Re: [assunnah]>>Tanya: Kisah pelacur yang masuk surga<

2010-10-23 Terurut Topik Abu Zaid
Wa'alaikumussalamm warohmatullohi wabarokatuh.

Sekedar ikut membantu untuk hadits ttg pelacur itu ada di Shahih Muslim no.
4163 :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ
الْأَحْمَرُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا
رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ
مِنْ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah
menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hisyam] dari [Muhammad]
dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa di suatu
hari yang sangat panas seorang wanita pelacur melihat seekor anjing, anjing
tersebut mengelilingi sebuah sumur sambil menjulurkan lidahnya karena
kehausan, maka kemudian wanita tersebut mencopot sepatunya dan memberi minum
anjing tersebut. Allah pun kemudian mengampuni dosa-dosa pelacur itu.

Ini ana copy paste dari website http://lidwa.com/ dengan kata kunci <*afwan*>
"pelacur".
Bagi antum yg ingin mencari hadits2 Rasululloh shallallohu 'alaihi wa
sallam, bisa mencarinya di situs ini. Atau klo antum berniat untuk ikut
berpartisipasi ya silahkan beli CD-nya... Afwan ana bukan promo, tapi memang
yg mereka hasilkan sangat bermanfaat sekali, jadi tidak ada salahnya jika
kita ikut membeli CD yg asli untuk mendukungnya.

Semoga bermanfaat...
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Abu Zaid

2010/10/23 tio 

>   Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh
>
> Ana mau Tanya kepada ikhwah yang mengetahui kisah seorang pelacur yang
> diampuni dosanya dan dimasukan ke surga karena memberi minum seekor anjing
> yg kehausan. Hadist riwayat siapakah?
>
> Bagaimana kisah yg lengkapnya tentang riwayat itu. Sekalian mau Tanya
> tentang amalan orang-orang kafir tidak akan diterima oleh Allah terdapat
> dalam Al Quran surah apa ya atau hadist shahih riwayat siapa. Maaf bila
> pertanyaan sudah pernah dibahas sebelumnya.
>
> Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh
> Abu Salma
>


Re: Bls: [assunnah]>>Shalat tidak tepat menghadap kiblat<

2010-10-23 Terurut Topik Youngky Yogaswara
Jazakumullah untuk tanggapan dan masukannya, akhi. Semuanya sangat membantu. 
Saya akan berusaha untuk tepat menghadap ke Ka'bah (ketika dia tidak ada di 
kamar) dan akan saya bicarakan ke dia ketika dia di kamar. Sekali lagi 
jazakumullah khoiron :)

--- In assunnah@yahoogroups.com, "Muh. Sa'adus Sulton"  wrote:
>
> Bagaimana jika tata letak kamarnya saja yang diubah, yakni ranjang,
> lemari, rak teman antum dipindah di arah selain kiblat
> 
> Atau bertukar tempat - tempat tidur, rak, lemari antum ditukar dg
> tempat tidur, rak, dan lemari teman antum-. Tentunya perlu dijelaskan
> terlebih dulu dengan teman antum tsb alasan pertukaran tempat tsb.
> Kalau teman antum bisa menghormati ritual ibadah antum, insya Allah
> tidak ada masalah.
> 
> Mengenai kiblatnya orang di luar Makkah, berikut fatwa dari Syaikh
> Utsaimin rahimahullah:
> 
> "...Dalam Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, hal. 551 (Darul Aqidah),
> seorang ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al
> Utsaimin rahimahullah pernah diajukan suatu pertanyaan,
> 
> "Jika telah jelas bahwa seorang yang shalat telah menyimpang
> (bergeser) dari (arah) qiblat, apakah dia harus mengulangi shalat?"
> 
> Beliau rahimahullah menjawab,
> 
> "Bergeser sedikit dari arah qiblat tidaklah mengapa kecuali jika
> seseorang berada di Masjidil Haram. Masjidil Haram adalah qiblat bagi
> orang yang shalat di sana yaitu langsung menghadap ke Ka'bah. Oleh
> karena itu, para ulama mengatakan: `Barangsiapa memungkinkan
> menyaksikan Ka'bah, maka wajib baginya untuk menghadap langsung ke
> Ka'bah. Dan apabila seseorang yang hendak shalat di Masjidil Haram
> hanya menghadap ke arah Ka'bah (misalnya ka'bah terletak di arah barat
> dia, lalu dia hanya menghadap ke arah barat, pen) dan tidak menghadap
> persis ke Ka'bah langsung maka dia wajib mengulangi shalatnya karena
> shalat yang dia lakukan tidak sah.
> 
> Hal ini berdasarkan firman Allah `azza wa jalla,
> 
> Ýóæóáøö æóÌúåóßó ÔóØúÑó ÇáúãóÓúÌöÏö ÇáúÍóÑóÇãö æóÍóíúËõ ãóÇ ßõäúÊõãú
> ÝóæóáøõæÇ æõÌõæåóßõãú ÔóØúÑóåõ
> 
> "Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu
> berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS. Al Baqarah [2] : 144)
> 
> Namun, apabila seseorang berada jauh dari Ka'bah dan tidak mungkin dia
> melihat (menyaksikan) Ka'bah secara langsung walaupun dia masih berada
> di kota Mekkah, maka wajib baginya untuk menghadap ke arah Ka'bah dan
> tidak mengapa kalau bergeser sedikit.
> 
> Hal ini dapat dilihat pada sabda beliau shallallahu `alaihi wa sallam
> kepada penduduk Madinah,
> 
> ãóÇ Èóíúäó ÇáúãóÔúÑöÞö æóÇáúãóÛúÑöÈö ÞöÈúáóÉñ
> 
> "Arah antara timur dan barat adalah qiblat." (HR. Ibnu Majah dan
> Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini shohih. Dikatakan oleh Syaikh
> Al Albani dalam Irwa'ul Gholil dan Misykatul Mashobih bahwa hadits ini
> shohih)
> 
> Dikatakan demikian karena penduduk Madinah menghadap kiblat ke arah
> selatan. Maka setiap arah yang antara Barat dan Timur maka bagi mereka
> adalah kiblatnya. Begitu juga dikatakan kepada orang yang shalat
> menghadap ke Barat (seperti yang berada di Indonesia, pen) bahwa arah
> yang berada antara selatan dan utara adalah kiblat'. –Demikian fatwa
> Syaikh Ibnu Utsaimin-

--- In assunnah@yahoogroups.com, Budi Hartono  wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
> Sedikit Nimbrung, ana cuplikan dari situs almanhaj.
> ORANG YANG SHALAT BERPALING SEDIKIT DARI QIBLAT, APAKAH HARUS MENGULANGI 
> SHALATNYA?
> 
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> http://www.almanhaj.or.id/content/1521/slash/0
> 
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila orang yang shalat 
> telah mengetahui ia berpaling sedikit dari qiblat, apakah dia mengulangi 
> shalatnya.?
> 
> Jawab
> Berpaling sedikit dari qiblat tidaklah membahayakan ini berlaku bagi orang 
> yang jauh dari Masjidil Haram. Karena Masjidil Haram merupakan qiblat bagi 
> orang yang shalat karena didalamnya ada Ka'bah. Oleh karena itu para ulama 
> berpendapat : Barangsiapa yang dapat menyaksikan Ka'bah maka wajib baginya 
> untuk menghadap langsung ke Ka'bah, maka orang yang shalat di Masjidil Haram 
> menghadap kearah Ka'bah, kemudian tidak menghadap langsung ke Ka'bah, dia 
> harus mengulangi shalatnya karena shalatnya tidak sah, Allah Subhanahu wa 
> Ta'ala berfirman.
> 
> "Palingkan mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, 
> palingkanlah mukamu ke arahnya" [Al-Baqarah : 144]
> 
> Kalau orang tersebut jauh dari Ka'bah tidak bisa menyaksikannya walaupun 
> masih berada di wilayah Makkah wajib baginya untuk menghadap ke arah qiblat, 
> tidak mengapa berpaling sedikit, oleh karena itu Nabi Shallallahu `alaihi wa 
> sallam bersabda kepada penduduk Madinah.
> 
> "Apa yang diantara Timur dan Barat adalah Qiblat" [1]
> 
> Karena penduduk Madinah menghadap ke Selatan maka setiap apa yang diantara 
> Timur dan Barat menjadi Qiblat bagi mereka. Demikian pula misalnya kita 
> katakan kepada orang yang shalat menghadap ke Barat bahwa dia

[assunnah] OOT : Dibutuhkan Accounting Staff (Urgent)

2010-10-23 Terurut Topik ade afrianto
Assalamu'alaikum

Saya mendapatkan amanah untuk untuk mencari Accounting Staff di PT. Carrefour 
Indonesia (Head Office Jakarta). Jl. Lebak Bulus, Jak-Sel.
Jika ada yang berminat, Silahkan segera kirim Cv dan Lamaran ke :

dwh...@yahoo.com

spesifikasi :
1. S1 Jurusan Akuntansi
2. IPK diatas 2,75
3. Menguasai Excel dengan baik
4. Mengerti Penjurnalan, General Ledger dan Trial Balance
5. Mengerti Reconsile Bank
6. Mau Belajar

Terima Kasih

Wassalamu'alaikum






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]>>Shalat tidak tepat menghadap kiblat<

2010-10-23 Terurut Topik Budi Hartono
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sedikit Nimbrung, ana cuplikan dari majalah Qiblati Edisi 10 tahun V hal 54-55.

WAJIB MENGUPAYAKAN ARAH PALING TEPAT, DAN ARAH BOLEH MIRING SEDIKIT
Jika apa yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat, maka wajib bagi 
orang yang sholat untuk mengusahakan bagian tengahnya sebagaimana dinukil dari 
Ahmad da lainnya. (lihat Fathul Bari, Ibnu Rajab (2/292)).

Sementara penyimpangan ringan dari sisi kanan atau kiri tidak bermasalah 
sebagaimana diputuskan oleh para ulama. Ibnu 'Abdil Barr ra berkata, "Adapun 
orang yang miring ke kanan atau ke kiri dengan berijtihad, maka tidak perlu 
mengulangi sholatnya pada waktu itu, dan tidak juga pada waktu lain." (al-Kafi, 
Ibnu 'Abdil Barr (39)).

Al-Bahuty ra. berkata, "Dan dimaafkan penyimpangan ke arah kanan atau kiri 
berdasarkan berita, sementara mengarah tepat mengenai bangunan berdasarkan 
ijtihad adalah sulit, maka gugurlah kewajiban tersebut, dan dijadikan arah 
sebagai pengganti bangunan karena darurat." (Syarhul Iradat, al-Bahuty 
(I/171)). 

UKURAN KEMIRINGAN RINGAN
Ukuran penyimpangan atau kemiringan yang ringan (sedikit) kembali pembatasannya 
kepada urf (kebiasaan) manusia, karena tidak ada batasan dalam syari'at. Dan 
kebiasaan manusia menetapkan bahwa setiap kemiringan dari Kiblat yang tidak 
menjadikan Ka'bah berada di sisi kanan atau kirinya, bahkan tetap menghadap 
kepada arahnya, maka itu termasuk ringan. Dengan ungkapan ini, maka mungkin 
menetapkan bahwa kurang dari 1/2 sudut ke kanan atau ke kiri adalah batas 
maksimal kemiringan ringan selagi Ka'bah masih berada di arah depannya. Adapun 
kemiringan lebih dari 1/2 sudut ke kanan atau ke kiri maka itu adalah 
penyimpangan besar lagi rusak, yang bisa mengeluarkan orang yang sholat dari 
keberadaannya menghadap ke arah Ka'bah menjadi berada di arah kanan atau 
kirinya. Maka itu menghilangkan persyaratan menghadap Kibalt, yang 
mengakibatkan batalnya Sholat - jika dia mengetahuinya - karena ia tidak 
memenuhi syaratnya, dan wajib mengulangi pada waktu itu.
Ini menurut sebagian besar ahli fiqih, dan di atas pendapat itu juga Madzhab 
Malikiyah berpendapat.

Di antara nash-nash mereka adalah, berkata dalam Tahdzibul Mudawwanah, "Dan 
barangsiapa mengetahui - sementara dia dalam sholat - bahwa dia tengah 
membelakangi Kiblat, atau menghadap ke arah timur, atau barat, maka dia 
memutuskannya, dan mengulangi sholat dengan iqomah." (1)

Ad-Dardir ra. berkata, "Adapun seandainya dai sholat ke arah ijtihadnya, 
kemudian menjadi jelas kesalahannya, maka dia mengulangi sholat pada waktu 
itujika dia membelakangi, menghadap ke arah timur, atau barat - sebagaimana di 
al-Mudawwanah -, tidak dengan penyimpangan yang ringan.' (as-Syarhul Kabir, 
ad-Dardir(1/225)).

As-Shawiy ra, berkata, "Jika seorang buta tidak menghadapnya, dengan 
penyimpangan yang banyak setelah mengetahui (dia salah), maka batallah 
sholatnya, karena penyimpangannya yang banyak itu membatalkan dengan syarat 
mengetahui, apakah dia mengetahuinya saat memasuki sholat, atau mengetahuinya 
setelah memasuki sholat. Adapun orang yang menyimpang arahnya dengan 
penyimpangan yang ringan, baik orang buta atau orang yang bisa melihat, jika 
dia menghadap, maka sholatnya tidak batal." (Bulghatus Salik, As-Shawiy(1/198))

TIDAK BOLEH SENGAJA MIRING, SETELAH TAHU ILMUNYA
Kukatakan, "Penyimpangan yang ringan, sekalipun sholat yang lalu dan tidak 
perlu mengulanginya, tetapi tidak boleh menyengaja penyimpangan tersebut, jika 
memungkinkan bagi dia untuk membenahinya. Maka wajib menghadap ke arah kiblat 
yang diketahui, dan wajib meluruskan shof dengan menghadap ke arahnya, demi 
mengamalkan nash-nash syar'i yang telah lalu tentang menghadap ke arah kiblat, 
dan juga perkataan sebagian ahli fiqih madzhab yang terdahulu.

Demikian, jika masjid di bangun dengan kemiringan banyak dari arah kiblat, dan 
dengan penyimpangan yang mendatangkan madharat maka keabsahan sholat tidak bisa 
ditolong dengan memutarnya arah imam seorang diri ke arah kiblat tanpa seluruh 
makmum. Karena seorang imam tidak menanggung beban syarat dan kesengajaan 
meninggalkan yang wajib atas makmum.

Dinukil dari Majalah Qiblati edisi 10 tahun V Rajab 1431 H/ Juli 2010 hal 
54-55, dengan judul: 
 " Kemiringan Arah Kiblat antara Insaf & Keras Pendirian"
 Oleh : Syaikh Muhammad 'Ali Farkus
--
Catatan Kaki:
(1). Saya katakan, "Dan cukup baginya untuk berputar ke arah Kiblat, 
sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar RA, dia berkata, "Di saat manusia di Quba' 
berada dalam sholat shubuh, tiba-tiba datang seorang pendatang seraya berkata, 
"Sesungguhnya Rasululloh Sholallohu'alihiwassalam telah diturunkan kepada 
beliau (ayat) Qur'an pada malam ini. Beliau diperintah untuk menghadap ke arah 
Ka'bah, maka menghadaplah kalian kepadanya. 'Adalah wajah-wajah mereka kala itu 
mengarah ke Syam, lalu mereka berputar ke arah Ka'bah." (HR.al-Bukhari (1/106), 
Muslim (1/239(526)

Tambahan penje

[assunnah] Info Kajian Rutin di Krian-Balongbendo Sidoarjo

2010-10-23 Terurut Topik Ali Samsun
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Insyaallah diselenggarakan kajian rutin Sabtu ke-4 diasuh oleh:

Ust. M. 'Ali Abu Ibrohim
(Pimpinan Pondok Pesantren As Sunnah Pasuruan)

Hari       : Sabtu, 23 Oktober 2010
Waktu   : Ba'da Mahgrib
Materi    : Pembahasan Kitab Al Wajiz fii Fiqih
Tempat  : Musholla Ihya'us Sunnah
   Suwaluh, Balongbendo, Sidoarjo

Wasalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh