[assunnah] OOT : Informasi pemasangan parabola luar jabodetabek

2013-09-10 Terurut Topik Salman Alfarisi
Bismillaah,
Baarakallaahu fiikum,

Ikhwah fillah,
Sekedar menginformasikan bahwa team tekhnisi outlet parabola rodja luar
jabodetabek, sekitar 3 hari yang lalu melakukan safar ke luar kota Jawa
Tengah dan Jawa Timur. Barangkali ada dari ikhwah yang ingin pesan parabola
atau service, silahkan hubungi kami di nomor : 08121756.

Jazaakallaahu khair,
Salam,
Abu Dihya Salman


[assunnah] Kajian rutin kitab Ushulus shalasah di Tangerang

2013-09-10 Terurut Topik Ahmad Yasin
Bismillah
Insya Allah Kajian ilmiyah( rutin setiap ahad ke 3)
Pembahasan : Kitab Ushulus shalasa
Pemateri   : Ustadz Hamzah Abbas,Lc
Hari  : Ahad
Tanggal : 15 September 2013
Jam   : 09:30 s/d 11:30 WIB
Tempat  : MT Asy-Syakirin
   Perumahan Alam Indah
   Jl KH Hasyim Ashari

   Cipondoh Kota Tangerang
cp 0899 5156 293 / 0813 1880 4040


[assunnah] >>Tata Cara Umrah<

2013-09-10 Terurut Topik Abu Abdillah
TATA CARA UMRAH

Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad
http://almanhaj.or.id/content/2252/slash/0/tata-cara-umrah/


Pertama: Ihram Dari Miqat. 
Mandilah lalu usapkanlah minyak wangi ke bagian tubuhmu, misalnya ke rambut dan 
jenggot. Jangan mengusapkan minyak wangi ke pakaian ihram. Jika pakaian ihram 
terkena minyak wangi maka cucilah. Hindarilah pakaian yang berjahit. Kenakan 
selendang dan kain putih, juga sandal. (Payung, kaca mata, cincin dan sabuk 
boleh dikenakan oleh orang yang sedang ihram). 

Adapun bagi wanita, maka ia mandi meskipun haid, lalu mengenakan pakaian yang 
ia kehendaki, tetapi harus memenuhi syarat hijab, sehingga tidak tampak sesuatu 
pun dari bagian tubuhnya. Juga tidak berhias dengan perhiasan dan tidak memakai 
minyak wangi serta tidak menyerupai laki-laki. 

Jika Anda tidak mampu berhenti di miqat seperti yang melakukan perjalanan 
dengan pesawat terbang maka mandilah sejak di rumah, lalu jika telah mendekati 
miqat mulailah ihram dan ucapkanlah: 

لَبَّيكَ عُمْرَةً Labbaika Umratan

Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah.

Jika Anda khawatir tidak bisa menyempurnakan ibadah haji karena sakit atau 
lainnya maka ucapkan: 

فإِ نْ حَبَسَنِِي حَا بِسٌ فَمَحَلّي حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ Fa in habasanii 
haabisun famahallii haitsu habastanii

Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana 
Engkau menahanku.

Lalu mulailah mengucapkan talbiyah hingga sampai ke Makkah. Talbiyah hukumnya 
sunnah mu'akkadah (ditekankan), baik untuk laki-laki maupun wanita. Bagi 
laki-laki disunnahkan untuk mengeraskan suara talbiyah, dan tidak bagi wanita. 
Talbiyah yang dimaksud adalah ucapan: 

لَبََّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،لَبَّيْكَ لاَ شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إنَّ 
الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ والْمُلكَ، لاَشَرِيْكَ لَكَ

Labbaika Allahumma labbaika, Labbaika Laa Syariika laka labbaika, innal hamda 
wanni'mata laka wal mulka, laa syariika laka

Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi 
panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya 
segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu.

Disunnahkan mandi sebelum masuk Makkah, jika hal itu memungkinkan. 

Peringatan: 
1. Sebagian orang mempercayai bahwa pakaian yang dikenakan wanita haruslah 
berwarna tertentu, misalnya hijau, hitam atau putih. Ini adalah tidak benar! 
Sungguh tidak ada ketentuan sedikit pun tentang warna pakaian yang harus 
dikenakan. 

2. Talbiyah yang dilakukan secara bersama-sama dengan satu suara -di mana hal 
ini dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah bid'ah. Perbuatan tersebut tidak 
ada contohnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, juga tidak dari salah 
seorang sahabatnya. Yang benar adalah hendaknya setiap Haji mengucapkan 
talbiyah sendiri-sendiri.

3. Tidak diharuskan seorang yang sedang ihram, baik laki-laki maupun wanita 
mengenakan terus pakaian yang ia kenakan ketika ihram sepanjang ibadahnya, 
tetapi dibolehkan ia menggantinya kapan dia suka. 

4. Hendaknya setiap Haji benar-benar memperhatikan masalah menutup aurat, sebab 
sebagian laki-laki terkadang auratnya terbuka di depan orang lain, misalnya 
ketika duduk atau tidur, sedang dia tidak merasa.

5. Sebagian wanita mempercayai dibolehkannya membuka wajah di depan laki-laki 
selama masih dalam keadaan ihram. Ini adalah keliru! Ia wajib menutupi 
wajahnya. Di antara dalil masalah ini adalah ucapan Aisyah radhiallahu anha: 

كََانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّوْنَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُوْلِ اللَّه 
مُحْرِِِمَات، فَإِذَا حَاذَوْابِنَا أَسْدَلَتْ إحْدَانَا جِلبَا بَهََا عَلَى 
وجْهِهَا، فإِ ذَا جَا وَزُوْنَا كَشَفْنَاهُ

Dahulu ada kafilah yang melewati kami, sedang kami dalam keadaan ihram bersama 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika mereka telah dekat dengan 
kami, salah seorang dari kami mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, dan ketika 
mereka telah lewat, kami membukanya kembali. [HR. Ahmad dan Abu Daud dengan 
sanad hasan].

Dan dari Asma' binti Abi Bakar radhiallahu anha, ia berkata:

كُنَّانُغَطِّيْ وُجُوْ هَنَا مِنَ الرِّجَالِ، وَكُنَّا نَمْتَشِطُ قَبْلَ ذَلِكَ 
فِي اْلإِحْرَام 

Kami menutupi wajah kami dari (penglihatan) laki-laki dan sebelumnya kami 
menyisir rambut ketika ihram. [Dikeluarkan Al-Hakim dan lainnya, atsar ini 
shahih].

Kedua: Jika Anda telah sampai di Masjidil Haram, dahulukanlah kaki kananmu dan 
ucapkan (do'a): 

،بسْمِ اللَّه، والصَّلاَةُ والسَّلاَمُ عَلَىرَسُوْاللِّه، اَللّهُمَّ َافْتَحْ 
لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِك أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ 
وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Rasulullah. Ya 
Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmatMu'. 'Aku berlindung kepada Allah 
Yang Mahaagung dan dengan WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang 
Mahaazali dari setan yang terkutuk. 

Do'a ini juga diucapkan ketika memasuki masjid-masjid yang lain. 

Ketiga: Lalu mulailah melakukan thawaf d

[assunnah] Muhasabah Dan Muroqobah, Jalan Menuju Takwa

2013-09-10 Terurut Topik Prada Aisyah
MUHASABAH DAN MUROQOBAH, JALAN MENUJU TAKWA

Oleh
Syaikh Dr. Muhammad Bakhit al-Ujairi

http://almanhaj.or.id/content/3713/slash/0/muhasabah-dan-muroqobah-jalan-menuju-takwa/

Kami wasiatkan kepada diri kami sendiri dan jamaah sekalian, marilah kita
bertakwa kepada Allah Ta'ala. Barang siapa bertakwa kepada Allah Ta'ala, ia
akan terjaga dari siksa dan murka-Nya.

Allah memerintahkan manusia seluruhnya untuk bertakwa dengan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا
وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan
kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan
dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya
kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. [an-Nisâ`/4:1].

Allah memerintahkan kaum mukminin untuk bertakwa dengan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا
تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa
kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan
beragama Islam. ['Ali Imran/3:102].

Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk bertakwa dengan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ
وَالْمُنَافِقِينَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan)
orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [al-Ahzab/33:1].

Takwa merupakan wasiat Allah kepada hamba-hamba-Nya yang pertama hingga
yang terakhir. Takwa merupakan faktor yang menjadikan manusia dapat
memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang bertakwa,
maka Allah akan menjadikan bagi orang tersebut furqân. Sehingga ia akan
mampu membedakan antara kebenaran dan kebathilan. Barang siapa yang
bertakwa, Allah akan memberikan baginya rizki dari arah yang tidak
disangka-sangka. Orang yang bertakwa akan mendapatkan tempat yang aman di
akhirat. Sungguh ia berada di tempat yang mulia di sisi Allah Ta'ala.

Hakikat takwa, ialah kita mencari perisai yang bisa melindungi diri dari
adzab Allah. Yaitu dengan cara menjalankan setiap perintah Allah dan
menjauhi setiap larangan-Nya. Apabila mampu berbuat demikian, maka kita
akan menjadi orang yang bertakwa kepada Allah. Untuk itu, semestinya kita
berhati-hati dalam bertindak, bersikap cermat dan berilmu tentang halal dan
haram.

'Umar bin Khaththab pernah bertanya kepada Abu Musa tentang hakikat takwa.
Abu Musa menjawab: ”Wahai Amirul-Mukminin, apa yang akan engkau lakukan
apabila engkau sedang berjalan di tempat yang penuh duri?”

Maka 'Umar menjawab: ”Aku akan melihat kepada kakiku. Sehingga aku bisa
mengetahui, apakah aku pijakkan di atas duri, ataukah di tempat yang aman”.

Inilah hakikat takwa, dengan selalu melihat setiap perbuatan kita, apakah
termasuk perbuatan yang diridhai Allah Ta'ala, ataukah sebaliknya? Apabila
termasuk perbuatan yang dibenci Allah, maka wajib bagi kita untuk
meninggalkannya. Jangan sampai Allah melihat kita berada dalam keadaan yang
tidak Dia sukai.

Oleh karena itu, marilah kita selalu berusaha agar berada dalam keadaan
yang diridhai-Nya. Allah senang apabila kita termasuk orang-orang yang
menjaga shalat, taat kepada aturan-Nya, berbakti kepada kedua orang tua,
dan tekun menuntut ilmu. Marilah kita berusaha untuk melakukannya.
Sekali-kali, janganlah kita meninggalkan kebaikan ini. Karena dengan inilah
Allah ridha kepada kita.

Marilah kita selalu berusaha untuk meniggalkan perbuatan yang dibenci Allah
Ta'ala. Jangan mendatangi kemaksiatan, tinggalkan perbuatan zina, mencuri,
dusta, ghibah dan namimah. Dan yang paling besar dari itu semua, yaitu
meninggalkan perbuatan syirik; suatu perbuatan dan pelaku kemaksiatan yang
paling dibenci oleh Allah Ta'ala. Karena Allah tidak ridha disekutukan.
Allah hanya ridha, apabila hamba-Nya beriman dan bertauhid kepada-Nya.
Maka, marilah kita menjadi hamba-Nya yang beriman dan bertauhid kepada-Nya.

Allah sangat senang apabila kita menjadi orang-orang yang melaksanakan
sunnah-sunnah Nabi-Nya. Oleh karena itu, marilah kita jauhkan diri dari
perbuatan bid’ah, tinggalkan setiap larangan Allah. Adapun ketaatan
terhadap perintah-perintah-Nya akan menjadi penyebab kebahagiaan kita di
dunia dan akhirat. Allah berfirman:

إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ﴿١٣﴾وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ

Sesungguhnya orang-orang yang banyak berbakti benar-benar berada dalam
surga yang penuh kenikmatan, dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka
benar-benar berada dalam neraka. [al-Infithâr/82:13-14].

Al-ab

[assunnah] Info Kursus Bahasa Arab

2013-09-10 Terurut Topik atmy rohim
Assalamualaikum warohmatulloh,

Mohon infonya dimana ada tempat kursus Bahasa Arab (dewasa) yang lokasinya 
dekat dengan Kelapa Gading-Jakarta Utara.
Jika ada yang buka kelas sore/malam atau di akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Syukron.

Wassalamualaikum warohmatulloh


[assunnah] Jadwal Safari Dakwah Ustadz Kholid Syamhudi

2013-09-10 Terurut Topik pracoyo utomo
Berikut Jadwal Safari Dakwah Ustadz Kholid Syamhudi LC (hafidhahulloh0 dari
Mahad Ibnu Abbas, Sukoharjo, Jawa Tengah, Pembina Komunitas Pengusaha
Muslim Indonesia, dan pengelola www.klikuk.com selama di Jabotabek bulan
September ini



1.   BEKASI, Sabtu, 14 September 2013
  Tempat:  Masjid AL hikmah

  Jl. Pelangi I kav. Pesona Anggrek Harapan Jaya atau samping pintu gerbang
Perumahan Pesona  Anggrek Bekasi Utara

kontak person 02127968668
Waktu: 09:00-11.30 WIB

Tema:   Perbaikan diri, asas keistiqamahan dan perbaikan umat.

2.   Jakarta  Timur sabtu 14 september 2013
Masjid Nurul Islam Perumnas klender

Waktu Ba'da Ashar~17.30.

3.   CIKARANG, sabtu 14 September 2013
Masjid Syifabudi, Lippo Cikarang
Waktu: Ba'da Isya - selesai
Tema: Syarah Kitab Bulughulmaraam, hadits ke-35

4.   TAMBUN, Ahad 15 september 2013
Tempat Masjid Muhajirin, Perum Tridaya.
Tambun, Bekasi.

Tema: Syarah Riyadhush-Shalihin bab Taubat

Waktu:  Ba’da Subuh-07.00 WIB

5.   BINTARO, Ahad 15 September 2013
Tempat Masjid Assunah Bintaro, Belakang Bintaro Plaza
   Jl. Nusa Jaya, Sektor 3A
   Waktu 09.30 - selesai
   Tema:  Perbaikan Rumah Tangga, asas dan sarananya.



Untuk informasi lebih lanjut hubungi tlp dan WA 081318967449, PIN BB
29E6F6FC (ABU SALWA)


RE: [assunnah]>>Tanya : Dapatkah menikah kmbali dengan dengn istri yg sdh dicerakan<

2013-09-10 Terurut Topik Abu Harits
From: purb...@yahoo.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 9 Sep 2013 15:54:37 +0800 







Bismillah

Bolehkah menikah kembali dengan istri yang baru diceraikan oleh suaminya.

Bagaimana dengan hukum yang menyatakan bahwa si perempuan harus menikah dahulu 
dan tidur semalam lalu bercerai dan menikah kembali dengan suami yang pertama.

Syukron

muliaman purba
>
 
1. Istri yang ditalak satu atau dua dan setelah itu rujuk, bagaimanakah tata 
cara rujuk yang syar'i? Apabila masa 'iddah belum habis, apakah harus membuat 
akad nikah baru? Apabila masa 'iddah telah habis, bagaimanakah cara rujuk yang 
sesuai syar'i? 
 
Jawaban.
Agama Islam sangat menjaga keutuhan biduk rumah tangga kaum muslimin. Hal ini 
bisa dilihat dalam pengaturan tentang perceraian (talak). Bahwasanya, Islam 
tidak menjadikan talak hanya sekali, namun sampai tiga kali. Disebutkan dalam 
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara 
yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. [al-Baqarah/2:229]. 

Juga adanya pensyariatan 'iddah. Yaitu masa menunggu bagi yang ditalak, seperti 
tersebut dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ 
لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا 
تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ 
بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu 
ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) 'iddahnya (yang wajar), 
dan hitunglah waktu 'iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah 
kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka (diizinkan) ke 
luar, kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. 
[ath-Thalâq/65:1].

Dengan demikian, seorang suami yang menceraikan istrinya satu kali, ia masih 
memungkinkan untuk memperbaiki kembali bila dirasa hal itu perlu dan baik bagi 
keduanya. Semua ini menunjukkan perhatian Islam yang sangat besar dalam 
pembangunan rumah tangga yang kokoh dan awet. Adapun syarat sahnya rujuk, di 
antaranya:

a). Rujuk setelah talak satu dan dua saja, baik talak tersebut langsung dari 
suami atau dari hakim.
b). Rujuk dari istri yang ditalak dalam keadaan pernah digauli. Apabila istri 
yang ditalak tersebut sama sekali belum digauli, maka tidak ada rujuk. Demikian 
menurut kesepakatan ulama.
c). Rujuk dilakukan selama masa 'iddah. Apabila telah lewat masa 'iddah 
-menurut kesepakatan ulama fikih- tidak ada rujuk.

Dalam rujuk, tidak disyaratkan keridhaan dari wanita. Sedangkan bila masih 
dalam masa 'iddah, maka anda lebih berhak untuk diterima rujuknya, walaupun 
sang wanita tidak menyukainya. Dan bila telah keluar (selesai) dari masa 'iddah 
tetapi belum ada kata rujuk, maka sang wanita bebas memilih yang lain. Bila 
wanita itu kembali menerima mantan suaminya, maka wajib diadakan nikah baru. 
Allah menyatakan dalam firman-Nya.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا 
يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ 
كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ 
بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي 
عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ 
عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. 
Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, 
jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak 
merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki 
ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut 
cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan 
daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [al-Baqarah/2 
ayat 228].

Di dalam Fathul Bâri, Ibnu Hajar mengatakan: "Para ulama telah bersepakat, 
bahwa bila orang yang merdeka mencerai wanita yang merdeka setelah berhubungan 
suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak 
untuk rujuk kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk 
sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), 
sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru".[1] 

Cara untuk rujuk, ialah dengan menyampaikan rujuk kepada istri yang ditalak, 
atau dengan perbuatan. Rujuk dengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para 
ulama, dan dilakukan dengan lafazh yang sharih (jelas dan gamblang), misalnya 
dengan ucapan "saya rujuk kembali kepadamu" atau dengan kinayah (sindiran), 
seperti ucapan "sekarang, engkau sudah seperti dulu". Kedua ungkapan ini, bila 
diniatkan untuk rujuk, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk, 
maka tidak sah. 

Sedangkan rujuk dengan perbuatan

[assunnah] Info Kajian Rutin Masjid Baitul Jihad Kemang Pratama 2 Bekasi - Sabtu Pagi

2013-09-10 Terurut Topik Abu Haekal


بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ





السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ





INFO KAJIAN





Hadirilah Kajian Rutin Akhir Pekan (Sabtu Pagi), Terbuka Untuk Umum, Ikhwan
Dan Akhwat



إن شاء الله



Hari: Sabtu 14 September 2013



Jam: 08:30 s/d 11:00 WIB



Narasumber: Ustadz Mahfudz Umri LC Hafizahullah



Tema:

Pembahasan Kitab

Manhaj Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Dalam

Tazkiyatun Nufus

Karya: Ustadz Yazid Bin Abdul Qadir Jawas Hafizahullah



Tempat:

Masjid Baitul Jihad, Lantai 2

Perumahan Kemang Pratama 2, Bekasi.



“Insya Allah kajian ini merupakan kajian rutin bulanan setiap hari Sabtu
pekan kedua”



Mohon Bantuan Untuk Dapat Disebarkan Informasi Kajian ini Kepada Ikwan dan
Akhwat Yang Lain



Info:



Untuk Ikhwan: 0812 987 4893

Untuk Akhwat: 0815 880 8944





جَزَاك اللهُ خَيْرً



بَارَكَ اللّهُ فِيْك













[assunnah] RE: Tanya kurban

2013-09-10 Terurut Topik sabdo.rachim
















Silahkan lihat di link berikut ini, Semoga Bermanfaat :http://www.konsultasisyariah.com/kurban-atau-akikah-dulu/














__._,_.___









Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/









   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___





RE: [assunnah] Tanya : Dapatkah menikah kmbali dengan dengn istri yg sdh dicerakan

2013-09-10 Terurut Topik Happy Chandraleka
Assalamu’alaikum wa rahmatullah



Bila istri tersebut dicerai dan baru jatuh talak 1 atau 2 masih bisa dinikahi 
lagi oleh suaminya. Bila masih dalam masa iddah, rujuknya lebih mudah, dengan 
menyatakan saya rujuk kepadamu. Tetapi bila telah selesai masa iddah, untuk 
kembalinya maka harus melamar dulu, kemudian akad nikah lagi, dst.



Coba dengarkan kajian beliau tentang hal ini pada MP3 ceramah dengan judul 
Nikah A-Z di sini http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Ahmad%20Sabiq



Demikian,

Wassalamu’alaikum



Chandra Abu Maryam

http://buku-islam.blogspot.com





From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com]
Sent: Monday, September 09, 2013 8:22 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Digest Number 5968





 

 Tanya : Dapatkah menikah kmbali dengan dengn istri yg sdh dicerakan


Mon Sep 9, 2013 1:01 am (PDT) . Posted by:


 

 "muliaman purba"


Bismillah

Bolehkah menikah kembali dengan istri yang baru diceraikan oleh suaminya.

Bagaimana dengan hukum yang menyatakan bahwa si perempuan harus menikah dahulu 
dan tidur semalam lalu bercerai dan menikah kembali dengan suami yang pertama.

Syukron

muliaman purba