RE: [assunnah]>>Shalat Jumat 2 Kali<

2012-04-19 Terurut Topik Abu Harits
From: harissyah...@yahoo.co.id
Date: Thu, 19 Apr 2012 10:54:13 +0800
Subject: [assunnah] Shalat Jumat 2 Kali








Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Terkait pertanyaan saya sebelumnya soal shalat jum'at, adanya jawaban boleh 
dilakukan 2 shalat jum'at jika orangnya lebih dari 2-3. Apakah ada dalil yang 
mendukung bahwa shalat jum'at boleh dilakukan 2 kali dalam masjid yang sama 
karena faktor kondisi pekerjaan yang tidak ditinggalkan tersebut..?
wassalamu'alaikum
haris


Syaikh Muhamamd Nashiruddin Al-Albani, mengatakan bahwa :

Untuk shalat Jum'at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya. Tidak ada 
yang berpendapat bahwa Jum'at itu secara syariat bisa dilaksanakan dua atau 
tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari golongan (madzhab) manapun 
sepakat akan hal itu. Oleh itu, kita bisa melihat masjid-masjid itu penuh sesak 
dengan jamaah di hari Jum'at. Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat 
secara pasti, bahwa di antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah 
Jum'at itu di antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan 
jamaah di masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid 
pada hari Jum'at itu kerana orang Islam tidak membiasakan mendirikan shalat 
Jum'at lagi setelah shalat Jum'at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah).

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0
Wallahu a'lam


  

[assunnah] Need Info Kajian Depok Sabtu - Ahad ini

2012-04-19 Terurut Topik abi yoso
Assalaamu'alaykum,

Mohon info kajian di depok sabtu dan ahad ini

Jazzakallahu Khairan sebelumnya




RE: [assunnah]>>Tanya: qishas ortu membunuh anak<

2012-04-19 Terurut Topik Abu Harits

From: zed.sa...@yahoo.co.id
Date: Mon, 16 Apr 2012 10:37:16 +0800 




Mungkin ada yang bisa memberi pencerahan. Ada hadits: “Orangtua tidak di-qisas 
dengan sebab (membunuh) anaknya.” (HR. Ibnu Majah no.2661 dan dinilai shahih 
oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 2214). Lantas hukuman terhadap si ortu 
gimana?. 
Syukron. 
Jazaakumullahu khoir.
>>
 
Kejadian orang tua membunuh anaknya pernah terjadi di Iskandariyah Mesir, 
seperti yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani dalam bukunya 
Maqalat Albani, Edisi Indonesia Risalah Ilmiah Albani hal. 97-99.
 
Kutipannya sebagai berikut :
Seorang bapak berkebangsaan Mesir yang telah membunuh dua orang anaknya yang 
masih kecil dengan cara menenggelamkannya di dalam laut. Persitiwa ini tepatnya 
terjadi di Iskandariyah. Lalu pengadilan urusan pidana di negeri itu memutuskan 
hukuman mati bagi bapak tersebut berdasarkan materi undang-undang umum. 
 
Akan tetapi ketika pengadilan meminta pendapat mengenai keputusan ini dari 
seorang mufti di Iskandariyah yang bernama Syaikh Ahmad bin Yusuf, maka sang 
mufti menolak keputusan itu, lalu beliau memberikan fatwa yang teksnya sebagai 
berikut.
 
”…Hukum qishah tidak wajib ditegakkan kepada sang bapak, karena seorang bapak 
tidak boleh dihukum mati sebagai pembunuh anaknya. Bapak adalah penyebab 
keberadaan anak dalam kehidupan ini, maka tidak boleh anak itu menjadi sebab 
kebinasaan sang bapak”

Kemudian mufti tersebut menuturkan nash-nash madzhab Hanafi seraya memperkuat 
madzhabnya dengan sabda Nabi Shahallallahu ‘alaihi wa sallam.

لاَ يُقَادُ الْوَ الِدُ بِوَ لَدِهِ

“Bapak tidak dijatuhi human mati (bunuh) sebab membunuh anaknya’.

Meskipun alasan (hujjah) tersebut demikian jelas, namun pengadilan tetap 
menjatuhkan keputusannya tanpa menerima hukum yang ditetapkan dalam hadits. 
Tetapi hal ini tidak aneh, sebab pengadilan itu menetapkan hukum berdasarkan 
perundang-undangan dan bukan berdasarkan hukum Allah dan Rasul-Nya.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2413/slash/0
 
SYARAT KEWAJIBAN QISHÂSH
Secara umum wali (keluarga) korban berhak menuntut qishâsh apabila telah 
memenuhi syarat berikut:

1. Jinâyat (kejahatan) nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijmâ’ para 
Ulama sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudâmah rahimahullah : ‘Para Ulama berijmâ` 
bahwa qishâsh tidak wajib kecuali pada pembunuhan yang disengaja dan kami tidak 
mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam kewajiban qishâsh 
karena pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.[9]

2. Korban termasuk orang yang dilindungi darahnya (‘Ishmat al-Maqtûl) dan bukan 
orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah 
menikah. Hal ini karena qishâsh disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa. 

3. Pembunuh atau pelaku kejahatan seorang yang mukallaf yaitu berakal dan 
baligh. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: ‘Tidak ada perbedaan pendapat di 
antara para Ulama bahwa tidak ada qishâsh terhadap anak kecil dan orang gila. 
Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab udzur, seperti tidur dan 
pingsan. [10]

4. At-takâfu‘ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak 
kejahatan dalam sisi agama, merdeka dan budak. Sehingga tidak diqishâsh seorang 
Muslim karena membunuh orang kafir; dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam :

لاَيُقْتَلُ مُسْلِمُ بِكَافِرٍ

Tidaklah dibunuh (qishâsh) seorang Muslim dengan sebab membunuh orang kafir. 
[11]

5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan) dengan ketentuan korban yang 
dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَيُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ

Orang tua tidak diqishâsh dengan sebab (membunuh) anaknya.[12]

Sedangkan anak bila membunuh orang tuanya tetap terkena keumuman kewajiban 
qishâsh.

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0
Wallahu a'lam


  

[assunnah] OOT : HP yang bisa dipake di Indonesia dan Jepang?

2012-04-19 Terurut Topik Rohmad Basuki
assalamualaikum.

adakah ada ikhwan yg mengetahui HP apa yang dibeli di indonesia tapi bisa
dipakai di Jepang?
mohon sarannya via japri.

semoga Allah membalas kebaikan antum sekalian.


[assunnah] Tanya : Pengertian Jihad

2012-04-19 Terurut Topik armi . rizki
Akhi ana mo tanya,pengertian jihad secara islam.شكراكثير
Atas jawabannya..

 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah<

2012-04-19 Terurut Topik eddy maz
Coba anta lihat link ini http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0.
Semoga anta mendapat pemahaman yang benar seputar tahlilan.


2012/4/16 sarif_depok 

> **
>
>
> Assalamualaikum
>
> saya belum lama ikut kajian salaf.
>
> Mohon penjelasan tentang Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah
>
> Syukron,jazakillah khoiron
>
>  
>


Re: [assunnah] Mohon Bantuan untuk Pengembalian Tanah Milik

2012-04-19 Terurut Topik maulana tsara
Bismilah.
memegang shm asli org lain tanpa surat keterangan bukti dari pemilik asli (ahli 
waris) merupakan pelanggaran hukum. ahli waris (3 paman tsb) harus memiliki 
bukti sbg ahli waris dari pejabat berwenang, lurah wrote:


From: ridwan 
Subject: [assunnah] Mohon Bantuan untuk Pengembalian Tanah Milik
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, April 17, 2012, 5:51 AM



 



Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Afwan,ana disini ingin minta bantuan bagi yang bisa dan mengerti masalah ini.
Ana punya saudara(3 orang paman),orang tua mereka meninggal sewaktu mereka 
masih kecil dan meninggalkan warisan berupa tanah beberapa hektar,tepatnya ada 
2 lahan(2 sertifikat).Karena mereka masih kecil mereka tidak terlalu 
mengerti,akhirnya dimanfaatkan oleh oknum lurah dengan surat aslinya diambil 
dan di gadaikan atau dijual tanpa ada persetujuan dari 3 paman ana sebagai 
pewarisnya.
Mereka(Paman ana) sekarang ini keadaannya sangat miskin(fakir) hanya seorang 
saja dari mereka yang berkecukupan.
Lahan itu sekarang telah dibangun sebuah lembaga pendidikan pemerintah dan yg 
satunya di akui oleh sebuah PT tapi PT tersebut belum berani membangun apa2 
diatas lahan tersebut.
Yang ada pada mereka(paman ana) hanya surat2 potocopy saja.
Dulu Sempat diusahakan lahan yg sekarang berdiri lemabaga pendidikan ini oleh 
BPN dan alhamdulillah kembali sertifikatnya tapi sayang sekali karena kebodohan 
paman ana yang percaya kpd temannya untuk menyimpannya lalu dibawa kabur dan 
digadaikan oleh temannya dan kini temannya menghilang entah kemana.Menurut 
informasi dia pergi kedaerah pulau Bangka.

Ana tidak paham masalah ini dan tidak memiliki apa2 untuk menolongnya saat 
ini,begitu juga keadaan paman2 ana saat ini.Jadi mohon sekiranya Ustadz2 dan 
ikhwan2 salafy yang mengerti dan bisa menolong kami maka hubungi kami.

Sukran jazakumullahu khairan katsiran.








[assunnah] TENTANG SHARING KAJIAN ASATIDZ DI INTERNET

2012-04-19 Terurut Topik Radio Rodja 756 AM
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh

Saat ini ada keprihatinan kita semua dimana beredar rekaman kajian dr beberapa 
asatidz kita yg di potong sesuai kehendak dr kelompok tertentu untuk 
mendeskreditkan dakwah Salafiyyah, hal ini terjadi karena kekurang hati-hatian 
diantara ikhwah yg meng-upload kajian asatidz kita,.. pengajian yg awalnya 
untuk komunitas tertentu dan dalam kondisi tertentu kemudian disebarluaskan 
tanpa adanya pengeditan bahkan izin dari asatidz kita.

silahkan bisa di cek link berikut :

http://www.youtube.com/watch?v=iH2ynhvAARA&feature=related

atau di beberapa grup jejaring sosial,..rekaman kajian yg dipotong tersebut 
akhirnya menjadikan  kelompok-kelompok yang membenci dakwah seperti mempunyai 
bukti untuk mendeskreditkan dakwah,..apa yang disampaikan oleh asatidz kita 
tidak semua harus disebar ke masyarakat. perlu adanya pertimbangan maslahat dan 
madhorot dr kajian yg akan disebarkan tersebut.

maka kami mengajak diri kami dan antum semua untuk mengambil pelajaran dr 
kejadian ini,..baarokallahu fiikum

wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh