[assunnah] Cari info : Kajian Ustadz Yazid Jawas di Bintaro

2010-12-21 Terurut Topik Muhammad Eko Nubuo
Assalammu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

bagi ikhwah fillah rahimakumullah
mohon informasi tabligh akbar ust yazid dibintaro hari sabtu 26 Desember 2010 
itu lokasi dimana yah ?

syukran jazakumullah khairan



  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: OOT: Hotel yang Islami di Semarang Solo

2010-12-21 Terurut Topik Rizal Hadi
Pilihan yang lain, Hotel Blambangan di Semarang dekat Stasiun Tawang.
Pemiliknya adalah salah satu pengelola PonPes Al Irsyad Salatiga. 


From: Dedi Gunawan milis.dediguna...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tue, December 21, 2010 11:03:08 AM
Subject: [assunnah] Re: OOT: Hotel yang Islami di Semarang  Solo

Wisma fastabiq, pnginapan islami di semarang
Jl Teuku Umar 25-C,Jatingaleh,Gajah Mungkur
SEMARANG 50234
Phone : Telp : 024 8315625 - 024 8319834 
Fax : Fax : 024 8319834

Sent from my iPhone




  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Lowongan untuk ikhwan/akhwat sekitar Cileungsi - Bogor

2010-12-21 Terurut Topik LINA NZA
Assalamualaikum,

Dibutuhkan segera!


1. Ikhwan.

Posisi : Bagian kargo / logistik
Perusahaan : Biro haji plus bermanhaj Salaf 
Lokasi kantor : Jl. Kranggan Permai ,Cibubur
Hubungi : 085697200602 ( mohon sms saja )

Persyaratan:
1. Min SMA
2. Lurus bermanhaj Salaf
3. Amanah
4. Bisa mengendarai mobil dan punya SIM

2. Lowongan untuk akhwat, 

Posisi: guru utama ( mengajar SD dari jam 7.00 s/d 11.00, Senin s/d Jumat )
Gaji: Rp 1.000.000,-
Fasilitas: kajian, takhsin, hafalan Alquran dibimbing oleh ustadz.
Sekolah: SDIT Mutiara Islam ( Yayasan di bawah  bimbingan ustadz Firdaus Sanusi)
Alamat: bisa ditanyakan ke radio Rodja.
  sms ke 085697200602.

Persyaratan:
1. Lurus bermanhaj Salaf
2. Min SMU
3. Tinggal sekitar Cileungsi  - Bogor / sekitar radio Rodja 
4. Single / sudah menikah dan punya anak silahkan melamar
5. Sabar dan mencintai anak - anak
6. Bisa membaca Alquran dengan baik.

Demikian, semoga bermanfaat. 

Barakallahu fiikum.
ummu Addiv


  

[assunnah] OOT : Lowongan IT Sarana Sunnah TV

2010-12-21 Terurut Topik aa_andrie24
LOWONGAN IT SARANA SUNNAH TV


 Assalaamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. 

Dibutuhkan :

1.Ihwan yang telah bermanhaz salaf dan berkelakuan baik. 
2.Pendidikan : Min D3 Informatika (MI / TK / TI / SI) 
3.Usia maksimal 27 th
4.Kemampuan teknis: 
-Mengerti dasar database dan pemrograman. 
-Menguasai HTML, CSS, JavaScript dan PHP
-Menguasai Framework Codeigniter.
-Menguasai MySql / Sql Server.
-Menguasai photoshop / coreldraw (nilai tambah)
-Mengerti instalasi software.
-Mengerti dasar-dasar LAN dan hardware. 
-Memahami sistem operasi windows dan linux
-Mau belajar dengan sungguh-sungguh
5.Jujur dan Amanah.
 
kirim  CV saja maksimal tgl 30 Januari 2011 melalui email ke alamat : 
saranasun...@yahoo.co.id  atau  aa_andri...@yahoo.co.id dengan ketentuan sbb:
1.CV berupa file MS Word. 
2.Berikan foto terbaru disudut atas cv 
3.Menyebutkan gaji minimal yang diinginkan

Informasi perusahaan :
Nama Perusahaan  :  Yayasan Sarana Syiar Sunnah SS-TV / Dakwah Dunnah TV
Lokasi               : Duren Sawit, Jakarta Timur
Website  : www.sss-tv.com / www.dakwahtv.com
 
 
Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
 





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] Makmum menyelesihi Imam di beberapa keadaan??

2010-12-21 Terurut Topik Abu Harits

From: mufli...@gmail.com
Date: Sun, 19 Dec 2010 08:45:21 +0700
Ana ingin menanyakan masalah yang sangat mengganjal ana ketika sholat berjamaah.



Bolehkah makmum berbeda dengan imam dalam masalah qunut subuh? maksudnya jika 
imam qunut subuh, apakah kita sebagai makmum harus ikut qunut (walaupun makmum 
tidak meyakini disunnahkannya melakukan hal tersebut)?
Sementara ada hadits sbb:
Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri 
maka sholatlah kalian... (HR Al-Bukhari no 657)
Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, 
jika ia ruku' maka ruku'lah kalian… (HR Al-Bukhari no 689)
Kapankah makmum harus sesuai imam dan kapankah boleh berbeda?
Baarokallahu Fiik wa Zaadaklaahu 'Ilman wa Fahman
Jazakallahu khair.
Muflih

 
Adapun tentang sikap seseorang yang shalat di belakang imam yang berqunut, para 
ulama juga berbeda pendapat. 
http://almanhaj.or.id/content/937/slash/0
 
Al-Imam Al-Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah menyatakan: “(Imam) Abu Hanifah dan 
(imam) Ahmad berbeda pendapat tentang orang yang shalat di belakang imam yang 
berqunut waktu subuh: Apakah makmum tersebut mengikuti imam atau tidak? (Imam) 
Abu Hanifah berkata: “Dia tidak mengikuti imam”, (imam) Ahmad berkata: “Dia 
mengikuti imam”. [1]

DR. Muhammad Ya’qub Thalib ‘Ubaidi menjelaskan alasan masing-masing pendapat di 
atas dengan menyatakan: “Abu Hanifah menjelaskan alasan makmum tidak mengikuti 
imam, yaitu bahwa qunut subuh itu adalah hukum mansukh (yang telah dihapuskan), 
sebagaimana takbir ke lima pada shalat jenazah. Walaupun Abu Yusuf berpendapat: 
makmum mengikuti imam, sebagaimana pendapat imam Ahmad, tetapi pendapat yang 
dipilih pada madzhab Hanafiyah adalah makmum berdiri diam saja. Dan imam Ahmad 
menjelaskan alasan makmum mengikuti imam, yaitu agar makmum tidak menyelisihi 
imamnya, dan karena para sahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka 
terus-menerus bermakmum kepada sebagian yang lain, padahal ada perselsihan di 
antara mereka dalam masalah furu’ (cabang). [2]

Pendapat yang rajih –wallahu a’lam- adalah pendapat Hanafiyah, yaitu makmum 
tidak mengikuti imam, karena qunut tersebut tidak disyari’atkan di dalam 
shalat. Hal itu sebagaimana ketika para sahabat mengikuti perbuatan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melepaskan sandal ketika shalat, yang 
kemudian beliau menanyakan hal itu kepada para sahabatnya. Sebagaimana riwayat 
di bawah ini:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا 
عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا 
قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا 
حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ 
نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي 
فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ 
أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا 
أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata: “Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam sedang shalat dengan para sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepaskan 
kedua sandal beliau lalu meletakkan kedua sandal tersebut pada sebelah kiri 
beliau. Ketika para sahabat melihat hal itu, mereka melepaskan sandal mereka. 
Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya, 
beliau bertanya: “Apa yang menyebabkan kamu melepaskan sandal kamu? Mereka 
menjawab: “Kami melihat anda melepaskan kedua sandal anda, maka kamipun 
melepaskan sandal kami”. Maka Rasulullah n bersabda: “Sesungguhnya Jibril n 
mendatangiku dan memberitahukan kepadaku bahwa pada kedua sandal (ku) itu ada 
kotoran”. [HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Abi Dawud 
no:650]

Tetapi walaupun demikian, perbedaan pendapat dalam sikap makmum ini tidak boleh 
menjadikan kaum muslimin berpecah belah dan saling membenci karenanya.
 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VI/1422H/2002M Diterbitkan 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton 
Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
___
Footnote
[1]. Kitab Al-Ifshah Libni Hubairah 1/324
[2]. Footnote Kitab Al-Ifshah Libni Hubairah 1/324


  

RE: [assunnah]Tentang sholat dekat kuburan

2010-12-21 Terurut Topik Abu Harits


From: poernam...@yahoo.com
Date: Wed, 15 Dec 2010 17:55:06 -0800

saya ada beberapa pertanyaan, mungkin teman2 ada yang bisa bantu.
1. bagaimana hukumnya sholat di masjid, dimana di sebelah baratnya(arah 
kiblatnya) atau sisi kanan atau kiri masjid ada kuburannya dan hanya terbatasi 
oleh diding masjid?





Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat di 
masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah 
kiblatnya?
http://almanhaj.or.id/content/345/slash/0

Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di 
dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan 
mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini 
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka 
menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah” [1]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan 
kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat 
ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya 
aku melarang kamu dari hal itu” [2]

Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap 
berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut, 
sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya 
yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik.

[Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 17-18]
[1]. Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Jana’iz (1330), Muslim 
kitab Al-Masajid (529)
[2]. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah 
Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)

  

RE: [assunnah]Tanda Selesai masa Nifas?

2010-12-21 Terurut Topik Abu Harits

From: poernam...@yahoo.com
Date: Wed, 15 Dec 2010 17:55:06 -0800
saya ada beberapa pertanyaan, mungkin teman2 ada yang bisa bantu.
2. mungkin boleh tahu, bagaimana tanda2 wanita yang selesai masa nifas? apakah 
berdasarkan waktu(40hari) atau mungkin ada tanda yang lain?


Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan 
maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang 
dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas 
minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih 
dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika 
berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka 
batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan 
oleh banyak hadits.
 
Untuk lebih jelasnya silakan baca artikel almanhaj dibawah ini.
NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA
http://almanhaj.or.id/content/1684/slash/0



  

RE: [assunnah] Hukum pemanfaatan barang gadai

2010-12-21 Terurut Topik Abu Harits

From: poernam...@yahoo.com
Date: Wed, 15 Dec 2010 17:55:06 -0800 



saya ada beberapa pertanyaan, mungkin teman2 ada yang bisa bantu.
3. hukum barang gadai, bolehkah dimanfaatkan oleh pihak yang memberi pinjaman ( 
semisal motor, atau tanah, bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman dengan 
seijin 
pihak penggadai)?

 
Silakan baca penjelasan dari almanhaj.or.id
http://almanhaj.or.id/content/2113/slash/0
[2]. Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan 
adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak boleh 
mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa 
kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan 
mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan 
barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan 
besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di 
dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam

الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا 
كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ 

“Artinya : Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari 
hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan 
yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shahih riwayat At-Tirmidzi]

Menurut Syaikh Al Basaam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai 
dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang 
tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan 
yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai. [25] 

Penulis kitab Al-Fiqhul Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan barang 
gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu meupakan miliknya. Ornang 
lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan Murtahin 
(pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan, dan 
hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu berarti 
peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Akan tetapi, bila barang gadainya 
berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka Murtahin 
mengendarainya dan memeras susunya, sesuai besarnya nafkah tanpa izin dari 
penggadai karena sabda Rasulullah.

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ 
يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ 
وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

“Artinya : Ar-Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila 
digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah, apabila 
digadaikan. Dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya (untuk) memberinafkah” 
[HR Al Bukhori no. 2512]

Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari Hanafiyah, 
Malikiyah dan Syafi'iyah mereka memandang Murtahin tidak boleh mengambil 
manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ

“Artinya : Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya 
pemeliharaannya” [HR Al daraquthni dan Al Hakim]

Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai 
nafkahnya, kecuali Ahmad dan inilah yang rajih Insya Allah karena hadits shohih 
tersebut. [26] 

Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits pemanfaatan 
kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul syari'at menunjukkan, 
hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan, 
dan Murtahin (yang memberikan hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan. 
Bila barang gadai tersebut ditangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas 
susunya, tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan 
keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai 
(Murtahin) dan hewan tersebut, ialah Murtahin mengambil manfaat mengendarai dan 
memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila 
Murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka 
dalam hal ini terdapat kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.[27] 
__
[25]. Lihat pembahsannya dalam Taudhih Al Ahkam 4/462-477.
[26]. Al Fiqh Al Muyassar hal 117.
[27]. Dinukil dari Taudhih Al Ahkaam 4/462

  

[assunnah] OOT : Guru privat Al Qur'an akhwat di Kelapa Gading

2010-12-21 Terurut Topik Annisa Melia
assalamu'alaikum.

Jika ada akhwat yang bisa mengajar 
privat baca Al Qur'an dan bahasa arab untuk daerah kelapa gading, mohon hubungi 
ana.

Keterangan lebih lanjut  via japri saja.

Terima kasih








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Khutbah jumat dalam bahasa inggris

2010-12-21 Terurut Topik giovani vani
Assalamualaikum...

Saudaraku sekalian, saya mau minta tolong apakah ada diantara kawan2 yang 
mempunyai naskah khotbah dalam bahasa inggris, saya sekarang bertugas didaerah 
yang mayoritas non muslim (98% katolik), sehingga saya kesulitan untuk shalat 
jumat berjamaah, Alhamdulilah saya bertemu dengan beberapa saudara muslim 
lainya 
walaupun berbeda negara tapi kami mencoba untuk mengadakan shalat jumat 
berjamaah, cuma sekarang terkendalah masalah khutbahnya, karena asalnya dari 
negara yang berbeda-beda maka sepakat kami coba khutbah dalam bahasa inggris.
Kalo ada saya juga minta tolong jika ada kawan2 yang punya materi tentang 
rukun2 
khutbah jumat juga bisa dikirim, agar sarat sahnya jumat kami bisa terpenuhi, 
mudah2an kami bisa melaksanakannyaamiin

Mohon doa dari kawan2 lainnya juga..

wassalam


  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Hukum Air yang didaur ulang

2010-12-21 Terurut Topik Fahmi Ikhwanudin
Tanya Hukum Air yang didaur ulang Seperti Air wudhu bekas, air sungai, air 
limbah kotoran, air hujan, air laut,
Jazakallah atas jawabannya...


  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Cari info : Kajian di masjid nurul iman, karang tengah ciledug

2010-12-21 Terurut Topik iyut rusdiany
Wa'alaikumsalam warakhmatullahi wabarakatuh

bagi ikhwah fillah rahimakumullah
ana mohon info kajian sabtu malam di masjid nurul iman karang tengah ciledug
ana lupa diperumahan apa ya??
jam brp dan utk sabtu malam besok kajian ttg apa dan siapa yg mengisi kajian??

jazakumulloohu khoyr




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya info kajian di bekasi

2010-12-21 Terurut Topik Abu Khodi.lubis
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Mohon informasi kajian, bedah buku atau tabligh akbar sekitar Bekasi untuk 
tanggal 25-26 Desember 2010 dan tanggal 1-2 Januari 2011. Apakah pada tanggal 
tersebut kajian rutin di Mesjid Amar Ma'ruf tetap ada?

Jazakallah Khoir.
Wasaalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Abu Khodi 






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Info Kajian: Tabligh Akbar di Rawa Lumbu Bekasi (26 Desember 2010)

2010-12-21 Terurut Topik Sasminto
Hadirilah TABLIGH AKBAR!
Dengan judul : 

Sayembara Kehidupan yang disajikan oleh Ustadz Fahrudin Nu'man, LC
(Mudir PonPes Riyadhus Shalihin, Pandeglang - Banten)

Hari Tanggal  : Ahad, 26 Desember 2010
Jam  : 09.00 s.d Dzuhur
Tempat : Masjid Raya At-Taqwa Bumi Bekasi Baru Jembatan 11 (Sebelas) 
Rawa Lumbu
 
Terbuka untuk Umum Ikhwan dan Akhwat
 
  Rute  Transportasi:
   - Dari Cileungsi naik bis Jurusan Bekasi
   - Dari Blok M naik Patas Mayasai AC 05
   - Dari Kemayoran + Kota Naik Patas Mayasari AC 27
   - Dari T. Priuk naik Patas Mayasari AC 25 atau P40
   - Dari Cikarang, Cibitung dan sekitarnya naik Bis 3/4
   - Dari Kranji, MM, Giant, RS Mitra Keluarga naik K25
   - Dari Ps Baru, Senen, Pramuka naik AC63
   - Dari Grogol naik Patas AC 26
   - Dari Pondok Gede naik Koasi K02
   - Dari Cililitan, UKI / Cawang naik Patas 9B/ Transitas tol Barat
   - Dari Pulo Gadung naik 3/4
   - Dari Kali deres naik P49 atau AC29
 
Semua turun di Pangkalan 11A Rawapanjang atau Terminal Bekasi Naik K11A turun 
di Jembatan 11 (sebelas) Perumnas Rawalumbu.
 
  Kontak Person
  - Ibnu Aqil : 0815 1884 902
  - Joko Setiawan : 0816 1616 271/ 021-3353 2009