Re: [assunnah]Bank Syariah

2007-09-08 Terurut Topik Saipah Gathers
Assalamu'alaykum,
  To the point aja, sudah banyak fatwa ttg utang-piutang yg dilebihkan
  pembayarannya,apapun bentuk nya adalah haram, hutang Rp.100 jt
  ya bayar balik 100 jt.Jika bertransaksi juga harus jelas, mana barang yg 
harus dijual,sudah lengkap,transaksi hanya penjual (A) dan pembeli(B)saja,tidak 
melibatkan pihak ke 3(C).
   
  Kebiasaan di Indonesia beli rumah,harus bayar tanda jadi,DP padahal rumah 
belum dibangun, ini jelas haram, apa bedanya dengan beli Telor, telor nya masih 
didalam perut ayam.
  Di negara kafir aja,jual rumah kalo sudah siap,sang konsumen melihat2 apa 
kekurangan nya,jika cocok dibeli.Di kita beli rumah diperumahan belum tentu 
siap jadi,sering kena janji2 palsu,bangunan tidak sesuai dengan harapan/harga.
   
  Makanya kalo bank syariah mau ikutin syariah,proses nya gak perlu
  berbelit-belit,kenapa tidak bank syariah itu sekaligus developer yg membangun 
rumah,kemudian dipasarkan dengan keuntungan tinggi,
  Konsumen merasa cocok dengan keadaan rumah dan harga jadilah
  transaksi jual beli secara kredit,tanpa perhitungan margin atau bunga 
sekian-sekian,hanya ada 1 system penjualan cash/kredit sama harga.
   
  Tidak jauh beda dengan mengkredit Panci, ada kisah saya pernah kenal dengan 
tukang kredit,dia baik dan jujur, menjual barang peralatan dapur dengan cara 
dikredit,tidak cash,memang harga lebih mahal dikit dari pasaran,tapi warga 
senang krn bayar nya harian dengan Rp.100,usahanya tambah maju pesat.
   
  Masalah uang simpanan di bank, kenapa bank di Indonesia tidak membuat 
peraturan bank account without interest ?
  yaitu penabung hanya dikenakan bayar pajak dan administrasi jasa
  krn bank menyediakan ATM,transfer mentrasnfer uang dll.
  Disini memang penabung tidak untung,krn tidak dapat bunga,tapi kan penabung 
mendapat kemudahan fasilitas ATM dll.
  Di Amerika saja ada bank account tanpa bunga,cuma bayar adm.
  bulanan $6, dapat ATM/debit card, dapat credit card tanpa iuran 
tahunan,seandainya bank itu melakukan iuran credit card tahunan,pastilah saya 
gak punya credit card, buat apa buang-buang duit aja.
   
  Salam
  umm Ismael



[assunnah] Re: Masjid yang mengadakan shalat Tarawih secara Sunnah?

2007-09-08 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ana kurang tahu.
Namun, setahu ana, masjid al ikhlash duku bima (kota legenda, bekasi 
timur) alhamdulillah pengurusnya dominan ikhwan2 yang sudah mengaji 
(salafy). Akhir Agustus lalu, DKM masjid al ikhlash mengadakan 
kajian qiyam ramadlan oleh ust Abu Qatadah, jadi -allahu a'lam- DKM 
sudah mensosialisasikan bgm qiyam ramadlan sesuai sunnah.

Tetapi, safar (menuju masjid) dlm beribadah hanya ditujukan ke 3 
masjid saja (al Haram, Nabawi, dan al Aqsha). Setidaknya itu lah 
pendapat yg ana pegang jika memang ulama ada khilaf dalam hal ini.

Maka dari itu, hendaknya kita shalat di masjid tempat kita mukim. 
Insya Allah sepanjang bid'ah yg ada bukan bid'ah mukaffirah dan 
shalat dapat khusyu', maka lebih baik kita shalat di masjid 
terdekat. Juga supaya kita bisa mendakwahkan bgm shalat/qiyam 
ramadlan yg benar di jama'ah (terutama pengurus DKM) masjid terdekat 
kita.

Allahu A'lam.
Abu Nidia.
Syawwal 1399 H


--- In assunnah@yahoogroups.com, melda syl [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
 
 Ana juga mau tanya masjid di wilayah Bekasi, khususnya Bekasi 
Timur yang menyelenggarakan sholat tarawih sesuai sunnah?
 
 Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
 Melda




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Jual Beli Sistem Kredit Berbunga

2007-09-08 Terurut Topik suryadi suryadi
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh,

Ana mau nanya gimana sistem beli pakai kredit dalam
islam..misalnya harga motor pakai cash seharga 10
juta..tetapi kalo di kredit bisa menjadi harga lebih
tinggi dari harga sebelumnya..dengan harga yang sudah
ditetapkan demikian. yang harus diangsur setiap bulan
misalnya 700ribu, kalo jatuh tempo maka dikenakan
bunga...

apakah boleh ...?selama angsuran tersebut tdk jatuh
tempo sehingga tdk dikenakan bunga


Terima kasih sebelumnya atas pencerahannya

Jazakumulloh


Suriyadi


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya:10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

2007-09-08 Terurut Topik unaisah aslam
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
   
Alhamdulillah bulan ramadhan, sudah hampir tiba.. Mudah2an kita bukan termasuk 
orang-orang yang  merugi dengan menyia-nyiakan amalan2 yg Allah janjikan pahala.

Mohon bantuan, mngenai artikle Amalan2 yg utama khususnya utk akhwat yang 
mendapatkan haid pada 10 hari terakhir bulan ramadhan. krn yang Ana tau sungguh 
besar keutamaan beribadah pada 10 hari malam terakhir bulan ramadhan.
   
Jakallah khairan. 
   


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Disyaritakan Shalat Malam Berjama'ah Di Bulan Ramadhan

2007-09-08 Terurut Topik Abu Harits
DISYARIATKAN SHALAT MALAM BERJAMA’AH PADA BULAN RAMADHAN

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
http://www.almanhaj.or.id/content/1956/slash/0

Shalat malam berjama’ah pada bulan Ramadhan telah disyariatkan oleh 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik melalui ucapan maupun 
perbuatan.

Adapun ucapan, adalah yang datang dari Jubair bin Nufair, dari Abu Dzarr 
Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, kami pernah berpuasa bersama Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau tidak shalat bersama kami 
sehingga tersisa tujuh hari (dari bulan Ramadhan). Dimana beliau bangun 
bersama kami sampai sepertiga malam berlalu. Kemudian beliau tidak bangun 
bersama kami pada pada malam keenam, tetapi beliau bangun bersama kami pada 
malam kelima hingga separuh malam berlalu.

Kemudian kami katakan kepada beliau : “Wahai Rasulullah, bagaimana jika 
engkau shalat sunnat bersama kami pada sisa malam ini ?” Beliau menjawab.

“Artinya : Sesungguhnya barangsiapa melakukan bangun malam bersama imam 
sampai imam berlalu, maka ditetapkan baginya bangun malam semalam penuh”

Selanjutnya, beliau tidak shalat bersama kami sehingga tersisa tiga hari 
dari bulan Ramadhan. Dan beliau shalat pada malam ketiga. Beliau juga 
mengajak keluarga dan isteri-isterinya. Lalu beliau bangun bersama kami 
hingga kami khawatir pada Al-Falah”

Jubair bin Nufair berkata dari Abu Dzarr : “Kutanyakan, ‘Apakah yang 
dimaksud dengan Al-Falah itu?” Dia menjawab : “Yaitu sahur”. Diriwayatkan 
oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah [1]

Didalam komentarnya terhadap hadits ini, At-Tirmidzi mengatakan : “Ibnul 
Mubarak, Ahmad dan Ishaq memilih shalat bersama imam pada bulan Ramadhan. 
Dan Asy-Syafi’i memilih pedapat bahwa seorang boleh shalat seorang diri jika 
ia memang ahli qiro’ah” [2]

Dapat saya katakana: “hadits Abu Dzarr merupakan “nash qauli” dari 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghabarkan tentang 
disyariatkannya berjama’ah pada shalat malam, bahkan mejelaskan tentang 
kelebihannya”.

Sedangkan yang berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam dalam mengerjakan shalat malam dengan berjama’ah adalah hadits yang 
diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia bercerita : “Pada suatu 
malam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar rumah di 
tengah malam, lalu mengerjakan shalat di masjid. Kemudian orang-orang pun 
ikut shalat bersama beliau. Dan pada pagi harinya, orang-orang 
membicarakannya. Lalu banyak dari mereka yang bekumpul dan mengerjakan 
shalat bersama beliau. Maka orang-orangpun bangun pagi dan membicarakannya, 
sehingga jama’ah masjid pun semakin penuh pada malam ketiga. Lalu Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dan mereka mengikuti shalat beliau. Dan 
pada malam keempat, masjid sudah tidak lagi mampu menampung jama’ahnya. 
Hingga akhirnya beliau keluar untuk mengerjakan shalat Shubuh. Setelah 
selesai mengerjakan shalat Shubuh, beliau menghadap kepada orang-orang, lalu 
beliau mengucapkan syahadat dan kemudian berkata.

“Artinya : Amma ba’du. Sesungguhnya, aku tidak mengkhawatirkan tempat 
kalian, tetapi aku khawatir shalat ini akan diwajibkan kepada kalian 
sehingga kalian tidak mampu mengerjakannya” Diriwayatkan oleh Syaikhani [3]

Pada saat menyebutkan beberapa manfaat dari hadits ini, Al-Hafidzh Ibnu 
Hajar rahimahullah mengatakan : “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk 
melakukan qiyaamul lail –apalagi pada bulan Ramadhan- dengan berjama’ah, 
karena apa yang dikhawatirkan itu sudah tidak ada lagi sepeninggal Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Umar Al-Khaththab menyatukan 
mereka dibawah kepemimpinan (imam) Ubay bin Ka’ab” [4]


[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi 
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam 
Asy-Syafi’i]
__
Foote Note
[1]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di dalam Kitaabush Shaum, 
bab Maa Jaa-a fii Qiyaamis Syahri Ramdhaan, (hadits no. 806). Dan lafazh di 
atas adalah miliknya. Dan An-Nasa’i di dalam Kitabus Sahwi, bab Tsawaabi man 
Shalla ma’al Imaam Hattaa Yansharif (III/83). Abu Dawud di dalam Kitaabush 
Shalaah, bab fii Qiyaami Syahri Ramadhaan, (hadits no. 1375), Ibnu Majah di 
dalam kitab Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiiha, bab Maa Jaa-a fii Qiyaami 
Syahri Ramadhan, (hadits no. 1327).
Hadits ini dinilai Shahih oleh At-Timidzi. Dan sanadnya dinilai shahih oleh 
muhaqqiq kitab Jaami’ul Ushuul (VI/121).
[2]. Sunan At-Tirmidzi (III/170)
[3]. Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat dari 
kitabnya, di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Man Qaala fil Khuthbah Ba’dats 
Tsanaa’, Amma Ba’du, (hadits no. 924). Dan lafazh di atas adalah miliknya. 
Dan juga Muslim di dalam kitab Shalaatul Musaafiriin wa Qashruha, bab 
At-targhiib fii Qiyaami Ramadhan, (hadits no. 761). Lihat juga kitab 
Jaami’ul Ushuul (VI/116-118)
[4]. Fathul Baari