[assunnah] Membaca surat An-Nass sebelum takbiratul ikhram
Assalamu'alaikum Ada sebagian orang yang membaca Qur’an terutama surat An-Naas pada saat selesai iqomah, padahal imam sudah berdiri. Atau kadang sebelum takbiratul ikram ada imam yang membaca An- Naas ini. Atau kadang makmum, di mana imam sudah takbiratul ikram, tapi makmum malah membaca An-Naas ini sebelum menyusul takbiratul ikram. Ada yang mengatakan, membaca surah An-Naas ini sebelum sholat akan membuat sholat menjadi khusyuk. Bagaimana hukumnya? Adakah dasarnya yang shohih? Syukron katsir. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tidur kala khutbah jumat<
From: rokhman_tau...@yahoo.com Date: Fri, 15 Jun 2012 14:09:24 +0800 Assalamu'alaykum..Ikhwah fillah yang dirahmati Allah, mohon penjelasan, apakah batal wudlu seseorang bila ia tertidur kala khatib berkhutbah sekalipun tidurnya dalam posisi duduk...apakah ia harus berwudlu kembali. Syukron dan Jazakallahu khair atas jawabannya... > 1. Sebagian orang tertidur sementara khatib sudah berada di atas mimbar. Dan ini jelas salah dan dia harus dibangunkan untuk mendengarkan nasihat. Ibnu Sirin mengatakan, “Mereka memakruhkan tidur ketika khatib khutbah. Dan mereka berkata tegas mengenai hal tersebut.” [1] Dan disunnahkan bagi orang yang dihinggapi rasa kantuk untuk pindah dari tempatnya ke tempat lain di masjid. Mengenai hal tersebut telah diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِـى مَجْلِسِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْهُ إِلَى غَيْرِهِ. “Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di tempat duduknya pada hari Jum’at, maka hendaklah dia pindah (bergeser) dari tempat itu ke tempat lainnya.” [2] ___ Footnote [1]. Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/117) dan al-Qaulul Mubiin (no. 346). [2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/135), Abu Dawud (no. 119), at-Tirmidzi (no. 526), Ibnu Hibban (no. 2792) Ihsaan. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2188/slash/0 2. Tidur nyenyak Yaitu, tidur yang menghilangkan kesadaran. Baik dalam keadaan duduk di atas lantai ataupun tidak. Dasarnya adalah hadits Shafwan bin 'Assal Radhiyallahu anhu. Dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami jika kami dalam keadaan safar agar tidak melepas sepatu kami selama tiga hari tiga malam. Kecuali dalam keadaan junub. Bahkan ketika buang hajat, kencing, dan tidur." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyamakan antara tidur, kencing, dan buang hajat. [2] Dari 'Ali Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: اَلْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ. "Mata adalah wikaa'nya sah. Barangsiapa tertidur hendaklah berwudhu'."[3] Al-Wikaa,' dengan wawu dikasrah, yaitu benang pengikat tempat air minum dari kulit. As-Sah, dengan siin tidak bertitik yang difat-hah dan ha’ yang dikasrahkan serta tidak bertasydid, yaitu dubur. Artinya, keadaan jaga adalah wikaa'-nya dubur. Yaitu, menjaga apa yang di dalamnya agar tidak keluar. Karena selama dia terjaga dia bisa merasakan apa yang keluar darinya. [4] ___ Footnote [2]. Hasan: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 123)], Sunan at-Tirmidzi (I/65 no. 69), dan Sunan an-Nasa-i (I/84). [3]. Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 386)], Sunan Ibni Majah (I/161 no. 477), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/347 no. 200) dengan lafazh serupa. [4]. Nailuul Authaar (I/242). Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/725/slash/0 Wallahu Ta'ala a'lam
RE: [assunnah]>>Tanya daging halal<
From: vrgna_ags...@yahoo.com Date: Fri, 15 Jun 2012 07:21:44 +0800 Assalamu'alaikum, Bagaimana definisi daging halal sesuai Al Qur'an dan assunnah? apakah daging Kosher/ daging yang mendapatkan standar halal bagi orang Yahudi halal untuk kita konsumsi? terimakasih, jazakallah khoir, sebelumnya > 1. Daging yang halal di konsumsi adalah hasil penyembelihan seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syariat). Jika penyembelihnya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar). Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan syariat, seperti dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka (demikian) ini haram. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2738/slash/0 2. Selanjutnya Ibnul 'Arabi di dalam menafsirkan ayat 3 surat al Maidah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan penyembelihan menurut syara' ialah mengalirnya darah, terpotongnya urat leher hewan yang disembelih di lehernya. Adapun penyembelihan binatang yang sulit diatasinya -sebagaimana penjelasan yang lalu- dengan disertai niat menyembelihnya dan menyebut nama Allah. Selanjutnya beliau menjelaskan tentang khilaf ulama di dalam hukum menyembelih dari tengkuknya, lalu beliau menerangkan: Dikembalikan pada asalnya sebagaimana kami telah menjelaskannya kepadamu. Yaitu bahwa penyembelihan sekalipun ada niat untuk mengalirkan darah, tetapi penyembelihan itu termasuk bagian dari ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Suci. Sebab pada zaman jahiliyah penyembelihan itu mereka maksudkan untuk patung-patung dan berhalanya, disembelihnya untuk selain Allah, dan mereka menjadikan sembelihannya itu dalam rangka mendekatkan diri dan beribadah kepada-Nya. Karena itu Allah memerintahkan agar mengembalikan niat dan ibadah kepada-Nya. Dengan demikian berarti penyembelihan itu ada sangkut pautnya dengan niat dan tempat yang khusus. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam menyembelih hewan pada tenggorokan di lehernya, sebagaimana beliau telah bersabda: إِنَّمَا الذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَ اللُّبَةِ "Bahwasanya penyembelihan itu di tenggorokan dan di lehernya." Ini menunjukkan bahwa tempatnya khusus. Bahkan beliau menjelaskan lagi: مَا أَنْهَرَ الدَّمُ وَ ذَكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكَلْ "(dengan) Alat yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah." Apabila diabaikan hal itu, yakni tidak ada niat, tidak ada persyaratan dan sifat-sifat yang khusus, maka hilanglah makna ibadah. Ibnu Qudamah di dalam kitab Al Mughni menjelaskan tempat penyembelihan sebagai berikut: "Adapun tempatnya adalah tenggorokan dan leher, yaitu wahdah (lekuk/cekung antara pangkal leher dan dada). Maka dilarang menyembelih pada selain tempat ini menurut ijma'. Selengkapnya baca : Hukum Menyembelih Hewan Ternak Dengan Tenaga Listrik http://almanhaj.or.id/content/1913/slash/0 Wallahu Ta'ala a'lam
[assunnah] OOT: rumah muslim
[Catatan Admin] Bagi yang mengetahui informasi yang ditanyakan akh Teguh, silakan kirim via JAPRI langsung ke yang bersangkutan, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian tambahan informasinya, mohon dapat diperhatikan. --- mohon info perumahan muslim sekitar radio rodja. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Tetangga Non Muslim Meninggal
Assalaamu'alaykum Pak Ustadz.. Kalau tetangga non muslim meninggal, kira2 kewajiban kita apa ya sebagai seorang muslim? Apakah kita juga perlu mengikuti Upacara Prosesi Pemakamannya? Atau cukup mengucapkan Turut Berduka Cita kepada keluarga yang ditingggalkan? Syukron.. Wassalam Aziz Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/