RE: [assunnah]>>Tanya : Masalah Aqiqah<
> From: sulis_...@yahoo.co.id > Date: Sat, 21 Jan 2012 16:58:04 + > Mau nanya, jika anak ana lahir hari Kamis (19 Jan 2012 pada jam 13.54), maka > kapankah aqiqah (tujuh hari) dilakukan? Apakah kamis (hari kelahiran) > dihitung sehingga jatuh hari rabu (25 Jan 2012) atau jatuh pada kamis (26 Jan > 2012)? Oh iya, hukum potong rambut pas aqiqoh bagaimana? Dipotong sedikit > sebagai simbolis atau dipotong habis sampai gundul? Apakah pemberian nama > boleh diberikan sebelum hari ketujuh, mengingat nama bayi diperlukan untuk > surat kelahiran. > Powered by Telkomsel BlackBerry® >> 1. Pemberian nama anak http://almanhaj.or.id/content/26/slash/0 Waktu penamaan anak cukup longgar. Boleh menamainya pada hari kelahirannya atau pada hari ke tujuh, masing-masing memiliki dasar hukumnya. Imam Al-Bukhari dan Muslim membawakan suatu hadits dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi, dia berkata. “Al-Mundzir bin Usaid dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kelahirannya. Rasulullah memangkunya. Sedangkan ayahnya duduk. Rasulullah memainkan sesuatu di hadapan sang bayi. Abu Usaid meminta orang lain untuk mengambil Usaid dari pangkuan Rasulullah. Maka diambillah bayi itu dari pangkuan Rasulullah, Rasulullah bertanya : “Dimana bayinya”. Abu Usaid menjawab : “Kami pindahkan wahai Rasulullah”. Lalu beliau bertanya : “Siapa namanya?”. Ayahnya menjawab : “Fulan”. Rasulullah menyanggah : “Tidak, namanya (yang tepat) Al-Mundzir”. 2. Kapan waktu hari aqiah (hari ketujuh) http://almanhaj.or.id/content/271/slash/0 BAGAIMANAKAH CARA MENGHITUNG HARI KETUJUH Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Dalam masalah inipun para ulama telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama : Mengatakan bahwa menghitung jumlah tujuh hari itu ialah dengan memasukkan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu hari. Maka menurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar (shubuh) atau siang hari atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari Ahad malam Senin sama saja, maka cara menghitungnya sebagai berikut. 1. Hari Ahad hari pertama (hari kelahiran) 2. Senin hari kedua 3. Selasa hari ketiga 4. Rabu hari keempat 5. Kamis hari kelima 6. Jum’at hari keenam 7. Sabtu hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah. Sedangkan madzhab kedua : Tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. Jadi cara menghitungnya sebagai berikut. 1. Senin hari pertama 2. Selasa hari kedua 3. Rabu hari ketiga 4. Kamis hari keempat 5. Jum’at hari kelima 6. Sabtu hari keenam 7. Ahad hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah Menurut ImamNawawi madzhab pertamalah yang benar sesuai dengan zhahirnya hadits yakni hadits Samurah bin Jundub, “Disembelih untuknya pada hari ketujuh”. Zhahirnya hari kelahiran dihitung satu hari sebagai hari pertama. Wallahu ‘alam [1] [Disalin dari buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Komplek Depkes Jl. Rawa Bambu Raya No. A2, Pasar Minggu – Jakarta] ___ Footnote [1]. Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 8 hal.431, Tuhfatul Maudud Bab VI Fasal 8. 3. Mencukur rambut http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0 Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.” Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif. Wallahu a'lam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Aplikasi Mufradat di iPhone
Assalamu'alaikum, Mau tanya, bagaimana menemukan aplikasi Muslim Kids Series Mufradat (Arabic Vocabulary) untuk iPhone. Soalnya, saya cari-cari di App Store -qaddarullah- belum bisa ditemukan. Terima kasih sebelumnya. Jazaakumullah khairan. -Ummu Zahra-
Re: [assunnah] Hukum Bekerja di Bank Sentral
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu Mohon maaf kalau saya mungkin tidak akan langsung menjawab pertanyaan Anda, mungkin saya hanya akan lebih banyak bercerita mengenai pengetahuan dan pengalaman saya terkait BI. Saya tidak tahu apakah Anda sudah bekerja di BI atau baru ingin atau akan bekerja di BI. Untuk saat ini saya asumsikan bahwa Anda belum bekerja di BI. Bagian yang mengurusi Perbankan Syariah di BI adalah Direktorat Perbankan Syariah. Direktorat ini bukanlah unit usaha syariah BI sebagaimana (misalnya) CIMB Niaga Syariah yang merupakan unit usaha syariah dari Bank CIMB Niaga. Direktorat Perbankan Syariah ini hanyalah salah satu direktorat dari direktorat-direktorat di BI. Direktorat Perbankan Syariah bertugas untuk mengatur, mengawasi dan mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Sebagaimana direktorat lainnya, gaji pegawai Direktorat Perbankan Syariah dibayar dari Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI). Jika kita amati ATBI ini maka pendapatannya didominasi hasil pengelolaan moneter yaitu investasi cadangan devisa. Selain itu ada pula pendapatan pengelolaan kredit. Mayoritas dari pendapatan ini bersifat RIBAWI. Memang sekarang sebagian (kecil) dari devisa sudah diinvestasikan pada instrumen syariah, namun jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan portfolio devisa. BI sendiri sampai sekarang tidak menerapkan kebijakan memisahkan antara pendapatan ribawi dan syariah. Semuanya masih bercampur. Kesimpulannya, sampai saat ini, saya bisa mengatakan bahwa gaji yang diperoleh pegawai BI termasuk pegawai Direktorat Perbankan Syariah bercampur antara hasil investasi ribawi dan (sedikit) yang sesuai syariah. Sampai sekarang tidak ada yang bisa membantah kenyataan ini - termasuk pegawai Direktorat Perbankan Syariah pun - kecuali pegawai yang tidak memahami operasional BI. Memang kedudukan BI sebagai bank sentral berbeda dengan bank umum. BI ada sebagai amanat undang-undang salah satunya untuk mengatur dan mengawasi bank termasuk bank syariah. Dengan demikian, berdasarkan undang-undang Indonesia - sampai saat ini - BI HARUS ada untuk mengawasi dan mengembangkan bank termasuk bank syariah. Saya tidak tahu apakah keberadaan BI yang HARUS ada untuk mengatur dan mengawasi bank (syariah) berdasarkan undang-undang RI menimbulkan konsekuensi syar'i yang "membolehkan" seorang muslim untuk bekerja di BI sekedar untuk mengatur dan mengawasi bank syariah. Walaupun gaji yang diperoleh pegawai tersebut berasal dari sumber ribawi. Pendapat pribadi saya sendiri, saya memilih untuk meninggalkan BI. Alasannya, lebih baik meninggalkan yang meragukan walaupun mungkin kita melihat ada maslahat di dalamnya. Saat ini, Pemerintah sedang membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang akan menggantikan Bank Indonesia mengawasi perbankan. Sepertinya sumber pembiayaan lembaga baru ini lebih "bersih" daripada BI. Walaupun saya tidak tahu pastinya juga karena lembaganya sendiri belum mulai beroperasi. Mungkin Anda bisa mempertimbangkan untuk menunda dulu niat anda membantu perkembangan bank syariah sampai lembaga ini resmi beroperasi. Namun tentunya terlebih dahulu tetap harus meminta pertimbangan ahli ilmu. Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
[assunnah] OOT : Tanya kajian dan sekolah Abu Dhabi
Bismillah Adakah refensi tentang kajian salaf dan sekolah untuk anak SD kelas 3 yg mau sekolah di Abu Dhabi? Mohon infonya, jazakumullah Abu Mu'adz Iswahyudi S O L O Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tanya Hukum Gadai<
From: sapru...@gmail.com Date: Sat, 21 Jan 2012 08:33:42 +0700 Assalamualaykum Ikwan & ukhti semua... saya mo bertanya mengenai beberapa hal : Bagaimana hukum gadai menurut pandangan Islam mohon bantuan jawabannya.. wassalam HUKUM AR-RAHN. Berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ kaum muslimin, sistem hutang–piutang dengan gadai ini diperbolehkan dan disyariatkan. Dalil di dalamAl-Qur’an, yaitu firman Allah: وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan". [Al-Baqarah : 283]. Dalam ayat ini walaupun disebutkan "dalam perjalanan” namun tetap menunjukkan keumumannya. Yakni baik dalam perjalanan maupun dalam keadaan mukim. Karena kata “dalam perjalanan” pada ayat ini, hanya menunjukkan keadaan yang biasa membutuhkan sistem ini. Dibolehkannya Ar-Rahn, juga dapat ditunjukkan dengan amalan Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah melakukan sistem gadai ini, sebagaimana dikisahkan Umul Mukminin A’isyah Radhiyallahu ‘anha. أَنَّ النَّبِيَّ n اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya” [HR Al Bukhari no 2513 dan Muslim no. 1603] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2113/slash/0 Wallahu a'lam
Re: [assunnah] OOT : Info tentang Dubai
waálaikumsalam warohmatullah wabarokatuh bisa lanjut pm sama ana abu kayyisa Abu Dhabi 2011/12/28 Rusmin Nuryadin > Assalamu'alaikum, > > Adakah diantara antum yg bekerja & tinggal di Dubai? Ana ingin tanya2 info > tentang kehidupan di Dubai, khususnya tentang sekolah anak, taklim dan > ikhwan2 salaf disana. > InshaAllah ada rencana pindah bekerja di Dubai dalam waktu dekat ini. > > Wassalamu'alaikum, > Rusmin Abu Hanif > > > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Pengertian Ibadah Dalam Islam<
PENGERTIAN IBADAH DALAM ISLAM[1] Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas http://almanhaj.or.id/content/2267/slash/0 A. Definisi Ibadah Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah: 1. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya. 2. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi. 3. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap. Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan. Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman: وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُم مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat: 56-58] Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah). B. Pilar-Pilar Ubudiyyah Yang Benar Sesungguhnya ibadah itu berlandaskan pada tiga pilar pokok, yaitu: hubb (cinta), khauf (takut), raja’ (harapan). Rasa cinta harus disertai dengan rasa rendah diri, sedangkan khauf harus dibarengi dengan raja’. Dalam setiap ibadah harus terkumpul unsur-unsur ini. Allah berfirman tentang sifat hamba-hamba-Nya yang mukmin: يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ “Dia mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya.” [Al-Maa-idah: 54] وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِّلَّهِ “Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cinta-nya kepada Allah.” [Al-Baqarah: 165] إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan dan mereka berdo’a kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” [Al-Anbiya’: 90] Sebagian Salaf berkata [2], “Siapa yang beribadah kepada Allah dengan rasa cinta saja, maka ia adalah zindiq [3], siapa yang beribadah kepada-Nya dengan raja’ saja, maka ia adalah murji’[4]. Dan siapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan khauf, maka ia adalah haruriy [5]. Barangsiapa yang beribadah kepada-Nya dengan hubb, khauf, dan raja’, maka ia adalah mukmin muwahhid.” C. Syarat Diterimanya Ibadah Ibadah adalah perkara tauqifiyah yaitu tidak ada suatu bentuk ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Apa yang tidak disyari’atkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak) sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. “Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” [6] Agar dapat diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak bisa dikatakan benar kecuali dengan adanya dua syarat: a. Ikhlas karena Allah semata, bebas dari syirik besar dan kecil. b. Ittiba’, sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajibnya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bi
[assunnah] Tanya : Ikhwan di Jiaxing - China
Assalamu'alaikum Saat ini ana ada di China kota Jiaxing, Mungkin ada ikhwan atau ustadz ( yang ada di china dekat shanghai dan jiaxing ) yang saat tahu soal ruqyah mengingat saat ini ada ikhwan teman ana yang perlu di Ruqyah karena jin yang pada dirinya berontak. so Jika ada ikhwan yang tahu minta no telp... Mohon menghubungi ana vua japri saja..atau menghubungi telp 15990352813 Jazakallahu sebelumnya Abu Ja'far Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Tempat Belajar Tahsin
Assalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh Apakah ada yang mengetahu tempat belajar Tahsin sekitar Jabodetabek yang bermanhaj Salaf? Wassalamu'alaikum Warahmatullah wabarakatuh Febrik Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/