[assunnah] berminat Kajian TAHSIN via skype (Jepang, LN, atau Indonesia jauh)?

2012-10-30 Terurut Topik Rohmad Basuki
assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh.

Ikhwah fillah, terutama para ikhwah yang ingin memperbaiki bacaan Al-qur'an
dengan cara talaqqi secara langsung terhadap ustadz pengasuh kajian tahsin,
namun dikarenakan daerah yang jauh yang susah untuk melaksanakan kajian
tersebut, dengan ini ana berniat untuk mencoba memfasilitasi mengadakan
kajian tahsin secara online via skype.
Pengasuh : insyaAllah ust. Bambang tri, al-hafidz (pengasuh ma'had tahfidz
qur'an Roudhotul muhibbin, Jakarta), yg insyaAllah mempunyai sanad bacaan
Alqur'an sampai dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Syarat :

1. Mempunyai koneksi internet yg lancar/tidak putus-putus.
2. Mempunyai ID skype
3. Menginformasikan ID Skype ke ana melalui email secara japri + domisili
sekarang.
4. Waktu belajar insyaAllah diadakan malam hari antara jam 19.00 - 20.30
waktu Jepang, hari nya akan menyusul diinformasikan.
5. Bersungguh-sungguh mengikuti pelajaran.
6. Diutamakan bagi ikhwan yang berada di Jepang, luar negeri, atau daerah
di Indonesia yang jauh dari ustadz2 pengajar tahsin sehingga tidak
memungkinkan untuk menuntut ilmu tahsin secara talaqqi.
7. Agar efektif, group ini akan kita batasi peserta tidak lebih dari 15
orang. Karena harus praktek satu-persatu disimak dan di koreksi langsung
oleh ustadz.

Demikian, mohon diinformasikan ke ikhwah yg lain. Semoga menjadi amal
sholih bagi kita semua.
Semoga Allah menetapkan kita istiqomah di atas sunnah.
R.Basuki





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Tanya : Saudara sepersusuan<

2012-10-30 Terurut Topik Mohamad Sidiqi
Yaa Aba Harits,
 
untuk point no 2 apa dasarnya Ammar juga menjadi saudara susuan bagi adik2nya 
Ahsan? dari pertanyaan yg diajukan Ummu Haidar tidak disebutkan bahwa Ibunya 
Ahsan juga menyusui Ammar, Kayf?

--- On Tue, 10/30/12, Abu Harits  wrote:


From: Abu Harits 
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya : Saudara sepersusuan<<
To: "assunnah assunnah" 
Date: Tuesday, October 30, 2012, 4:26 PM



 




From: devi.ery...@mattel.com
Date: Wed, 24 Oct 2012 02:33:10 + 




Assalamualaikum..
Mohon penjelasanny..
Fulanah sebagai ibu memiliki anak bernama Ammar (laki-laki), ketika masih Bayi 
sampai umur 2 th Ammar disusui oleh ibunya..Sementara dengan waktu bersamaan 
selain menyusui Ammar , Si Fulanah (Ibunya Ammar) juga menyususi anak 
tetangganya bernama Ahsan (laki-laki).
Pertanyaannya :
1. Sejauh mana hubungan sepersusuan Ammar dengan Ahsan.
2. Apakah Ammar juga menjadi saudara sepersusuan dari adik-adik Ahsan kelak ?
3. Begitupun sebaliknya apakah Ahsan juga bisa menjadi saudara sepersusuan 
terhadap adik-adik Ammar kelak ?
4. Lalu bagaimana dengan hukum pernikahan saudara sepersusuan dan adik-adiknya 
kelak ?
Jazakumullah khoiron katsiro
Wassalamualaikum
Ummu Haidar

 
1. Ammar dengan Ahsan menjadi saudara susuan seperti saudara nasab.
2. Ammar menjadi saudara susuan bagi adik-adiknya Ahsan
3. Ahsan menjadi saudara susuan bagi adik-adiknya Ammar
4. Ammar tidak boleh menikah dengan adik perempuanya Ahsan, begitu juga Ahsan 
tidak boleh menikah dengan adik perempuannya Ammar.

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

"Artinya : Dan ibu-ibu kamu yang telah menyusukanmu dan saudara-saudara 
perempuanmu yang sesusuan (adalah haram bagimu)" [An-Nisa : 23]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

"Artinya : Diharamkan (bagimu sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala 
apa yang diharamkan oleh sebab nasab" [Muttafaq 'alaih]
 
Untuk lebih detailnya silakan baca penjelasan dibawah ini.
Wallahu Ta'ala A'lam
 
HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA
Oleh
Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada dua orang wanita, yang 
pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak perempuan, 
mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka 
yang boleh dinikahi oleh yang lain ?.

Jawaban.
Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun 
lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak 
suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan 
suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan 
itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari 
istri yang lain adalah saudara anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang 
menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula 
Bapak wanita yang menyusui dari Bapak suaminya adalah kakek dia dan ibu wanita 
yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

"Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang 
sesusu" [An-Nisa' : 23]

Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

"Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang 
diharamkan oleh sebab nasab".

لاَرَضَاعَ إِلاَّفِي الْحَوْلَيْنِ

"Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".

Dan berdasarkan hadits dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah 
Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an 
dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian 
dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali 
susuan)". Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi degan lafazh 
sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Muslim.

[Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz Juz 1 hal. 206]

IBUKU MENYUSUI SAUDARA (PEREMPUAN) SEPUPUNYA, APAKAH IBUKU BOLEH MEMBUKA HIJAB ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ibuku menyusui sepupu 
perempuannya. Apakah boleh dia membuka hijab di depan saudara laki sepupunya 
sedangkan saudara laki-laki sepupunya ini dari istri paman yang lain ?

Jawaban.
Seorang ibu menyusui sepupu perempuannya, maka dia menjadi saudara bagi anak 
laki-laki ibu tersebut karena disebabkan susuan itu.

Kita harus mengetahui kaidah dalam hal susuan, yaitu bahwa pengaruh susuan 
hanya terjadi kepada orang yang menyusu beserta keturunannya. Seorang wanita 
menyusui anak kecil maka berarti dia telah menjadi ibu dari anak tersebut. 
Sehubungan dengan 

Bls: [assunnah] Nomor telp ikhwan di Medan

2012-10-30 Terurut Topik Rusdian Nur Hayyi
Wa'alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Ana ada teman ikhwan yang sekarang dah netap di medan namanya Akhi Edi, ini 
nomor hp beliau 085767783000. Coba saja kontak beliau.


Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android



[assunnah] Hukum mempertahankan situs sejarah

2012-10-30 Terurut Topik Abu Faiq
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Bismillah

Apa hukum mempertahankan (tidak merubah bentuk, tidak meniadakannya) 
peninggalan sejarah, misalkan masjid kuno, makam Nabi dan sahabat, pedang Nabi, 
dan sebagainya?
Apakah hal ini diperbolehkan?

Jazakallah

Wa'alaikumsalam warahmatullahiwabarakatuh

RE: [assunnah]>>Tanya : Saudara sepersusuan<< Koreksi

2012-10-30 Terurut Topik Abu Harits

Mohon ma'af ada kekeliruan, dikiranya pertanyaannya adalah dua orang ibu yang 
saling menyusukan anak-anaknya. Yang sesuai insya Allah adalah sebagai berikut:
 
1. Ammar dengan Ahsan menjadi saudara susuan seperti saudara nasab.
2. Ammar tidak menjadi saudara susuan adik-adiknya Ahsan, karena adik-adiknya 
Ahsan tidak menyusui kepada ibunya Ammar
3. Ahsan menjadi saudara susuan bagi adik-adiknya Ammar
4. Ahsan tidak boleh menikah dengan adik perempuannya Ammar, karena 
adik-adiknya Ammar adalah saudara sepersusuannya.
5. Adik-adiknya Ahsan dan Ammar boleh menikah, karena yang menjadi saudara 
(susuan) Ammar dan adik-adiknya hanyalah Ahsan dan keturunannya.
 
Demikian sedikit penjelasan mohon ma'af apabila ada kekeliruan.
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 



From: abu_har...@hotmail.com
Date: Tue, 30 Oct 2012 16:26:06 +
<<>>  



From: devi.ery...@mattel.com
Date: Wed, 24 Oct 2012 02:33:10 + 




Assalamualaikum..
Mohon penjelasanny..
Fulanah sebagai ibu memiliki anak bernama Ammar (laki-laki), ketika masih Bayi 
sampai umur 2 th Ammar disusui oleh ibunya..Sementara dengan waktu bersamaan 
selain menyusui Ammar , Si Fulanah (Ibunya Ammar) juga menyususi anak 
tetangganya bernama Ahsan (laki-laki).
Pertanyaannya :
1. Sejauh mana hubungan sepersusuan Ammar dengan Ahsan.
2. Apakah Ammar juga menjadi saudara sepersusuan dari adik-adik Ahsan kelak ?
3. Begitupun sebaliknya apakah Ahsan juga bisa menjadi saudara sepersusuan 
terhadap adik-adik Ammar kelak ?
4. Lalu bagaimana dengan hukum pernikahan saudara sepersusuan dan adik-adiknya 
kelak ?
Jazakumullah khoiron katsiro
Wassalamualaikum
Ummu Haidar

 
1. Ammar dengan Ahsan menjadi saudara susuan seperti saudara nasab.
2. Ammar menjadi saudara susuan bagi adik-adiknya Ahsan
3. Ahsan menjadi saudara susuan bagi adik-adiknya Ammar
4. Ammar tidak boleh menikah dengan adik perempuanya Ahsan, begitu juga Ahsan 
tidak boleh menikah dengan adik perempuannya Ammar.

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

"Artinya : Dan ibu-ibu kamu yang telah menyusukanmu dan saudara-saudara 
perempuanmu yang sesusuan (adalah haram bagimu)" [An-Nisa : 23]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

"Artinya : Diharamkan (bagimu sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala 
apa yang diharamkan oleh sebab nasab" [Muttafaq 'alaih]
 
Untuk lebih detailnya silakan baca penjelasan dibawah ini.
Wallahu Ta'ala A'lam
 
HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA
Oleh
Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada dua orang wanita, yang 
pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak perempuan, 
mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka 
yang boleh dinikahi oleh yang lain ?.

Jawaban.
Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun 
lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak 
suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan 
suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan 
itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari 
istri yang lain adalah saudara anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang 
menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula 
Bapak wanita yang menyusui dari Bapak suaminya adalah kakek dia dan ibu wanita 
yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

"Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang 
sesusu" [An-Nisa' : 23]

Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

"Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang 
diharamkan oleh sebab nasab".

لاَرَضَاعَ إِلاَّفِي الْحَوْلَيْنِ

"Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".

Dan berdasarkan hadits dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah 
Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an 
dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian 
dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali 
susuan)". Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi degan lafazh 
sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Muslim.

[Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz Juz 1 hal. 206]

IBUKU MENYUSUI SAUDARA (PEREMPUAN) SEPUPUNYA, APAKAH IBUKU BOLEH MEMBUKA HIJAB ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ibuku menyusui sepupu 
perempuannya. Apakah boleh dia membuka hijab di depan saudara laki sepupunya 
sedangkan saudara laki-l

RE: [assunnah]>>Tanya : Saudara sepersusuan<

2012-10-30 Terurut Topik Abu Harits

From: devi.ery...@mattel.com
Date: Wed, 24 Oct 2012 02:33:10 + 




Assalamualaikum..
Mohon penjelasanny..
Fulanah sebagai ibu memiliki anak bernama Ammar (laki-laki), ketika masih Bayi 
sampai umur 2 th Ammar disusui oleh ibunya..Sementara dengan waktu bersamaan 
selain menyusui Ammar , Si Fulanah (Ibunya Ammar) juga menyususi anak 
tetangganya bernama Ahsan (laki-laki).
Pertanyaannya :
1. Sejauh mana hubungan sepersusuan Ammar dengan Ahsan.
2. Apakah Ammar juga menjadi saudara sepersusuan dari adik-adik Ahsan kelak ?
3. Begitupun sebaliknya apakah Ahsan juga bisa menjadi saudara sepersusuan 
terhadap adik-adik Ammar kelak ?
4. Lalu bagaimana dengan hukum pernikahan saudara sepersusuan dan adik-adiknya 
kelak ?
Jazakumullah khoiron katsiro
Wassalamualaikum
Ummu Haidar

 
1. Ammar dengan Ahsan menjadi saudara susuan seperti saudara nasab.
2. Ammar menjadi saudara susuan bagi adik-adiknya Ahsan
3. Ahsan menjadi saudara susuan bagi adik-adiknya Ammar
4. Ammar tidak boleh menikah dengan adik perempuanya Ahsan, begitu juga Ahsan 
tidak boleh menikah dengan adik perempuannya Ammar.

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

"Artinya : Dan ibu-ibu kamu yang telah menyusukanmu dan saudara-saudara 
perempuanmu yang sesusuan (adalah haram bagimu)" [An-Nisa : 23]

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

"Artinya : Diharamkan (bagimu sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala 
apa yang diharamkan oleh sebab nasab" [Muttafaq 'alaih]
 
Untuk lebih detailnya silakan baca penjelasan dibawah ini.
Wallahu Ta'ala A'lam
 
HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA
Oleh
Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada dua orang wanita, yang 
pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak perempuan, 
mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka 
yang boleh dinikahi oleh yang lain ?.

Jawaban.
Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun 
lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak 
suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan 
suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan 
itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari 
istri yang lain adalah saudara anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang 
menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula 
Bapak wanita yang menyusui dari Bapak suaminya adalah kakek dia dan ibu wanita 
yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

"Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang 
sesusu" [An-Nisa' : 23]

Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

"Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang 
diharamkan oleh sebab nasab".

لاَرَضَاعَ إِلاَّفِي الْحَوْلَيْنِ

"Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".

Dan berdasarkan hadits dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah 
Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an 
dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian 
dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali 
susuan)". Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi degan lafazh 
sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Muslim.

[Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz Juz 1 hal. 206]

IBUKU MENYUSUI SAUDARA (PEREMPUAN) SEPUPUNYA, APAKAH IBUKU BOLEH MEMBUKA HIJAB ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ibuku menyusui sepupu 
perempuannya. Apakah boleh dia membuka hijab di depan saudara laki sepupunya 
sedangkan saudara laki-laki sepupunya ini dari istri paman yang lain ?

Jawaban.
Seorang ibu menyusui sepupu perempuannya, maka dia menjadi saudara bagi anak 
laki-laki ibu tersebut karena disebabkan susuan itu.

Kita harus mengetahui kaidah dalam hal susuan, yaitu bahwa pengaruh susuan 
hanya terjadi kepada orang yang menyusu beserta keturunannya. Seorang wanita 
menyusui anak kecil maka berarti dia telah menjadi ibu dari anak tersebut. 
Sehubungan dengan masalah anak kecil ini, apakah hubungan mahram berlaku pula 
atas ayah atau ibunya ? Jawabannya adalah tidak, karena kemahraman itu hanya 
terjadi kepada anak yang menyusu beserta keturunannya. Adapun orang tua atau 
saudarannya maka tidak berlaku kemahraman ini. Kita ambil contoh untuk 
menjelaskan maksudnya.

Seorang perempuan menyusui anak perempuan kecil. Bagaimana kedudukan anak 
perempuan t

RE: [assunnah]>>Nanya sholat magrib masbuk sholat isya'<

2012-10-30 Terurut Topik Abu Harits
From: andiek.triferia...@yahoo.co.id
Date: Tue, 30 Oct 2012 00:31:28 -0700

Assalammu'alaikum





Afwan mau nanya terkait jamak takhir sholat magrib dan isya'.
Saat musafir seorang diri, saat akan melakukan jamak takhir di masjib di rest 
area tol ternyata masuk isya'.
Pertanyaannya :
1. Apakah boleh mendulukan sholat isya' jama'ah terlebih dahulu baru kemudian 
baru sholat magrib masbuk ke sholat isya menunggu jama'ah sholat isya' 
selanjutnya?
Hal ini memungkinkan dilakukan di masjid rest area tol yg jamaahnya bisa 
datang silih berganti
2. Jika kita diperbolehkan masbuk ke sholat isya' sedangkan niat kita sholat 
magrib bagaimana tatacaranya jika kita masbuk pada rakaat ke-1 atau ke-2
3. Atau ada yg lebih sunnah dilakukan utk jamak takhir dengan kondisi tsb.
Jazakallah khoir
>>

BELUM SHALAT MAGHRIB PADAHAL SUDAH IQAMAT SHALAT ISYA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan
Pada suatu hari saya masuk ke sebuah masjid dan saat itu sedang berlangsung 
jama’ah shalat Isya. Padahal saat itu saya belum shalat Maghrib. Apakah saya 
harus shalat Maghrib dahulu kemudian menyusul jama’ah Isya? Ataukah saya shalat 
Isya dahulu bersama jama’ah kemudian shalat Maghrib?

Jawaban
Dalam keadaan seperti ini anda harus ikut shalat bersama para jamaah yang 
sedang shalat Isya, tapi anda berniat shalat Maghrib. Ketika imam berdiri pada 
rakaat keempat, anda harus tetap duduk (attahiyat akhir) pada rakaat ketiga, 
sambil menunggu imam menyelesaikan rakaat terakhirnya. Ketika imam salam, 
barulah anda ikut salam bersama para jamaah.

Perlu anda ketahui bahwa beda niat antara imam dan makmum adalah diperbolehkan, 
menurut pendapat yang lebih shahih dari sebagian ulama. Dalam contoh diatas, 
anda juga boleh salat Maghrib dahulu sendirian, kemudian setelah itu anda ikut 
shalat Isya besama para jama’ah.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah 
bin Baz, Edisi Indonesia Fatawa bin Baz, Penerjemah Abu Abdillah Abdul Aziz, 
Penerbit At-Tibyan – Solo]

MASUK MASJID UNTUK SHALAT ISYA, KEMUDIAN LUPA BELUM SHALAT MAGHRIB
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa yang hendak dilakukan oleh 
seorang yang masuk masjid untuk shalat isya, kemudian ia ingat belum 
melaksanakan shalat maghrib?

Jawaban
Apabila engkau masuk masjid sedangkan didalamnya sedang dilaksanakan shalat 
isya kemudian engkau teringat belum shalat maghrib, maka hendaknya engkau ikut 
shalat berjama'ah dengan niat shalat maghrib, apabila imam mau berdiri ke 
rakaat ke empat, hendaklah engkau duduk tahiyat pada rakaat ke tiga dan 
menunggu imam kemudian salam bersamanya atau engkau langsung salam pada raka'at 
ketiga kemudian mengikuti imam untuk shalat isya dan tidak menjadi masalah 
adanya perbedaan niat antara imam dan makmum, ini menurut pendapatt alim ulama. 
Apabila engkau shalat maghrib sendiri kemudian shalat isya berjamaa'h tidak 
mengapa.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Furqon Syuhada dkk,Terbitan Pustaka 
Arafah]
Selengkapna baca di 
http://almanhaj.or.id/content/698/slash/0/mendengarkan-adzan-tapi-tidak-datang-ke-masjid-mau-shalat-isya-kemudian-lupa-belum-shalat-maghrib/

Wallahu Ta'ala A'lam



  

[assunnah] Tarikh dan Peperangan Zaman Rasullah & Khulafa Arrashiddin

2012-10-30 Terurut Topik Nazli Abd Manan
Assalamulaikum,
Kalau ada yang dapat memberi maklumat untuk perkara diatas.ie Tahun Peperangan 
dan nama nya.
Terima kasih
Wasallam/Nazli.

Re: [assunnah] Nanya sholat magrib masbuk sholat isya'

2012-10-30 Terurut Topik abumufidah2005
Wa'alaykumussalam,
Antum ikut jamaah dalam sholat Isya tetapi niat utk sholat Maghrib, caranya 
saat selesai rakaat ke tiga antum jangan berdiri tetapi tetap duduk, menunggu 
jamaah isya salam pada rakaat ke empat dan antum ikut salam bersama mereka.  
Setelah itu antum kerjakan Sholat Isya. Wallahu A'lam

Abu Fida'

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Andiek Tri 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 30 Oct 2012 00:31:28 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Nanya sholat magrib masbuk sholat isya'

Assalammu'alaikum
 
Afwan mau nanya terkait jamak takhir sholat magrib dan isya'.
 
Saat musafir seorang diri, saat akan melakukan jamak takhir di masjib di rest 
area tol ternyata masuk isya'.
 
Pertanyaannya :
 
1. Apakah boleh mendulukan sholat isya' jama'ah terlebih dahulu baru kemudian 
baru sholat magrib masbuk ke sholat isya menunggu jama'ah sholat isya' 
selanjutnya?
    Hal ini memungkinkan dilakukan di masjid rest area tol yg jamaahnya bisa 
datang silih berganti
 
2. Jika kita diperbolehkan masbuk ke sholat isya' sedangkan niat kita sholat 
magrib bagaimana tatacaranya jika kita masbuk pada rakaat ke-1 atau ke-2
 
3. Atau ada yg lebih sunnah dilakukan utk jamak takhir dengan kondisi tsb.
 
Jazakallah khoir


[assunnah] Nomor telp ikhwan di Medan

2012-10-30 Terurut Topik abumufidah2005
Assalamu'alaykum,

Afwan sebelumnya,
Teman ana ikhwan insyaallah mau syafar ke Medan karena ada keperluan, adakah 
para ikhwan yang berdomisili di Medan yang bersedia memberikan nomor hp atau 
PIN BB utk bisa dihubungi dan bisa membantu beliau selama di Medan.

Syukran,
Abu Fida' 
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Pembagian harta waris.

2012-10-30 Terurut Topik Mohamad Sidiqi
Ok Pak pertanyaan terakhir,
ketika Fulanah Meninggal apakah ortu Fulan A dan saudara2nya masih ada yg hidup?
Ketika Fulanah meninggal ahli waris anak2 (pria/wanita) dr Fulan A, Fulan B 
dan Fulan C yg masih hidup berapa orang?

--- On Mon, 10/29/12, Dawam AtmosudiroDawam  wrote:


From: Dawam AtmosudiroDawam 
Subject: Re: [assunnah] Pembagian harta waris.
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Date: Monday, October 29, 2012, 10:59 PM



 






Asalamualaikum ww.
Sebagai tambahan informasi bahwa:


Harta waris yg ditinggalkan adalah harta yg diperoleh Fulan A selaku pengusaha. 
Adapun modal dari pinjaman orang tua.
Saat Fulan A meninggal, orang tua masih lengkap dg 6 orang saudara semua lelaki 
seibu, namun 4 diantaranya lain ayah.
Secara definitif tidak Ada penunjukan wali. 


Saat Fulanah meninggal, masih ada Suami ke 3 (Fulan C) Dan anak Dari tiga Suami.
Orang tua masih lengkap Dan saudara seayah seibu 2 orang laki laki semua, 
seayah saja 4 orang perempuan, seibu saja 3 laki laki.


Wa salamualaikum ww.


Sent from my iPad

On 29 Okt 2012, at 13:07, Mohamad Sidiqi  wrote:




 






wa'alaikumsalam warahmatullaahi  wa barokaatuh
 
Informasi yg Pak Dawam berikan masih sangat kurang untuk membagi harta waris si 
mayit secara hukum Islam, mungkin Pak Dawam bisa memberikan informasi tambahan 
sbb:
 
Ketika Fulan A meninggal ahli waris yg ditinggalkan siapa saja (anak, istri, 
ortu, saudara kandung dst)?
 
dan ketika Fulan A meninggal harta yg ditinggalkan Rp 5 Miliar apakah murni 
milik Fulan A sendiri atau gabungan dg Fulanah? kalau gabungan berapa 
prosentasenya?
 
Ketika Fulanah meninggal siapa saja ahli warisnya (anak2, suami,ortu dst) ?
 
wassalam
 
أبو عالية 

--- On Thu, 10/25/12, Dawam AtmosudiroDawam  wrote:


From: Dawam AtmosudiroDawam 
Subject: [assunnah] Pembagian harta waris.
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Date: Thursday, October 25, 2012, 11:03 PM



 

Asalamualaikum wa rokhmatullahi wa barokatuh.

Mohon bantuanya untuk memecahkan persoalan berikut:
Fulanah Nikah sebanyak 3 kali dengan urutan sbb:

Perkawinan pertama dg Fulan A dikaruniai 2 orang anak lelaki. Kala anak pertama 
usia 3th, dan anak kedua berusia 1th, Fulan A meninggal. Adapun harta yg 
ditinggalkan saat itu th 1990 kurang lebih bernilai Rp 5 miliar berupa :
- 2 buah toko beserta isinya
- 1 buah perusahaan dengan 20 truk baru.
- 1 buah rumah ukuran 400m dg pekarangan 15.000m yg digunakan untuk garasi truk.

Pada th 1992 Fulanah Nikah lagi dengan Fulan B (perjaka pegawainya)
Pada perkawinan yg kedua ini perkembangan bisnis Fulanah bertambah pesat .
Pada tabun 2000 Fulan B meninggal dengan meninggalkan 2 orang anak kandung, Dan 
dua orang anak tiri ( anak Fulan A)
Adapun harta Fulanah saat Suami ke dua meninggal kurang lebih bernilai Rp 150 
miliar, berupa:
- 4 buah toko beserta isinya
- 2 buah perusahaan angkutan dengan 100 truk
- 1 buah depo petikemas seluas 25.000m
- 1 buah rumah 400m, namun pekarangan bertambah menjadi 20.000m.

Pada tabun 2004 Fulanah menikah lagi dg Fulan C (pegawainya).
Dari perkawinan ini dikaruniai seorang anak perempuan. Namun bisnis tidak 
berkembang tetapi menyusut Dan pendapatan kian menurun.
Pada tahun 2012 Fulanah meninggal dengan posisi harta tetap kurang lebih 
bernilai sebesar 125 miliar, dengan rincian sbb:
- 3 buah toko
- 2 buah perusahaan dengan 60 truk yg masih berjalan Dan yg 40 lain ya sdh 
mogok.
- 1 buah depo kosong
- 1 buah rumah dengan pekarangan yg menyusut menjadi 18.000m

Mohon bantuan ikhwan semua untuk membagi harta ini dengan landasan hukum Islam.

Terimakasih.

- 4 buah toko


Sent from my iPad









[assunnah] OOT: LOKER PT. PUSRI Palembang

2012-10-30 Terurut Topik Nur Hidayat
Assalaamu'alaykum, 

 

Afwan, info lowongan kerja di PT. Pusri Palembang dibuka mulai besok. Smoga
semakin banyak ikhwan yg mengamalkan sunnah yg berkarya disini.

Pendaftaran online di http://www.rekrutmenpusri.com/

 


Klien kami, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang adalah perusahaan yang bergerak di
bidang industri, perdagangan dan jasa di bidang perpupukan, petrokimia,
agrokimia, agroindustri dan kimia lainnya, termasuk mengemban misi
Pemerintah dalam menyalurkan dan menjual pupuk bersubsidi dalam mendukung
ketahanan pangan nasional. 

Saat ini PT Pupuk Sriwidjaja Palembang membutuhkan karyawan untuk
ditempatkan di berbagai bidang sesuai kebutuhan perusahaan. 

I. FORMASI 

 


A. TINGKAT SARJANA (20 Orang) 



S1 - TEKNIK 

Kode 


Teknik Kimia 

ST-KIM


Teknik Mesin 

ST-MSN


Teknik Sipil

ST-SPL


Teknik Elektro

ST-ELT


Teknik Industri 

ST-IND


S1 - NON TEKNIK

Kode


Akuntansi / Manajemen Keuangan

SN-AKT


Agribisnis / Sosek Pertanian 

SN-AGR


Ilmu Komunikasi / Komunikasi Visual 

SN-KOM



B. TINGKAT DIPLOMA (D3) (45 Orang)



D3 - TEKNIK

Kode


Teknik Mesin 

DT-MSN


Teknik Elektro / Listrik

DT-ELT


Teknik Elektronika

DT-ELK


Teknik Instrumentasi 

DT-INS


Teknik Komputer

DT-KMP


Teknik Sipil 

ST-SPL


Analisa Kimia 

DT-KIM


K3 / Keselamatan Kerja 

DT-KKR 


D3 - NON TEKNIK

Kode


Akuntansi

DN-AKT


Asuransi Kerugian

DN-ASR


Administrasi

DN-ADM


 


C. TINGKAT D1 dan SLTA (105 orang) 



D1

Kode


Komputer

SL-KMP


Desain Grafis 

SL-DSG


SLTA 

Kode


SMA IPA atau STM

SL-OPR


SMK Mesin / Otomotif 

SL-MSN


SMK Listrik / Elektronika / Instrumentasi 

SL-ELT


SMK Sipil 

SL-SPL


SMK Keahlian & Pengalaman CNC 

SL-CNC


SMK Kahlian & Pengalaman Operator Crane 

SL-CRN


SMK Kahlian & Pengalaman Rigger 2 

SL-RIG

 



II. PERSYARATAN

A. PERSYARATAN UMUM UNTUK SELURUH TINGKAT PENDIDIKAN 

1.  Warga Negara Indonesia. 
2.  Batas usia dihitung per 1 Mei 2012 
3.  Sehat jasmani dan rohani. 
4.  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah operasi perusahaan. 
5.  Jurusan / Program Studi yang dilamar harus sesuai dengan latar
belakang pendidikan yang disyaratkan. 
6.  Hanya diperkenankan mengajukan lamaran untuk satu bidang keahlian. 

B. PERSYARATAN KHUSUS TINGKAT SARJANA 

1.  Pendidikan S1 
2.  IPK minimal 2,75 (untuk jurusan dengan akreditasi A), 3,00
(akreditasi B & C).
3.  Usia maksimal 28 tahun. 
4.  Tidak buta warna (total atau parsial) untuk S1 Teknik. 
5.  Jenis kelamin Laki-laki (kecuali:S1 Teknik Industri). 

C. PERSYARATAN KHUSUS TINGKAT D3 

1.  Pendidikan D3. 
2.  IPK minimal 2,75 (untuk jurusan dengan akreditasi A), 3,00
(akreditasi B & C).
3.  Usia maksimal 25 tahun. 
4.  Tidak buta warna (total atau parsial) untuk D3 Teknik. 
5.  Jenis kelamin Laki-laki (kecuali:D3 Administrasi).

D. PERSYARATAN KHUSUS TINGKAT D1 

1.  Pendidikan D1. 
2.  IPK minimal 3,00 
3.  Usia maksimal 21 tahun. 
4.  Tidak buta warna (total atau parsial)
5.  Jenis kelamin : Laki-laki (kecuali : D1 Komputer) 
6.  Belum Menikah 
7.  Diutamakan tidak sedang kuliah

E. PERSYARATAN KHUSUS TINGKAT SLTA 

1.  Jenis Kelamin Laki-laki . 
2.  Pendidikan SLTA jurusan SMU/MAN IPA dan atau STM untuk SL-OPR 
3.  Pendidikan SMK (Teknik Mesin / Teknik Listrik / Sipil / Keahlian),
sesuai dengan bidang SMK yang dilamar 
4.  Sekolah yang dimaksud hanya berasal dari SLTA di provinsi Sumatera
Selatan, 
5.  Nilai kelulusan rata-rata 6,50. 
6.  Usia antara 18 - 20 tahun untuk SLTA/STM/SMK, usia maksimal 35 tahun
untuk SMK Pengalaman. 
7.  Belum Menikah untuk SL-OPR, SL-MSN, SL-ELT, SL-SPL 
8.  Memiliki pengalaman di keahliannya masing-masing minimal 1 tahun dan
diutamakan memiliki sertifikat keahlian (SMK Pengalaman) 
9.  Diutamakan tidak sedang kuliah. 
10. Tidak buta warna (total atau parsial) 
11. Tidak berkacamata / contact lens 
12. Tinggi badan minimal 160 cm. 

 


PENDAFTARAN CALON PESERTA DILAKUKAN SECARA ONLINE 
Melalui website http://www.rekrutmenpusri.com
 mulai tanggal 31 Oktober - 6 Nopember 2012
Pendaftaran ditutup tanggal 6 Nopember 2012 pukul 24.00 WIB
Informasi lengkap mengenai proses pendaftaran dapat dilihat pada
http://www.rekrutmenpusri.com   

  

Calon peserta yang memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan no registrasi
dan lembar verifikasi secara online mengirimkan berkas lamarannya melalui
pos yang ditujukan kepada PO BOX PG  Palembang 3 

 



[assunnah] Nanya sholat magrib masbuk sholat isya'

2012-10-30 Terurut Topik Andiek Tri
Assalammu'alaikum
 
Afwan mau nanya terkait jamak takhir sholat magrib dan isya'.
 
Saat musafir seorang diri, saat akan melakukan jamak takhir di masjib di rest 
area tol ternyata masuk isya'.
 
Pertanyaannya :
 
1. Apakah boleh mendulukan sholat isya' jama'ah terlebih dahulu baru kemudian 
baru sholat magrib masbuk ke sholat isya menunggu jama'ah sholat isya' 
selanjutnya?
    Hal ini memungkinkan dilakukan di masjid rest area tol yg jamaahnya bisa 
datang silih berganti
 
2. Jika kita diperbolehkan masbuk ke sholat isya' sedangkan niat kita sholat 
magrib bagaimana tatacaranya jika kita masbuk pada rakaat ke-1 atau ke-2
 
3. Atau ada yg lebih sunnah dilakukan utk jamak takhir dengan kondisi tsb.
 
Jazakallah khoir

[assunnah] OOT : Tanya Perkembangan dakwah didaerah Tegal

2012-10-30 Terurut Topik anton wibowo
Assalamu'alaikum ..
Adakah ikhwah yang mengetahui perkembangan dakwah salaf didaerah Tegal ?
Sekitar 1 pekan yang lalu saya pulang kampung ( Tegal ) , setelah lama tidak 
pulang , tapi tidak saya temukan gelombang radio SAHABAT .
Jazakumullahu khairan.

Re: [assunnah] Pembagian harta waris.

2012-10-30 Terurut Topik Dawam AtmosudiroDawam
Asalamualaikum ww.
Sebagai tambahan informasi bahwa:

Harta waris yg ditinggalkan adalah harta yg diperoleh Fulan A selaku pengusaha. 
Adapun modal dari pinjaman orang tua.
Saat Fulan A meninggal, orang tua masih lengkap dg 6 orang saudara semua lelaki 
seibu, namun 4 diantaranya lain ayah.
Secara definitif tidak Ada penunjukan wali.

Saat Fulanah meninggal, masih ada Suami ke 3 (Fulan C) Dan anak Dari tiga Suami.
Orang tua masih lengkap Dan saudara seayah seibu 2 orang laki laki semua, 
seayah saja 4 orang perempuan, seibu saja 3 laki laki.

Wa salamualaikum ww.


Sent from my iPad

On 29 Okt 2012, at 13:07, Mohamad Sidiqi  wrote:

> wa'alaikumsalam warahmatullaahi  wa barokaatuh
>
> Informasi yg Pak Dawam berikan masih sangat kurang untuk membagi harta waris 
> si mayit secara hukum Islam, mungkin Pak Dawam bisa memberikan informasi 
> tambahan sbb:
>
> Ketika Fulan A meninggal ahli waris yg ditinggalkan siapa saja (anak, istri, 
> ortu, saudara kandung dst)?
>
> dan ketika Fulan A meninggal harta yg ditinggalkan Rp 5 Miliar apakah murni 
> milik Fulan A sendiri atau gabungan dg Fulanah? kalau gabungan berapa 
> prosentasenya?
>
> Ketika Fulanah meninggal siapa saja ahli warisnya (anak2, suami,ortu dst) ?
>
> wassalam
>
> أبو عالية
>
> --- On Thu, 10/25/12, Dawam AtmosudiroDawam  wrote:
>
> From: Dawam AtmosudiroDawam 
> Subject: [assunnah] Pembagian harta waris.
> To: "assunnah@yahoogroups.com" 
> Date: Thursday, October 25, 2012, 11:03 PM
>
>
> Asalamualaikum wa rokhmatullahi wa barokatuh.
>
> Mohon bantuanya untuk memecahkan persoalan berikut:
> Fulanah Nikah sebanyak 3 kali dengan urutan sbb:
>
> Perkawinan pertama dg Fulan A dikaruniai 2 orang anak lelaki. Kala anak 
> pertama usia 3th, dan anak kedua berusia 1th, Fulan A meninggal. Adapun harta 
> yg ditinggalkan saat itu th 1990 kurang lebih bernilai Rp 5 miliar berupa :
> - 2 buah toko beserta isinya
> - 1 buah perusahaan dengan 20 truk baru.
> - 1 buah rumah ukuran 400m dg pekarangan 15.000m yg digunakan untuk garasi 
> truk.
>
> Pada th 1992 Fulanah Nikah lagi dengan Fulan B (perjaka pegawainya)
> Pada perkawinan yg kedua ini perkembangan bisnis Fulanah bertambah pesat .
> Pada tabun 2000 Fulan B meninggal dengan meninggalkan 2 orang anak kandung, 
> Dan dua orang anak tiri ( anak Fulan A)
> Adapun harta Fulanah saat Suami ke dua meninggal kurang lebih bernilai Rp 150 
> miliar, berupa:
> - 4 buah toko beserta isinya
> - 2 buah perusahaan angkutan dengan 100 truk
> - 1 buah depo petikemas seluas 25.000m
> - 1 buah rumah 400m, namun pekarangan bertambah menjadi 20.000m.
>
> Pada tabun 2004 Fulanah menikah lagi dg Fulan C (pegawainya).
> Dari perkawinan ini dikaruniai seorang anak perempuan. Namun bisnis tidak 
> berkembang tetapi menyusut Dan pendapatan kian menurun.
> Pada tahun 2012 Fulanah meninggal dengan posisi harta tetap kurang lebih 
> bernilai sebesar 125 miliar, dengan rincian sbb:
> - 3 buah toko
> - 2 buah perusahaan dengan 60 truk yg masih berjalan Dan yg 40 lain ya sdh 
> mogok.
> - 1 buah depo kosong
> - 1 buah rumah dengan pekarangan yg menyusut menjadi 18.000m
>
> Mohon bantuan ikhwan semua untuk membagi harta ini dengan landasan hukum 
> Islam.
>
> Terimakasih.
>
> - 4 buah toko
>
>
> Sent from my iPad
>