[assunnah] >>Waktu Puasa<
WAKTU PUASA Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid http://www.almanhaj.or.id/content/1097/slash/0 Pada awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan serta menjima'i isterinya selama belum tidur. Namun jika seseorang dari mereka tidur sebelum menyantap makan malamnya (berbuka), dia tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkara di atas. Kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya memberikan rukhshah (keringanan) hingga orang yang tertidur disamakan hukumnya dengan orang yang tidak tidur. Hal ini diterangkan dengan rinci dalam hadits berikut. "Dahulu sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam jika salah seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore hari lagi. Sungguh Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, ketika tiba waktu berbuka beliau mendatangi isterinya kemudian berkata : "Apakah engkau punya makanan ?" Isterinya menjawab : "Tidak, namun aku akan pergi mencarikan untukmu" Dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk-kantuk dan tertidur, ketika isterinya kembali dan melihatnya isterinyapun berkata " Khaibah"[1] untukmu" Ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga turunlah ayat ini. "Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur (berjima') dengan isteri-isterimu" [Al-Baqarah : 187] Dan turun pula firman Allah. "Artinya : Dan makan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187] [2] Inilah rahmat Rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata : "Kami mendengar dan kami taat wahai Rabb kami, ampunilah dosa kami dan kepada-Mu lah kami kembali" (yakni) dengan memberikan batasan waktu puasa : dimulainya puasa dan waktu berakhirnya. (Puasa) dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnya bundaran matahari di ufuk. [1]. Benang Putih Dan Benang Hitam. Ketika turun ayat tersebut sebagian sahabat Nabi Shalallalahu 'alaihi wa sallam sengaja mengambil iqal (tali) hitam dan putih[3] kemudian mereka letakkan di bawah bantal-bantal mereka, atau merka ikatkan di kaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua iqal tersebut (yakni dapat membedakan antara yan putih dari yang hitam-pent). Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu'anhu berkata : Ketika turun ayat. "Artinya : Sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187] Aku mengambil iqal hitam digabungkan dengan iqal putih, aku letakkan di bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Baliaupun bersabda. "Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang" [4] Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Ketika turun ayat. "Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam" Ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam dan putih di kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat : "(Karena) terbitnya fajar" , mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang (putihnya) siang. [Hadits Riwayat Bukhari 4/114 dan Muslim 1091] Setelah penjelasan Qur'ani, sungguh telah diterangkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada sahabatnya batasan (untuk membedakan) serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu atau tidak mengetahuinya. Bagi Allah-lah mutiara penyair. Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti. [2]. Fajar Ada Dua Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua. [a]. Fajar Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan belum diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum. [b]. Fajar Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh melaksanakan shalat shubuh. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut" [5] Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa : [a]. Fajar Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan. [b]. Fajar Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak di atas puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan d
[assunnah] Info Kajian bahasa Arab - jakarta
assalamualaykum buat yang mau belajar bahasa arab ( mulai dari nol untuk pemula ) bisa ikut di kajian bhs arab tempat : masjid gedung jamsostek (lantai 3L) sebelah wisma mulia gatot subroto jkt waktu : setiap kamis jam 17.00 sd selesai sifat : gratis buku dapat di download di Bukunya bisa diambil di http://fatwa-online.com/downloads/dow002/0020601.zip. yg mau ikut/info lebih lanjut bisa hub muhyi ( pengajar) di 085691172669 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Harta Gono Gini dalam Syariah?
Assalamu'alaikum Saya ingin menanyakan, adakah harta Gono Gini dalam aturan Syariah Islam? kalaupun ada bagaimana pengaturannya? Terima Kasih Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)
Cara pengobatan yang tidak ada contohnya dari Rasulullaah Shalallaahu 'alaihi wasalam harus masuk akal dan punya landasan ilmu kedokteran, akupuntur, herbal, dll. On 9/3/07, Abdus Shomad Muhammad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dari pengamatan ana via tayangan televisi. Cara pengobatan beliau, tidak > ada contohnya dari Rasulullaah Muhammad Shalallaahu 'alaihi wassalam. Ana > curigai cara tsb seperti melakukan sihir terhadap pasien. Wallaahu a'lam bi > showab > > - Original Message > From: di04di <[EMAIL PROTECTED] > > To: [EMAIL PROTECTED] > Sent: Monday, September 3, 2007 11:48:08 AM > Subject: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent) > > Assalamu'alaikum, > > Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat > ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan > oleh Ust.H.Haryono? > Bolehkah kita berobat kepada beliau? > > Terima kasih. > Wassalamu'alaikum. > > Handzalah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Beberapa bulan lalu kerabat ana dari Jawa Tengah mengunjungi tempat Ustad Haryono untuk mengobati istrinya yg sakit menahun.Sampai disana, ditawari 2 macam cara pengobatan dg 2 harga, yaitu : (1). kalau ditangani langsung oleh Ust. Haryono (didoakan, dan entah diapakan lagi ?) bayarannya 6 jt, (2). kalau di bacakan doa oleh pegawai2nya (atau murid2nya?) bersama orang2 yg sakit lainnya (massal), bayarannya seikhlasnya... Dari yg ana lihat, mereka melakukan dzikir bersama-sama dg suara keras, dan spt yg kita ketahui bersama hal itu tidak ada tuntunannya sama sekali dari Rasulullah. Demikian yg ana ketahui. Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Melda On 9/3/07, di04di <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum, > > Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat > ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan > oleh Ust.H.Haryono? > Bolehkah kita berobat kepada beliau? > > Terima kasih. > Wassalamu'alaikum. > > Handzalah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: >>Rangkaian pertanyaan<
From:"Rio Rizalino" <[EMAIL PROTECTED]> Sent:Thu Aug 23, 2007 6:03 pm Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. diantara keduanya memang tidak ada hubungannya, artinya pertanyaan2 tersebut adalah pertanyaan terpisah. pertanyaan yang saya maksud adalah: 1. Bagaimana seharusnya umat Islam, terutama salaf, menyikapi masalah pemanasan global (global warming)? 2. Bagaimana sebenarnya hukum sumpah pocong dalam Islam? terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Jawaban pertanyaan : 2. Bagaimana sebenarnya hukum sumpah pocong dalam Islam? Abdullah HUKUM BERSUMPAH ATAS NAMA SELAIN ALLAH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/757/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta'ala ? Padahal telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda. Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh) [Muslim dalam kitab Al-Iman 9-11] Jawaban. Bersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Taala, seperti mengatakan Demi hidupmu, Demi hidupku, Demi Tuan Pimpinan, atau Demi Rakyat, semua itu diharamkan bahkan termasuk syirik sebab jenis pengagungan seperti ini hanya boleh dilakukan terhadap Allah Subhanahu wa Taala semata. Barangsiapa yang mengagungkan selain Allah dengan suatu pengagungan yang tidak layak diberikan selain kepada Allah, maka dia telah menjadi musyrik. Akan tetapi manakala si orang yang bersumpah ini tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah, maka dia tidak melakukan syirik besar tetapi syirik kecil. Jadi, barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kesyirikan kecil. Dalam hal ini, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau lebih biak diam [Al-Bukhari secara ringkas dalam kitab Manaqib Al-Anshar 3836, Muslim di dalam kitab Al-Iman III : 1646] Beliau juga bersabda. Artinya : Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan [Abu Daud dalam kitab Al-Iman 3251. At-Tirmidzi dalam kitab An-Nudzur 1535] Oleh karena itu, janganlah bersumpah atas nama selain Allah, siapa dan apapun sesuatu yang dijadikan sumpah tersebut sekalipun dia adalah Nabi Shallallahu laihi wa sallam, Jibril atau para Rasul lainnya, malaikat atau manusia. Demikian juga mereka yang dibawah kedudukan para Rasul. Jadi, janganlah bersumpah atas nama sesuatupun selain Allah Subhanahu wa Taala. Sedangkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh) Kata Demi Ayahnya tersebut masih diperselisihkan oleh para Hafizh (Ulama yang banyak menghafal hadits). Di antara mereka ada yang mengingkari lafazh semacam itu dan menyatakan, Tidak shahih berasal dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Berdasarkan statement ini, maka tema yang dipertanyakan tersebut tidak jadi masalah lagi sebab suatu Muaridh (lafazh yang bertentangan maknanya dengan lafazh yang lebih masyhur, pent) harus efektif (sehingga dapat berlaku), sebab bila tidak demikian, maka dia tidak dapat diberlakukan dan tidak ditoleh alias tidak dapat dijadikan acuan. Akan tetapi berdasarkan statement bahwa kalimat Demi Ayahnya tersebut valid/jelas, maka jawaban atasnya adalah bahwa ini termasuk Musykil (sesuatu yang rumit) sementara masalah bersumpah atas nama selain Allah termasuk Muhkam (sesuatu yang valid/jelas) sehingga kita memiliki dua hal ; Muhkam dan Mutasyabih (yang masih samar). Dan cara yang ditempuh oleh para ulama yang mumpuni keilmuannya dalam hal ini adalah dengan meninggalkan yang Mutasyabih tersebut dan mengambil yang Muhkam. Hal ini senada dengan firmanNya. âArtinya : Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al-Quran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mustasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari tawilnya, padahal tidak ada yang mengetahui tawilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami [Ali-Imran : 7] Dan sisi kenapa ia dikatakan sebagai Mutasyabih, karena di dalamnya terdapat banyak sekali kemungkinan-kemungkinan ; bisa jadi, hadits tersebut ada sebelum datangnya larangan tentang hal itu. Bisa jadi juga, ia khusus bagi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam saja (di dalam mengungkapkan lafazh seperti itu, -pent) karena beliau sangat jauh dari mel
Re: [assunnah] Maktabah Syamillah
wa alaikum salaam warohmatullohi wabarokatuh jika antum di daerah depok (DKI) antum bisa hubungi madinah agency, atau jika antum didaerah lain boleh hubungi saya, dengan menyertakan CD dan ongkos kirimnya 2007/9/3, Nazar <[EMAIL PROTECTED]>: > > Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakaatuh, > > Apakah ada yang tahu dimana bisa dapatkan CD software "Maktabah > Syamillah"?. > > Karena kalau ana download dari almeeskhat, ukurannya gede banget (789 mb). > > Jazakallaah, > > Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarakaatuh. > > Abu nadia. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Maktabah Syamillah
Wa'alaikumsalam warohmatullah wabarakaatuh Kalau antum domisili di Yogya bisa japri ke ana. - Original Message From: Nazar <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, September 3, 2007 1:36:54 PM Subject: [assunnah] Maktabah Syamillah Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakaatuh, Apakah ada yang tahu dimana bisa dapatkan CD software "Maktabah Syamillah"?. Karena kalau ana download dari almeeskhat, ukurannya gede banget (789 mb). Jazakallaah, Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarakaatuh. Abu nadia. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)
Dari pengamatan ana via tayangan televisi. Cara pengobatan beliau, tidak ada contohnya dari Rasulullaah Muhammad Shalallaahu 'alaihi wassalam. Ana curigai cara tsb seperti melakukan sihir terhadap pasien. Wallaahu a'lam bi showab - Original Message From: di04di <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, September 3, 2007 11:48:08 AM Subject: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent) Assalamu'alaikum, Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan oleh Ust.H.Haryono? Bolehkah kita berobat kepada beliau? Terima kasih. Wassalamu'alaikum. Handzalah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Puasa Rajab
[Catatan Admin] Kami ingatkan kembali kepada para pelanggan milis Assunnah, untuk dapat tertib di dalam mengirimkan email ke milis Assunnah. Mohon kerjasama dari antum semua, apabila ingin me-reply email yang TELAH dikirimkan ke milis Assunnah, JANGAN ada perbedaan dengan isi email yang sedang dibahas. Apabila isi email-nya berbeda, MOHON dapat MENGIRIMKAN EMAIL BARU dengan SUBJECT BARU, tidak langsung me-reply email dari milis Assunnah tersebut. Demikian penjelasan dan tambahan informasi yang dapat kami sampaikan, agar dapat diperhatikan oleh pelanggan milis Assunnah. Wallahu'alam --- Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuhu.. Mohon penjelasan mengenai Hadits ini : Dari Aisyah ra : "Aku tidak melihat Rasululloh berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhan dan aku tidak melihat Beliau lebih banyak berpuasa dibandingkan dengan pada bulan Sya'ban" (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Apakah benar ini Riwayat Bukhori dan Muslim? Dan bagaimana dengan Status Hadits ini? Jika ini shohih, berarti diperbolehkan berpuasa pada bulan Sya'ban sebagai persiapan menyambut Ramadhan? Mohon penjelasannya. Terima Kasih On 8/30/07, Ibnu Rahmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > edi triono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum Wr Wb > Mohon maaf kalau sudah pernah dibahas. Apakah Rasulullah pernah melakukan > puasa 1 bulan penuh di bulan Rajab (puasa 1 bulan sebelum bulan Ramadhan)? > Syukton atas jawabannya. Jazakillah. > Wassalamu'alaikum Wr Wb > Edi T > > wa'alaikum salaam (salamnya jangan disingkat karena salaam adalah doa) > mungkin artikel ini cukup menjawab tuntas permasalahan yang anda tanyakan. > > HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB > > Oleh > Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas > http://www.almanhaj.or.id/content/1523/slash/0 . [deleted by Admin] -- Wassalamu'alaykum Adhy Syaefudin Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Info Kajian Salafy di Jakarta
Jadwal Kajian Salaf Kajian Hadits Shahih Bukhari (Khusus Ikhwan) Ustadz Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat Masjid Al-Mubarak Krukut, Jl. Gajah Mada, Hayam Wuruk (Belakang Poskota/Gramedia) Jakarta Barat Setiap Sabtu 08.30 - 11.00 Informasi: Abdullah 08161885025 Nabil 081317222327 Abu Sulthan 08128527913 Kitab Shahih Muslim Ustadz Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat Masjid Muhammad Ramadhan Taman Galaxi Indah Jl.Pulo Ribung Raya Kav-2 Bekasi Selatan Samping Kantor Kecamatan Bekasi Selatan Setiap Ahad Minggu ke-3 Jam 09:00 - 12:00 Informasi: Supandi : 0813 1630 350 Ananto Wijaya : 0812 9573 868 Hendro Irawan : 0812 1055 662 Sekretariat : 021 8243 1486 Rute: 1. Dari terminal Bekasi Naik K02, Jurusan Pondok Gede turun di Kelurahan Pekayon Jaya, jalan kaki + 800 m atau naik ojek menuju kantor kecamatan Bekasi Selatan. 2. Dari terminal Bekasi, naik K05A, jurusan Taman Galaxi turun di Pangkalan/kantor Kecamatan Bekasi Selatan (posisi masjid berdampingan dengan kantor kecamatan). 3. Dari Tol Barat/MM/Hero naik mikrolet 26 jurusan Kampung Melayu turun di Superindo pindah naik K05A turun di Pangkalan/Kantor Kecamatan Bekasi Selatan. Kajian Rutin Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas di Jakarta khusus Ikhwan Tempat: Masjid Al-Furqan, Gedung DDII Jl. Kramat Raya 45 Jakarta Pusat Waktu: Setiap Hari Selasa Jam 13.30 s/d Ashar Materi: Kitab Riyadus Shalihin, Kitab Fathul Majid Informasi: Abdullah, 0818776765 "nur.zaini" <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: Assalamu'alaikum Afwan, saya mau tanya...saya baru 1 bulan belajar,kalau kajian salafy di jakarta dimana? Jazakallahu khoiron. - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tempat kajian di UNDIP-SEMARANG
Assalamu'alaikum Kalau kampus UNDIP Tembalang, datang saja ke Masjid Nurussunnah di dekat puskesmas bulusan Tembalang. Dari kampus Undip ke timur (naik bus ke arah bukit kencana, turun di puskesmas bulusan, jalan ke utara + 100 m). Di sana ada ustadz Faqih, Ustadz Harits Budiyatna, dan lain-lain. Kalau mau kontak via japri, nanti ana berikan nomor-nomor ikhwan yang ada di Tembalang insyaallah. Wassalamu'alaikum Aqdra Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tolong penting Tanya hadits ziarah kubur
Assalamu'alaikum. ana mau tanya tentang hadits. benarkah ada hadits "Bila hati kamu condong pada dunia, maka berziarahlah (ke kuburan)". tolong apakah ada hadits tersebut. jazakumullah didin Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)
Assalamu'alaikum, Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan oleh Ust.H.Haryono? Bolehkah kita berobat kepada beliau? Terima kasih. Wassalamu'alaikum. Handzalah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Bank Syariah<
Wa'alaykumussalaam warahmatullah, Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan. Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0) Barakallahufik. Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa - HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba. Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda. Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ? Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya. Jawaban Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala. “Artinya : …. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..†[Al-An’aam : 119] Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya. Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya. [Disalin dari kitab Al-Fatawa
Re: [assunnah]>>Walimah mengundang orang kafir?<
Assalamu'alaikum, Bagaimana hukumnya mengudang orang-orang untuk walimah tapi dengan mengharapkan sumbangan? (kalau tidak menyumbang, tuan rumah merasa kecewa). Saat ini bertambah ramai orang mengundang hajatan (nikah/khitan) yang mewah tetapi dengan sumbangan, bahkan sampai memberatkan orang yang diundang. Bagaimana juga hukumnya orang yang diundang tetapi keberatan karena tidak punya cukup uang untuk menyumbang? Dari orang yang diundang, kelihatan bahwa sebenarnya mereka tidak iklash, karena tatkala tidak diundang justru senang. Mohon pencerahannya, jazakillah. wassalam - nedy On Tue, 24 Jul 2007 08:11:40 +0700 "Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >>From: ROHIMAN IMAN <[EMAIL PROTECTED]> >>Date: Tue May 8, 2007 2:52 pm >>Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh >>Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah taufiq bagi >>kita. >>Seorang ikhwan bertanya : "Apa hukumnya mengundang orang >>KAFIR >>(saudara/tetangga) pada acara pernikahan yang kita >>selenggarakan?" >>Adakah dalil yang sahih atau fatwa ulama tentang hal >>tersebut..? >>Syukron. >>Jazakumulloh khoiron. > > Alhamdulillah..., > Disunnahkan dalam acara walimah yang diundang itu >orang-orang shalih, baik > kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu >alaihi wa sallam: > > áÇó ÊõÕóÇÍöÈú ÅöáÇøó ãõÄúãöäðÇ æóáÇó íóÃúßõáú ØóÚóÇãóßó >ÅöáÇøó ÊóÞöíøñ. > > Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang >mukmin dan jangan > makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa". > > Lengkapnya, saya ringkaskan dari almanhaj.or.id semoga >bermanfaat. > > http://www.almanhaj.or.id/content/2184/slash/0 > Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam memperingatkan >orang-orang yang > mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang >orang-orang kaya saja, tetapi > hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena >makanan yang dihidangkan > untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek >hidangan. > > Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda: > > ÔóÑøõ ÇáØøóÚóÇãö ØóÚóÇãõ ÇáúæóáöíúãóÉö¡ íõÏúÚóì >ÅöáóíúåóÇ ÇúáÃóÛúäöíóÇÁõ > æíõÊúÑóßõ ÇáúãóÓóÇßöíúäõ¡ Ýóãóäú áóãú íóÃúÊö ÇáÏøóÚúæóÉó >ÝóÞóÏú ÚóÕóì Çááåó > æóÑóÓõæúáóåõ. > > Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang >hanya mengundang > orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang >miskin tidak > diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan >walimah, maka ia > durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya [3] > > Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu >orang-orang shalih, > baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu >alaihi wa sallam: > > áÇó ÊõÕóÇÍöÈú ÅöáÇøó ãõÄúãöäðÇ æóáÇó íóÃúßõáú ØóÚóÇãóßó >ÅöáÇøó ÊóÞöíøñ. > > Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang >mukmin dan jangan > makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa [4] > > Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib >untuk memenuhi > undangan tersebut. > > Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda: > > ÅöÐóÇ ÏõÚöíó ÃóÍóÏõßõãú Åöáóì ÇáúæóáöíúãóÉö >ÝóáúíóÃúÊöåóÇ. > > Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara >walimah, maka > datangilah! [5] > > Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah >untuk melakukan hal-hal > berikut: > > Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau jamuan >makan, maka dia tidak > boleh mengajak orang lain yang tidak diundang oleh tuan >rumah. > > Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Masud al-Anshari, >ia berkata, Ada > seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama >Syuaib, ia punya > seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya, >Buatlah makanan > karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu >alaihi wa sallam. > Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam datang bersama >empat orang > disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi >shallallaahu alaihi wa sallam > bersabda, Engkau mengundang aku bersama empat orang >lainnya. Dan orang ini > ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut >makan, jika tidak > maka aku suruh pulang. Syuaib menjawab, Tentu, saya >mengizinkannya [9] > > Kedua: Mendoakan bagi shahibul hajat (tuan rumah) >setelah makan. > > Doa yang disunnahkan untuk diucapkan adalah: > > Çóááøóåõãøó ÇÛúÝöÑú áóåõãú¡ æóÇÑúÍóãúåõãú¡ æóÈóÇöÑößú >áóåõãú ÝöíúãóÇ > ÑóÒóÞúÊóåõãú. > > Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan >berkahilah apa-apa yang > Engkau karuniakan kepada mereka [10] > > Dalam riwayat Muslim dengan lafazh: > > Çóááøóåõãøó ÈóÇÑößú áóåõãú ÝöíúãóÇ ÑóÒóÞúÊóåõãú¡ >æóÇÛúÝöÑú áóåõã¡ú > æóÇÑúÍóãúåõãú. > > Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan >kepada mereka, > ampunilah mereka dan sayangilah mereka. [11] > > Atau dengan lafazh: > > Çóááøóåõãøó ÃóØúÚöãú ãóäú ÃóØúÚóãóäöí¡ æóÇÓúÞö ãóäú >ÓóÞóÇäöí. > > Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi >makan kepadaku, dan > berikanlah minum kepada orang yang memberi minum >kepadaku [12] > > Atau dengan lafazh: > > ÃóÝúØóÑó ÚöäúÏóßõãõ ÇáÕøóÇÆöãõæúäó¡ æóÃóßóáó ØóÚóÇãóßõãõ >ÇúáÃóÈúÑóÇÑõ¡ > æóÕóáøóÊú Úóáóíúßõãõ ÇáúãóáÇóÆößóÉõ. > > Telah berbuka di sisi kalian
[assunnah] Maktabah Syamillah
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakaatuh, Apakah ada yang tahu dimana bisa dapatkan CD software "Maktabah Syamillah"?. Karena kalau ana download dari almeeskhat, ukurannya gede banget (789 mb). Jazakallaah, Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarakaatuh. Abu nadia. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Bolehkah menggugurkan zakat dengan piutang?
Jazakallahu khoiran atas jawabannya. Saya mau tanya lagi tentang bagaimana pelaksanaannya jika, jumlah hutang si penghutang 5 juta, sedangkan kewajiban zakat muzakki besarnya 2 juta. Apakah otomatis jumlah hutang si penghutang tinggal 3 juta? ---MUSHASI--- isyhadubiannamuslim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh. Allahu A'lam, dari jawaban ustadz Badrussalam di kajian rutin tiap Ahad awal Bulan (bln Agustus kemarin) di Masjid al Ikhlash duku Bima, Kota Legenda,.. Maka dibolehkan bagi si piutang untuk membayarkan zakat tsb ke penghutang dan 'mensyaratkan' agar zakat tsb dibayarkan utk melunasi hutangnya ke muzakki (yg punya piutang) tsb. Jadi, menunaikan zakat tetap terlaksana, dan muzakki (yg punya piutang) dpt memberikan zakat tsb ke mustahiq yg berhutang padanya, untuk kemudian agar mustahik tsb melunasi hutang2nya. Allahu A'lam. Ustadz Badrussalam juga menasehati kepada si piutang bahwa memaafkan (menganggap lunas hutang si penghutang) adalah lebih utama bagi dirinya. Allahu A'lam. Abu Nidia. --- In assunnah@yahoogroups.com, Mushasi Andoni <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum > > Apabila kita mempunyai piutang dan sepertinya si penghutang kesulitan untuk mengembalikan uang kita. Pada saat yang sama sudah datang kewajiban membayar zakat. Bolehkah kita menggugurkan kewajiban zakat dengan piutang tersebut. Artinya orang yang berhutang tersebut menjadikan utangnya sebagai tanggungan zakat. > > Mushasi - Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tempat kajian di UNDIP-SEMARANG
Assalamu'alaikum ada yang tau tempat kajian salaf di semarang, yang deket ama universitas diponegoro coz buat temen ane neh...ustadz siapa yah? contac person nya siapa? no telponnya? mohon bantuannya jazakumullah khair - Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story. Play Sims Stories at Yahoo! Games. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: >>Minta masukan judul skripsi<
--- In assunnah@yahoogroups.com, "andy_abu_thalib" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Wa'alaikumsalam wa rohmatullohi wa barokatuh. > Kebetulan ana di Jepang, untuk peneliti Jepang yang pernah > menuliskan disertasi tentang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah > Nakata Hasan Koh (muslim) yang mendapat gelar doktornya dari Kairo > University dengan disertasi Pemikiran Siyasah Syar'iyah Ibnu > Taimiyah, dan salah satu paper beliau yang pernah ana baca adalah > Ibn Taimiyah Tafsir Method yang di dalamnya beliau memfokuskan > pembicaraan tentang penolakan ta'wil (tahrif). Mengenai beliau ini, > ana ndak tahu benar manhajnya bagaimana, cuma yang ana pernah tahu > beliau mendapat ijazah sebagai ustadz madzhab Hanafi. Sepertinya bukan manhaj Salaf, Allohu a'lam, karena Nakata Hasan Koh telah beberapa kali diundang dan hadir atas undangan harokah Hizbut Tahrir Indonesia, terakhir pada acara International Khilafah Conference 2007 di Jakarta, Agustus lalu. Nakata Hasan Koh beberapa kali memuji gerakan politik Islam Hizbut Tahrir tersebut. Akh Andy Abu Tholib, ana mau tanya apakah di Jepang ada ustadz orang Jepang yang bermanhaj Salaf? Karena ada temannya teman ana yang seorang Jepang baru masuk Islam, dan waktu itu menanyakan kepada ana informasi ustadz yang sesama orang Jepang agar dapat membimbingnya. Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh. Andy Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Mohon penjelasan definisi Kajian di radio Rodja
Assalamu'alaikum warohmatulloh Mohon ikhwan sekalian yang mampu, untuk memberikan gambaran singkat mengenai profil kajian yang ada di radio Rodja, seperti: Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Fathul Baari Syarh Shohih Bukhori Kitabus Sunnah Ibnu Abi 'Ashim Syarah Masa'il jahiliyah Bimbingan Tilawah al-Qur'an Kajian Rekaman (Utsul Tsalasah) Ighotsatul Lahfan Fathul Majid Syarh KitabTauhid Shohih Fiqhis Sunnah (Akhwat) Riyadhus Sholihin (Akhwat) Kajian Konsultasi Keluarga Syarh Masaa-il Jahiliyah Shohih Muslim Kajian Rekaman (Tafsir) Dialog Interaktif Profil tersebut bisa berupa, 1. Definisi singkat mengenai kajian terkait, apakah mengenai aqidah, fiqih, adab, siroh atau lainnya. 2. Kitab yang dirujuk, termasuk juga pengarang kitab tersebut. 3. Ustad yang membawakan 4. Serta keterangan keterangan sederhana lainnya yang sekiranya diperlukan agar dapat menarik masyarakat awam untuk mendengarkannya. Memang sebagian dari materi kajian, cukup familier bagi kita namun tidak bagi mereka yang belum lama mengikuti ta'lim. Semoga Allah menambahkan Hidayah Nya bagi kita semua. Amin Wassalamu'alaikum - Ibnu Jalaluddin - - Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: qadha' puasa ramadhan
Assalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Saya ingin menanyakan tentang meng qadha' puasa ramadhan bagi seorang wanita yang haid ataupun nifas. 1. Apakah ada larangan atau hadist yang melarang untuk meng qadha' puasa membayar hutang puasa Ramadhan di satu minggu sebelum Ramadhan (karena sudah masuk bulan Syawal)? karena ada teman yang bilang itu tidak boleh, tapi waktu saya tanyakan rujukan nya dia tidak tahu. 2. Apakah ada puasa khusus di bulan syawal? 3. kapan kah dimulainya bulan Syawal? Mohon penjelasannya bagi saya yang awam ini Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Rika Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Niat Puasa<
NIAT PUASA Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaal, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid http://www.almanhaj.or.id/content/1093/slash/0 [1]. Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya" [1] Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya" [2] Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda. "Artinya : Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa" [Hadits Riwayat Muslim 1154] Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda', Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhum dibawah benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliqul Ta'liq 3/144-147] Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan wajibnya niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib. Wallahu Ta'ala a'lam [2]. Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari'at Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga diapun makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri (makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta menyempurnakan puasanya tersebut (tidak perlu di qadha'). Barangsiapa yang belum makan dan minum (tetapi tidak tahu sudah masuk bulan Ramadhan), maka tidak disyaratkan baginya niat pada malam hari, karena hal itu tidak mampu dilakukannya (karena dia tidak tahu telah masuk Ramadhan-ed) dan termasuk dari ushul syari'at yang telah ditetapkan : "Kemampuan adalah dasar pembebanan Syari'at". Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, (dia berkata). "Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan puasa Asyura, maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka bagi yang mau puasa Asyura diperbolehkan, dan yang mau berbuka dipersilahkan" [Hadits Riwayat Bukhari 4/212 dan Muslim 1135] Dan dari Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu, ia berkata. "Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh seorang dari bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia, bahwasanya barangsiapa yang sudah makan hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan teruskanlah berpuasa karena hari ini adalah hari Asyura" [Hadits Riwayat Bukhari 4/216, Muslim 1135] Puasa hari Asyura dulunya adalah wajib, kemudian dimansukh (dihapus kewajiban tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai siang dan itu cukup bagi mereka. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, maka hukumnya sama dengan puasa Asyura ketika masih wajib, tidak berubah (berbeda) sedikitpun. [3]. Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa Asyura ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut sebagaimana pada hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum, ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk menahan diri (tidak makan lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin Akwa' tadi, serta hadits Muhamamad bin Shaifi Al-Anshary : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui kami pada hari Asyura kemudian beliau bersabda : "Apakah kalian puasa pada hari ini ?" sebagian mereka menjawab : "Ya" dan sebagian yang lainnya menjawab : "Tidak" (Kemudian) beliau bersabda : "Sempurnakanlah puasa hari pada sisa hari ini". Dan beliau menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk Arrud (di) kota Madinah -untuk menyempurnakan sisa hari mereka" [3] Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas'ud [4] : "Ketika diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah Asyura". Dan ucapan Aisyah [5] : "Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka Ramadhanlah yang wajib dan ditinggalkanlah Asyura (berartti puasa Asyura tidak wajib lagi hukumnya -pent) Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana yang dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari Ibnu Abdil Barr. Maka jelas lah bahwa sunnahnya puasa Asyura masih ada, sedang yang dihapus hanya kewajibannya. Wallahu a'lam. Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah mansukh (dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya. Yang benar (bahwa) hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara (yaitu) : [a].