[assunnah] Cari info : Kajian Ustadz Yazid Jawas di Bintaro
Assalammu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh bagi ikhwah fillah rahimakumullah mohon informasi tabligh akbar ust yazid dibintaro hari sabtu 26 Desember 2010 itu lokasi dimana yah ? syukran jazakumullah khairan Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: OOT: Hotel yang Islami di Semarang Solo
Pilihan yang lain, Hotel Blambangan di Semarang dekat Stasiun Tawang. Pemiliknya adalah salah satu pengelola PonPes Al Irsyad Salatiga. From: Dedi Gunawan milis.dediguna...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Tue, December 21, 2010 11:03:08 AM Subject: [assunnah] Re: OOT: Hotel yang Islami di Semarang Solo Wisma fastabiq, pnginapan islami di semarang Jl Teuku Umar 25-C,Jatingaleh,Gajah Mungkur SEMARANG 50234 Phone : Telp : 024 8315625 - 024 8319834 Fax : Fax : 024 8319834 Sent from my iPhone Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Lowongan untuk ikhwan/akhwat sekitar Cileungsi - Bogor
Assalamualaikum, Dibutuhkan segera! 1. Ikhwan. Posisi : Bagian kargo / logistik Perusahaan : Biro haji plus bermanhaj Salaf Lokasi kantor : Jl. Kranggan Permai ,Cibubur Hubungi : 085697200602 ( mohon sms saja ) Persyaratan: 1. Min SMA 2. Lurus bermanhaj Salaf 3. Amanah 4. Bisa mengendarai mobil dan punya SIM 2. Lowongan untuk akhwat, Posisi: guru utama ( mengajar SD dari jam 7.00 s/d 11.00, Senin s/d Jumat ) Gaji: Rp 1.000.000,- Fasilitas: kajian, takhsin, hafalan Alquran dibimbing oleh ustadz. Sekolah: SDIT Mutiara Islam ( Yayasan di bawah bimbingan ustadz Firdaus Sanusi) Alamat: bisa ditanyakan ke radio Rodja. sms ke 085697200602. Persyaratan: 1. Lurus bermanhaj Salaf 2. Min SMU 3. Tinggal sekitar Cileungsi - Bogor / sekitar radio Rodja 4. Single / sudah menikah dan punya anak silahkan melamar 5. Sabar dan mencintai anak - anak 6. Bisa membaca Alquran dengan baik. Demikian, semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum. ummu Addiv
[assunnah] OOT : Lowongan IT Sarana Sunnah TV
LOWONGAN IT SARANA SUNNAH TV Assalaamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Dibutuhkan : 1.Ihwan yang telah bermanhaz salaf dan berkelakuan baik. 2.Pendidikan : Min D3 Informatika (MI / TK / TI / SI) 3.Usia maksimal 27 th 4.Kemampuan teknis: -Mengerti dasar database dan pemrograman. -Menguasai HTML, CSS, JavaScript dan PHP -Menguasai Framework Codeigniter. -Menguasai MySql / Sql Server. -Menguasai photoshop / coreldraw (nilai tambah) -Mengerti instalasi software. -Mengerti dasar-dasar LAN dan hardware. -Memahami sistem operasi windows dan linux -Mau belajar dengan sungguh-sungguh 5.Jujur dan Amanah. kirim CV saja maksimal tgl 30 Januari 2011 melalui email ke alamat : saranasun...@yahoo.co.id atau aa_andri...@yahoo.co.id dengan ketentuan sbb: 1.CV berupa file MS Word. 2.Berikan foto terbaru disudut atas cv 3.Menyebutkan gaji minimal yang diinginkan Informasi perusahaan : Nama Perusahaan : Yayasan Sarana Syiar Sunnah SS-TV / Dakwah Dunnah TV Lokasi : Duren Sawit, Jakarta Timur Website : www.sss-tv.com / www.dakwahtv.com Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Makmum menyelesihi Imam di beberapa keadaan??
From: mufli...@gmail.com Date: Sun, 19 Dec 2010 08:45:21 +0700 Ana ingin menanyakan masalah yang sangat mengganjal ana ketika sholat berjamaah. Bolehkah makmum berbeda dengan imam dalam masalah qunut subuh? maksudnya jika imam qunut subuh, apakah kita sebagai makmum harus ikut qunut (walaupun makmum tidak meyakini disunnahkannya melakukan hal tersebut)? Sementara ada hadits sbb: Hanyalah dijadikan imam adalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri maka sholatlah kalian... (HR Al-Bukhari no 657) Hanyalah dijadikan imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya, jika ia ruku' maka ruku'lah kalian… (HR Al-Bukhari no 689) Kapankah makmum harus sesuai imam dan kapankah boleh berbeda? Baarokallahu Fiik wa Zaadaklaahu 'Ilman wa Fahman Jazakallahu khair. Muflih Adapun tentang sikap seseorang yang shalat di belakang imam yang berqunut, para ulama juga berbeda pendapat. http://almanhaj.or.id/content/937/slash/0 Al-Imam Al-Wazir Ibnu Hubairah rahimahullah menyatakan: “(Imam) Abu Hanifah dan (imam) Ahmad berbeda pendapat tentang orang yang shalat di belakang imam yang berqunut waktu subuh: Apakah makmum tersebut mengikuti imam atau tidak? (Imam) Abu Hanifah berkata: “Dia tidak mengikuti imam”, (imam) Ahmad berkata: “Dia mengikuti imam”. [1] DR. Muhammad Ya’qub Thalib ‘Ubaidi menjelaskan alasan masing-masing pendapat di atas dengan menyatakan: “Abu Hanifah menjelaskan alasan makmum tidak mengikuti imam, yaitu bahwa qunut subuh itu adalah hukum mansukh (yang telah dihapuskan), sebagaimana takbir ke lima pada shalat jenazah. Walaupun Abu Yusuf berpendapat: makmum mengikuti imam, sebagaimana pendapat imam Ahmad, tetapi pendapat yang dipilih pada madzhab Hanafiyah adalah makmum berdiri diam saja. Dan imam Ahmad menjelaskan alasan makmum mengikuti imam, yaitu agar makmum tidak menyelisihi imamnya, dan karena para sahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka terus-menerus bermakmum kepada sebagian yang lain, padahal ada perselsihan di antara mereka dalam masalah furu’ (cabang). [2] Pendapat yang rajih –wallahu a’lam- adalah pendapat Hanafiyah, yaitu makmum tidak mengikuti imam, karena qunut tersebut tidak disyari’atkan di dalam shalat. Hal itu sebagaimana ketika para sahabat mengikuti perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melepaskan sandal ketika shalat, yang kemudian beliau menanyakan hal itu kepada para sahabatnya. Sebagaimana riwayat di bawah ini: عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا Dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata: “Tatkala Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat dengan para sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandal beliau lalu meletakkan kedua sandal tersebut pada sebelah kiri beliau. Ketika para sahabat melihat hal itu, mereka melepaskan sandal mereka. Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya, beliau bertanya: “Apa yang menyebabkan kamu melepaskan sandal kamu? Mereka menjawab: “Kami melihat anda melepaskan kedua sandal anda, maka kamipun melepaskan sandal kami”. Maka Rasulullah n bersabda: “Sesungguhnya Jibril n mendatangiku dan memberitahukan kepadaku bahwa pada kedua sandal (ku) itu ada kotoran”. [HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahih Abi Dawud no:650] Tetapi walaupun demikian, perbedaan pendapat dalam sikap makmum ini tidak boleh menjadikan kaum muslimin berpecah belah dan saling membenci karenanya. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun VI/1422H/2002M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296] ___ Footnote [1]. Kitab Al-Ifshah Libni Hubairah 1/324 [2]. Footnote Kitab Al-Ifshah Libni Hubairah 1/324
RE: [assunnah]Tentang sholat dekat kuburan
From: poernam...@yahoo.com Date: Wed, 15 Dec 2010 17:55:06 -0800 saya ada beberapa pertanyaan, mungkin teman2 ada yang bisa bantu. 1. bagaimana hukumnya sholat di masjid, dimana di sebelah baratnya(arah kiblatnya) atau sisi kanan atau kiri masjid ada kuburannya dan hanya terbatasi oleh diding masjid? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, atau di halamannya atau di arah kiblatnya? http://almanhaj.or.id/content/345/slash/0 Jika di dalam masjid tersebut terdapat kuburan, maka tidak shah shalat di dalamnya. Baik kuburan tersebut di belakang orang-orang shalat maupun di depan mereka, baik di sebelah kanan maupun di sebelah kiri mereka, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat-tempat ibadah” [1] Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, maka janganlah kamu menjadikan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari hal itu” [2] Lain dari itu, karena shalat di kuburan itu termasuk sarana syirik dan sikap berlebihan terhadap penghuni kubur, maka kita wajib melarang hal tersebut, sebagai pengamalan terhadap hadits tersebut di atas dan hadits-hadits lainnya yang semakna, serta untuk menutup pintu penyebab syirik. [Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 17-18] [1]. Disepakati keshahihannya. Al-Bukhari, kitab Al-Jana’iz (1330), Muslim kitab Al-Masajid (529) [2]. Dikeluarkan oleh Muslim, dalam kitab shahihnya, dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali kitab Al-Masajid (532)
RE: [assunnah]Tanda Selesai masa Nifas?
From: poernam...@yahoo.com Date: Wed, 15 Dec 2010 17:55:06 -0800 saya ada beberapa pertanyaan, mungkin teman2 ada yang bisa bantu. 2. mungkin boleh tahu, bagaimana tanda2 wanita yang selesai masa nifas? apakah berdasarkan waktu(40hari) atau mungkin ada tanda yang lain? Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits. Untuk lebih jelasnya silakan baca artikel almanhaj dibawah ini. NIFAS DAN HUKUM-HUKUMNYA http://almanhaj.or.id/content/1684/slash/0
RE: [assunnah] Hukum pemanfaatan barang gadai
From: poernam...@yahoo.com Date: Wed, 15 Dec 2010 17:55:06 -0800 saya ada beberapa pertanyaan, mungkin teman2 ada yang bisa bantu. 3. hukum barang gadai, bolehkah dimanfaatkan oleh pihak yang memberi pinjaman ( semisal motor, atau tanah, bisa dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman dengan seijin pihak penggadai)? Silakan baca penjelasan dari almanhaj.or.id http://almanhaj.or.id/content/2113/slash/0 [2]. Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin). Adapun Murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ “Artinya : Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shahih riwayat At-Tirmidzi] Menurut Syaikh Al Basaam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai. [25] Penulis kitab Al-Fiqhul Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan barang gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu meupakan miliknya. Ornang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan Murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan, dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu berarti peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Akan tetapi, bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka Murtahin mengendarainya dan memeras susunya, sesuai besarnya nafkah tanpa izin dari penggadai karena sabda Rasulullah. الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Artinya : Ar-Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah, apabila digadaikan. Dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya (untuk) memberinafkah” [HR Al Bukhori no. 2512] Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah mereka memandang Murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ “Artinya : Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya pemeliharaannya” [HR Al daraquthni dan Al Hakim] Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya, kecuali Ahmad dan inilah yang rajih Insya Allah karena hadits shohih tersebut. [26] Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits pemanfaatan kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul syari'at menunjukkan, hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan, dan Murtahin (yang memberikan hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan. Bila barang gadai tersebut ditangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya, tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (Murtahin) dan hewan tersebut, ialah Murtahin mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila Murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini terdapat kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.[27] __ [25]. Lihat pembahsannya dalam Taudhih Al Ahkam 4/462-477. [26]. Al Fiqh Al Muyassar hal 117. [27]. Dinukil dari Taudhih Al Ahkaam 4/462
[assunnah] OOT : Guru privat Al Qur'an akhwat di Kelapa Gading
assalamu'alaikum. Jika ada akhwat yang bisa mengajar privat baca Al Qur'an dan bahasa arab untuk daerah kelapa gading, mohon hubungi ana. Keterangan lebih lanjut via japri saja. Terima kasih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Khutbah jumat dalam bahasa inggris
Assalamualaikum... Saudaraku sekalian, saya mau minta tolong apakah ada diantara kawan2 yang mempunyai naskah khotbah dalam bahasa inggris, saya sekarang bertugas didaerah yang mayoritas non muslim (98% katolik), sehingga saya kesulitan untuk shalat jumat berjamaah, Alhamdulilah saya bertemu dengan beberapa saudara muslim lainya walaupun berbeda negara tapi kami mencoba untuk mengadakan shalat jumat berjamaah, cuma sekarang terkendalah masalah khutbahnya, karena asalnya dari negara yang berbeda-beda maka sepakat kami coba khutbah dalam bahasa inggris. Kalo ada saya juga minta tolong jika ada kawan2 yang punya materi tentang rukun2 khutbah jumat juga bisa dikirim, agar sarat sahnya jumat kami bisa terpenuhi, mudah2an kami bisa melaksanakannyaamiin Mohon doa dari kawan2 lainnya juga.. wassalam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Hukum Air yang didaur ulang
Tanya Hukum Air yang didaur ulang Seperti Air wudhu bekas, air sungai, air limbah kotoran, air hujan, air laut, Jazakallah atas jawabannya... Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Cari info : Kajian di masjid nurul iman, karang tengah ciledug
Wa'alaikumsalam warakhmatullahi wabarakatuh bagi ikhwah fillah rahimakumullah ana mohon info kajian sabtu malam di masjid nurul iman karang tengah ciledug ana lupa diperumahan apa ya?? jam brp dan utk sabtu malam besok kajian ttg apa dan siapa yg mengisi kajian?? jazakumulloohu khoyr Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya info kajian di bekasi
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Mohon informasi kajian, bedah buku atau tabligh akbar sekitar Bekasi untuk tanggal 25-26 Desember 2010 dan tanggal 1-2 Januari 2011. Apakah pada tanggal tersebut kajian rutin di Mesjid Amar Ma'ruf tetap ada? Jazakallah Khoir. Wasaalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh Abu Khodi Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Info Kajian: Tabligh Akbar di Rawa Lumbu Bekasi (26 Desember 2010)
Hadirilah TABLIGH AKBAR! Dengan judul : Sayembara Kehidupan yang disajikan oleh Ustadz Fahrudin Nu'man, LC (Mudir PonPes Riyadhus Shalihin, Pandeglang - Banten) Hari Tanggal : Ahad, 26 Desember 2010 Jam : 09.00 s.d Dzuhur Tempat : Masjid Raya At-Taqwa Bumi Bekasi Baru Jembatan 11 (Sebelas) Rawa Lumbu Terbuka untuk Umum Ikhwan dan Akhwat Rute Transportasi: - Dari Cileungsi naik bis Jurusan Bekasi - Dari Blok M naik Patas Mayasai AC 05 - Dari Kemayoran + Kota Naik Patas Mayasari AC 27 - Dari T. Priuk naik Patas Mayasari AC 25 atau P40 - Dari Cikarang, Cibitung dan sekitarnya naik Bis 3/4 - Dari Kranji, MM, Giant, RS Mitra Keluarga naik K25 - Dari Ps Baru, Senen, Pramuka naik AC63 - Dari Grogol naik Patas AC 26 - Dari Pondok Gede naik Koasi K02 - Dari Cililitan, UKI / Cawang naik Patas 9B/ Transitas tol Barat - Dari Pulo Gadung naik 3/4 - Dari Kali deres naik P49 atau AC29 Semua turun di Pangkalan 11A Rawapanjang atau Terminal Bekasi Naik K11A turun di Jembatan 11 (sebelas) Perumnas Rawalumbu. Kontak Person - Ibnu Aqil : 0815 1884 902 - Joko Setiawan : 0816 1616 271/ 021-3353 2009