[assunnah] Membaca surat An-Nass sebelum takbiratul ikhram

2012-06-17 Terurut Topik Mulyono
Assalamu'alaikum

Ada sebagian orang yang membaca Qur’an terutama surat An-Naas pada saat selesai 
iqomah, padahal imam sudah berdiri.

Atau kadang sebelum takbiratul ikram ada imam yang membaca An- Naas ini.

Atau kadang makmum, di mana imam sudah takbiratul ikram, tapi makmum malah 
membaca An-Naas ini sebelum menyusul takbiratul ikram.

Ada yang mengatakan, membaca surah An-Naas ini sebelum sholat akan membuat 
sholat menjadi khusyuk.

Bagaimana hukumnya? Adakah dasarnya yang shohih?

 

Syukron katsir.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Tidur kala khutbah jumat<

2012-06-17 Terurut Topik Abu Harits

From: rokhman_tau...@yahoo.com
Date: Fri, 15 Jun 2012 14:09:24 +0800






Assalamu'alaykum..Ikhwah fillah yang dirahmati Allah, mohon penjelasan, apakah 
batal wudlu seseorang bila ia tertidur kala khatib berkhutbah sekalipun 
tidurnya dalam posisi duduk...apakah ia harus berwudlu kembali. Syukron dan 
Jazakallahu khair atas jawabannya...
>
 
1. Sebagian orang tertidur sementara khatib sudah berada di atas mimbar. Dan 
ini jelas salah dan dia harus dibangunkan untuk mendengarkan nasihat.

Ibnu Sirin mengatakan, “Mereka memakruhkan tidur ketika khatib khutbah. Dan 
mereka berkata tegas mengenai hal tersebut.” [1]

Dan disunnahkan bagi orang yang dihinggapi rasa kantuk untuk pindah dari 
tempatnya ke tempat lain di masjid. Mengenai hal tersebut telah diriwayatkan 
oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih dari 
‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِـى مَجْلِسِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ 
مِنْهُ إِلَى غَيْرِهِ.

“Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di tempat duduknya pada hari 
Jum’at, maka hendaklah dia pindah (bergeser) dari tempat itu ke tempat 
lainnya.” [2]
___
Footnote
[1]. Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/117) dan al-Qaulul Mubiin (no. 346).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/135), Abu Dawud (no. 119), at-Tirmidzi 
(no. 526), Ibnu Hibban (no. 2792) Ihsaan.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2188/slash/0
 
2. Tidur nyenyak
Yaitu, tidur yang menghilangkan kesadaran. Baik dalam keadaan duduk di atas 
lantai ataupun tidak.

Dasarnya adalah hadits Shafwan bin 'Assal Radhiyallahu anhu. Dia berkata, 
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami jika kami dalam 
keadaan safar agar tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam. 
Kecuali dalam keadaan junub. Bahkan ketika buang hajat, kencing, dan tidur." 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyamakan antara tidur, kencing, dan buang 
hajat. [2]

Dari 'Ali Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

اَلْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ.

"Mata adalah wikaa'nya sah. Barangsiapa tertidur hendaklah berwudhu'."[3]

Al-Wikaa,' dengan wawu dikasrah, yaitu benang pengikat tempat air minum dari 
kulit.

As-Sah, dengan siin tidak bertitik yang difat-hah dan ha’ yang dikasrahkan 
serta tidak bertasydid, yaitu dubur.

Artinya, keadaan jaga adalah wikaa'-nya dubur. Yaitu, menjaga apa yang di 
dalamnya agar tidak keluar. Karena selama dia terjaga dia bisa merasakan apa 
yang keluar darinya. [4]
___
Footnote
[2]. Hasan: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 123)], Sunan at-Tirmidzi (I/65 no. 
69), dan Sunan an-Nasa-i (I/84).
[3]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 386)], Sunan Ibni Majah (I/161 no. 
477), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/347 no. 200) dengan lafazh serupa.
[4]. Nailuul Authaar (I/242).
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/725/slash/0
 
Wallahu Ta'ala a'lam




  

RE: [assunnah]>>Tanya daging halal<

2012-06-17 Terurut Topik Abu Harits

From: vrgna_ags...@yahoo.com
Date: Fri, 15 Jun 2012 07:21:44 +0800  






Assalamu'alaikum,

Bagaimana definisi daging halal sesuai Al Qur'an dan assunnah?

apakah daging Kosher/ daging yang mendapatkan standar halal bagi orang Yahudi 
halal untuk kita konsumsi?

terimakasih,
jazakallah khoir, sebelumnya
>
 
1. Daging yang halal di konsumsi adalah hasil penyembelihan seorang Muslim atau 
seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syariat). Jika 
penyembelihnya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, 
apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat atau tidak, maka seorang muslim 
diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar).
 
Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan syariat, seperti dengan 
menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka (demikian) ini haram.
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2738/slash/0
 
2. Selanjutnya Ibnul 'Arabi di dalam menafsirkan ayat 3 surat al Maidah 
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penyembelihan menurut syara' ialah 
mengalirnya darah, terpotongnya urat leher hewan yang disembelih di lehernya. 
Adapun penyembelihan binatang yang sulit diatasinya -sebagaimana penjelasan 
yang lalu- dengan disertai niat menyembelihnya dan menyebut nama Allah.

Selanjutnya beliau menjelaskan tentang khilaf ulama di dalam hukum menyembelih 
dari tengkuknya, lalu beliau menerangkan: Dikembalikan pada asalnya sebagaimana 
kami telah menjelaskannya kepadamu. Yaitu bahwa penyembelihan sekalipun ada 
niat untuk mengalirkan darah, tetapi penyembelihan itu termasuk bagian dari 
ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Suci. Sebab pada zaman 
jahiliyah penyembelihan itu mereka maksudkan untuk patung-patung dan 
berhalanya, disembelihnya untuk selain Allah, dan mereka menjadikan 
sembelihannya itu dalam rangka mendekatkan diri dan beribadah kepada-Nya. 
Karena itu Allah memerintahkan agar mengembalikan niat dan ibadah kepada-Nya. 
Dengan demikian berarti penyembelihan itu ada sangkut pautnya dengan niat dan 
tempat yang khusus.
 
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih hewan pada tenggorokan di 
lehernya, sebagaimana beliau telah bersabda:

إِنَّمَا الذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَ اللُّبَةِ

"Bahwasanya penyembelihan itu di tenggorokan dan di lehernya."

Ini menunjukkan bahwa tempatnya khusus. Bahkan beliau menjelaskan lagi:

مَا أَنْهَرَ الدَّمُ وَ ذَكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكَلْ

"(dengan) Alat yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka 
makanlah."

Apabila diabaikan hal itu, yakni tidak ada niat, tidak ada persyaratan dan 
sifat-sifat yang khusus, maka hilanglah makna ibadah. Ibnu Qudamah di dalam 
kitab Al Mughni menjelaskan tempat penyembelihan sebagai berikut: "Adapun 
tempatnya adalah tenggorokan dan leher, yaitu wahdah (lekuk/cekung antara 
pangkal leher dan dada). Maka dilarang menyembelih pada selain tempat ini 
menurut ijma'.
Selengkapnya baca  : Hukum Menyembelih Hewan Ternak Dengan Tenaga Listrik 
http://almanhaj.or.id/content/1913/slash/0
 
Wallahu Ta'ala a'lam


  

[assunnah] OOT: rumah muslim

2012-06-17 Terurut Topik Teguh Waluyo
[Catatan Admin]
Bagi yang mengetahui informasi yang ditanyakan akh Teguh, silakan kirim via 
JAPRI langsung ke yang bersangkutan, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. 
Demikian tambahan informasinya, mohon dapat diperhatikan.
---


mohon info perumahan muslim sekitar radio rodja.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: Tetangga Non Muslim Meninggal

2012-06-17 Terurut Topik Abu Al Kindi
Assalaamu'alaykum Pak Ustadz..

Kalau tetangga non muslim meninggal, kira2 kewajiban kita apa ya sebagai 
seorang muslim?
Apakah kita juga perlu mengikuti Upacara Prosesi Pemakamannya?
Atau cukup mengucapkan Turut Berduka Cita kepada keluarga yang ditingggalkan?
Syukron..

Wassalam

Aziz




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/