Re: [assunnah] Membeli rumah melalui KPR
Pertanyaan serupa pernah ditanyakan di milist pm-fatwa, dan ustadz Arifin Badri menjawab bahwa segera saja lunasi angsurannya, misalnya dengan mencari pinjaman tanpa riba kepada saudara, teman, dll untuk melunasi total sisa angsuran ke banknya, lalu bapak bisa mencicil hutang ke saudara/teman, dll yang tanpa riba itu...rumah tetao bisa ditempati... Pada 6 November 2012 13:08, abu zaki arief.budima...@gmail.com menulis: ** Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 9 tahun yang lalu ana membeli rumah melalui KPR dari bank konvensional, sampai sekarang rumah tsb masih ana tempati bersama keluarga dan masih harus membayar angsuran selama 6 tahun lagi. Setelah sedikit mendapatkan ilmu tentang transaksi yang ana lakukan dengan bank tsb ana merasa menyesal dan ingin segera keluar dari jeratan riba ini, namun ana bingung apa yang harus ana lakukan karena beberapa ustadz yang pernah ana tanya mengatakan kondisi yang ana alami (meneruskan angsuran KPR) tidak mengapa dengan alasan kondisinya darurat. Ana mohon masukannya dari antum yang lebih paham kondisi ini agar hati ini menjadi tenang, apakah rumah tsb harus dijual kemudian membayar semua sisa angsurannya atau tetap ana tempati dan melanjutkan angsuran KPRnya. Syukron atas saran dan masukanya. Jazaakallohu khoiron katsiron.
[assunnah] Tanya kos2an ikhwan sekitar gatsu jkt
Assalamu 'alaikum wa rahmatullah. Bismillah, Insya Allah, bulan depan ana dipindah kerja ke kantor pusat di sekitar jl jend. gatot subroto jkt. Semoga ada yang bisa memberi informasi mengenai kos-kosan karyawan ikhwan yg dekat masjid bermanhaj di sekitar mampang prapatan atau kuningan barat atau kuningan barat. Mnt tlg bisa dibalas di alamat japri ana saja. andiek.triferia...@yahoo.co.id Jazaakumullahu khoiron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Email dan No.Tlp Al-Ustadz Muhammad Arifin bin Badri dan Erwandi Tarmizi
Bismillah Ikhwah sekalian bisakah kalian bantu saya untuk Email no. telepon Al-Ustadz Muhammad Arifin bin Badri dan Erwandi Tarmizi ? Ada suatu keperluan dgn mereka Kirim via japri langitwarnawa...@gmail.com Abu Al-Abbas Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Masalah Qurban dan Akikah
From: hlukmanu...@yahoo.com Date: Thu, 1 Nov 2012 20:11:13 -0700 bismillahir rahmanir rahim para ikhwan yang dimulyakan Allah ada suatu permasalahan dan menjadi suatu perbedaan pendapat dimana dalam pelaksanaan qurban apabila belum diakikahkan maka harus akikah dulu baru melaksanakan qurban. dan bagaimana pengertiannya mengenai anak yang tergadaikan maka dengan alasan tersebut karena masih tergadaikan maka tidak qurban dulu namun harus akikah dulu. dengan ini kami mohon bagi yang mempunyai hujjah yang kuat mohon untuk penjelsannya. demikian atas segala perhatiannya di ucapkan terima kasih. Wassalam LUKMANUDIN Dibawah ini ringkasan tentang aqiqah dan qurban (dari almanhaj), semoga bermanfa'at. 1. Perlu diketahui, sembelihan aqiqah dilakukan oleh orang tua anak tersebut, karena itu merupakan hak anak atas orang tuanya. 2. Apabila orang tua tidak melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah. Bila orang tuanya tidak menyembelih aqiqah untuknya maka sang anak juga dibolehkan menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1288/slash/0/jika-belum-bisa-menyelenggarakan-aqiqah-bagi-bayinya/ 3. Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil, dianjurkan untuk mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa. Ini merupakan pendapat ‘Atha rahimahullah, Hasan al-Bashri rahimahullah, dan Muhammad bin Sirin rahimahullah, al-Hafizh al-Iraqi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat orang itu diberi pilihan untuk mengaqiqahi dirinya. al-Qaffal asy-Syasyi dari kalangan Syafi’iyyah menganggap baik orang itu mengaqiqahi dirinya diwaktu dewasa. Kesimpulannya : Orang yang tidak diaqiqahi sewaktu kecil disunatkan untuk mengaqiqahi dirinya di waktu dewasa. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1287/slash/0/aqiqah-setelah-dewasa/ 4. Dan mayoritas anak-anak yang dilahirkan termasuk dari bagian dan tentara setan. Sehingga si anak berada dalam gadai ini. Maka Allah Azza wa Jalla mensyariatkan bagi kedua orang tuanya untuk melepaskan gadainya dengan sembelihan yang menjadi tebusannya. Jika orang tua belum menyembelih untuknya, si anak masih tergadai dengannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. اَلْغُلاَمُ مُرْنَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ، فَأَرِيْقُوْا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُواعَنْهُ الأَذَى Seorang bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka alirkan darah (sembelihan aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (cukurlah rambutnya) darinya. [1] Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengalirkan darah (menyembelih aqiqah) untuknya (si anak) yang membebaskannya dari gadai Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3402/slash/0/maksud-anak-tergadai-dalam-hadits-aqiqah/ 5. Hukum Qurban. Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah tidak ? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur'an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa Jalla : إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2] Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada orang yang melakukannya sebelum shalat 'Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat : مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka janganlah dia mendekati masjid kami. [4] Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan keluarganya. Selengkapnya silakan baca http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0/wajibkah-melaksanakan-ibadah-kurban/ http://almanhaj.or.id/content/1692/slash/0/definisi-asal-dan-hikmah-pensyariatan-kurban-serta-hukum-kurban/ http://almanhaj.or.id/content/2013/slash/0/kurban-dan-pensyariatannya/ Wallahu Ta'ala A'lam
RE: [assunnah]Najiskah Darah
From: kangazz...@gmail.com Date: Mon, 5 Nov 2012 13:11:15 +0700 Sy hbs check darah - lalu habis sholat baru sadar kalo lengan baju sy terkena rembesan darah -- najiskah darah itu ---) sah kah sholat sy ---) syukron Yang najis itu Darah Haid 6. Darah haidh Dari Asma’ binti Abi Bakar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Baju seorang di antara kami terkena darah haidh, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيْهِ. “Keriklah, kucek dengan air, lalu guyurlah. Kemudian shalatlah dengan (baju) itu.” [16] ___ [16]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih Muslim (I/240 no. 291)], ini adalah lafazhnya. Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/410 no. 307). Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1438/slash/0/air-an-najaasaat/ Wallahu Ta'ala A'lam
[assunnah] OOT Peluang Side Job Kurir dan Disain Grafis
Bismillah, Informasi untuk rekan, saudara atau antum yang sedang mencari pekerjaan, kami sedang membutuhkan beberapa tenaga kerja untuk posisi 1. Tenaga Kurir (syarat sudah sering ngaji, punya SIM Motor, minimum lulusan SMA dan tinggal sekitar Bekasi 2. Disain Grafis freelance (bisa disain grafis, dan punya waktu luang untuk mendisain beebrapa produk (buku, brosur dll) Silahkan lamaran kirim ke via email atau datang langsung ke INSANI MOSLEM STORE Jl. Taman Cendana No 16 B, Taman Galaxi Indah, Bekasi Selatan No tlp 82428762 -- http://belajarsabar.wordpress.com Pracoyo 081-210-30-168