[assunnah] >>Waktu Puasa<

2007-09-03 Terurut Topik Abu Harits
WAKTU PUASA

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1097/slash/0

Pada awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan serta menjima'i 
isterinya selama belum tidur. Namun jika seseorang dari mereka tidur sebelum 
menyantap makan malamnya (berbuka), dia tidak boleh melakukan sedikitpun 
perkara-perkara di atas. Kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya 
memberikan rukhshah (keringanan) hingga orang yang tertidur disamakan 
hukumnya dengan orang yang tidak tidur. Hal ini diterangkan dengan rinci 
dalam hadits berikut.

"Dahulu sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam jika salah seorang 
diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum 
berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore hari lagi. 
Sungguh Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, ketika tiba waktu 
berbuka beliau mendatangi isterinya kemudian berkata : "Apakah engkau punya 
makanan ?" Isterinya menjawab : "Tidak, namun aku akan pergi mencarikan 
untukmu" Dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk-kantuk dan tertidur, 
ketika isterinya kembali dan melihatnya isterinyapun berkata " Khaibah"[1] 
untukmu" Ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan 
perkara tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga turunlah 
ayat ini.

"Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur 
(berjima') dengan isteri-isterimu" [Al-Baqarah : 187]

Dan turun pula firman Allah.

"Artinya : Dan makan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari 
benang hitam yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187] [2]

Inilah rahmat Rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi 
Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata : "Kami mendengar dan 
kami taat wahai Rabb kami, ampunilah dosa kami dan kepada-Mu lah kami 
kembali" (yakni) dengan memberikan batasan waktu puasa : dimulainya puasa 
dan waktu berakhirnya. (Puasa) dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya 
siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnya bundaran matahari 
di ufuk.

[1]. Benang Putih Dan Benang Hitam.
Ketika turun ayat tersebut sebagian sahabat Nabi Shalallalahu 'alaihi wa 
sallam sengaja mengambil iqal (tali) hitam dan putih[3] kemudian mereka 
letakkan di bawah bantal-bantal mereka, atau merka ikatkan di kaki mereka. 
Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua iqal 
tersebut (yakni dapat membedakan antara yan putih dari yang hitam-pent).

Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu'anhu berkata : Ketika turun ayat.
"Artinya : Sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu 
fajar" [Al-Baqarah : 187]

Aku mengambil iqal hitam digabungkan dengan iqal putih, aku letakkan di 
bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi 
harinya aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan 
kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Baliaupun bersabda.

"Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang" [4]

Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Ketika turun ayat.

"Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam"

Ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam dan putih di 
kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua benang 
tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat : "(Karena) terbitnya fajar" , 
mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang 
(putihnya) siang. [Hadits Riwayat Bukhari 4/114 dan Muslim 1091]

Setelah penjelasan Qur'ani, sungguh telah diterangkan oleh Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada sahabatnya batasan (untuk membedakan) 
serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu atau 
tidak mengetahuinya.

Bagi Allah-lah mutiara penyair.

Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti.

[2]. Fajar Ada Dua
Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua.

[a]. Fajar Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan belum 
diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum.

[b]. Fajar Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh 
melaksanakan shalat shubuh.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda.

"Artinya : Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi 
yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan 
dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut" [5]

Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :

[a]. Fajar Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang 
seperti ekor binatang gembalaan.

[b]. Fajar Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak di atas 
puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya 
serta di atap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan d

[assunnah] Info Kajian bahasa Arab - jakarta

2007-09-03 Terurut Topik abdulloh
assalamualaykum

buat yang mau belajar bahasa arab ( mulai dari nol untuk pemula )
bisa ikut di kajian bhs arab 

tempat : masjid gedung jamsostek (lantai 3L) sebelah wisma mulia gatot subroto 
jkt

waktu : setiap kamis jam 17.00 sd selesai 
sifat : gratis 

buku dapat di download di Bukunya bisa diambil di
http://fatwa-online.com/downloads/dow002/0020601.zip.
   
yg mau ikut/info lebih lanjut bisa hub muhyi ( pengajar) di 085691172669
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Harta Gono Gini dalam Syariah?

2007-09-03 Terurut Topik Isal Murandi Artha (JA/EID)
Assalamu'alaikum

Saya ingin menanyakan, adakah harta Gono Gini dalam aturan Syariah
Islam? kalaupun ada bagaimana pengaturannya?
 
Terima Kasih



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)

2007-09-03 Terurut Topik Abdullah Eli
Cara pengobatan yang tidak ada contohnya dari Rasulullaah Shalallaahu
'alaihi wasalam harus masuk akal dan punya landasan ilmu kedokteran,
akupuntur, herbal, dll.

On 9/3/07, Abdus Shomad Muhammad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Dari pengamatan ana via tayangan televisi. Cara pengobatan beliau, tidak
> ada contohnya dari Rasulullaah Muhammad Shalallaahu 'alaihi wassalam. Ana
> curigai cara tsb seperti melakukan sihir terhadap pasien. Wallaahu a'lam bi
> showab
>
> - Original Message 
> From: di04di <[EMAIL PROTECTED] >
> To: [EMAIL PROTECTED] 
> Sent: Monday, September 3, 2007 11:48:08 AM
> Subject: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)
>
> Assalamu'alaikum,
>
> Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat
> ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan
> oleh Ust.H.Haryono?
> Bolehkah kita berobat kepada beliau?
>
> Terima kasih.
> Wassalamu'alaikum.
>
> Handzalah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)

2007-09-03 Terurut Topik melda syl
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Beberapa bulan lalu kerabat ana dari Jawa Tengah mengunjungi tempat Ustad
Haryono untuk mengobati istrinya yg sakit menahun.Sampai disana, ditawari 2
macam cara pengobatan dg 2 harga, yaitu : (1). kalau ditangani langsung oleh
Ust. Haryono (didoakan, dan entah diapakan lagi ?) bayarannya 6 jt, (2).
kalau di bacakan doa oleh pegawai2nya (atau murid2nya?) bersama orang2 yg
sakit lainnya (massal), bayarannya seikhlasnya...

Dari yg ana lihat, mereka melakukan dzikir bersama-sama dg suara keras, dan
spt yg kita ketahui bersama hal itu tidak ada tuntunannya sama sekali dari
Rasulullah.

Demikian yg ana ketahui.
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Melda

On 9/3/07, di04di <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Assalamu'alaikum,
>
> Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat
> ke Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan
> oleh Ust.H.Haryono?
> Bolehkah kita berobat kepada beliau?
>
> Terima kasih.
> Wassalamu'alaikum.
>
> Handzalah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: >>Rangkaian pertanyaan<

2007-09-03 Terurut Topik chanenjel
From:"Rio Rizalino" <[EMAIL PROTECTED]> 
Sent:Thu Aug 23, 2007 6:03 pm 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. diantara keduanya memang tidak ada 
hubungannya, artinya pertanyaan2 tersebut adalah pertanyaan terpisah. 
pertanyaan yang saya maksud adalah:
1. Bagaimana seharusnya umat Islam, terutama salaf, menyikapi masalah pemanasan 
global (global warming)?
2. Bagaimana sebenarnya hukum sumpah pocong dalam Islam?
terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Jawaban pertanyaan :
2. Bagaimana sebenarnya hukum sumpah pocong dalam Islam?

Abdullah


HUKUM BERSUMPAH ATAS NAMA SELAIN ALLAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/757/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bersumpah
atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta'ala ? Padahal telah
diriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya
beliau bersabda.

Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia
benar (sungguh-sungguh) [Muslim dalam kitab Al-Iman 9-11]

Jawaban.
Bersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Taala, seperti
mengatakan Demi hidupmu, Demi hidupku, Demi Tuan
Pimpinan, atau Demi Rakyat, semua itu diharamkan bahkan
termasuk syirik sebab jenis pengagungan seperti ini hanya boleh
dilakukan terhadap Allah Subhanahu wa Taala semata. Barangsiapa
yang mengagungkan selain Allah dengan suatu pengagungan yang tidak
layak diberikan selain kepada Allah, maka dia telah menjadi musyrik.
Akan tetapi manakala si orang yang bersumpah ini tidak meyakini
keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana
keagungan Allah, maka dia tidak melakukan syirik besar tetapi syirik
kecil. Jadi, barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka
dia telah berbuat kesyirikan kecil.

Dalam hal ini, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian
bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa yang ingin
bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau lebih biak diam
[Al-Bukhari secara ringkas dalam kitab Manaqib Al-Anshar 3836, Muslim
di dalam kitab Al-Iman III : 1646]

Beliau juga bersabda.

Artinya : Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah maka
dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan [Abu Daud dalam kitab
Al-Iman 3251. At-Tirmidzi dalam kitab An-Nudzur 1535]

Oleh karena itu, janganlah bersumpah atas nama selain Allah, siapa dan
apapun sesuatu yang dijadikan sumpah tersebut sekalipun dia adalah
Nabi Shallallahu laihi wa sallam, Jibril atau para Rasul lainnya,
malaikat atau manusia. Demikian juga mereka yang dibawah kedudukan
para Rasul. Jadi, janganlah bersumpah atas nama sesuatupun selain
Allah Subhanahu wa Taala.

Sedangkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia
benar (sungguh-sungguh)

Kata Demi Ayahnya tersebut masih diperselisihkan oleh para
Hafizh (Ulama yang banyak menghafal hadits). Di antara mereka ada yang
mengingkari lafazh semacam itu dan menyatakan, Tidak shahih
berasal dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Berdasarkan
statement ini, maka tema yang dipertanyakan tersebut tidak jadi
masalah lagi sebab suatu Muaridh (lafazh yang bertentangan maknanya
dengan lafazh yang lebih masyhur, pent) harus efektif (sehingga dapat
berlaku), sebab bila tidak demikian, maka dia tidak dapat diberlakukan
dan tidak ditoleh alias tidak dapat dijadikan acuan.

Akan tetapi berdasarkan statement bahwa kalimat Demi Ayahnya
tersebut valid/jelas, maka jawaban atasnya adalah bahwa ini termasuk
Musykil (sesuatu yang rumit) sementara masalah bersumpah atas nama
selain Allah termasuk Muhkam (sesuatu yang valid/jelas) sehingga kita
memiliki dua hal ; Muhkam dan Mutasyabih (yang masih samar). Dan cara
yang ditempuh oleh para ulama yang mumpuni keilmuannya dalam hal ini
adalah dengan meninggalkan yang Mutasyabih tersebut dan mengambil yang
Muhkam. Hal ini senada dengan firmanNya.

“Artinya : Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepada
kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah
pokok-pokok isi Al-Quran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat.
Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka
mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mustasyabihat untuk
menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari tawilnya, padahal tidak
ada yang mengetahui tawilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang
mendalam ilmunya berkata, Kami beriman kepada ayat-ayat yang
mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami [Ali-Imran : 7]

Dan sisi kenapa ia dikatakan sebagai Mutasyabih, karena di dalamnya
terdapat banyak sekali kemungkinan-kemungkinan ; bisa jadi, hadits
tersebut ada sebelum datangnya larangan tentang hal itu. Bisa jadi
juga, ia khusus bagi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam saja
(di dalam mengungkapkan lafazh seperti itu, -pent) karena beliau
sangat jauh dari mel

Re: [assunnah] Maktabah Syamillah

2007-09-03 Terurut Topik ikhwan nurdin
wa alaikum salaam warohmatullohi wabarokatuh
jika antum di daerah depok (DKI) antum bisa hubungi madinah agency, atau
jika antum didaerah lain boleh hubungi saya, dengan menyertakan CD dan
ongkos kirimnya

2007/9/3, Nazar <[EMAIL PROTECTED]>:
>
>   Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakaatuh,
>
> Apakah ada yang tahu dimana bisa dapatkan CD software "Maktabah
> Syamillah"?.
>
> Karena kalau ana download dari almeeskhat, ukurannya gede banget (789 mb).
>
> Jazakallaah,
>
> Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarakaatuh.
>
> Abu nadia.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Maktabah Syamillah

2007-09-03 Terurut Topik Abu Miqdad
Wa'alaikumsalam warohmatullah wabarakaatuh

Kalau antum domisili di Yogya bisa japri ke ana.

- Original Message 
From: Nazar <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 3, 2007 1:36:54 PM
Subject: [assunnah] Maktabah Syamillah

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakaatuh,

Apakah ada yang tahu dimana bisa dapatkan CD software "Maktabah Syamillah"?.

Karena kalau ana download dari almeeskhat, ukurannya gede banget (789 mb).

Jazakallaah,

Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarakaatuh.

Abu nadia.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)

2007-09-03 Terurut Topik Abdus Shomad Muhammad
Dari pengamatan ana via tayangan televisi. Cara pengobatan beliau, tidak ada 
contohnya dari Rasulullaah Muhammad Shalallaahu 'alaihi wassalam. Ana curigai 
cara tsb seperti melakukan sihir terhadap pasien. Wallaahu a'lam bi showab

- Original Message 
From: di04di <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, September 3, 2007 11:48:08 AM
Subject: [assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)

Assalamu'alaikum,

Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat ke 
Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan oleh 
Ust.H.Haryono?
Bolehkah kita berobat kepada beliau?

Terima kasih.
Wassalamu'alaikum.

Handzalah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya: Puasa Rajab

2007-09-03 Terurut Topik Adhy Syaefudin
[Catatan Admin]
Kami ingatkan kembali kepada para pelanggan milis Assunnah, untuk dapat tertib 
di dalam mengirimkan email ke milis Assunnah.
Mohon kerjasama dari antum semua, apabila ingin me-reply email yang TELAH 
dikirimkan ke milis Assunnah, JANGAN ada perbedaan dengan isi email yang sedang 
dibahas. Apabila isi email-nya berbeda, MOHON dapat MENGIRIMKAN EMAIL BARU 
dengan SUBJECT BARU, tidak langsung me-reply email dari milis Assunnah tersebut.
Demikian penjelasan dan tambahan informasi yang dapat kami sampaikan, agar 
dapat diperhatikan oleh pelanggan milis Assunnah.
Wallahu'alam
---


Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuhu..

Mohon penjelasan mengenai Hadits ini :

Dari Aisyah ra :
"Aku tidak melihat Rasululloh berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadhan dan aku 
tidak melihat Beliau lebih banyak berpuasa dibandingkan dengan pada bulan 
Sya'ban" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Apakah benar ini Riwayat Bukhori dan Muslim?
Dan bagaimana dengan Status Hadits ini?

Jika ini shohih, berarti diperbolehkan berpuasa pada bulan Sya'ban sebagai 
persiapan menyambut Ramadhan?

Mohon penjelasannya.

Terima Kasih



On 8/30/07, Ibnu Rahmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> edi triono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum Wr Wb
> Mohon maaf kalau sudah pernah dibahas. Apakah Rasulullah pernah melakukan
> puasa 1 bulan penuh di bulan Rajab (puasa 1 bulan sebelum bulan Ramadhan)?
> Syukton atas jawabannya. Jazakillah.
> Wassalamu'alaikum Wr Wb
> Edi T
>
> wa'alaikum salaam (salamnya jangan disingkat karena salaam adalah doa)
> mungkin artikel ini cukup menjawab tuntas permasalahan yang anda tanyakan.
>
> HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB
>
> Oleh
> Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
> http://www.almanhaj.or.id/content/1523/slash/0


. [deleted by Admin]


--
Wassalamu'alaykum
Adhy Syaefudin


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Info Kajian Salafy di Jakarta

2007-09-03 Terurut Topik Akhwat maswandi
Jadwal Kajian Salaf

Kajian Hadits Shahih Bukhari (Khusus Ikhwan)
Ustadz Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat
Masjid Al-Mubarak Krukut,
Jl. Gajah Mada, Hayam Wuruk (Belakang Poskota/Gramedia)
Jakarta Barat
Setiap Sabtu 08.30 - 11.00
Informasi:
Abdullah 08161885025
Nabil 081317222327
Abu Sulthan 08128527913

Kitab Shahih Muslim
Ustadz Abu Unaisah Abdul Hakim bin Amir Abdat
Masjid Muhammad Ramadhan
Taman Galaxi Indah
Jl.Pulo Ribung Raya Kav-2 Bekasi Selatan
Samping Kantor Kecamatan Bekasi Selatan
Setiap Ahad Minggu ke-3
Jam 09:00 - 12:00
Informasi:
Supandi : 0813 1630 350
Ananto Wijaya : 0812 9573 868
Hendro Irawan : 0812 1055 662
Sekretariat : 021 8243 1486
Rute:
1. Dari terminal Bekasi Naik K02, Jurusan Pondok Gede turun di Kelurahan 
Pekayon Jaya, jalan kaki + 800 m atau naik ojek menuju kantor kecamatan Bekasi 
Selatan.
2. Dari terminal Bekasi, naik K05A, jurusan Taman Galaxi turun di 
Pangkalan/kantor Kecamatan Bekasi Selatan (posisi masjid berdampingan dengan 
kantor kecamatan).
3. Dari Tol Barat/MM/Hero naik mikrolet 26 jurusan Kampung Melayu turun di 
Superindo pindah naik K05A turun di Pangkalan/Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.

Kajian Rutin Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
di Jakarta khusus Ikhwan
Tempat:
Masjid Al-Furqan, Gedung DDII
Jl. Kramat Raya 45
Jakarta Pusat
Waktu: Setiap Hari Selasa
Jam 13.30 s/d Ashar
Materi: Kitab Riyadus Shalihin, Kitab Fathul Majid
Informasi:
Abdullah, 0818776765


"nur.zaini" <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:
Assalamu'alaikum
Afwan, saya mau tanya...saya baru 1 bulan belajar,kalau kajian salafy di 
jakarta dimana?

Jazakallahu khoiron.


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: tempat kajian di UNDIP-SEMARANG

2007-09-03 Terurut Topik aqdra78
Assalamu'alaikum

Kalau kampus UNDIP Tembalang, datang saja ke Masjid Nurussunnah di dekat 
puskesmas bulusan Tembalang. Dari kampus Undip ke timur (naik bus ke arah bukit 
kencana, turun di puskesmas bulusan, jalan ke utara + 100 m).
Di sana ada ustadz Faqih, Ustadz Harits Budiyatna, dan lain-lain.
Kalau mau kontak via japri, nanti ana berikan nomor-nomor ikhwan yang ada di 
Tembalang insyaallah.

Wassalamu'alaikum

Aqdra


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tolong penting Tanya hadits ziarah kubur

2007-09-03 Terurut Topik didienna
Assalamu'alaikum. ana mau tanya tentang hadits.
benarkah ada hadits "Bila hati kamu condong pada dunia, maka berziarahlah (ke 
kuburan)". tolong apakah ada hadits tersebut.
jazakumullah

didin


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Bolehkan berobat ke Ust.H.Haryono? (urgent)

2007-09-03 Terurut Topik di04di
Assalamu'alaikum,

Mohon bantuan kepada rekan2 millist. Ana punya saudara yang akan berobat ke 
Ust.H.Haryono. Adakah yang tahu tentang cara pengobatan yang dilakukan oleh 
Ust.H.Haryono?
Bolehkah kita berobat kepada beliau?

Terima kasih.
Wassalamu'alaikum.

Handzalah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah]>>Bank Syariah<

2007-09-03 Terurut Topik Dhanny Kosasih
Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi menghalalkan 
apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus melihat hakikat 
dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau secara mendetail 
tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya ketahui sedikit adalah 
bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling mendekati syari'at), 
mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai 
syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah 
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang pembagian 
hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg terlibat itu harus 
menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka lakukan. Ada lagi ketentuan 
jika menabung lebih dari jumlah tertentu (ana lupa nominal persisnya) maka akan 
mendapatkan bagi hasil tetapi jika kurang dari itu maka ada potongan tiap 
bulannya, ini cukup membingungkan, sebab saat uang tabungan itu terpotong 
berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya 
kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil 
tersebut, dan juga jika benar kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka 
indikasi untung rugi dari usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha 
tersebut tapi dari nominal uang yg disetorkan.
 
Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan 
memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang 
darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu 
diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang 
sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya 
karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa 
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber: 
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0)
 
Barakallahufik.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

-

HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang bekerja 
di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita maklumi, 
adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan undang-undang. Riba 
demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga 
mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada 
keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan 
sumber dan biangnya riba.

Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri, hilang 
atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua pertanyaan 
penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga 
Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.

Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu kami 
sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada dibiarkan 
menjadi milik mereka ?

Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank 
tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri atau 
hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank akan 
memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.

Jawaban
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah, 
insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Artinya : …. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang 
diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya..” 
[Al-An’aam : 119]

Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu termasuk 
bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian juga menyimpan uang 
didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau diberi bunga tanpa ada 
kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan, boleh saja diambil untuk 
dioperasikan di berbagai kebutuhan umum, seperti membantu fakir miskin, 
menolong orang-orang yang terlilit hutang dan lain sebagainya.

Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya bahkan 
berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja, walaupun dari usaha 
yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik digunakan untuk yang lebih bermanfaat 
bagi kaum muslimin, daripada dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga 
justru digunakan untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.

Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui cara yang 
diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-bank riba. Demikian 
juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di bank-bank Islam atau di 
badan-badan usaha Islam, tidak boleh menyimpannya di bank-bank kafir berbasis 
riba, karena hilangnya unsur darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan 
taufiqNya.


[Disalin dari kitab Al-Fatawa 

Re: [assunnah]>>Walimah mengundang orang kafir?<

2007-09-03 Terurut Topik nedy
Assalamu'alaikum,

Bagaimana hukumnya mengudang orang-orang untuk walimah tapi dengan mengharapkan 
sumbangan? (kalau tidak menyumbang, tuan rumah merasa kecewa). Saat ini 
bertambah ramai orang mengundang hajatan (nikah/khitan) yang mewah tetapi 
dengan sumbangan, bahkan sampai memberatkan orang yang diundang. Bagaimana juga 
hukumnya orang yang diundang tetapi keberatan karena tidak punya cukup uang 
untuk menyumbang?

Dari orang yang diundang, kelihatan bahwa sebenarnya mereka tidak iklash, 
karena tatkala tidak diundang justru senang.

Mohon pencerahannya, jazakillah.

wassalam - nedy



On Tue, 24 Jul 2007 08:11:40 +0700
"Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>From: ROHIMAN IMAN <[EMAIL PROTECTED]>
>>Date: Tue May 8, 2007 2:52 pm
>>Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh
>>Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah taufiq bagi
>>kita.
>>Seorang ikhwan bertanya : "Apa hukumnya mengundang orang
>>KAFIR
>>(saudara/tetangga) pada acara pernikahan yang kita
>>selenggarakan?"
>>Adakah dalil yang sahih atau fatwa ulama tentang hal
>>tersebut..?
>>Syukron.
>>Jazakumulloh khoiron.
>
> Alhamdulillah...,
> Disunnahkan dalam acara walimah yang diundang itu
>orang-orang shalih, baik
> kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu
>‘alaihi wa sallam:
>
> áÇó ÊõÕóÇÍöÈú ÅöáÇøó ãõÄúãöäðÇ æóáÇó íóÃúßõáú ØóÚóÇãóßó
>ÅöáÇøó ÊóÞöíøñ.
>
> “Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang
>mukmin dan jangan
> makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa".
>
> Lengkapnya, saya ringkaskan dari almanhaj.or.id semoga
>bermanfaat.
>
> http://www.almanhaj.or.id/content/2184/slash/0
> Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan
>orang-orang yang
> mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang
>orang-orang kaya saja, tetapi
> hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena
>makanan yang dihidangkan
> untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek
>hidangan.
>
> Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
>
> ÔóÑøõ ÇáØøóÚóÇãö ØóÚóÇãõ ÇáúæóáöíúãóÉö¡ íõÏúÚóì
>ÅöáóíúåóÇ ÇúáÃóÛúäöíóÇÁõ
> æíõÊúÑóßõ ÇáúãóÓóÇßöíúäõ¡ Ýóãóäú áóãú íóÃúÊö ÇáÏøóÚúæóÉó
>ÝóÞóÏú ÚóÕóì Çááåó
> æóÑóÓõæúáóåõ.
>
> “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang
>hanya mengundang
> orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang
>miskin tidak
> diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan
>walimah, maka ia
> durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [3]
>
> • Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu
>orang-orang shalih,
> baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu
>‘alaihi wa sallam:
>
> áÇó ÊõÕóÇÍöÈú ÅöáÇøó ãõÄúãöäðÇ æóáÇó íóÃúßõáú ØóÚóÇãóßó
>ÅöáÇøó ÊóÞöíøñ.
>
> “Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang
>mukmin dan jangan
> makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4]
>
> • Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib
>untuk memenuhi
> undangan tersebut.
>
> Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
>
> ÅöÐóÇ ÏõÚöíó ÃóÍóÏõßõãú Åöáóì ÇáúæóáöíúãóÉö
>ÝóáúíóÃúÊöåóÇ.
>
> “Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara
>walimah, maka
> datangilah!” [5]
>
> • Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah
>untuk melakukan hal-hal
> berikut:
>
> Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau jamuan
>makan, maka dia tidak
> boleh mengajak orang lain yang tidak diundang oleh tuan
>rumah.
>
> Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari,
>ia berkata, “Ada
> seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama
>Syu’aib, ia punya
> seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya,
>‘Buatlah makanan
> karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu
>‘alaihi wa sallam.’
> Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama
>empat orang
> disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi
>shallallaahu ‘alaihi wa sallam
> bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang
>lainnya. Dan orang ini
> ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut
>makan, jika tidak
> maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya
>mengizinkannya’” [9]
>
> Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan rumah)
>setelah makan.
>
> Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:
>
> Çóááøóåõãøó ÇÛúÝöÑú áóåõãú¡ æóÇÑúÍóãúåõãú¡ æóÈóÇöÑößú
>áóåõãú ÝöíúãóÇ
> ÑóÒóÞúÊóåõãú.
>
> “Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan
>berkahilah apa-apa yang
> Engkau karuniakan kepada mereka” [10]
>
> Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:
>
> Çóááøóåõãøó ÈóÇÑößú áóåõãú ÝöíúãóÇ ÑóÒóÞúÊóåõãú¡
>æóÇÛúÝöÑú áóåõã¡ú
> æóÇÑúÍóãúåõãú.
>
> “Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan
>kepada mereka,
> ampunilah mereka dan sayangilah mereka.” [11]
>
> Atau dengan lafazh:
>
> Çóááøóåõãøó ÃóØúÚöãú ãóäú ÃóØúÚóãóäöí¡ æóÇÓúÞö ãóäú
>ÓóÞóÇäöí.
>
> “Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi
>makan kepadaku, dan
> berikanlah minum kepada orang yang memberi minum
>kepadaku” [12]
>
> Atau dengan lafazh:
>
> ÃóÝúØóÑó ÚöäúÏóßõãõ ÇáÕøóÇÆöãõæúäó¡ æóÃóßóáó ØóÚóÇãóßõãõ
>ÇúáÃóÈúÑóÇÑõ¡
> æóÕóáøóÊú Úóáóíúßõãõ ÇáúãóáÇóÆößóÉõ.
>
> “Telah berbuka di sisi kalian 

[assunnah] Maktabah Syamillah

2007-09-03 Terurut Topik Nazar
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarakaatuh,

Apakah ada yang tahu dimana bisa dapatkan CD software "Maktabah Syamillah"?.

Karena kalau ana download dari almeeskhat, ukurannya gede banget (789 mb).

Jazakallaah,

Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarakaatuh.

Abu nadia.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: Bolehkah menggugurkan zakat dengan piutang?

2007-09-03 Terurut Topik Mushasi Andoni
Jazakallahu khoiran atas jawabannya. Saya mau tanya lagi tentang bagaimana 
pelaksanaannya jika, jumlah hutang si penghutang 5 juta, sedangkan kewajiban 
zakat muzakki besarnya 2 juta. Apakah otomatis jumlah hutang si penghutang 
tinggal 3 juta?

---MUSHASI---


isyhadubiannamuslim <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh.

Allahu A'lam, dari jawaban ustadz Badrussalam di kajian rutin tiap
Ahad awal Bulan (bln Agustus kemarin) di Masjid al Ikhlash duku
Bima, Kota Legenda,..

Maka dibolehkan bagi si piutang untuk membayarkan zakat tsb ke
penghutang dan 'mensyaratkan' agar zakat tsb dibayarkan utk melunasi
hutangnya ke muzakki (yg punya piutang) tsb.

Jadi, menunaikan zakat tetap terlaksana, dan muzakki (yg punya
piutang) dpt memberikan zakat tsb ke mustahiq yg berhutang padanya,
untuk kemudian agar mustahik tsb melunasi hutang2nya. Allahu A'lam.

Ustadz Badrussalam juga menasehati kepada si piutang bahwa memaafkan
(menganggap lunas hutang si penghutang) adalah lebih utama bagi
dirinya.

Allahu A'lam.
Abu Nidia.


--- In assunnah@yahoogroups.com, Mushasi Andoni
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum
>
> Apabila kita mempunyai piutang dan sepertinya si penghutang
kesulitan untuk mengembalikan uang kita. Pada saat yang sama sudah
datang kewajiban membayar zakat. Bolehkah kita menggugurkan
kewajiban zakat dengan piutang tersebut. Artinya orang yang
berhutang tersebut menjadikan utangnya sebagai tanggungan zakat.
>
> Mushasi


-
Boardwalk for $500? In 2007? Ha!
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tempat kajian di UNDIP-SEMARANG

2007-09-03 Terurut Topik aris lana
Assalamu'alaikum
ada yang tau tempat kajian salaf di semarang, yang deket ama universitas 
diponegoro coz buat temen ane neh...ustadz siapa yah? contac person nya siapa? 
no telponnya? mohon bantuannya
jazakumullah khair


-
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
Play Sims Stories at Yahoo! Games.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: >>Minta masukan judul skripsi<

2007-09-03 Terurut Topik Andy Prihatmoko
--- In assunnah@yahoogroups.com, "andy_abu_thalib"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Wa'alaikumsalam wa rohmatullohi wa barokatuh.

> Kebetulan ana di Jepang, untuk peneliti Jepang yang pernah
> menuliskan disertasi tentang Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah
> Nakata Hasan Koh (muslim) yang mendapat gelar doktornya dari Kairo
> University dengan disertasi Pemikiran Siyasah Syar'iyah Ibnu
> Taimiyah, dan salah satu paper beliau yang pernah ana baca adalah
> Ibn Taimiyah Tafsir Method yang di dalamnya beliau memfokuskan
> pembicaraan tentang penolakan ta'wil (tahrif). Mengenai beliau ini,
> ana ndak tahu benar manhajnya bagaimana, cuma yang ana pernah tahu
> beliau mendapat ijazah sebagai ustadz madzhab Hanafi.

Sepertinya bukan manhaj Salaf, Allohu a'lam, karena Nakata Hasan Koh telah 
beberapa kali diundang dan hadir atas undangan harokah Hizbut Tahrir Indonesia, 
terakhir pada acara International Khilafah Conference 2007 di Jakarta, Agustus 
lalu. Nakata Hasan Koh beberapa kali memuji gerakan politik Islam Hizbut Tahrir 
tersebut.

Akh Andy Abu Tholib, ana mau tanya apakah di Jepang ada ustadz orang Jepang 
yang bermanhaj Salaf? Karena ada temannya teman ana yang seorang Jepang baru 
masuk Islam, dan waktu itu menanyakan kepada ana informasi ustadz yang sesama 
orang Jepang agar dapat membimbingnya.

Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh.
Andy


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Mohon penjelasan definisi Kajian di radio Rodja

2007-09-03 Terurut Topik victor johnson
Assalamu'alaikum warohmatulloh

Mohon ikhwan sekalian yang mampu, untuk memberikan gambaran singkat mengenai 
profil kajian yang ada di radio Rodja, seperti:
Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah
Fathul Baari Syarh Shohih Bukhori
Kitabus Sunnah Ibnu Abi 'Ashim
Syarah Masa'il jahiliyah
Bimbingan Tilawah al-Qur'an
Kajian Rekaman (Utsul Tsalasah)
Ighotsatul Lahfan
Fathul Majid Syarh KitabTauhid
Shohih Fiqhis Sunnah (Akhwat)
Riyadhus Sholihin (Akhwat)
Kajian Konsultasi Keluarga
Syarh Masaa-il Jahiliyah
Shohih Muslim
Kajian Rekaman (Tafsir)
Dialog Interaktif

Profil tersebut bisa berupa,
1. Definisi singkat mengenai kajian terkait, apakah mengenai aqidah, fiqih, 
adab, siroh atau lainnya.
2. Kitab yang dirujuk, termasuk juga pengarang kitab tersebut.
3. Ustad yang membawakan
4. Serta keterangan keterangan sederhana lainnya yang sekiranya diperlukan agar 
dapat menarik masyarakat awam untuk mendengarkannya.

Memang sebagian dari materi kajian, cukup familier bagi kita namun tidak bagi 
mereka yang belum lama mengikuti ta'lim.

Semoga Allah menambahkan Hidayah Nya bagi kita semua. Amin

Wassalamu'alaikum

- Ibnu Jalaluddin -


-
Ready for the edge of your seat? Check out tonight's top picks on Yahoo! TV.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: qadha' puasa ramadhan

2007-09-03 Terurut Topik Accounting
Assalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Saya ingin menanyakan tentang meng qadha' puasa ramadhan bagi seorang wanita 
yang haid ataupun nifas.

1. Apakah ada larangan atau hadist yang melarang untuk meng qadha' puasa 
membayar hutang puasa Ramadhan di satu minggu sebelum Ramadhan (karena sudah 
masuk bulan Syawal)?
karena ada teman yang bilang itu tidak boleh, tapi waktu saya tanyakan rujukan 
nya dia tidak tahu.

2. Apakah ada puasa khusus di bulan syawal?

3. kapan kah dimulainya bulan Syawal?

Mohon penjelasannya bagi saya yang awam ini

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

Rika


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] >>Niat Puasa<

2007-09-03 Terurut Topik Abu Harits
NIAT PUASA

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaal, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1093/slash/0

[1]. Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar

Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau 
persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga 
puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di 
malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, 
maka tidak ada puasa baginya" [1]

Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, 
maka tidak ada puasa baginya" [2]

Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang 
sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban 
niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain 
bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda.

"Artinya : Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan 
berpuasa" [Hadits Riwayat Muslim 1154]

Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda', Abu Thalhah, 
Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhum dibawah 
benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliqul 
Ta'liq 3/144-147]

Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan wajibnya 
niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib. Wallahu Ta'ala 
a'lam

[2]. Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari'at

Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga 
diapun makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri 
(makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta 
menyempurnakan puasanya tersebut (tidak perlu di qadha'). Barangsiapa yang 
belum makan dan minum (tetapi tidak tahu sudah masuk bulan Ramadhan), maka 
tidak disyaratkan baginya niat pada malam hari, karena hal itu tidak mampu 
dilakukannya (karena dia tidak tahu telah masuk Ramadhan-ed) dan termasuk 
dari ushul syari'at yang telah ditetapkan : "Kemampuan adalah dasar 
pembebanan Syari'at".

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, (dia berkata).

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah 
memerintahkan puasa Asyura, maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka bagi 
yang mau puasa Asyura diperbolehkan, dan yang mau berbuka dipersilahkan" 
[Hadits Riwayat Bukhari 4/212 dan Muslim 1135]

Dan dari Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu, ia berkata.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh seorang dari bani 
Aslam untuk mengumumkan kepada manusia, bahwasanya barangsiapa yang sudah 
makan hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan 
teruskanlah berpuasa karena hari ini adalah hari Asyura" [Hadits Riwayat 
Bukhari 4/216, Muslim 1135]

Puasa hari Asyura dulunya adalah wajib, kemudian dimansukh (dihapus 
kewajiban tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai 
siang dan itu cukup bagi mereka. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, maka 
hukumnya sama dengan puasa Asyura ketika masih wajib, tidak berubah 
(berbeda) sedikitpun.

[3]. Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama

Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa 
Asyura ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut 
sebagaimana pada hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena 
diserukan secara umum, ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk 
menahan diri (tidak makan lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin Akwa' 
tadi, serta hadits Muhamamad bin Shaifi Al-Anshary : Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam keluar menemui kami pada hari Asyura kemudian beliau 
bersabda : "Apakah kalian puasa pada hari ini ?" sebagian mereka menjawab : 
"Ya" dan sebagian yang lainnya menjawab : "Tidak" (Kemudian) beliau bersabda 
: "Sempurnakanlah puasa hari pada sisa hari ini". Dan beliau menyuruh mereka 
untuk memberitahu penduduk Arrud (di) kota Madinah -untuk menyempurnakan 
sisa hari mereka" [3]

Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas'ud [4] : "Ketika 
diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah Asyura".

Dan ucapan Aisyah [5] : "Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka 
Ramadhanlah yang wajib dan ditinggalkanlah Asyura (berartti puasa Asyura 
tidak wajib lagi hukumnya -pent)

Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana yang 
dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari Ibnu Abdil Barr. Maka jelas 
lah bahwa sunnahnya puasa Asyura masih ada, sedang yang dihapus hanya 
kewajibannya. Wallahu a'lam.

Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah 
mansukh (dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya. Yang 
benar (bahwa) hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara 
(yaitu) :

[a].