[assunnah] tanya: urgent seorang muslim (QS:AN-NAHL 106)

2008-12-26 Terurut Topik sm-adm
Assalamualaikum

Ana baca disebuah website rubrik ustadz menjawab bahwa seorang muslim 
diperbolehkan memberikan ucapan selamat natal jika dalam kondisi terpaksa 
misalnya :jika seorang pegawai muslim tidak mengucapkan Selamat Hari Natal 
kepada boss atau atasannya maka ia akan dipecat, karirnya dihambat, dikurangi 
hak-haknya. Atau seorang siswa muslim apabila tidak memberikan ucapan Selamat 
Natal kepada Gurunya maka kemungkinan ia akan ditekan nilainya, diperlakukan 
tidak adil, dikurangi hak-haknya. Atau seorang muslim yang tinggal di suatu 
daerah atau negara non muslim apabila tidak memberikan Selamat Hari Natal 
kepada para tetangga Nasrani di sekitarnya akan mendapatkan tekanan sosial dan 
lain sebagainya.

ustadz lc tersebut membolehkan atas dasar QS.AN-NAHL 106 yang berbunyi :

 ?? ? ??  ??? ??? ?
Artinya : Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia 
mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya 
tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang 
melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan 
baginya azab yang besar. (QS. An Nahl : 106)

ana minta pendapat dari antum sekalian atau mungkin pernah mendengar atau 
membaca fatwa-fatwa dari ulama-ulama sunnah mengenai hal ini?

dian



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Tentang Waris

2008-12-26 Terurut Topik myfa...@combat.com
Coba cari di toko buku..

Kompilasi Hukum Islam...
itu lengkap banget

Fajar
Sent by ROSEBERRY,

SINYAL KUAT INDOMART


--- On Thu, 12/18/08, Alexandri Hermansyah alexandri.mi...@gmail.com wrote:
From: Alexandri Hermansyah alexandri.mi...@gmail.com
Subject: [assunnah] Tanya : Tentang Waris
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 18, 2008, 11:39 AM

Assalamu'alaikum warohmatullah

Ana mau tanya tentang waris...
Apakah ada yang memahami mengenai ini, karena ada yang ingin ana tanyakan
Kalo boleh via JAPRI aja.

Jazakumullah khairan katsira



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] jadwal kajian

2008-12-26 Terurut Topik iloenk loenk
BAHASA ARAB DASAR LIBURAN SEMESTER (Yogyakarta, 24 Januari 2008 - 7 Februari 
2009)
Posted: 18 Dec 2008 05:58 PM CST

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Dengan 
memohon taufik dari Allah ta’ala, Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari akan 
menyelenggarakan program pembelajaran bahasa Arab dasar untuk umum, semoga 
kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kaum muslimin dalam membuka jalan mereka 
untuk memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan mengikuti pemahaman para ulama 
salaf. Adapun keterangan rinci mengenai kegiatan ini sebagai berikut:
Kegiatan: BADAR (Bahasa Arab Dasar) Liburan Semester Ganjil Tahun ajaran 
2008/2009
Waktu: 24 Januari 2008 – 7 Februari 2009 [28 pertemuan]
Tempat: Masjid dan wisma di sekitar Kampus UGM Yogyakarta
Materi: Tata Bahasa Arab Dasar
Panduan: Al-Muyassar fi ‘Ilmi An-Nahwi
Daya tampung: Maksimal 20 orang/kelas.
Bea Pendaftaran: Rp 60.000 (termasuk kitab) [tidak menerima pendaftaran setelah 
briefing]
Pendaftaran: 22 Desember 2008 – 18 Januari 2009
Pilihan Kelas [Putra]
Kelas Hari Waktu Tempat
Sesi I Sesi II
A Setiap hari 05.30-07.00 16.00-17.30 Masjid Siswa Graha
B Setiap hari 05.30-07.00 16.00-17.30 Masjid Siswa Graha
C Setiap hari 05.30-07.00 16.00-17.30 Masjid Pogung Dalangan
D Setiap hari 05.30-07.00 16.00-17.30 Wisma Darus Shalihin
Pilihan Kelas [Putri]
Kelas Hari Waktu Tempat
Sesi I Sesi II
A Setiap Hari 06.30-08.00 16.00-17.30 Wisma Roudhatul Ilmi
B Setiap Hari 08.00-11.00 Wisma Roudhatul ‘Ilmi
C Setiap Hari 06.30-08.00 16.00-17.30 Wisma Hilyah
Tempat Pendaftaran
Putra:
1. Wisma MTI (Misfallah Thalabul ‘Ilmi) Pogung Kidul Sinduadi Mlati Sleman 
Yogyakarta 1/49/8C.
2. Toko Buku Ihya’, Karangbendo CT III/N0.2 Yogyakarta, Utara Fakultas Pertanian
Putri:
1. Wisma Rhaudhatul ‘Ilmi, Pogung Dalangan SIA XVI/10/300 (utara TK Amal 
Kartini)
2. Toko Griya Muslimah, Karangbendo CT III Utara Fakultas Pertanian
Perhatian!
Calon peserta diharuskan mengikuti briefing pada hari Ahad, 18 Januari 2009 
pukul 08.00 - selesai di Masjid Al ‘Ashri Pogung Rejo 419 Rt. 14 Rw. 51 
Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta. Ketika briefing, akan disampaikan teknis 
belajar-mengajar, pengumuman pembagian kelas, dan penjelasan teknis lainnya.
Informasi Lebih lanjut:
Putra: 0899 505 7741
Putri: 0852 9299 5015
Penyelenggara:
Ma’had Umar bin Al-Khaththab


PENGAJIAN UMUM: SUNNAH DAN KEDUDUKANNYA (Tuban, 1 Januari 2009)
Posted: 18 Dec 2008 05:48 PM CST
Mengundang segenap kaum muslimin ikhwan dan akhwat untuk menghadiri kajian 
islami yang insya Allah kami selenggarakan pada:
Hari/Tgl:
Kamis, 1 januari 2009
Waktu:
Pukul 08.00 s/d selesai WIB
Tema:
Sunnah dan Kedudukannya
Pembicara:
Ustadz Dr. Ali Musri (Rektor STDI Imam Asy-Syafi’i Jember)
Tempat:
Masjid Baiturrohman Kedung Ombo, belakang pasar kambing/Pasar PDS, Tuban
Penyelenggara:
Yayasan Al Mansur Tuban
Insya Allah disediakan makan siang, diharap peserta membawa alat tulis.
Demikian pemberitahuan kami,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Informasi:
Akh Ali: 08123410640
Akh Abu lutfi: 081230358111
Akh Hasan: 081703864919


STUDI ISLAM INTENSIF: MEMAHAMI KEINDAHAN DAN KELEMBUTAN ISLAM (Jatinangor, 
Senin - Sabtu, 22 - 27 Desember 2008)
Posted: 18 Dec 2008 05:45 PM CST
Senin, 22 Desember 2008
PERHIASAN BAGI PARA PENUNTUT ILMU
Oleh Ustadz Yudiansyah (Alumni Darul Hadits, Yaman)
Di Masjid Darul Ikhwan, Kampus IKOPIN, Jatinangor
Selasa, 23 Desember 2008
RENUNGAN BAGI PECINTA AKHIRAT
Oleh Ustadz Zakaria (Alumni Darul Hadits, Yaman)
Di Masjid Darul Ma’arif, Kampus IPDN, Jatinangor
Rabu, 24 Desember 2008
KENDAHAN BERHUKUM DENGAN SYARI’AT ISLAM
Oleh Ustadz Abu Qotadah (Murid Syaikh Muqbil rahimahullah, Yaman)
Di Masjid Darul Ma’arif, Kampus IPDN, Jatinangor
Kamis, 25 Desember 2008
KEUTAMAAN ISLAM
Oleh Ustadz Abu ‘Isa
Di Masjid Darul Ma’arif, Kampus IPDN, Jatinangor
Jum’at, 26 Desember 2008
BEGINILAH AKHLAQ DAN DAKWAH SEORANG DA’I
Oleh Ustadz Abu ‘Isa (Alumni Darul Hadits, Yaman)
Di Masjid Darul Ma’arif, Kampus IPDN, Jatinangor
Sabtu, 27 Desember 2008
10 NASIHAT BAGI PARA PEMUDA
Oleh Ustadz Abu ‘Isa
Di Masjid Darul Ma’arif, Kampus IPDN, Jatinangor
Waktu: Pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB,
kecuali Jum’at pukul 13.30 s.d. 16.00 WIB
GRATIS
Terbuka untuk umum, Putra dan Putri
Registrasi Peserta via SMS:
Ketik: REG(spasi)SII 
08(spasi)NAMA(spasi)Jurusan-Universitas/Instansi(spasi)Pekerjaan
Contoh: REG(spasi)SII 08(spasi)BUDIMAN(spasi)FAK. HUKUM-UNPAD(spasi)MAHASISWA
Kirim ke 081 329 045 923
Informasi lebih lanjut hubungi:
08156029888 (Abul Hasan Ari)
085268881898 (Abu Harits)
02292270652 (Muhadi)
Penyelenggara:
FORUM STUDI ISLAM AL-ATSARY (FSIA) JATINANGOR


Abu Abdurrohim


Ada Naruto, Sandra Dewi dan MU di Yahoo! Indonesia Top Searches 2008. 
http://id.promo.yahoo.com/topsearches2008



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) 

Re: [assunnah] Re: OOT: Terganggu Email Seseorang

2008-12-26 Terurut Topik Dinas Infrati (Nur Hidayat)
-BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-
Hash: SHA1

Akh,
ana pernah juga menerima emailnya.
Saya cek si pengirim mengakses internet lewat jaringan telkom, mungkin speedy. 
Jika beliau masih mengirim itu, khusus untuk yg mengelola mail server, di blok 
saja IPnya.


zuria_sutami wrote:


 Assalamu'alaikum

 Alhamdulillah saya juga dapat email dari orang tersebut, dan
 alhamdulillah menjadi ujian kesabaran saya dalam berinternet ria.

 Saat awal menerima, saya sempat emosi dan langsung membuat setiap
 jawabannya (waktu itu mungkin baru 90 artikel) tapi baru beberapa
 artikel saya jawab, saya pikir percuma saja saya meladeni orang ini,
 karena memang niatnya menghina, sehingga kita jawab apapun tidak akan
 berguna.

 Saya pun pernah berkontribusi dengannya ttg artikel - artikel tsb,
 tetapi di tengah - tengah diskusi krn saya mencoba mematahkan
 argumennya, dia menghilang. Memang banyak tipikal mereka yang
 demikian, bersembunyi dibalik dunia maya untuk menghina Islam, tetapi
 ketika ajak diskusi ketakutan setengah mati.

 Saran saya : lebih baik di filter dan langsung masuk spam, juga
 jangan lupa melaporkan ke Y!A

 Wasalam



- --
Nur Hidayat

- -
Ga bisa buka file docx ? pptx ?
Pake OpenOffice ajaa...
-BEGIN PGP SIGNATURE-
Version: GnuPG v1.4.7 (MingW32)
Comment: Using GnuPG with Mozilla - http://enigmail.mozdev.org

iD8DBQFJSxuN/pgqbyXpkSMRAu+KAJsEMESph4XT6G1Ko8mlDDzU6U51fwCgqXkW
Q6vnAn7YPJPmG3yilK+5Y+U=
=CE6J
-END PGP SIGNATURE-



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Lowongan Pekerjaan di Ma'had An Najiyah Bandung

2008-12-26 Terurut Topik iloenk loenk
http://muslim.or.id/dari-redaksi/lowongan-pekerjaan-di-mahad-an-najiyah-bandung.html
LOWONGAN PEKERJAAN DI MA'HAD AN NAJIYAH BANDUNG
Posted: 21 Dec 2008 08:01 AM CST
Ma'had An Najiyah Al Islami yang berkedudukan di Bandung membuka kesempatan 
kepada ikhwan dan akhowat yang memenuhi kriteria untuk bergabung berjuang 
bersama untuk posisi:

1. Pengajar tahfidz Qur'an (2)
* Akhowat sudah mengenal manhaj salaf
* Hafalan min. 8 Juz.
* Menguasai tajwid.
* Siap tinggal di asrama.
2. Tenaga Administrasi (1)
* Ikhwan sudah mengenal manhaj salaf.
* Min. lulusan D2 sesuai jurusan.
* Menguasai komputer min. Office
3. Tenaga Accounting (1)
* Ikhwan bermanhaj salaf.
* Min D3 accounting.
* Mengusai komputer aplikasi akunting.
* Diutamakan belum menikah.
Fasilitas:
Asrama, mukafaah, makan 3x sehari, rumah bagi yang sudah menikah.
Aplikasi dapat dikirimkan ke:
Ma'had An Najiyah
Jl. Utsman bin Affan No. 90 Griya Cempaka Arum
Rancanumpang, Gede Bage Bandung 40613 Telp. (022) 7831690
atau via e-mail: naji...@telkom.net

Abu Abdurrohim


  Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] pernikahan saudara sesusu dan ....

2008-12-26 Terurut Topik Uncle_vant
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

ana minta bantuan ikhwan terhadap persoalan yang ana hadapi. ana memerlukan 
beberapa literatur yang berhubungan dengan pernikahan saudara sesusu serta 
implikasi dari masuknya islamnya seorang perempuan yang telah bersuami. 
(sedangkan sang suami masih memeluk agama lama dan tidak mengetahui proses 
masuk islamnya sang isteri). bagaimana hukum pernikahan mereka? saya 
membutuhkan daftar buku, alamat website ataupun berupa softcopy koleksi dari 
ikhwan semua.
syukron

wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
irpant nuruddin al andonesy



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Balasan: RE: Balasan: [assunnah] Jenggot Lagi

2008-12-26 Terurut Topik Ahmad Ridha
Sebagai sedikit analogi, kepolisian Inggris mengeluarkan sekitar
seratus ribu poundsterling untuk membuat helm yang cocok untuk
anggotanya yang beragama Sikh karena orang Sikh wajib memakai turban.

Jadi sebenarnya kembali kepada kemauan pihak perusahaan. Ini juga
terkait dengan persepsi mengenai jenggot. Di negeri kita, kebanyakan
menganggap jenggot bukan kewajiban seorang muslim sehingga biasanya
jenggot yang diminta untuk dipotong. Allahul musta'aan.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] jihad yang paling besar adalah memerangi hawa nafsu (hadits ?)

2008-12-26 Terurut Topik agung riksana
HADITS : Kita Kembali dari Jihad yang Kecil Menuju Jihad yang Besar



Tanya : 

Bagaimana status hadits : Kita kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang 
besar ? Apakah shahih ? 

Jawab : 

Hadits tersebut tidak ada asalnya, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul-Islam 
Ibnu Taimiyyah dalam kitab Al-Furqaan Baina Auliyaair-Rahmaan wa 
Auliyaaisy-Syaithaan. Beliau berkata : 


فلا أصل له ولم يروه أحد من أهل المعرفة بأقوال النبي صلى الله عليه وسلم وأفعاله 
وجهاد الكفار من أعظم الأعمال 


”Hadits ini tidak ada asalnya. Tidak pernah diriwayatkan oleh satupun ahli 
ma’rifah (ulama) dari perkataan atau perbuatan Nabi shallallaahu ’alaihi 
wasallam. Adapun jihad melawan orang-orang kafir merupakan amal yang paling 
besar (dalam Islam)” [selesai].


Apa yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah adalah benar, karena berkesesuaian 
dengan sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam :


رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة وذروة سنامه الجهاد

“Pokok urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak tertingginya 
adalah jihad” [HR. Ahmad 5/237 no. 22121, At-Tirmidzi no. 2616, dan Ibnu Majah 
no. 4044; shahih lighairihi]. 

Kata “jihad” di sini disebut secara mutlak tanpa taqyid sifat-sifat tertentu. 
Maka jihad yang dimaksud adalah jihad dengan pedang fii sabiilillah meninggikan 
kalimat Allah melawan kuffar.

Adapun Al-Hafidh Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadits ini (yaitu hadits : Kita 
kembali dari jihad yang kecil menuju jihad yang besar) hanyalah perkataan 
Ibrahim bin ’Ablah saja. 

Sebagai satu peringatan, Al-Ghazali telah membawakan hadits tersebut dalam 
kitabnya : Ihyaa ’Uluumiddin dengan menyandarkan pada Nabi shallallaahu ’alaihi 
wasallam (marfu’) (3/7 dan 3/66). Ia (Al-Ghazali) berkata : ”Dan telah bersabda 
Nabi kita shallallahu ’alaihi wasallam kepada satu kaum yang baru datang dari 
peperangan : 


مرحباًَ بكم ! وقدمتم من الجهاد الأصغر إلى الجهاد الأكبر. قيل : يا رسول الله، 
وما الجهاد الأكبر؟ قال : جهاد النفس 


”Selamat datang ! Kalian telah datang dari jihad yang kecil menuju jihad yang 
besar”. Dikatakan kepada beliau : ”Wahai Rasulullah , apa itu jihad yang besar 
?”. Beliau menjawab : Jihadun-Nafs (Jihad melawan hawa nafsu)”. 

Ini adalah salah satu contoh beberapa kesalahan Al-Ghazaly dalam kitab 
Al-Ihyaa’ yang banyak memuat hadits dla’if, palsu, bahkan tidak ada asalnya (la 
ashla lahu) [1]. Al-Ghazaly sendiri mengakui bahwa pengetahuannya di bidang 
hadits adalah minim sebagaimana perkataannya : 


بِضَاعَتِيْ فِيْ عِلْمِ الْحَدِيْثِ مُزْجَاةٌُ

”Pemahamanku di dalam ilmu hadits adalah sedikit” [Qanun Ta’wil hal. 16]. 

Semoga Allah merahmati dan memafkan semua kesalahan beliau. Wallaahu a’lam. 


Abul-Jauzaa'


Catatan kaki :

[1] Telah berkata berberapa ulama Ahlus-Sunnah (ahlul-hadits) mengenai 
Al-Ghazaly dan kitab Al-Ihyaa’-nya : 

Al-Mazari (w. 536 H) berkata : ”Dan di dalam kitab Al-Ihyaa’ sangat banyak 
terdapat riwayat-riwayat yang lemah. Kebiasaan orang-orang yang berhati-hati, 
tidak akan mengatakan Imam Malik telah bekata atau Imam Asy-Syafi’i telah 
berkata dalam pekara-perkara yang tidak shahih dari mereka. Dia (Al-Ghazaly) 
juga menganggap baik banyak perkara berdasarkan apa-apa yang tidak ada 
hakekatnya..” [Siyaaru A’laamin-Nubalaa’ juz 19 hal. 340]. 

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) berkata : ”Abu Hamid (Al-Ghazaly) 
tidaklah mempunyai ilmu tentang atsar-atsar (hadits-hadits) Nabi dan 
(riwayat-riwayat) As-Salafush-Shalih seperti yang dimiliki oleh orang-orang 
yang ahli dalam bidang ini. Yaitu orang-orang yang dapat memisahkan antara yang 
shahih dan yang dla’if. Oleh karenanya dia menyebutkan hadits-hadits dan 
riwayat-riwayat yang palsu dan dusta di dalam kitab-kitabnya. Seandainya dia 
mengetahui bahwa itu merupakan kedustaan, niscaya dia tidak akan 
menyebutkannya” [Dar’ut-Ta’arudl juz 8 hal 149]. 

Ibnu Katsir (w. 774 H) berkata : ”Dalam masa ini ini, dia (Al-Ghazaly) menyusun 
kitab Ihyaa’ ’Ulumiddin. Sebuah kitab yang mengherankan, memuat banyak 
ilmu-ilmu syar’i, dan dicampuri dengan banyak perkara-perkara bagus dari 
tashawwuf dan amalan-amalan hati. Tetapi dalam kitab ini terdapat banyak hadits 
yang aneh, munkar, dan palsu...” [Al-Bidaayah wan-Nihaayah juz 12 hal. 174].



Diambil dari : 

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/11/hadits-kita-kembali- 
dari-jihad-yang.html




From: Uncle_vant vant4...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, December 22, 2008 10:50:13 AM
Subject: [assunnah] jihad yang paling besar adalah memerangi hawa nafsu (hadits 
?)


Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

sangat masyhur di masyarakat kita bahwa ada hadits nabi yang menyatakan 
bahwa jihad yang paling besar adalah jihad melawan hawa nafsu.
pertanyaan saya apakah betul ini merupakan hadits nabi?
syukron

wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
irpant nuruddin al andonesy
 


  

Bls: [assunnah] jihad yang paling besar adalah memerangi hawa nafsu (hadits ?)

2008-12-26 Terurut Topik Ibnu_Fur As-Salafy
Hadits yang berbunyi: Kami telah kembali dari jihad kecil (yaitu berperang, 
pen) menuju jihad yang paling besar (yaitu melawan hawa nafsu, pen) adalah 
hadits mungkar, sebagaimana telah disebutkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani 
rahimahullah dalam Silsilah Hadits Adh-Dha'ifah (5/2460).




Dari: Uncle_vant vant4...@gmail.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 22 Desember, 2008 10:50:13
Topik: [assunnah] jihad yang paling besar adalah memerangi hawa nafsu (hadits ?)

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

sangat masyhur di masyarakat kita bahwa ada hadits nabi yang menyatakan
bahwa jihad yang paling besar adalah jihad melawan hawa nafsu.
pertanyaan saya apakah betul ini merupakan hadits nabi?
syukron

wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
irpant nuruddin al andonesy




Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://id.yahoo.com/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: OOT : Urgent NPWP

2008-12-26 Terurut Topik Ridwan Rusdiantoro
Wa'alaykumsalam Warahmatullahi Wabarakaatuh

Yup, kadang ada pihak kantor yang membuatkan NPWP untuk seluruh
pegawainya. Lantas bagaimana mencabutnya. Syarat-syarat untuk mencabut
NPWP adalah sbb:

Catatan: WP = Wajib Pajak.

a. WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya
fotocopy akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;

b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;

c. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak
apabila  sudah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang
selesainya  warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;

d. WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte
pembubaran yang dikukuhkan dengan surat  keterangan dari instansi yang
berwenang;

e. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya
sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen
yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat
digolongkan sebagai WP;

f. WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Jadi sepertinya tidak bisa dicabut begitu saja. Mungkin saran ana, NPWP
dan surat berhenti kerjanya disimpan saja dulu. Sebagai informasi jika
nantinya ada tagihan pajak. Yang ana pahami, pajak akan diberlakukan
untuk Penghasilan Kena Pajak yang nilainya diatas 12 juta pertahun.
Dibawah itu tidak dikenai pajak.

Wallahu A'lam


--- In assunnah@yahoogroups.com, ahmad ahmad_sho...@... wrote:

 Assalamu'alaikum

 Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
 Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan  mendapat NPWP.  4
bulan lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
 Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses
pencabutan NPWP tersebut.
 Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan
mapan.

 Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami
hal serupa.

 Jazakumulloh Khoiron Katsir

 Sholih Abu Abdillah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Tanya meletakan kedua tangan

2008-12-26 Terurut Topik Ahmad Ridha
2008/12/20 Leo Imanov leo.ima...@gmail.com:

 assalamu 'alaikum wa rahmatu-lLahi wa barakatuH.


Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

Sepertinya masalah ini jadi berlarut-larut. Sebelumnya perlu ana perjelas dulu 
bahwa pendapat yang ana pilih adalah bahwa tangan bersedekap ketika posisi 
qiyam dalam shalat namun posisinya tidak tertentu (pendapat Syaikh Muqbil). 
Akan tetapi, perlu diingat bahwa banyak perkara dalam fiqh terkait dengan 
ijtihad baik dalam penentuan derajat dalil maupun dalam proses penarikan hukum. 
Oleh karena itu, bukan hal yang aneh muncul perbedaan pendapat dalam fiqh 
(lihat Raf'ul Malam karya Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah). Yang penting adalah 
manhaj dasarnya dan adab dalam menyikapi perbedaan sehingga pada prinsipnya 
setiap pihak sama-sama berusaha mencari kebenaran.

 1. didalam bukunya syaikh albani shifat shalat annabiy terbitan almaktab al
 islamiy, cetakan ke 14 tahun 1987 - 1408 halaman 60: menrankan bahwa
 meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri di DADA.


Hal itu adalah konsekuensi ijtihad beliau yang menguatkan hadits dengan 
keterangan di atas dada. Sedangkan ulama yang menganggap tambahan tersebut 
syadz menyimpulkan bahwa tidak ada tempat tertentu untuk bersedekap. Untuk 
detailnya lihat:

http://antosalafy.wordpress.com/2007/08/23/tempat-meletakkan-kedua-tangan-waktu-shalat/

Masalah ini serupa juga dengan masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika 
duduk tasyahud.

 2. adapun yang berpendapat bahwa madzhab imam malik tidak bersedekap salah
 besar, karena tidak ada tertulis bahwa imam malik menyatakan demikian, yang
 ada kisah bahwa salah seorang pengikutnya melihat imam malik TIDAK
 bersedekap saat beliau TANGANNYA PATAH.


Otentisitas kisah tersebut ditolak oleh para pengikut madzhab Malik. Selain 
itu, pendapat tersebut bukan hanya berdasarkan pendapat Imam Malik. Tentang 
pendapat tidak bersedekap sebagai pendapat yang masyhur dalam madzhab Malik 
disebutkan oleh asy-Syawkani dalam Naylul Awthar. Juga disebutkan adanya 
riwayat dari salaf seperti al-Hasan al-Bashri dan Ibrahim an-Nakha'i.

Allahu Ta'ala a'lam.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: Apa hukum tawassul dengan orang yang sudah mati?

2008-12-26 Terurut Topik dayat074
Asumsi sesat ini telah menjerumuskan banyak manusia kejalan kesyirikan, 
sehingga Mereka lebih merasa takut kepada wali dari pada takut kepada Alloh, 
atau meminta dan berdo'a kepada wali yang sudah mati yang Mereka sebut dengan 
TAWASSUL. Yang pada hakikatnya adalah kesyirikan semata. Karena meminta kepada 
makhluk adalah syirik. Tidak ada bedanya dengan kesyirikan yang dilakukan oleh 
kaum Nuh `alaihi salam. Dan orang-orang kafir Quraisy pada zaman jahiliyah. 
Dengan argumentasi yang sama bahwa Mereka para wali itu orang suci yang akan 
menyampaikan doa Mereka pada Alloh. Hal inilah yang dilakukan kaum musyrikin 
sebagaimana yang disebutkan Alloh dalam firmannya:

Ingatlah milik Alloh-lah agama yang suci (dari syirik), dan orang-orang 
mengambil wali (pelindung) selain Alloh berkata: kami tidak menyembah Mereka 
melainkan supaya Mereka mendekatkan kami kepada Alloh dengan sedekat-dekatnya. 
(Az Zumar: 3).

Dayat



--- In assunnah@yahoogroups.com, Muh. Sa'adus Sulton akhis...@...
wrote:

 *Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu*

 Kalo setahu ana TIDAK ADA. Bentuk tawassul kepada orang lain yang
 diperbolehkan harus memenuhi tiga syarat berikut:
 1. Orang yang dimintai tawassul tersebut *masih hidup*
 2. Orang yang dimintai tawassul tersebut *mampu *untuk memberikan
tawassul
 3. Orang yang dimintai tawassul tersebut *hadir *di hadapan orang yang
 meminta tawassul.
 (*Ringkasan materi ta'lim Aqidah di UNJ*)

 Melihat persyaratan di atas,maka otomatis hukum tawassul kepada
orang yang
 meninggal adalah tidak diperbolehkan (*harom*).
 *
 Wallohu a'lam*
 semoga bermanfaat

 2008/12/18 angga_myname angga_myn...@...

Bismillahirrahmanirrahiim
  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
 
  Ana mau tanya hukum tawassul kepada orang yang
  sudah meninggal? adakah dalil-dalil shahih
  dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maupun sahabat
  mengenai tawassul kepada orang yang sudah meninggal?
 
  angga
 
  jazzakumullah khairon



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] jihad yang paling besar adalah memerangi hawa nafsu (hadits ?)

2008-12-26 Terurut Topik Saat Bedan
Setahu ana, jihad yang paling besar ialah menuntut ilmu..


--- On Mon, 22/12/08, Uncle_vant vant4...@gmail.com wrote:

From: Uncle_vant vant4...@gmail.com
Subject: [assunnah] jihad yang paling besar adalah memerangi hawa nafsu (hadits 
?)
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, 22 December, 2008, 11:50 AM

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

sangat masyhur di masyarakat kita bahwa ada hadits nabi yang menyatakan
bahwa jihad yang paling besar adalah jihad melawan hawa nafsu.
pertanyaan saya apakah betul ini merupakan hadits nabi?
syukron

wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
irpant nuruddin al andonesy




Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: OOT : Urgent NPWP

2008-12-26 Terurut Topik Yuki Diwinoto
wa'alaikumsalam warrohmatullah
Kalo antum penghasilannya sekarang sebulan dibawah Rp.1.300.000,- lebih baik 
mengajukan penghapusan NPWP di Kantor Pajak (KPP) tempat antum bekerja dulu 
dengan mengisi form penghapusan di KPP dilampiri surat keterangan pemberhentian 
dari perusahaan antum dulu+keterangan dari lurah ato rt/rw penghasilan dibawah 
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu setahun Rp15.840.000,- + kartu NPWP 
ato surat keterangan terdaftar yang dapat dari KPP antum terdaftar sebagai 
Wajib Pajak, setelah mengajukan antum ntar mendapatkan Bukti Penerimaan Surat 
(BPS) bahwa surat permohonan diterima secara lengkap, tinggal antum tunggu kalo 
sampe lebih dari 12 bulan tidak ada tanggapan dari KPP berarti permohonan antum 
diterima. selama proses pengajuan sampai keluar keputusan dari KPP antum gak 
perlu bikin laporan SPT Tahunan 1770 S yang biasanya antum bikin tiap tahun.

salam dari
Abu rabbani


--- In assunnah@yahoogroups.com, ahmad ahmad_sho...@... wrote:
 Assalamu'alaikum

 Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
 Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan  mendapat
NPWP.  4 bulan lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
 Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses
pencabutan NPWP tersebut.
 Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada
pekerjaan mapan.

 Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang
mengalami hal serupa.

 Jazakumulloh Khoiron Katsir

 Sholih Abu Abdillah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] OOT : Urgent NPWP

2008-12-26 Terurut Topik Fandi Ahmad Munsumi
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh ..

Tadi ana tanya ke bag finance tempat ana kerja.

Ana tanya tentang pertanyaan antum.

Dia bilang sih kalau sudah punya NPWP, ga' usah dihilangkan atau di hapus.

Kalaupun antum belum punya pekerjaan yang baru, lebih baik antum lapor aja
ke tempat pajak dan beri tau bahwa saat ini antum belum dapat pekerjaan
baru.

Dengan begitu antum ga' perlu bayar pajak penghasilan lagi sampai antum
dapat pekerjaan yang baru.

Semoga membantu .



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf
Of ahmad
Sent: Sunday, December 21, 2008 8:58 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] OOT : Urgent NPWP

Assalamu'alaikum

Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan
lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan
NPWP tersebut.
Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan
mapan.

Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal
serupa.

Jazakumulloh Khoiron Katsir

Sholih Abu Abdillah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] salam

2008-12-26 Terurut Topik Syamsir Alamsyah
assalamu'alaikum
kalau kita berjumpa seseorang yang kita tidak tau dia itu muslim atau 
bukan...bagaimana salam kita?bukankah kita diperintahkan tebarkan salam baik 
kepada orang yg dikenal maupun tidak..
kemarin ana diskusi sama seorang ustadz yg anti banget sama salafi...
ana sebelumnya tidak tau..jadi bertanya saja..bagaimana hukum berdoa bersama 
sesudah sholat? apakah termasuk bid'ah? dia bilang..antum kacau pikirannya, 
sedikit2 bid'ah...sekarang ana tanya, di zaman rasulullah tidak ada mesjid 
dengan keramik, sekarang kita dengan keramik? apakah itu bid'ah? karena tidak 
ada contoh di zaman rasulullah..terus zaman nabi tidak ada baju koko dan sarung 
kotak2..sekarang banyak yg pake itu..apakah bid'ah? antum berdoa dengan dengan 
tuntunan rasulullah? ana bilang seringnya pake bahasa indonesia malah..nah kata 
ustadznya...apakah itu bid'ah? kan tidak ada contoh di zaman rasulullah...
ana bingungmohon bantuannya untuk menambah ilmu ana yg sangat sedikit ini..
jazakallah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Ada gak pesantren salafi gratis

2008-12-26 Terurut Topik Prada Aisyah
PONPES IBNU TAIMIYAH, BOGOR
PENERIMAAN SANTRI BARU YATIM  NON YATIM PESANTREN YATIM IBNU TAIMIYAH BOGOR
– JAWA BARAT TAHUN AJARAN 2008 – 2009

Kampung Pasir Tengah RT 04/03, Desa Sukaharja Kec. Cijeruk Kab. Bogor
PO BOX 599 Bogor – 16000 Telp. (0251) 7191.869, 2145.823, 211.868
Program Pendidikan
Program Ibtidaiyah setingkat SD berasrama dan non asrama
Program Mutawasithoh setingkat SLTP berlanjut ke `Aliyah asrama dan non
asrama.
( Dengan mendapatkan ijazah resmi Negara dan ijazah pesantren)

Kurikulum
Ibtidaiyah : Iqro, aqidah, fiqih, bhs Arab, siroh, bhs Indonesia, bhs
Inggris, matematika, IPA dll.
Mutawasithoh : Al Qur'an, tafsir, fiqih, aqidah, nahwu, shorof, ta'bir,
insya', siroh, matematika, bhs Indonesia, bhs Inggris, IPA dll.
Keterampilan pilihan: menjahit, las, pertukangan, komputer dll.
Tenaga Pengajar
Ust. Suryana Abdullah Lc (Syari'ah LIPIA)
Ust. Yusuf Zawawi Lc (Hadits, Univ. Madinah)
Ust. Ruslan Lc  Ust. Deno Lc (Syariah LIPIA)
Syaikh M. Ali Lc (Yaman)
Syaikh Baklar Muhammad Lc (Yaman)
Ust Musni Halim (Hafidz)
Lulusan pesantren, IKIP,Unsoed,IPB dll.

Fasilitas
20 Lokal belajar, 30 kamar mandi, masjid dan aula, lab computer dan mesin
jahit, ruang perawatan dan dokter pesantren, perpustakaan dua lantai,
lapangan, saran olahraga, dan bus pariwisata
Biaya-biaya
A.Untuk yatim – gratis 100%
B.Untuk non yatim (asrama):

1) Ibtidaiyah:
Biaya bulanan MI: Rp. 350.000 (SPP, makan,kesehatan, dll)
Uang pangkal MI: Rp. 1.500.000 (kasur,ranjang,bangunan, dll)

2) Mutawasithoh:
uang bulanan MTs: Rp.400.000 (SPP, makan,kesehatan, dll)
uang pangkal MTs: Rp. 1.700.000 (kasur,ranjang,bangunan, dll)

Infaq
Jumlah tidak ditentukan

Waktu Pendaftaran dan Seleksi
Gelombang I : 01 April – 31 Mei 2008
Gelombang II: 01 Juni – 12 Juli 2008.
Karena tempat terbatas, pendaftaran gelombang II akan ditutup jika target
gelombang II terpenuhi

Santri Yatim
Syarat Khusus:
Anak yatim putra sehat jasmani rohani.
Usia minimal 8 tahun dan maksimal 12 tahun.
Menyerahkan surat keterangan kematian ayah kandung.
Bersedia mengikuti pembelajaran s/d tingkat SLTA


Santri Non Yatim
Syarat Khusus:
Putra, sehat jasmani rohani
Surat pernyataan kesanggupan membayar seluruh biaya-biaya yang ditentukan
pesantren.
Minimal usia 6 tahun untuk SD (non asrama), 8 tahun untuk SD (asrama),
maksimal 14 tahun SLTP.
Tidak merokok, terlibat narkoba, dan zat adiktif lainnya.
Bersedia menandatangani surat kesediaan mengikuti peraturan yang berlaku di
pesantren.
Syarat-syarat Administrasi Santri Yatim dan Non Yatim
Menyerahkan fotokopi STTB SD/MI (menyusul setelah lulus).
Bagi pendaftar tingkat SD, menyerahkan raport terakhir  no. Induk Siswa
Nasional.
Menyerahkan surat keterangan lahir/akte lahir/kartu keluarga.
Menyerahkan surat keterangan sehat.
Menyerahkan pasfoto 4x6 : 1 buah.


Informasi Pendaftaran
Panitia PSB: Dadan (0251) 2153586 / 0813-11307902
Tingkat SD:
Ust. Drs. Kusmana: (0251) 2149511
Tingkat SLTP:
Ust. Ruslan Lc: 0815-9788377
Pimpinan Pesantren:
Ust. Suryana Lc.:0815-546088188

Sumber:assunnah[at]yahoogroups.com




On 12/21/08, mohammad hariyoto hariyoto...@yahoo.com wrote:

 Assalamu'alaikum

 Ana di tanya saudara ana, janda anaknya 4, yang paling besar Usia SMP,
 mungkin keberatan dalam membiayai anaknya, dia ber keinginan memasukkan
 anaknya ke pesantren yg gratis, barangkali diantara teman2 ada yg bisa kasih
 info akan sangat berterima kasih dan merasa bersyukur kalau bisa membantu
 saudara ana walaupun cuma info ..

 Wasalamu'alaikum



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT: Terganggu Email Seseorang

2008-12-26 Terurut Topik Yel
Atau kalo ingin melacak IP address pengirimnya bisa dengan cara di bawah ini :
http://www.scribd.com/doc/1184176/How-to-Find-the-IP-Address-of-the-Sender-in-Gmail-Yahoo-Mail-or-Hotmail

Kalo sudah dapat IP Addressnya bisa langsung kirim peringatan ke email tersebut 
bahwa kita tau dia ada dimana lokasinya atau mau ditindak lanjuti ke cyber 
crime kepolisian dengan tuduhan pencemaran agama ??? (tapi ngak tau yang 
terakhir ini bisa apa enggak).  Maksudnya sih biar jera si pelaku...

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Abu Zaid



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: Tanya: Imunisasi Yang Dilarang?

2008-12-26 Terurut Topik Yuki Diwinoto
Masalah imunisasi terutama imunisasi polio sudah dibahas tuntas pada majalah 
al-Furqon edisi 05 tahun ke 8 1429 H ato 2008 M di artikel yang judulnya 
Kontroversi Hukum Imunisasi Polio oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar 
as Sidawi. Kesimpulanya bahwa Imunisasi polio itu diperbolehkan dengan alasan2 
sbb:
1. Imunisasi ini sangat dibutuhkan sekali sebaimana penelitian kedokteran
2. Bahan Haram yang ada telah lebur dengan bahan-bahan lainnya.
3. Belum ditemukan pengganti lainnya yang mubah
4. Hal ini termasuk dalam kondisi darurat
5. Sesuai dengan syariat dikala ada kesulitan.

Tambahan dari ana : Penyakit Polio itu disebabkan oleh virus yang mudah sekali 
menular dan belum ada obatnya, yang ada baru vaksin pencegah. Coba antum 
bayangkan bila anak2 kita tidak kita beri vaksin polio tentu akan lahir 
generasi islam yang fisiknya lemah tentu kita tidak menginginkannya, ikhtiar 
itu bukan dengan diam pasrah saja gak ada usaha, ikhtiar itu harus ada usaha 
dan berdo'a.


--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Tanisha theoxc...@... wrote:

 wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh

 ya ada bukunya warnanya biru, kalo tidak salah judulnya Imunisasi,
dampak  haramnya, pengobatan ala Rasulullah

 untuk menambahkan disini, alhamdulillah dengan berjalan dimanhaj
yang haq ini ana memahami apa yang ditulis dibuku tersebut, namun
yang perlu ana pertegas adalah
 1. bagaimana sikap ulama dan asatidz dalam mendakwahkan hal ini?
adakah kajian khusus mengenai hal ini? karena bisa saja ada orang
yang mengatakan bahwa itu hanyalah HOAX (HOAX dalam lingkup tulisan
mengenai dampak dan haramnya imunisasi saja bukan termasuk khasiat-
khasiat pengobatan ala Rasulullah-nya) yang dibukukan.

 mohon untuk jawabannya, jika tidak mampu mohon untuk dipertanyakan
kepada ustadz mengenai hal ini, karena hal ini sangat krusial dalam
mendakwahkan/menyampaikan kepada istri-istri kita yang hubungan batin
dengan anak2 lebih dekat karena merekalah yang melahirkan anak-anak
kita.

 Abu Tanisha



 
 From: abu muhammad k.a.p.hart...@...
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Sunday, December 14, 2008 8:09:17 PM
 Subject: [assunnah] Tanya: Imunisasi Yang Dilarang?

 Assalamu'alaykum warahmatullohi wabarakatuh

 Ana mo bertanya, mungkin ikhwan dan akhwat ada yang pernah tau
perihal salah satu jenis imunisasi yang dilarang
 Karena kalo tidak salah, pernah ada pembahasan di majalah Nikah,
ana lupa edisi ke berapa, tapi ana masih inget pematerinya kalo gak
salah al ustadz Abu Umar Basyir hafizahulloh. Yang membahas perihal
adanya satu jenis imunisasi yang terlarang, karena ada zat/bahan
dasar (ana lupa) yang membuat hukumnya menjadi terlarang.
 Mungkin ada ikhwan dan akhwat yang punya artikel tentang hal
tersebut

 Jazaakallohukhair

 Wassalamu'alaykum warahmatullohi wabarokatuh

 Abu Abdurrahman



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT : Urgent NPWP

2008-12-26 Terurut Topik Sigro Ichtiarto
Assalamu'alaikum Warahmatullah,

Sepanjang pengetahuan ana, NPWP hanya bisa dicabut karena dua hal menurut UU
yang berlaku di Indonesia, meninggal dunia dan meninggalkan indonesia
selama2nya (pindah warga negara misalnya). Jadi selama antum belum meninggal
dunia dan tidak meninggalkan negara RI maka NPWP tidak dapat dicabut. Tetapi
kita bisa meminta pengajuan penghapusan NPWP dikerenakan antara lain: sudah
tua renta, hidup ditanggung orang lain atau penghasilan dibawah PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak). Adapun PTKP yang berlaku tahun 2009 untuk
perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi adalah 15.840.000 setahun,
bagi yang belum menikah.

Jadi jika antum bisa membuktikan kepada kantor pajak bahwa antum termasuk
orang2 yang ana sebutkan diatas, maka antum bisa mengajukan permohonan
penghapusan NPWP. Akan tetapi antum harus melalui pemeriksaan dari kantor
pajak sebelum permohonan antum disetujui oleh kantor pajak.

mungkin hanya ini yang ana tahu, afwan kalo ana salah

wassalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuhu


2008/12/21 ahmad ahmad_sho...@yahoo.com

   Assalamu'alaikum

 Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
 Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan
 lalu ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
 Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses
 pencabutan NPWP tersebut.
 Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan
 mapan.

 Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal
 serupa.

 Jazakumulloh Khoiron Katsir

 Sholih Abu Abdillah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Hukum kosmetik yang menggunakan barang haram (babi, alkohol)

2008-12-26 Terurut Topik ade haris
Assalamu'alaikum

Mohon pencerahannya tentang penggunaan barang yang haram (babi,alkohol) untuk 
penggunaan sebagai kosmetik

Ade Haris M


  New Email names for you! 
Get the Email name you#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Kok Permision denied download file di situs Radio rodja???

2008-12-26 Terurut Topik hendra azah
assalamua'laikum

Afwan sebelumnya untuk semua, ana cuma mau menanyakan kepada ikhwan yang di 
radiorodja, ana bermaksud mendownload kajian, kemaren2 sih bisa, tapi sekarang 
kok gak bisa yah? 

atas infonya ana haturkan jazakumullahu khairan katsiran

Hendra



___
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT : Urgent NPWP

2008-12-26 Terurut Topik Mi Mi
assalamualaikum,, 

pak ahmad bisa datang ke kantor pajak dimana pak ahmad terdaftar. 
lalu ajukan/isi formulir surat pencabutan NPWP. 

setau saya, prosesnya gampang dan hanya itu saja. 
tentunya, di lengkapi dengan dokumen pendukung.

mungkin ada yang bisa menambahkan. 

waalaikumsalam.

bundazi.



From: ahmad ahmad_sho...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, December 21, 2008 8:57:46 PM
Subject: [assunnah] OOT : Urgent NPWP

Assalamu'alaikum

Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan lalu 
ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan 
NPWP tersebut.
Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan.

Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal 
serupa. 

Jazakumulloh Khoiron Katsir

Sholih Abu Abdillah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] hukum daging buaya

2008-12-26 Terurut Topik Arham Fidran, Laode Muh (PTI - Pomalaa)
Buaya adalah binatang yang bisa hidup di darat dan di air. Binatang ini hidup 
di air tawar. Dagingnya tidak boleh dimakan, karena dia memiliki taring, 
sedangkan Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallam telah mengharamkan umatnya 
untuk memakan setiap daging binatang buas yang memiliki taring. (HR. Bukhari 
dan Muslim). Juga dikarenakan buaya memakan serangga dan katak.

Imam An Nawawi berkata: Adapun tentang daging buaya, maka hukumnya yang benar 
dan terkenal adalah haram.

Ibnu Qudamah berkata: Telah dinukil sebuah pendapat dari beliau (yakni Imam 
Ahmad) yang menunjukkan bahwasanya daging buaya tidak boleh dimakan.

Dikutip dari kitab Kamus Halal Haram, karangan Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi, 
hal. 57. (terjemahan)




From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On
Behalf Of abuyahya
Sent: Wednesday, November 26, 2008 8:57 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] hukum daging buaya

akhi fillah...
mohon jawabannya bila ada yang tahhu ilmunya.
BAGAIMANA HUKUMNYA MEMAKAN DAGING BUAYA???
tolong berikan dalil atau koidah2nya.

syukron.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Batasan Jenggot dan Isbal

2008-12-26 Terurut Topik Abu Hurairah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu
Akhi Abdul Aziz yang insya Allah dirahmati oleh Allah Azza wa Jalla, tentang 
pakaian silahkan baca di kitab Syarah Riyadhush shalihin (syaikh Salim bin 'Ied 
al Hilali) Bab 119 Gambaran tentang panjang baju gamis,lengan baju,kain sarung 
dan ujung sorban serta larangan memanjangkannya secara berlebihan dengan tujuan 
untuk menyombongkan diri dan makruh kalau bukan karena sombong (pustaka imam 
Asy Syafi'i jilid 3 hal 179) 
atau antum bisa baca di Shahih Fiqih Sunnah (jilid 4) Abu Malik Kamal bin As 
Sayyid Salim di Ta'liq oleh 3 ulama besar (Syaikh Muhammad Nashirudin Al 
albani,Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan syaikh Muhammad bin Shalih al 
Utsaimin)
Selamat menikmati bacaan semoga bermanfaat,
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatu



From: Abdul Aziz abu_usama...@plasa.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, December 20, 2008 1:58:40 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Batasan Jenggot dan Isbal

Assalamu'alaikum,
ana ada pertanyaan :
1. Bagaimana kategori batasan yang dianggap jenggot ?
apakah jambang (bahasa jawanya : godeg) termasuk
bagiannya?
apakah bulu/rambut yang tumbuh di pipi juga masuk
bagiannya?

2. Bagaimana batasan pakaian yang menjulur kebawah
(celana/gamis) agar
tidak dikatakan isbal ?
apakah batas maksimalnya tepat di mata kaki atau
sedikit keatas dari mata kaki ?

sukron katsiro atas jawabannya

..::Abu Usamah al-Ghirsiki: :..

[assunnah] Re: KAJIAN DI MESJID AS-SUNNAH BINTARO

2008-12-26 Terurut Topik syarif_khan
Alhamdulillah, akhirnya ada juga kabar tentang kajian di Masjid
Assunnah, tapi koq gak ada lampirannya, tolong di email ke ana via
japri aja akh, syukron


--- In assunnah@yahoogroups.com, ROHIMAN IMAN imans_...@... wrote:

 Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh
 
 Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah taufiq bagi kita.
 
 Berikut ana sampaikan Jadwal Kajian di Mesjid As-Sunnah,
 Pondok Aren, Bintaro. ( lihat lampiran ).
 
 Semoga bermanfa'at.
 
 Jazakumulloh khoiron.
 
 Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh
 
 Abu Salman AlCireboni



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Info Kajian dan Dauroh Ilmiah

2008-12-26 Terurut Topik hendri
Assalammu'alaikum warohmatullaahi wa barokaatuh.

Panitia Dauroh  dan Kajian  Rutin Mesjid Al-Mukmin menginformasikan bahwa akan  
diadakan Kajian Rutin dan Dauroh Ilmiah :

1. Tanggal  27 Desember 2008 , Sabtu sore ba'da Asyar  s/d Selesai 
Pemateri : Ust. Zainal Abidin , LC
2. Tanggal  29 Desember 2008 , Senin Pagi  9.00 s/d Selesai 
Pemateri : Ust. Badrussalam , LC

Syukron, Jazaakumullahu khoiron..

Wassalaamu'alaykum warohmatullaahi wa barokaatuh

Hendri - Abu Zayyan - 08151818057

Re: [assunnah] OOT : Urgent NPWP

2008-12-26 Terurut Topik Abu Zaidan
Wa'alaikum salaam

Akhi, bukannya sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mewajibkan 
setiap warga negara punya NPWP? Dalam peraturannya, ada yang namanya 
penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau nggak salah setahun 12 jt. kalau 
memang sedang tidak ada kerjaan, biarin saja NPWP itu, nanti di akhir tahun 
tinggal melaporkan SPT yang diisi dengan NIHIL, karena tidak ada penghasilan 
atau kurang dari PTKP. Karena NPWP itu berlaku seumur hidup.

demikian yang ana tahu.
Abu Zaidan



From: ahmad ahmad_sho...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, December 21, 2008 5:57:46 PM
Subject: [assunnah] OOT : Urgent NPWP

Assalamu'alaikum

Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan lalu 
ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan 
NPWP tersebut.
Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan.

Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal 
serupa. 

Jazakumulloh Khoiron Katsir

Sholih Abu Abdillah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/