Re: [assunnah]>>Tanya: Kisah pelacur yang masuk surga<
Wa'alaikumussalamm warohmatullohi wabarokatuh. Sekedar ikut membantu untuk hadits ttg pelacur itu ada di Shahih Muslim no. 4163 : حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنْ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa di suatu hari yang sangat panas seorang wanita pelacur melihat seekor anjing, anjing tersebut mengelilingi sebuah sumur sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan, maka kemudian wanita tersebut mencopot sepatunya dan memberi minum anjing tersebut. Allah pun kemudian mengampuni dosa-dosa pelacur itu. Ini ana copy paste dari website http://lidwa.com/ dengan kata kunci <*afwan*> "pelacur". Bagi antum yg ingin mencari hadits2 Rasululloh shallallohu 'alaihi wa sallam, bisa mencarinya di situs ini. Atau klo antum berniat untuk ikut berpartisipasi ya silahkan beli CD-nya... Afwan ana bukan promo, tapi memang yg mereka hasilkan sangat bermanfaat sekali, jadi tidak ada salahnya jika kita ikut membeli CD yg asli untuk mendukungnya. Semoga bermanfaat... Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh. Abu Zaid 2010/10/23 tio > Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh > > Ana mau Tanya kepada ikhwah yang mengetahui kisah seorang pelacur yang > diampuni dosanya dan dimasukan ke surga karena memberi minum seekor anjing > yg kehausan. Hadist riwayat siapakah? > > Bagaimana kisah yg lengkapnya tentang riwayat itu. Sekalian mau Tanya > tentang amalan orang-orang kafir tidak akan diterima oleh Allah terdapat > dalam Al Quran surah apa ya atau hadist shahih riwayat siapa. Maaf bila > pertanyaan sudah pernah dibahas sebelumnya. > > Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh > Abu Salma >
Re: Bls: [assunnah]>>Shalat tidak tepat menghadap kiblat<
Jazakumullah untuk tanggapan dan masukannya, akhi. Semuanya sangat membantu. Saya akan berusaha untuk tepat menghadap ke Ka'bah (ketika dia tidak ada di kamar) dan akan saya bicarakan ke dia ketika dia di kamar. Sekali lagi jazakumullah khoiron :) --- In assunnah@yahoogroups.com, "Muh. Sa'adus Sulton" wrote: > > Bagaimana jika tata letak kamarnya saja yang diubah, yakni ranjang, > lemari, rak teman antum dipindah di arah selain kiblat > > Atau bertukar tempat - tempat tidur, rak, lemari antum ditukar dg > tempat tidur, rak, dan lemari teman antum-. Tentunya perlu dijelaskan > terlebih dulu dengan teman antum tsb alasan pertukaran tempat tsb. > Kalau teman antum bisa menghormati ritual ibadah antum, insya Allah > tidak ada masalah. > > Mengenai kiblatnya orang di luar Makkah, berikut fatwa dari Syaikh > Utsaimin rahimahullah: > > "...Dalam Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, hal. 551 (Darul Aqidah), > seorang ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al > Utsaimin rahimahullah pernah diajukan suatu pertanyaan, > > "Jika telah jelas bahwa seorang yang shalat telah menyimpang > (bergeser) dari (arah) qiblat, apakah dia harus mengulangi shalat?" > > Beliau rahimahullah menjawab, > > "Bergeser sedikit dari arah qiblat tidaklah mengapa kecuali jika > seseorang berada di Masjidil Haram. Masjidil Haram adalah qiblat bagi > orang yang shalat di sana yaitu langsung menghadap ke Ka'bah. Oleh > karena itu, para ulama mengatakan: `Barangsiapa memungkinkan > menyaksikan Ka'bah, maka wajib baginya untuk menghadap langsung ke > Ka'bah. Dan apabila seseorang yang hendak shalat di Masjidil Haram > hanya menghadap ke arah Ka'bah (misalnya ka'bah terletak di arah barat > dia, lalu dia hanya menghadap ke arah barat, pen) dan tidak menghadap > persis ke Ka'bah langsung maka dia wajib mengulangi shalatnya karena > shalat yang dia lakukan tidak sah. > > Hal ini berdasarkan firman Allah `azza wa jalla, > > Ýóæóáøö æóÌúåóßó ÔóØúÑó ÇáúãóÓúÌöÏö ÇáúÍóÑóÇãö æóÍóíúËõ ãóÇ ßõäúÊõãú > ÝóæóáøõæÇ æõÌõæåóßõãú ÔóØúÑóåõ > > "Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu > berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS. Al Baqarah [2] : 144) > > Namun, apabila seseorang berada jauh dari Ka'bah dan tidak mungkin dia > melihat (menyaksikan) Ka'bah secara langsung walaupun dia masih berada > di kota Mekkah, maka wajib baginya untuk menghadap ke arah Ka'bah dan > tidak mengapa kalau bergeser sedikit. > > Hal ini dapat dilihat pada sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam > kepada penduduk Madinah, > > ãóÇ Èóíúäó ÇáúãóÔúÑöÞö æóÇáúãóÛúÑöÈö ÞöÈúáóÉñ > > "Arah antara timur dan barat adalah qiblat." (HR. Ibnu Majah dan > Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh > Al Albani dalam Irwa'ul Gholil dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini > shohih) > > Dikatakan demikian karena penduduk Madinah menghadap kiblat ke arah > selatan. Maka setiap arah yang antara Barat dan Timur maka bagi mereka > adalah kiblatnya. Begitu juga dikatakan kepada orang yang shalat > menghadap ke Barat (seperti yang berada di Indonesia, pen) bahwa arah > yang berada antara selatan dan utara adalah kiblat'. Demikian fatwa > Syaikh Ibnu Utsaimin- --- In assunnah@yahoogroups.com, Budi Hartono wrote: > > Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh > Sedikit Nimbrung, ana cuplikan dari situs almanhaj. > ORANG YANG SHALAT BERPALING SEDIKIT DARI QIBLAT, APAKAH HARUS MENGULANGI > SHALATNYA? > > Oleh > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin > http://www.almanhaj.or.id/content/1521/slash/0 > > Pertanyaan. > Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila orang yang shalat > telah mengetahui ia berpaling sedikit dari qiblat, apakah dia mengulangi > shalatnya.? > > Jawab > Berpaling sedikit dari qiblat tidaklah membahayakan ini berlaku bagi orang > yang jauh dari Masjidil Haram. Karena Masjidil Haram merupakan qiblat bagi > orang yang shalat karena didalamnya ada Ka'bah. Oleh karena itu para ulama > berpendapat : Barangsiapa yang dapat menyaksikan Ka'bah maka wajib baginya > untuk menghadap langsung ke Ka'bah, maka orang yang shalat di Masjidil Haram > menghadap kearah Ka'bah, kemudian tidak menghadap langsung ke Ka'bah, dia > harus mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah, Allah Subhanahu wa > Ta'ala berfirman. > > "Palingkan mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, > palingkanlah mukamu ke arahnya" [Al-Baqarah : 144] > > Kalau orang tersebut jauh dari Ka'bah tidak bisa menyaksikannya walaupun > masih berada di wilayah Makkah wajib baginya untuk menghadap ke arah qiblat, > tidak mengapa berpaling sedikit, oleh karena itu Nabi Shallallahu `alaihi wa > sallam bersabda kepada penduduk Madinah. > > "Apa yang diantara Timur dan Barat adalah Qiblat" [1] > > Karena penduduk Madinah menghadap ke Selatan maka setiap apa yang diantara > Timur dan Barat menjadi Qiblat bagi mereka. Demikian pula misalnya kita > katakan kepada orang yang shalat menghadap ke Barat bahwa dia
[assunnah] OOT : Dibutuhkan Accounting Staff (Urgent)
Assalamu'alaikum Saya mendapatkan amanah untuk untuk mencari Accounting Staff di PT. Carrefour Indonesia (Head Office Jakarta). Jl. Lebak Bulus, Jak-Sel. Jika ada yang berminat, Silahkan segera kirim Cv dan Lamaran ke : dwh...@yahoo.com spesifikasi : 1. S1 Jurusan Akuntansi 2. IPK diatas 2,75 3. Menguasai Excel dengan baik 4. Mengerti Penjurnalan, General Ledger dan Trial Balance 5. Mengerti Reconsile Bank 6. Mau Belajar Terima Kasih Wassalamu'alaikum Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]>>Shalat tidak tepat menghadap kiblat<
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Sedikit Nimbrung, ana cuplikan dari majalah Qiblati Edisi 10 tahun V hal 54-55. WAJIB MENGUPAYAKAN ARAH PALING TEPAT, DAN ARAH BOLEH MIRING SEDIKIT Jika apa yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat, maka wajib bagi orang yang sholat untuk mengusahakan bagian tengahnya sebagaimana dinukil dari Ahmad da lainnya. (lihat Fathul Bari, Ibnu Rajab (2/292)). Sementara penyimpangan ringan dari sisi kanan atau kiri tidak bermasalah sebagaimana diputuskan oleh para ulama. Ibnu 'Abdil Barr ra berkata, "Adapun orang yang miring ke kanan atau ke kiri dengan berijtihad, maka tidak perlu mengulangi sholatnya pada waktu itu, dan tidak juga pada waktu lain." (al-Kafi, Ibnu 'Abdil Barr (39)). Al-Bahuty ra. berkata, "Dan dimaafkan penyimpangan ke arah kanan atau kiri berdasarkan berita, sementara mengarah tepat mengenai bangunan berdasarkan ijtihad adalah sulit, maka gugurlah kewajiban tersebut, dan dijadikan arah sebagai pengganti bangunan karena darurat." (Syarhul Iradat, al-Bahuty (I/171)). UKURAN KEMIRINGAN RINGAN Ukuran penyimpangan atau kemiringan yang ringan (sedikit) kembali pembatasannya kepada urf (kebiasaan) manusia, karena tidak ada batasan dalam syari'at. Dan kebiasaan manusia menetapkan bahwa setiap kemiringan dari Kiblat yang tidak menjadikan Ka'bah berada di sisi kanan atau kirinya, bahkan tetap menghadap kepada arahnya, maka itu termasuk ringan. Dengan ungkapan ini, maka mungkin menetapkan bahwa kurang dari 1/2 sudut ke kanan atau ke kiri adalah batas maksimal kemiringan ringan selagi Ka'bah masih berada di arah depannya. Adapun kemiringan lebih dari 1/2 sudut ke kanan atau ke kiri maka itu adalah penyimpangan besar lagi rusak, yang bisa mengeluarkan orang yang sholat dari keberadaannya menghadap ke arah Ka'bah menjadi berada di arah kanan atau kirinya. Maka itu menghilangkan persyaratan menghadap Kibalt, yang mengakibatkan batalnya Sholat - jika dia mengetahuinya - karena ia tidak memenuhi syaratnya, dan wajib mengulangi pada waktu itu. Ini menurut sebagian besar ahli fiqih, dan di atas pendapat itu juga Madzhab Malikiyah berpendapat. Di antara nash-nash mereka adalah, berkata dalam Tahdzibul Mudawwanah, "Dan barangsiapa mengetahui - sementara dia dalam sholat - bahwa dia tengah membelakangi Kiblat, atau menghadap ke arah timur, atau barat, maka dia memutuskannya, dan mengulangi sholat dengan iqomah." (1) Ad-Dardir ra. berkata, "Adapun seandainya dai sholat ke arah ijtihadnya, kemudian menjadi jelas kesalahannya, maka dia mengulangi sholat pada waktu itujika dia membelakangi, menghadap ke arah timur, atau barat - sebagaimana di al-Mudawwanah -, tidak dengan penyimpangan yang ringan.' (as-Syarhul Kabir, ad-Dardir(1/225)). As-Shawiy ra, berkata, "Jika seorang buta tidak menghadapnya, dengan penyimpangan yang banyak setelah mengetahui (dia salah), maka batallah sholatnya, karena penyimpangannya yang banyak itu membatalkan dengan syarat mengetahui, apakah dia mengetahuinya saat memasuki sholat, atau mengetahuinya setelah memasuki sholat. Adapun orang yang menyimpang arahnya dengan penyimpangan yang ringan, baik orang buta atau orang yang bisa melihat, jika dia menghadap, maka sholatnya tidak batal." (Bulghatus Salik, As-Shawiy(1/198)) TIDAK BOLEH SENGAJA MIRING, SETELAH TAHU ILMUNYA Kukatakan, "Penyimpangan yang ringan, sekalipun sholat yang lalu dan tidak perlu mengulanginya, tetapi tidak boleh menyengaja penyimpangan tersebut, jika memungkinkan bagi dia untuk membenahinya. Maka wajib menghadap ke arah kiblat yang diketahui, dan wajib meluruskan shof dengan menghadap ke arahnya, demi mengamalkan nash-nash syar'i yang telah lalu tentang menghadap ke arah kiblat, dan juga perkataan sebagian ahli fiqih madzhab yang terdahulu. Demikian, jika masjid di bangun dengan kemiringan banyak dari arah kiblat, dan dengan penyimpangan yang mendatangkan madharat maka keabsahan sholat tidak bisa ditolong dengan memutarnya arah imam seorang diri ke arah kiblat tanpa seluruh makmum. Karena seorang imam tidak menanggung beban syarat dan kesengajaan meninggalkan yang wajib atas makmum. Dinukil dari Majalah Qiblati edisi 10 tahun V Rajab 1431 H/ Juli 2010 hal 54-55, dengan judul: " Kemiringan Arah Kiblat antara Insaf & Keras Pendirian" Oleh : Syaikh Muhammad 'Ali Farkus -- Catatan Kaki: (1). Saya katakan, "Dan cukup baginya untuk berputar ke arah Kiblat, sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar RA, dia berkata, "Di saat manusia di Quba' berada dalam sholat shubuh, tiba-tiba datang seorang pendatang seraya berkata, "Sesungguhnya Rasululloh Sholallohu'alihiwassalam telah diturunkan kepada beliau (ayat) Qur'an pada malam ini. Beliau diperintah untuk menghadap ke arah Ka'bah, maka menghadaplah kalian kepadanya. 'Adalah wajah-wajah mereka kala itu mengarah ke Syam, lalu mereka berputar ke arah Ka'bah." (HR.al-Bukhari (1/106), Muslim (1/239(526) Tambahan penje
[assunnah] Info Kajian Rutin di Krian-Balongbendo Sidoarjo
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Insyaallah diselenggarakan kajian rutin Sabtu ke-4 diasuh oleh: Ust. M. 'Ali Abu Ibrohim (Pimpinan Pondok Pesantren As Sunnah Pasuruan) Hari : Sabtu, 23 Oktober 2010 Waktu : Ba'da Mahgrib Materi : Pembahasan Kitab Al Wajiz fii Fiqih Tempat : Musholla Ihya'us Sunnah Suwaluh, Balongbendo, Sidoarjo Wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh