[assunnah] Website Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

2010-08-26 Terurut Topik Mudib Ibnu Reno
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ada yang tahu alamat website Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal 
Ifta, atau ulama2 besar Saudi...

Terima Kasih

Mudib




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] OOT: Tanya Kontrakan di daerah Kapuk Jakarta Barat

2010-08-26 Terurut Topik Abu Syamil al-Batawi
Wa alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Tuk Kontrakan daerah Kapuk dapat menghubungi 98957329 (Abu Mujahid)
Insya Allah dibantu dekat dengan Komunitas yang bermanhaj Salaf


--- Pada Rab, 25/8/10, abu_shofiyyah_bin_susisto supermike.bumi...@yahoo.com 
menulis:

Dari: abu_shofiyyah_bin_susisto supermike.bumi...@yahoo.com
Judul: [assunnah] OOT: Tanya Kontrakan di daerah Kapuk Jakarta Barat
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 25 Agustus, 2010, 4:28 PM

Bismillahirrakhmaanirrakhiim.

ikhwan fillah, ana minta bantuan informasi kontrakan di daerah kapuk jakarta 
barat yang dekat dengan masjid (prioritas) atau tetangga/lingkungan yang ada 
teman ta'lim nya.

atas bantuannya, jazakallohukhoir.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tempat i'tikaf

2010-08-26 Terurut Topik Didik Raharjo
Bismillah,
Assalamu'alaikum warahmatullahi

Mohon informasi, adakah ikhwan sekalian yang tahu tempat i'tikaf di kota kudus 
jawa tengah.

Jazakumullahu khoiron katsir




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Bab Niquaab/Cadar dan Jilbab

2010-08-26 Terurut Topik Razak Muhamad
Assalamu'alaikum
Ana ingin kalau ada makalah dari Sheikh tentang bab ini, atau juga dapat 
penjelasaan tentang ini.
Jazakallah Khair




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : benarkah bahasa arab adalah bahasa penghuni surga ?

2010-08-26 Terurut Topik Ibn Fauzy
Bismillah. ikhwah fillah, ana ada pertanyaan:
benarkah bahasa arab adalah bahasa penghuni surga ?
tolong bagi yang mengetahui dalilnya, ana dikasih tahu ya, jazakallohu khoir..?




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Pakaian Sholat Wanita

2010-08-26 Terurut Topik Ridwan Arifin
Assalamualaikum,

Bagaimanakah tuntunan seharusnya wanita saat melaksanakan sholat.
Apakah dibalik mukena harus mengenakan pakaian dengan jilbab lengkap meskipus 
jika hanya sholat di rumah?

Wassalam




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] mohon info Itikaf wilayah Pasar Minggu Depok

2010-08-26 Terurut Topik Jamin Hartono
Assalamualaikum,

Ikhwan sekalian mohon informasinya untuk masjid-masjid yang menyelenggarakan 
itikaf untuk wilayah sekitar Jakarta Selatan (sekitar Manggarai s/d Pasar 
Minggu) dan untuk wilayah Depok.

Sukron atas infonya.

Abu Fauzan




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Website Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

2010-08-26 Terurut Topik Muh. Sa'adus Sulton
Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh

website Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta:
http://www.alifta.com/default.aspx
http://www.alifta.net/Default.aspx

Syaikh Sholih bin fauzan hafidhahullah:
http://www.alfawzan.ws/

Syaikh Abdul Muhsin Abbad al-Badr hafidhahullah:
http://www.alabad.jeeran.com/

Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafidhahullah:
http://www.rabee.net/

Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin hafidhahumallah:
http://www.al-badr.net/web/index.php


2010/8/26, Mudib Ibnu Reno mudi...@yahoo.com:
 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 Ada yang tahu alamat website Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah
 Wal Ifta, atau ulama2 besar Saudi...

 Terima Kasih

 Mudib





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]Tanya : Nifas dan menyusui??

2010-08-26 Terurut Topik Abu Hafidz
Assalamu 'alaikum,

Dalam hal ini semua bermuara pada khilaf mengenai hukum wanita hamil dan 
menyusui. Ada 3 pendapat yang kuat, pertama si wanita tidak puasa dan hanya 
membayar fidyah (ini madzhab ibnu 'abbas dan ibnu umar), kedua si wanita tidak 
puasa dan meng-qodho (syaikh Al-Utsaimin menguatkan pendapat ini) dan ketiga si 
wanita tidak puasa dan membayar fidyah juga mengqodho (ini pendapat Imam 
Syafi'i).

Maka jika antum adalah menguatkan pendapat kedua dan ketiga pertanyaan ini 
tidak akan muncul. Muncul pertanyaan ketika antum menguatkan pendapat yang 
pertama. Maka dalam hal ini sebaiknya dibahas khusus pemecahan untuk masalah 
ini menurut pendapat pertama, tanpa mencampur-adukkan dengan pendapat kedua dan 
ketiga.

Maka dudukan persoalannya sebagaimana mestinya, yakni jika ia nifas maka haram 
baginya berpuasa dan ia harus meng-qodho. Karena adanya keharaman berpuasa 
menggugurkan hukum wajibnya puasa, artinya mengganti puasa dengan fidyah adalah 
dikarenakan dia wajib berpuasa tetapi ia tidak berpuasa karena sedang menyusui, 
tetapi karena kewajibannya hilang (bahkan haram berpuasa) karena ia sedang 
nifas, maka ia terkena hukum wanita tidak berpuasa karena nifas. 

Ketika nifasnya selesai dan ia masih wajib puasa, maka jika ia khawatir dengan 
dirinya atau bayinya karena menyusui, ia harus membayar fidyah, sebanyak yang 
ia tinggalkan ketika menyusui. Wallahu musta'an.

Wallahu a'lam.

--- On Wed, 8/25/10, Muh. Sa'adus Sulton akhis...@gmail.com wrote:

From: Muh. Sa'adus Sulton akhis...@gmail.com
Subject: Re: [assunnah]Tanya : Nifas dan menyusui??
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, August 25, 2010, 8:39 AM

Wa'alaykumussalaam warohmatulloohi wabarokatuh..

Ada pembahasan menarik antara akhi Abul Jauzaa' dan Ust. Abduh
Tuasikal di link berikut:

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/puasa-bagi-wanita-hamil-dan-menyusui-di.html
http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/08/benarkah-ibnu-abbaas-dan-ibnu-umar.html

lihat bagian komentarnya. Berikut ana nukilkan sebagian :

evi.syahr...@exxonmobil.com menulis:
 Bismillah,
 Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuh..

 Afwan ana numpang nanya mengenai puasa untuk kasus selama nifas dan
 menyusui bisakah dihukumi bayar fidyah saja ga perlu qodo..?

 Karena disaat setelah melahirkan pasti nifas dan juga istri menyusui
 anaknya. Yang ana tahu nifas wajib qodo sedangkan wanita menyusui cukup
 bayar fidyah saja, sedangkan jika kasusnya nifas sambil menyusui berarti 2
 kasus yg berbeda di waktu yang sama.
 Mohon bantuannya..!!
 Jazakumulloh khoiron..
 Abu Abdillah




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Tanya : Nifas dan menyusui??

2010-08-26 Terurut Topik Abu Harits
From: evi.syahr...@exxonmobil.com
Date: Wed, 25 Aug 2010 10:53:59 +0700 
Bismillah,
Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuh..
Afwan ana numpang nanya mengenai puasa untuk kasus selama nifas dan
menyusui bisakah dihukumi bayar fidyah saja ga perlu qodo..? 
Karena disaat setelah melahirkan pasti nifas dan juga istri menyusui anaknya. 
Yang ana tahu nifas wajib qodo sedangkan wanita menyusui cukup bayar fidyah 
saja, sedangkan jika kasusnya nifas sambil menyusui berarti 2 kasus yg berbeda 
di waktu yang sama.
Mohon bantuannya..!!
Jazakumulloh khoiron..
Abu Abdillah


Wanita nifas dan menyusui terhitung sebagai nifas. 
Kondisi wanita nifas ada dua keadaan :(1) nifas dan menyusui, (2) nifas saja 
yaitu jika anak yang dilahirkannya meninggal. 
Wallahu a'lam

Dibawah ini saya copy hukum puasa wanita nifas

[3]. Haid dan Nifas
http://www.almanhaj.or.id/content/1116/slash/0
Ahlul ilmi telah bersepakat bahwa orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan 
berpuasa, keduanya harus berbuka dan mengqadha, kalaupun keduanya puasa (maka 
puasanya) tidak sah. Akan datang penjelasannya, insya Allah.

c. Wanita yang sedang haid atau nifas diwajibkan berbuka, maksudnya tidak boleh 
berpuasa. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
http://www.almanhaj.or.id/content/2798/slash/0

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَ لَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

Bukankah kalau dia sedang haid tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa? Maka 
itulah kekurangan agamanya. [HR Bukhari].

Juga hadits Aisyah ketika beliau ditanya tentang wanita yang mengqadha puasa 
dan tidak mengqadha shalatnya:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ صَوْمِنَا وَلاَ نُؤْمَرُ 
بِقَضَاءِ صَلاَتِنَا

Dulu kamipun mendapatkannya, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan 
tidak diperintahkan mengqadha shalat. [HR Bukhari dan Muslim].

Berdasarkan ijma' para ulama, maka wanita yang sedang haid atau nifas, 
diwajibkan berbuka dan mengqadha puasanya pada bulan-bulan yang lain.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Imunisasi pada Balita ?

2010-08-26 Terurut Topik Ardi Nurhadi
Assalaamu 'alaikum warahmatullah wabaarakatuh
Mohon penjelasan dan informasi yang shahih mengenai imunisasi pada balita yang 
mengandung unsur babi, karena ana melihat informasi dari internet dan kebetulan 
langsung ditanyakan kepada bidan (lulusan dari Universitas Indonesia ) yang 
menolong langsung persalinan istri menyatakan bahwa kebanyakan dari imunisasi 
untuk balita mengandung unsur babi, oleh sebab itu harus dihindari. Dengan 
memberikan ASI insya ALLAH kekebalan tubuh pada balita akan terjaga.
Sekali lagi mohon sharing informasinya,
Jazaakallahu ahsanaa jazaaWassalaamualaikum warahmatullah wabarakatuh


  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: Tanya : Penyakit Mental

2010-08-26 Terurut Topik lesanrego
Assalamu'alaykum warahmatullah,

saya sarankan tidak menjadikan kamus bahasa Indonesia karangan
purwadarminta (walau diakui pemerintah) untuk mendefinisikan
jin/syaithan(dalam konteks keislaman). Karena Purwadarminta bukanlah
seorang muslim, melainkan seorang katholik taat yang rajin mengikuti
kegiatan-kegiatan misi katolik, sehingga pendefinisian yang dibuat bisa
menimbulkan syubhat.

Saya sarankan penjelasan kebahasaan mengenai Jin atau Syaithan bisa
dilihat dikitab-kitab para ulama yang terpercaya sehingga bisa terhindar
dai syubhat.

Barokallahu fiik

Abu Zahra

--- In assunnah@yahoogroups.com, Dr.Salamun Sastra onc...@... wrote:

 Assalamualaikum
 Pertanyaan ini sangat baik karena bisa menambah wawasan tentang arti
dari kata mental dan jiwa.
 Setahu saya konsep terakhir kita menyebutnya dengan istilah Kelainan
mental, bukan penyakit mental.
 Istikah lain adalah : Penyakit Jiwa.Keduanya sangat berbeda.
 Perlu pula dibedakan istilah setan dan jin, agar nantinya tidak keliru
dalam menereapkan fungsi dan keterkaitan
 dengan mental dan jiwa.
 Cobalah melihat istilah ini dalam Buku kamus bahasa indonesia karangan
purwadarminta yang diakui oleh pemerintah.
 Wassalam
 DR Dr Salamun Sastra SpM
 Sekjen Indonesia Islamic Medical Association
 Ketua BPH PPM Darul Ihsan

 To: assunnah@yahoogroups.com
 From: maznah_hu...@...
 Date: Mon, 23 Aug 2010 00:52:48 -0700
 Subject: [assunnah] Tanya : Penyakit Mental
 Benarkah penyakit mental ada kaitan dengan gangguan jin? Apakah kaedah
rawatan yang baik mengikut al-quran dan sunnah?

 Mohon diperjelaskan.







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Pakaian Sholat Wanita

2010-08-26 Terurut Topik Angi
wa'alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuhu

klo ana sendiri sholat dirumah biasanya pk jilbab lg ditambah pakai pakaian 
panjang atau gamis kl mukenanya tipis, tp kalau mukenanya tebal ana biasanya ga 
pake jilbab lagi, syarat sahnya sholat wanita kan menutup aurat salah satunya 
(cmiiw), nah klo mukenanya tipis kan otomatis kelihatan auratnya, makanya di 
double lg.
wallahu'alam


Kekeliruan Berpakaian Dalam Shalat
Pengantar 

Seorang muslim sudah seharusnya memahami setiap perkara penting yang menyangkut 
agamanya, terutama yang bersifat fardhu 'ain, seperti shalat. 

Salah satu masalah yang terkait dengan shalat dan kurang mendapat perhatian 
dari sebagian kaum muslimin adalah tentang pakaian di dalam shalat. Masih 
banyak di antara mereka yang belum faham tentang pakaian yang dianjurkan, yang 
dilarang dan yang dibenci jika pakai pada waktu shalat. 

Dalam edisi ini kami turunkan sebuah pembahasan tentang beberapa kekeliruan 
berpakaian di dalam shalat yang kami ambil dari kitab al-Muhkam al- Matin , 
ringkasan dari kitab al-Qaul al-Mubin fi Akhta' al Mushallin karya syaikh 
Masyhur bin Hasan al-Salman. 

Di antara kekeliruan tersebut adalah:

  a.. Shalat dengan pakaian ketat 

  Memakai pakaian ketat dalam shalat adalah makruh dalam tinjauan syar'i dan 
tidak baik dari segi kesehatan. Jika ketika memakainya sampai tingkat 
meninggalkan shalat (dengan alasan susah untuk melakukan gerakan ini dan itu), 
maka hukum memakainya menjadi haram. Dan terbukti bahwa kebanyakan orang yang 
memakai celana ketat adalah mereka yang tidak shalat atau jarang melakukannya. 

  Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata, Celana panjang (ketat, red) 
itu membentuk aurat, dan aurat laki-laki adalah dari lutut sampai pusar. 
Seorang yang sedang shalat harus semaksimal mungkin menjauhi segala kemaksiatan 
ketika dia sedang sujud, yakni dengan terlihat bentuk kedua pantatnya (karena 
sempitnya celana itu-red), atau bahkan membentuk aurat yang ada di antara 
keduanya (kemaluan). Maka bagaimana orang seperti ini berdiri di hadapan Rabb 
seru sekalian alam? 

  Jika celana yang dipakai adalah longgar maka menurut Syaikh al-Albani tidak 
apa-apa, namun yang lebih utama adalah dengan mengenakan gamis (baju panjang) 
hingga menutupi lutut, atau setengah betis dan boleh dijulurkan maksimal hingga 
mata kaki. 


  b.. Shalat dengan pakaian tipis atau asal-asalan 

  Tidak boleh shalat dengan pakaian tipis yang menampakkan anggota badan, 
sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang di masa ini. Dengan sengaja 
memakainya maka berarti sengaja memperlihatkan bagian auratnya yang seharusnya 
tertutup. Mereka telah tergiring oleh syahwat sehingga menjadi pengikut mode 
dan adat, mereka juga telah terbius oleh para penyeru permisivisme yang 
membolehkan manusia berkreasi dan melakukan apa saja tanpa mengindah kan norma 
dan aturan syari'at. 

  Masuk kategori shalat dengan pakaian asal-asalan adalah shalat memakai piyama 
atau baju tidur. Suatu ketika Rasululah n ditanya oleh seseorang tentang shalat 
dengan memakai satu pakaian (misal: celana panjang saja tanpa memakai baju atau 
memakai gamis tanpa mengenakan celana-red), maka beliau menjawab, Bukankah 
masing masing kalian mendapati dua pakaian? 

  Abdullah Ibnu Umar ra melihat Nafi' shalat sendirian dengan memakai satu 
pakaian, maka dia berkata kepada Nafi', Bukankah aku memberikan untukmu dua 
pakaian? Nafi' menjawab, Ya, benar. Maka Ibnu Umar bertanya, Apakah engkau 
ketika keluar ke pasar hanya dengan satu pakaian? Nafi' menjawab, Tidak. 
Maka Ibnu Umar berkata, Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih berhak 
(dilakukan). 

  Maka dengan demikian orang yang shalat dengan baju tidur termasuk dalam 
kategori ini, karena tentu dia akan merasa malu apabila bepergian atau ke pasar 
dengan memakai piyama tersebut. 

  Dan bagi wanita, shalat dengan pakaian yang tipis urusannya lebih berat dari 
pada laki-laki. Maka jangan sampai para wanita shalat dengan pakaian yang 
terbuat dari kain yang tipis atau transparan, karena meskipun menutup seluruh 
tubuh namun tetap memperlihatkan kulit dan badannya. 


  c.. Shalat dengan aurat terbuka 

  Masalah terbukanya aurat ini terjadi pada beberapa klasifikasi manusia: 

  -Pertama; Seseorang mengenakan celana ketat yang membentuk lekuk tubuh 
(aurat) kemudian memakai baju yang pendek, sehingga ketika rukuk atau sujud 
pakaiannya tersingkap, maka kelihatan bagian bawah punggungnya dan bentuk 
auratnya karena ketatnya celana yang dipakai dan pendeknya baju. 

  Maka dengan pakaian seperti ini berarti dia membuka auratnya, padahal dia 
sedang rukuk dan sujud di hadapan Allah swt, semoga Allah menjaga kita semua 
dari hal itu. Terbukanya aurat dalam keadaan shalat dapat menyebabkan batalnya 
shalat, dan inilah salah satu efek negatif mengimpor pakaian dari negri kafir. 

  Ke dua;Orang yang tidak sungguh-sungguh menutup auratnya dan tidak berusaha 
semaksimal mungkin menutupinya, padahal sebenarnya dia mampu. Hal ini biasanya 
karena