[assunnah] Lowongan kerja di PT Jakarta International Container Terminal-update
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh... Sebelumnya ana ucapkan jazakallau katsiron atas semua lamaran yang masuk lewat email ana. Afwan, siang ini baru diberitahu oleh Bagian HR kalau untuk lamaran yang lewat email agar juga dikirimkan lewat pos (cap pos tanggal yang ana informasikan di email terdahulu). Untuk itu dengan tidak mengurangi keikhlasan antum semua agar dapat dikirimkan juga lewat pos. Bagi yang sudah mengirimkan lewat pos tidak usah dikirm ulang. Ana sudah terima beberapa lamaran ikhwan lewat pos. Atas perhatiannya ana ucapkan jazakallahu katsiron... Catatan: Untuk cap pos mungkin antum semua bisa minta tolong ke petugas pos untuk di cap sesuai permintaan persuhaan ana. Tes seleksi akan dimulai Insya Allah ba'da Idul Fithri sekitar tanggal 15-16 Oktober 2008 Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya hukum memindahkan kuburan
Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam mengajarkan bahwa jenazah dikubur secepatnya dan di daerah tempat dia meninggal. Hal ini memudahkan keluarga yang ditiinggalkan. Kuburan hanya tempat mengubur jazad. Ruh berada di alam kubur/alam barzah/alam penantian menunggu dibangkitkan kelak pada hari akhir. Dengan demikian, ruh bukan berada di dalam kuburan. Kita perlu berhati-hati agar tidak terpeleset menjadi mengagung-agungkan kuburan. Apabila ingin mengikuti teladan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, sebaiknya tidak memindahkan kerangka jenazah. Saya berharap Saudara-saudaraku yang paham ilmu dapat memberikan dalil yang terkait. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abu Farhan --- In assunnah@yahoogroups.com, eri e putranto putranto [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh, Orang tua kami mau memindahkan kuburan nenek/kakek dari satu daerah ke daerah lain. apakah ini dibenarkan scara syar'i. mohon fiqihnya terima kasih jazakumullah katsiron Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok
Wa'alaykumsalam Warahmatullahi Wabarakaatuh Alhamdulillah. Ana copikan artikel tentang hal ini. Pertanyaan: Assalamu'alaikum, Ustadz, ana mau tanya bagaimana hukumnya mengajukan dan atau menerima beasiswa dari perusahaan yang dimiliki orang kafir atau yang menjual produk/barang2 haram seperti bank2 konvensional, perusahaan rokok dll? Jazakumullah khoir atas jawaban ustadz. Wassalamu'alaikum. Jawaban Ustadz: Setahu kami tidak ada orang yang menerima beasiswa kecuali dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu, dan mengajukan beasiswa (yang seperti itu -ed) termasuk meminta-minta (baca: mengemis). Pada dasarnya mengemis itu terlarang (baca: haram). Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda yang artinya: Allah membenci tiga hal, kabar burung, meminta-minta dan membuang-buang harta. (HR. Muslim no. 1715 dan Ahmad 2/367) Ketika menjelaskan hadits di atas, Syaikh Rabi' Al Madkhali mengatakan: Su-al dalam hadits di atas mencakup perbuatan meminta harta atau yang lainnya kepada orang lain dan menggantungkan harapan kepadanya. Hal ini tidak pantas bagi seorang muslim yang Allah inginkan supaya menjadi orang yang mulia. Meminta-minta kepada orang lain pada dasarnya hukumnya adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Dalam perbuatan meminta-minta kepada mahluk padahal tidak mendesak, terkandung tiga dampak negatif: 1. Merasa membutuhkan kepada selain Allah. Hal ini merupakan salah satu jenis kesyirikan. 2. Menyakiti orang yang dimintai. Hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan menzalimi orang lain. 3. Menghinakan diri kepada selain Allah dan ini merupakan tindakan menganiaya diri sendiri. (Mudzakkiratul Hadits hal. 37). Syaikh Muqbil Al Wadi'i mengatakan: Haramnya meminta-minta yang bukan disebabkan kebutuhan. (Dzamm Al Mas'alah hal. 90). Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Meminta-minta itu membuat jelek wajah seseorang. Oleh karena itu siapa yang ingin mempertahankan wajahnya atau membiarkan wajahnya menjadi jelek, maka silahkan, kecuali meminta-minta kepada orang yang memiliki kekuasaan atau dalam perkara yang tidak boleh tidak harus meminta-minta. (HR. Abu Dawud, Nasa'i dan Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 98) Hadits di atas menunjukkan adanya 2 bentuk meminta-minta yang diperbolehkan: 1. Meminta-minta kepada Sulthan (pemerintah/instansi pemerintah). 2. Meminta-minta karena terpaksa. Nabi shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Seorang yang terus-menerus meminta-minta kepada orang lain itu akan datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada secuil daging pun di wajahnya. (HR. Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar) Beliau shollallahu'alaihiwasallam juga bersabda, Barang siapa meminta-minta harta milik orang lain untuk memperbanyak harta, maka dia sebenarnya hanya meminta bara api. Oleh karena itu hendaknya dia diperbanyak atau dia kurangi. (HR. Muslim dari Abu Hurairah) Beliau shollallahu'alaihiwasallam bersabda, Barang siapa yang meminta bukan karena faktor kemiskinan itu seakan-akan memakan bara api. (HR. Ahmad, dinilai shahih oleh Syaikh Muqbil dalam Dzamm Al Mas'alah hal. 91) Tentu, bekerja pada orang lain (ijarah) itu beda dengan meminta-minta (mas'alah). Su-al (meminta-minta) dalam Al Mu'jam Al Wasith 1/410) didefinisikan dengan meminta sedekah (dari orang lain -pent). Perlu juga diketahui bahwa menuntut ilmu agama adalah termasuk jihad fi sabilillah, oleh karena itu orang yang menghabiskan waktunya untuk menuntut ilmu syar'i itu berhak menerima zakat meskipun sebenarnya dia mampu untuk bekerja, sehingga bisa meminta haknya. Sebaliknya, penuntut ilmu dunia itu tidak untuk dieri zakat. (Lihat Fatawa Arkanil Islam oleh Ibnu Utsaimin hal. 440-441). Penanya: Ipan Dijawab Oleh: Ust. Abu Ukkasyah Aris Munandar Sumber: http://muslim.or.id/soaljawab/fiqh-dan-muamalah/soal-jawab-tentang-beasi\ swa.html Wallahu A'lam --- In assunnah@yahoogroups.com, ibnucipto [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, ana mo tanya apa boleh menerima Beasiswa dari Bank atau Perusahaan Rokok? apakah Fatwa Ulama mengenai hal tsb? Jazakallah Khair. Hendra Al-Maidany
[assunnah] Re: Mohon penjelasan - perkataan Imam Syafi'i
Wa 'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, 1/ Bukankah Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda bahwa kita dianggap lebih tahu tentang urusan dunia kita? Bukankah urusan duniawi itu bersifat mubah (boleh-boleh saja) selama tidak ada dalil shahih yang melarangnya? Urusan duniawi telah diserahkan kepada manusia untuk menggali/mengembangkannya, namun dengan berpedoman pada (atau selaras dengan) Al Qur'an dan As Sunnah. Menggali/mengembangkan ilmu duniawi (teknik) bertujuan untuk memudahkan urusan kehidupan kita sendiri, yang berniatkan mencari karunia dan keridhaan Allah subhanahu wa ta'ala semata. Bukankah dengan menggali/mengembangkan ilmu duniawi semacam itu berarti kita telah taat kepada Allah dan Rasul-Nya? 2/ Adapun dalam hal urusan agama, kita tetap harus berpedoman pada ilmu syar'i yang berasal dari wahyu, yang ada pada Al Qur'an dan As Sunnah sedangkan pedoman selain itu tertolak karena berasal dari syaitan. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Abu Farhan --- In assunnah@yahoogroups.com, D Harto [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Akhuna apakah ada yang mengetahui penjelasan perkataan Imam Syafi'i seperti di bawah ini. Syukron Al-Imam Asy-Syafi'iy berkata Segala ilmu selain Al-Qur'an hanyalah menyibukkan, terkecuali ilmu hadits dan fiqh untuk mendalami agama. Ilmu adalah yang tercantum di dalamnya Qoola Hadatsana (Telah menyampaikan hadits kepada kami) selainnya itu adalah gangguan syaithan belaka Al-Imam Asy-Syafi'iy berkata Barangsiapa menginginkan dunia, harus dengan ilmu, barang siapa yang menginginkan akherat juga harus dengan ilmu, dan barangsiapa yang ingin kedua-duanyapun harus dengan ilmu Kemudian bagaimana dengan hal di bawah ini : Bagaimana dengan Ilmu Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Kedokteran, dan lain-lain, yang tidak ada Qoola Hadatsananya. Apakah ilmu ilmu ini termasuk gangguan syaithan? jazakallah khoiro atas penjelasannya Wassalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh Abu Hijiri Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/