RE: [assunnah]>>Shalat Jumat 2 Kali<
From: harissyah...@yahoo.co.id Date: Thu, 19 Apr 2012 10:54:13 +0800 Subject: [assunnah] Shalat Jumat 2 Kali Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Terkait pertanyaan saya sebelumnya soal shalat jum'at, adanya jawaban boleh dilakukan 2 shalat jum'at jika orangnya lebih dari 2-3. Apakah ada dalil yang mendukung bahwa shalat jum'at boleh dilakukan 2 kali dalam masjid yang sama karena faktor kondisi pekerjaan yang tidak ditinggalkan tersebut..? wassalamu'alaikum haris Syaikh Muhamamd Nashiruddin Al-Albani, mengatakan bahwa : Untuk shalat Jum'at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya. Tidak ada yang berpendapat bahwa Jum'at itu secara syariat bisa dilaksanakan dua atau tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari golongan (madzhab) manapun sepakat akan hal itu. Oleh itu, kita bisa melihat masjid-masjid itu penuh sesak dengan jamaah di hari Jum'at. Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat secara pasti, bahwa di antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah Jum'at itu di antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan jamaah di masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid pada hari Jum'at itu kerana orang Islam tidak membiasakan mendirikan shalat Jum'at lagi setelah shalat Jum'at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah). Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0 Wallahu a'lam
[assunnah] Need Info Kajian Depok Sabtu - Ahad ini
Assalaamu'alaykum, Mohon info kajian di depok sabtu dan ahad ini Jazzakallahu Khairan sebelumnya
RE: [assunnah]>>Tanya: qishas ortu membunuh anak<
From: zed.sa...@yahoo.co.id Date: Mon, 16 Apr 2012 10:37:16 +0800 Mungkin ada yang bisa memberi pencerahan. Ada hadits: “Orangtua tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.” (HR. Ibnu Majah no.2661 dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 2214). Lantas hukuman terhadap si ortu gimana?. Syukron. Jazaakumullahu khoir. >> Kejadian orang tua membunuh anaknya pernah terjadi di Iskandariyah Mesir, seperti yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Albani dalam bukunya Maqalat Albani, Edisi Indonesia Risalah Ilmiah Albani hal. 97-99. Kutipannya sebagai berikut : Seorang bapak berkebangsaan Mesir yang telah membunuh dua orang anaknya yang masih kecil dengan cara menenggelamkannya di dalam laut. Persitiwa ini tepatnya terjadi di Iskandariyah. Lalu pengadilan urusan pidana di negeri itu memutuskan hukuman mati bagi bapak tersebut berdasarkan materi undang-undang umum. Akan tetapi ketika pengadilan meminta pendapat mengenai keputusan ini dari seorang mufti di Iskandariyah yang bernama Syaikh Ahmad bin Yusuf, maka sang mufti menolak keputusan itu, lalu beliau memberikan fatwa yang teksnya sebagai berikut. ”…Hukum qishah tidak wajib ditegakkan kepada sang bapak, karena seorang bapak tidak boleh dihukum mati sebagai pembunuh anaknya. Bapak adalah penyebab keberadaan anak dalam kehidupan ini, maka tidak boleh anak itu menjadi sebab kebinasaan sang bapak” Kemudian mufti tersebut menuturkan nash-nash madzhab Hanafi seraya memperkuat madzhabnya dengan sabda Nabi Shahallallahu ‘alaihi wa sallam. لاَ يُقَادُ الْوَ الِدُ بِوَ لَدِهِ “Bapak tidak dijatuhi human mati (bunuh) sebab membunuh anaknya’. Meskipun alasan (hujjah) tersebut demikian jelas, namun pengadilan tetap menjatuhkan keputusannya tanpa menerima hukum yang ditetapkan dalam hadits. Tetapi hal ini tidak aneh, sebab pengadilan itu menetapkan hukum berdasarkan perundang-undangan dan bukan berdasarkan hukum Allah dan Rasul-Nya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2413/slash/0 SYARAT KEWAJIBAN QISHÂSH Secara umum wali (keluarga) korban berhak menuntut qishâsh apabila telah memenuhi syarat berikut: 1. Jinâyat (kejahatan) nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijmâ’ para Ulama sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudâmah rahimahullah : ‘Para Ulama berijmâ` bahwa qishâsh tidak wajib kecuali pada pembunuhan yang disengaja dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka dalam kewajiban qishâsh karena pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.[9] 2. Korban termasuk orang yang dilindungi darahnya (‘Ishmat al-Maqtûl) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qishâsh disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa. 3. Pembunuh atau pelaku kejahatan seorang yang mukallaf yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan: ‘Tidak ada perbedaan pendapat di antara para Ulama bahwa tidak ada qishâsh terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab udzur, seperti tidur dan pingsan. [10] 4. At-takâfu‘ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka dan budak. Sehingga tidak diqishâsh seorang Muslim karena membunuh orang kafir; dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : لاَيُقْتَلُ مُسْلِمُ بِكَافِرٍ Tidaklah dibunuh (qishâsh) seorang Muslim dengan sebab membunuh orang kafir. [11] 5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan) dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : لاَيُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ Orang tua tidak diqishâsh dengan sebab (membunuh) anaknya.[12] Sedangkan anak bila membunuh orang tuanya tetap terkena keumuman kewajiban qishâsh. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0 Wallahu a'lam
[assunnah] OOT : HP yang bisa dipake di Indonesia dan Jepang?
assalamualaikum. adakah ada ikhwan yg mengetahui HP apa yang dibeli di indonesia tapi bisa dipakai di Jepang? mohon sarannya via japri. semoga Allah membalas kebaikan antum sekalian.
[assunnah] Tanya : Pengertian Jihad
Akhi ana mo tanya,pengertian jihad secara islam.شكراكثير Atas jawabannya.. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah<
Coba anta lihat link ini http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0. Semoga anta mendapat pemahaman yang benar seputar tahlilan. 2012/4/16 sarif_depok > ** > > > Assalamualaikum > > saya belum lama ikut kajian salaf. > > Mohon penjelasan tentang Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah > > Syukron,jazakillah khoiron > > >
Re: [assunnah] Mohon Bantuan untuk Pengembalian Tanah Milik
Bismilah. memegang shm asli org lain tanpa surat keterangan bukti dari pemilik asli (ahli waris) merupakan pelanggaran hukum. ahli waris (3 paman tsb) harus memiliki bukti sbg ahli waris dari pejabat berwenang, lurah wrote: From: ridwan Subject: [assunnah] Mohon Bantuan untuk Pengembalian Tanah Milik To: assunnah@yahoogroups.com Date: Tuesday, April 17, 2012, 5:51 AM Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Afwan,ana disini ingin minta bantuan bagi yang bisa dan mengerti masalah ini. Ana punya saudara(3 orang paman),orang tua mereka meninggal sewaktu mereka masih kecil dan meninggalkan warisan berupa tanah beberapa hektar,tepatnya ada 2 lahan(2 sertifikat).Karena mereka masih kecil mereka tidak terlalu mengerti,akhirnya dimanfaatkan oleh oknum lurah dengan surat aslinya diambil dan di gadaikan atau dijual tanpa ada persetujuan dari 3 paman ana sebagai pewarisnya. Mereka(Paman ana) sekarang ini keadaannya sangat miskin(fakir) hanya seorang saja dari mereka yang berkecukupan. Lahan itu sekarang telah dibangun sebuah lembaga pendidikan pemerintah dan yg satunya di akui oleh sebuah PT tapi PT tersebut belum berani membangun apa2 diatas lahan tersebut. Yang ada pada mereka(paman ana) hanya surat2 potocopy saja. Dulu Sempat diusahakan lahan yg sekarang berdiri lemabaga pendidikan ini oleh BPN dan alhamdulillah kembali sertifikatnya tapi sayang sekali karena kebodohan paman ana yang percaya kpd temannya untuk menyimpannya lalu dibawa kabur dan digadaikan oleh temannya dan kini temannya menghilang entah kemana.Menurut informasi dia pergi kedaerah pulau Bangka. Ana tidak paham masalah ini dan tidak memiliki apa2 untuk menolongnya saat ini,begitu juga keadaan paman2 ana saat ini.Jadi mohon sekiranya Ustadz2 dan ikhwan2 salafy yang mengerti dan bisa menolong kami maka hubungi kami. Sukran jazakumullahu khairan katsiran.
[assunnah] TENTANG SHARING KAJIAN ASATIDZ DI INTERNET
Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh Saat ini ada keprihatinan kita semua dimana beredar rekaman kajian dr beberapa asatidz kita yg di potong sesuai kehendak dr kelompok tertentu untuk mendeskreditkan dakwah Salafiyyah, hal ini terjadi karena kekurang hati-hatian diantara ikhwah yg meng-upload kajian asatidz kita,.. pengajian yg awalnya untuk komunitas tertentu dan dalam kondisi tertentu kemudian disebarluaskan tanpa adanya pengeditan bahkan izin dari asatidz kita. silahkan bisa di cek link berikut : http://www.youtube.com/watch?v=iH2ynhvAARA&feature=related atau di beberapa grup jejaring sosial,..rekaman kajian yg dipotong tersebut akhirnya menjadikan kelompok-kelompok yang membenci dakwah seperti mempunyai bukti untuk mendeskreditkan dakwah,..apa yang disampaikan oleh asatidz kita tidak semua harus disebar ke masyarakat. perlu adanya pertimbangan maslahat dan madhorot dr kajian yg akan disebarkan tersebut. maka kami mengajak diri kami dan antum semua untuk mengambil pelajaran dr kejadian ini,..baarokallahu fiikum wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh