[assunnah] Re: Tanya: Cara Mengajarkan Niat pada anak-anak

2010-08-04 Terurut Topik dzulkiram
Asalamu'alaikum,

Sekedar sharing aja. Jika antum mampu memindahkan ke sekolah yang bermanhaj 
salaf, tentunya itu sangat ideal. Jika hal tsb belum mampu antum lakukan, 
mungkin antum bisa gunakan cara seperti yang ana lakukan pada anak ana.

Kebetulan sekolahnya TK islam (standar TK Islam di indonesia pada umumnya) di 
dekat rumah;-). Mereka juga mengajarkan beberapa do'a yg tidak sesuai tuntunan 
Rasulullah. Hal tsb ana imbangi dengan mengajarakn do'a yg sesuai sunnah.

Ana hanya sampaikan bahwa semakin banyak do'a yg bisa dia hafal, maka semakin 
baik. Sehingga setiap ada do'a dari sekolahnya yg tdk sesuai sunnah selalu ana 
imbangi dengan mengajarkan do'a yg sesuai sunnah.

Jika kita berusaha menyampaikan bahwa yg dari sekolah tidak sesuai sunnah, 
terkadang anak bingung. Karena kalo itu gak boleh kenapa diajarkan. Demikian 
pertanyaan yg timbul dari anak ana. Demikian yang ana lakukan dan alhamdulillah 
do'a yg dia hafal dan amalkan di rumah selalu yg kami telah ajarkan.

Nanti pada waktunya anak2 kita akan mampu memilah insyaAllah ketika waktunya 
tiba. Intinya ini semua merupakan proses yg harus TERUS bergulir dan SABAR 
tentunya. Demikian sedikit sharing dari ana.

Mudah2an ada ikhwan lainnya yang dapat membantu antum.

Wassalam,

Dede (abuthalhah)







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT : Alokasi zakat mal

2010-08-04 Terurut Topik dhea s
waalaikumus salam warahmatuLlah...
Memberikan dana, baik zakat ataupun shadaqah kepada adik, adalah boleh sebab 
adik bukan orang yang wajib anda tanggung nafkahnya. Orang yang wajib anda 
tanggung nafkahnya adalah kedua orang tua anda, anak dan isteri anda, adapun 
adik maka anda tidak wajib. Karena tidak wajib, maka anda boleh menyalurkan 
sebagian zakat anda kepadanya, kecuali jika ada perintah dari orang tua bahwa 
anda wajib menafkahi adik anda maka anda dalam keadaan ini memiliki kewajiban 
menafkahi adik anda tersebut. Jika demikian, maka zakat tidak sah diberikan 
kepadanya, jika sudah terlanjur menyalurkan zakat kepadanya maka anda harus 
mengulang pembayaran zakatnya, sebab sesuatu yang tidak sah bisa diulang agar 
menjadi benar dan sah.

Kedua, jika anda menyalurkan sendiri kepada mustahiqnya, maka jika anda 
bermadzhab syafii, maka minimal pihak yang menerima adalah 3 orang (misal fakir 
3 orang, miskin 3 orang, dan gharim 3 orang, dst), kenapa? karena ayat ashnaf 
zakat dalam At-Taubah: 60, menyebut dengan kata plural/jamak. Dan jamak itu 
adalah minimal 3 (Lihat kifayatul Akhyar Imam Al-Hishniy, lihat juga Al-Umm 
Imam Syafii). Namun, jika anda bermadzhab lain, maka kepada siapapun asal 
termasuk ashnaf zakat, sah.

Ketiga, dan ini terpenting, zakat itu rumusnya adalah mencapai  NISHAB, dan 
mencapai HAUL,  dan merupakan sisa dari kebutuhan hidup anda yang orang yang 
anda tanggung. Jadi, jika dalam 1 tahun kehidupan anda, anda memiliki sisa 
kekayaan sebesar 20 dinar emas murni (senilai dengan 30-an juta rupiah saat 
ini), maka anda wajib zakat. jika tidak maka belum wajib.
Wallahu a'lam
=

--- On Wed, 8/4/10, Danar Prasetyo  wrote:

From: Danar Prasetyo 
Subject: [assunnah] OOT : Alokasi zakat mal
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, August 4, 2010, 5:47 PM

Assalaamu'alaykum, 

Saya mau bertanya kepada ikhwah sekalian.

Saya seorang kakak yang alhamdulillah sudah lulus kuliah dan sekarang bekerja 
di suatu instansi. Biasanya setiap selesai penerimaan gaji, saya ambil sebagian 
untuk zakat mal saya. Saya tidak tentu menyalurkannya, kadang ke BAZ dengan 
cara transfer dan kadang saya berikan kepada orang lain yang saya anggap 
memerlukan.

Sekarang saya berniat dan alhamdullillah sudah bisa menguliahkan adik-adik 
saya. Tapi suatu masa dimana saya membutuhkan uang tersebut untuk membayar 
biayanya. Yang jadi pertanyaan apakah saya boleh meniatkan memberikan bagian 
dari zakat tadi ke adik saya? sebagai niat agar mendapat pahala lebih memberi 
kemudahan orang yang menuntut ilmu? ataukah saya harus mengganti zakat bulan 
tersebut di bulan lain selama belum setahun.

Mohon penjelasannya kalau bisa dalil yang menunjukkan keutamaannya.

Jazakallah...

Danar






 





 



  






  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Undangan Kajian Islam Ilmiah di Taman Royal 3, Tangerang

2010-08-04 Terurut Topik Ahmad Yasin
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kajian umum untuk ikhwan maupun ahwat

"10 Tarbiyah Ramadhan" akan disampaikan oleh :

Ustadz Fachruddin Nu'man, Lc (mudir Ponpes Riyadhus Sholihin, Pandeglang)

Hari : Sabtu 07 Agustus 2010

Waktu : Ba'da Maghrib sampai selesai

Tempat : Masjid Al-Mujaddid, Taman Royal 3 Blok A22, Poris Plawad, Cipondoh - 
Tangerang

cp : 021-94494770



[assunnah] Tanya : Pernikahan diantara saudara

2010-08-04 Terurut Topik eri suwarsono
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..

Bibi ana punya seorang anak wanita, beberapa minggu yang lalu beliau berkunjung 
ke rumah ibu ana dan meminta adik ana (belum menikah) untuk dijodohkan dengan 
anak wanita tersebut. Boleh ga menurut syariat Islam? mohon dalilnya ? 

Jazaakallahu khairan..



  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT: Ebook HP java, Risalah Ramadhan (terjemah indonesia)

2010-08-04 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Alhamdulillah,

Sudah ana unduh via BB, ternyata bisa dibaca dengan baiknya.

Jazakallahu khairan.

Syamsul

2010/8/3 Zaki Batam 

>
>
> Bismillah,
>
> Alhamdulillah,
>
> Kami menyalin sebuah Risalah yang syarat akan ilmu menyambut bulan suci
> Ramadhan ke dalam bentuk Ebook untuk HP java, Silahkan lihat review dan
> screenshotnya di :
>
>
> http://islami-jar.blogspot.com/2010/08/risalah-ramadhan-e-book-hp-java-hand.html
>
> Bagi ikhwah yang menemukan kekurangan / kesalahan dalam ebook ini mohon
> untuk diinformasikan ke kami.
>
> Abu Sa'ad
> Batam
>  
>


[assunnah] OOT: Tanya lokasi Balaraja

2010-08-04 Terurut Topik Agus /Abu Hamzah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
sebelumnya ana minta maaf klo email ana mengganggu. Ana Agus /Abu hamzah mw 
bertanya, adakah d antara ikhwan wa akhwat yang tahu lokasi pt Dharma polimetal 
di Balaraja, tangerang? Karena ana mau wawancara disana? Kira2 klo dari bekasi 
naik bus apa y? Oia, adakah kajian rutin di balaraja? Syukron,
jazakallahu khairan katsiran







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: OOT : Obat sakit gigi untuk wanita hamil

2010-08-04 Terurut Topik Fitriyana
Wa'alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh

Untuk sakit gigi gunakan saja propolis. Teteskan propolis pada kapas dan 
sumbatkan pada gigi yang sakit. Atau larutkan dalam segelas air lalu 
berkumur-kumur. Insya Alloh sakitnya akan hilang dalam beberapa menit. Saat ini 
banyak beredar propolis dalam bentuk botol kecil seperti propolis diamond dan 
propolis melia nature. Harga per botolnya berkisar seratus ribu rupiah (100.000)

Selain itu bisa juga menggunakan jintan hitam atau habbatussauda. Habbatussauda 
direbus, lalu gunakan air rebusan untuk berkumur. Ini sangat bermanfaat untuk 
mengobati berbagai macam penyakit mulut dan pangkal tenggorokan. Usahakan saat 
berkumur air sampai menyentuh pengkal tenggorokan.

Untuk wanita hamil sangat baik mengkonsumsi madu dan sari kurma secara kontinu 
untuk menjaga kesehatan bayi dan ibu. Inysa Alloh bisa mempermudah proses 
persalinan.

Selamat mencoba

---

Fitry

--- In assunnah@yahoogroups.com, sukur_tak...@... wrote:
>
> Assalamualaikum,
> Ikhwan fillah ana mau tanya apakah tahu obat sakit gigi yg aman untuk di 
> konsumsi untuk wanita hamil.
> Wassalamualaikum
> 
> Abu jiddan
> Powered by Telkomsel BlackBerry®




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Tanya hukum kredit motor<

2010-08-04 Terurut Topik Abu Harits
From: onye.ira...@yahoo.co.id
Date: Wed, 28 Jul 2010 17:40:11 -0700
Assalamu'alaikum... 
ana mau tanya hukumnya beli motor dengan cara kredit seperti sekarang ini yang 
marak dimasyarakat kita... 
Syukron Jazakumullah khairan katsiran
=

Untuk masalah kredit, silakan baca artikel dibawah ini.
Wallahu a'lam

PENJUALAN KREDIT DENGAN TAMBAH HARGA
http://www.almanhaj.or.id/content/1792/slash/0
“Artinya : Barangsiapa menjual dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan, 
maka baginya (harga,-pent) yang paling sedikit atau (kalau tidak mau, maka 
harga yang lebih tinggi adalah, -pent) riba” [Hadits No. 2326]

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam “Al-Mushannaf 
(VI/120/502)”, Abu Daud dari Ibnu Abi Syaibah (no. 3461), Ibnu Hibban di dalam 
“Shahihnya (1110)”, Al-Hakim (II/45), dan Al-Baihaqi (V/343) kesemuanya 
meriwayatkan bawha telah becerita kepada kami Ibnu Abi Zaidah dari Muhammad bin 
Amir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu. [1]

Aku (Al-Albani) berkata : “Ini sanadnya hasan, bahkan telah dishahihkan oleh 
Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu Hazm di dalam 
“Al-Muhalla (IX/16)”.

Juga diriwayatkan oleh An-Nasa’i (VII/296, cetakan baru), At-Tirmidzi (I/232), 
dia menshahihkannya, Ibnul Jarud (286), Ibnu Hibban (1109), Al-Baghawi di dalam 
“Syarh As-Sunnah (VIII/142/211)”, ia juga menshahihkannya, Ahmad (II/342, 375, 
503) dan Al-Baihaqi dari beberapa jalan dari Muhammad bin Amr dengan lafazh :

“Artinya : Beliau melarang dua (harga) penjualan di dalam satu penjualan”.

Al-Baihaqi berkata : “Bahwa Abdul Wahhab (yakni Ibnu Atha’) berkata yaitu (si 
penjual) berkata : “Itu (barang) untukmu apabila kontan Rp 10,- namun jika 
dengan penundaan (seharga) Rp 20,-“
...

BAGAIMANA BERINTERAKSI DENGAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LEASING (PERKREDITAN)
http://www.almanhaj.or.id/content/2077/slash/0
Akan tetapi kami pernah mendengarkan bahwa ada sebagian orang yang menjual 
barang yang tidak dimilikinya setelah dia mengetahui ada permintaan dari 
pembeli kepadanya, seperti seseorang mendatangi seorang pedagang sembari 
berkata padanya, “Saya ingin barang yang begini akan tetapi saya tidak bisa 
membayarnya”. Lalu si pedagang pergi dan membelinya dari pemilik asalnya, 
kemudian menjualnya lagi kepada orang yang mencarinya tersebut dengan harga 
tangguh (kredit) yang lebih mahal daripada harga ketika dia membelinya.

Tidak diragukan labi bahwa ini merupakan pengelabuan (siasat licik) yang amat 
jelas sekali untuk melakukan riba, sebab sipedagang ini tidak pernah berminat 
membeli barang itu ataupun membeli untuk dirinya sendiri. Tujuannya hanyalah 
ingin mendapatkan keuntungan yang akan diberikan oleh si pembeli kepadanya. Dan 
ini akan menjadi pembeda antara jual beli kontan dengan jual beli kredit.

Sebagian orang terkadang sengaja berkata, “Saya mengambil keuntungan dari anda, 
misalnya 8%. Atau mengatakan, pada tahun ke dua sebesar 10%. Atau, pada tahun 
ke tiga menjadi sebesar 15%, demikian seterusnya, riba semakin bertambah setiap 
kali waktunya diperpanjang, atau setiap kali terlambat membayarnya. Ini 
merupakan bukti yang nyata sekali bahwa yang dimaksud oleh si pedagang tersebut 
hanyalah riba saja.


MENJUAL BARANG SECARA KREDIT, TETAPI BARANG TERSEBUT BELUM MENJADI MILIK 
SIPENJUAL KETIKA MENJUALNYA
http://www.almanhaj.or.id/content/2078/slash/0
Sebagaimana dimaklumi oleh orang yang mau merenung dan dapat melepaskan dirinya 
dari kungkungan hawa nafsu, bahwa siapa yang mengatakan kepada seseorang yang 
ingin membeli mobil, “pergilah ke pameran mobil dan pilihlah mobil yang adan 
inginkan, saya akan membelinya dari pameran mobil itu kemudian menjualnya 
kepada anda dengan penangguhan secara kredit”, atau mengatakan kepada seseorang 
yang ingin membeli tanah, “pergilah ke pemilik usaha property dan pilihlah 
tanah yang anda inginkan, saya akan membeli darinya kemudian menjualnya kepada 
anda dengan penangguhan secara kredit”.

Atau dia mengatakan kepada orang yang ingin mendirikan bangunan dan membutuhkan 
besi, “pergilah ke toko alat-alat bangunan (material) si fulan dan pilihlah 
jenis besi yang anda sukai, saya akan membelinya kemudian menjualnya kepada 
anda dengan penangguhan secara kredit”. Atau mengatakan kepada orang yang sama 
tetapi membutuhkan semen, “pergilah ke toko alat-alat bangunan si fulan dan 
pilihlah jenis semen yang anda inginkan, saya akan membelinya kemudian 
menjualnya kepada anda dengan penangguhan secara kredit”.

Saya tegaskan, sebagaimana telah diketahui oleh orang yang mau merenung, 
bersikap adil (objektif) dan dapat melepaskan dirinya dari kungkungan hawa 
nafsu, bahwa transaksi seperti ini adalah termasuk pengelabuan terhadap riba.






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/g

[assunnah] OOT : Alokasi zakat mal

2010-08-04 Terurut Topik Danar Prasetyo
Assalaamu'alaykum, 
 
Saya mau bertanya kepada ikhwah sekalian.
Saya seorang kakak yang alhamdulillah sudah lulus kuliah dan sekarang bekerja 
di suatu instansi. Biasanya setiap selesai penerimaan gaji, saya ambil sebagian 
untuk zakat mal saya. Saya tidak tentu menyalurkannya, kadang ke BAZ dengan 
cara transfer dan kadang saya berikan kepada orang lain yang saya anggap 
memerlukan.
 
Sekarang saya berniat dan alhamdullillah sudah bisa menguliahkan adik-adik 
saya. Tapi suatu masa dimana saya membutuhkan uang tersebut untuk membayar 
biayanya. Yang jadi pertanyaan apakah saya boleh meniatkan memberikan bagian 
dari zakat tadi ke adik saya? sebagai niat agar mendapat pahala lebih memberi 
kemudahan orang yang menuntut ilmu? ataukah saya harus mengganti zakat bulan 
tersebut di bulan lain selama belum setahun.
 
Mohon penjelasannya kalau bisa dalil yang menunjukkan keutamaannya.
 
Jazakallah...
 
 
Danar


  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] >>Niat Puasa<

2010-08-04 Terurut Topik Abu Abdillah
NIAT PUASA
Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
http://www.almanhaj.or.id/content/1093/slash/0

[1]. Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar
Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau 
persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh 
hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di malam 
harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, 
maka tidak ada puasa baginya" [1]

Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, 
maka tidak ada puasa baginya" [2]

Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang sesat, 
walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat 
semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain 
bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda.

"Artinya : Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan 
berpuasa" [Hadits Riwayat Muslim 1154]

Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda', Abu Thalhah, 
Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhum dibawah 
benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliqul Ta'liq 
3/144-147]

Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan wajibnya 
niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib. Wallahu Ta'ala 
a'lam

[2]. Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari'at
Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga diapun 
makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri (makan, minum 
dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta menyempurnakan puasanya 
tersebut (tidak perlu di qadha'). Barangsiapa yang belum makan dan minum 
(tetapi tidak tahu sudah masuk bulan Ramadhan), maka tidak disyaratkan baginya 
niat pada malam hari, karena hal itu tidak mampu dilakukannya (karena dia tidak 
tahu telah masuk Ramadhan-ed) dan termasuk dari ushul syari'at yang telah 
ditetapkan : "Kemampuan adalah dasar pembebanan Syari'at".

Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, (dia berkata).

"Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan 
puasa Asyura, maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka bagi yang mau puasa 
Asyura diperbolehkan, dan yang mau berbuka dipersilahkan" [Hadits Riwayat 
Bukhari 4/212 dan Muslim 1135]

Dan dari Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu, ia berkata.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh seorang dari bani Aslam 
untuk mengumumkan kepada manusia, bahwasanya barangsiapa yang sudah makan 
hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan teruskanlah 
berpuasa karena hari ini adalah hari Asyura" [Hadits Riwayat Bukhari 4/216, 
Muslim 1135]

Puasa hari Asyura dulunya adalah wajib, kemudian dimansukh (dihapus kewajiban 
tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai siang dan 
itu cukup bagi mereka. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, maka hukumnya sama 
dengan puasa Asyura ketika masih wajib, tidak berubah (berbeda) sedikitpun.

[3]. Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama
Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa Asyura 
ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut sebagaimana pada 
hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum, 
ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk menahan diri (tidak makan 
lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin Akwa' tadi, serta hadits Muhamamad 
bin Shaifi Al-Anshary : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menemui 
kami pada hari Asyura kemudian beliau bersabda : "Apakah kalian puasa pada hari 
ini ?" sebagian mereka menjawab : "Ya" dan sebagian yang lainnya menjawab : 
"Tidak" (Kemudian) beliau bersabda : "Sempurnakanlah puasa hari pada sisa hari 
ini". Dan beliau menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk Arrud (di) kota 
Madinah -untuk menyempurnakan sisa hari mereka" [3]

Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas'ud [4] : "Ketika 
diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah Asyura".

Dan ucapan Aisyah [5] : "Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka 
Ramadhanlah yang wajib dan ditinggalkanlah Asyura (berartti puasa Asyura tidak 
wajib lagi hukumnya -pent)

Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana yang 
dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari Ibnu Abdil Barr. Maka jelas lah 
bahwa sunnahnya puasa Asyura masih ada, sedang yang dihapus hanya kewajibannya. 
Wallahu a'lam.

Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah mansukh 
(dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya. Yang benar (bahwa) 
hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara (yaitu) :

[a]. Wajibnya

[assunnah] OOT : Mendengarkan radio di BB

2010-08-04 Terurut Topik wasis007
Assalaamu'alaykum, 
Saya mau tanya kepada ikhwah sekalian cara mendengarkan streaming radio Hang, 
Rodja, sunnah, dll di BlackBerry. Apakah ada software yg harus diinstall? Kalo 
ada, apa link downloadnya? 
 Syukron Katsiir... 

Abu Dzakwan.
Sent from BlackBerry® on 3



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Dalil seputar zakat mal

2010-08-04 Terurut Topik rudi setiawan
Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatu

Ikhwan fillah

Ana, mohon bantuannya untuk mendapatkan hujah tentang Zakat Mal yang sesuai 
dengan sunah?

Jazakumullah, Khoiron katsiron




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Undangan Kajian Wilayah Bojongsari, Pamulang, Ciputat, Pd cabe..

2010-08-04 Terurut Topik ade afrianto
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Informasi Kajian :
Gratis! Terbuka Untuk Umum
Muslimin & Muslimat

Hadirilah!!

Kajian Ilmiah :
Tema   : "Bekal Ibadah Menuju Ramadhan"
Narasumber  : Ust. Subhan Bawazier
 
Insyaa Allah akan dilaksanakan pada :
Hari        : Ahad, 8 Agustus 2010
Waktu : Ba'da Magrib s/d Selesai
Tempat   : Masjid Jami' Nurul Hidayah
Perumahan Reni Jaya Lama Blok E. Pondok Petir, Bojongsari -
Depok
                (Dekat Universitas Pamulang - Tangerang Selatan)

Layanan Informasi :
0812 8509161, 021 98982347
0812 8299596

 
Rute Kendaraan :
Angkot dari Lebak bulus Naik D15 Jurusan Pamulang, Turun di Kelurahan Pamulang -
Naik Ojek
Angkot dari Ciputat Naik D26 Jurusan Pamulang, Turun di Kelurahan Pamulang -
Naik Ojek
Angkot dari Lebak Bulus Naik 106 Jurusan Parung, Turun depan Jl. Raya Serua -
Naik Ojek
Angkot dari Ciputat Naik 29 Jurusan Parung, Turun depan Jl. Raya Serua - Naik
Ojek

Informasi Angkot Tangerang Selatan :
http://www.tangselonline.com/info/jalur-angkutan-umum.html




[assunnah] OOT: Ebook HP java, Risalah Ramadhan (terjemah indonesia)

2010-08-04 Terurut Topik Zaki Batam
Bismillah,

Alhamdulillah,

Kami menyalin sebuah Risalah yang syarat akan ilmu menyambut bulan suci 
Ramadhan ke dalam bentuk Ebook untuk HP java, Silahkan lihat review dan 
screenshotnya di :

http://islami-jar.blogspot.com/2010/08/risalah-ramadhan-e-book-hp-java-hand.html

Bagi ikhwah yang menemukan kekurangan / kesalahan dalam ebook ini mohon 
untuk diinformasikan ke kami.


Abu Sa'ad
Batam




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Hukum franchise dalam pandangan islam

2010-08-04 Terurut Topik abu.umair
Assalamualaikum,
ana mau tanya bagaimana hukum franchise dalam pandangan islam ? Terlebih lagi 
ada franchise yang menarik biaya royalty dan fee dari franchisornya. Syukron





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tata Cara Sholat Tarawih

2010-08-04 Terurut Topik Bambang Supriyono
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakaatuh

Ikhwan sekalian,
Mohon penjelasan tata cara sholat tarawih menurut syar'i secara lengkap.
Juga qunut witirnya.
Adakah dalilnya saling meminta maaf maaf sebelum puasa romadhon.
Barakallohu fiikum

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : Lowongan Programmer PHP - Surabaya

2010-08-04 Terurut Topik Anif
Dibutuhkan Segera

Arfa Nusantara Teknologi merupakan perusahaan konsultan IT yang berlokasi di 
kota Surabaya. Sebagai sebuah perusahaan yang sedang berkembang membutuhkan 
tenaga-tenaga muda yang memiliki motivasi tinggi dalam programming, untuk 
mengisi posisi programmer.


Kualifikasi Umum:
Laki-laki berusia kurang dari 27 tahun
Pekerja keras
Jujur
Komunikatif
Mampu bekerja dalam tim
Memiliki kemampuan problem solving yang baik
Memiliki kemampuan googling yang baik
Fast learner
Bersedia dikirimkan ke Aceh
Fresh Graduate are welcome


Kualifikasi Teknis:
Menguasai bahasa pemrograman PHP
Menguasai SQL Query
Diutamakan memiliki pengalaman menggunakan Code Igniter (CI)
Diutamakan memiliki pengalaman menggunakan Postgre
Diutamakan memiliki pengalaman menggunakan JQuery
Diutamakan memiliki pengalaman menggunakan Jasper Report


CV dan lamaran dapat dikirm ke
hrd[at]smarti.web.id

paling lambat 16 Agustus 2010





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] >>Kewajiban Mengikuti Cara Beragamanya Sahabat<

2010-08-04 Terurut Topik herysusanto21
KEWAJIBAN MENGIKUTI CARA BERAGAMANYA SAHABAT
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/907/slash/0

Dan barangsiapa yang menentang/memusuhi Rasul sesudah nyata baginya al-hidayah 
(kebenaran) dan dia mengikuti selain jalannya orang-orang mu’min, niscaya akan 
Kami palingkan (sesatkan) dia ke mana dia berpaling (tersesat) dan akan Kami 
masukkan dia ke dalam jahannam dan (jahannam) itu adalah seburuk-buruknya 
tempat kembali. [An-Nisa’ : 115]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah di muqaddimah kitabnya “Naqdlul 
Mantiq” telah menafsirkan ayat “jalannya orang-orang mu’min” (bahwa) mereka 
adalah para sahabat. Maksudnya bahwa Allah telah menegaskan barangsiapa yang 
memusuhi atau menentang rasul dan mengikuti selain jalannya para sahabat 
sesudah nyata baginya kebenaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah dan 
didakwahkan dan diamalkan oleh Rasulullah bersama para sahabatnya, maka Allah 
akan menyesatkannya kemana dia tersesat (yakni dia terombang-ambing dalam 
kesesatan).

Ayat yang mulia ini merupakan sebesar-besar ayat dan dalil yang paling tegas 
dan terang tentang kewajiban yang besar bagi kita untuk mengikuti “jalannya 
orang-orang mu’min” yaitu para sahabat. Yakni cara beragamanya para sahabat 
atau manhaj mereka berdasarkan nash Al-Kitab dan As-Sunnah diantaranya ayat di 
atas.

Jika dikatakan : Kenapa “sabilil mukminin atau jalannya orang-orang mukmin” di 
ayat yang mulia ini ditafsirkan dengan para sahabat (?!) bukan umumnya 
orang-orang mu’min??

Saya jawab berdasarkan istinbath (pengambilan; penggalian) dari ayat di atas:

Pertama
Ketika turunnya ayat yang mulia ini, tidak ada orang mu’min di permukaan bumi 
ini selain para sahabat. Maka, khithab (pembicaraan) ini pertama kali Allah 
tujukan kepada mereka.

Kedua
Mahfumnya, bahwa orang-orang mu’min yang sesudah mereka (para sahabat) dapat 
masuk ke dalam ayat yang mulia ini dengan syarat mereka mengikuti jalannya 
orang-orang mu’min yang pertama yaitu para sahabat. Jika tidak, berarti mereka 
telah menyelisihi jalannya orang-orang mu’min sebagaimana ketegasan firman 
Allah di atas.

Ketiga
Kalau orang-orang mu’min di ayat yang mulia ini ditafsirkan secara umum, maka 
jalannya orang mu’min manakah? Apakah mu’minnya Khawarij atau Syiah/Rafhidhah 
atau Mu’tazilah atau Murji’ah atau Jahmiyyah atau Falasifah atau Sufiyyah 
atau….atau…?

Keempat
Perjalanan orang-orang mu’min yang paling jelas arahnya, aqidah dan manhajnya 
hanyalah perjalanan para sahabat. Adapun yang lain mengikuti perjalanan mereka, 
baik aqidah dan manhaj.

Kelima
Perjalanan orang-orang mu’min yang paling alim terhadap agama Allah yaitu 
Al-Islam hanyalah para sahabat. Allah telah menegaskan di dalam Kitab-Nya yang 
mulia bahwa mereka adalah orang-orang yang telah diberi ilmu. [Muhammad : 16]

Keenam
Perjalanan orang-orang mu’min yang mulia yang paling taqwa kepada Allah secara 
umum hanyalah para sahabat.

Ketujuh
Perjalanan orang-orang mu’min yang paling taslim (menyerahkan diri) kepada 
Allah dan Rasul-Nya secara umum hanyalah para sahabat.

Kedelapan
Perjalanan orang-orang mu’min yang ijma’ (kesepakatan) mereka menjadi hujjah 
dan menjadi dasar hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah 
hanyalah ijma’ para sahabat. Oleh karena itu tidak ada ijma’ kecuali para 
sahabat atau setelah terjadi ijma’ diantara mereka. Demikian itu juga 
sebaliknya, mustahil terjadi perselisihan apabila para sahabat telah ijma’. Dan 
tidak ada yang menyalahi ijma’ mereka kecuali orang-orang sesat dan menyesatkan 
yang telah mengikuti “selain jalannya orang-orang mu’min”.

Kesembilan
Perjalanan orang-orang mu’min yang tidak pernah berselisih didalam aqidah dan 
manhaj hanyalah perjalanan para sahabat bersama orang-orang yang mengikuti 
mereka tabi’in dan tabi’ut tabi’in dan seterusnya.

Kesepuluh
Para sahabat adalah sebaik-baik umat ini dan pemimpin mereka.[Bacalah I’laamul 
Muwaqqi’iin juz 1 hal 14 oleh Imam Ibnul Qayyim]

Kesebelas
Para sahabat adalah ulama dan muftinya umat ini. [Bacalah I’laamul Muwaqqi’iin 
juz 1 hal 14 oleh Imam Ibnul Qayyim]

Keduabelas
Para sahabat adalah orang-orang yang pertama-tama beriman kepada Allah dan 
Rasul-Nya. Oleh karena itu Allah memerintahkan manusia untuk mengikuti mereka 
[Al-Baqarah :13]

Ketigabelas
Para sahabat telah dipuji dan dimuliakan oleh Allah dibanyak tempat di dalam 
Kitab-Nya yang mulia.

Keempat belas
Bahwa perjalanan para sahabat telah mendapat keridhaan Allah dan merekapun 
ridha kepada Allah [At-Taubah :100]

Kelima belas
Perjalanan para sahabat telah menjadi dasar, bahwa Allah akan meridhai 
perjalannnya orang-orang mu’min dengan syarat mereka mengikuti "jalannya 
orang-orang mu’min yang pertama yaitu para sahabat". Mahfumnya, bahwa Allah 
tidak akan meridhai mereka yang tidak mengikuti perjalanannya Al-Muhajirin dan 
Al-Anshar [At-Taubah :100]

Keenam belas
Sebaik-baiknya sahabat para nabi dan rasul ialah sahabat-sahabat Rasulullah.

Ketujuh belas
Tidak ada yang marah dan membenci para sahabat ke