Re: [assunnah] Tanya : Dalil janda menikahkan dirinya sendiri

2013-07-03 Terurut Topik Arroyyan Gil
Bismillaah

Pertanyaan:



Assalamu ï؟½alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bolehkah (saya) menikah
dengan (perantaraan) wali hakim, saat orang tua (saya) tidak mau merestui
calon (pendamping hidup) pilihan saya? Insya Allah, saya sudah mantap
dengan pilihan saya, dan (dia) bisa menjadi imam untuk hidup saya kelak.
Akan tetapi, orang tua saya selalu menuduh saya dan calon pilihan saya
dengan tuduhan yang negatif. Selama ini saya sabar, tapi orang tua (saya)
tetap tidak mau merestui. Saya minta solusinya, Ustadz. Apa (keputusan)
yang harus saya ambil, karena saya cukup tertekan dengan segala peraturan
orang tua saya. Saya merasa tidak punya hak lagi untuk memiliki sebuah niat
baik, keinginan, cinta, dan cita saya karena selalu dinilai negatif (oleh
orang tua saya).



rachmi (intan.***@.com)



 Jawaban:



Waï؟½alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.



Ada beberapa hal yg penting untuk diperhatikan:

Anda tidak mungkin bisa menikah tanpa wali. Orang yang paling berhak
menjadi wali Anda adalah ayah Anda, kakek Anda dari garis keturunan ayah,
paman Anda dari garis keturunan ayah, atau saudara lelaki Anda. Jika mereka
semua tidak ada maka hak perwalian berpindah ke wali hakim.

Wali hakim adalah petugas resmi dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang telah
ditunjuk oleh pemerintah, bukan sembarang orang. Kiai, ustadz, pak dukuh,
pak lurah, atau tokoh masyarakat lainnya tidak bisa menjadi wali hakim.
Menikah dengan wali hakim jadi-jadian semacam ini hukumnya terlarang, dan
pernikahan tersebut tidak sah.



Sebagai saran:



Pertama, sebaiknya, Anda tidak berusaha sendiri. Anda bisa meminta bantuan
pihak keuarga lain, seperti: bibi, paman, atau kakek-nenek. Minta perhatian
mereka agar membantu Anda dalam menyampaikan alasan kepada orang tua Anda.



Kedua, sangat penting bagi Anda untuk sebisa mungkin berhati-hati dalam
menjalin hubungan dengan pihak lelaki yang menjadi pilihan Anda. Dalam
arti, jangan sampai melakukan pertemuan atau bahkan pacaran, hindari
sms-an, telepon-teleponan, dan sebagainya, karena ini bisa menimbulkan zina
hati.



Semoga bermanfaat.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits  (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
 Artikel www.KonsultasiSyariah.com


*Kedudukan Wali dalam
Pernikahan*
**

Posted on 20 Desember
2012

Wali bagi wanita dalam pernikahan adalah syarat sahnya sebuah pernikahan.
Nabi shallallahuï؟½alaihi wa sallam bersabda,

*ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½*

ï؟½Tidak ada nikah kecuali dengan wali.ï؟½ *[HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud,
Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Abu Musa Al-ï؟½Asyï؟½ari** **radhiyallahuï؟½anhu,
Al-Misykaah**: 3130]*

Juga sabda beliau shallallahuï؟½alaihi wa sallam,

*ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
**ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½**
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½**
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½*
* ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½*

ï؟½Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil,
nikahnya batil. Dan wanita itu berhak mendapatkan mahar jika ia telah
digauli. Dan jika para wali berselisih maka pemerintah adalah wali bagi
siapa yang tidak memiliki wali.ï؟½ *[HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu
Majah dan Ad-Darimi dari Aisyah**radhiyallahuï؟½anha, Al-Misykaah**: 3131]*

Oleh karena itu penting sekali mengenal siapa sajakah yang dianggap wali
bagi seorang wanita di dalam hukum Islam.

*Kedua:* Wali bagi si wanita adalah berasal dari keluarga bapaknya (*
ï؟½ashobah*) bukan ibunya, yaitu:

1. Bapaknya

2. Bapaknya Bapak (Kakeknya), dan seterusnya ke atas

3. Anaknya

4. Cucunya, dan seterusnya ke bawah

5. Saudara laki-lakinya sebapak dan seibu

6. Saudara laki-laki sebapak saja

7. Keponakan, yaitu anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, kemudian anak
saudara laki-laki sebapak







8. Paman dari pihak ayah (yaitu saudara Ayah sebapak dan seibunya, kemudian
saudara ayah sebapak saja)

9. Anak paman dari pihak ayah (sepupu), dan terus ke bawah

10. Pamannya Ayah, yakni saudara kakek sebapak dan seibu, kemudian sebapak
saja, dan seterusnya ke atas.

Dan seterusnya sesuai dengan kedekatannya dalam pembagian warisan, kemudian
jika semua wali tidak ada barulah diserahkan perwaliannya kepada pemerintah
[Lihat *Al-Mughni*, 7/346 dan *Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah*, 18/143, no.
1390]

*Ketiga:* Adapun kriteria wali bagi wanita muslimah adalah:

1. Berakal

2. Baligh

3. Merdeka

4. Muslim

5. *Al-ï؟½Adalah* (Beriman dan

[assunnah] Dauroh Khusus Akhwat / Bedah Buku ~ Medan, Sumatera Utara

2013-07-03 Terurut Topik Medan - Eko Junaidi
بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

INFORMASI DAUROH MEDAN
Bersama Ustadzah Ummu Ihsan

Hadirilah Dauroh/Bedah Buku bersama Ustadzah Ummu Ihsan yang اِ نْ شَآ ءَ 
اللّهُ akan dilaksanakan pada :

Hari : Sabtu
Tanggal : 6 Juli 2013
Jam : 09:00 s/d 12:00
Tema : Terapi Penyakit Wahn (Cinta Dunia)
Tempat : Masjid Al Mukhlisin
Jalan Karya Jaya Gang Eka Wali Pribadi Medan Johor

Ajak serta keluarga dan kaum muslimin untuk menuntut ilmu yang haq ini
Semoga dimudahkan segala urusan, اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ

والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sumber: SMS dari Yayasan Minhajus Sunnah Medan



-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] Informasi kajian Ilmiah di Muara Enim Sumsel

2013-07-03 Terurut Topik Tribudi K
Insya Allah 

 

Silahkan menghubungi panitia  


Abu Yahya M Yani dan Abu Salman K. Budi.

di nomor HP 08127197721 / 085269609703.

Pin BB 25AD4572

 

Undangan terbuka untuk umum Ikhwan dan akhwat gratis.

Bagi seluruh penuntut ilmu dari luar kota pada hari Ahad, Insya Allah 
disediakan jamuan makan siang, dan  bagi umahat (luar kota) yang ingin menginap 
disediakan perumahan dengan kapasitas 30 (tiga puluh) orang.

 

Untuk kepastian kapasitas yang ingin bermalam diharap berkomunikasi dengan 
panpel.

 

Syukran

 Tribudi k 

trib...@telpp.com +6285267177667

"STOP Accidents Before They Stop You!"

 

 

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf Of 
Abu Afina
Sent: Wednesday, July 03, 2013 7:12 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: BLS: [assunnah] Informasi kajian Ilmiah di Muara Enim Sumsel

 






Adalah yang bisa membantu nomor telepon panitia?



Dari: Tribudi  
Terkirim: ‎03/‎07/‎2013 17:46
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Subjek: [assunnah] Informasi kajian Ilmiah di Muara Enim Sumsel

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,

Hadirilah kajian ilmiah 

Sabtu 
Tanggal : 6 Juli 2013 
Pukul : 13:00 s/d 17:30 
Tema : PERAN MUSLIMAH MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH"

Ahad 
Tanggal : 7 Juli 2013 
Pukul : 09:00 s/d ASHAR
Tema : MENITI JALAN KEBENARAN, SOLUSI KEBINGUNGAN DI TENGAH KEANEKA RAGAMAN 
PEMIKIRAN

Pembicara : Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, Hafidzollahu Pembimbing TV dan 
Radio RODJA

Tempat : Masjid Baiturrahman, Kompleks PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, 
Niru, Tebat Agung, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

Wassalamualaikum warrahmatulahiwabarakatuh
A.n Panpel










[assunnah] >>Yang Ma'shum Hanya Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam<

2013-07-03 Terurut Topik Prada Aisyah
YANG MA'SHUM HANYA NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

http://almanhaj.or.id/content/3656/slash/0/yang-mashum-hanya-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam/

Allâh Azza wa Jalla telah mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, agar beliau mengeluarkan manusia dari berbagai kegelapapan menuju
cahaya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan kewajiban
ini dengan sebaik-baiknya, menunaikan amanah, menyampaikan risalah, dan
menasehati umat.

Dan kedudukan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Rasulullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuntut umat untuk mengikuti Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh perkara yang Beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam katakan. Kedudukan ini tidak dimiliki oleh manusia
siapapun selain Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allâh Azza wa Jalla
berfirman :

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ
بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu
berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [An-Nisa’/4: 65]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allâh Azza wa Jalla bersumpah
dengan diri-Nya yang mulia, yang suci, bahwa seseorang tidak beriman sampai
ia menjadikan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dalam
segala perkara. Maka apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam putuskan
adalah haq, wajib diikuti secara lahir dan batin. Oleh karena inilah Allâh
berfirman, (yang artinya), "kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam
hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya." Yaitu jika mereka telah menjadikanmu sebagai hakim, mereka
mentaatimu dalam batin mereka, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam
hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka tunduk kepadanya
lahir batin, serta menerimanya dengan sepenuhnya, tanpa menolak dan
membantah”. [Tafsir Ibnu Katsir, surat an-Nisa’/4:65]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman.

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allâh dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.
Dan barang siapa mendurhakai Allâh dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah
sesat dengan kesesatan yang nyata. [Al-Ahzab/33: 36)]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat ini umum (mencakup) segala
perkara, yaitu jika Allâh dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, maka
tidak ada hak bagi siapapun untuk menyelisihinya, dan di sini tidak ada
pilihan (yang lain) bagi siapapun, tidak ada juga pendapat dan perkataan.”
[Tafsîr Ibnu Katsîr, surat al-Ahzâb/33:36]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah berkata, “Bahwa tidak
ada perbedaan antara keputusan Allâh Azza wa Jalla dengan keputusan
Rasul-Nya, orang mukmin tidak ada pilihan untuk menyelisihi keduanya, dan
bahwa maksiat kepada Rasul sama dengan maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla ,
itu merupakan kesesatan yang nyata.” [al-Hadîts Hujjatun Binafsihi, hlm. 33]

YANG MA’SHUM HANYA NABI
Dengan penjelasan di atas, maka kita mengetahui bahwa derajat manusia yang
ditaati secara mutlak hanyalah derajat kenabian. Seandainya seorang Nabi
berbuat kesalahan, maka Allâh Subhanahu wa Ta’ala segera mengingatkannya,
sehingga kesalahannya tidak diikuti oleh umat. Adapun selain Nabi, seperti
para Ulama atau lainnya, maka mereka tidak ma'shûm, sehingga tidak semua
perkataannya harus diikuti. Karena tidak boleh taat kepada makhluk dalam
bermaksiat kepada al-Khâliq.

Kema'shuman adalah terjemah dari kata ‘ish-mah dalam bahasa Arab, berasal
dari kata ‘ashoma (عَصَمَ). Imam Ibnu Qutaibah rahimahullah berkata,
“’Ashama (عَصَمَ) artinya mana’a, darinya muncul kata ‘ish-mah
(اَلْعِصْمَةُ) dalam agama, yaitu: terjaga dari kemaksiatan. [at-Taqrîb
1/324, karya imam Ibnu Qutaibah; Dinukil dari Kitab Naskh Aqîdatil Imam
Ma'shûm, hlm. 3]

Menurut Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah, kema'shûman adalah sifat para Nabi, yaitu
mereka semua terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan agama. Mereka juga
terjaga dari dosa-dosa besar. Adapun dosa-dosa kecil, atau lupa, atau
keliru, maka para Nabi terkadang mengalaminya. Dan jika mereka berbuat
kesalahan, maka Allâh Ta’ala segera meluruskannya.

Para ulama yang tergabung dalam al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhûts al-‘Ilmiyyah
wal Iftâ’ (Lembaga Tetap untuk Penelitian Ilmiyyah dan Fatwa) Kerajaan
Saudi Arabia menyatakan, “Para Nabi dan Rasul terkadang berbuat kesalahan,
tetapi Allâh Azza wa Jalla tidak membiarkan mereka dalam kesalahan mereka,
bahkan Allâh menjelaskan

[assunnah] Amalan-Amalan Di Bulan Ramadlan (3)

2013-07-03 Terurut Topik Prada Aisyah
Amalan-Amalan Di Bulan Ramadlan (3)
http://cintasunnah.com/amalan-amalan-di-bulan-ramadlan-3/

7. Memberi makan untuk orang yang berbuka puasa.

Memberi makan orang yang berbuka puasa adalah ibadah yang agung,
sebagaimana dalam hadits:

*مَنْ فَطَّرَ صَائِماً ، كَانَ لَهُ مِثْلُ أجْرِهِ ، غَيْرَ أنَّهُ لاَ
يُنْقَصُ مِنْ أجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ*

“Barang siapa yang memberi makan untuk berbuka orang yang berpuasa, maka ia
mendapat seperti pahalanya, akan tetapi pahala orang yang berpuasa tidak
berkurang sedikitpun.” HR At Tirmidzi, ibnu Majah, Ahmad dan lainnya.



8. Sahur.

Sesungguhnya sahur adalah sunnah yang sangat ditekankan, dan ia mempunyai
beberapa keutamaan, yaitu:

Pertama: Sahur adalah makanan yang berkah, Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:

*تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السُّحُورِ بَرَكَة*

“Bersahurlah karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat keberkahan.” HR
Muslim.

Dalam hadits lain Nabi shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:

*الْبَرَكَةُ فِي ثَلَاثَةٍ: فِي الْجَمَاعَةِ، وَالثَّرِيدِ ، وَالسَّحُور*

“Keberkahan ada pada tiga; berjama’ah, tsarid, dan sahur.” HR Ath Thabrani
[1].

Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para malaikatNya bershalawat kepada
orang-orang yang bersahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

*إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
الْمُتَسَحِّرِينَ.*

“Sesungguhnya Allah dan malaikatNya bershalawat atas orang-orang yang
sahur.” HR Ath Thabrani dalam Al Mu’jamul Ausath[2].

Ketiga: Sebagai pembeda antara puasa kaum muslimin dan puasa ahlul kitab.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

*فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَر*

“Pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur.” HR
Muslim.



Adab-adab sahur.

Disana ada beberapa adab yang hendaknya kita perhatikan dalam bersahur,
yaitu:

   1. Bersahur dengan kurma.

*نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْر*

“Sebaik-baik makanan sahur bagi seorang mukmin adalah kurma.” HR Abu Dawud
[3] dan lainnya.

   1. Mengakhirkan waktu sahur.

Waktu sahur yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak
jauh dari waktu fajar, sebagaimana dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit
ia berkata:

*تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ، ثُمَّ قَامَ إِلَى
الصَّلاَةِ قُلْتُ : كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَبَيْنَ السُّحُورِ؟ قَالَ
: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً.*

“Kami pernah bersahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Anas berkata, “Berapa jarak waktu antara adzan dan sahur ?” Ia menjawab,
“Sekitar membaca 50 ayat.” HR Bukhari dan Muslim[4].

Dan itulah yan diamalkan oleh para shahabat setelahnya, Amru bin Maimun Al
Audi berkata, “Para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah
orang yang paling cepat berbuka dan paling lambat bersahur.”[5] Al hafidz
ibnu Hajar ketika menjelaskan bab: “Ta’jil sahur.” Dalam shahih Bukhari
berkata, “Maksudnya mempercepat makan sebagai isyarat bahwa dahulu sahur
itu mendekati terbitnya fajar. Lalu beliau membawakan riwayat Imam Malik
dalam muwatha’nya dari jalan Abdullah bin Abu bakar dari ayahnya berkata,
“Dahulu selesai sholat malam kami bersegera makan sahur karena takut fajar
menyingsing.”[6]

Namun di zaman ini kita melihat penyimpangan dari sunnah dalam bersahur,
kita melihat mereka bersahur sekitar jam satu atau jam dua malam. Tentunya
fenomena ini sangat tidak sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam dan para shahabat serta para ulama setelahnya.



Hukum imsak.

Ditambah lagi mereka mengada-adakan sebuah perkara baru, yaitu yang disebut
dengan imsak, dengan melarang makan dan minum sekitar 10 menit sebelum
fajar dengan alasan kehati-hatian. Padahal bila kita perhatikan, pengadaan
imsak ini bertentangan dengan hadits, kaidah ushul fiqih dan apa yang
difatwakan oleh para ulama.

Adapun hadits, Abu Dawud (no 2352) meriwayatkan dalam sunannya dari jalan
Hammad dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah
radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

*إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ
حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْه*

“Apabila salah seorang dari kamu mendengar adzan sementara gelas masih ada
di tangannya, janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya.”
[7]

Dan dalam riwayat Ahmad (2/510) dengan tambahan: “Dan muadzin beradzan
ketika fajar telah menyingsing.” Tambahan ini membantah pendapat yang
mengatakan bahwa adzan yang dimaksud adalah adzan sebelum fajar.

Hadits ini mengecualikan keumuman ayat dalam surat Al Baqarah: 187 yang
artinya: “Makan dan minumlah sampai menjadi jelas bagimu benang putih dari
benang hitam dari fajar.” Bahkan sebagian shahabat ada yang berpendapat
lebih dari ini, mereka memperbolehkan sahur sampai fajar benar-benar telah
menjadi jelas dan terang, silahkan dirujuk kitab Fathul Bari 4/136-137[8].

Adapun kaidah ushul, sebuah kaidah fiqih berkata:

الأصل بقاء ما كان على ما كان

“Pada asalnya sesuatu itu tetap pada asalnya

BLS: [assunnah] Informasi kajian Ilmiah di Muara Enim Sumsel

2013-07-03 Terurut Topik Abu Afina
Adalah yang bisa membantu nomor telepon panitia?

-Pesan Asli-
Dari: "Tribudi" 
Terkirim: ‎03/‎07/‎2013 17:46
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" 
Subjek: [assunnah] Informasi kajian Ilmiah di Muara Enim Sumsel


Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,

Hadirilah kajian ilmiah

Sabtu
Tanggal : 6 Juli 2013
Pukul : 13:00 s/d 17:30
Tema : PERAN MUSLIMAH MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH"

Ahad
Tanggal : 7 Juli 2013
Pukul : 09:00 s/d ASHAR
Tema : MENITI JALAN KEBENARAN, SOLUSI KEBINGUNGAN DI TENGAH KEANEKA RAGAMAN 
PEMIKIRAN

Pembicara : Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, Hafidzollahu Pembimbing TV dan 
Radio RODJA

Tempat : Masjid Baiturrahman, Kompleks PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper, 
Niru, Tebat Agung, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

Wassalamualaikum warrahmatulahiwabarakatuh
A.n Panpel




[assunnah] Informasi kajian Ilmiah di Muara Enim Sumsel

2013-07-03 Terurut Topik Tribudi
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,

Hadirilah kajian ilmiah 

Sabtu 
Tanggal   : 6 Juli 2013 
Pukul : 13:00 s/d 17:30 
Tema  : PERAN MUSLIMAH MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH"

Ahad 
Tanggal   : 7 Juli 2013 
Pukul : 09:00 s/d ASHAR
Tema  : MENITI JALAN KEBENARAN, SOLUSI KEBINGUNGAN DI TENGAH KEANEKA 
RAGAMAN PEMIKIRAN

Pembicara : Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, HafidzollahuPembimbing TV 
dan Radio RODJA

Tempat: Masjid Baiturrahman, Kompleks PT Tanjungenim Lestari Pulp and 
Paper, Niru, Tebat Agung, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

Wassalamualaikum warrahmatulahiwabarakatuh
A.n Panpel







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Sunhah dalam menyambut kelahiran anak.

2013-07-03 Terurut Topik Anjat Kurniawan
Assalamualaikum...

Mohon pencerahan dari teman - teman yang mempunyai pengetahuan mengenai hal - 
hal yang di sunnahkan dalam menyambut kelahiran anak.

Atas pencerahannya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum..


Abu Rasya.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/