[assunnah] Lowongan kerja di PT Jakarta International Container Terminal-update

2008-09-22 Terurut Topik sawidji_kurniawan
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh...

Sebelumnya ana ucapkan jazakallau katsiron atas semua lamaran yang
masuk lewat email ana. Afwan, siang ini baru diberitahu oleh Bagian HR
kalau untuk lamaran yang lewat email agar juga dikirimkan lewat pos
(cap pos tanggal yang ana informasikan di email terdahulu). Untuk itu
dengan tidak mengurangi keikhlasan antum semua agar dapat dikirimkan
juga lewat pos. Bagi yang sudah mengirimkan lewat pos tidak usah
dikirm ulang. Ana sudah terima beberapa lamaran ikhwan lewat pos.

Atas perhatiannya ana ucapkan jazakallahu katsiron...

Catatan:
Untuk cap pos mungkin antum semua bisa minta tolong ke petugas pos
untuk di cap sesuai permintaan persuhaan ana.

Tes seleksi akan dimulai Insya Allah ba'da Idul Fithri sekitar tanggal
15-16 Oktober 2008



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: Tanya hukum memindahkan kuburan

2008-09-22 Terurut Topik abu_farhan_ws
Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mengajarkan bahwa jenazah
dikubur secepatnya dan di daerah tempat dia meninggal. Hal ini
memudahkan keluarga yang ditiinggalkan. Kuburan hanya tempat mengubur
jazad. Ruh berada di alam kubur/alam barzah/alam penantian menunggu
dibangkitkan kelak pada hari akhir. Dengan demikian, ruh bukan berada
di dalam kuburan. Kita perlu berhati-hati agar tidak terpeleset
menjadi mengagung-agungkan kuburan. Apabila ingin mengikuti teladan
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, sebaiknya tidak memindahkan
kerangka jenazah.

Saya berharap Saudara-saudaraku yang paham ilmu dapat memberikan dalil
yang terkait.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Farhan


--- In assunnah@yahoogroups.com, eri e putranto putranto
[EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh,

 Orang tua kami mau memindahkan kuburan nenek/kakek dari satu daerah
ke daerah lain.
 apakah ini dibenarkan scara syar'i. mohon fiqihnya

 terima kasih
 jazakumullah katsiron



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok

2008-09-22 Terurut Topik Ridwan Rusdiantoro
Wa'alaykumsalam Warahmatullahi Wabarakaatuh

Alhamdulillah. Ana copikan artikel tentang hal ini.

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum,
Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima
beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual
produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok dll?
Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum.

Jawaban Ustadz:

Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang
seperti itu -ed) termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya
mengemis itu terlarang (baca: haram).

Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda yang artinya:
Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan
membuang-buang harta. (HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367)

Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali
mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta
atau yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan
kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan
supaya menjadi orang yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada
dasarnya hukumnya adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam
kondisi darurat. Dalam perbuatan meminta-minta kepada mahluk padahal
tidak mendesak, terkandung tiga dampak negatif:

1. Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah
satu jenis kesyirikan.
2. Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk
tindakan menzalimi orang lain.
3. Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan
menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37).

Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang
bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90).

Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu
membuat jelek wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin
mempertahankan wajahnya atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka
silahkan, kecuali meminta-minta kepada orang yang memiliki kekuasaan
atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus meminta-minta. (HR.
Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil
dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98)

Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang
diperbolehkan:

1. Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah).
2. Meminta-minta karena terpaksa.

Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Seorang yang
terus-menerus meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari
kiamat dalam kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya. (HR.
Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar)

Beliau shollallahu'alaihiwasallam juga bersabda, Barang siapa
meminta-minta harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia
sebenarnya hanya meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia
diperbanyak atau dia kurangi. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Beliau shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Barang siapa yang
meminta bukan karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara
api. (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al
Mas'alah hal. 91)

Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta
(mas'alah). Su-al (meminta-minta) dalam Al Mu'jam Al Wasith
1/410) didefinisikan dengan meminta sedekah (dari orang lain
-pent).

Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi
sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk
menuntut ilmu syar'i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya
dia mampu untuk bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya,
penuntut ilmu dunia itu tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil
Islam oleh Ibnu Utsaimin hal. 440-441).

Penanya: Ipan
Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar

Sumber:
http://muslim.or.id/soaljawab/fiqh-dan-muamalah/soal-jawab-tentang-beasi\
swa.html

Wallahu A'lam


--- In assunnah@yahoogroups.com, ibnucipto [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank
atau Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah
Khair.
 Hendra Al-Maidany




[assunnah] Re: Mohon penjelasan - perkataan Imam Syafi'i

2008-09-22 Terurut Topik abu_farhan_ws
Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

1/ Bukankah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda
bahwa kita dianggap lebih tahu tentang urusan dunia kita? Bukankah
urusan duniawi itu bersifat mubah (boleh-boleh saja) selama tidak ada
dalil shahih yang melarangnya? Urusan duniawi telah diserahkan kepada
manusia untuk menggali/mengembangkannya, namun dengan berpedoman pada
(atau selaras dengan) Al Qur'an dan As Sunnah. Menggali/mengembangkan
ilmu duniawi (teknik) bertujuan untuk memudahkan urusan kehidupan kita
sendiri, yang berniatkan mencari karunia dan keridhaan Allah subhanahu
wa ta'ala semata. Bukankah dengan menggali/mengembangkan ilmu duniawi
semacam itu berarti kita telah taat kepada Allah dan Rasul-Nya?
2/ Adapun dalam hal urusan agama, kita tetap harus berpedoman pada
ilmu syar'i yang berasal dari wahyu, yang ada pada Al Qur'an dan As
Sunnah sedangkan pedoman selain itu tertolak karena berasal dari syaitan.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Abu Farhan


--- In assunnah@yahoogroups.com, D Harto [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh

 Akhuna apakah ada yang mengetahui penjelasan perkataan Imam Syafi'i
seperti di bawah ini. Syukron

 Al-Imam Asy-Syafi'iy berkata
 Segala ilmu selain Al-Qur'an hanyalah menyibukkan, terkecuali ilmu
hadits dan fiqh untuk mendalami agama. Ilmu adalah yang tercantum di
dalamnya Qoola Hadatsana (Telah menyampaikan hadits kepada kami)
selainnya itu adalah gangguan syaithan belaka

 Al-Imam Asy-Syafi'iy berkata
 Barangsiapa menginginkan dunia, harus dengan ilmu, barang siapa
yang menginginkan akherat juga harus dengan ilmu, dan barangsiapa yang
ingin kedua-duanyapun harus dengan ilmu

 Kemudian bagaimana dengan hal di bawah ini :
 Bagaimana dengan Ilmu Matematika, Fisika, Kimia, Biologi,
Kedokteran, dan lain-lain, yang tidak ada Qoola Hadatsananya. Apakah
ilmu ilmu ini termasuk gangguan syaithan?

 jazakallah khoiro atas penjelasannya

 Wassalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh

 Abu Hijiri



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/