[assunnah] Tanya : Network21
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ana mau tanya ke ikhwan di milis, bagaimana hukumnya bisnis network 21(network twenty one). Mohon ikhwan yag tahu dapat memberikan penjelasannya, soalnya ada kawan ana yang mengajak untuk bergabung. Terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Warisan Tidak Mencukupi Bayar Hutang<
BILA WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG Oleh Ustadz Abu Humaid Arif Syarifuddin sumber http://www.almanhaj.or.id Di dalam kehidupan sehari-harinya seseorang tidak terlepas dari beban dan tanggungan. Di antara tanggungan yang mungkin menimpanya ialah hutang. Terutama ketika kondisi yang mendesak dan amat membutuhkan, atau kondisi-kondisi lainnya. Baik hutang tersebut terkait dengan hak manusia ataupun yang terkait dengan hak Allah. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur masalah ini, sebagaimana telah tertuang dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Adapun yang terkait hak manusia, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sendiri pernah berhutang. Seperti pernah diceritakan oleh Aisyah Radhiyallahu anha. Artinya : Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan harga pembayaran dibelakang (hutang) dan memberi jaminan dengan baju besi milik beliau [Hadits Riwayat Bukhari 2386 Fathul Bari- dan Muslim 1603] Hadits tersebut menunjukkan adanya dalil bolehnya bermuamalah dengan ahli dzimmah (kafir dzimmi), dan boleh memberi suatu jaminan untuk hutang di saat mukim.[1] Meski Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berhutang, beliau Shallallahu alaihi wa sallam adalah orang yang senantiasa ingin bersegera dalam membayar hutangnya dan melebihkan pembayarannya. Jabir Radhiyallahu anhu mengisahkan. Artinya : Aku mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau di Masjid Misar (perawi dalam sanad) berkata : Saya kira ia menyebut waktu Dhuha-. Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memiliki hutang kepadaku. Maka beliau melunasinya dan memberiku tambahan. [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2394 Fathul Bari- dan Muslim 715] Demikianlah seharusnya setiap muslim mencontoh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga, hutang yang menjadi tanggungan diri seorang muslim, hendaknya segera ditunaikan bila telah memiliki harta yang dapat untuk melunasinya, tidak mengulur-ulurnya, karena hal itu termasuk bentuk kezhaliman. Hutang ini tetap akan menjadi tanggungannya, sampai ia mati sekalipun. Jika belum dilunasi, maka ruhnya akan tergantung sampai terlunasi hutangnya tersebut. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah kezhaliman [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 Fathul Bari- dan Muslim 1564] Beliau Shallalalhu alaihi wa sallam juga bersabda. Artinya : Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi [Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami 6779] Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu anhu menuturkan. Artinya : Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, Apakah dia punya hutang? Mereka menjawab, Tidak, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, Apakah dia punya hutang?, Mereka menjawab, Ya maka beliau Shallallahu alaihi wa sallam berkata, Shalatilah teman kalian ini oleh kalian. Abu Qatadah berkata, Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya, maka beliau pun mau menyalatinya [Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 Fathul Bari-] Jadi, jika seseorang meninggal, di antara hak yang harus ditunaikan sebelum dilakukan pembagian warisan dari harta yang ditinggalkan untuk para ahli warisnya ialah melunasi hutang-hutang si mayit bila ia meninggalkan hutang, baik hutang yang terkait dengan hak Allah maupun hak manusia. Meskipun ketika melunasi hutang-hutangnya tersebut sampai menghabiskan seluruh harta yang ditinggalkannya. [2] Akan tetapi, jika harta si mayit tersebut tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutangnya, maka apa yang harus dilakukan ? [1]. Jika hutang-hutangnya berkaitan dengan hak manusia, maka dibolehkan bagi wali mayit untuk meminta pengampunan dari para pemilik harta hutang atas hutang-hutang si mayit kepada mereka, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini terisyaratkan dalam kisah yang dialami oleh Jabir Radhiyallahu anhu ketika ayahnya terbunuh di medan perang Uhud, sementara ia menanggung hutang. Dia meminta kepada para pemilik harta hutang untuk membebaskan sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak dan tetap berkeinginan untuk mengambil hak mereka. Akhirnya Jabir Radhiyallahu anhu mendatangi Nabi Shallallahu alaihi wa sallam (dan memintanya menyelesaikan masalah tersebut), maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam meminta kepada mereka agar mau meneriman kurma-kurma yang ada di kebun Jabir Radhiyallahu anhu sebagai pembayarannya, dan menghalalkan (membebaskan) sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak. [Lihat Shahih Al-Buka
[assunnah] menemukan buku
Assalamu'alaikum, Hari sabtu 6 januari, saya menemukan sebuah buku di perempatan lampu merah pecenongan, buku-nya cukup tebal, cover-nya hitam, kalau tidak salah berjudul fathaa barii (maaf sy blm bisa baca arab) , berisikan hadits-2 yg seluruhnya bertuliskan arab gundul Bagi pembaca milis ini yg merasa kehilangan, bisa hubungin saya via japri. trima kasih. Wassalamualaikum, Ina Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Hukum gigi palsu dan tambal gigi berlubang
Assalamualiakun warahmatulah wabarokatuh, Ada beberapa pertanyaan dari ikhwan yang yang sampai sekarang ana masih cari rujukannya, mungkin ikhwan fillah ada yang bisa bantu : 1. Bagaimana hukumnya memakai gigi palsu (permanent/semi permanent). 2. Gigi berlubang kemudian ditambal (permanent/semi permanent). Bagaimana wudhu dan sholatnya, syah atau tidak? Mohon bantuannya, hal ini membuat resah dalam amal Jazakalloh khairan katsiron. Wassalamualiakun warahmatulah wabarokatuh, Pri. PS Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Adakah diantara Ikhwan / Akhwat yang mengetahui adakah hadist sohih, tentang mengubur ari-ari (tembuni) orang yang habis melahirkan... Terus apakah itu ada anjuran didalam agama Islam...Jika ada Bagaimanakah tatacara yang benar menurut agama kita... Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kitab Kuning
Assalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh Ikhwah sering saya mendengar kitab kuning dan pengajian-pengajian dengan kitab kuning. Yang ingin saya tanyakan, apa sih kitab kuning itu? Isinya apa saja? Jazaakumullah khoir. wassalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh -- Ummu 'Umar
[assunnah] Tanya Suudzhon
Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Ikhwan Fiddiin, ana akan membuat sebuah artikel tentang Suudzhon. Apakah ada di antara ikhwany sekalian yang bisa membantu ana dengan mengirimkan artikel - artikel tentang suudzhon ? atas bantuannya ana ucapkan Jazakumullah Khairan Katsiran. Wassalamu'alalikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] INFO: SalafiDB incremental Index update (Almanhaj)
Assalamu'alaikum, Alhamdulilah telah tersedia incremental index update yang ini berisikan 43 artikel yang ekstrak dari arsip Almanhaj versi 35. Untuk download index tsb silahkan kunjungi: http://salafidb.googlepages.com/donwloadtematampilan2 Setelah update, untuk mengakses seluruh artikel baru tersebut ketikkan: indexdate:2007011 pada window utama. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang freeware SalafiDB silahkan kunjungi: http://salafidb.googlepages.com/ Untuk mendapatkan tips pemakaian dan info bug & solusinya, kunjungi/subscribe ke milis SalafiDB: http://tech.groups.yahoo.com/group/Salafi-DB/ wassalamu'alaikum, Abu Said
Re: [assunnah] Tanya: Imam Sholat
Alhamdulillah, wassalatu wassalam ala Rasulillah, waalaalihi wassallam. Sah, sholat di belakang imam ahlu bida' ataupun fasiq selama kebidahananya atau kefasiqannya tidak mengeluarkan dia dari Islam. Sebagaimana yang antum sebutkan bahwa dia sholat dengan Isbal dan Isbal ini sendiri tidak boleh (haram) baik di dalam Sholat maupun di Luar Sholat, sebagaimana hadits Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam "Apa - apa (dari pakaian) yang di bawah mata kaki maka tempat di neraka" (HR. Bukhari). Jadi selama dia menjaga rukun - rukun sholat dan memenuhi syarat syahnya sholat, maka sholat imam tersebut sah dan sholat dibelakang imam tersebut sah. Namun apabila imam tersebut tidak memenuhi syarat sah sholat, misalnya amat sangat luar biasa cepatnya dalam sholat seperti ayam yang mematuk makanan, maka sholat di belakang imam tersebut tidak sah, karena sholat imam itu sendiri itu tidak sah, bagaimana dia akan mengimami orang lain ? Oleh karena itu kami sarankan kepada anda, kita tidak bisa memvonis orang perorangan apakah sholatnya sah atau tidak karena itu adalah hak Allah, dan selain itu juga karena kita masih jahil dalam ilmu dien ini, kami sarankan kepada anda agar mencari masjid yang lebih sunnah, agar lebih selamat. Wallohua'lam. Wassalam qewee32 wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, > > Saya sering bepergian, sehingga kalau waktu sholat harus mencari > mesjid/mushola terdekat. Saya sering mendapati Imam sholat yang tidak > sesuai dengan sifat sholat nabi, seperti dalam hal berpakaian yg > sering menutupi mata kaki, gerakan/bacaannya sangat cepat, dll. Apakah > kita harus mengikuti/menjadi makmum imam sholat tersebut > Sedangkan dalam hadist saya pernah membaca yg intinya: Seseorang yang > berpakaian menutupi mata kaki tempatnya adalah neraka baik dengan > sombong atau tidak. > > Mohon petunjuk dari antum sekalian dan disertai dengan sunnah nabi. > Jazakumullah khoiran katsir. > > Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh > > tono > > Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] cari buku
assalamualaokum warahmatullahi wabarakatuh anna lagi cari buku Qurratul Uyyun fii Tashiih Tafsir Abdullah bin Abbas bagi yg punya informasi bisa japri dengan anna -- Txs Haidir -- "Dan janganlah berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir" (QS Yusuf 87) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya: hukum makanan
Assalamu'alaikum. Saya bekerja pada perusahaan yang mayoritas non muslim, sesekali ditempat saya bekerja sering diadakan acara makan-makan, yang saya ingin tanyakan : Haram / Halalkah makanan yang bersumber dari kaum non muslim Haram / Halalkah makanan yang bersumber dari acara keagaman seperti natalan, ulang tahun non muslim Syukron abu zahiroh Wassalamu'alaikum. - Expecting? Get great news right away with email Auto-Check. Try the Yahoo! Mail Beta. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya tentang niat
Assalamu'alaikum Pak Wasis Sedikit saya tambahkan ya Pak. Para ulama berbeda pendapat apakah niat itu termasuk ke dalam syarat sahnya shalat atau ke dalam rukun shalat. Sebagian ulama seperti pada kitab ad Dasuqi I/232, Mugnil Muhtaj I/148, Bidayah al Mujtahid I/67 dan Kasyaf al Qanna I/313 (Shahih Fiqh Sunnah Jilid 1) menganggap bahwa niat adalah syarat sahnya shalat sebagaimana madzhabnya Imam Ahmad. Sementara itu madzhab asy Syafi'i memasukan niat ke dalam rukun shalat sebagaimana yang saya pahami. Namun demikian saya sepakat dengan Bapak bahwa niat letaknya di dalam hati, dan melafalkan niat ketika shalat adalah perbuatan bidah, dan tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa melafalkan niat adalah mustahab (sunnah). Barangsiapa yang berpendapat bahwa melafalkan niat adalah sunnah, berarti dia telah menyelisihi sunnah Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam dan ijma empat imam serta selainnya (Lihat Majmu Fatawa XXII/233 oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah). Juga di Kitab Zaadul Maaad (I/51) oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, dijelaskan bahwa melafalkan niat adalah bidah. Tidak seorang pun meriwayatkannya dengan sanad shahih atau dhaif, musnad ataupun mursal. Tidak satu lafazh pun. Tidak dari salah seorang sahabat beliau dan tidak pula dianggap baik oleh tabiin atau pun Imam yang empat. WallaHu a'lam BarakallaHu fiikum Budi Ari Wasis Abdu Al-Muhaimin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Benar, saya belum menemukan sebuah dalil khusus yang menunjukkan bahwa syarat syahnya sholat adalah niat, oleh karena itu kita kembalikan kepada dalil umum yang sudah sangat terkenal dan juga telah dijadikan sebagai salah satu kaidah dalam ushul fiqh : "Artinya : Sesungguhnya setiap amal itu bergantung kepada niatnya, apabila seseorang berhijrah untuk mendapatkan Allah dan Rasul-Nya maka dia akan mendapatkan Allah dan Rasul-Nya, barangsiapa yang berhijrah untuk selain Allah dan Rasul-Nya maka dia akan apa yang dihijrahkannya itu" selain itu juga, salah satu dari rukun sholat adalah niat. Tanpa niat sebuah pekerjaan tidak bisa dilakukan dan itu mustahil (kecuali tidak sengaja), niat pasti ada di dalam hati kecil kita. Jadi kita tidak perlu repot - repot melafazhkan niat dengan bacaan - bacaan tertentu. Kalo kita berdiri sholat pasti sebelumnya kita sudah berniat akan berdiri untuk sholat. Yang perlu ditekankan dalam masalah niat ini, bagaimana agar meluruskan niat. Inilah yang susah. Wallohua'lam angkat sumekto wrote: > Assalamu'alaikum.. > mohon pencerahannya tentang masalah 'niat', hadits2 yg berhubungan dengan > 'niat' > kenapa niat tidak ada dalam sarat wajib sah nya shalat..? > > terima kasih > Wassalamu'alaikum... > Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48) Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari] - Have a burning question? Go to Yahoo! Answers and get answers from real people who know.