[assunnah] Website Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ada yang tahu alamat website Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, atau ulama2 besar Saudi... Terima Kasih Mudib Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] OOT: Tanya Kontrakan di daerah Kapuk Jakarta Barat
Wa alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh Tuk Kontrakan daerah Kapuk dapat menghubungi 98957329 (Abu Mujahid) Insya Allah dibantu dekat dengan Komunitas yang bermanhaj Salaf --- Pada Rab, 25/8/10, abu_shofiyyah_bin_susisto supermike.bumi...@yahoo.com menulis: Dari: abu_shofiyyah_bin_susisto supermike.bumi...@yahoo.com Judul: [assunnah] OOT: Tanya Kontrakan di daerah Kapuk Jakarta Barat Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 25 Agustus, 2010, 4:28 PM Bismillahirrakhmaanirrakhiim. ikhwan fillah, ana minta bantuan informasi kontrakan di daerah kapuk jakarta barat yang dekat dengan masjid (prioritas) atau tetangga/lingkungan yang ada teman ta'lim nya. atas bantuannya, jazakallohukhoir. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tempat i'tikaf
Bismillah, Assalamu'alaikum warahmatullahi Mohon informasi, adakah ikhwan sekalian yang tahu tempat i'tikaf di kota kudus jawa tengah. Jazakumullahu khoiron katsir Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Bab Niquaab/Cadar dan Jilbab
Assalamu'alaikum Ana ingin kalau ada makalah dari Sheikh tentang bab ini, atau juga dapat penjelasaan tentang ini. Jazakallah Khair Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : benarkah bahasa arab adalah bahasa penghuni surga ?
Bismillah. ikhwah fillah, ana ada pertanyaan: benarkah bahasa arab adalah bahasa penghuni surga ? tolong bagi yang mengetahui dalilnya, ana dikasih tahu ya, jazakallohu khoir..? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Pakaian Sholat Wanita
Assalamualaikum, Bagaimanakah tuntunan seharusnya wanita saat melaksanakan sholat. Apakah dibalik mukena harus mengenakan pakaian dengan jilbab lengkap meskipus jika hanya sholat di rumah? Wassalam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] mohon info Itikaf wilayah Pasar Minggu Depok
Assalamualaikum, Ikhwan sekalian mohon informasinya untuk masjid-masjid yang menyelenggarakan itikaf untuk wilayah sekitar Jakarta Selatan (sekitar Manggarai s/d Pasar Minggu) dan untuk wilayah Depok. Sukron atas infonya. Abu Fauzan Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Website Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh website Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta: http://www.alifta.com/default.aspx http://www.alifta.net/Default.aspx Syaikh Sholih bin fauzan hafidhahullah: http://www.alfawzan.ws/ Syaikh Abdul Muhsin Abbad al-Badr hafidhahullah: http://www.alabad.jeeran.com/ Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafidhahullah: http://www.rabee.net/ Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin hafidhahumallah: http://www.al-badr.net/web/index.php 2010/8/26, Mudib Ibnu Reno mudi...@yahoo.com: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ada yang tahu alamat website Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, atau ulama2 besar Saudi... Terima Kasih Mudib Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya : Nifas dan menyusui??
Assalamu 'alaikum, Dalam hal ini semua bermuara pada khilaf mengenai hukum wanita hamil dan menyusui. Ada 3 pendapat yang kuat, pertama si wanita tidak puasa dan hanya membayar fidyah (ini madzhab ibnu 'abbas dan ibnu umar), kedua si wanita tidak puasa dan meng-qodho (syaikh Al-Utsaimin menguatkan pendapat ini) dan ketiga si wanita tidak puasa dan membayar fidyah juga mengqodho (ini pendapat Imam Syafi'i). Maka jika antum adalah menguatkan pendapat kedua dan ketiga pertanyaan ini tidak akan muncul. Muncul pertanyaan ketika antum menguatkan pendapat yang pertama. Maka dalam hal ini sebaiknya dibahas khusus pemecahan untuk masalah ini menurut pendapat pertama, tanpa mencampur-adukkan dengan pendapat kedua dan ketiga. Maka dudukan persoalannya sebagaimana mestinya, yakni jika ia nifas maka haram baginya berpuasa dan ia harus meng-qodho. Karena adanya keharaman berpuasa menggugurkan hukum wajibnya puasa, artinya mengganti puasa dengan fidyah adalah dikarenakan dia wajib berpuasa tetapi ia tidak berpuasa karena sedang menyusui, tetapi karena kewajibannya hilang (bahkan haram berpuasa) karena ia sedang nifas, maka ia terkena hukum wanita tidak berpuasa karena nifas. Ketika nifasnya selesai dan ia masih wajib puasa, maka jika ia khawatir dengan dirinya atau bayinya karena menyusui, ia harus membayar fidyah, sebanyak yang ia tinggalkan ketika menyusui. Wallahu musta'an. Wallahu a'lam. --- On Wed, 8/25/10, Muh. Sa'adus Sulton akhis...@gmail.com wrote: From: Muh. Sa'adus Sulton akhis...@gmail.com Subject: Re: [assunnah]Tanya : Nifas dan menyusui?? To: assunnah@yahoogroups.com Date: Wednesday, August 25, 2010, 8:39 AM Wa'alaykumussalaam warohmatulloohi wabarokatuh.. Ada pembahasan menarik antara akhi Abul Jauzaa' dan Ust. Abduh Tuasikal di link berikut: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/puasa-bagi-wanita-hamil-dan-menyusui-di.html http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/benarkah-ibnu-abbaas-dan-ibnu-umar.html lihat bagian komentarnya. Berikut ana nukilkan sebagian : evi.syahr...@exxonmobil.com menulis: Bismillah, Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuh.. Afwan ana numpang nanya mengenai puasa untuk kasus selama nifas dan menyusui bisakah dihukumi bayar fidyah saja ga perlu qodo..? Karena disaat setelah melahirkan pasti nifas dan juga istri menyusui anaknya. Yang ana tahu nifas wajib qodo sedangkan wanita menyusui cukup bayar fidyah saja, sedangkan jika kasusnya nifas sambil menyusui berarti 2 kasus yg berbeda di waktu yang sama. Mohon bantuannya..!! Jazakumulloh khoiron.. Abu Abdillah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Tanya : Nifas dan menyusui??
From: evi.syahr...@exxonmobil.com Date: Wed, 25 Aug 2010 10:53:59 +0700 Bismillah, Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuh.. Afwan ana numpang nanya mengenai puasa untuk kasus selama nifas dan menyusui bisakah dihukumi bayar fidyah saja ga perlu qodo..? Karena disaat setelah melahirkan pasti nifas dan juga istri menyusui anaknya. Yang ana tahu nifas wajib qodo sedangkan wanita menyusui cukup bayar fidyah saja, sedangkan jika kasusnya nifas sambil menyusui berarti 2 kasus yg berbeda di waktu yang sama. Mohon bantuannya..!! Jazakumulloh khoiron.. Abu Abdillah Wanita nifas dan menyusui terhitung sebagai nifas. Kondisi wanita nifas ada dua keadaan :(1) nifas dan menyusui, (2) nifas saja yaitu jika anak yang dilahirkannya meninggal. Wallahu a'lam Dibawah ini saya copy hukum puasa wanita nifas [3]. Haid dan Nifas http://www.almanhaj.or.id/content/1116/slash/0 Ahlul ilmi telah bersepakat bahwa orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan berpuasa, keduanya harus berbuka dan mengqadha, kalaupun keduanya puasa (maka puasanya) tidak sah. Akan datang penjelasannya, insya Allah. c. Wanita yang sedang haid atau nifas diwajibkan berbuka, maksudnya tidak boleh berpuasa. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : http://www.almanhaj.or.id/content/2798/slash/0 أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَ لَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا Bukankah kalau dia sedang haid tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa? Maka itulah kekurangan agamanya. [HR Bukhari]. Juga hadits Aisyah ketika beliau ditanya tentang wanita yang mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalatnya: كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ صَوْمِنَا وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ صَلاَتِنَا Dulu kamipun mendapatkannya, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat. [HR Bukhari dan Muslim]. Berdasarkan ijma' para ulama, maka wanita yang sedang haid atau nifas, diwajibkan berbuka dan mengqadha puasanya pada bulan-bulan yang lain. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Imunisasi pada Balita ?
Assalaamu 'alaikum warahmatullah wabaarakatuh Mohon penjelasan dan informasi yang shahih mengenai imunisasi pada balita yang mengandung unsur babi, karena ana melihat informasi dari internet dan kebetulan langsung ditanyakan kepada bidan (lulusan dari Universitas Indonesia ) yang menolong langsung persalinan istri menyatakan bahwa kebanyakan dari imunisasi untuk balita mengandung unsur babi, oleh sebab itu harus dihindari. Dengan memberikan ASI insya ALLAH kekebalan tubuh pada balita akan terjaga. Sekali lagi mohon sharing informasinya, Jazaakallahu ahsanaa jazaaWassalaamualaikum warahmatullah wabarakatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Penyakit Mental
Assalamu'alaykum warahmatullah, saya sarankan tidak menjadikan kamus bahasa Indonesia karangan purwadarminta (walau diakui pemerintah) untuk mendefinisikan jin/syaithan(dalam konteks keislaman). Karena Purwadarminta bukanlah seorang muslim, melainkan seorang katholik taat yang rajin mengikuti kegiatan-kegiatan misi katolik, sehingga pendefinisian yang dibuat bisa menimbulkan syubhat. Saya sarankan penjelasan kebahasaan mengenai Jin atau Syaithan bisa dilihat dikitab-kitab para ulama yang terpercaya sehingga bisa terhindar dai syubhat. Barokallahu fiik Abu Zahra --- In assunnah@yahoogroups.com, Dr.Salamun Sastra onc...@... wrote: Assalamualaikum Pertanyaan ini sangat baik karena bisa menambah wawasan tentang arti dari kata mental dan jiwa. Setahu saya konsep terakhir kita menyebutnya dengan istilah Kelainan mental, bukan penyakit mental. Istikah lain adalah : Penyakit Jiwa.Keduanya sangat berbeda. Perlu pula dibedakan istilah setan dan jin, agar nantinya tidak keliru dalam menereapkan fungsi dan keterkaitan dengan mental dan jiwa. Cobalah melihat istilah ini dalam Buku kamus bahasa indonesia karangan purwadarminta yang diakui oleh pemerintah. Wassalam DR Dr Salamun Sastra SpM Sekjen Indonesia Islamic Medical Association Ketua BPH PPM Darul Ihsan To: assunnah@yahoogroups.com From: maznah_hu...@... Date: Mon, 23 Aug 2010 00:52:48 -0700 Subject: [assunnah] Tanya : Penyakit Mental Benarkah penyakit mental ada kaitan dengan gangguan jin? Apakah kaedah rawatan yang baik mengikut al-quran dan sunnah? Mohon diperjelaskan. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Pakaian Sholat Wanita
wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu klo ana sendiri sholat dirumah biasanya pk jilbab lg ditambah pakai pakaian panjang atau gamis kl mukenanya tipis, tp kalau mukenanya tebal ana biasanya ga pake jilbab lagi, syarat sahnya sholat wanita kan menutup aurat salah satunya (cmiiw), nah klo mukenanya tipis kan otomatis kelihatan auratnya, makanya di double lg. wallahu'alam Kekeliruan Berpakaian Dalam Shalat Pengantar Seorang muslim sudah seharusnya memahami setiap perkara penting yang menyangkut agamanya, terutama yang bersifat fardhu 'ain, seperti shalat. Salah satu masalah yang terkait dengan shalat dan kurang mendapat perhatian dari sebagian kaum muslimin adalah tentang pakaian di dalam shalat. Masih banyak di antara mereka yang belum faham tentang pakaian yang dianjurkan, yang dilarang dan yang dibenci jika pakai pada waktu shalat. Dalam edisi ini kami turunkan sebuah pembahasan tentang beberapa kekeliruan berpakaian di dalam shalat yang kami ambil dari kitab al-Muhkam al- Matin , ringkasan dari kitab al-Qaul al-Mubin fi Akhta' al Mushallin karya syaikh Masyhur bin Hasan al-Salman. Di antara kekeliruan tersebut adalah: a.. Shalat dengan pakaian ketat Memakai pakaian ketat dalam shalat adalah makruh dalam tinjauan syar'i dan tidak baik dari segi kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat meninggalkan shalat (dengan alasan susah untuk melakukan gerakan ini dan itu), maka hukum memakainya menjadi haram. Dan terbukti bahwa kebanyakan orang yang memakai celana ketat adalah mereka yang tidak shalat atau jarang melakukannya. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, Celana panjang (ketat, red) itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena sempitnya celana itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb seru sekalian alam? Jika celana yang dipakai adalah longgar maka menurut Syaikh al-Albani tidak apa-apa, namun yang lebih utama adalah dengan mengenakan gamis (baju panjang) hingga menutupi lutut, atau setengah betis dan boleh dijulurkan maksimal hingga mata kaki. b.. Shalat dengan pakaian tipis atau asal-asalan Tidak boleh shalat dengan pakaian tipis yang menampakkan anggota badan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang di masa ini. Dengan sengaja memakainya maka berarti sengaja memperlihatkan bagian auratnya yang seharusnya tertutup. Mereka telah tergiring oleh syahwat sehingga menjadi pengikut mode dan adat, mereka juga telah terbius oleh para penyeru permisivisme yang membolehkan manusia berkreasi dan melakukan apa saja tanpa mengindah kan norma dan aturan syari'at. Masuk kategori shalat dengan pakaian asal-asalan adalah shalat memakai piyama atau baju tidur. Suatu ketika Rasululah n ditanya oleh seseorang tentang shalat dengan memakai satu pakaian (misal: celana panjang saja tanpa memakai baju atau memakai gamis tanpa mengenakan celana-red), maka beliau menjawab, Bukankah masing masing kalian mendapati dua pakaian? Abdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi' shalat sendirian dengan memakai satu pakaian, maka dia berkata kepada Nafi', Bukankah aku memberikan untukmu dua pakaian? Nafi' menjawab, Ya, benar. Maka Ibnu Umar bertanya, Apakah engkau ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian? Nafi' menjawab, Tidak. Maka Ibnu Umar berkata, Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak (dilakukan). Maka dengan demikian orang yang shalat dengan baju tidur termasuk dalam kategori ini, karena tentu dia akan merasa malu apabila bepergian atau ke pasar dengan memakai piyama tersebut. Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian yang tipis urusannya lebih berat dari pada laki-laki. Maka jangan sampai para wanita shalat dengan pakaian yang terbuat dari kain yang tipis atau transparan, karena meskipun menutup seluruh tubuh namun tetap memperlihatkan kulit dan badannya. c.. Shalat dengan aurat terbuka Masalah terbukanya aurat ini terjadi pada beberapa klasifikasi manusia: -Pertama; Seseorang mengenakan celana ketat yang membentuk lekuk tubuh (aurat) kemudian memakai baju yang pendek, sehingga ketika rukuk atau sujud pakaiannya tersingkap, maka kelihatan bagian bawah punggungnya dan bentuk auratnya karena ketatnya celana yang dipakai dan pendeknya baju. Maka dengan pakaian seperti ini berarti dia membuka auratnya, padahal dia sedang rukuk dan sujud di hadapan Allah swt, semoga Allah menjaga kita semua dari hal itu. Terbukanya aurat dalam keadaan shalat dapat menyebabkan batalnya shalat, dan inilah salah satu efek negatif mengimpor pakaian dari negri kafir. Ke dua;Orang yang tidak sungguh-sungguh menutup auratnya dan tidak berusaha semaksimal mungkin menutupinya, padahal sebenarnya dia mampu. Hal ini biasanya karena