[assunnah] Hukum Puasa bulan Sya'ban
Assalamu alaikum.. Rekan-rekan ikhwan & akhwat, Bagaimana hukum puasa di bulan syaban dan tanggal berapa puasa itu dilaksanakan? Syukron.. Wassalamu alaikum. Sigit Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Perihal 'buang air kecil'<
From: kalepl...@gmail.com Date: Thu, 14 Jul 2011 09:56:10 + Sebelumnya afwan klo pertanyaan ana dibawah ini sudah dibahas atau mngkn sudah terlalu sering ikhwan fillah dengar di kajian-kajian. Ana mau menanyakan adakah ikhwan yg msh ingat ttg hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sedang membuang hajat kecil dengan berdiri (afwan, ana lupa bagaimana riwayatnya yg benar). Mohon diberikan matan dan perawinya.. جَزَاك اللّهُ خَيْرً -ibnu khamid assisimi- >>> BOLEHKAH BUANG AIR KECIL [KENCING] BERDIRI Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani http://almanhaj.or.id/content/1783/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, bagaimana mengkompromikannya ?" Jawaban. Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain. Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri". Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kata Aisyah Radhiyallahu 'anha. "Artinya : Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya)". Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau ketahui saja. Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian buang air kecil sambil berdiri. Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : "Jika bertentangan dua nash ; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan didahulukan daripada yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh pihak yang menafikan. Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ? Tidak ada aturan dalam syari'at tentang mana yang lebih utama kencing sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi tidak ada ketentuan syar'i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah seperti apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan. "Maksudnya : Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena cipratan kencing". Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian tersebut. Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri akan tetapi kami tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain. [Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid] BOLEHKAH BUANG AIR KECIL SAMBIL BERDIRI? Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah seseorang buang air kecil sambil berdiri ? Perlu diketahui bahwa tidak ada bagian dari tubuh atau pakaian yang terkena najis tersebut ? Jawaban Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang diperlukan, selama tempatnya tertetutup dan tidak ada orang yang dapat melihat auratnya, dan tidak ada bagian tubuhnya yang terciprati air seninya. Dasarnya adalah riwayat dari Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati keshahihannya. Akan tetapi yang afdhal tetap buang air kecil dengan duduk. Karena itulah yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, selain juga lebih dapat menutupi aurat dan lebih jarang terkena cipratan air seni. [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdullah, Penerbit At-Tibyan - Solo] HUKUM TEMPAT KENCING YANG BERGANTUNG Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Di tempat kami bekerja ada tempat kencing yang bergantung. Sebagian teman menggunakannya dengan memakai celan
RE: [assunnah]>>Suami mencari nafkah jauh dari keluarga<
From: f_mawad...@yahoo.com Date: Thu, 14 Jul 2011 07:46:59 -0700 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Dalam kehidupan rumah tangga suami istri punya peran masing2 yg harus dijalankan. Beberapa hal yang ingin saya tanyakan: 1. Dalam QS.Ath-Thalaq:6 : "Tempatkan lah mereka(para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuan kamu". Bagaimanakah jabaran makna ayat tsb. Bagaimana pula hukumnya jika suami harus meninggalkan anak istri dan hidup terpisah demi memenuhi nafkah lahir/materi mereka? 2. Bagaimana caranya memelihara perasaan dan merawat cinta suami istri jika harus hidup berjauhan?.Bagaimana pula menjalankan peranan /kewajiban sbg istri jika dlm kondisi tsb. 3. Jika suami meminta izin pada istrinya utk mengiklaskan mencari nafkah jauh dari keluarga bagaimana menyikapinya?. Pertimbangan pribadi istri sbnrnya keberatan. Krn jika berjauhan hanya nafkah lahir saja yg terpenuhi. sedangkan hal2 lainnya spt rasa perlindungan utk keluarga ,kasih sayang,merawat dan mendidik anak semua terlewatkan. Tp krn takut merasa menjadi penghalang, istri mencoba mengikhlaskannya. apakah ini solusi yang tepat? Mohon pencerahannya. Jazakillah khairan SUAMI PERGI MENINGGALKAN ISTERI Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/400/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Al-Qur'an memberi batasan bahwa suami tidak boleh meninggalkan isteri lebih dari empat bulan, saya telah mengadakan kontrak kerja, dan tidak ada libur kecuali jika sudah lewat setahun atau mungkin juga lebih, bagaimana hukumnya ?" Jawaban. Pertama : Tidak benar bahwa Al-Qur'an tidak membolehkan suami meninggalkan isteri lebih dari empat bulan sebab tidak ada satu ayatpun yang menyebutkan demikian. Akan tetapi yang terdapat di dalam Al-Qur'an hanyalah pembatasan tentang orang yang ila' yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya, kemudian Allah memberikan waktu empat bulan kepadanya, sebagaimana firman Allah. لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِن فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ "Artinya : Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Baqarah : 226] Dibolehkan suami pergi meninggalkan isterinya, lebih dari empat bulan, enam bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi isteri tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya secara baik. [Fatawa Nir 'Aladarb Syaikh Utsaimin, hal 17, Majalatul Buhuts 9/60. Durus wa Fatawa Haramul Makky, juz 3 hal.270] SUAMI PERGI SELAMA DUA TAHUN Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan. Syaikh Shalih Fauzan ditanya : "Saya menikah umur tujuh belas tahun di Sudan, setelah tiga bulan menikah saya pergi ke Libia untuk mencari rizki yang halal, akan tetapi selama dua tahun saya tidak pulang ke tempat istri saya karena tidak memiliki ongkos untuk pulang akibat dari kecelekaan, saya menderita cedera sehingga cedera tersebut menghambat saya dalam mencari rizki, apa jalan keluar dari masalah ini ? Apakah saya harus mengirimkan surat talak kepada isteri yang selama dua tahun tidak pernah bertemu suami, dan boleh jadi lebih dari dua tahun karena cidera yang saya alami ? Dan selama ini istri saya tinggal bersama orang tua saya dan mengenai kebutuhan hidup tidak ada masalah, semoga syaikh bisa memberi jalan keluar?" Jawaban. Seseorang bertanya bahwa dia pergi meninggalkan isteri untuk mencari nafkah, karena suatu kecelakaan sehingga tidak bisa pulang, maka apakah ia harus mengirimkan surat untuk mentalak istrinya ? Jawab : Tidak perlu orang tersebut mengirimkan surat untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, sebab dia berhalangan secara syari'at akibat cidera yang membuat tidak mampu bekerja degan baik sehingga tidak mempunyai biaya untuk pulang. Maka tidak boleh bagi istri menuntut secara paksa terhadap suaminya agar pulang melainkan setelah ada kemampuan. Dalam kondisi seperti ini isteri berhak memilih diantara dua pilihan ; bersabar menunggu kedatangan suaminya atau menuntut hak dengan cara mengajukan talak. Dan sebaiknya suami harus tetap bersabar hingga datang kesempatan untuk pulang. Insya Allah jika ikhlas dan bersungguh-sungguh, maka akan mendapatkan jalan keluar dan pertolongan. Tidak perlu bingung sebab orang tua anda tetap menjaga dan bertanggung jawab terhadap istri anda. [Kitabut Muntaqa Syaikh Fauzan, juz 3/242] Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on th
[assunnah] Tanya : menyimpan foto di hp/laptop
Assalamu'alaikum.. afwan bagaimana hukumnya jika menyimpan foto hasil jepretan kamera HP di laptop dan tidak mencetaknya? tujuannya untuk sebagai dokumentasi saja. yang kedua bagaimana dengan orang yang memajang lukisan/gambar manusia yang tidak utuh, misalnya : hanya kepala saja, tangan saja, kaki saja, atau yang selainnya. karena dia beranggapan kalau hanya tangan saja (atau yang lainnya yang tidak utuh) maka itu tidak bernyawa. Jazaakallahu khairan.. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Adakah KBIH bermanhad sunnah
Assalamu'alaikum Ikhwan fillah, mohon infonya, adakah para ikhwan yang tahu atau mempunyai KBIH (biro haji) yang bermanhad salaf untuk wilayah Jakarta Selatan. infonya langsung via japri ke alamat halim_...@yahoo.com Jazakallah atas informasinya Wassalamu'alaikum... - Halim - Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya : Calon istri bukan ahlus sunnah<
wa 'alaykumussallam wa rohmatullah wa barokatuh sepanjang pengetahuan ana memilih calon Ibu yang baik yakni bermanhaj dan beraqidah salaf adalah salah satu langkah untuk mencapai keluarga yang sakinah. Penjelasannya silakan baca : KIAT-KIAT MENUJU KELUARGA SAKINAH http://almanhaj.or.id/content/2863/slash/0 Adapun pernikahan dengan selain ahlus sunnah yaitu dengan ahlu bid'ah yang musyrikah adalah haram. "Sudah pasti termasuk ke dalam keharaman itu, keharaman menikahi para wanita Ahlul Bid'ah yang musyrikah seperti wanita-wanita Jahmiyah, Qadariyah, dan Rafidlah. Sebab, firqah-firqah (kelompok) ini telah dihukumi sebagai firqah yang kufur dan murtad. Yang lebih keras dari keharaman itu adalah keharaman menikahi wanita-wanita dari firqah Bathiniyah seperti Daruliz, Nushairiyah, dan lain-lain yang tergolong kelompok zindiq, seperti Hululiyah dan Tanasukhiyah, karena para pengikut kolompok-kelompok ini adalah orang-orang musyrik lagi telah keluar dari Islam (sudah murtad)" Penjelasannya silakan baca. HUKUM PERKAWINAN DENGAN AHLUL BID'AH http://almanhaj.or.id/content/362/slash/0 wallahu'alam. Gilroy Sardjono. Pada 12 Juli 2011 13:38, Hadi Yanto menulis: > Assalamu'alaikum > mohon informasi jika kita memilih jodoh yang bukan ahlusunah, apakah kita > juga harus membawa dia ke dalam manhaj kita? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] perayaan tahun baru
Assalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh,, Afwan sebelumnya,, ana ingin menanyakan,, bagaimana hukumnya dlm suatu institusi / universitas merayakan pesta perayaan tahun baru. Misalnya dengan pesta kembang api, yang menghabiskan dana / uang yang besar,, Syukron atas jawabannya,, Jazakumullah khoiron ,, Wassalamu'alaikum Warohmatullah,,
Re: [assunnah] Kajian di Pancoran Jakarta Selatan
Assalaamu'alaykum Meneruskan informasi kajian dari Panitia Kajian di Pancoran... Semoga bermanfaat.. Bismillah,"HADIRILAH KAJIAN ISLAM ILMIAH"bersama ustadz.HAMDANI dalam pembahasan kitab RIYADHUS SHOLIHIN ahad 17-juli-2011 jam 9.30 s/d selesai,di masjid ASH-SHOLIHIN komplek TNI AU TRILOKA PANCORAN jak-sel,mohon sms ini di teruskan ke para ikhwan/akhwat sekalian.syukron Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] suami mencari nafkah jauh dari keluarga
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Dalam kehidupan rumah tangga suami istri punya peran masing2 yg harus dijalankan. Beberapa hal yang ingin saya tanyakan: 1. Dalam QS.Ath-Thalaq:6 : "Tempatkan lah mereka(para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuan kamu". Bagaimanakah jabaran makna ayat tsb. Bagaimana pula hukumnya jika suami harus meninggalkan anak istri dan hidup terpisah demi memenuhi nafkah lahir/materi mereka? 2. Bagaimana caranya memelihara perasaan dan merawat cinta suami istri jika harus hidup berjauhan?.Bagaimana pula menjalankan peranan /kewajiban sbg istri jika dlm kondisi tsb. 3. Jika suami meminta izin pada istrinya utk mengiklaskan mencari nafkah jauh dari keluarga bagaimana menyikapinya?. Pertimbangan pribadi istri sbnrnya keberatan. Krn jika berjauhan hanya nafkah lahir saja yg terpenuhi. sedangkan hal2 lainnya spt rasa perlindungan utk keluarga ,kasih sayang,merawat dan mendidik anak semua terlewatkan. Tp krn takut merasa menjadi penghalang, istri mencoba mengikhlaskannya. apakah ini solusi yang tepat? Mohon pencerahannya. Jazakillah khairan Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] (Faidah Nasihat Ulama - Dauroh Trawas '2011) 16 Juli 2011
Bismillah, ikhwan wa akhwat fillah Ikuti Kajian Ilmiyah : "PERSATUAN DIATAS SUNNAH" (Faidah Nasihat Para Ulama dari Markaz Al Imam Al Bani rahimahulloh pada Dauroh Masyaikh di Trawas Jawa Timur) Pemateri : Ust Ali Saman Hasan, Lc Insya Alloh: Sabtu, 16 Juli 2011 Pukul : (Ba'da Maghrib) s/d Pukul 20.30 WIB Di Masjid Nurul Iman Komp. Departemen Keuangan Karangtengah, Ciledug, Tangerang Info : 087771822699 021-95197176
[assunnah] Perihal 'buang air kecil'
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Sebelumnya afwan klo pertanyaan ana dibawah ini sudah dibahas atau mngkn sudah terlalu sering ikhwan fillah dengar di kajian-kajian. Ana mau menanyakan adakah ikhwan yg msh ingat ttg hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sedang membuang hajat kecil dengan berdiri (afwan, ana lupa bagaimana riwayatnya yg benar). Mohon diberikan matan dan perawinya.. جَزَاك اللّهُ خَيْرً -ibnu khamid assisimi- Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Qishash<
QISHASH Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0 Pemahaman terhadap qishâsh selama ini terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang sangat angker, menakutkan dan tidak manusiawi; sehingga timbul apa yang dinamakan “Islam phobia”. Padahal Allah Azza wa Jalla menggambarkan qishâsh dalam firman-Nya: وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179] Imam as-Syaukâni rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan: “Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Azza wa Jalla syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qishâsh apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balâghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Azza wa Jalla menjadikan qishâsh yang sebenarnya adalah kematian, sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari efek yang timbul yaitu bisa mencegah saling bunuh di antara manusia. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa manusia dan kelangsungan kehidupan mereka. Allah Azza wa Jalla juga menjelaskan ayat ini untuk ulul albâb (orang yang berakal); karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang muncul kemudian. Sedangkan orang yang pandir, berfikiran pendek dan gampang emosi; mereka tidak memandang akibat yang akan muncul dan tidak berfikir tentang masa depannya.” [1] Akibat sikap terburu-buru dan tidak mengerti hakekat syariat yang ditetapkan Allah Azza wa Jalla, banyak orang bahkan kaum Muslimin yang belum mau menerima atau bersimpati atas penegakan qishâsh ini. Padahal pensyariatan qishâsh adalah kemaslahatan bagi manusia. Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzân –hafizhahullâh menyatakan: “Pensyariatan qishâsh berisi rahmat bagi manusia dan penjagaan atas darah mereka, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla : وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu. [al-Baqarah/2:179] Sehingga amat buruk orang yang menyatakan bahwa qishâsh itu sesuatu yang tidak berperikemanusiaan (biadab) dan keras. Mereka tidak melihat kepada kebiadaban pelaku pembunuhan ketika membunuh orang tak berdosa, ketika menebar rasa takut di daerah tersebut dan ketika para wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim dan hancurnya rumah tangga. Mereka ini hanya kasihan kepada pelaku kejahatan dan tidak kasihan kepada korban yang tak berdosa. Sungguh jelek dan dangkal akal mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman: أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚوَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? [al-Mâ‘idah/5:50]" [2] Untuk itu sangat diperlukan penjelasan tentang qishâsh ini agar kaum Muslimin bisa mengerti keindahan dan rahmat yang ada di dalamnya. DEFINISI QISHÂSH. Qishâsh berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti al-Qashâsh. Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya.[3] Sedangkan Syaikh Prof.DR. Shâlih bin Fauzân - hafizhahullâh- mendefiniskannya dengan: ‘al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi. [4] Dapat disimpulkan Qishâsh adalah melakukan pembalasan yang sama atau serupa, seperti istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”. DASAR PENSYARIATAN Qishâsh disyariatkan dalam al-Qur‘ân dan Sunnah serta ijmâ’. Di antara dalil dari al-Qur‘ân adalah firman Allah Azza wa Jalla : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖالْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚفَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan