Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Alhamdulillah wassholatu wassalamu 'ala rasulillah wa ba'du;
Berikut ini terlampir keterangan pers Dewan Pimpinan MUI ttg Paham dan
Pengamalan Keagamaan Sdr. Subur.
Semoga bermanfaat dan silakan disebarluaskan.
_
KETERANGAN PERS
DEWAN PIMPINAN MUI TENTANG PAHAM DAN PENGAMALAN KEAGAMAAN SDR. SUBUR
Bismillahirrahmaanirrahiim
Setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi/tabayyun
terhadap paham dan pengamalan agama Saudara Subur secara cermat, teliti, dan
hati, sejak tgl 8 20 Apr 2013 dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan
MUI, serta setelah Komisi Fatwa MUI melakukan Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19
April 2013 untuk penetapan fatwa terkait, dengan bertawakkal kepada Allah
Taala maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hal sbb :
1. Ditemukan praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh
Saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat dalam waktu bersamaan,
yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (iqrar) dan persaksian
(syahadah) dari sejumlah orang yang terpercaya. Penyimpangan tersebut
didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Beristri Lebih Dari Empat
Dalam Waktu Bersamaan.
2. Ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Suadara Subur, yang
dibuktikan oleh kesaksian (syahadah) sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit
untuk terjadinya kebohongan (tuhiil al-adah tawathuuhum ala al-kadzib) serta
indikasi kuat (qariinah) dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya
praktik dimaksud. Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 2/Munas
VII/MUI/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan.
Berdasarkan temuan tersebut, maka Majelis Ulama Indonesia menyimpulkan bahwa
Saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam.
Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dengan cara :
1. Melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan
seterusnya.
2. Menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Untuk kepentingan pertaubatan Saudara Subur, MUI akan memberikan bimbingan
keagamaan sepenuhnya. Demikian kesimpulan ini disampaikan, semoga kita semua
diberikan hidayah dan taufik dari Allah Taala.
Jakarta, 22 April 2013
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua : KH.DR. Maruf Amin (ttd)
Wkl Sekretaris Jenderal : Dr.H. Amirsyah Tambunan (ttd)
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Keterangan Pers Dewan Pimpinan MUI ttg ES.docx
Description: application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document