[assunnah] Kajian salaf di Makassar (sekitar UNHAS)

2013-07-25 Terurut Topik ari_hamadi
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

 Mohon informasi tempat kajian salaf di sekitar UNHAS di Makassar.

شُكْرًا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا
 
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Rumah kontrakkan dekat Masjid Imam Ahmad - Bogor

2013-07-25 Terurut Topik Arbi Setiawan Abahnya Faizah

Assalamu'alaikum

Ana sedang cari rumah kontrakan di bogor. Mohon informasi dari ikhwan sekalian 
rumah kontrakan yang kecil/minimalis saja yang dekat komplek masjid imam ahmad 
bin hanbal. 

Mohon kalau ada, bisa di PM via email atau HP ana 085228869594. 

Terima kasih.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Itikaf daerah Jakarta

2013-07-25 Terurut Topik Nena Mattewakang
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh

Mo tanya adakah itikaf di dearah jakarta untuk ikhwan dan akhawat yg sesuai 
sunnah

Syukron,
Ummu Yahya 

Re: [assunnah] >>Apabila Ibu Hamil Dan Menyusui Berpuasa<

2013-07-25 Terurut Topik ibnudanuri
Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh

Mengenai ibu hamil dan menyusui, apabila dia tidak berpuasa apakah cukup 
meng-qadha saja, ataukah meng-qadha dan membayar fidyah? 
Jika saya baca pada 
http://almanhaj.or.id/content/3146/slash/0/fidyah-di-dalam-puasa/ ada beberapa 
pendapat. 
Mohon pencerahannya.

Jazzakallohu khoiron

Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh

Abu Abdillah  wrote:APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI 
BERPUASA
http://almanhaj.or.id/content/2809/slash/0/apabila-ibu-hamil-dan-menysui-berpuasa/

Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi 
syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan 
keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas 
mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia 
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu 
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika 
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". 
[Al Baqarah:184].

Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan 
orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Hal ini juga didukung oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau 
menyusui yang umumnya kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan 
jika dipaksakan justru membayakan sang ibu maupun bayi. Dari sini tampaklah 
hikmah Allah memberikan rukshah kepada golongan yang memiliki udzur, sebab 
Allah tidaklah membebani kewajiban kepada para hambaNya di luar kesanggupan 
mereka. Berikut kami paparkan secara medis, mampukah ibu hamil dan menyusui 
untuk menjalankan ibadah puasa?

KEBUTUHAN KALORI, VITAMIN DAN MINERAL PADA IBU HAMIL ATAU MENYUSUI
Secara umum, kebutuhan kalori atau tenaga, vitamin seta mineral pada ibu hamil 
jelas meningkat dibandingkan wanita yang tidak hamil. Hal ini wajar saja karena 
seluruh zat tersebut diperlukan janin bagi perkembangannya di dalam rahim.

Adapun bagi ibu menyusui, kebutuhan akan zat gizi tersebut bahkan lebih 
meningkat dan lebih besar dibandingkan pada saat hamil. Ibu menyusui memerlukan 
sekitar 2200 sampai 2600 kalori per hari, sedangkan ibu hamil hanya 2200 sampai 
2300 kalori per hari.

Pada enam bulan pertama setelah persalinan, kebutuhan zat-zat gizi ibu lebih 
besar dari pada kebutuhannya setelah masa tersebut. Ini dikarenakan ibu 
menyusui memerlukan energi ekstra untuk memulihkan kondisi kesehatannya setelah 
persalinan, selain untuk aktivitasnya sehari-hari sekaligus untuk produksi ASI. 
Produksi ASI bisa mencapai 600 sampai 1000 cc tiap harinya. Untuk memproduksi 
ASI sebanyak 850 cc, ibu perlu menambahkan 1000 kalori dari kebutuhan orang 
dewasa normal.

Karena kebutuhan kalori ibu hamil dan menyusui meningkat, biasanya mereka akan 
makan lebih banyak dibanding sebelum hamil. Terkadang frekuensi makan berubah 
menjadi 4 sampai 5 kali. Ini bisa dimengerti karena nafsu makan mereka otomatis 
bertambah. 

Oleh karena itu, para ibu wajib memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Tidak 
hanya dari segi kuantitas, namun juga kualitas gizi. Makanan yang dikonsumsi 
ibu, sebaiknya yang bergizi tinggi dan seimbang serta bervariasi, yang terdiri 
dari sumber tenaga (karbohidrat dan lemak), zat pembangun (protein) dan zat 
pengatur, yaitu vitamin dan mineral.

KEBUTUHAN KALORI IBU HAMIL DAN MENYUSUI BILA BERPUASA
Apabila ibu hamil atau menyusui berpuasa, sudah jelas pada siang harinya mereka 
akan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 sampai 13 jam. 
Dengan demikian pasokan kalori dan zat-zat gizi otomatis menurun sehingga tidak 
mencukupi kebutuhan kalori, vitamin serta mineral sang ibu.

Kalori yang tidak terpenuhi bisa menyebabkan keadaan hipoglikemia, yaitu suatu 
gejala berkurangnya kadar gula dalam darah. Ditandai dengan pusing, gemetar, 
mual, demam dan gelisah. Keadaan ini akan berpengaruh pada janin dalam rahim 
ataupun bayi yang sedang disusui.

Beragam kelainan juga bisa timbul, bila ibu hamil atau menyusui kekurangan 
protein, vitamin dan mineral. Misalnya saja kekurangan kebutuhan vitamin D, 
akan berdampak pada janin atau bayi, yaitu akan mengalami gangguan pada 
pertumbuhan tulangnya. Contoh lainnya adalah asam folat yang termasuk dalam 
golongan vitamin B yang biasa dipasangkan dengan vitamin B12. Jadi orang yang 
mengalami defisiensi asam folat biasanya juga kekurangan vitamin B12. Asam 
folat berperan dalam pembentukan DNA pada proses produksi sel darah merah dan 
perkembangan saraf. Salah satu kelainan saraf pada janin adalah cacat tabung 
saraf atau NTD (Neural Tube Defect). Salah satu dari 3 jenis NTD yang sering 
terjadi adalah Spina bifida yaitu tulang belakang yang tidak tertutup sempurna. 

Sa

RE: [assunnah]>>Tanya : Zakat perhiasan emas<

2013-07-25 Terurut Topik Abu Harits
> From: nea_...@yahoo.com
> Date: Thu, 25 Jul 2013 03:27:36 +
> Baarokallahu fiekum 
> Maaf sebelumnya kalo pertanyaannya dasar sekali dan terlihat bodoh, tapi saya 
> benar2 tidak tahu. Yg ingin saya tanyakan adalah, apakah perhiasan emas 
> seperti kalung, anting, gelang dll yg kadang digunakan bergantian (terkadang 
> dipakai, terkadang dilepas) apakah termasuk harus yg dikeluarkan zakat?
> Dan berapa batas untuk mengeluarkan zakat? Min 85gram yah? *cmiiw
> Mohon bantuan infonya. Trimakasih
> --Acha--
> >>>

 

Pemilik perhiasan (emas) mengeluarkan zakat, apabila perhiasannya telah 
mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya).

 

1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki 
harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, 
batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk 
mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum.

. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [3]
. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4] 
. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai 
nishab adalah atau 2,5%

. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, 
ialah emas dan perak murni (24 karat).[5] Dengan demikian, bila seseorang 
memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus 
disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara 
membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli 
emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah 
mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum 
berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan 
untuk memilih satu dari dua cara berikut :
Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, 
lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya 
sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu 
satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas 
seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang 
seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, 
ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang 
berhak menerima zakat..

 

___

[3]. Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi 
Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih 
al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat emas adalah 85 gram, sebagaimana 
beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
[4]. Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh 
Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya 
Majmu’ Fatâwâ wa Rasâ‘il, 18/141.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/

 

2.Berlalu setahun (sejak memilikinya)
Syarat ini ditetapkan berdasarkan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, diantaranya hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi :

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ : لاَ زَكَاةَ فِيْ مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ 
عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Aku telah mendengar Rasûlullâh bersabda, "Tidak ada zakat pada harta sampai 
harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Mâjah rahimahullah , no. 1792 dan 
dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam shahih sunan Ibnu Mâjah 2/98].

Juga hadits Ali Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ فِي مَالٍ 
زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Diriwayatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, "Tidak ada 
zakat pada harta hingga harta itu berlalu setahun lamanya [HR Abu daud no. 1571 
dan dishahihkan al-Albani dalam Shahîh Sunan Abi Daud 1/346].

Demikian juga dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu 
anhuma berkata : 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا 
فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ 

Rasûlullâh bersabda, "Barangsiapa memanfaatkan harta maka tidak ada zakat 
atasnya sampai harta itu berlalu setahun" [HR at-Tirmidzi rahimahullah dalam 
Sunannya no. 631 dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh Sunan 
at-Tirmidzi 1/348].

Maksudnya adalah tidak ada zakat pada harta sampai kepemilikannya terhadap 
harta itu berlalu selama dua belas bulan. Jika sudah berlalu setahun sejak awal 
masa kepemilikannya, maka dia wajib mengeluarkan dari zakat yang dimiliki 
tersebut. 

Syarat ini hanya berlaku pada tiga jenis harta; yaitu hewan ternak yang 
digembalakan, emas dan perak (atsmân) dan za

[assunnah] OOT : Masjid dan hotel di kota Pare-Pare

2013-07-25 Terurut Topik wildan massani
Assalaamu'alaikum . . .

Barangkali ada ikhwah yang berdomisili di pare-pare Sulsel,
mohon informasinya.
1. Hotel yang terdekat dengan kantor walikota Pare-Pare
2. Mesjid yang sesuai Sunnah/mendekati kepada Sunnah dalam hal
menjalankan sholat Tarawih.

Atas bantuan ikhwah diucapkan JazaakaLLAAHU khoiron.


[assunnah] >>Tiga Ibadah Penting Di Bulan Ramadhan<

2013-07-25 Terurut Topik Abu Abdillah
TIGA IBADAH PENTING DALAM BULAN RAMADHAN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/2810/slash/0/tiga-ibadah-penting-dalam-bulan-ramadhan/

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Azza wa Jalla yang senantiasa 
memberikan banyak kenikmatan, sehingga tidak terhitung nilai dan jumlahnya. 
Nikmat tersebut dicurahkan siang dan malam kepada kita. Semoga Allah Azza wa 
Jalla menjadikan kita termasuk hamba-hambaNya yang senang bersyukur kepadaNya. 
Yaitu dengan meningkatkan taqwa dan taqarrub kepadaNya. 

Dengan dekatnya bulan Ramadhan, kami ingin mengingatkan diri kami sendiri, dan 
juga kepada kaum Muslimin, bahwa pada bulan yang penuh barakah ini mengandung 
tiga jenis ibadah yang agung, yaitu zakat, puasa dan tarawih. 

Tentang zakat, alhamdulillah banyak kaum Muslimin yang melaksanakannya pada 
bulan ini. Syari'at zakat merupakan bagian dari ibadah. Juga merupakan salah 
satu kewajiban dalam Islam. Dengan menunaikan zakat, berarti kita telah 
bertaqarrub, mendekatkan diri kepada Allah, dan telah melaksanakan salah satu 
rukun Islam. Zakat yang dikeluarkan itu, bukanlah beban yang akan menyebabkan 
kita miskin, sebagaimana kekhawatiran yang dibisikkan setan kepada orang yang 
lemah imannya. Tetapi, justru membayar zakat akan menambah harta seseorang. 
Allah Azza wa Jalla berfirman: 

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ 
يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu 
berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripadaNya 
dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui. [al 
Baqarah/2 : 268]

مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ 
أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ 
يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan 
hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 
tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai: seratus biji. Allah melipat-gandakan 
(ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi 
Maha Mengetahui. [al Baqarah/2 : 261].

وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ 
وَتَثْبِيتًا مِّنْ أَنفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ 
فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِن لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ 
بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari 
keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang 
terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu 
menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka 
hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. [al 
Baqarah/2 : 265]. 

Dalam membayarkan zakat, hendaklah kita tunaikan dengan penuh amanah. Kita 
keluarkan zakat dari benda-benda yang wajib dizakati, sedikit atau banyak. Kita 
hitung dengan teliti. Sehingga barang yang sudah wajib dizakati, sedikit pun 
tidak terabaikan. Karena tujuan menunaikan zakat adalah untuk membebaskan diri 
dari tanggungan kewajiban, dan menyelamatkan diri dari ancaman yang amat 
dahsyat. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ 
هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا 
بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ 
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan 
kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. 
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan 
itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah 
segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang 
kamu kerjakan. [Ali Imran/3 : 180] 

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ 
اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ 
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ 
وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا 
كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada 
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) 
siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, 
lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) 
kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,maka 
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan". [at Taubah/9 : 34-35]. 

Tentang ayat yang pertama, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ ل

[assunnah] Info I'tikaf di cikarang - Bekasi

2013-07-25 Terurut Topik ari_hamadi
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

 

Mhn info kegiatan I'tikaaf di daerah cikarang dan sekitarnya.

شُكْرًا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا
. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/