[assunnah] Dakwah Salafiyyah Daulah Su'udiyyah 3/3
DAKWAH SALAFIYYAH DAN DAULAH SUUDIYYAH Oleh Ustadz Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah Bagian Terakhir dari Tiga Tulisan 3/3 sumber http://www.almanhaj.or.id DAULAH SUUDIYYAH MENGHORMATI PARA ULAMA SUNNAH Ilmu memiliki keutamaan yang agung, dan sungguh Alloh telah meninggikan derajat para ulama yang mengamalkan agamanya, Alloh Subhanahu wa Taala berfirman. Artinya : Alloh akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat [Al-Mujadilah ; 11] Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi, dan sesungguhnya para nabi tidaklah mewariskan dinar dan dirham, tetapi yang mereka wariskan adalah ilmu, maka barangsiapa yang mengambilnya sungguh dia telah mengambil bagian yang banyak [Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Jaminya 5/48, Abu Dawud dalam Sunannya 3/317, dan Ibnu Majah dalam Sunannya 11/81 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/83 dan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Targhib 1/105] Masih banyak lagi dalil-dalil yang menyebutkan tentang kedudukan yang agung dari para ulama. [Lihat Urgensi Ilmu dan Ulama dalam majalah Al-Furqon Edisi 6/III hal. 29-33] Daulah Suudiyyah sejak awal berdirinya hingga saat ini begitu menghormati dan memuliakan para ulama Sunnah dari dalam dan luar negeri Saudi. Hal ini diketahui oleh siapapun yang membaca dan melihat sejarah perjalanan daulah Suudiyyah sejak berdirinya hingga sekarang. Syaikh Musthafa Al-Adawi seorang ulama dari Mesir- berkata : Aku bersyukur kepada Alloh yang telah memberikan khusnul khatimah kepada Syaikhuna Al-Jalil Muqbil bin Hadi Al-Wadii, karena seseorang yang meninggal dengan sebab sakit perut adalah syahid sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau dishalati di Masjidil Haram dan dikuburkan di Makkah Baladul Haram. Tidak lupa aku mengucapkan syukur kepada pemerintah negeri Saudi Arabia semoga Alloh membalas mereka dengan kebaikan- atas sambutan dan pelayanan mereka yang baik terhadap para ulama tanpa membeda-bedakan apakah dia itu warga negara Saudi atau warga negara Yaman, atau warga negara Mesir [Wadain Lisyakhina Al-Wadii yang dimuat oleh majalah Tauhid Kairo Mesir Tahun ke-30 Edisi 6 Jumadi Tsaniyyah 1422H hal.62] PERAN DAULAH SUUDIYYAH DALAM DAKWAH ISLAMIYYAH Daulah Suudiyyah memiliki peran yang besar di dalam penyebaran dakwah Islamiyyah sekarang ini, setiap orang yang memiliki sedikit perhatian tentang dakwah Islamiyyah pasti akan mengetahui tentang hal ini, dan tidak mengingkari hal ini kecuali orang-orang yang dalam hatinya ada sesuatu. Di antara saham yang besar dari daulah Suudiyyah di dalam menyebarkan aqidah shahihah dan agama yang shahih ke seluruh penjuru dunia adalah mencetak dan menerbitkan kitab-kitab yang bermanfaat dan risalah-risalah yang berharga dari para ulama Sunnah dalam jumlah yang besar dan menyebarkannya ke seluruh dunia dengan beraneka ragam bahasa, mulai dari mushaf Al-Quran dan terjemahannya, kitab-kitab aqidah, hadits, fiqh, tarikh dan disiplin ilmu yang lainnya. Usaha lain yang tidak kalah pentingnya di dalam dakwah adalah mendirikan lembaga-lembaga pendidikan yang mengajarkan Islam yang shahih di dalam dan luar negeri Saudi, lembaga-lembaga ini memiliki kesitimewaan dengan disediakannya semua sarana pendidikan seperti buku-buku dan yang lainnya secara gratis, bahkan diberikan juga beasiswa kepada para penuntut ilmu yang belajar di lembaga-lembaga tersebut. Direktorat Ifta, Dakwah, dan Irsyad Saudi Arabia banyak mengirim para dai ke seluruh dunia. Dai-dai tersebut berasal dari dalam dan luar negeri Saudi, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani yang pernah ditugasi oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz direktur Darul Ifta wad Dawah untuk berdakwah di Mesir, Maroko dan Inggris [Tarjamah Syaikh Al-Albani dari www.albani.org] SYUBHAT DAN JAWABANNYA Setelah membaca uraian di atas, barangkali terlontar sebagian pertanyaan, seperti. [1]. Mengapa daulah Suudiyyah dikatakan daulah Islamiyyah sedangkan sistem pemerintahannya adalah monarki (kerajaan)? Kami katakan : Tidak diragukan lagi bahwa cara pemilihan pemimpin yang Islami adalah dengan penunjukkan sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Radhiyallahu anhu terhadap Umar Radhiyallahu anhu, atau dengan diserahkan kepada Ahli Syura sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu [Lihat Politik Islami dalam Al-Furqon Esisi 7/IV Rubrik Manhaj] Jika pemimpin sebuah daulah dipilih dengan selain cara di atas maka para ulama sepakat tentang wajibnya taat kepada pemimpin tersebut (Lihat Fathul Baari 13/7) sebagaimana para sahabat taat kepada Abdul Malik bin Marwan dan yang lainnya, demikian juga hal tersebut tidak menjadikan daulah Islamiyyah menjadi daulah kufriyyah. Merupakan hal yang dimaklumi bahwa para ulama tarikh menyebut daulah Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah adalah dua daulah Islamiyyah dalam keadaan
[assunnah] Lafazh kinayah
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu, Saya ingin menanyaka sesuatu tentang lafazh kinayah. Saya menemukan kasus dimana sang suami berkata kepada keluarganya, kira-kira sbb: Saya melepaskan tanggung jawab saya terhadap terhadap keluarga saya (maksudnya mungkin istrinya). Apakah hal itu bisa disebut sebagai lafazh thalaq (kinayah). Meski hal tersebut juga kabarnya diminta sang istri untuk mengucapkan itu dan dilakukan juga oleh sang suami. Akan tetapi sang suami memang tidak menggunakan lafazh cerai/thalaq. Apakah ada bedanya jika pengucapan tersebut dilakukan jika marah atau tidak marah. Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabrakaatuhu, Abi Hilya From: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, March 01, 2006 10:36 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Apakah dianggap Cerai? Wa'alaikum salam Perkara cerai adalah sesuatu yang besar. Sayangnya tidak disertakan bagaimana lafazh yang keluar dari mulut suami tsb. Karena cerai itu ada dua, yaitu - Yang jatuh saat diucapkan, misal, suami mengucapkan, 'kamu saya talak'. Maka jatuh talak saat itu juga. - Jatuh talak kalau syarat terpenuhi. Semisal seorang suami mengucapkan, 'kamu saya talak kalau kamu tetap begini dan begitu'. Sekedar menambahkan tentang masalah talak. Agar kita mengetahui dan berhati hati dan penuh pertimbangan dengan lafazh lafazh ini!! Untuk mengungkapkan talak bisa dengan dua cara / dua macam lafazh. a. Lafazh shorih / tegas / jelas Maksudnya lafazh yang yang kalau diucapkan itu pasti untuk sebuah perceraian rumah tangga. Yaitu lafazh talak, cerai. Masyarakat tentu memahami dua kata tersebut untuk perceraian rumah tangga. Tidak bisa dialihkan ke maksud yang lain. Cerai dengan lafazh shorih tidak butuh niat, yang penting diucapkan. Niat menceraikan atau tidak niat menceraikan, main - main atau tidak niat main - main, maka jatuh talak. Misal, kamu saya talak. Meski niatnya main main, maka tetap jatuh talak. Jumhur ahli fiqh berpendapat bahwa talak dengan main main dipandang shah, sebagaimana dipandang sah nikah dengan main main. b. Lafazh kinayah / sindiran Adalah sebuah lafazh yang kalau diucapkan bisa berarti cerai tetapi bisa juga berarti bukan cerai (yang lain), karena tidak jelas apa yang diungkapkan maka berpulang kepada niat sang suami mengucapkannya. Contoh : lafazh Pulang saja ke rumah orang tuamu; lafazh kita pisah saja Lafazh kinayah tergantung niatnya. Kalau niatnya cerai maka jatuh talak, kalau niatnya tidak cerai maka tidak jatuh talak Kemudian, menceraikan istri ada yang sunnah dan ada yang bid'ah. Perceraian yang sunnah adalah kalau seorang suami menceraikan istri pada keadaan suci, tidak dalam keadaan haidh dan nifas, dan belum dijimai. Para ulama berpandangan bahwa bila seseorang menceraikan istri secara sunnah, insya Allah tidak akan menyesal selama lamanya, karena sudah dipikir matang. Perlu diperhatikan juga, jatuhnya talak tidak harus dihadapan istri. Yang penting keluar dari lisan sang suami meski sang suami di negeri seberang dan sang istri di belahan bumi yang lain. Asal diucapkan maka jatuh talak, adapun yang masih dalam hati maka tidak. Anda bisa mengetahui panjang lebar tentang masalah ini pada rekaman Kajian Pernikahan oleh Ust. Asmuji. Mungkin bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Saya dapatkan rekaman tersebut dari seorang ukhti di milis ini dari kawannya. Semoga Allah memberi kebaikan yang banyak buat mereka. Amiin. Semoga bermanfaat, mohon dikoreksi. Wassalamu'alaikum Chandraleka - Original Message - From: It's_me [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, February 27, 2006 6:42 PM Subject: [assunnah] Apakah dianggap Cerai? Assalamualaikum, ww Teman saya bertengkar dengan istrinya dan karena sudah kesal serta marah, dia mengatakan ke abang istrinya bahwa dia akan menceraikan istrinya. Istrinya tidak tahu kalau suaminya mengatakan hal tersebut dan tahunya setelah mereka berbaikan. (sebelumnya sempat pisah selama 2 hari). Apakah ini sudah bisa dianggap cerai? Jika iya, bagaimana cara rujuknya? Jika tidak, apakah boleh serumah lagi? Terimakasih atas bantuannya Wassalamulaikum ww Yahoo! Groups Sponsor ~-- Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED]
[assunnah] wanita sholat Jum'at
Assalamu'alikum warohmatullohi Wabarokatuh Ana belum paham mengenai seorang wanita yang sholat Jum'at. Bagaimana sholatnya itu, apakah bid'ah atauu...? Lalu apakah ia harus sholat dzuhur lagi...? Adakah dalilnya yang menguatkan tersebut? Syukron Muhammad Badrushshalih Yahoo! Groups Sponsor ~-- Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/kOt0.A/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Waktu shalat di Norwegia
Salaam, Oh ya sekedar menambai info, di daerah Norwey kan termasuk skandinavia, insyaAllah masih ada komunitas muslim yang mungkin dari Indo atau dari middle east. InsyaAllah mereka sudah lebih tahu dalam masalah waktu sholat dalam arti mereka sudah settle in lebih dahulu daripada antum. Atau alternatif lainnya hubungi kantor kedubes saja, tanya ada orang Indo muslim yang disana tidak? Setidaknya akan sangat membantu bukan hanya dalam pelaksaan sholat tapi juga seperti dimana mendapat makanan halal dsb. Kalau saya yang kebetulan juga didekat kutub selatan (tasmania, aus) kebanyakan muslim disini pakai www.islamicfinder.com sebagai pegangan waktu sholat, tapi tetap harus di compare dengan institusi yang lain juga agar hasilnya lebih yakin. Wassalm Abdul Aziz Yahoo! Groups Sponsor ~-- Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/4It09A/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Mencuci Pakai Mesin Cuci
M.Idham Ghozali - AD1 wrote: Assalamu'alaikum Wa'alaykumussalam warahmatullah Pernah ditanyakan di daurah kobe pertanyaan serupa Intinya: --- Bagaimana mencuci pakaian 'bekas' yg dibeli di bazaar dari orang-orang jepang yg sebagian besar mereka memelihara anjing sehingga ditakutkan pakaian mereka ada najis anjing atau selainnya Apakah ketika dimasukkan ke mesin cuci najisnya jadi bercampur dan mengenai pakaian yg lain atau malah harus dicampur pakai tanah? --- Maka dijawab, intinya: --- Insya Allah najisnya hilang krn air (yg suci) di mesin cuci dgn jumlah yg relatif lebih banyak akan mengalahkan najis yg lebih sedikit dan tidak perlu memakai tanah --- Wallahu'alam Wa'alaykumussalam warahmatullah Joy Numpang nanya ? barangkali ada yang bisa bantu. Kalau kita mencuci dengan mesin yang full automatic, dengan memasukkan pakaian kotor dan keluarnya sudah setengah kering, sudah bisa menghilangkan unsur NAJIS-nya ? Wassalam Idham Yahoo! Groups Sponsor ~-- Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/kOt0.A/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/