RE: [assunnah]Tanya parfum alkohol

2012-04-17 Terurut Topik Abu Harits

 From: m_n4...@yahoo.com
 Date: Tue, 17 Apr 2012 03:50:32 +
 Assalamualaikum,
 Saza ingin bertanya tentang boleh tidaknya menggunakan parfum yang mengandung 
 alkohol. Dan bagaimana dengan makanan seperti tape yang juga mengandung 
 alkohol? Terimakasih. 
 Rgrds,
 Muhammad Nasir
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 
HUKUM PARFUM BERALKOHOL
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://almanhaj.or.id/content/389/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah menggunakan parfum 
yang mengandung alkohol !?

Jawaban.
Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah 
najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol 
pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya 
menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, 
sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.

Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan 
diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala.

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ 

Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.[Al-Ma'idah : 
2]

Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

لَعَنَ اللَّهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَ ةً : شَارِبَهَا وَسَاقِيْهَا وَمُستَقِيْهَا 
وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ إِلَيْهِ وَبَائِعَهَا وَمُسْتَرِيْهَا

Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, yang 
menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, 
penjualnya, pembelinya .. dst

Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi 
beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab 
besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.

Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut saddu dzaraai (menutup 
sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun 
dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَاأَسْكَرَ كَشِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram.

Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.

[Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh 
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin 
Al-Albani, Penerbit Media Hidayah] 

[assunnah] Tanya derajat hadits tentang rejeki di pagi hari

2012-04-17 Terurut Topik Andre Maulana
Assalamu'alaikum,

adakah yang bisa memberikan konfirmasi bagaimana derjat hadits berikut ini:

Fatimah (putri Rasulullah) berkata bahwa saat Rasulullah (radi Allahu anha) 
melihatnya masih terlentang di tempat tidurnya di pagi hari, beliau (Nabi SAW) 
mengatakan kepadanya, “Putriku, bangunlah dan saksikanlah kemurahan-hati 
Tuhanmu, dan janganlah menjadi seperti kebanyakan orang. Allah membagikan 
rezeki setiap harinya pada waktu antara mulainya subuh sampai terbitnya 
matahari ( H.R. Al-Baihaqi)

dan, apakah maksud yang lebih diutamakan dalam hadits ini dari perkataan 
'rezeki dibagikan pada waktu antara mulainya subuh hingga terbit matahari'?

terimakasih sebelumnya.
Andre


[assunnah] Tanya : Hal yang diperbolehkan saat masa 'iddah

2012-04-17 Terurut Topik abu hanif
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh.

Ana ingin bertanya, bagaimana seharusnya ( kaidah ) suami istri yang sedang
dalam masa 'iddah karena talak 1 dari suami.
Bagaimana dengan tempat tinggal dan hal apa saja yang diperbolehkan.
Syukron

Abu Hanif


[assunnah] Yang Berhak Menjadi Imam dalam Sholat

2012-04-17 Terurut Topik Abu Hafidz
Assalamu 'alaikum,
 
Aku persembahkan kepada saudaraku, sebagai rasa cintaku kepadanya dan 
semangatnya dalam beragama dan untuk menjadi imam suatu kaum.
 
Semoga Allah memenuhi dadamu dengan ilmu dan iman wahai saudaraku yang kucintai.
 
Wallahul musta'an
 
Abu Hafidz
 
ORANG YANG PALING LAYAK MENJADI IMAM DALAM SHOLAT BERJAMA’AH
 
“ Yang menjadi imam dari suatu kaum adalah yang paling aqro’ (yang paling baik 
bacaan qur’annya dan paling banyak hapalannya) di antara mereka terhadap 
Kitabullah. Jika mereka sama dalam bacaan, maka dikedepankan yang paling 
memahami As-Sunnah. Jika sama dalam pengetahuan As-Sunnah, maka dikedepankan 
orang yang paling dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka 
didahulukan yang lebih awal masuk Islam.” Dalam satu riwayat,”…(maka 
didahulukan) yang lebih tua usianya. Dan janganlah seorang menjadi imam bagi 
orang lain di wilayah kekuasaan orang tersebut. Dan janganlah seseorang 
membiarkan orang lain duduk du tempat kehormatannya kecuali atas izinnya.” 
(Hadits Shohih riwayat Imam Muslim, Kitab Al-Masajid wa Mawadhi’I Ash-Sholah).
 
Maka ada lima criteria untuk seseorang menjadi imam bagi kaumnya:
 
1.   Dahulukan yang paling banyak hafalannya.
2.   Jika sama maka yang paling lebih mengetahui As-Sunnah(1).
3.   Jika sama maka yang paling lebih awal dalam hijrah.
4.   Jika sama maka yang paling terdahulu memeluk Islam.
5.   Jika sama maka didahulukan orang yang paling tua usianya(2).
 
(1)    Yang dimaksud dengan mengetahui As-Sunnah adalah yang paling mengetahui 
syarat-syarat sholat, rukun-rukunnya, wajib-wajibnya, hal –hal yang 
membatalkannya dan sunnah-sunnah lainnya.
 
(2)    Yang dimaksud dengan yang paling tua usianya di Antara pengertiannya 
adalah yang paling tua usianya dalam Islam, karena pada jaman sahabat dahulu 
mempunyai kesempatan belajar (menuntut ilmu) yang sama kepada Rasulullah 
sholallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kemungkinan adanya kesamaan keutamaan 
seperti 5 kriteria di atas. Maka sebagai pemutus adalah urusan umur.
 
(Diringkas dari: Etika Imam dan Makmum: Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf 
Al-Qahthani, hal 13 – 18, penerbit Pustaka Ibnu ‘Umar, Oktober 2009)
 
4 (EMPAT) KEADAAN ANTARA IMAM DAN MAKMUM
 
“ Bahwasanya (seseorang itu) dijadikan imam tidak lain adalah untuk diikuti, 
maka jika ia bertakbir, bertakbirlah kalian. Janganlah kalian bertakbir hingga 
ia bertakbir. Dan apabila dia ruku’, ruku’lah kalian. Jangan kalian ruku’ 
hingga ia ruku’. Apabila ia mengatakanan sami’allahu liman hamidah maka 
ucapkanlah Allahumma Robbanaa lakal hamdu. Dan apabila ia sujud, sujudlah 
kalian. Jangan kalian sujud hingga ia sujud. Apabila ia sholat berdiri, maka 
sholatlah kalian dengan berdiri. Apabila ia sholat dengan duduk, maka sholatlah 
kalian sambil duduk.” (Hadits shohih riwayat Abu Dawud, Kitab Ash-Sholah, 
diriwayatkan juga oleh Bukhori dan Muslim).
 
Ada 4 (empat) keadaan antara imam dan makmum.
 
1.   Mendahului:
Yakni makmum mendahului imam dengan sengaja. Ini hukumnya haram. Dan sebagian 
ulama mengatakan bahwa sholat orang tersebut batal, sebagian lagi mengatakan 
orang tersebut perlu mendapat hukuman, berupa pukulan atau teguran agar dia 
jera (oleh orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghukum – pen.).
 
2.   Bertepatan:
Yakni makmum bertepatan dengan imam ketika berpindah dari satu rukun ke rukun 
yang lain. Ini hukumnya makruh untuk selain takbiratul ihram. Adapun untuk 
takbiratul ihram, jika ia berbarengan dengan imam, maka takbiratul ihramnya 
tidak sah dan sholatnya batal. Adapun untuk salam jika ia berbarengan dengan 
imam maka hukumnya makruh, yang afdhol adalah dia melakukan salam setelah imam 
selesai melakukan dua kali salam. Sedangkan untuk gerakan jika ia menyamai atau 
bertepatan dengan gerakan imam maka hukumnya makruh.
 
3.   Tertinggal
Yakni makmum tertinggal dari imam sebanyak satu rukun, dua rukun, satu roka’at, 
dua roka’at atau kurang dari itu atau lebih dari itu. Ada dua macam tertinggal 
yakni tertinggal karena udzur dan tertinggal tanpa udzur.
Jika ia tertinggal tanpa udzur, seperti tidak mendengar imam atau 
ketergesa-gesaan imam, maka ia hanya diharuskan menyusul rukun dimana imam 
mendahuluinya.
Jika ia tertinggal tanpa udzur ada dua keadaan,
1.   Dia menyalahi sunnah karena tidak segera mengikuti imam. Dan dia wajib 
menyusul gerakan imam. Jika tidak,
2.   Sholatnya batal, jika ia menyengaja tertinggal lebih dari satu rukun.
 
4.   Mengikuti
Yakni makmum mengikuti imam dengan sempurna, dan inilah yang disyari’atkan 
seperti yang disebutkan dalam hadits di atas.
(Diringkas dari: Etika Imam dan Makmum: Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf 
Al-Qahthani, hal 121-130, penerbit Pustaka Ibnu ‘Umar, Oktober 2009)
 
BATALNYA AMAL SEORANG IMAM KARENA DIBENCI (1) KAUMNYA
 
“ Ada tiga golongan, sholat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka: (1) 
Seorang budak yang lari dari tuannya sampai ia kembali (2) Seorang isteri yang 
bermalam sementara suaminya marah kepadanya dan (3) 

[assunnah] Lowongan Ahli Bekam

2012-04-17 Terurut Topik pracoyo utomo
Assalamu'alaikum

Bagi Anda yang memiliki keahlian ijazamah/bekam, sebuah klinik di Bekasi
sedang mencari satu orang tenaga ahli bekam. Syarat: ikhwan, memiliki
ketrampilan membekam, bermanhaj salaf, dan tinggal di Bekasi atau Jakarta
Timur.

Bagi yang berminat silahkan datang langsung untuk wawancara dan menunjukkan
keahliannya ke Jalan Taman Cendana No. 16-B, Taman Galaxi Indah, Bekasi
Selatan. Tlp 02133666337. Silahkan..

Abu Afina Pracoyo


Pracoyo
081-210-30-168





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Bullughul Maram

2012-04-17 Terurut Topik Abu Fauzan
coba antum buka attibyan.com atau search d google aj




 From: ANDY BUCHER buche...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, April 17, 2012 10:19 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Bullughul Maram


 
Assalamu'alaikuum,
Mohon info website mana saya bisa dapatkan buku BULLUGHAL MARAM secara online.
Syukron,
Wassalaaam,
L. Buchaori HS


 

[assunnah] Tidak Berdakwah Karena Takut Riya

2012-04-17 Terurut Topik Yusuf Albughury
Tidak Berdakwah karena Takut Riya

Pertanyaan:
Seorang wanita bertanya dengan mengatakan, “Saya takut riya, sampai-sampai saya 
tidak bisa menasihati orang lain atau mencegahnya dari
perbuatan-perbuatan tertentu, seperti; menggunjing, menghasut dan
lain-lain. Saya khawatir itu menimbulkan riya pada diri saya, dan saya
khawatir orang mengiranya riya. Karena itu saya tidak menasihati mereka sedikit 
pun, bahkan terdetik dalam hati saya bahwa mereka pun orang-orang terpelajar, 
mereka tidak membutuhkan nasihat.” Bagaimana petunjuk Syaikh?

Jawaban:
Ini termasuk tipu daya setan untuk menghalangi manusia dari
berdakwahdan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Di antaranya adalah dengan 
meniupkan keraguan bahwa ini termasuk riya, atau khawatir orang-orang 
menganggapnya riya.

Seharusnya Anda tidak mempedulikan hal ini, bahkan seharusnya Anda
menasihati saudari-saudari dan saudara-saudara Anda jika Anda melihat
mereka menyepelekan kewajiban atau melakukan perbuatan haram seperti
menggunjing, menghasud, dan tidak berhijab ketika bertemu laki-laki bukan 
mahram. Jangan takut riya, tapi ikhlaskah karena Allah, tulusnya
terhadap-Nya, dan bergembiralah dengan kebaikan. Tinggalkan tipu daya setan dan 
bisikan-bisikannya, karena Allah Maha Mengetahui maksud yang ada di dalam hati 
Anda dan Allah pun Maha Mengetahui keikhlasan Anda karena Allah Subhanahu wa 
Ta’ala dan loyalitas Anda terhadap para hamba-Nya.

Tidak diragukan lagi, bahwa riya adalah syirik kecil, tidak boleh
dilakukan. Namun seorang mukmin atau mukminah tidak boleh meninggalkan yang 
diwajibkan Allah atasnya yang berupa dakwah serta menegakkan amar ma’ruf dan 
nahi mungkar karena takut riya. Kendati demikian hendaknya waspada terhadap hal 
ini, hendaknya ia melaksanakannya di tengah-tengah kaum laki-laki dan kaum 
perempuan. Baik laki-laki maupun perempuan sama saja dalam hal ini. Allah telah 
menjelaskannya, sebagaimana Firman-Nya,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ
وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ
سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka
(adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan)yang 
ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan 
mereka taat kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh 
Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)

Majalatus Buhuts, edisi 37 hal. 171-172, Syaikh Ibnu Baz.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com 


-- 
Yusup

What you think is what you get





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Tanya: Takbir Makmum Masbuk

2012-04-17 Terurut Topik Abu Harits

From: rokhman_tau...@yahoo.com
Date: Tue, 17 Apr 2012 15:49:03 +0800 






Assalamu'alaykum...Ana dapati sebagian dari makmum masbuk tatkala posisi imam 
sedang sujud atau tahiyat , makmum yang baru datang, langsung menyesuaikan 
posisi imam, tanpa mendahuluinya dengan takbir..Padahal sholat sendiri mulai 
dari takbir dan berakhir dgn salam. Adakah contoh dari Nabi dan  sahabat nabi 
serta salaful umah pada kasus tersbut. Bagaimana hukum sholat makmum tersebut 
pada keadaan demikian? 
Jazakumullahu khair.

 
ORANG YANG KHAWATIR KETINGGALAN RUKU’, BOLEHKAH MELAKUKAN TAKBIRATUL IKHRAM 
SEKALIGUS TAKBIR UNTUK RUKU’ http://almanhaj.or.id/content/2312/slash/0
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz ditanya : Apa hukum tergesa-gesa ketika 
mau masuk ke dalam shalat jama’ah yang imamnya sedang ruku? Dan cukupkah kita 
mengucapkan satu kali takbir yaitu takbiratul ikhram sekaligus takbir ruku’ 
karena waktunya yang mendesak?

Jawaban
Disyari’atkan bagi seorang mukmin untuk berjalan menuju jama’ah dengan tenang 
dan tidak tergesa-gesa, walaupun saat itu imam sedang ruku’, sebagaimana yang 
diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika dia masih 
berkesempatan mendapatkan ruku’nya imam, maka alhamdulillah. Dan jika tidak 
keburu, maka dia harus menambah satu raka’at lagi.

Apabila seorang makmum mendapatkan ruku’nya imam, maka dia dianggap mendapat 
satu raka’at. Inilah pendapat yang benar dari jumhur ulama. Dan dalam keadaan 
seperti ini, dia tidak wajib membaca Al-Fatihah. Hal ini berdasarkan hadits Abu 
Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu ‘anhu. (sebagaimana terdapat dalam soal di atas, 
pent).

Jika diperkirakan dia akan ketinggalan dari ruku’nya imam, maka dia boleh 
takbir sekali saja (takbiratul ikhram sekaligus takbir ruku’). Tapi yang lebih 
baik dan lebih utama adalah takbir dua kali (takbiratul ikhram dan takbir 
ruku’). Dengan cara seperti ini dia bisa keluar dari perselisihan diantara para 
ulama, yaitu para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram dan takbir untuk 
ruku’. Dan juga para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram ketika berdiri 
sebelum ruku’. Karena takbiratul ikhram wajib dikerjakan pada waktu berdiri.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.
 
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya masuk masjid dan saat itu 
jama’ah sedang ruku’. Apakah dalam keadaan seperti ini, saya harus membaca 
takbiratul ikhram dan takbir ruku’ (membaca dua takbir?). Dan haruskan saya 
membaca do’a isftitah.

Jawab.
Apabila seorang muslim masuk masjid dan imam sedang ruku’, maka dia harus ikut 
ruku bersama imam dengan dua kali takbir, yaitu takbiratul ihram kemudian dia 
berhenti, lalu takbir untuk ruku’ ketika dia membungkukkan badannya untuk 
ruku’. Dan dalam keadaan seperti ini, dia tidak usah membaca doa iftitah dan 
Al-Fatihah karena sempitnya waktu.

Dalam hal ini dia terhitung mendapat satu raka’at. Hal ini berdasarkan hadits 
Abu Bakrah As-Saqafi Radhiyallahu ‘anhu di dalam Shahih Bukhari.

“Bahwa pada suatu hari dia masuk masjid dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
(beserta para jama’ah) sedang ruku’. Lalu Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu ruku’ 
sebelum sampai shaf. Kemudian (sambil ruku’) dia berjalan menuju shaf. (setelah 
selesai shalat) Nabi bersabda kepadanya ; Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala 
menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi jangan diulang lagi” [HR Abu Dawud : 
586]

Dan ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh Abu Bakrah 
Radhiyallahu ‘anhu menambah satu rakaat lagi. Hal ini menunjukkan bawha orang 
yang masuk dalam shalat jama’ah ketika imam sedang ruku’, dia dihitung mendapat 
satu raka’at. Dan juga menunjukkan bahwa kita tidak boleh ruku’ sendirian di 
belakang shaf. Tapi harus masuk dulu ke dalam shaf, baru kita ruku’, walaupun 
hal ini bisa menyebabkan kita tertinggal (dari ruku’nya imam). Hal ini 
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepad Abu Bakrah 
Radhiyallahu ‘anhu.

“Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah semangatmu (dalam kebaikan) tapi 
jangan diulang lagi”

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong




  

[assunnah] Tanya ; Sunduq SURIAH

2012-04-17 Terurut Topik abufandi
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ عَفْوًا mohon infonya rek 
bank unt infaq ke suriah dan yaman , ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا  
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/