[assunnah] Pelatihan thibbunnabawi - Srengseng, Jakarta Barat

2012-12-25 Terurut Topik Khalid
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Patjeroe Learning Centre bekerjasama dengan Masjid Nurul Iman mengadakan
Pelatihan Thibbunnabawi I.
Tempat :
SDI Annajah, Komp Masjid Nurul Iman, Pos Pengumben - Srengseng - Jakarta
Barat 
Waktu :
- Ahad, 30 desember 2012 (13.00 - 17.00)
- Senen, 31 desember 2012 (9.00 - 15.00)
- Selasa, 1 januari 2013 (9.00 - 15.00)
Pemateri :
Abu Syahidah (Bandung)
Materi:
- Bekam / Hijamah
- Totok Darah
- Refleksi
- Gurah
- Keropraksi / Patah Tulang
- Racik Herbal

Pendaftaran:
Abu Muslim (081310670047)
Yeyen (087882323496)
Yose Rizal (Pin BB : 20f2b27b)

Khusus Ikhawan. Peserta terbatas hanya 50 orang.

Paling Lambat: 28 desember 2012

Wassalam
Khalid
087876562877





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] >>Mengenal Fikih Nawazil. Sebab Terjadinya Nawazil<

2012-12-25 Terurut Topik Prada Aisyah
MENGENAL FIKIH NAWAZIL

http://almanhaj.or.id/content/3461/slash/0/mengenal-fikih-nawazil-sebab-terjadinya-nawazil/

Fiqh nawâzil terangkai dari dua kata yang memiliki makna berbeda yaitu
fiqh dan nawâzil. Sebelum kita mengetahui makna fiqh nawâzil setelah
dirangkai menjadi satu dan menjadi sebuah nama, maka terlebih dahulu
kita sebaiknya mengetahui makna dua kata tersebut.

Fiqh, secara bahasa berarti memahami, sedangkan menurut istilah
artinya memahami hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan amal
perbuatan berdasarkan dalil-dalil rinci dari al-Qur'ân dan hadits.

Nawâzil adalah bentuk plural dari kata nâzilah yang memiliki makna
asal "yang turun atau yang mampir." Namun kata ini sudah menjadi
sebuah nama bagi bencana yang menimpa. Dari sini kemudian kita kenal
qunut nâzilah.

Kemudian kata ini terkenal penggunaannya di kalangan Ulama ahli fiqh
untuk menggambarkan suatu permasalahan baru yang terjadi di tengah
umat dan menuntut adanya ijtihâd dan penjabaran hukum.

Makna ini terfahami dari perkataan beberapa Ulama, misalnya, perkataan
Ibnu Abdil Barr rahimahullah, dalam kitab Jâmi' Bayânil 'ilmi wa
fadhluhu :

بَابُ اجْتِهَادِ الرَّأْيِ عَلَى الأُصُوْلِ عِنْدَ عَدَمِ النُّصُوْصِ
فِي حِيْنِ نُزُوْلِ النَّازِلَةِ

Sebuah bab tentang berijtihâd dengan akal berdasarkan kaidah-kaidah
pokok saat tidak ada (keterangan) dari nash-nash (al-Qur'ân dan
Sunnah) ketika nâzilah (permasalahan baru yang menuntut ijtihâd dan
penjabaran hukum-pent) terjadi.

Juga perkataan Imam Nawawi rahimahullah saat menjelaskan salah satu
sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

... وَفِيْهِ اجْتِهَادُ الأَئِمَّةِ فِي النَّوَازِلِ وَرَدُّهَا إِلَى الأًصُولِ

… dalam hadits ini terdapat (pelajaran) tentang kebolehan para
pemimpin melakukan ijtihad pada masalah-masalah baru dan mengembalikan
permasalahan ini kepada kaidah-kaidah pokok[1]

Juga Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : "Ini sebuah fasal yang
menjelaskan bahwa para Sahabat Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melakukan ijtihâd pada nawâzil (perkara-perkara baru yang
sedang terjadi)[2] .

Makna inilah yang diinginkan dalam kalimat fiqih nawâzil.

Jadi fikih nawâzil adalah

مَعْرِفَةُ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ لِلْوَقَائِعِ الْمُسْتَجِدَّةِ
الْمُلِحَّةِ

memahami hukum-hukum syari'at terkait dengan kejadian-kejadian baru
yang mendesak.

Kesimpulan dari pengertian di atas adalah bahwa sebuah permasalahan
dapat dikategorikan nawâzil apabila :

a. Sudah terjadi. Ini berarti permasalahan yang belum terjadi tidak
bisa dikategorikan nawâzil. Namun permasalahan yang ditengarai besar
mungkinan akan terjadi sebaiknya dibahas dan diperhatikan.

b. Baru, maksudnya permasalahan ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Peristiwa yang merupakan pengulangan dari peristiwa yang sudah terjadi
sebelumnya, tidak bisa dimasukkan nawâzil.

c. Syiddah, maksudnya permasalahan ini menuntut segera ditetapkan
hukum syari'at [3] . Kejadian-kejadian baru tidak dikategorikan
nawâzil jika tidak menuntut dan memerlukan hukum syari'at. Misalnya
kejadian-kejadian baru, yang hanya memerlukan analisa tenaga medis,
seperti keberadaan penyakit baru. Juga terkait dengan kekacauan
ekonomi dan suhu politik suatu negara. Kedua contoh ini tidak bisa
dikategorikan nawâzil.

Juga, kejadian-kejadian baru yang tidak terjadi di tengah masyarakat
Muslim. Ini juga tidak bisa dikategorikan nawâzil, kecuali jika jika
dikhawatirkan akan terjadi di tengah masyarakat Muslim.

(Diangkat oleh Ahmad Nusadi dari kitab Nawazil 1/18-25 karya Muhamamad
Husain al-Jizani)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIII/1430H/2009M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
___
Footnote
[1]. Syarah Shahîh Muslim 1/213. perkataan ini disebutkan saat
menjelaskan sabda Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam :

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَّ إِلَهَ
إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ...

[2]. I'lâmul Muwaqqi'în 1/203
[3]. Yang perlu diperhatikan


SEBAB TERJADINYA NAWAZIL


Setiap zaman memiliki nawâzil (kasus-kaus baru) yang khusus. Pada
zaman ini perkembangan nawâzil begitu cepat. Kemungkinan penyebabnya
kembali kepada dua perkara:

Pertama: Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan Tekhnologi.
Abad ini telah terjadi revolusi teknologi yang sangat besar. Dengan
adanya penemuan tenaga listrik maka sarana-sarana transportsi-pun
berubah, yaitu dengan diciptakan mobil, pesawat terbang dan kereta
api. Berkembang pula sarana-sarana komunikasi, informasi, dan
pengajaran; ditandai denan pengadaan telepon, radio, komputer,
parabola dan internet. Dikembangkan pula alat-alat medis modern yang
belum dikenal sebelumnya, Sebagaimana juga ditemukan juga berbagai
nutrisi dan obat-obat baru yang bisa dipergunakan pada manusia, hewan
dan tanaman. Berbagai perkembangan yang mengagumkan ini memiliki
pengaruh yang sangat besar terhadap terjadinya nawâzil dan
masalah-masalah yang muncul.

Kedua: Penyimp

RE: [assunnah]>>Tanya : Syukuran akhir tahun<

2012-12-25 Terurut Topik Abu Harits

From: ahmad007...@gmail.com
Date: Fri, 21 Dec 2012 12:59:59 +0700
Assalamu'alaykum Akhi Fillah,
Ana mau bertanya sbb :




Tahun ini di kantor ana di akhir tahun ada pembagian bonus. Sebagian karyawan 
mendapatjan dengan jumlah yg cukup banyak dan ada sebagian yang lain yang tidak 
mendapatkan. Nah, bos ana punya inisiatif untuk mengungkapkan rasa syukur, 
dengan patungan untuk mengadakan pengajian/syukuran dan makan bersama untuk 
berbagi dengan kawan2 yang tidak kebagian bonus. Bos minta ana mencarikan 
ustadz untuk mengisi pada acara kegiatan tersebut, yang intinya agar kita semua 
bersyukur atas nikmat yang diberikan dan dapat mengawali tahun depan dengan 
kinerja yang lebih baik lagi. Pertanyaan :
1. Ana kurang paham dengan hukum mengadakan acara seperti ini apakah boleh atau 
tidak, mohon ikhwah di sini dapat memberikan petunjuk?
Demikian dan mohon jawaban. Jazakumullahu khoiron.

 
1. Apabila kegiatan pengajian tersebut bertujuan sebagai partisipasi dalam 
pergantian tahun (menyambut tahun baru), maka hal itu tidak diperbolehkan.
 
"Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan di atas, maka tidak boleh hukumnya 
seorang Muslim yang beriman kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama 
serta Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, mengadakan perayaan-perayaan hari-hari 
besar yang tidak ada landasannya dalam dien Islam, termasuk diantaranya pesta 
'Milenium' (pergantian tahun -peny) rekaan tersebut. Juga, tidak boleh hadir 
pada acaranya, berpartisipasi dan membantu dalam pelaksanaannya dalam bentuk 
apapun karena hal itu termasuk dosa dan melampaui aturan-aturan Allah sedangkan 
Allah sendiri terlah berfirman, "Dan janganlah bertolong-tolongan di atas 
berbuat dosa dan melampaui batas, bertakwalah kepada Allah karena sesungguhnya 
Allah amat pedih siksaanNya" [Al-Maidah : 2]
 
Seorang Muslim tidak boleh menganggap hari-hari besar orang-orang kafir, 
termasuk pesta Milenium rekaan tersebut sebagai momentum-momentum yang 
membahagiakan atau waktu-waktu yang diberkahi sehingga karenanya meliburkan 
pekerjaan, menjalin ikatan perkawinan, memulai aktifitas bisnis, membuka 
proyek-proyek baru dan lain sebagainya. Tidak boleh dia meyakini bahwa 
hari-hari seperti itu memiliki keistimewaan yang tidak ada pada hari selainnya 
karena hari-hari tersebut sama saja dengan hari-hari biasa lainnya, dan karena 
hal ini merupakan keyakinan yang rusak yang tidak dapat merubah hakikat sesuatu 
bahkan keyakinan seperti ini adalah dosa di atas dosa, kita memohon kepada 
Allah agar diselamatkan di terbebas dari hal itu.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1263/slash/0/hukum-perayaan-menyambut-tahun-baru/
 
2. Syukur secara umum artinya berterima kasih kepada-Nya.
Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa syukur dengan sedekah itu wajib bagi 
seorang Muslim di setiap hari, namun syukur terbagi ke dalam dua tingkatan:

Pertama: Syukur Wajib.
Yaitu syukur dalam bentuk mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi 
larangan-larangan. Syukur seperti ini wajib dan sudah cukup sebagai tanda 
syukur atas seluruh nikmat. 

Salah seorang generasi Salaf berkata, “Syukur ialah meninggalkan 
kemaksiatan-kemaksiatan.” Salah seorang dari generasi Salaf lainnya mengatakan, 
“Syukur ialah tidak menggunakan salah satu nikmat untuk kemaksiatan.” [11] 

Abu Hâzim az-Zâhid rahimahullah menyebutkan bahwa syukur ialah dengan seluruh 
anggota tubuh, menahan diri dari kemaksiatan-kemaksiatan; dan menggunakan semua 
organ tubuh untuk melakukan ketaatan-ketaatan. Setelah itu ia berkata, “Adapun 
orang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan seluruh organ 
tubuhnya, maka perumpamaannya seperti orang yang mempunyai pakaian; ia memegang 
ujungnya, namun tidak mengenakannya. Pakaian seperti itu tidak bermanfaat 
baginya dari panas, dingin, dan hujan.”[12] 

Kedua: Syukur Sunnah. 
Maksudnya seorang hamba mengerjakan ibadah-ibadah sunnah setelah mengerjakan 
ibadah-ibadah wajib dan menjauhi hal-hal yang diharamkan. 

Ini adalah tingkatan para as-sâbiqûn (orang-orang yang terdahulu dalam 
kebaikan) yang didekatkan kepada Allah Azza wa Jalla . Tingkatan inilah yang 
telah disebutkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang 
telah disebutkan sebelumnya.[13] 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam shalat dan qiyâmul 
lail (shalat malam) hingga kedua kakinya bengkak. Ketika beliau ditanya, 
“Mengapa engkau berbuat seperti ini, padahal Allah Azza wa Jalla telah 
mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفَلاَ أَكُوْنُ عَبْدًا شَكُوْرًا ؟

Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang banyak bersyukur?[14] 

Shalat Tahajjud adalah sunnah, namun beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap 
melaksanakannya sebagai rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla . Ada sebagian 
amal yang disebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib, baik 
fardhu ‘ain, seperti berjalan menuju shalat wajib berjama’ah, atau fardhu 
kifâyah, se

[assunnah] *** Suami Sejati ( bag 17) "Adab Jimak (Berhubungan Badan)" ***

2012-12-25 Terurut Topik LINA NZA
http://firanda.com/index.php/artikel/keluarga/173-suami-sejati-bag-17-adab-jimak-berhubungan-badan

Suami Sejati ( bag 17) "Adab Jimak (Berhubungan Badan)"
Berikut ini penulis nukilkan beberapa perkara yang penting yang berkaitan
dengan adab tatkala berjimak yang penulis ringkas dari beberapa fatwa
ulama dengan menyebutkan sumber fatwa-fatwa tersebut

-  Hendaknya membaca doa sebelum berhubungan dengan istri.

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا 
رَزَقْتَنَا

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkanlah kami dari syaitan dan
jauhkanlah syaitan dari anak yang kau anugrahkan kepada kami” [HR Al-Bukhari 
I/65 no 141 dan Muslim II/1058 no 1434]

Doa
 ini disunnahkan bagi sang lelaki adapaun sang wanita jika hendak
membaca doa ini maka tidak mengapa karena asal dalam hukum adalah tidak
adanya pengkhususan hukum terhadap lelaki atau wanita. (Fatwa Lajnah
Ad-Daimah XIX/357 no 17998).

Syaikh utsaimin berkata, ((Karena
terkadang syaitan ikut serta bersama seseorang tatkala menjimaki
istrinya sehingga ikut menikmati istrinya. Oleh karena itu Allah
berfirman

وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ 
وَالأَوْلادِ (الإسراء : 64 )

Dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan 
kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak (QS. 17:64)

Berkata
 sebagian Ulama, “Ikut sertanya syaitan dalam anak-anak adalah jika
seseorang tidak menyebut nama Allah tatkala hendak menjimaki istrinya
maka terkadang syaitan ikut serta menikmati istrinya”)) [Asy-Syarhul
Mumti’ XII/416]

Berkata Syaikh Alu Bassaam, "Hadits ini merupakan
 dalil bahwa syaitan tidak meninggalkan seorang bani Adam. Ia selalu
menyertainya dan mengikuti gerak-geriknya untuk mendapatkan kesempatan
untuk menggoda dan menyesatkannya semaksimal mungkin. Akan tetapi
seorang yang cerdik adalah yang tidak memberikan peluang kepada syaitan
yaitu dengan berdzikir kepada Allah." [Taudhihul Ahkaam IV/458]

- 
 Boleh bagi keduanya untuk bertelanjang karena boleh bagi keduanya untuk
 melihat dan menyentuh seluruh tubuh pasangannya, namun sebaiknya untuk
menutup tubuh mereka berdua (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/359 no 2892 dan
XIX/361 no 4250 dan XIX/361 no 4624, Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam
Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)

-  Hendaknya sang suami
sebelum menjimaki istrinya melakukan pemanasan untuk menggairahkan
syahwat istrinya seperti ciuman, sentuhan, dan yang lainnya, sehingga
keduanya sama-sama bangkit syahwatnya. Karena hal ini akan menambah
keledzatan. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dala Asy-Syarhul Mumti’ XII/415)

- 
 Boleh bagi keduanya untuk berbicara sedikit tatkala sedang berjimak
terutama perkataan-perkataan yang menggairahkan syahwat. Bahkan
terkadang perkataan-perkataan yang seperti ini dituntut. (Penjelasan
Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/416)

-
Terlarang bagi  sang suami untuk mencabut dzakarnya dari vagina istrinya
 sebelum istrinya mencapai kepuasan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam
Asy-Syarhul Mumti’ XII/417)

- Boleh bagi sang suami
untuk menikmati (meletakkan dzakarnya) ke seluruh bagian tubuh sang
istri, baik dari depan maupun dari belakang, bahkan boleh baginya untuk
meletakkan dzakarnya diantara belahan dua pantat istrinya selama tidak
masuk dalam lingkaran dubur. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/351 no 6905 dan
 XIX/352 no 7310)

-  Boleh bagi seorang suami untuk
menjimaki istrinya lebih dari sekali dalam satu malam tanpa mandi atau
wudhu, namun sebaiknya berwudhu sebelum mengulangi jimaknya karena akan
menjadikannya lebih bersemangat. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/349 no
13748). Namun disunnahkannya wudhu ini hanya berlaku bagi sang lelaki
karena dialah yang diperintahkan untuk melakukannya dan bukan sang
wanita. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/350 no 18911)

- 
Boleh (dan tidak makruh) bagi sang suami untuk mengisap payudara
istrinya, dan jika air susu istrinya sampai masuk ke lambungnya maka
tidak menjadikannya haram (anak persusuan). (Fatwa Lajnah Ad-Daimah
XIX/351 no 6657)

-  Boleh bagi suami untuk menjimaki
istrinya yang sedang hamil kapan saja waktu kehamilannya selama tidak
menimbulkan bahaya. (Fatwa Lajnah Ad-Daimah XIX/353 no 18371)

- 
 Tidak mengapa bagi suami dan istri untuk berjimak dihadapan bayi yang
masih dalam persusuan karena ia tidak mengerti, adapun anak kecil yang
sudah berumur tiga tahun atau empat tahun yang bisa mengungkapkan apa
yang dilihatnya maka hal ini dilarang. (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam
 Asy-Syarhul Mumti’ XII/418)

-  Tidak boleh menjimaki sang istri di kemaluannya tatkala ia sedang 
haid dan nifas

Sebagaimana firman Allah

وَيَسْأَلُونَكَ
 عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
 وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ
 مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (البقرة : 222 )

Mereka bert

[assunnah] Dauroh di PonPes Hidayatunnajah

2012-12-25 Terurut Topik saudah ummu uwais

 




INFO KONFIRMASI :

Sehubungan dgn dauroh di PonPes Hidayatunnajah tg 27 des - 29 des 2012, di 
mohon calon peserta :

1. Menghubungi/tlp langsung ke nomor yg tertera (utk ikhwan & akhwat), jangan 
sms.

2. Jika sdh tlp & sdh terdaftar, di mohon hrs daftar ulang hari Rabu
sore/malam ato paling lambat Kamis pagi sblum jam 8, utk konfirmasi
penginapannya.

3. sedia payung ato jas ujan : jarak dr asrama menuju aula ato masjid perlu 
payung ato jas ujan manakala sedang turun ujan

4. perlengkapan mandi & cuci : nginep 3 hr tentu perlu mencuci pakaian pribadi

5. selimut/sarung & lotion pelindung nyamuk
6. Peserta undangaan :

- tempat menginap
- makan
- dauroh kit
- tempat dauroh di aula

7. Peserta non undangan :
- tempat menginap
- tempat dauroh di masjid ikhwan & akhwat

8. InsyaAllah dauroh Kamis, Jum'at, Sabtu di mulai jam 8 pagi sampai dgn jam 9 
malam.

9. Di tutup dgn Tabligh Akbar Ahad 30 des jam 9 pagi - dhuhur InsyaAllah.





Jazakumullah khair

- saudah ummu uwais -