[assunnah] Hukum Puasa bulan Sya'ban

2011-07-14 Terurut Topik Sigit Widodo
Assalamu alaikum..

Rekan-rekan ikhwan & akhwat,

Bagaimana hukum puasa di bulan syaban dan tanggal berapa puasa itu dilaksanakan?

Syukron..

Wassalamu alaikum.

Sigit






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Perihal 'buang air kecil'<

2011-07-14 Terurut Topik Abu Harits
From: kalepl...@gmail.com
Date: Thu, 14 Jul 2011 09:56:10 +
Sebelumnya afwan klo pertanyaan ana 
dibawah ini sudah dibahas atau mngkn sudah terlalu sering ikhwan fillah dengar 
di kajian-kajian. Ana mau menanyakan adakah ikhwan yg msh ingat ttg hadits Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa Sallam sedang membuang hajat kecil dengan berdiri 
(afwan, ana lupa bagaimana riwayatnya yg benar). Mohon diberikan matan dan 
perawinya.. ​جَزَاك اللّهُ خَيْرً
-ibnu khamid assisimi-
>>>
 
BOLEHKAH BUANG AIR KECIL [KENCING] BERDIRI
Oleh 
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://almanhaj.or.id/content/1783/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Rasulullah Shalallahu 'alaihi 
wa sallam melarang buang air kecil sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh 
sayyidah Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil berdiri, 
bagaimana mengkompromikannya ?"

Jawaban.
Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak shahih. Baik riwayat 
Aisyah ataupun yang lain.

Disebutkan dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu 'alaihi 
wa sallam berkata :

"Artinya : Janganlah engkau kencing berdiri".

Hadits ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut dalam 
pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan 
bahwa Aisyah belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
kencing sambil berdiri.

Kata Aisyah Radhiyallahu 'anha.

"Artinya : Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri maka janganlah kalian 
membenarkannya (mempercayainya)".

Apa yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas apa yang beliau 
ketahui saja.

Disebutkan dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian buang air kecil 
sambil berdiri.

Dalam kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : "Jika bertentangan dua nash 
; yang satu menetapkan dan yang lain menafikan, maka yang menetapkan 
didahulukan daripada yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak 
diketahui oleh pihak yang menafikan.

Jadi bagaimana hukum kencing sambil berdiri ?

Tidak ada aturan dalam syari'at tentang mana yang lebih utama kencing sambil 
berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat 
hanyalah bagaimana caranya agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi 
tidak ada ketentuan syar'i, apakah berdiri atau duduk. Yang penting adalah 
seperti apa yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan.

"Maksudnya : Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian dari terkena 
cipratan kencing".

Dan kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan bahwa beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri (selain hadits 
Hudzaifah tadi, -pent-). Tapi ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang 
air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian tersebut.

Sebab tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika beliau 
Shalallahu 'alaihi wa sallam buang air kecil. Kami berpegang dengan hadits 
Hudzaifah bahwa beliau pernah buang air kecil sambil berdiri akan tetapi kami 
tidak menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air kecil dengan cara lain.

[Disalin dari buku Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Muhammad Nashiruddin Al-Albani Hafidzzhullah, 
Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]

BOLEHKAH BUANG AIR KECIL SAMBIL BERDIRI?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah seseorang buang air 
kecil sambil berdiri ? Perlu diketahui bahwa tidak ada bagian dari tubuh atau 
pakaian yang terkena najis tersebut ?

Jawaban
Boleh saja buang air kecil sambil berdiri, terutama sekali bila memang 
diperlukan, selama tempatnya tertetutup dan tidak ada orang yang dapat melihat 
auratnya, dan tidak ada bagian tubuhnya yang terciprati air seninya. Dasarnya 
adalah riwayat dari Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 
'alaihi wa salalm pernah menuju sebuah tempat sampah milik sekelompok orang, 
lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Hadits ini disepakati 
keshahihannya. Akan tetapi yang afdhal tetap buang air kecil dengan duduk. 
Karena itulah yang lebih sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam, selain juga lebih dapat menutupi aurat dan lebih jarang terkena 
cipratan air seni.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, 
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdullah, 
Penerbit At-Tibyan - Solo]

HUKUM TEMPAT KENCING YANG BERGANTUNG 
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Di tempat kami bekerja ada tempat 
kencing yang bergantung. Sebagian teman menggunakannya dengan memakai celan

RE: [assunnah]>>Suami mencari nafkah jauh dari keluarga<

2011-07-14 Terurut Topik Abu Harits
From: f_mawad...@yahoo.com
Date: Thu, 14 Jul 2011 07:46:59 -0700
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam kehidupan rumah tangga suami istri punya peran masing2 yg harus 
dijalankan.
Beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. Dalam QS.Ath-Thalaq:6 : "Tempatkan lah mereka(para istri) dimana kamu 
bertempat tinggal menurut kemampuan kamu".
Bagaimanakah jabaran makna ayat tsb. Bagaimana pula hukumnya  jika suami harus 
meninggalkan anak istri dan  hidup terpisah demi memenuhi nafkah lahir/materi 
mereka?
2. Bagaimana caranya memelihara perasaan dan merawat cinta suami istri jika 
harus hidup berjauhan?.Bagaimana pula menjalankan peranan /kewajiban sbg  istri 
jika dlm  kondisi tsb.
3. Jika suami meminta izin pada istrinya utk mengiklaskan mencari nafkah jauh 
dari keluarga bagaimana menyikapinya?. Pertimbangan pribadi istri sbnrnya 
keberatan. Krn jika berjauhan hanya nafkah lahir saja yg terpenuhi. sedangkan 
hal2 lainnya spt rasa perlindungan utk keluarga ,kasih sayang,merawat dan 
mendidik anak semua terlewatkan. Tp krn takut merasa menjadi penghalang, istri 
mencoba mengikhlaskannya. apakah ini solusi yang tepat?
Mohon pencerahannya.
Jazakillah khairan


SUAMI PERGI MENINGGALKAN ISTERI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/400/slash/0
 
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Al-Qur'an memberi batasan 
bahwa suami tidak boleh meninggalkan isteri lebih dari empat bulan, saya telah 
mengadakan kontrak kerja, dan tidak ada libur kecuali jika sudah lewat setahun 
atau mungkin juga lebih, bagaimana hukumnya ?"

Jawaban.
Pertama : Tidak benar bahwa Al-Qur'an tidak membolehkan suami meninggalkan 
isteri lebih dari empat bulan sebab tidak ada satu ayatpun yang menyebutkan 
demikian. Akan tetapi yang terdapat di dalam Al-Qur'an hanyalah pembatasan 
tentang orang yang ila' yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya, 
kemudian Allah memberikan waktu empat bulan kepadanya, sebagaimana firman Allah.

لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِن 
فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Artinya : Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat 
bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka 
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Baqarah : 226]

Dibolehkan suami pergi meninggalkan isterinya, lebih dari empat bulan, enam 
bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela 
ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi isteri 
tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan 
istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya secara baik.

[Fatawa Nir 'Aladarb Syaikh Utsaimin, hal 17, Majalatul Buhuts 9/60. Durus wa 
Fatawa Haramul Makky, juz 3 hal.270]

SUAMI PERGI SELAMA DUA TAHUN
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih Fauzan ditanya : "Saya menikah umur tujuh belas tahun di Sudan, 
setelah tiga bulan menikah saya pergi ke Libia untuk mencari rizki yang halal, 
akan tetapi selama dua tahun saya tidak pulang ke tempat istri saya karena 
tidak memiliki ongkos untuk pulang akibat dari kecelekaan, saya menderita 
cedera sehingga cedera tersebut menghambat saya dalam mencari rizki, apa jalan 
keluar dari masalah ini ? Apakah saya harus mengirimkan surat talak kepada 
isteri yang selama dua tahun tidak pernah bertemu suami, dan boleh jadi lebih 
dari dua tahun karena cidera yang saya alami ? Dan selama ini istri saya 
tinggal bersama orang tua saya dan mengenai kebutuhan hidup tidak ada masalah, 
semoga syaikh bisa memberi jalan keluar?"

Jawaban.
Seseorang bertanya bahwa dia pergi meninggalkan isteri untuk mencari nafkah, 
karena suatu kecelakaan sehingga tidak bisa pulang, maka apakah ia harus 
mengirimkan surat untuk mentalak istrinya ? Jawab : Tidak perlu orang tersebut 
mengirimkan surat untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, sebab dia 
berhalangan secara syari'at akibat cidera yang membuat tidak mampu bekerja 
degan baik sehingga tidak mempunyai biaya untuk pulang. Maka tidak boleh bagi 
istri menuntut secara paksa terhadap suaminya agar pulang melainkan setelah ada 
kemampuan.

Dalam kondisi seperti ini isteri berhak memilih diantara dua pilihan ; bersabar 
menunggu kedatangan suaminya atau menuntut hak dengan cara mengajukan talak. 
Dan sebaiknya suami harus tetap bersabar hingga datang kesempatan untuk pulang. 
Insya Allah jika ikhlas dan bersungguh-sungguh, maka akan mendapatkan jalan 
keluar dan pertolongan.

Tidak perlu bingung sebab orang tua anda tetap menjaga dan bertanggung jawab 
terhadap istri anda.

[Kitabut Muntaqa Syaikh Fauzan, juz 3/242]



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on th

[assunnah] Tanya : menyimpan foto di hp/laptop

2011-07-14 Terurut Topik Abu Naila
Assalamu'alaikum..
afwan bagaimana hukumnya jika menyimpan foto hasil jepretan kamera HP di laptop 
dan tidak mencetaknya? tujuannya untuk sebagai dokumentasi saja. yang kedua 
bagaimana dengan orang yang memajang lukisan/gambar  manusia yang tidak utuh, 
misalnya : hanya kepala saja, tangan saja, kaki saja, atau yang selainnya. 
karena dia beranggapan kalau hanya tangan saja (atau yang lainnya yang tidak 
utuh) maka itu tidak bernyawa. 
Jazaakallahu khairan..




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : Adakah KBIH bermanhad sunnah

2011-07-14 Terurut Topik Halim Ahmad
Assalamu'alaikum

Ikhwan fillah, mohon infonya, adakah para ikhwan yang tahu atau mempunyai KBIH 
(biro haji) yang bermanhad salaf untuk wilayah Jakarta Selatan.

infonya langsung via japri ke alamat halim_...@yahoo.com

Jazakallah atas informasinya

Wassalamu'alaikum...

- Halim - 





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya : Calon istri bukan ahlus sunnah<

2011-07-14 Terurut Topik Arroyyan Gil
wa 'alaykumussallam wa rohmatullah wa barokatuh
sepanjang pengetahuan ana memilih calon Ibu yang baik yakni bermanhaj dan 
beraqidah salaf adalah salah satu langkah untuk mencapai keluarga yang sakinah.

Penjelasannya silakan baca :
KIAT-KIAT MENUJU KELUARGA SAKINAH http://almanhaj.or.id/content/2863/slash/0

Adapun pernikahan dengan selain ahlus sunnah yaitu dengan ahlu bid'ah yang 
musyrikah adalah haram.

"Sudah pasti termasuk ke dalam keharaman itu, keharaman menikahi para wanita 
Ahlul Bid'ah yang musyrikah seperti wanita-wanita Jahmiyah, Qadariyah, dan 
Rafidlah. Sebab, firqah-firqah (kelompok) ini telah dihukumi sebagai firqah 
yang kufur dan murtad. Yang lebih keras dari keharaman itu adalah keharaman 
menikahi wanita-wanita dari firqah Bathiniyah seperti Daruliz, Nushairiyah, dan 
lain-lain yang tergolong kelompok zindiq, seperti Hululiyah dan Tanasukhiyah, 
karena para pengikut kolompok-kelompok ini adalah orang-orang musyrik lagi 
telah keluar dari Islam (sudah murtad)"

Penjelasannya silakan baca.
HUKUM PERKAWINAN DENGAN AHLUL BID'AH http://almanhaj.or.id/content/362/slash/0

wallahu'alam.
Gilroy Sardjono.

Pada 12 Juli 2011 13:38, Hadi Yanto  menulis:
> Assalamu'alaikum
> mohon informasi jika kita memilih jodoh yang bukan ahlusunah, apakah kita
> juga harus membawa dia ke dalam manhaj kita?




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] perayaan tahun baru

2011-07-14 Terurut Topik DINA SARI
Assalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh,,

Afwan sebelumnya,,

ana ingin menanyakan,, bagaimana hukumnya dlm suatu institusi / universitas 
merayakan pesta perayaan tahun baru.
Misalnya dengan pesta kembang api, yang menghabiskan dana / uang yang besar,,

Syukron atas jawabannya,,

Jazakumullah khoiron ,,

Wassalamu'alaikum Warohmatullah,,


Re: [assunnah] Kajian di Pancoran Jakarta Selatan

2011-07-14 Terurut Topik Imam Tobroni
Assalaamu'alaykum

Meneruskan informasi kajian dari Panitia Kajian di Pancoran...

Semoga bermanfaat..

Bismillah,"HADIRILAH KAJIAN ISLAM ILMIAH"bersama ustadz.HAMDANI dalam 
pembahasan kitab RIYADHUS SHOLIHIN ahad 17-juli-2011 jam 9.30 s/d selesai,di 
masjid ASH-SHOLIHIN komplek TNI AU TRILOKA PANCORAN jak-sel,mohon sms ini di 
teruskan ke para ikhwan/akhwat sekalian.syukron


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] suami mencari nafkah jauh dari keluarga

2011-07-14 Terurut Topik fithri mawaddah
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam kehidupan rumah tangga suami istri punya peran masing2 yg harus 
dijalankan.

Beberapa hal yang ingin saya tanyakan:

1. Dalam QS.Ath-Thalaq:6 : "Tempatkan lah mereka(para istri) dimana kamu 
bertempat tinggal menurut kemampuan kamu".
Bagaimanakah jabaran makna ayat tsb. Bagaimana pula hukumnya  jika suami harus 
meninggalkan anak istri dan  hidup terpisah demi memenuhi nafkah lahir/materi 
mereka?

2. Bagaimana caranya memelihara perasaan dan merawat cinta suami istri jika 
harus hidup berjauhan?.Bagaimana pula menjalankan peranan /kewajiban sbg  istri 
jika dlm  kondisi tsb.

3. Jika suami meminta izin pada istrinya utk mengiklaskan mencari nafkah jauh 
dari keluarga bagaimana menyikapinya?. Pertimbangan pribadi istri 
sbnrnya keberatan. Krn jika berjauhan hanya nafkah lahir saja yg terpenuhi. 
sedangkan hal2 lainnya spt rasa perlindungan utk keluarga ,kasih 
sayang,merawat dan mendidik anak semua terlewatkan. Tp krn takut merasa menjadi 
penghalang, istri mencoba mengikhlaskannya. apakah ini solusi yang tepat?

Mohon pencerahannya.

Jazakillah khairan




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] (Faidah Nasihat Ulama - Dauroh Trawas '2011) 16 Juli 2011

2011-07-14 Terurut Topik M Hanafi
Bismillah, ikhwan wa akhwat fillah

Ikuti Kajian Ilmiyah : 

"PERSATUAN DIATAS SUNNAH" 
(Faidah Nasihat Para Ulama dari Markaz Al Imam Al Bani rahimahulloh pada Dauroh 
Masyaikh di Trawas Jawa Timur)

Pemateri : Ust Ali Saman Hasan, Lc

Insya Alloh: 
Sabtu, 16 Juli 2011

Pukul : (Ba'da Maghrib) s/d Pukul 20.30 WIB 

Di Masjid Nurul Iman
Komp. Departemen Keuangan
Karangtengah, Ciledug, Tangerang

Info :
087771822699
021-95197176


[assunnah] Perihal 'buang air kecil'

2011-07-14 Terurut Topik kalepleye

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Sebelumnya afwan klo pertanyaan ana 
dibawah ini sudah dibahas atau mngkn sudah terlalu sering ikhwan fillah dengar 
di kajian-kajian. Ana mau menanyakan adakah ikhwan yg msh ingat ttg hadits Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa Sallam sedang membuang hajat kecil dengan berdiri 
(afwan, ana lupa bagaimana riwayatnya yg benar). Mohon diberikan matan dan 
perawinya..  ​جَزَاك اللّهُ خَيْرً


-ibnu khamid assisimi-

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] >>Qishash<

2011-07-14 Terurut Topik Prada Aisyah
QISHASH

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc
http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0


Pemahaman terhadap qishâsh selama ini terkadang masih dianggap sebagai
sesuatu yang sangat angker, menakutkan dan tidak manusiawi; sehingga timbul
apa yang dinamakan “Islam phobia”. Padahal Allah Azza wa Jalla menggambarkan
qishâsh dalam firman-Nya:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ

Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:179]

Imam as-Syaukâni rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan menyatakan:
“Maknanya ialah kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang
Allah Azza wa Jalla syariatkan ini; karena bila seseorang tahu akan dibunuh
secara qishâsh apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan
membunuh dan akan menahan diri dari meremehkan pembunuhan serta terjerumus
padanya. Sehingga hal itu sama seperti jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa
manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balâghah) yang tinggi dan kefasihan
yang sempurna. Allah Azza wa Jalla menjadikan qishâsh yang sebenarnya adalah
kematian, sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari efek yang timbul
yaitu bisa mencegah saling bunuh di antara manusia. Hal ini dalam rangka
menjaga keberadaan jiwa manusia dan kelangsungan kehidupan mereka. Allah
Azza wa Jalla juga menjelaskan ayat ini untuk ulul albâb (orang yang
berakal); karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung
dari bahaya yang muncul kemudian. Sedangkan orang yang pandir, berfikiran
pendek dan gampang emosi; mereka tidak memandang akibat yang akan muncul dan
tidak berfikir tentang masa depannya.” [1]

Akibat sikap terburu-buru dan tidak mengerti hakekat syariat yang ditetapkan
Allah Azza wa Jalla, banyak orang bahkan kaum Muslimin yang belum mau
menerima atau bersimpati atas penegakan qishâsh ini. Padahal pensyariatan
qishâsh adalah kemaslahatan bagi manusia.

Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzân –hafizhahullâh menyatakan: “Pensyariatan
qishâsh berisi rahmat bagi manusia dan penjagaan atas darah mereka,
sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ

Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu.
[al-Baqarah/2:179]

Sehingga amat buruk orang yang menyatakan bahwa qishâsh itu sesuatu yang
tidak berperikemanusiaan (biadab) dan keras. Mereka tidak melihat kepada
kebiadaban pelaku pembunuhan ketika membunuh orang tak berdosa, ketika
menebar rasa takut di daerah tersebut dan ketika para wanita menjadi janda,
anak-anak menjadi yatim dan hancurnya rumah tangga. Mereka ini hanya kasihan
kepada pelaku kejahatan dan tidak kasihan kepada korban yang tak berdosa.
Sungguh jelek dan dangkal akal mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚوَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا
لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?
[al-Mâ‘idah/5:50]"
[2]

Untuk itu sangat diperlukan penjelasan tentang qishâsh ini agar kaum
Muslimin bisa mengerti keindahan dan rahmat yang ada di dalamnya.

DEFINISI QISHÂSH.
Qishâsh berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari
jejak seperti al-Qashâsh. Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku
kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan
dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota
tubuhnya.[3]

Sedangkan Syaikh Prof.DR. Shâlih bin Fauzân - hafizhahullâh-
mendefiniskannya dengan: ‘al-Qishâsh adalah perbuatan (pembalasan) korban
atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku
tadi. [4]

Dapat disimpulkan Qishâsh adalah melakukan pembalasan yang sama atau serupa,
seperti istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”.

DASAR PENSYARIATAN
Qishâsh disyariatkan dalam al-Qur‘ân dan Sunnah serta ijmâ’. Di antara dalil
dari al-Qur‘ân adalah firman Allah Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
ۖالْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ
ۚفَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ
إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ
اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ
حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu
pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara
yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang
memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan