Re: [assunnah] Membeli rumah melalui KPR

2012-11-06 Terurut Topik Evan Rizaldhi
Pertanyaan serupa pernah ditanyakan di milist pm-fatwa, dan ustadz Arifin
Badri menjawab bahwa segera saja lunasi angsurannya, misalnya dengan
mencari pinjaman tanpa riba kepada saudara, teman, dll untuk melunasi total
sisa angsuran ke banknya, lalu bapak bisa mencicil hutang ke saudara/teman,
dll yang tanpa riba itu...rumah tetao bisa ditempati...





Pada 6 November 2012 13:08, abu zaki arief.budima...@gmail.com menulis:

 **


 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 9 tahun yang lalu ana membeli rumah melalui KPR dari bank konvensional,
 sampai sekarang rumah tsb masih ana tempati bersama keluarga dan masih
 harus membayar angsuran selama 6 tahun lagi.

 Setelah sedikit mendapatkan ilmu tentang transaksi yang ana lakukan dengan
 bank tsb ana merasa menyesal dan ingin segera keluar dari jeratan riba ini,
 namun ana bingung apa yang harus ana lakukan karena beberapa ustadz yang
 pernah ana tanya mengatakan kondisi yang ana alami (meneruskan angsuran
 KPR) tidak mengapa dengan alasan kondisinya darurat.

 Ana mohon masukannya dari antum yang lebih paham kondisi ini agar hati ini
 menjadi tenang, apakah rumah tsb harus dijual kemudian membayar semua sisa
 angsurannya atau tetap ana tempati dan melanjutkan angsuran KPRnya.

 Syukron atas saran dan masukanya.
 Jazaakallohu khoiron katsiron.

  



[assunnah] Tanya kos2an ikhwan sekitar gatsu jkt

2012-11-06 Terurut Topik Andiek Tri
Assalamu 'alaikum wa rahmatullah. 
 
Bismillah, 
 
Insya Allah, bulan depan ana dipindah kerja ke kantor pusat di sekitar jl 
jend. gatot subroto jkt.
Semoga ada yang bisa memberi informasi mengenai kos-kosan karyawan ikhwan yg 
dekat masjid bermanhaj di sekitar mampang prapatan atau kuningan barat atau 
kuningan barat. 
Mnt tlg bisa dibalas di alamat japri ana saja. andiek.triferia...@yahoo.co.id

Jazaakumullahu khoiron.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Email dan No.Tlp Al-Ustadz Muhammad Arifin bin Badri dan Erwandi Tarmizi

2012-11-06 Terurut Topik Abu Al-Abbas
Bismillah
Ikhwah sekalian bisakah kalian bantu saya untuk Email  no. telepon
Al-Ustadz Muhammad Arifin bin Badri dan Erwandi Tarmizi ?
Ada suatu keperluan dgn mereka

Kirim via japri langitwarnawa...@gmail.com

Abu Al-Abbas






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Masalah Qurban dan Akikah

2012-11-06 Terurut Topik Abu Harits
From: hlukmanu...@yahoo.com
Date: Thu, 1 Nov 2012 20:11:13 -0700
bismillahir rahmanir rahim
para ikhwan yang dimulyakan Allah
ada suatu permasalahan dan menjadi suatu perbedaan pendapat  dimana dalam 
pelaksanaan qurban apabila belum diakikahkan maka harus akikah dulu baru 
melaksanakan qurban. dan bagaimana pengertiannya mengenai anak yang tergadaikan 
maka dengan alasan tersebut karena masih tergadaikan  maka tidak qurban dulu 
namun harus akikah dulu.
dengan ini kami mohon bagi yang mempunyai hujjah yang kuat mohon untuk 
penjelsannya.
demikian atas segala perhatiannya di ucapkan terima kasih.
Wassalam
LUKMANUDIN


 
Dibawah ini ringkasan tentang aqiqah dan qurban (dari almanhaj), semoga 
bermanfa'at.
 
1. Perlu diketahui, sembelihan aqiqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, 
karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya.
 
2. Apabila orang tua tidak melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila 
orang tuanya tidak menyembelih aqiqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan 
menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1288/slash/0/jika-belum-bisa-menyelenggarakan-aqiqah-bagi-bayinya/
 
3. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil, dianjurkan untuk mengaqiqahi 
dirinya di waktu dewasa. Ini merupakan pendapat ‘Atha rahimahullah, Hasan 
al-Bashri rahimahullah, dan Muhammad bin Sirin rahimahullah, al-Hafizh al-Iraqi 
rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat orang itu 
diberi pilihan untuk mengaqiqahi dirinya. al-Qaffal asy-Syasyi dari kalangan 
Syafi’iyyah menganggap baik orang itu mengaqiqahi dirinya diwaktu dewasa.
 
Kesimpulannya : Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil disunatkan untuk 
mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1287/slash/0/aqiqah-setelah-dewasa/
 
4. Dan mayoritas anak-anak yang dilahirkan termasuk dari bagian dan tentara 
setan. Sehingga si anak berada dalam gadai ini. Maka Allah Azza wa Jalla 
mensyariatkan bagi kedua orang tuanya untuk melepaskan gadainya dengan 
sembelihan yang menjadi tebusannya. Jika orang tua belum menyembelih untuknya, 
si anak masih tergadai dengannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam bersabda.

اَلْغُلاَمُ مُرْنَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ، فَأَرِيْقُوْا عَنْهُ الدَّمَ 
وَأَمِيطُواعَنْهُ الأَذَى

Seorang bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka alirkan darah (sembelihan aqiqah) 
untuknya dan singkirkan kotoran (cukurlah rambutnya) darinya. [1]

Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengalirkan darah 
(menyembelih aqiqah) untuknya (si anak) yang membebaskannya dari gadai
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3402/slash/0/maksud-anak-tergadai-dalam-hadits-aqiqah/
 
5. Hukum Qurban.
Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah 
tidak ? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa 
ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari 
Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur'an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa 
Jalla :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]

Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada orang 
yang melakukannya sebelum shalat 'Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi 
setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat :

مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka 
janganlah dia mendekati masjid kami. [4]

Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah 
ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan 
keluarganya. 
Selengkapnya silakan baca
http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0/wajibkah-melaksanakan-ibadah-kurban/
http://almanhaj.or.id/content/1692/slash/0/definisi-asal-dan-hikmah-pensyariatan-kurban-serta-hukum-kurban/
http://almanhaj.or.id/content/2013/slash/0/kurban-dan-pensyariatannya/
 
 
Wallahu Ta'ala A'lam




  

RE: [assunnah]Najiskah Darah

2012-11-06 Terurut Topik Abu Harits

From: kangazz...@gmail.com
Date: Mon, 5 Nov 2012 13:11:15 +0700 




Sy hbs check darah - lalu habis sholat baru sadar kalo lengan baju sy
terkena rembesan darah -- najiskah darah itu ---) sah kah sholat sy ---)
syukron

 
Yang najis itu Darah Haid

6. Darah haidh
Dari Asma’ binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Seorang wanita 
datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Baju seorang di 
antara kami terkena darah haidh, apa yang harus ia lakukan?’

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيْهِ.

“Keriklah, kucek dengan air, lalu guyurlah. Kemudian shalatlah dengan (baju) 
itu.” [16]
___
[16]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (I/240 no. 291)], ini adalah lafazhnya. 
Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/410 no. 307).
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1438/slash/0/air-an-najaasaat/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 


  

[assunnah] OOT Peluang Side Job Kurir dan Disain Grafis

2012-11-06 Terurut Topik pracoyo utomo
Bismillah,
Informasi untuk rekan, saudara atau antum yang sedang mencari pekerjaan,
kami sedang membutuhkan beberapa tenaga kerja untuk posisi
1. Tenaga Kurir (syarat sudah sering ngaji, punya SIM Motor, minimum
lulusan SMA dan tinggal sekitar Bekasi
2. Disain Grafis freelance (bisa disain grafis, dan punya waktu luang
untuk mendisain beebrapa produk (buku, brosur dll)

Silahkan lamaran kirim ke via email atau datang langsung ke
INSANI MOSLEM STORE
Jl. Taman Cendana No 16 B, Taman Galaxi Indah, Bekasi Selatan
No tlp 82428762
-- 
http://belajarsabar.wordpress.com

Pracoyo
081-210-30-168