[assunnah] Pelatihan thibbunnabawi - Srengseng, Jakarta Barat
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Patjeroe Learning Centre bekerjasama dengan Masjid Nurul Iman mengadakan Pelatihan Thibbunnabawi I. Tempat : SDI Annajah, Komp Masjid Nurul Iman, Pos Pengumben - Srengseng - Jakarta Barat Waktu : - Ahad, 30 desember 2012 (13.00 - 17.00) - Senen, 31 desember 2012 (9.00 - 15.00) - Selasa, 1 januari 2013 (9.00 - 15.00) Pemateri : Abu Syahidah (Bandung) Materi: - Bekam / Hijamah - Totok Darah - Refleksi - Gurah - Keropraksi / Patah Tulang - Racik Herbal Pendaftaran: Abu Muslim (081310670047) Yeyen (087882323496) Yose Rizal (Pin BB : 20f2b27b) Khusus Ikhawan. Peserta terbatas hanya 50 orang. Paling Lambat: 28 desember 2012 Wassalam Khalid 087876562877 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Mengenal Fikih Nawazil. Sebab Terjadinya Nawazil<
MENGENAL FIKIH NAWAZIL http://almanhaj.or.id/content/3461/slash/0/mengenal-fikih-nawazil-sebab-terjadinya-nawazil/ Fiqh nawâzil terangkai dari dua kata yang memiliki makna berbeda yaitu fiqh dan nawâzil. Sebelum kita mengetahui makna fiqh nawâzil setelah dirangkai menjadi satu dan menjadi sebuah nama, maka terlebih dahulu kita sebaiknya mengetahui makna dua kata tersebut. Fiqh, secara bahasa berarti memahami, sedangkan menurut istilah artinya memahami hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan amal perbuatan berdasarkan dalil-dalil rinci dari al-Qur'ân dan hadits. Nawâzil adalah bentuk plural dari kata nâzilah yang memiliki makna asal "yang turun atau yang mampir." Namun kata ini sudah menjadi sebuah nama bagi bencana yang menimpa. Dari sini kemudian kita kenal qunut nâzilah. Kemudian kata ini terkenal penggunaannya di kalangan Ulama ahli fiqh untuk menggambarkan suatu permasalahan baru yang terjadi di tengah umat dan menuntut adanya ijtihâd dan penjabaran hukum. Makna ini terfahami dari perkataan beberapa Ulama, misalnya, perkataan Ibnu Abdil Barr rahimahullah, dalam kitab Jâmi' Bayânil 'ilmi wa fadhluhu : بَابُ اجْتِهَادِ الرَّأْيِ عَلَى الأُصُوْلِ عِنْدَ عَدَمِ النُّصُوْصِ فِي حِيْنِ نُزُوْلِ النَّازِلَةِ Sebuah bab tentang berijtihâd dengan akal berdasarkan kaidah-kaidah pokok saat tidak ada (keterangan) dari nash-nash (al-Qur'ân dan Sunnah) ketika nâzilah (permasalahan baru yang menuntut ijtihâd dan penjabaran hukum-pent) terjadi. Juga perkataan Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan salah satu sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ... وَفِيْهِ اجْتِهَادُ الأَئِمَّةِ فِي النَّوَازِلِ وَرَدُّهَا إِلَى الأًصُولِ … dalam hadits ini terdapat (pelajaran) tentang kebolehan para pemimpin melakukan ijtihad pada masalah-masalah baru dan mengembalikan permasalahan ini kepada kaidah-kaidah pokok[1] Juga Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : "Ini sebuah fasal yang menjelaskan bahwa para Sahabat Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ijtihâd pada nawâzil (perkara-perkara baru yang sedang terjadi)[2] . Makna inilah yang diinginkan dalam kalimat fiqih nawâzil. Jadi fikih nawâzil adalah مَعْرِفَةُ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ لِلْوَقَائِعِ الْمُسْتَجِدَّةِ الْمُلِحَّةِ memahami hukum-hukum syari'at terkait dengan kejadian-kejadian baru yang mendesak. Kesimpulan dari pengertian di atas adalah bahwa sebuah permasalahan dapat dikategorikan nawâzil apabila : a. Sudah terjadi. Ini berarti permasalahan yang belum terjadi tidak bisa dikategorikan nawâzil. Namun permasalahan yang ditengarai besar mungkinan akan terjadi sebaiknya dibahas dan diperhatikan. b. Baru, maksudnya permasalahan ini belum pernah terjadi sebelumnya. Peristiwa yang merupakan pengulangan dari peristiwa yang sudah terjadi sebelumnya, tidak bisa dimasukkan nawâzil. c. Syiddah, maksudnya permasalahan ini menuntut segera ditetapkan hukum syari'at [3] . Kejadian-kejadian baru tidak dikategorikan nawâzil jika tidak menuntut dan memerlukan hukum syari'at. Misalnya kejadian-kejadian baru, yang hanya memerlukan analisa tenaga medis, seperti keberadaan penyakit baru. Juga terkait dengan kekacauan ekonomi dan suhu politik suatu negara. Kedua contoh ini tidak bisa dikategorikan nawâzil. Juga, kejadian-kejadian baru yang tidak terjadi di tengah masyarakat Muslim. Ini juga tidak bisa dikategorikan nawâzil, kecuali jika jika dikhawatirkan akan terjadi di tengah masyarakat Muslim. (Diangkat oleh Ahmad Nusadi dari kitab Nawazil 1/18-25 karya Muhamamad Husain al-Jizani) [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] ___ Footnote [1]. Syarah Shahîh Muslim 1/213. perkataan ini disebutkan saat menjelaskan sabda Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ... [2]. I'lâmul Muwaqqi'în 1/203 [3]. Yang perlu diperhatikan SEBAB TERJADINYA NAWAZIL Setiap zaman memiliki nawâzil (kasus-kaus baru) yang khusus. Pada zaman ini perkembangan nawâzil begitu cepat. Kemungkinan penyebabnya kembali kepada dua perkara: Pertama: Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan Tekhnologi. Abad ini telah terjadi revolusi teknologi yang sangat besar. Dengan adanya penemuan tenaga listrik maka sarana-sarana transportsi-pun berubah, yaitu dengan diciptakan mobil, pesawat terbang dan kereta api. Berkembang pula sarana-sarana komunikasi, informasi, dan pengajaran; ditandai denan pengadaan telepon, radio, komputer, parabola dan internet. Dikembangkan pula alat-alat medis modern yang belum dikenal sebelumnya, Sebagaimana juga ditemukan juga berbagai nutrisi dan obat-obat baru yang bisa dipergunakan pada manusia, hewan dan tanaman. Berbagai perkembangan yang mengagumkan ini memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap terjadinya nawâzil dan masalah-masalah yang muncul. Kedua: Penyimp
RE: [assunnah]>>Tanya : Syukuran akhir tahun<
From: ahmad007...@gmail.com Date: Fri, 21 Dec 2012 12:59:59 +0700 Assalamu'alaykum Akhi Fillah, Ana mau bertanya sbb : Tahun ini di kantor ana di akhir tahun ada pembagian bonus. Sebagian karyawan mendapatjan dengan jumlah yg cukup banyak dan ada sebagian yang lain yang tidak mendapatkan. Nah, bos ana punya inisiatif untuk mengungkapkan rasa syukur, dengan patungan untuk mengadakan pengajian/syukuran dan makan bersama untuk berbagi dengan kawan2 yang tidak kebagian bonus. Bos minta ana mencarikan ustadz untuk mengisi pada acara kegiatan tersebut, yang intinya agar kita semua bersyukur atas nikmat yang diberikan dan dapat mengawali tahun depan dengan kinerja yang lebih baik lagi. Pertanyaan : 1. Ana kurang paham dengan hukum mengadakan acara seperti ini apakah boleh atau tidak, mohon ikhwah di sini dapat memberikan petunjuk? Demikian dan mohon jawaban. Jazakumullahu khoiron. 1. Apabila kegiatan pengajian tersebut bertujuan sebagai partisipasi dalam pergantian tahun (menyambut tahun baru), maka hal itu tidak diperbolehkan. "Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan di atas, maka tidak boleh hukumnya seorang Muslim yang beriman kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama serta Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, mengadakan perayaan-perayaan hari-hari besar yang tidak ada landasannya dalam dien Islam, termasuk diantaranya pesta 'Milenium' (pergantian tahun -peny) rekaan tersebut. Juga, tidak boleh hadir pada acaranya, berpartisipasi dan membantu dalam pelaksanaannya dalam bentuk apapun karena hal itu termasuk dosa dan melampaui aturan-aturan Allah sedangkan Allah sendiri terlah berfirman, "Dan janganlah bertolong-tolongan di atas berbuat dosa dan melampaui batas, bertakwalah kepada Allah karena sesungguhnya Allah amat pedih siksaanNya" [Al-Maidah : 2] Seorang Muslim tidak boleh menganggap hari-hari besar orang-orang kafir, termasuk pesta Milenium rekaan tersebut sebagai momentum-momentum yang membahagiakan atau waktu-waktu yang diberkahi sehingga karenanya meliburkan pekerjaan, menjalin ikatan perkawinan, memulai aktifitas bisnis, membuka proyek-proyek baru dan lain sebagainya. Tidak boleh dia meyakini bahwa hari-hari seperti itu memiliki keistimewaan yang tidak ada pada hari selainnya karena hari-hari tersebut sama saja dengan hari-hari biasa lainnya, dan karena hal ini merupakan keyakinan yang rusak yang tidak dapat merubah hakikat sesuatu bahkan keyakinan seperti ini adalah dosa di atas dosa, kita memohon kepada Allah agar diselamatkan di terbebas dari hal itu. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1263/slash/0/hukum-perayaan-menyambut-tahun-baru/ 2. Syukur secara umum artinya berterima kasih kepada-Nya. Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa syukur dengan sedekah itu wajib bagi seorang Muslim di setiap hari, namun syukur terbagi ke dalam dua tingkatan: Pertama: Syukur Wajib. Yaitu syukur dalam bentuk mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan. Syukur seperti ini wajib dan sudah cukup sebagai tanda syukur atas seluruh nikmat. Salah seorang generasi Salaf berkata, “Syukur ialah meninggalkan kemaksiatan-kemaksiatan.” Salah seorang dari generasi Salaf lainnya mengatakan, “Syukur ialah tidak menggunakan salah satu nikmat untuk kemaksiatan.” [11] Abu Hâzim az-Zâhid rahimahullah menyebutkan bahwa syukur ialah dengan seluruh anggota tubuh, menahan diri dari kemaksiatan-kemaksiatan; dan menggunakan semua organ tubuh untuk melakukan ketaatan-ketaatan. Setelah itu ia berkata, “Adapun orang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan seluruh organ tubuhnya, maka perumpamaannya seperti orang yang mempunyai pakaian; ia memegang ujungnya, namun tidak mengenakannya. Pakaian seperti itu tidak bermanfaat baginya dari panas, dingin, dan hujan.”[12] Kedua: Syukur Sunnah. Maksudnya seorang hamba mengerjakan ibadah-ibadah sunnah setelah mengerjakan ibadah-ibadah wajib dan menjauhi hal-hal yang diharamkan. Ini adalah tingkatan para as-sâbiqûn (orang-orang yang terdahulu dalam kebaikan) yang didekatkan kepada Allah Azza wa Jalla . Tingkatan inilah yang telah disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya.[13] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam shalat dan qiyâmul lail (shalat malam) hingga kedua kakinya bengkak. Ketika beliau ditanya, “Mengapa engkau berbuat seperti ini, padahal Allah Azza wa Jalla telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفَلاَ أَكُوْنُ عَبْدًا شَكُوْرًا ؟ Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang banyak bersyukur?[14] Shalat Tahajjud adalah sunnah, namun beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap melaksanakannya sebagai rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla . Ada sebagian amal yang disebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib, baik fardhu ‘ain, seperti berjalan menuju shalat wajib berjama’ah, atau fardhu kifâyah, se
[assunnah] *** Suami Sejati ( bag 17) "Adab Jimak (Berhubungan Badan)" ***
http://firanda.com/index.php/artikel/keluarga/173-suami-sejati-bag-17-adab-jimak-berhubungan-badan Suami Sejati ( bag 17) "Adab Jimak (Berhubungan Badan)" Berikut ini penulis nukilkan beberapa perkara yang penting yang berkaitan dengan adab tatkala berjimak yang penulis ringkas dari beberapa fatwa ulama dengan menyebutkan sumber fatwa-fatwa tersebut - Hendaknya membaca doa sebelum berhubungan dengan istri. بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang kau anugrahkan kepada kami” [HR Al-Bukhari I/65 no 141 dan Muslim II/1058 no 1434] Doa ini disunnahkan bagi sang lelaki adapaun sang wanita jika hendak membaca doa ini maka tidak mengapa karena asal dalam hukum adalah tidak adanya pengkhususan hukum terhadap lelaki atau wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/357 no 17998). Syaikh utsaimin berkata, ((Karena terkadang syaitan ikut serta bersama seseorang tatkala menjimaki istrinya sehingga ikut menikmati istrinya. Oleh karena itu Allah berfirman وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ (الإسراء : 64 ) Dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak (QS. 17:64) Berkata sebagian Ulama, “Ikut sertanya syaitan dalam anak-anak adalah jika seseorang tidak menyebut nama Allah tatkala hendak menjimaki istrinya maka terkadang syaitan ikut serta menikmati istrinya”)) [Asy-Syarhul Mumti’ XII/416] Berkata Syaikh Alu Bassaam, "Hadits ini merupakan dalil bahwa syaitan tidak meninggalkan seorang bani Adam. Ia selalu menyertainya dan mengikuti gerak-geriknya untuk mendapatkan kesempatan untuk menggoda dan menyesatkannya semaksimal mungkin. Akan tetapi seorang yang cerdik adalah yang tidak memberikan peluang kepada syaitan yaitu dengan berdzikir kepada Allah." [Taudhihul Ahkaam IV/458] - Boleh bagi keduanya untuk bertelanjang karena boleh bagi keduanya untuk melihat dan menyentuh seluruh tubuh pasangannya, namun sebaiknya untuk menutup tubuh mereka berdua (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/359 no 2892 dan XIX/361 no 4250 dan XIX/361 no 4624, Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416) - Hendaknya sang suami sebelum menjimaki istrinya melakukan pemanasan untuk menggairahkan syahwat istrinya seperti ciuman, sentuhan, dan yang lainnya, sehingga keduanya sama-sama bangkit syahwatnya. Karena hal ini akan menambah keledzatan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/415) - Boleh bagi keduanya untuk berbicara sedikit tatkala sedang berjimak terutama perkataan-perkataan yang menggairahkan syahwat. Bahkan terkadang perkataan-perkataan yang seperti ini dituntut. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416) - Terlarang bagi sang suami untuk mencabut dzakarnya dari vagina istrinya sebelum istrinya mencapai kepuasan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/417) - Boleh bagi sang suami untuk menikmati (meletakkan dzakarnya) ke seluruh bagian tubuh sang istri, baik dari depan maupun dari belakang, bahkan boleh baginya untuk meletakkan dzakarnya diantara belahan dua pantat istrinya selama tidak masuk dalam lingkaran dubur. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6905 dan XIX/352 no 7310) - Boleh bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya lebih dari sekali dalam satu malam tanpa mandi atau wudhu, namun sebaiknya berwudhu sebelum mengulangi jimaknya karena akan menjadikannya lebih bersemangat. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/349 no 13748). Namun disunnahkannya wudhu ini hanya berlaku bagi sang lelaki karena dialah yang diperintahkan untuk melakukannya dan bukan sang wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/350 no 18911) - Boleh (dan tidak makruh) bagi sang suami untuk mengisap payudara istrinya, dan jika air susu istrinya sampai masuk ke lambungnya maka tidak menjadikannya haram (anak persusuan). (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6657) - Boleh bagi suami untuk menjimaki istrinya yang sedang hamil kapan saja waktu kehamilannya selama tidak menimbulkan bahaya. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/353 no 18371) - Tidak mengapa bagi suami dan istri untuk berjimak dihadapan bayi yang masih dalam persusuan karena ia tidak mengerti, adapun anak kecil yang sudah berumur tiga tahun atau empat tahun yang bisa mengungkapkan apa yang dilihatnya maka hal ini dilarang. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/418) - Tidak boleh menjimaki sang istri di kemaluannya tatkala ia sedang haid dan nifas Sebagaimana firman Allah وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : 222 ) Mereka bert
[assunnah] Dauroh di PonPes Hidayatunnajah
INFO KONFIRMASI : Sehubungan dgn dauroh di PonPes Hidayatunnajah tg 27 des - 29 des 2012, di mohon calon peserta : 1. Menghubungi/tlp langsung ke nomor yg tertera (utk ikhwan & akhwat), jangan sms. 2. Jika sdh tlp & sdh terdaftar, di mohon hrs daftar ulang hari Rabu sore/malam ato paling lambat Kamis pagi sblum jam 8, utk konfirmasi penginapannya. 3. sedia payung ato jas ujan : jarak dr asrama menuju aula ato masjid perlu payung ato jas ujan manakala sedang turun ujan 4. perlengkapan mandi & cuci : nginep 3 hr tentu perlu mencuci pakaian pribadi 5. selimut/sarung & lotion pelindung nyamuk 6. Peserta undangaan : - tempat menginap - makan - dauroh kit - tempat dauroh di aula 7. Peserta non undangan : - tempat menginap - tempat dauroh di masjid ikhwan & akhwat 8. InsyaAllah dauroh Kamis, Jum'at, Sabtu di mulai jam 8 pagi sampai dgn jam 9 malam. 9. Di tutup dgn Tabligh Akbar Ahad 30 des jam 9 pagi - dhuhur InsyaAllah. Jazakumullah khair - saudah ummu uwais -