[assunnah] OOT : tempat magang utk dokter sekitar bekasi

2011-11-19 Terurut Topik adjhee albykazi
bismillah, assalamu'alaikum warahmatullah.. istri sy baru saja 
menyelesaikan pendidikan dokter dan koasnya. saat ini sedang menunggu 
tempat untuk pengabdian (internship) dari depkes. masih ada beberapa 
bulan lagi. sekiranya ada ikhwan/akhwat yg tahu tempat magang/ngamen di 
sekitar Bekasi bagi dokter yang baru lulus untuk pengalaman. bolehlah di
 japri kpd sy jika ada infonya..syukron..

[assunnah] Guru Baca Al-Quran Akhwat di Jatiwarna

2011-11-19 Terurut Topik Abu Azka Nazil Fachri
Assalamualaikum

Afwan,
ana membutuhkan seorang guru ngaji akhwat untuk istri ana.  Domisili ana 
sekitar jatiwarna – jati rahayu – Komplek Chandra Baru Indah
bila ada bisa kiranya japri ana di abuazk...@gmail.com.

hari mengajar bisa diatur sesuai kesepakatan.

jazza kallahu khoir

Abu Azka Nazil Fachri
Siliwangi Raya – Chandra Baru – Pondok Melati - Jati Rahayu
abuazk...@gmail.com
== BERILMULAH SEBELUM BERAMAL == 


Re: [assunnah] >>Dana talangan haji<

2011-11-19 Terurut Topik giovani vani
Mohon maaf, saya masih bingung nih, lalu bagaimana dengan Legalitas dari 
Majelis ULAMA tersebut?? & bank tersebut Bank Syariah, Kalo memang betul-betul 
termasuk riba bagaimana nasib Ummat islam di indonesia ini jika Ulama saja 
sudah melegalkan Riba.
lalu bagaimana jika kita sudah terikat perjanjian kontrak atau sudah sepakat? 
karena jujur saya sudah ikut & sudah berjalan 1 tahun. Pada saat itu memang 
saya belum tahu sedalam ini, tapi sempat kami (saya& istri saya) tanyakan 
langsung kepada pihak bank tentang dana talangan ini (mereka menyebut fee 
ujrah), apakah ini riba? mereka jawab tidak & ini sudah sesuai dengan hukum 
syariah & sudah ada legalitasnya.
Apakah fee ujrah itu sama dengan riba? bagaimana kalo ditinjau dari sisi hukum 
muamalatnya?
 
wasalam



From: indra 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 18, 2011 10:42 AM
Subject: Re: [assunnah] >>Dana talangan haji<<


 
Assalamualaiykum...
Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan..
Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi 
talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu 
dasar-dasar penghalalannya.
Setelah memahami dalil-dalil dari sisi yang mengharamkan dan yang menghalalkan, 
biarkan iman (bukan hawa nafsu) kita yang menentukan apakah transaksi tersebut 
halal atau haram, apakah akan melanjutkan transaksi tersebut atau menghentikan.

Bagaimana kami yang keuangannya terbatas tapi ingin berhaji ?
Seorang muslim yang imannya baik pasti ingin(niat) berhaji, semoga Allah 
memberikan pahala atas keinginan tersebut, dan semoga Allah memudahkan dalam 
merealisasikannya.
Apabila sampai saat ini belum terrealisasi karena ketidakmampuan kita maka 
Allah tidak mewajibkan haji pada diri kita.. Adapun memaksakan diri dengan 
menempuh jalan yang menurut kita masih syubhat (halal atau haram) sebaiknya 
dipikirkan kembali.

Mungkin dengan jalan tersebut (talangan haji), keinginan kita untuk berangkat 
haji bisa terpuaskan...tetapi Ridho Allah lebih penting dari pada kepuasan 
hati..
Bisakah kita dapatka ridho Allah, jika pada saat kita mejalankan 
perintah-Nya(ibadah haji) dilakukan dengan jalan menerjang larangan-Nya 
(meninggalkan riba)..
Jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan jalan yang kurang baik.

Wallahu a’lam.
Wassalamu'alaiykum,

ARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daiman Lil Ifta
http://almanhaj.or.id/content/472/slash/0

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan 
melaksanakan haji ? Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah 
ataukah setelah kembali darinya ? Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih 
besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya ?

Jawaban
Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil 
Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar 
kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan 
sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari 
nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan 
jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau 
mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah.

Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, 
ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan 
haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau 
meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang 
mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya.

Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan 
amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari'at Islam lahir dan batin seakan dia 
melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu 
melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya. Maka 
janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha 
Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni 
keburukan dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang 
memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya 
Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin 
menjawab sebagai berikut.

Tentang kemampuan dalam haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang 
mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari itu adalah, 
bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka dia wajib haji 
dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan 
orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji. Dan jika seseorang 
mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, 
maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak 
mendapatkan orang yan