From: cacun.sopia...@pzcussons.com
Date: Tue, 1 Feb 2011 16:19:43 +0700
Assalamu'alaikum
saya mau tanya pengertian hadist dibawah ini
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambut,
karena itu berbedalah kamu dengan mereka." (HR Bukhari)
Apakah itu berarti seorang muslim boleh menyemir/mewarnai rambutnya ?
mohon jawabannya
syukron,
Cacun Sopiandi
>
Hukum Menyemir Rambut
http://almanhaj.or.id/content/2778/slash/0
Menyemir rambut dibolehkan baik laki-laki maupun perempuan dengan syarat tidak
menggunakan warna hitam. Demikian ini berdasarkan hadits riwayat dari Jabir bin
Abdullah, beliau berkata: Abu Quhafah, ayahnya Abu Bakar datang saat penaklukan
kota Makkah. Rambut dan jenggot beliau telah memutih. Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
"Rubahlah ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam". [HR Muslim].
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
"Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah
dengan mereka". [HR Muslim].
Anas berkata,"Saya melihat rambut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
mahdhuban (disemir)."
Abu Hurairah pernah ditanya: Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menyemir rambutnya? Beliau menjawab,"Ya." [12]
Imam An Nawawi berkata,"Madzhab kami ialah dianjurkan untuk menyemir uban bagi
laki-laki dan wanita dengan warna kuning atau merah, dan tidak menyemirnya
dengan warna hitam berdasarkan hadits di atas." [13]
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Sebagian ulama ada yang memberikan keringanan
(menyemir dengan hitam) ketika berjihad. Sebagian lagi memberikan keringanan
secara mutlak. Yang lebih utama adalah hukumnya makruh. Bahkan Imam Nawawi
menganggapnya makruh yang lebih dekat dengan haram. Sebagian ulama salaf
memberikan keringanan (menyemir dengan hitam), Misalnya, seperti Sa’d bin Abi
Waqqash, Uqbah bin Amir, Al Hasan, Al Husain, Jarir, dan lainnya. Inilah yang
dipilih Ibnu Abi Ashim. Mereka membolehkan untuk wanita dan tidak untuk pria,
inilah yang dipilih oleh Al Hulaimi. Ibnu Abi Ashim memahami dari hadits Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam : ‘Jauhi warna hitam,’ karena menyemir dengan
warna hitam merupakan tradisi mereka." [14]
Imam Ibnul Qayyim berkata,”Larangan menyemir rambut dengan warna hitam, bila
dengan warna hitam pekat. Apabila tidak hitam pekat seperti mencampur antara
katam (semir warna hitam) dengan hina (warna merah), maka tidak mengapa, karena
akan membuat rambut menjadi merah kehitam-hitaman."
Terkadang menyemir dengan warna hitam dilarang bila ada unsur tadlis
(penipuan), seperti wanita yang sudah tua menyemir rambutnya agar menarik orang
yang meminangnya dan ingin menikahi dirinya, atau pria yang sudah tua agar
tidak kelihatan ubanan sehingga memikat wanita yang ingin dinikahinya. Semiran
semacam ini termasuk penipuan dan kebohongan yang dilarang. Apabila tidak ada
unsur penipuan dan kedustaan, maka tidak mengapa. Telah ada riwayat shahih yang
menjelaskan bahwa Al Hasan dan Al Husain menyemir rambutnya dengan warna
hitam.[15]
Membaca penjelasan para ulama di atas, maka menyemir dengan warna hitam
dibolehkan dengan syarat, yaitu tidak murni hitam tapi dicampur dengan warna
lain, seperti merah atau kuning. Juga tidak boleh terdapat unsur penipuan dan
pembohongan, agar dianggap lebih muda dan lainnya. Hukum ini berlaku bagi pria
dan wanita, terutama yang sudah menikah.
Imam Ishaq berkata,"Wanita dibolehkan menyemir dengan warna hitam untuk
mempercantik dirinya untuk suaminya." [16]
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Aisyah, beliau berkata: Isteri Utsman bin
Mazh’un, dulunya menyemir (rambutnya) dan memakai wewangian kemudian
meninggalkannya. Ia masuk menemui Aisyah dan ditanya,”Apakah Anda bersama suami
atau tidak?” Ia berkata,”Bersama suami, tapi Utsman tidak menyukai dunia dan
wanita.” Aisyah berkata,”Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk
menemuiku, kemudian aku ceritakan semuanya.” Beliau Shallallahu 'alaihi wa
sallam menemui Utsman dan bersabda,”WahaiUtsman, apakah Anda beriman
sebagaimana kami beriman?” Utsman menjawab,”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Kenapa Anda tidak menjadikan kami
sebagai teladan?!"
Asy Syaukani dalam menjelaskan hadits ini berkata: ”Pengingkaran Aisyah
terhadap isteri Utsman yang meninggalkan semir dan parfum menunjukkan, bahwa
wanita yang memiliki suami lebih baik baginya untuk berhias untuk suaminya
dengan menyemir rambutnya dan memakai wewangian.[17]
Demikianlah, Allah menumbuhkan rambut (bulu) di badan manusia. Di antara rambut
(bulu) tersebut ada yang diperintahkan untuk tetap dibiarkan dan dipelihara,
namun ada juga yang diperintahkan untuk dihilangkan. Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam memberikan tuntunan dalam menjaga atau menghilangkan rambut
bulunya. Seorang mukmin di