[assunnah] Kajian Ustadz Abdul Hakim di Masjid Walikota Depok Diliburkan

2012-12-11 Terurut Topik Ari Hadi
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Bersama ini kami beritahukan bahwa kajian Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
di Masjid Walikota Depok pada tgl 16 Desember 2012 / 2 Shafar 1434 H
DILIBURKAN.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan jazakumullahu khairan.

Info Panitia: 085691908380

Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh


Bls: [assunnah] IEME 2012

2012-12-11 Terurut Topik LINA NZA
wa 'alaikum salaam warahmatullah wabarakaatuh,


Ana ralat tulisan -salah satu panitia akhwat- di email ana sebelumnya, 
seharusnya tertulis -info dari www. iemf.net-, karena memang brosur di ambil 
dari situ. Ana minta maaf.

Kalau boleh sedikit mengingatkan bersama, bagi ikhwah yang membawa anak-anak 
kecil yang datang ke dauroh atau ekspo nanti, jangan lupa sertakan tulisan nama 
anak, nama dan nomor HP orang tua di saku baju anak atau di jepit dengan peniti 
di baju, supaya memudahkan mencari anak kalau terpisah dari orang tua.
Apalagi lokasi Museum penerangan TMII tempat ekspo nanti bersekat-sekat dan ada 
beberapa tangga. Pakaian anak kalau bisa berwarna terang.
Seperti tertera di brosur, di sana ada KIDS CORNER, jadi orangtua yang ingin 
mencari info sekolah  tidak perlu menyertakan anak-anak kecil ikut mengitari 
stand, tapi tetap ada orang yang di percaya menjaga anak di kid corner.

semoga bermanfaat,
lina



 From: ola isti 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Tuesday, December 11, 2012 9:43 PM
Subject: Re: Bls: [assunnah] IEME 2012


 
Assalamu´alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu,

Alhamdulillah, ana sudah bicara langsung dari Belanda dengan salah satu panitia 
di IEMF.

Insya Allah pihak panitia akan membantu untuk rekaman nya.. jika kami2 yang 
tidak bisa hadir langsung karena halangan.

kepada ukhti Lina.. jazaakillah khoiran jaza.

wassalamu´alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu

[assunnah] *** 10 Faidah Tentang Wanita ***

2012-12-11 Terurut Topik LINA NZA
http://abiubaidah.com/10-faidah-tentang-wanita.html/

10 Faidah Tentang Wanita
   I. WANITA JUGA MEMBUTUHKAN ILMU
 
Al-Hafizh Ibnul Jauzi pernah mengeluhkan keadaan
para wanita pada zamannya, katanya: “Berapa kali kuanjurkan kepada
manusia agar mereka menuntut ilmu syar’I, karena ilmu laksana cahaya
yang menyinari. Menurutku kaum wanita lebih dianjurkan dari kaum lelaki, karena 
jauhnya mereka dari ilmu agama, dan hawa nafsu begitu mengakar
pada mereka. Kita lihat seorang putrid yang tumbuh besar tidak mengerti
tata cara bersuci dari haidh, tidak bisa membaca Al-Qur’an dengan baik
dan tidak mengerti rukun-rukun Islam atau kewajiban istri terhadap
suami, akhirnya mereka mengambil harta suami tanpa izinnya, menipu suami dengan 
anggapan boleh demi keharmonisan rumah tangga serta
musbibah-musibah lainnya”.[1][2]

Ini pada zaman Ibnul Jauzi, lantas bagaimana kiranya beliau mendapati wanita 
zaman kita? Betapa banyak para wanita zaman
sekarang yang begitu mengerti tentang kehidupan par artis, pemain film
secara detail, tetapi dia tidak mengerti tentang hukum darah haidh.
.

II. HUKUM WANITA SETANGAHNYA LAKI-LAKI
 
Ada beberapa hukum, dimana wanita setengahnya laki-laki, yaitu:
1. Warisan
2. Diyat
3. Aqiqoh
4. Persaksian
5. Pembebasan budak. [3]
 III. KHITAN BAGI WANITA
 
Wanita khitan?! Jangan merasa asing, jangan merasa kaget, apalagi
berusaha untuk menganggapnya risih dan perbuatan hina sebagaimana
dilontarkan oleh sebagian kalangan pada zaman sekarang!! Sebab, khitan
bagi wanita merupakan amalan yang masyhur pada wanita salaf dahulu:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha istri Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam 
berkata,
”Apabila dua khitan telah bertemu (bersebadan) maka wajib mandi, saya 
melakukannya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kami 
mandi.”[4]
Hadits ini menunjukkan disyari’atkan khitan bagi kaum wanita. Imam
Ahmad berkata mengomentari hadits ini, ”Dalam hadits ini terdapat
isyarat bahwa kaum wanita juga khitan.” [5]
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةِ الأَنْصَارِيَّةِ رضي الله عنهاأَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ 
تَخْتَنُ بِالْمَدِيْنَةِ, فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم: لاَ 
تَنْهَكِيْ فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ, وَأَحَبُّ إِلىَ الْبَعْلِ
Dari Ummu Athiyah al-Anshariyah -radhiyallahu ‘anha- bahwasanya ada seorang 
wanita yang mengkhitan di Madinah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- 
bersabda kepadanya, ”Janganlah terlalu dalam karena hal itu lebih menceriakan 
wanita dan lebih menyenangkan suami.”[6]
Syaikh al-Albani berkata: “Khitan bagi wanita
merupakan perkara yang biasa pada masa salaf (sahabat). Berbeda dengan
prasangka sebagian orang yang tidak memiliki ilmu”.[7]

IV. SAFAR TANPA MAHRAM

Ketahuilah, keharaman safar seorang wanita tanpa mahram adalah
keharaman sangat tegas dalam syariat ini. Rasulullah juga bersabda:
لاَ يَحِلُّ ِلامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ 
مَسِيْرَةَ ثَلاَثِ لَيَالٍ
إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk 
safar selama perjalanan tiga malam[8] kecuali bersama mahramnya.[9]
Syaikh Ahmad Syakir mengatakan: “Hadits ini termasuk pokok yang agung dari 
pokok agama Islam. Karena kandungannya bertujuan
menjaga wanita dari kerusakan yang dapat menimpanya berupa kerusakan
moral atau kehormatannya. Wanita itu lemah, mudah terpengaruh, bisa jadi 
akalnya dipermainkan hingga syahwatnya bisa terkalahkan”.[10]
.
V. KESUDAHAN PEJUANG EMANSIPASI[11]
 
Jamil Shidqi az-Zahaawi adalah salah seorang penyair dari Iraq (1279-1354 H).
* Umar Ridha Kahalah juga mengatakan: “Az-Zahawi memiliki 
pemikiran-pemikiran nyeleneh dan meyelisihi mayoritas, berani dalam menyebarkan 
pemikirannya, termasuk
pembela emansipasi wanita yang menyebabkannya banyak dilanda
problematika, sehingga di akhir hayatnya dia hidup dalam kesempitan dan
kegundahan”.[12] 
VI. MANDI KETIKA SEDANG HAIDH
 
Apakah wajib mandi wanita yang tengah sedang haidh? Masalah ada tiga gambaran:
1. Wanita yang mimpi basah dan mengeluarkan mani, padahal dia di tengah 
sedang haidh.
2. Wanita yang dicumbui oleh suaminya (selain farji) lalu dia 
mengeluarkan mani
3. Wanita yang jima’ dengan suaminya, lalu dia haidh sebelum sempat 
mandi.
Para ahli ilmu berpendapat dalam tiga permasalahan ini bahwa mandi
hukumnya sunnah sehingga bersih dari bekas jnabat. Dan mandi ini tidak
mewakili hukum mandi ketika darah telah berhenti (suci dari haidh),
karena masing-masing ada hukumnya. [13]
 
VII. SIFAT SHOLAT WANITA

Tidak ada dalil yang shohih tentang perbedaan sifat sholat lelaki dengan 
wanita. Hal ini dikuatkan dengan keumuman hadits:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ
>Sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat.
* Dhohir hadits ini mencakup umum untuk kaum lelaki dan wanita. Inilah 
pendapat Ibrahim an-Nakha’I, beliau berkata: “Seorang wanita melakukan
dalam sholatnya seperti apa yang dilakukan kaum lelaki”.[14]
* Imam

[assunnah] >>Tidak Boleh Membahayakan Orang Lain<

2012-12-11 Terurut Topik Prada Aisyah
TIDAK BOLEH MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/content/3447/slash/0/tidak-boleh-membahayakan-orang-lain/


عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu,
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada
bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

TAKHRIJ HADITTS:
Hadits ini diriwayatkan oleh:
1. Mâlik dalam al-Muwaththa' (II/571, no. 31).
2. Ad-Dâraquthni (III/470, no. 4461).
3. Al-Baihaqi (VI/69).
4. Al-Hâkim (II/57-58). Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan,

َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya
kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain,
maka Allâh akan menyulitkannya.”

Hadits Abû Sa’îd di atas memiliki beberapa penguat dari sejumlah
Sahabat lain, diantaranya ‘Ubâdah bin ash-Shâmit (Ibnu Mâjah, no.
2340), ‘Abdullâh bin ‘Abbâs (Ibnu Mâjah, no. 2341), Abu Hurairah,
Jâbir bin ‘Abdillâh, Tsa’labah bin Abi Mâlik al-Qurazhi, Abu Lubâbah,
dan ‘Aisyah Radhyallahu anhum. Hadits ini dinilai hasan oleh an-Nawawi
rahimahullah dalam al-Arba’în, Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jâmi’ul
‘Ulûm wal Hikam, dan Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Silsilatul
Ahâdîtsish Shahîhah (no. 250), Irwâ-ul Ghalîl (no. 896), dan Shahîh
Kitâbil Adzkâr wa Dha’îfuhu (II/985, no. 981/1247).

SYARAH HADITS:
1. Pengertian ad-Dharar dan ad-Dhirâr
Para Ulama berbeda pendapat tentang adakah perbedaan makna antara kata
adh-dharar dan adh-dhirâr? Diantara mereka ada yang mengatakan, makna
kedua kata tersebut sama, (diucapkan dua kali) untuk menguatkan. Namun
pendapat yang terkenal yaitu antara kedua kata tersebut terdapat
perbedaan makna.

Dharar (bahaya) adalah lawan dari manfaat. Makna hadits tersebut tidak
boleh ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan madharat (bahaya) tanpa
alasan yang dibenarkan dalam syariat. Ada juga yang mengatakan, dharar
ialah memudharatkan orang lain yang tidak pernah melakukan hal yang
sama padanya, sedang dhirâr ialah membuat kemudharatan terhadap orang
lain yang pernah melakukan hal yang sama padanya (membalas-red) dengan
cara yang tidak diperbolehkan.

Hadits ini menjelaskan kaidah «لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار» yang telah
dibakukan Ulama. Para ahli fiqih meng-qiyas-kan semua perkara-perkara
yang berbahaya dengan kaidah ini, terutama masalah-masalah kontemporer
yang tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
misalnya, narkoba dan rokok. Keduanya dihukumi haram karena masuk
dalam kaidah ini. Sebab hal tersebut berbahaya dan membahayakan orang
lain. Dan masih banyak contoh lain yang dapat diambil dari kaidah ini.
Karena itu, Imam Abu Dâwud rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini
termasuk salah satu hadits yang menjadi poros hukum-hukum fiqih.

Kesimpulannya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak dharar
(mudharat/bahaya) dan dhirâr (menimbulkan bahaya) tanpa alasan yang
benar. Adapun menimpakan madharat kepada seseorang dengan cara yang
benar, maka itu tidak termasuk yang dilarang dalam hadits di atas.
Misalnya, seseorang yang melanggar hukum-hukum Allâh Azza wa Jalla ,
lalu dihukum sesuai dengan kejahatannya; atau seseorang menzhalimi
orang lain, lalu orang yang dizhalimi menuntut balas dengan adil.
Karena yang dimaksud dalam hadits di atas ialah menimbulkan madharat
dengan cara yang tidak benar.[1]

Contoh لاَ ضَرَرَ yaitu, seseorang merokok atau mengkonsumsi narkoba.
Orang ini berarti telah berbuat dharar (bahaya/kerugian) terhadap
dirinya. Oleh karena itu, ia wajib dicegah dan dia wajib berhenti dari
tindakannya itu, karena ia telah menzhalimi dirinya sendiri dan
membahayakan orang lain.

Contoh “وَلاَ ضِرَارَ”, seseorang mengkhianati atau menipu kita, maka
untuk mengamalkan potongan hadits itu, kita tidak boleh membalasnya
dengan menipu atau mengkhianatinya. Contoh lain, si A menzinai wanita
B, maka keluarga wanita yang dizinai tidak boleh membalas A dengan
menzinai keluarga si A. Akan tetapi, hendaknya dilaporkan ke penguasa
agar pelakunya dihukum.

2. Haram, Menimbulkan Madharat Kepada Seorang Muslim
Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak boleh memudharatkan
(membahayakan) orang lain tanpa alasan yang benar. Seorang Muslim
tidak boleh memudharatkan orang yang memudharatkannya, tidak boleh
mencaci orang yang mencacinya dan tidak boleh memukul orang yang
memukulnya. Untuk meminta haknya, ia bisa memintanya melalui hakim
tanpa harus mencaci-maki. Dalam banyak hadits, Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang segala yang mendatangkan bahaya atas kaum
Muslimin. Diantaranya, sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ...

Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram atas kalian…[2]

Melakukan sesuatu yang membahayakan 

Re: Bls: [assunnah] IEME 2012

2012-12-11 Terurut Topik ola isti
Assalamu´alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, 

Alhamdulillah, ana sudah bicara langsung dari Belanda dengan salah satu panitia 
di IEMF.

Insya Allah pihak panitia akan membantu untuk rekaman nya.. jika kami2 yang 
tidak bisa hadir langsung karena halangan. 

kepada ukhti Lina.. jazaakillah khoiran jaza. 

wassalamu´alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu


From: ola isti 
To: "assunnah@yahoogroups.com"  
Sent: Monday, December 10, 2012 10:25 AM
Subject: Re: Bls: [assunnah] IEME 2012
   
Bismillah, Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu,

ukhti Lina,

apakah ada rekaman audionya kelak di kajian.net atau lainnya? kalau ana tidak 
bisa menghadiri sehingga mohon disharing kan info rekamannya dimana ana bisa 
access.

jazaakillah khoiran jaza.
wassalamu'alaykum. 
 


From: Andy Prihatmoko 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Monday, December 10, 2012 10:00 AM
Subject: Re: Bls: [assunnah] IEME 2012
   
Aamiin. شكرا atas penjelasannya. جزاكم الله خيرا بارك الله فيكم 
Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network



From:  LINA NZA  
Sender:  assunnah@yahoogroups.com 
Date: Mon, 10 Dec 2012 12:46:43 +0800 (SGT)
Subject: Re: Bls: [assunnah] IEME 2012
  
Insya Allah bukan show off , mohon di maklumi saja pak, banyak sekali keperluan 
ekspo ini yang harus di selesaikan dengan keterbatasan tenaga panitia yang ada 
serta waktu yang mendesak. Di brosur tertera "GRATIS  TERBUKA UNTUK UMUM"Kita 
doakan bersama agar acara ini lancar dan bisa menebar manfaat untuk kaum 
muslimin, amiin.

- salah satu panitia akhwat -


From: Andy Prihatmoko 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Monday, December 10, 2012 10:58 AM
Subject: Re: Bls: [assunnah] IEME 2012
   
Sebaiknya informasi ini diperjelas dengan segamblang-gamblangnya, mana 
informasi buat peserta dan mana buat pengunjung. Saya baca informasi kurang 
detail, hanya sebatas show-off lembaga/peserta saja. Alhasil, muncul pertanyaan 
seperti di bawah ini.

Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network



From:  766hi e  
Sender:  assunnah@yahoogroups.com 
Date: Sun, 9 Dec 2012 17:00:30 -0800 (PST)
Subject: Bls: [assunnah] IEME 2012
  
Afwan, ana mau tanya...
Apakah untuk Seminar Pendidikan dan yang lainnya dipungut biaya?

Sukron
Abu Ruhul 





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] OOT:lupa ID BB

2012-12-11 Terurut Topik budi yanto

Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh
Kalau gak bisa login pakai BlackBerryID, coba reset password-nya dari sini: 
https://blackberryid.blackberry.com/bbid/recoverpassword
http://blackberryid.blackberry.com/bbid/recoverpassword 

Semoga bermanfaat, Wassalamu'alaikum
budhyanto.as



 Dari: "ummumig...@gmail.com" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 11 Desember 2012 20:50
Judul: [assunnah] OOT:lupa ID BB


 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.   
Mohon bantuan kpd semua ikhwan akhwat yg ada millis ini,barangkali ada yg bs 
bantu ana.ana tadi downloud BBM yg versi terbaru qodarullah mskx hrs ingat iD 
BB,dan qodarullah ana lupa ID nya.gmn solusix ya?jk ada yg bs tlg diinfokan ke 
ana
​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا . 
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ ,
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
 

[assunnah] Sholat di Busway karena macet

2012-12-11 Terurut Topik Erik -

Bismillah

Izinkan saya bertanya, apabila tiba waktu sholat tetapi kita terkena
macet dan dalam kondisi di Busway yang sempit2an bahkan tidak bisa duduk
dan banyak bergerak.
bagaimanakah cara kita sholat? lalu bolehkah lebih baik menjama' nya di
waktu sholat berikutnya?
Kepada ustadz dan rekan sekalian, mohon sharing pengetahuan tentang masalah ini
pastilah banyak yg mengalami kondisi ini..

Jazakallah khair







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT:lupa ID BB

2012-12-11 Terurut Topik Reno Akbar

Coba dengan buka link tersebut disana ada informasi lupa sandi  
https://blackberryid.blackberry.com/bbid/login?locale=aW4%3D/




Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: ummumig...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 11 Dec 2012 13:50:47 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] OOT:lupa ID BB

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.   
Mohon bantuan kpd semua ikhwan akhwat yg ada millis ini,barangkali ada yg bs 
bantu ana.ana tadi downloud BBM yg versi terbaru qodarullah mskx hrs ingat iD 
BB,dan qodarullah ana lupa ID nya.gmn solusix ya?jk ada yg bs tlg diinfokan ke 
ana 
​جَزَاك اللّهُ خَيْرًا . 
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ ,
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Bls: [assunnah] Mahad dan ustadz di bumi Sasak (Lombok Utara)

2012-12-11 Terurut Topik Hasan Jamil
ada,,, antum bisa ke ma'had minhajus shahabah yang bertempat di karang 
kates,tanjung lombok utara.




 Dari: "kalepl...@gmail.com" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 11 Desember 2012 7:48
Judul: [assunnah] Mahad dan ustadz di bumi Sasak (Lombok Utara)


 
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ikhwan fillah, adakah yg tahu info untuk Mahad dan ustadz di daerah KLU 
(Kabupaten Lombok Utara)-NTB.

​جَزَاك اللهُ خَيْرًا

و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

-ibnu khamid-
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
 

Re: [assunnah] OOT:lupa ID BB

2012-12-11 Terurut Topik muh_ arman
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Bismillah, antum bisa klik ini
https://blackberryid.blackberry.com/bbid/recoverpassword, trus masukkan
email dan code yg ada, nanti ada link untuk resetnya dikirim via email kita
itu. Semoga berhasil

Assalamu'alaikum


2012/12/11 

> **
>
>
> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. Mohon bantuan kpd
> semua ikhwan akhwat yg ada millis ini,barangkali ada yg bs bantu ana.ana
> tadi downloud BBM yg versi terbaru qodarullah mskx hrs ingat iD BB,dan
> qodarullah ana lupa ID nya.gmn solusix ya?jk ada yg bs tlg diinfokan ke ana
> جَزَاك اللّهُ خَيْرًا . وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ
> وَبَرَكَاتُهُ ,
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>  
>


[assunnah] kajian di masjid baitul kamal walikota depok??

2012-12-11 Terurut Topik priyo yogyanto
bismillah...

ikhwan fillah...

untuk ahad ini tgl 16 des 2012 apakah ada kajian ust. Abdul Hakim??

mohon infonya ...

jazzakumullohu khoiron...





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/