aqeqah & qurban

2007-01-05 Terurut Topik haryadi supriyadi
Bila kita belum ekah tapi waktunya sdh lewat, tapi kepingin qurban
pertanyaannya apakah harus dilaksanakan ekah dulu, bagaimana hukumnya, dan 
bagaimana niatnya ?

haryadi

__
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya: buku aina nahnu akhlaqis salaf (panduan akhlak salaf)

2007-01-05 Terurut Topik hanif hanif
assalamu alaikum,

numpang tanya. judul buku panduan akhlak salaf atau aina nahnu fi akhlaqis 
salaf dalam bhs inggris itu apa ya? Adakah yg versi online (baik free ataupun 
harus beli online).

barakallahu fiikum,

hanif


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Bahaya menggunjing

2007-01-05 Terurut Topik Bani Murro
Artikel Khutbah Jum'at : Bahaya Menggunjing


إِنّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ بِالله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِئَاتِ
أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِ الله فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ
هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أََنْ لاَ إِلهَ إِلاّ الله وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ
تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ
نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً
كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ
وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً
سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ
ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا
عَظِيْمًا.

أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ
الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ
الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.

Jama'ah shalat Jum'at rahimani wa rahimakumullahu,

Kami berwasiat kepada diri saya sendiri, dan juga kepada kaum
Muslimin, bertakwalah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Barangsiapa
yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan mencukupinya. Dan
barangsiapa yang takut kepada manusia, maka sesungguhnya, manusia
tidak bisa memberikan manfaat sedikitpun di hadapan Allah Subhanahu wa
Ta'ala. Kita juga harus menyadari, bahwa tidak ada yang bisa
mendapatkan rahmat kecuali orang-orang yang berada di atas ketakwaan.

Nasihat untuk bertakwa ini sangatlah banyak. Akan tetapi, betapa
disesalkan, karena yang melaksanakannya ternyata sangat sedikit.
Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang bertakwa.

Jama'ah shalat Jum'at rahimani wa rahimakumullah.

Sebagai agama yang sempurna, Islam mengajak bicara akal, hati,
perasaan dan jiwa, akhlak dan pendidikan. Agama yang mulia ini
menggariskan adanya peraturan-peraturan agar seorang muslim dapat
memiliki hati yang selamat, perasaan yang bersih, menjaga kehormatan
lisan, dan menjaga rahasia pribadinya, serta dapat berakhlak mulia
terhadap Rabb-nya, dirinya dan seluruh manusia. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman:

Hari orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka,
sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa, dan janganlah kamu
mencari-cari kesalahan orang lain. (QS. Al-Hujurat: 12).

Pesan Al-Qur'an ini, merupakan jawaban atas fenomena yang kita lihat
saat ini. Yakni, agar kita terhindar dari perbuatan ghibah
(menggunjing), mencari-cari kesalahan orang lain. Karena menggunjing
ini dapat menyebabkan terlanggarnya kehormatan, keselamatan hati dan
ketenangan di masyarakat. Perbuatan menggunjing, merupakan salah satu
dosa besar yang membinasakan, merusak agama para pelakunya, baik
sebagai pelaku ataupun orang yang rela ketika mendengarkannya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam al-Qur'an:

Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagiaan yang lain.
Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudarannya yang
sudah mat? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang. (QS. Al-Hujurat : 12)

Kaum muslimin, rahimani wa rahimakumullah.

Menggunjing orang lain, tidak lepas dari salah satu dari tiga istilah,
yang semuanya disebutkan al Qur'an, yaitu : ghibah, ifku dan buhtan.

Apabila yang Anda sebutkan tentang saudara Anda itu ada padanya, maka
inilah ghibah. Apabila Anda menyampaikan semua yang Anda dengar, maka
ini adalah ifku. Dan apabila yang Anda sebutkan tidak ada pada diri
saudaramu, maka ini adalah buhtan.

Ghibah (menggunjing) adalah, setiap yang dapat dipahami dengan maksud
penghinaan, baik berupa perkataan, isyarat atau tulisan. Ghibah ini,
juga bisa berupa penghinaan seseorang tentang agama, kondisi fisik,
akhlak, harta dan keturunannya. Barangsiapa yang mencela ciptaan
Allah, berarti ia telah mencela penciptanya.

Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam telah menyeru pelaku perbuatan ini
dengan sabdanya:
يَا مََعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ
قَلْبَهُ لاَ تَغْْتَابُوا الْمُسْلِمِْينَ وَلاَ تَتّبِعُوا
عَوْرَاتَهُمْ فَإِنّهُ مَنْ اتّبَعَ عَوْرَاتَهُمْ يَتّبِعُ اللهُ
عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتّبِعُ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ

Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya, namun keimanan itu
belum masuk ke dalam hatinya! Janganlah kalian mengghibah
(menggunjing) kaum Muslimin. Jangan pula mencari-cari aib mereka.
Barangsiapa yang mencari-cari aib mereka, (maka Allah akan
mencari-cari aibnya, niscaya Allah akan membeberkan aibnya, meskipun
dia di dalam rumahnya.

Tentang bahaya menggunjing ini, al Hasan berkata: "Ghibah, demi Allah,
lebih cepat merusakkan agama seseoranga daripada ulat yang memakan
tubuh mayit".

Maka sungguh aneh, jika

[assunnah] Jangan menolak kebenaran

2007-01-05 Terurut Topik Bani Murro
Jangan Menolak Kebenaran

 Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah mengutus segenap rasulNya kepada umat
manusia. Alloh Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan mereka agar menyeru
manusia beribadah kepada Alloh dan mengesakanNya. Tetapi sebagian
besar umat-umat itu mendustakan dakwah para rasul. Mereka menentang
dan menolak kebenaran yang kepadanya mereka diseru, yakni tauhid. Oleh
karena itu kesudahan mereka adalah kehancuran dan kebinasaan.

Rasululloh Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda, yang artinya:
"Tidak masuk Surga orang yang di dalam hatinya terdapat sebe-rat atom
rasa sombong."

Kemudian beliau bersabda, yang artinya: "Sombong yaitu menolak
kebenaran dan meremehkan manusia." (HR: Muslim)

Karenanya, setiap mukmin tidak boleh menolak kebenaran dan nasihat,
sehingga menyerupai orang-orang kafir, juga agar tidak terjerumus ke
dalam sifat sombong yang bisa menghalanginya masuk Surga. Maka hikmah
(kebijaksanaan) adalah harta orang mukmin yang hilang. Di mana saja
ditemukan, maka ia akan mengambil dan memungutnya. Maka dari itu, kita
wajib menerima kebenaran dari siapa saja, bahkan sampai dari setan
sekalipun.

Tersebut dalam riwayat, bahwa Rasululloh Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menjadikan Abu Hurairah sebagai penjaga Baitul Maal. Suatu
hari, datang seseorang untuk mencuri, tetapi Abu Hurairah segera
mengetahui, sehingga menangkap basah pencuri tersebut. Pencuri itu
lalu mengharap, menghiba dan mengadu kepada Abu Hurairah, bahwa ia
orang yang amat lemah dan miskin. Abu Hurairah tak tega, sehingga
melepas pencuri tersebut.

Tetapi pencuri itu kembali lagi melakukan aksinya pada kali kedua dan
ketiga. Abu Hurairah kemudian menangkapnya, seraya mengancam,
"Sungguh, aku akan mengadukan halmu kepada Rasululloh Shallallaahu
'alaihi wa Sallam ."

Orang itu ketakutan dan berkata menghiba, "Biarkanlah aku, jangan
adukan perkara ini kepada Rasululloh! Jika kau penuhi, sungguh aku
akan mengajarimu suatu ayat dari Al-Qur'an, yang jika engkau
membacanya, niscaya setan tak akan mendekatimu." Abu Hurairah
bertanya, "Ayat apakah itu?"

Ia menjawab, "Ia adalah ayat Kursi." Lalu Abu Hurairah melepas kembali
pencuri tersebut. Selanjutnya Abu Hurairah menceritakan kepada
Rasululloh apa yang ia saksikan. Lalu Rasulullah bertanya padanya,
"Tahukah kamu, siapakah orang yang berbicara tersebut? Sesungguhnya ia
adalah setan. Ia berkata benar padahal dia adalah pendusta." (HR:
Al-Bukhari).

(Sumber Rujukan: Al Firqotun Naajiyah, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] ... Ringkasan Buku: 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid ...

2007-01-05 Terurut Topik Chandraleka
... Ringkasan Buku ...

Judul asli  : 52 Su'alan 'an Ahkamil Haidh fis Shalat was Shiyam wal
Hajj
Penulis : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
Edisi Indonesia : 52 Persoalan Sekitar Hukum Haid
Penerjemah  : Muhammad Yusuf Harun
Penerbit: Darul Haq - Jakarta
Cetakan : VII, Maret 2006
Halaman : vii + 72



Buku ini cukup ringkas, memuat persoalan persoalan darah kebiasaan wanita.
Yang dibagi dalam tiga pembahasan, yaitu:
- Hukum Hukum Haid dalam Shalat dan Puasa
- Hukum Hukum Kesucian dalam Shalat
- Hukum Hukum Haid dalam Haji dan Umrah

Kesemuanya disusun dalam bentuk soal jawab.
Mengingat ringkasnya pembahasan, saya kira dapat selesai dibaca dalam sekali
duduk saja.

Berikut saya kutipkan sebagian yang ada dari buku tersebut sebagai gambaran
isi bukunya. Dan saya kira juga bermanfaat buat kaum muslimin yang membaca
ringkasan buku ini. Pertanyaan dan jawaban tidak saya ringkas tetapi saya
kutip seperti apa yang ada di buku tersebut.



[2]
Soal:
Bagi wanita nifas, bila telah suci sebelum empat puluh hari, apakah wajib
baginya berpuasa dan shalat?

Jawab:
Ya, bilamana wanita nifas telah suci sebelum 40 hari maka wajib baginya
berpuasa bila pada bulan Ramadhan, dan wajib shalat, serta boleh bagi suami
untuk menggaulinya karena dia dalam keadaan suci, tidak ada lagi sesuatu
yang mencegah dari kewajiban berpuasa maupun kewajiban shalat dan boleh
digauli.


[4]
Soal:
Seorang wantia yang haid atau nifas bila suci sebelum fajar, tetapi belum
mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak?

Jawab:
Ya, sah puasa wanita haid yang suci sebelum fajar dan belum mandi kecuali
setelah terbit fajar. Juga wanita nifas, karena pada saat itu dia termasuk
wanita yang berhak ikut berpuasa, keadaannya serupa dengan orang yang wajib
mandi jinabat, tatkala fajar terbit dia masih dalam keadaan junub dan belum
mandi, maka puasanya adalah sah. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa
Ta'ala:

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan
Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar." (Al Baqarah: 187).

Jika Allah mengizinkan untuk menggaulinya hingga nyata fajar, berarti mandi
tidak terjadi kecuali setelah terbit fajar. Dan berdasarkan hadits Aisyah
radhiyallahu'anha:

"Bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam suatu pagi pernah dalam keadaan
junub karena menggauli istrinya, sedangkan beliau pun berpuasa."

Artinya: bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tidak mandi junub kecuali
setelah terbit fajar.


[5]
Soal:
Apabila seorang wanita merasakan adanya darah tapi belum keluar sebelum
terbenam matahari, atau merasakan sakitnya datang bulan, apakah sah puasanya
pada hari itu atau wajib melakukan qadha?

Jawab:
Apabila seorang wanita yang masih dalam keadaan suci merasakan tanda tanda
akan datangnya haid, sedang ia dalam keadaan puasa, tetapi belum keluar
kecuali setelah terbenam matahari; atau merasakan sakitnya haid tetapi belum
keluar kecuali setelah terbenam matahari, maka sah puasanya pada hari itu
dan tidak wajib mengulangi jika puasa fardhu, atau tidak sia sia pahalanya
jika puasa sunat.


[15]
Soal:
Apakah wanita haid harus mengganti pakaiannya setelah suci, padahal
pakaiannya itu tidak terkena darah atau barang najis?

Jawab:
Tidak harus baginya hal tersebut karena haid tidak menjadikan badan najis,
tetapi darah haid menjadikan najis bagian yang terkenanya saja. Karena itu
Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam menyuruh wanita yang pakaiannya terkena
darah haid agar mencuci darah itu dan shalat dengan pakaiannya tadi.


[16]
Soal:
Ada wanita yang ketika datang bulan Ramadhan berikutnya belum menyelesaikan
tanggungan puasa dari bulan Ramadhan yang lalu. Apa yang mesti ia lakukan?

Jawab:
Wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini. Karena tidak boleh
bagi siapa saja yang mempunyai tanggungan qadha' puasa Ramadhan,
mengerjakannya nanti sampai datang bulan Ramadhan berikutnya tanpa ada
halangan. Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu'anha:

"Pernah aku mempunyai tanggungan puasa Ramadhan aku tidak bisa menggantinya
kecuali pada bulan Sya'ban."

Ini menunjukkan, tanggungan puasa tidak boleh dikerjakan nanti setelah bulan
Ramadhan yang kedua. Maka, hendaklah ia bertaubat kepada Allah dari
perbuatannya dan mengganti puasa yang ditinggalkannya sesudah Ramadhan yang
kedua.


[17]
Soal:
Jika seorang wanita mengalami haid pada pk. 01.00 siang umpamanya dan dia
belum mengerjakan shalat Zhuhur, apakah dia harus mengqadha' shalat Zhuhur
ini setelah suci?

Jawab:
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Ada yang
berpendapat, dia tidak harus mengqadha' shalat itu karena dia tidak
meremehkan, juga tidak berdosa karena boleh baginya mengerjakan shalat
sampai pada akhir waktunya. Ada lagi pendapat yang mengatakan, dia harus
mengqadha' shalat itu, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa
sallam:

"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mend

Re: [assunnah] Tanya: hukum forex dan valas

2007-01-05 Terurut Topik Mohammad Rifai
Alhamdulillah, saya mendapat beberapa jawaban dari ikhwan sekalian.
Jadi yang saya bisa simpulkan adalah:
1. Membeli mata uang asing atau menjualnya halal sepanjang tidak ditangguhkan, 
langsung saat itu juga.
2. Apabila sistem keuntungannya tidak transparan maka sebaiknya dihindari saja.
3. Kalau dia bersifat spekulasi maka dia termasuk judi.

Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu alaikum

--- abu faris <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> menurut ana investasi dalam valas sama dengan judi
> sebab kita melakukan spekulasi kapan mata uang rupiah
> menguat/menurun dibandingkan mata uang asing biasanya
> mengacu kepada USD atau Euro
> 
> 
> --- Rifai <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Assalamualaikum,
> > Alhamdulillah akhirnya saya bisa ikut milis seperti
> > ini. Sudah lama saya mencari teman yang bisa sharing
> > pengetahuan ttg hukum2 dalam agama. Saya yakin masih
> > banyak yang saya tidak tahu. Mungkin sebagian besar
> > saya tidak tahu bahwa saya tidak tahu.
> > Untuk posting pertama ini, mudah2an ada ikhwan yang
> > bisa membantu saya menemukan jawabannya.
> > Ada teman kantor saya yang ngajak ikut investasi di
> > bidang valas atau foreigh exchange. Saya tidak ikut
> > karena belum tahu hukumnya. Bagaimana pandangan
> > Islam
> > mengenai sistem ini? tolong penjelasannya.
> >
> > Wassalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.
> >
> > Mohammad Rifai


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya aurat sholat perempuan

2007-01-05 Terurut Topik helyawati lufiani
Assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh,
   
  mau tanya tentang aurot perempuan waktu sholat,karena ada ahwat yang 
mengatakan bahwa waktu sholat itu tangan (dari pergelangan sampai jari) boleh 
kelihatan ,mohon keterangan serta dalil yang ada ,syukron
   

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/