Re: Bls: [assunnah] Harta Warisan .

2012-06-22 Terurut Topik Niken
بِسْـمِ اللّهِ  
Afwan ..
Ana copas pertanyaannya :
Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.
Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?
 
» Ayah disini adalah ayah bagi anak2nya .. Bukan ayah si mayit melainkan suami 
si mayit 
Sehingga bagian suami adalah 1/4 dari harta waris

Wallohu a'lam bisshowab 

sent by JengNiken®



-Original Message-
From: agus sumarna 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 22 Jun 2012 00:05:52 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Fw: Bls: [assunnah] Harta Warisan .

Bismillah,
 
ana ada software pembagian ahli waris dan sudah ana periksa sesuai yang ana 
pahami. jawaban ana sama yaitu ayah mendapat 1/6 bagian sisanya dibagi ke anak2 
dengan pembagian anak laki2 dengan anak perempuan 2 ; 1
 
dalilnya Al Qur'an surat An Nisaa' ayat sebelas artinya
 
[4.11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. 
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak 
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan 
itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang 
ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak 
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat 
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah 
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) 
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di
antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan 
dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
 
jadi pembagiannya:
 
Ayah :   Rp. 16.666.667,-
Anak Laki2 :  Rp. 18.518.518,-
Anak Laki2 :  Rp. 18.518.518,-
Anak Laki2 :  Rp. 18.518.518,-
Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,-
Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,-
Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,-
 
Total Rp. 100.000.000,-
 
Wallahu 'alam
 
 - Forwarded Message -
From: Resco Nusantara 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Friday, June 22, 2012 7:23 AM
Subject: Bls: [assunnah] Harta Warisan .
 
 
Dalam ilmu waris/faro'idh, ada yang namanya dzawul furudh dan ashobah. Dzawul 
furudh adalah yang mempunyai bagian tertentu; 1/2 atau 1/4 atau 1/6 dan 
seterusnya. Ashobah adalah yang mendapat bagian sisa. Nah, Dalam kasus yang 
ditanyakan, bagian bapak adalah dikeluarkan terlebih dahulu 1/4 karena ada anak 
dan sisanya 3/4 menjadi bagian ashobah dalam hal ini adalah anak laki-laki dan 
perempuan. Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan sehingga jadilah 
perhitungannya sebagaimana telah dijelaskan oleh anggota milis sebelumnya.
Adapun yang anda pahami dari sekolah anda perlu dikoreksi lagi karena 
pembagiannya tidak sekaligus tapi bertahap sebagaimana penjelasan di atas.
Allohu a'lam


Dari: orchid 
Kepada: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 21 Juni 2012 23:31
Judul: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Moohon koreksi dari millist
Maaf perhitungan yang pernah saya dapat di sekolah adalah sebagai berikut:

Perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2x2/3)+2/3
= 3/12+16/12+8/12
= 27/12 > bila pembagi lebih kecil maka di 'aul' kan (istilah dalam waris), 
menjadi 27/27

Sehingga perhitungannya adalah:
Suami - 3/27 x 100 juta = 11.111.111
Untuk 3 laki-laki - 16/27 x 100 juta = 59.259.259
Untuk 3 perempuan - 8/27 x 100 juta = 29.629.629
Sehingga total waris yang dibagi 100 juta

Demikian... mohon koreksi.

Afwan,
Indah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: mailto:hasyimclg%40yahoo.com
Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Thu, 21 Jun 2012 06:48:50
To: 
Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Munculnya angka 9:
Anak perempuan 3 orang @ 1 bagian = 3 bagian
Anak laki 3 orang @ 2 bagian = 6 bagian
Total (jumlah seluruhnya) = 9 bagian
hasyim abu ridha

-Original Message-
From: BhoneX 
Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Wed, 20 Jun 2012 21:00:05
To: 
Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alikum

Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,...

Jazakumullah khairan

--- On Wed, 6/20/12, abi zaid  wrote:

From: abi zaid 
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .
To: mailto:assunnah%40yahoog

[assunnah] Tanya tentang imunisasi

2012-06-22 Terurut Topik puja . laksana
Assalamu'alaikum..
Afwan saya mau menanyakan,boleh kah kita memberikan imunisasi pada anak kita? 
Katanya imunisasi di indonesia ini blm ada yg halal kecuali meningitis..
Mohon pencerahan kalau bisa dgn dalil2nya jg..
Jazzakallohu khoir..
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : Lowongan Pekerjaan - Bekasi

2012-06-22 Terurut Topik salim . muhammad�
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Barokallohu Fiikum...
Afwan sebelumnya untuk Moderator Milist Assunah mengijinkan ana memposting
hal ini.
--
Kami sebuah Perusahaan baru yang bergerak dibidang Manufacture,
membutuhkan seorang Pria, untuk posisi Staff Akunting, dengan persyaratan
sebagai berikut :

1. Taat beribadah, dapat membaca Al-Quran
2. TIDAK MEROKOK
3. Menguasai Akutansi dan diutamakan yang mengerti Perpajakan
4. Pendidikan minimal D3
5. Usia maksimal 28 tahun
6. Pengalaman 1 tahun atau lebih di bidang yang sama
7. Bisa mengoperasikan komputer (MS. Office)
8. Energik, bekerja keras, disiplin dan bertanggung jawab dan dapat bekerja
dalam tim

Kirimkan Surat Lamaran dan Curriculum Vitae ke alamat:
PT. Lestari Unggul Jaya
Kawasan Delta Silicon - Jl. Kruing 2 No. 6, Sukaresmi, Cikarang Selatan,
Bekasi Jawa Barat 17550
Cantumkan : Lowongan Milist Assunah

atau melalui e-mail :
To : lestari.unggul.j...@gmail.com
Subject : Lowongan Milist Assunah

Jazakalloh khoiron ana ucapkan kepada Moderator Milist Assunah ini.

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh


Fw: Bls: [assunnah] Harta Warisan .

2012-06-22 Terurut Topik agus sumarna
Bismillah,
 
ana ada software pembagian ahli waris dan sudah ana periksa sesuai yang ana 
pahami. jawaban ana sama yaitu ayah mendapat 1/6 bagian sisanya dibagi ke anak2 
dengan pembagian anak laki2 dengan anak perempuan 2 ; 1
 
dalilnya Al Qur'an surat An Nisaa' ayat sebelas artinya
 
[4.11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. 
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak 
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan 
itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang 
ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak 
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat 
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah 
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) 
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di
antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan 
dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
 
jadi pembagiannya:
 
Ayah :   Rp. 16.666.667,-
Anak Laki2 :  Rp. 18.518.518,-
Anak Laki2 :  Rp. 18.518.518,-
Anak Laki2 :  Rp. 18.518.518,-
Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,-
Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,-
Anak Perempuan : Rp. 9.259.259,-
 
Total Rp. 100.000.000,-
 
Wallahu 'alam
 
 - Forwarded Message -
From: Resco Nusantara 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Friday, June 22, 2012 7:23 AM
Subject: Bls: [assunnah] Harta Warisan .
 
 
Dalam ilmu waris/faro'idh, ada yang namanya dzawul furudh dan ashobah. Dzawul 
furudh adalah yang mempunyai bagian tertentu; 1/2 atau 1/4 atau 1/6 dan 
seterusnya. Ashobah adalah yang mendapat bagian sisa. Nah, Dalam kasus yang 
ditanyakan, bagian bapak adalah dikeluarkan terlebih dahulu 1/4 karena ada anak 
dan sisanya 3/4 menjadi bagian ashobah dalam hal ini adalah anak laki-laki dan 
perempuan. Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan sehingga jadilah 
perhitungannya sebagaimana telah dijelaskan oleh anggota milis sebelumnya.
Adapun yang anda pahami dari sekolah anda perlu dikoreksi lagi karena 
pembagiannya tidak sekaligus tapi bertahap sebagaimana penjelasan di atas.
Allohu a'lam


Dari: orchid 
Kepada: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 21 Juni 2012 23:31
Judul: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Moohon koreksi dari millist
Maaf perhitungan yang pernah saya dapat di sekolah adalah sebagai berikut:

Perhitungan warisan untuk 1 ayah + 3 laki-laki + 3 perempuan = 1/4+(2x2/3)+2/3
= 3/12+16/12+8/12
= 27/12 > bila pembagi lebih kecil maka di 'aul' kan (istilah dalam waris), 
menjadi 27/27

Sehingga perhitungannya adalah:
Suami - 3/27 x 100 juta = 11.111.111
Untuk 3 laki-laki - 16/27 x 100 juta = 59.259.259
Untuk 3 perempuan - 8/27 x 100 juta = 29.629.629
Sehingga total waris yang dibagi 100 juta

Demikian... mohon koreksi.

Afwan,
Indah
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: mailto:hasyimclg%40yahoo.com
Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Thu, 21 Jun 2012 06:48:50
To: 
Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Munculnya angka 9:
Anak perempuan 3 orang @ 1 bagian = 3 bagian
Anak laki 3 orang @ 2 bagian = 6 bagian
Total (jumlah seluruhnya) = 9 bagian
hasyim abu ridha

-Original Message-
From: BhoneX 
Sender: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Wed, 20 Jun 2012 21:00:05
To: 
Reply-To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .

Assalamu'alikum

Ya Akhi, ana mo tanya pembagi 9 (sembilan) diambil dari mana ya,...

Jazakumullah khairan

--- On Wed, 6/20/12, abi zaid  wrote:

From: abi zaid 
Subject: Re: [assunnah] Harta Warisan .
To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Wednesday, June 20, 2012, 5:37 AM

Bismillah,

Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat 
kekeliruan.

Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan 
anak.

Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.

Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000
Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per 
individu)
Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu)

Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab

Haris

- Original Message -
From: mailto:firman_herbal%40yahoo.com
To: mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 20, 2012 2

[assunnah] Re: INSYA ALLAH KEMBALI HADIR TABLIGH AKBAR NASIONAL AHLUSSUNNAH WAL JAMA�AH 1433H/

2012-06-22 Terurut Topik radensunan
Alhamdulillah, rangkaian acara Tabligh Akbar Nasional 1433H/2012M bisa diikuti 
secara langsung via Fleksi Radio dengan menekan *55*611079 (Ibnul Qoyyim FM),  
tarif Rp 300/jam







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya ttg mendo'akan orang yang mengundang

2012-06-22 Terurut Topik Zella Marta
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu

Afwan, karena ke'ilmuan ana yang sangat sedikit, ana mau tanya perihal berikut :


1. Doa untuk orang yang mengundang makan:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mendoakan untuk Abdullah bin Busr  
radhiyallahu ‘anhu dan keluarganya (ayahnya) di ketika dia selesai
dijamu makanan:

اَلَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِي مَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِر لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ

“Ya Allah, berkahilah mereka pada rezeki yang telah Engkau berikan kepada
mereka dan ampunilah mereka serta rahmatilah mereka.” (Hadis Riwayat
Muslim, no. 1615)

Apakah do'a tsb dibacakan saat selesai mencicipi makanan ataukah saat kita 
pamit akan pulang?

2. Ada kebiasaan dalam beberapa keluarga di daerah, jika mengundang
(walimah ursy)ke keluarga ipar/menantu  disampaikan secara lisan (tanpa
undangan tertulis) dan yang menyampaikan lewat perantara ipar/menantu tsb, 
bukan lisan langsung dari yang punya hajatan. Apakah
ini diperbolehkan?

Syukron 


Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu

[assunnah] Kajian KPMI, Ahad, 24 Juni 2012, Ustadz Firanda

2012-06-22 Terurut Topik salim_kshi
Assalaamu'alaykum Warohmatullaahi Wabarokaatuh

Kembali kami mengundang sahabat Pengusaha Muslim untuk menghadiri kajian rutin 
pada:

Hari : Ahad, 24 Juni 2012

Jam : 09.00 s/d Menjelang Dhuhur

Tema : Sikap Muslim Terhadap Harta

Tempat : Masjid Nurul Iman, Blok M Square Lantai 7 : Jl. Melawai V Kebayoran 
Baru Jakarta Selatan 12160

Penceramah: Ustadz  Firanda Andirja

Tema: Sikap Seorang Muslim Terhadap Harta

Ayo ajak keluarga dan handai taulan untuk menghadiri kajian ini.

Semoga Allah meringankan langkah kita

Wassalaamua'laykum Warohmatullaahi Wabarokaatuh

http://www.kpmi.or.id/tulisan/1912/Kajian+Rutin+KPMI%3A+Sikap+Seorang+Muslim+Terhadap+Harta

Salim Abu Hijroh/HUMAS KPMI
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] >>Hukum Mandi Untuk Shalat Jum'at<

2012-06-22 Terurut Topik Prada Aisyah
AHKAMUL JUM'AT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://almanhaj.or.id/content/3285/slash/0


7. HUKUM SHALAT JUM’AT PADA HARI RAYA.
Hukum shalat tersebut tampak pada hadits Zaid bin Arqam yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, an-Nasa-i juga Ibnu Majah
dengan lafazh:

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الْعِيْدَ، ثُمَّ
رَخَّصَ فِـي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ
فَلْيُصَلِّ.

“Bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ‘Id,
kemudian beliau memberikan keringanan pada shalat Jum’at di hari raya
tersebut. Beliau ber-sabda, ‘Barangsiapa ingin melakukan shalat
Jum’at, maka lakukanlah.’”

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at yang dilakukan setelah,
shalat ‘Id hukumnya rukhshah (diringankan) untuk setiap orang [1],
seandainya semua orang meninggalkannya, maka sungguh mereka telah
mengamalkan keringanan tersebut, dan jika sebagian-nya melakukan, maka
mereka mendapatkan pahala, shalat tersebut sama sekali tidak wajib
baginya tanpa membedakan antara imam dan yang lainnya.

Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnul Madini dan dihasankan oleh
an-Nawawi. Ibnul Jauzi berkata, “Hadits tersebut adalah yang paling
shahih dalam bab ini.” [2]

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa-i dan al-Hakim dari Wahab bin
Kaisan, beliau berkata:

اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ
حَتَّى تَعَـالَى النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ
الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ النَّاسُ يَوْمَئِذٍ
الْجُمُعَةَ فَذُكِرَ ذلِكَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ
السُّنَّةَ.

“Pada masa Ibnu az-Zubair dua ‘Id ('Id dan Jum’at) berbarengan, lalu
beliau mengakhirkan keluar sehingga matahari meninggi, kemudian beliau
keluar dan berkhutbah, beliau berkhutbah dengan lama sehingga beliau
turun, yang dilanjutkan dengan shalat, kala itu orang-orang tidak
melaksanakan shalat Jum’at,” kemudian peristiwa tersebut diceritakan
kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, lalu beliau berkata, “Ia telah
melakukannya sesuai dengan Sunnah.”

Perawi hadits ini shahih.

Diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dari ‘Atha sesuai dengan yang
diungkapkan oleh Wahab bin Kaisan, dengan para perawi yang shahih dari
kitab shahih.
Dari semua dalil yang telah kami sebutkan menunjukkan bahwa shalat
Jum’at yang terjadi setelah shalat ‘Ied adalah rukhshah (keringanan)
bagi setiap muslim, dan Ibnu az-Zubair pernah meninggalkannya pada
masa kekhilafahannya sebagaimana yang telah diungkapkan, dan tidak ada
seorang pun dari kalangan para Sahabat yang mengingkarinya.[3]

8. HUKUM MANDI UNTUK SHALAT JUM’AT.
Hadits-hadits shahih yang diriwayatkan di dalam ash-Shahiihain dan
yang lainnya dari jalan sejumlah Sahabat memastikan bahwa mandi pada
hari Jum’at wajib hukumnya, akan tetapi ada pula riwayat yang
menunjukkan tidak wajib, sebagaimana diriwayatkan oleh Ash-haabus
Sunan, yang masing-masing riwayat di dalamnya saling menguatkan. Maka
kewajiban yang diriwayatkan di dalam ash-Shahiihain wajib ditakwil
dengan Ta-kiidul Masyru’iyyah, (peribadatan yang sangat dianjurkan
untuk dilakukan-pent.) dengan cara penggabungan berbagai hadits,
walaupun kata wajib tidak dapat dipalingkan dari makna yang
sebenarnya, kecuali jika ada dalil yang memalingkan-nya sebagaimana
yang kami ungkapkan, akan tetapi menggabungkan di antara hadits lebih
didahulukan dari pada cara tarjih (mengambil dalil yang paling kuat
dan mengamalkannya-pent.), walaupun harus dengan sudut pandang yang
jauh.[4]

Dan ketahuilah sesungguhnya hadits:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ.

“Jika salah satu di antara kalian akan datang untuk melakukan shalat
Jum’at, maka mandilah.”

Menunjukkan bahwa mandi tersebut untuk shalat Jum’at, dan barangsiapa
melakukannya untuk tujuan lain, maka dia belum mengamalkan sesuatu
yang disyari’atkan di dalam hadits ini. Sama saja dia melakukannya di
awal hari, pertengahan atau dipenghujungnya.

Ungkapan di atas diperkuat oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan yang lainnya secara Marfu:

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ.

“Barangsiapa datang untuk melakukan shalat Jum’at dari kalangan pria
atau wanita, maka hendaklah ia mandi.”

Di dalam riwayat Ibnu Khuzaimah ada tambahan:

وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ.

“Dan barangsiapa yang tidak menghadirinya, maka ia tidak berkewajiban
untuk mandi.”

Berkata penulis (al-Albani), “Hadits di atas dengan tambahan “wanita”
adalah ganjil, tidak shahih sama sekali. Justeru riwayat yang shahih
adalah tanpa penyebutan “pria dan wanita”. Sebagaimana yang
diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan selain mereka telah saya
teliti yang demikian itu dalam kitab adh-Dha’iifah (no. 3958).”

[Disalin dari kitab Al-Ajwibah an-Naafi’ah ‘an As-aalah Lajnah
Masjidil Jaami’ah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani,
Edisi Indonesia APAKAH ADZAN PADA SHALAT JUM’AT SATU KALI ATAU DUA
KALI? Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit PUSTAKA IBNU KATSIR - Bogor]
___
Footnote

RE: [assunnah]>>Harta Warisan<

2012-06-22 Terurut Topik Fauzah Bt Muchasan
Menambahkan keterangan hasil perhitungan waris akhi Muhammad Haris
 
PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA

Bagian Anak Laki-Laki
1. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli 
waris yang lain.
2. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan 
tidak ada ahli waris lain.
3. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
4. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki 
mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati 
meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. 
Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.
 
Bagian Suami
1. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
2. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati 
meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari 
harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak 
perempuan

Bagian Anak Perempuan
1. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
2. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
3. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 
bagian.
 
Sumber :
PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS  http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0
PEMBAGIAN HARTA WARIS http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0
ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS 
http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0
BILA WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG 
http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0
 
Wallahu a'lam bishshawab
 



To: assunnah@yahoogroups.com
From: muhammad-ha...@cbn.net.id
Date: Wed, 20 Jun 2012 16:37:12 +0700  



 
Bismillah,
Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat 
kekeliruan.

Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan 
anak.
Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.

Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp. 100.000.000 = Rp. 25.000.000
Anak Laki-laki: 2/9 X (Rp. 100.000.000 - Rp. 25.000.000) = Rp. 16.666.666 (per 
individu)
Anak perempuan: 1/9 X (Rp. 75.000.000) = Rp. 8.333.333 (per individu)

Demikian penjelasan dari saya, Allahu a'lam bi shawwab

Haris

- Original Message -
From: firman_her...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, June 20, 2012 2:10 PM

Assalamu'alaikum, ana mau tanya tentang pembagian Harta Waris.

Jika Ibu meninggal dunia. Ibu Meninggalkan harta warisan (milik ibu) misal : 
Rp. 100.000.000,-. Ayah masih ada, Anak Laki-laki 3 orang, Anak Perempuan 3 
Orang.

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagiannya ?

شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas bantuan antum.

Iman-ps.minggu
Sent from my BlackBerryA^� smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!