Re: [assunnah]Bank Syariah
Assalamu'alaykum, To the point aja, sudah banyak fatwa ttg utang-piutang yg dilebihkan pembayarannya,apapun bentuk nya adalah haram, hutang Rp.100 jt ya bayar balik 100 jt.Jika bertransaksi juga harus jelas, mana barang yg harus dijual,sudah lengkap,transaksi hanya penjual (A) dan pembeli(B)saja,tidak melibatkan pihak ke 3(C). Kebiasaan di Indonesia beli rumah,harus bayar tanda jadi,DP padahal rumah belum dibangun, ini jelas haram, apa bedanya dengan beli Telor, telor nya masih didalam perut ayam. Di negara kafir aja,jual rumah kalo sudah siap,sang konsumen melihat2 apa kekurangan nya,jika cocok dibeli.Di kita beli rumah diperumahan belum tentu siap jadi,sering kena janji2 palsu,bangunan tidak sesuai dengan harapan/harga. Makanya kalo bank syariah mau ikutin syariah,proses nya gak perlu berbelit-belit,kenapa tidak bank syariah itu sekaligus developer yg membangun rumah,kemudian dipasarkan dengan keuntungan tinggi, Konsumen merasa cocok dengan keadaan rumah dan harga jadilah transaksi jual beli secara kredit,tanpa perhitungan margin atau bunga sekian-sekian,hanya ada 1 system penjualan cash/kredit sama harga. Tidak jauh beda dengan mengkredit Panci, ada kisah saya pernah kenal dengan tukang kredit,dia baik dan jujur, menjual barang peralatan dapur dengan cara dikredit,tidak cash,memang harga lebih mahal dikit dari pasaran,tapi warga senang krn bayar nya harian dengan Rp.100,usahanya tambah maju pesat. Masalah uang simpanan di bank, kenapa bank di Indonesia tidak membuat peraturan bank account without interest ? yaitu penabung hanya dikenakan bayar pajak dan administrasi jasa krn bank menyediakan ATM,transfer mentrasnfer uang dll. Disini memang penabung tidak untung,krn tidak dapat bunga,tapi kan penabung mendapat kemudahan fasilitas ATM dll. Di Amerika saja ada bank account tanpa bunga,cuma bayar adm. bulanan $6, dapat ATM/debit card, dapat credit card tanpa iuran tahunan,seandainya bank itu melakukan iuran credit card tahunan,pastilah saya gak punya credit card, buat apa buang-buang duit aja. Salam umm Ismael
[assunnah] Re: Masjid yang mengadakan shalat Tarawih secara Sunnah?
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh. Ana kurang tahu. Namun, setahu ana, masjid al ikhlash duku bima (kota legenda, bekasi timur) alhamdulillah pengurusnya dominan ikhwan2 yang sudah mengaji (salafy). Akhir Agustus lalu, DKM masjid al ikhlash mengadakan kajian qiyam ramadlan oleh ust Abu Qatadah, jadi -allahu a'lam- DKM sudah mensosialisasikan bgm qiyam ramadlan sesuai sunnah. Tetapi, safar (menuju masjid) dlm beribadah hanya ditujukan ke 3 masjid saja (al Haram, Nabawi, dan al Aqsha). Setidaknya itu lah pendapat yg ana pegang jika memang ulama ada khilaf dalam hal ini. Maka dari itu, hendaknya kita shalat di masjid tempat kita mukim. Insya Allah sepanjang bid'ah yg ada bukan bid'ah mukaffirah dan shalat dapat khusyu', maka lebih baik kita shalat di masjid terdekat. Juga supaya kita bisa mendakwahkan bgm shalat/qiyam ramadlan yg benar di jama'ah (terutama pengurus DKM) masjid terdekat kita. Allahu A'lam. Abu Nidia. Syawwal 1399 H --- In assunnah@yahoogroups.com, melda syl [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Ana juga mau tanya masjid di wilayah Bekasi, khususnya Bekasi Timur yang menyelenggarakan sholat tarawih sesuai sunnah? Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Melda Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Jual Beli Sistem Kredit Berbunga
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh, Ana mau nanya gimana sistem beli pakai kredit dalam islam..misalnya harga motor pakai cash seharga 10 juta..tetapi kalo di kredit bisa menjadi harga lebih tinggi dari harga sebelumnya..dengan harga yang sudah ditetapkan demikian. yang harus diangsur setiap bulan misalnya 700ribu, kalo jatuh tempo maka dikenakan bunga... apakah boleh ...?selama angsuran tersebut tdk jatuh tempo sehingga tdk dikenakan bunga Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya Jazakumulloh Suriyadi Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya:10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Alhamdulillah bulan ramadhan, sudah hampir tiba.. Mudah2an kita bukan termasuk orang-orang yang merugi dengan menyia-nyiakan amalan2 yg Allah janjikan pahala. Mohon bantuan, mngenai artikle Amalan2 yg utama khususnya utk akhwat yang mendapatkan haid pada 10 hari terakhir bulan ramadhan. krn yang Ana tau sungguh besar keutamaan beribadah pada 10 hari malam terakhir bulan ramadhan. Jakallah khairan. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Disyaritakan Shalat Malam Berjama'ah Di Bulan Ramadhan
DISYARIATKAN SHALAT MALAM BERJAMAAH PADA BULAN RAMADHAN Oleh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul http://www.almanhaj.or.id/content/1956/slash/0 Shalat malam berjamaah pada bulan Ramadhan telah disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, baik melalui ucapan maupun perbuatan. Adapun ucapan, adalah yang datang dari Jubair bin Nufair, dari Abu Dzarr Radhiyallahu anhu, dia bercerita, kami pernah berpuasa bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Lalu beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tujuh hari (dari bulan Ramadhan). Dimana beliau bangun bersama kami sampai sepertiga malam berlalu. Kemudian beliau tidak bangun bersama kami pada pada malam keenam, tetapi beliau bangun bersama kami pada malam kelima hingga separuh malam berlalu. Kemudian kami katakan kepada beliau : Wahai Rasulullah, bagaimana jika engkau shalat sunnat bersama kami pada sisa malam ini ? Beliau menjawab. Artinya : Sesungguhnya barangsiapa melakukan bangun malam bersama imam sampai imam berlalu, maka ditetapkan baginya bangun malam semalam penuh Selanjutnya, beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tiga hari dari bulan Ramadhan. Dan beliau shalat pada malam ketiga. Beliau juga mengajak keluarga dan isteri-isterinya. Lalu beliau bangun bersama kami hingga kami khawatir pada Al-Falah Jubair bin Nufair berkata dari Abu Dzarr : Kutanyakan, Apakah yang dimaksud dengan Al-Falah itu? Dia menjawab : Yaitu sahur. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah [1] Didalam komentarnya terhadap hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq memilih shalat bersama imam pada bulan Ramadhan. Dan Asy-Syafii memilih pedapat bahwa seorang boleh shalat seorang diri jika ia memang ahli qiroah [2] Dapat saya katakana: hadits Abu Dzarr merupakan nash qauli dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang menghabarkan tentang disyariatkannya berjamaah pada shalat malam, bahkan mejelaskan tentang kelebihannya. Sedangkan yang berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam mengerjakan shalat malam dengan berjamaah adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha, dia bercerita : Pada suatu malam, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar rumah di tengah malam, lalu mengerjakan shalat di masjid. Kemudian orang-orang pun ikut shalat bersama beliau. Dan pada pagi harinya, orang-orang membicarakannya. Lalu banyak dari mereka yang bekumpul dan mengerjakan shalat bersama beliau. Maka orang-orangpun bangun pagi dan membicarakannya, sehingga jamaah masjid pun semakin penuh pada malam ketiga. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam keluar dan mereka mengikuti shalat beliau. Dan pada malam keempat, masjid sudah tidak lagi mampu menampung jamaahnya. Hingga akhirnya beliau keluar untuk mengerjakan shalat Shubuh. Setelah selesai mengerjakan shalat Shubuh, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu beliau mengucapkan syahadat dan kemudian berkata. Artinya : Amma badu. Sesungguhnya, aku tidak mengkhawatirkan tempat kalian, tetapi aku khawatir shalat ini akan diwajibkan kepada kalian sehingga kalian tidak mampu mengerjakannya Diriwayatkan oleh Syaikhani [3] Pada saat menyebutkan beberapa manfaat dari hadits ini, Al-Hafidzh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan : Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk melakukan qiyaamul lail apalagi pada bulan Ramadhan- dengan berjamaah, karena apa yang dikhawatirkan itu sudah tidak ada lagi sepeninggal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Umar Al-Khaththab menyatukan mereka dibawah kepemimpinan (imam) Ubay bin Kaab [4] [Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafii] __ Foote Note [1]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shaum, bab Maa Jaa-a fii Qiyaamis Syahri Ramdhaan, (hadits no. 806). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan An-Nasai di dalam Kitabus Sahwi, bab Tsawaabi man Shalla maal Imaam Hattaa Yansharif (III/83). Abu Dawud di dalam Kitaabush Shalaah, bab fii Qiyaami Syahri Ramadhaan, (hadits no. 1375), Ibnu Majah di dalam kitab Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiiha, bab Maa Jaa-a fii Qiyaami Syahri Ramadhan, (hadits no. 1327). Hadits ini dinilai Shahih oleh At-Timidzi. Dan sanadnya dinilai shahih oleh muhaqqiq kitab Jaamiul Ushuul (VI/121). [2]. Sunan At-Tirmidzi (III/170) [3]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat dari kitabnya, di dalam Kitaabul Jumuah, bab Man Qaala fil Khuthbah Badats Tsanaa, Amma Badu, (hadits no. 924). Dan lafazh di atas adalah miliknya. Dan juga Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab At-targhiib fii Qiyaami Ramadhan, (hadits no. 761). Lihat juga kitab Jaamiul Ushuul (VI/116-118) [4]. Fathul Baari