[assunnah] Tanya : Network21

2007-01-14 Terurut Topik bambang setiawan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ana mau tanya ke ikhwan di milis, bagaimana hukumnya bisnis network 21(network 
twenty one). Mohon ikhwan yag tahu dapat memberikan penjelasannya, soalnya ada 
kawan ana yang mengajak untuk bergabung. Terimakasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] >>Warisan Tidak Mencukupi Bayar Hutang<

2007-01-14 Terurut Topik Abu Harits
BILA WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG

Oleh
Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Di dalam kehidupan sehari-harinya seseorang tidak terlepas dari beban dan 
tanggungan. Di antara tanggungan yang mungkin menimpanya ialah hutang. 
Terutama ketika kondisi yang mendesak dan amat membutuhkan, atau 
kondisi-kondisi lainnya. Baik hutang tersebut terkait dengan hak manusia 
ataupun yang terkait dengan hak Allah. Islam sebagai agama yang sempurna 
telah mengatur masalah ini, sebagaimana telah tertuang dalam Kitabullah 
maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun yang terkait hak manusia, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
sendiri pernah berhutang. Seperti pernah diceritakan oleh Aisyah 
Radhiyallahu ‘anha.

“Artinya : Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan 
dari seorang Yahudi dengan harga pembayaran dibelakang (hutang) dan memberi 
jaminan dengan baju besi milik beliau” [Hadits Riwayat Bukhari 2386 –Fathul 
Bari- dan Muslim 1603]

Hadits tersebut menunjukkan adanya dalil bolehnya bermuamalah dengan ahli 
dzimmah (kafir dzimmi), dan boleh memberi suatu jaminan untuk hutang di saat 
mukim.[1]

Meski Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhutang, beliau Shallallahu 
‘alaihi wa sallam adalah orang yang senantiasa ingin bersegera dalam 
membayar hutangnya dan melebihkan pembayarannya. Jabir Radhiyallahu ‘anhu 
mengisahkan.

“Artinya : Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau 
di Masjid –Mis’ar (perawi dalam sanad) berkata : Saya kira ia menyebut waktu 
Dhuha-. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki hutang kepadaku. 
Maka beliau melunasinya dan memberiku tambahan”. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 
2394 –Fathul Bari- dan Muslim 715]

Demikianlah seharusnya setiap muslim mencontoh Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam. Sehingga, hutang yang menjadi tanggungan diri seorang 
muslim, hendaknya segera ditunaikan bila telah memiliki harta yang dapat 
untuk melunasinya, tidak mengulur-ulurnya, karena hal itu termasuk bentuk 
kezhaliman. Hutang ini tetap akan menjadi tanggungannya, sampai ia mati 
sekalipun. Jika belum dilunasi, maka ruhnya akan tergantung sampai terlunasi 
hutangnya tersebut. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah 
kezhaliman” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564]

Beliau Shallalalhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.

“Artinya : Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai 
terlunasi” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu 
Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam 
Shahihul Jami’ 6779]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidak mau menyalati jenazah 
seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. 
Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu menuturkan.

“Artinya : Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, “Apakah 
dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”, maka beliau pun menyalatinya. 
Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, 
“Apakah dia punya hutang?”, Mereka menjawab, “Ya” maka beliau Shallallahu 
‘alaihi wa sallam berkata, “Shalatilah teman kalian ini oleh kalian”. Abu 
Qatadah berkata, “Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya”, maka 
beliau pun mau menyalatinya” [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 –Fathul Bari-]

Jadi, jika seseorang meninggal, di antara hak yang harus ditunaikan sebelum 
dilakukan pembagian warisan dari harta yang ditinggalkan untuk para ahli 
warisnya ialah melunasi hutang-hutang si mayit bila ia meninggalkan hutang, 
baik hutang yang terkait dengan hak Allah maupun hak manusia. Meskipun 
ketika melunasi hutang-hutangnya tersebut sampai menghabiskan seluruh harta 
yang ditinggalkannya. [2]

Akan tetapi, jika harta si mayit tersebut tidak mencukupi untuk melunasi 
hutang-hutangnya, maka apa yang harus dilakukan ?

[1]. Jika hutang-hutangnya berkaitan dengan hak manusia, maka dibolehkan 
bagi wali mayit untuk meminta pengampunan dari para pemilik harta hutang 
atas hutang-hutang si mayit kepada mereka, baik sebagian maupun keseluruhan. 
Hal ini terisyaratkan dalam kisah yang dialami oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu 
ketika ayahnya terbunuh di medan perang Uhud, sementara ia menanggung 
hutang. Dia meminta kepada para pemilik harta hutang untuk membebaskan 
sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak dan tetap berkeinginan untuk 
mengambil hak mereka. Akhirnya Jabir Radhiyallahu ‘anhu mendatangi Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan memintanya menyelesaikan masalah 
tersebut), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada mereka 
agar mau meneriman kurma-kurma yang ada di kebun Jabir Radhiyallahu ‘anhu 
sebagai pembayarannya, dan menghalalkan (membebaskan) sebagian hutang 
ayahnya, tetapi mereka menolak. [Lihat Shahih Al-Buka

[assunnah] menemukan buku

2007-01-14 Terurut Topik Lisverna [Pri-Ti]
Assalamu'alaikum,

Hari sabtu 6 januari, saya menemukan sebuah buku di perempatan lampu merah 
pecenongan,
buku-nya cukup tebal, cover-nya hitam,
kalau tidak salah berjudul fathaa barii (maaf sy blm  bisa baca arab) , 
berisikan hadits-2 yg seluruhnya bertuliskan arab gundul 
Bagi pembaca milis ini yg merasa kehilangan, bisa hubungin saya via japri.
trima kasih.
Wassalamualaikum,
Ina



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya Hukum gigi palsu dan tambal gigi berlubang

2007-01-14 Terurut Topik Priyadi
Assalamualiakun warahmatulah wabarokatuh,
Ada beberapa pertanyaan dari ikhwan yang yang sampai sekarang ana masih cari 
rujukannya, mungkin ikhwan fillah ada yang bisa bantu :
1. Bagaimana hukumnya memakai gigi palsu (permanent/semi permanent).
2. Gigi berlubang kemudian ditambal (permanent/semi permanent).
Bagaimana wudhu dan sholatnya, syah atau tidak?
Mohon bantuannya, hal ini membuat resah dalam amal 
Jazakalloh khairan katsiron.
Wassalamualiakun warahmatulah wabarokatuh,

Pri. PS


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)

2007-01-14 Terurut Topik Junindar, : Mr.
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Adakah diantara Ikhwan / Akhwat yang mengetahui adakah hadist sohih,
tentang mengubur ari-ari (tembuni) orang yang habis melahirkan...

Terus apakah itu ada anjuran didalam agama Islam...Jika ada Bagaimanakah 
tatacara yang benar menurut agama kita...

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Kitab Kuning

2007-01-14 Terurut Topik Kisyam

Assalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh

Ikhwah sering saya mendengar kitab kuning dan pengajian-pengajian dengan
kitab kuning. Yang ingin saya tanyakan, apa sih kitab kuning itu?  Isinya
apa saja? Jazaakumullah khoir.

wassalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh

--
Ummu 'Umar


[assunnah] Tanya Suudzhon

2007-01-14 Terurut Topik Wasis Abdu Al-Muhaimin
Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Ikhwan Fiddiin, ana akan membuat sebuah artikel tentang Suudzhon. Apakah 
ada di antara ikhwany sekalian yang bisa membantu ana dengan mengirimkan 
artikel - artikel tentang suudzhon ?

atas bantuannya ana ucapkan Jazakumullah Khairan Katsiran.

Wassalamu'alalikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] INFO: SalafiDB incremental Index update (Almanhaj)

2007-01-14 Terurut Topik Abu Said

Assalamu'alaikum,

Alhamdulilah telah tersedia incremental index update yang ini berisikan 43
artikel yang ekstrak dari arsip Almanhaj versi 35.

Untuk download index tsb silahkan kunjungi:
http://salafidb.googlepages.com/donwloadtematampilan2

Setelah update, untuk mengakses seluruh artikel baru tersebut ketikkan:
indexdate:2007011 pada window utama.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang freeware SalafiDB silahkan kunjungi:
http://salafidb.googlepages.com/

Untuk mendapatkan tips pemakaian dan info bug & solusinya,
kunjungi/subscribe ke milis SalafiDB:
http://tech.groups.yahoo.com/group/Salafi-DB/


wassalamu'alaikum,

Abu Said


Re: [assunnah] Tanya: Imam Sholat

2007-01-14 Terurut Topik Wasis Abdu Al-Muhaimin
Alhamdulillah, wassalatu wassalam ala Rasulillah, waalaalihi wassallam.

Sah, sholat di belakang imam ahlu bida' ataupun fasiq selama 
kebidahananya atau kefasiqannya tidak mengeluarkan dia dari Islam. 
Sebagaimana yang antum sebutkan bahwa dia sholat dengan Isbal dan Isbal 
ini sendiri tidak boleh (haram) baik di dalam Sholat maupun di Luar 
Sholat, sebagaimana hadits Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam "Apa - 
apa (dari pakaian) yang di bawah mata kaki maka tempat di neraka" (HR. 
Bukhari). Jadi selama dia menjaga rukun - rukun sholat dan memenuhi 
syarat syahnya sholat, maka sholat imam tersebut sah dan sholat 
dibelakang imam tersebut sah. Namun apabila imam tersebut tidak memenuhi 
syarat sah sholat, misalnya amat sangat luar biasa cepatnya dalam sholat 
seperti ayam yang mematuk makanan, maka sholat di belakang imam tersebut 
tidak sah, karena sholat imam itu sendiri itu tidak sah, bagaimana dia 
akan mengimami orang lain ? Oleh karena itu kami sarankan kepada anda, 
kita tidak bisa memvonis orang perorangan apakah sholatnya sah atau 
tidak karena itu adalah hak Allah, dan selain itu juga karena kita masih 
jahil dalam ilmu dien ini, kami sarankan kepada anda agar mencari masjid 
yang lebih sunnah, agar lebih selamat. Wallohua'lam.

Wassalam

qewee32 wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
>
> Saya sering bepergian, sehingga kalau waktu sholat harus mencari 
> mesjid/mushola terdekat. Saya sering mendapati Imam sholat yang tidak 
> sesuai dengan sifat sholat nabi, seperti dalam hal berpakaian yg 
> sering menutupi mata kaki, gerakan/bacaannya sangat cepat, dll. Apakah 
> kita harus mengikuti/menjadi makmum imam sholat tersebut 
> Sedangkan dalam hadist saya pernah membaca yg intinya: Seseorang yang 
> berpakaian menutupi mata kaki tempatnya adalah neraka baik dengan 
> sombong atau tidak.
>
> Mohon petunjuk dari antum sekalian dan disertai dengan sunnah nabi.
> Jazakumullah khoiran katsir.
>
> Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
>
> tono
>
>  




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] cari buku

2007-01-14 Terurut Topik Haidir
assalamualaokum warahmatullahi wabarakatuh

anna lagi cari buku
Qurratul Uyyun fii Tashiih Tafsir Abdullah bin Abbas

bagi yg punya informasi bisa japri dengan anna

--
Txs
Haidir
--
"Dan janganlah berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya tiada berputus
asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir" (QS Yusuf 87)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya: hukum makanan

2007-01-14 Terurut Topik Dj4enal Arifin
Assalamu'alaikum.

Saya bekerja pada perusahaan yang mayoritas non muslim, sesekali ditempat saya 
bekerja sering diadakan acara makan-makan, yang saya ingin tanyakan :

Haram / Halalkah makanan yang bersumber dari kaum non muslim
Haram / Halalkah makanan yang bersumber dari acara keagaman seperti natalan, 
ulang tahun non muslim

Syukron
abu zahiroh
Wassalamu'alaikum.



-
Expecting? Get great news right away with email Auto-Check.
Try the Yahoo! Mail Beta.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] tanya tentang niat

2007-01-14 Terurut Topik Budi Ari
Assalamu'alaikum Pak Wasis
   
  Sedikit saya tambahkan ya Pak.  Para ulama berbeda pendapat apakah niat itu 
termasuk ke dalam syarat sahnya shalat atau ke dalam rukun shalat.  Sebagian 
ulama seperti pada kitab ad Dasuqi I/232, Mugnil Muhtaj I/148, Bidayah al 
Mujtahid I/67 dan Kasyaf al Qanna’ I/313 (Shahih Fiqh Sunnah Jilid 1) 
menganggap bahwa niat adalah syarat sahnya shalat sebagaimana madzhabnya Imam 
Ahmad.  Sementara itu madzhab asy Syafi'i memasukan niat ke dalam rukun shalat 
sebagaimana yang saya pahami.
   
  Namun demikian saya sepakat dengan Bapak bahwa niat letaknya di dalam hati, 
dan melafalkan niat ketika shalat adalah perbuatan bid’ah, dan tidak ada 
seorang pun yang mengatakan bahwa melafalkan niat adalah mustahab (sunnah). 
Barangsiapa yang berpendapat bahwa melafalkan niat adalah sunnah, berarti dia 
telah menyelisihi sunnah Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam dan ijma’ 
empat imam serta selainnya (Lihat Majmu’ Fatawa XXII/233 oleh Syaikhul Islam 
Ibnu Taimiyyah).
  

  Juga di Kitab Zaadul Ma’aad (I/51) oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, dijelaskan 
bahwa melafalkan niat adalah bid’ah. Tidak seorang pun meriwayatkannya dengan 
sanad shahih atau dha’if, musnad ataupun mursal. Tidak satu lafazh pun. Tidak 
dari salah seorang sahabat beliau dan tidak pula dianggap baik oleh tabi’in 
atau pun Imam yang empat.
   
  WallaHu a'lam

  BarakallaHu fiikum
  Budi Ari

Wasis Abdu Al-Muhaimin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Benar, saya belum menemukan sebuah dalil khusus yang menunjukkan 
bahwa 
syarat syahnya sholat adalah niat, oleh karena itu kita kembalikan 
kepada dalil umum yang sudah sangat terkenal dan juga telah dijadikan 
sebagai salah satu kaidah dalam ushul fiqh :

"Artinya : Sesungguhnya setiap amal itu bergantung kepada niatnya, 
apabila seseorang berhijrah untuk mendapatkan Allah dan Rasul-Nya maka 
dia akan mendapatkan Allah dan Rasul-Nya, barangsiapa yang berhijrah 
untuk selain Allah dan Rasul-Nya maka dia akan apa yang dihijrahkannya itu"

selain itu juga, salah satu dari rukun sholat adalah niat. Tanpa niat 
sebuah pekerjaan tidak bisa dilakukan dan itu mustahil (kecuali tidak 
sengaja), niat pasti ada di dalam hati kecil kita. Jadi kita tidak perlu 
repot - repot melafazhkan niat dengan bacaan - bacaan tertentu. Kalo 
kita berdiri sholat pasti sebelumnya kita sudah berniat akan berdiri 
untuk sholat. Yang perlu ditekankan dalam masalah niat ini, bagaimana 
agar meluruskan niat. Inilah yang susah.

Wallohua'lam

angkat sumekto wrote:
> Assalamu'alaikum..
> mohon pencerahannya tentang masalah 'niat', hadits2 yg berhubungan dengan 
> 'niat'
> kenapa niat tidak ada dalam sarat wajib sah nya shalat..?
>
> terima kasih
> Wassalamu'alaikum...
>


 


Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





 
-
Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people 
who know.