[assunnah]

2013-09-23 Terurut Topik Abu hafizha Al-maidany



















BIOGRAFI
IMAM BUKHARI


Pertumbuhan beliau


Nama:  Muhammad bin Ismail bin
Ibrahim bin al Mughirah bin Bardizbah, Kuniyah beliau: Abu Abdullah


Nasab beliau:  Al Jufi; nisbah Al Jufi adalah nisbah
arabiyyah. Faktor penyebabnya adalah, bahwasanya al Mughirah kakek Bukhari yang
kedua masuk Islam berkat bimbingan dari Al Yaman Al Jufi. Maka nisbah beliau
kepada Al Jufi adalah nisbah perwalian, 
Al Bukhari; yang merupakan nisbah kepada negri  Imam Bukhari lahir.


Tanggal lahir: Beliau
dilahirkan pada hari Jumat setelah shalat Jumat 13 Syawwal 194 H


Tempat lahir: Bukhara


 


Masa kecil beliau: Bukhari dididik dalam keluarga yang
berilmu. Bapaknya adalah seorang ahli hadits, akan tetapi dia tidak termasuk
ulama yang banyak meriwayatkan hadits, Bukhari menyebutkan di dalam kitab
tarikh kabirnya, bahwa bapaknya telah melihat Hammad bin Zaid dan Abdullah bin
Al Mubarak, dan dia telah mendengar dari imam Malik, karena itulah dia termasuk
ulama bermadzhab Maliki. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil, sehingga dia
pun diasuh oleh sang ibu dalam kondisi yatim. Akan tetapi ayahnya meninggalkan
Bukhari dalam keadaan yang berkecukupan dari harta yang halal dan berkah. Bapak
Imam Bukhari berkata ketika menjelang kematiannya; Aku tidak mengetahui
satu dirham pun dari hartaku dari barang yang haram, dan begitu juga satu
dirhampun hartaku bukan dari hal yang syubhat.


Maka dengan harta tersebut Bukhari menjadikannya  sebagai media untuk sibuk dalam hal menuntut
ilmu.


Ketika menginjak usia 16 tahun, dia bersama ibu dan kakaknya
mengunjungi kota suci, kemudian dia tinggal di Makkah dekat dengan baitulah
beberapa saat guna menuntut ilmu.


Kisah hilangnya penglihatan beliau: Ketika
masa kecilnya, kedua mata Bukhari buta. Suatu ketika ibunya bermimpi melihat
Khalilullah Nabi Ibrahim Alaihi wa sallam berujar kepadanya; Wahai ibu,
sesungguhnya Allah telah memulihkan penglihatan putramu karena banyaknya doa
yang kamu panjatkan kepada-Nya. Menjelang pagi harinya ibu imam Bukhari
mendapati penglihatan anaknya telah sembuh. Dan ini merupakan kemuliaan Allah
subhanahu wa taala yang di berikan kepada imam Bukhari di kala kecilnya.


Perjalan beliau dalam menuntut ilmu, Kecerdasan dan kejeniusan beliau


kecerdasan dan kejeniusan Bukhari nampak semenjak masih kecil. Allah
menganugerahkan kepadanya hati yang cerdas, pikiran yang tajam dan daya hafalan

yang sangat kuat, sedikit sekali orang yang memiliki kelebihan seperti dirinya
pada zamannya tersebut. Ada satu riwayat yang menuturkan tentang dirinya,
bahwasanya dia menuturkan; Aku mendapatkan ilham untuk menghafal hadits
ketika aku masih berada di sekolah baca tulis. Maka Muhammad bin Abi
Hatim bertanya kepadanya; saat itu umurmu berapa?. Dia menjawab;
Sepuluh tahun atau kurang dari itu. Kemudian setelah lulus dari sekolah
akupun bolak-balik menghadiri majelis hadits  Ad-Dakhili dan ulama hadits yang lainnya.
Ketika sedang membacakan hadits di hadapan murid-muridnya, Ad-Dakhili berkata;
Sufyan meriwayatkan dari Abu Zubair dari Ibrahim. Maka aku menyelanya;
Sesungguhnya Abu Zubair tidak meriwayatkan dari Ibrahim. Tapi dia
menghardikku, lalu aku berkata kepadanya, kembalikanlah kepada sumber aslinya,
jika anda  punya. Kemudian dia pun masuk
dan melihat kitabnya lantas kembali dan berkata, Bagaimana kamu bisa tahu
wahai anak muda? Aku menjawab, Dia adalah Az Zubair. Nama aslinya Ibnu Adi
yang meriwayatkan hadits dari Ibrahim. Kemudian dia pun mengambil pena dan
membenarkan catatannya. Dan dia pun berkata kepadaku, Kamu benar. Maka
Muhammad bin Abi Hatim bertanya kepada Bukhari; Ketika kamu membantahnya
berapa umurmu?. Bukhari menjawab, Sebelas tahun.


Hasyid bin Ismail menuturkan: bahwasanya Bukhari selalu ikut bersama
kami mondar-mandir menghadiri para masayikh Bashrah, dan saat itu dia masih
anak kecil. Tetapi dia tidak pernah menulis (pelajaran yang dia simak),
sehingga hal itu berlalu beberapa hari. Setelah berlalu 6 hari, kamipun
mencelanya. Maka dia menjawab semua celaan kami; Kalian telah banyak
mencela saya, maka tunjukkanlah kepadaku hadits-hadits yang telah kalian
tulis. Maka kami pun mengeluarkan catatan-catatan hadits kami. Tetapi dia
menambahkan hadits yang lain lagi sebanyak lima belas ribu hadits. Dan dia
membaca semua hadits-hadits tersebut dengan hafalannya di luar kepala. Maka
akhirnya kami mengklarifikasi catatan-catatan kami dengan berpedoman kepada
hafalannya.


Permulaannya dalam menuntut ilmu


Aktifitas beliau dalam menuntut ilmu di mulai semenjak sebelum
menginjak masa baligh, dan hal itu di tunjang dengan peninggalan orang tuanya
berupa harta, beliau berkata; aku menghabiskan setiap bulan sebanyak lima
ratus dirham, yang aku gunakan untuk pembiaan menuntut ilmu, dan apa yang ada
di sisi Allah itu lebih baik dan lebih eksis.


Dia bergegas mendatangi majelis-majelis ilmu, ketika dia sudah
menghafal Al qur`an dan menghafal beberapa karya tulis para ulama, dan yang
pertama kali karya tulis yang beliau hafal adalah kitab Abdullah bin 

[assunnah]

2013-09-23 Terurut Topik Dudi Achmad
Hadirilah Tabligh Akbar


RIZQIMU BERSAMA PARA DUAFA


bersama Ustadz MAHFUDZ UMRI Lc (HAFIDHAHULLAH)


Insya Allah diselenggarakan pada:
Ahad, 25 Dzulqo'dah 1434 / 29 September 2013,
jam 09.00 s/d menjelang dzuhur,
bertempat di MASJID ALFURQON, PERUMAHAN PONDOK.TIMUR INDAH 2 BEKASI


Mohon bisa disebarkan kepada kaum muslimin dan muslimah yang lain
JAZAKALLAHU KHOYRON.


Kontak panitia: 021 7082 4111 - 021 7063 9079


[assunnah] OOT : Jadwal Kajian Rutin Mesjid Al-Mukmin Dukuh Zamrud Bekasi

2013-09-23 Terurut Topik hendri
Assalamualaikum  warohmatullohi Wabarokatuh. 
Hadirilah kajian ilmiah Rutin   ba'da Subuh hingga jam 6.30  di Masjid Al 
mu'min Blok T Dukuh Zamrud Kota Legenda Bekasi Timur, pada : 

Hari.:  Ahad pekan 1 dan 4 
Pemateri : Ustadz  Abu Qotadah Lc
Materi : Sahih Fikih Sunnah. 

Hari.   :  Ahad pekan 2  
Pemateri : Ustadz  Nuzul Zikri  Lc
Materi :  Adabul Mufrod  

Hari.   :  Ahad pekan 3  
Pemateri : Ust. Abu Marhamah  Lc
Materi :  Tafsir Ibnu Katsir

Hari.   :  Ahad pekan 5  
Pemateri : Ustadz  Musabih  Lc
Materi :  Tematik

Jaazakumulloh Khairon.
Abu Zayyan 08151515057

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/



[assunnah] gt;gt;Menjaga Diri Dengan Yang Halallt;

2013-09-23 Terurut Topik Prada Aisyah
















MENJAGA DIRI DENGAN YANG
HALALOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/3724/slash/0/menjaga-diri-dengan-yang-halal/Bertaqwalah
kepada Allah dengan sebenar-benarnya ketaqwaan. Ilmuilah yang telah diwajibkan
Allah terhadap diri kita. Yaitu berupa hukum-hukum agama. Dengan begitu, kita
akan selalu beribadah sesuai dengan yang telah disyariatkan Allah, dan kita akan 
semakin mampu berpegang teguh dengan agamaNya. Sehingga kita akan mendapatkan
kebahagiaan di dunia maupun di akhirat kelak.Pada kesempatan kali ini,
kami ingin menyampaikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari
jalan sahabat Abu Hurairah, bahwasanya Beliau Shallallahu alaihi wa sallam
bersabda :إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ الهَa
أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا
الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ
طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ
أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ
حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى
يُسْتَجَابُ لِذَلِكَSesungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak
menerima, kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan
kaum Mukminin dengan perintah yang Allah gunakan untuk memerintahkan para rasul.
Maka Allah berfirman,”Wahai para rasul, makanlah segala sesuatu yang baik dan
beramal shalihlah (Al Mukminun : 41).” Dan Allah juga berfirman,”Wahai
orang-orang yang beriman, makanlah segala sesuatu yang baik, yang telah kami
berikan kepada kalian (Al Baqarah : 172).” Kemudian Rasulullah menyebutkan
tentang seseorang yang melakukan perjalanan panjang, kusut rambutnya, kemudian
mengangkat tangannya dan mengatakan : Wahai Rabb-ku, Wahai Rabb-ku, sedangkan
makanannya haram, minumannya haram, perutnya diisi dengan sesuatu yang haram,
maka bagaimana Kami mengabulkan doanya?[HR Muslim]Di dalam hadits mulia
ini terdapat banyak pelajaran yang bisa kita ambil.Pertama : Di antara
nama Allah adalah thayyib. Maksudnya, Allah memiliki sifat-sifat yang baik, suci
dari segala kekurangan dan kejelekan. Allah Maha baik di dalam dzatNya, Maha
baik di dalam sifat-sifatNya, nama-namaNya, hukum-hukumNya,
perbuatan-perbuatanNya, dan dalam segala apa yang bersumber
dariNya.Sehingga apabila melihat nama-nama Allah yang kita ketahui, maka
kita mengetahui bahwa semua nama-nama itu indah. Di dalamnya terkandung
sifat-sifat yang indah. Sedikitpun tidak kita dapatkan kekurangan di dalam
nama-nama Allah tersebut. Allah berfirman:وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ
الْحُسْنَىٰDan hanya milik Allah-lah nama-nama yang baik [al A’raf/7 :
180].Demikian pula di dalam sifat-sifat Allah, maka Allah memiliki
sifat-sifat yang baik, Allah Maha mampu, Maha mendengar, Maha melihat dan
sifat-sifat baik lainnya yang dimiliki oleh Allah. Dan dalam segala perbuatan
Allah, selalu tersimpan hikmah-hikmah yang agung.Kedua : Karena Allah
Maha baik, maka Dia tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Allah tidak
menerima amalan-amalan yang tercampur dengan berbuatan syirik, karena amalan
syirik bukanlah amalan yang baik. Demikian pula Allah tidak menerima amalan yang
tercampur dengan perbuatan bid’ah.Perlu kita ketahui, ikhwani fiddin …
Amalan yang baik, bukanlah amalan yang banyak atau amalan yang dipuji oleh
manusia, akan tetapi amalan yang baik ialah amalan yang dilakukan dengan ikhlas,
sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Sebagaimana dikatakan Fudhail bin Iyad ketika ia menafsirkan firman
Allah:الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ
أَحْسَنُ عَمَلًاDan Dia-lah yang telah menciptakan kehidupan dan
kematian untuk menguji kalian, siapa di antara kalian yang paling baik
amalannya [al Mulk/67 : 2]Ia mengatakan, bahwa yang paling baik amalnya
ialah, yang paling benar dan yang paling ikhlas. Benar apabila sesuai dengan
yang dibawa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Dan ikhlas, apabila hanya
dilakukan karena mengharap wajah Allah.Kemudian hadits ini juga
menjelaskan adanya amalan yang diterima dan yang ditolak oleh
Allah.Ketiga : Para rasul juga diperintahkan dan dilarang oleh Allah,
sebagaimana pula kaum Mukminin.Walaupun mereka adalah orang yang telah
diampuni Allah, mereka tetap beribadah kepada Allah, sebagaimana kita lihat
bagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menegakkan qiyamullail
sehingga kedua kakinya bengkak. Ditanyakan kepada Beliau:أَتَكَلَّفُ

هَذَا وَقَدْ غَفَرَ الهُl لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا
تَأَخَّرَ“Apakah engkau melakukan ini, padahal Allah telah mengampuni
dosa-dosamu yang telah lalu dan dosa yang akan datang?”Ditanya seperti
ini, bagaimanakah jawab Beliau? Rasulullan Shallallahu alaihi wa sallam
memberikan jawaban yang menakjubkan:أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا
شَكُورًاTidak bolehkah aku menjadi hamba yang bersyukur? [Muttafaqun

[assunnah] Rukun-Rukun Haji

2013-09-23 Terurut Topik Abu Abdillah
RUKUN-RUKUN HAJI
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
http://almanhaj.or.id/content/1071/slash/0/rukun-rukun-haji-hal-hal-yang-diwajibkan-dalam-haji/

Haji Adalah Salah Satu Ibadah dari Sekian Banyak Ibadah, Mempunyai Rukun, 
Hal-Hal yang Wajib dan Hal-Hal yang Sunnah

II. Rukun-Rukun Haji
1. Niat
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan 
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus...” [Al-Bayyinah: 5]

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ.

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya.” [1]

2. Wukuf di ‘Arafah
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

اَلْحَجُّ عَرَفَةُ.

“Haji adalah wukuf di ‘Arafah.” [2]

Juga berdasarkan hadits ath-Tha-i, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Muzdalifah ketika beliau keluar 
untuk shalat, aku bertanya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, aku datang dari 
gunung kembar Thaya, tungganganku telah kubuat lemah, dan diriku juga telah 
lelah, demi Allah aku tidak meninggalkan satu gunung pun kecuali aku berhenti 
di sana, apakah aku mendapatkan haji?’ Beliau menjawab.

مَنْ شَهِدَ صَلاتَنَا هَذِهِ وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ 
بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى 
تَفَثَهُ.

“Barangsiapa yang mengikuti shalat kami (di Muzdalifah) lalu bermalam bersama 
kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di 
‘Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah 
menghilangkan kotorannya.”[3]

3. Menginap di Muzdalifah sampai terbit fajar dan shalat Shubuh di sana
Berdasarkan sabda beliau kepada ‘Urwah pada hadits tadi, “Barangsiapa yang 
mengikuti shalat kami (di Muzdalifah), lalu bermalam bersama kami hingga kami 
berangkat, dan sebelum itu dia benar-benar telah wukuf di ‘Arafah pada malam 
atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan 
kotorannya.” [4]

4. Thawaf Ifadhah
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“...Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu 
(Baitullah).” [Al-Hajj: 29]

Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Shafiyah binti Huyay 
mengalami haidh setelah merampungkan thawaf Ifadhah.” Lalu ia berkata lagi, 
“Kemudian hal tersebut aku beritahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, beliau pun bersabda, “Apakah ia akan menghalangi kita (untuk pergi)?” 
“Wahai Rasulullah, ia telah thawaf Ifadhah, ia telah thawaf mengelilingi Ka’bah 
lalu haidh setelah thawaf Ifadhah,” jawabku. Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam bersabda, “Kalau begitu kita berangkat.”” [5]

Sabda beliau, “Apakah ia akan menghalangi kita (untuk pergi)?” Menunjukkan 
bahwa thawaf ini harus dikerjakan, thawaf ini dapat menghalangi kepergian orang 
yang belum melaksanakannya.

5. Sa’i antara Shafa dan Marwah
Berdasarkan sa’inya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sabda beliau:

اِسْعَوْا، إنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ.

“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian.” [6]

III. Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Haji
1. Berihram dari miqat-miqat
Yaitu dengan melepas pakaian dan mengenakan pakaian ihram, kemudian niat dengan 
mengucapkan:

لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ.

“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah ‘umrah.”

Atau:

لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ حَحَّةً وَعُمْرَةً.

“Aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah.”

2. Bermalam di Mina pada malam hari-hari Tasyriq
Hal ini karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bermalam di sana. 
Beliau memberi keringanan bagi pengembala unta di Baitullah, mereka melontar 
pada hari Nahr (hari raya kurban), sehari setelahnya, lalu dua hari setelahnya 
dan pada hari mereka menyelesaikan ibadah haji (nafar).[7]” Rasulullah memberi 
keringanan kepada mereka, ini merupakan dalil akan wajibnya hal ini bagi yang 
lainnya.

3. Melempar jumrah secara tertib
Yaitu dengan melempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr menggunakan tujuh kerikil, 
lalu melempar ketiga jumrah pada hari-hari tasyrik setelah matahari 
tergelincir, setiap jumrah dilempar dengan tujuh kerikil, dimulai dengan jumrah 
Ula kemudian jumrah Wustha dan diakhiri dengan jumrah ‘Aqabah.

4. Thawaf Wada’
Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma: “Telah diperintahkan kepada 
manusia agar mengakhiri ibadah hajinya dengan thawaf di Baitullah, namun diberi 
kelonggaran bagi wanita haidh.” [8]

5. Mencukur rambut atau memendekkannya
Mencukur dan memendekkan rambut disyari’atkan, baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah 
maupun ijma’.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

لَّقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ 
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ 

[assunnah] gt;gt;Hanya Ada Satu Kebenaranlt;

2013-09-23 Terurut Topik Prada Aisyah
















HANYA ADA SATU KEBENARAN (MENCARI KEBENARAN DALAM
MASALAH KHILAFIYAH YANG KONTRADIKTIF)OlehUstadz Fariq Qasim
Anuz
http://almanhaj.or.id/content/3725/slash/0/hanya-ada-satu-kebenaran/Permasalahan
ini penting untuk diketahui oleh setiap muslim, lebih-lebih mereka yang

berkiprah di bidang dakwah. Sebenarnya, pembahasan ini memuat suatu kaidah yang
sangat dikenal oleh ulama salaf, tetapi menjadi asing di masa sekarang
ini.Kaidah itu berbunyi : Kebenaran itu satu. Kaidah ini berlaku dalam
masalah-masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan oleh ulama ahlus sunnah wal
jama’ah.Diharapkan risalah ini dapat menjadikan kita untuk mudah rujuk
kepada kebenaran dalam masalah khilafiyah ijtihadiyah dan membuang sikap taklid
buta serta tidak tabu untuk membicarakan masalah khilafiyah. Kedua diharapkan
dari risalah ini agar kita toleran dengan saudara-saudara kita yang mempunyai
pendapat yang berbeda selama perbedaan ini dalam hal ijtihadiyah bukan perbedaan
aqidah atau yang bersifat prinsip. Agar kita toleran dengan saudara-saudara kita
yang mempunyai pendapat berbeda selama kita semua tidak mengikuti hawa nafsu dan
sudah optimal berusaha untuk mencapai kepada kebenaran.PERMASALAHAN
IKHTILAF/ KHILAFIYAHPerlu diketahui bahwa yang saya maksud dengan ikhtilaf
di sini adalah ikhtilaf tadladl, yaitu perbedaan pendapat yang saling menafikan
(bertentangan). Di dalam ikhtilaf seperti ini yang benar hanya satu.Ada
juga macam ikhtilaf yang lain, yaitu ikhtilaf tanawwu’. Di dalam ikhtilaf
tanawwu’ semua pendapat benar, seperti :1. Dua perkara atau perbuatan yang
disyari’atkan, seperti macam-macam do’a iftitah, bacaan sujud dan lainnya. Untuk
bentuk seperti ini kadang-kadang salah satunya ada yang lebih utama.2.
Dua lafadz yang berbeda tetapi mempunyai makna yang sama atau mendekati. Contoh
surat Al-Fatihah disebut juga dengan Ummul Kitab, aqiqah sama dengan nasikah.
Kata “qadla”dalam firman Allah:وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا
إِيَّاهُDan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah
selain Dia “ [al-Isra/17 : 23]Ibnu Abbas berkata “qadla” berarti “
memerintahkan “, Mujahid mengatakan “ mewasiatkan “, Rabi bin Anas mengatakan “
mewajibkan “. Kata-kata “ memerintahkan “, “mewasiatkan“ dan “mewajibkan”
mempunyai makna yang hampir sama.3. Dua lafazh dengan makna berbeda,
tetapi tidak saling menafikan bahkan saling melengkapi atau mencakup semua di
dalamnya. Contoh kata “ an na’iim “ dalam firman Allah :ثُمَّ
لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيمِKemudian kamu pasti akan
ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia
itu). [at-Takatsur/102 : 8]Sebagian ahli tafsir mengatakan “ an na’iim
“ bermakna keamanan, kesehatan, kecukupan dalam makanan dan minuman. Sebagian
mengatakan ringannya syari’at dan sebagian lagi mengatakan nikmat pendengaran
dan penglihatan.Dari sini jelas bahwa ikhtilaf tanawwu’ semuanya
benar.Untuk ikhtilaf tanawwu’, tidak boleh seseorang menyalahkan salah
satunya. Syaikhul Islam mengatakan, “ Hanya kejahilan dan kezhaliman yang
menjadikan seseorang mencela salah satunya atau lebih mengutamakan salah satunya
tanpa maksud yang baik, atau tanpa ilmu atau tanpa keduanya. [1] Allah
Subhanahu wa Taala berfirman:إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا
جَهُولًاSesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh
[al-Ahzab/33 : 72]Allah Subhanahu wa Taala melarang kita berselisih dan
mencela perselisihan dalam ayat-ayatNya diantaranya :وَأَطِيعُوا اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَDan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya
dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan
hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang
sabar [al-Anfal/8 : 46]Begitu pula Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam amat membenci perselisihan. Apabila beliau mendengar ada di antara
sahabatnya yang berselisih, maka beliau marah dan segera menyelesaikannya
sehingga mereka kembali sadar akan kekeliruannya, lalu berdamai dan bersatu
dalam kebenaran.Meskipun Allah menghendaki agar kita tidak berselisih
(iradah syar’iyah) tetapi Allah juga menghendaki (iradah kauniyah) sesuai dengan
hikmah-Nya bahwa perselisihan itu akan selalu ada dan tidak bisa
dihilangkan.Allah Subhanahu wa Taala berfirman :وَلَوْ شَاءَ
رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ
إِلَّا مَن رَّحِمَ رَبُّكَ ۚ وَلِذَٰلِكَ خَلَقَهُمْ ۗ وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ
لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ Jikalau
Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka
Senantiasa berselisih pendapat, Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh
Tuhanmu. dan untuk Itulah Allah menciptakan mereka. kalimat Tuhanmu
(keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya aku akan memenuhi neraka Jahannam
dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. [Hud/11 :
118-119]Memang di antara perselisihan antara ulama ada hal-hal yang
sudah 

RE: [assunnah]Wanita Qurban Biaya Sendiri

2013-09-23 Terurut Topik Abu Harits
From: ferry6...@yahoo.com
Date: Sat, 21 Sep 2013 16:00:24 +0800 







Assalamu'alaykum..
Ikwahfillah sekalian,
Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban
1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya 
sendiri   (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan  berniat 
untuk melaksanakan qurban juga??


Demikianlah. Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu'alaykum.

 
Para Ulama berbeda pendapat mengenai apakah ibadah kurban itu wajib ataukah 
tidak ? menjadi dua pendapat.[2] Diantara para Ulama, ada yang mengatakan bahwa 
ibadah kurban ini hukumnya wajib bagi yang mampu, karena ada perintah (dari 
Allâh) untuk melakukannya dalam al-Qur'an. Yaitu dalam firman Allah Azza wa 
Jalla :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah. [al-Kautsar/108:1-2]

Juga berdasarkan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada orang 
yang melakukannya sebelum shalat 'Id agar dia menyembelih hewan kurban lagi 
setelah shalat.[3] Juga berdasarkan riwayat :

مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka 
janganlah dia mendekati masjid kami. [4]

Oleh karena itu, tidak selayaknya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah 
ini. Hendaklah dia berkurban dengan satu hewan (kambing) atas nama dia dan 
keluarganya. Dan tidak sah dua orang atau lebih bersekutu dalam kepemilikan 
seekor kambing kurban. Sedangkan pada sapi atau unta, maka itu boleh ada tujuh 
orang bersekutu dalam kepemilikannya. Sekali lagi, ini dalam kepemilikan. 
Adapun bersekutu dalam pahala, maka tidak apa-apa seseorang berkurban dengan 
satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya, meskipun jumlahnya banyak. 
Bahkan dia boleh berkurban atas nama dirinya dan seluruh Ulama Islam atau yang 
serupa dengan itu, (misalnya) atas nama banyak orang sampai tidak ada yang bisa 
menghitungnya kecuali Allah Azza wa Jalla.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1844/slash/0/wajibkah-melaksanakan-ibadah-kurban/
 
APAKAH BOLEH WANITA MENYEMBELIH KURBAN
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh wanita menyembelih hewan dan 
apakah boleh kita memakan hasil sembelihannya?

Jawaban
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan 
beberapa hadits shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat 
wanita tersebut muslimah atau ahlul kitab dan dia melakukan penyembelihan 
tersebut secara syar’i walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab 
tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut:

Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam 
urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang 
membedakan antara keduanya. Hal teresebut berdasarkan kisah seorang wanita 
budak pengembala kambing kemudian ada serigala yang menerkam kambingnya lalu 
budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, 
lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memakan 
sembelihan tersebut.

[Kitab Fatawa Dakwah Syaikh Ibnu Baz Juz 2/183. As’ilah wa Ajwibah fi Shalatil 
Idaini, 32-33]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2301/slash/0/mana-yang-lebih-baik-untuk-berkurban-cara-menyembelih-kurban-wanita-menyembelih-hewan-kurban/
 
Wallahu Ta'ala A'lam

 




  

Re: [assunnah] gt;gt;Surat Dari Seorang Perawan Tua Kepada Se

2013-09-23 Terurut Topik Al Alfian
























naam ikhwaan. kemampuan merupakan syarat mutlak. sy hnya berharap artikel ini dpt mencerahkan pandangan akhwat ttg menikah & poligami. 

Betapa Sempurnanya Aturan-Aturan Allah. Dia lah Rabb kita semua Yang begitu besar Rahmatnya pada kita.
















__._,_.___

  
  








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/









   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___





Bls: [assunnah] Qurban

2013-09-23 Terurut Topik Sabdo Rachim
Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar Assundawi. 
Semoga bermanfaat


http://www.youtube.com/watch?v=Vf2VgYBsZQkt









 Dari: Sabdo Rachim sabdo.rac...@yahoo.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 23 September 2013 8:15
Judul: Bls: [assunnah] Qurban





Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar Assundawi. 
Semoga bermanfaat









 Dari: ferry mb ferry6...@yahoo.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 21 September 2013 15:00
Judul: [assunnah] Qurban





 
Assalamu'alaykum..
Ikwahfillah sekalian,


Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban
1.Apakah ada dalilnya
 dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya sendiri       
(diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan  berniat untuk 
melaksanakan qurban     juga??


Demikianlah. Terima kasih sebelumnya.


Wassalamu'alaykum..