[assunnah] Kajian Ustadz Abdul Hakim di Masjid Walikota Depok Diliburkan
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Bersama ini kami beritahukan bahwa kajian Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat di Masjid Walikota Depok pada tgl 16 Desember 2012 / 2 Shafar 1434 H DILIBURKAN. Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan jazakumullahu khairan. Info Panitia: 085691908380 Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Bls: [assunnah] IEME 2012
wa 'alaikum salaam warahmatullah wabarakaatuh, Ana ralat tulisan -salah satu panitia akhwat- di email ana sebelumnya, seharusnya tertulis -info dari www. iemf.net-, karena memang brosur di ambil dari situ. Ana minta maaf. Kalau boleh sedikit mengingatkan bersama, bagi ikhwah yang membawa anak-anak kecil yang datang ke dauroh atau ekspo nanti, jangan lupa sertakan tulisan nama anak, nama dan nomor HP orang tua di saku baju anak atau di jepit dengan peniti di baju, supaya memudahkan mencari anak kalau terpisah dari orang tua. Apalagi lokasi Museum penerangan TMII tempat ekspo nanti bersekat-sekat dan ada beberapa tangga. Pakaian anak kalau bisa berwarna terang. Seperti tertera di brosur, di sana ada KIDS CORNER, jadi orangtua yang ingin mencari info sekolah tidak perlu menyertakan anak-anak kecil ikut mengitari stand, tapi tetap ada orang yang di percaya menjaga anak di kid corner. semoga bermanfaat, lina From: ola isti To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Tuesday, December 11, 2012 9:43 PM Subject: Re: Bls: [assunnah] IEME 2012 Assalamu´alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, Alhamdulillah, ana sudah bicara langsung dari Belanda dengan salah satu panitia di IEMF. Insya Allah pihak panitia akan membantu untuk rekaman nya.. jika kami2 yang tidak bisa hadir langsung karena halangan. kepada ukhti Lina.. jazaakillah khoiran jaza. wassalamu´alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu
[assunnah] *** 10 Faidah Tentang Wanita ***
http://abiubaidah.com/10-faidah-tentang-wanita.html/ 10 Faidah Tentang Wanita I. WANITA JUGA MEMBUTUHKAN ILMU Al-Hafizh Ibnul Jauzi pernah mengeluhkan keadaan para wanita pada zamannya, katanya: “Berapa kali kuanjurkan kepada manusia agar mereka menuntut ilmu syar’I, karena ilmu laksana cahaya yang menyinari. Menurutku kaum wanita lebih dianjurkan dari kaum lelaki, karena jauhnya mereka dari ilmu agama, dan hawa nafsu begitu mengakar pada mereka. Kita lihat seorang putrid yang tumbuh besar tidak mengerti tata cara bersuci dari haidh, tidak bisa membaca Al-Qur’an dengan baik dan tidak mengerti rukun-rukun Islam atau kewajiban istri terhadap suami, akhirnya mereka mengambil harta suami tanpa izinnya, menipu suami dengan anggapan boleh demi keharmonisan rumah tangga serta musbibah-musibah lainnya”.[1][2] Ini pada zaman Ibnul Jauzi, lantas bagaimana kiranya beliau mendapati wanita zaman kita? Betapa banyak para wanita zaman sekarang yang begitu mengerti tentang kehidupan par artis, pemain film secara detail, tetapi dia tidak mengerti tentang hukum darah haidh. . II. HUKUM WANITA SETANGAHNYA LAKI-LAKI Ada beberapa hukum, dimana wanita setengahnya laki-laki, yaitu: 1. Warisan 2. Diyat 3. Aqiqoh 4. Persaksian 5. Pembebasan budak. [3] III. KHITAN BAGI WANITA Wanita khitan?! Jangan merasa asing, jangan merasa kaget, apalagi berusaha untuk menganggapnya risih dan perbuatan hina sebagaimana dilontarkan oleh sebagian kalangan pada zaman sekarang!! Sebab, khitan bagi wanita merupakan amalan yang masyhur pada wanita salaf dahulu: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha istri Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ”Apabila dua khitan telah bertemu (bersebadan) maka wajib mandi, saya melakukannya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kami mandi.”[4] Hadits ini menunjukkan disyari’atkan khitan bagi kaum wanita. Imam Ahmad berkata mengomentari hadits ini, ”Dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa kaum wanita juga khitan.” [5] عَنْ أُمِّ عَطِيَّةِ الأَنْصَارِيَّةِ رضي الله عنهاأَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتَنُ بِالْمَدِيْنَةِ, فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم: لاَ تَنْهَكِيْ فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ, وَأَحَبُّ إِلىَ الْبَعْلِ Dari Ummu Athiyah al-Anshariyah -radhiyallahu ‘anha- bahwasanya ada seorang wanita yang mengkhitan di Madinah, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda kepadanya, ”Janganlah terlalu dalam karena hal itu lebih menceriakan wanita dan lebih menyenangkan suami.”[6] Syaikh al-Albani berkata: “Khitan bagi wanita merupakan perkara yang biasa pada masa salaf (sahabat). Berbeda dengan prasangka sebagian orang yang tidak memiliki ilmu”.[7] IV. SAFAR TANPA MAHRAM Ketahuilah, keharaman safar seorang wanita tanpa mahram adalah keharaman sangat tegas dalam syariat ini. Rasulullah juga bersabda: لاَ يَحِلُّ ِلامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk safar selama perjalanan tiga malam[8] kecuali bersama mahramnya.[9] Syaikh Ahmad Syakir mengatakan: “Hadits ini termasuk pokok yang agung dari pokok agama Islam. Karena kandungannya bertujuan menjaga wanita dari kerusakan yang dapat menimpanya berupa kerusakan moral atau kehormatannya. Wanita itu lemah, mudah terpengaruh, bisa jadi akalnya dipermainkan hingga syahwatnya bisa terkalahkan”.[10] . V. KESUDAHAN PEJUANG EMANSIPASI[11] Jamil Shidqi az-Zahaawi adalah salah seorang penyair dari Iraq (1279-1354 H). * Umar Ridha Kahalah juga mengatakan: “Az-Zahawi memiliki pemikiran-pemikiran nyeleneh dan meyelisihi mayoritas, berani dalam menyebarkan pemikirannya, termasuk pembela emansipasi wanita yang menyebabkannya banyak dilanda problematika, sehingga di akhir hayatnya dia hidup dalam kesempitan dan kegundahan”.[12] VI. MANDI KETIKA SEDANG HAIDH Apakah wajib mandi wanita yang tengah sedang haidh? Masalah ada tiga gambaran: 1. Wanita yang mimpi basah dan mengeluarkan mani, padahal dia di tengah sedang haidh. 2. Wanita yang dicumbui oleh suaminya (selain farji) lalu dia mengeluarkan mani 3. Wanita yang jima’ dengan suaminya, lalu dia haidh sebelum sempat mandi. Para ahli ilmu berpendapat dalam tiga permasalahan ini bahwa mandi hukumnya sunnah sehingga bersih dari bekas jnabat. Dan mandi ini tidak mewakili hukum mandi ketika darah telah berhenti (suci dari haidh), karena masing-masing ada hukumnya. [13] VII. SIFAT SHOLAT WANITA Tidak ada dalil yang shohih tentang perbedaan sifat sholat lelaki dengan wanita. Hal ini dikuatkan dengan keumuman hadits: صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ >Sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat. * Dhohir hadits ini mencakup umum untuk kaum lelaki dan wanita. Inilah pendapat Ibrahim an-Nakha’I, beliau berkata: “Seorang wanita melakukan dalam sholatnya seperti apa yang dilakukan kaum lelaki”.[14] * Imam
[assunnah] >>Tidak Boleh Membahayakan Orang Lain<
TIDAK BOLEH MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas http://almanhaj.or.id/content/3447/slash/0/tidak-boleh-membahayakan-orang-lain/ عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ Dari Abû Sa’îd Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khudri Radhyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” TAKHRIJ HADITTS: Hadits ini diriwayatkan oleh: 1. Mâlik dalam al-Muwaththa' (II/571, no. 31). 2. Ad-Dâraquthni (III/470, no. 4461). 3. Al-Baihaqi (VI/69). 4. Al-Hâkim (II/57-58). Dalam riwayat al-Hâkim dan al-Baihaqi ada tambahan, َمَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه Barangsiapa membahayakan orang lain, maka Allâh akan membalas bahaya kepadanya dan barangsiapa menyusahkan atau menyulitkan orang lain, maka Allâh akan menyulitkannya.” Hadits Abû Sa’îd di atas memiliki beberapa penguat dari sejumlah Sahabat lain, diantaranya ‘Ubâdah bin ash-Shâmit (Ibnu Mâjah, no. 2340), ‘Abdullâh bin ‘Abbâs (Ibnu Mâjah, no. 2341), Abu Hurairah, Jâbir bin ‘Abdillâh, Tsa’labah bin Abi Mâlik al-Qurazhi, Abu Lubâbah, dan ‘Aisyah Radhyallahu anhum. Hadits ini dinilai hasan oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Arba’în, Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, dan Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Silsilatul Ahâdîtsish Shahîhah (no. 250), Irwâ-ul Ghalîl (no. 896), dan Shahîh Kitâbil Adzkâr wa Dha’îfuhu (II/985, no. 981/1247). SYARAH HADITS: 1. Pengertian ad-Dharar dan ad-Dhirâr Para Ulama berbeda pendapat tentang adakah perbedaan makna antara kata adh-dharar dan adh-dhirâr? Diantara mereka ada yang mengatakan, makna kedua kata tersebut sama, (diucapkan dua kali) untuk menguatkan. Namun pendapat yang terkenal yaitu antara kedua kata tersebut terdapat perbedaan makna. Dharar (bahaya) adalah lawan dari manfaat. Makna hadits tersebut tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menimbulkan madharat (bahaya) tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat. Ada juga yang mengatakan, dharar ialah memudharatkan orang lain yang tidak pernah melakukan hal yang sama padanya, sedang dhirâr ialah membuat kemudharatan terhadap orang lain yang pernah melakukan hal yang sama padanya (membalas-red) dengan cara yang tidak diperbolehkan. Hadits ini menjelaskan kaidah «لاَ ضَرَرَ وَلاَضِرَار» yang telah dibakukan Ulama. Para ahli fiqih meng-qiyas-kan semua perkara-perkara yang berbahaya dengan kaidah ini, terutama masalah-masalah kontemporer yang tidak ada pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, misalnya, narkoba dan rokok. Keduanya dihukumi haram karena masuk dalam kaidah ini. Sebab hal tersebut berbahaya dan membahayakan orang lain. Dan masih banyak contoh lain yang dapat diambil dari kaidah ini. Karena itu, Imam Abu Dâwud rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini termasuk salah satu hadits yang menjadi poros hukum-hukum fiqih. Kesimpulannya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak dharar (mudharat/bahaya) dan dhirâr (menimbulkan bahaya) tanpa alasan yang benar. Adapun menimpakan madharat kepada seseorang dengan cara yang benar, maka itu tidak termasuk yang dilarang dalam hadits di atas. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum-hukum Allâh Azza wa Jalla , lalu dihukum sesuai dengan kejahatannya; atau seseorang menzhalimi orang lain, lalu orang yang dizhalimi menuntut balas dengan adil. Karena yang dimaksud dalam hadits di atas ialah menimbulkan madharat dengan cara yang tidak benar.[1] Contoh لاَ ضَرَرَ yaitu, seseorang merokok atau mengkonsumsi narkoba. Orang ini berarti telah berbuat dharar (bahaya/kerugian) terhadap dirinya. Oleh karena itu, ia wajib dicegah dan dia wajib berhenti dari tindakannya itu, karena ia telah menzhalimi dirinya sendiri dan membahayakan orang lain. Contoh “وَلاَ ضِرَارَ”, seseorang mengkhianati atau menipu kita, maka untuk mengamalkan potongan hadits itu, kita tidak boleh membalasnya dengan menipu atau mengkhianatinya. Contoh lain, si A menzinai wanita B, maka keluarga wanita yang dizinai tidak boleh membalas A dengan menzinai keluarga si A. Akan tetapi, hendaknya dilaporkan ke penguasa agar pelakunya dihukum. 2. Haram, Menimbulkan Madharat Kepada Seorang Muslim Hadits ini menunjukkan bahwa seorang Muslim tidak boleh memudharatkan (membahayakan) orang lain tanpa alasan yang benar. Seorang Muslim tidak boleh memudharatkan orang yang memudharatkannya, tidak boleh mencaci orang yang mencacinya dan tidak boleh memukul orang yang memukulnya. Untuk meminta haknya, ia bisa memintanya melalui hakim tanpa harus mencaci-maki. Dalam banyak hadits, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang segala yang mendatangkan bahaya atas kaum Muslimin. Diantaranya, sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam: إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ... Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram atas kalian…[2] Melakukan sesuatu yang membahayakan
Re: Bls: [assunnah] IEME 2012
Assalamu´alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, Alhamdulillah, ana sudah bicara langsung dari Belanda dengan salah satu panitia di IEMF. Insya Allah pihak panitia akan membantu untuk rekaman nya.. jika kami2 yang tidak bisa hadir langsung karena halangan. kepada ukhti Lina.. jazaakillah khoiran jaza. wassalamu´alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu From: ola isti To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Monday, December 10, 2012 10:25 AM Subject: Re: Bls: [assunnah] IEME 2012 Bismillah, Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuhu, ukhti Lina, apakah ada rekaman audionya kelak di kajian.net atau lainnya? kalau ana tidak bisa menghadiri sehingga mohon disharing kan info rekamannya dimana ana bisa access. jazaakillah khoiran jaza. wassalamu'alaykum. From: Andy Prihatmoko To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, December 10, 2012 10:00 AM Subject: Re: Bls: [assunnah] IEME 2012 Aamiin. شكرا atas penjelasannya. جزاكم الله خيرا بارك الله فيكم Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network From: LINA NZA Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 10 Dec 2012 12:46:43 +0800 (SGT) Subject: Re: Bls: [assunnah] IEME 2012 Insya Allah bukan show off , mohon di maklumi saja pak, banyak sekali keperluan ekspo ini yang harus di selesaikan dengan keterbatasan tenaga panitia yang ada serta waktu yang mendesak. Di brosur tertera "GRATIS TERBUKA UNTUK UMUM"Kita doakan bersama agar acara ini lancar dan bisa menebar manfaat untuk kaum muslimin, amiin. - salah satu panitia akhwat - From: Andy Prihatmoko To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, December 10, 2012 10:58 AM Subject: Re: Bls: [assunnah] IEME 2012 Sebaiknya informasi ini diperjelas dengan segamblang-gamblangnya, mana informasi buat peserta dan mana buat pengunjung. Saya baca informasi kurang detail, hanya sebatas show-off lembaga/peserta saja. Alhasil, muncul pertanyaan seperti di bawah ini. Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network From: 766hi e Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 9 Dec 2012 17:00:30 -0800 (PST) Subject: Bls: [assunnah] IEME 2012 Afwan, ana mau tanya... Apakah untuk Seminar Pendidikan dan yang lainnya dipungut biaya? Sukron Abu Ruhul Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] OOT:lupa ID BB
Wa'alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh Kalau gak bisa login pakai BlackBerryID, coba reset password-nya dari sini: https://blackberryid.blackberry.com/bbid/recoverpassword http://blackberryid.blackberry.com/bbid/recoverpassword Semoga bermanfaat, Wassalamu'alaikum budhyanto.as Dari: "ummumig...@gmail.com" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 11 Desember 2012 20:50 Judul: [assunnah] OOT:lupa ID BB السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. Mohon bantuan kpd semua ikhwan akhwat yg ada millis ini,barangkali ada yg bs bantu ana.ana tadi downloud BBM yg versi terbaru qodarullah mskx hrs ingat iD BB,dan qodarullah ana lupa ID nya.gmn solusix ya?jk ada yg bs tlg diinfokan ke ana جَزَاك اللّهُ خَيْرًا . وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ , Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
[assunnah] Sholat di Busway karena macet
Bismillah Izinkan saya bertanya, apabila tiba waktu sholat tetapi kita terkena macet dan dalam kondisi di Busway yang sempit2an bahkan tidak bisa duduk dan banyak bergerak. bagaimanakah cara kita sholat? lalu bolehkah lebih baik menjama' nya di waktu sholat berikutnya? Kepada ustadz dan rekan sekalian, mohon sharing pengetahuan tentang masalah ini pastilah banyak yg mengalami kondisi ini.. Jazakallah khair Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT:lupa ID BB
Coba dengan buka link tersebut disana ada informasi lupa sandi https://blackberryid.blackberry.com/bbid/login?locale=aW4%3D/ Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: ummumig...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 11 Dec 2012 13:50:47 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] OOT:lupa ID BB السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. Mohon bantuan kpd semua ikhwan akhwat yg ada millis ini,barangkali ada yg bs bantu ana.ana tadi downloud BBM yg versi terbaru qodarullah mskx hrs ingat iD BB,dan qodarullah ana lupa ID nya.gmn solusix ya?jk ada yg bs tlg diinfokan ke ana جَزَاك اللّهُ خَيْرًا . وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ , Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Bls: [assunnah] Mahad dan ustadz di bumi Sasak (Lombok Utara)
ada,,, antum bisa ke ma'had minhajus shahabah yang bertempat di karang kates,tanjung lombok utara. Dari: "kalepl...@gmail.com" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 11 Desember 2012 7:48 Judul: [assunnah] Mahad dan ustadz di bumi Sasak (Lombok Utara) اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ikhwan fillah, adakah yg tahu info untuk Mahad dan ustadz di daerah KLU (Kabupaten Lombok Utara)-NTB. جَزَاك اللهُ خَيْرًا و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ -ibnu khamid- Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Re: [assunnah] OOT:lupa ID BB
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Bismillah, antum bisa klik ini https://blackberryid.blackberry.com/bbid/recoverpassword, trus masukkan email dan code yg ada, nanti ada link untuk resetnya dikirim via email kita itu. Semoga berhasil Assalamu'alaikum 2012/12/11 > ** > > > السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. Mohon bantuan kpd > semua ikhwan akhwat yg ada millis ini,barangkali ada yg bs bantu ana.ana > tadi downloud BBM yg versi terbaru qodarullah mskx hrs ingat iD BB,dan > qodarullah ana lupa ID nya.gmn solusix ya?jk ada yg bs tlg diinfokan ke ana > جَزَاك اللّهُ خَيْرًا . وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ > وَبَرَكَاتُهُ , > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > >
[assunnah] kajian di masjid baitul kamal walikota depok??
bismillah... ikhwan fillah... untuk ahad ini tgl 16 des 2012 apakah ada kajian ust. Abdul Hakim?? mohon infonya ... jazzakumullohu khoiron... Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/