[assunnah] info BP POM

2012-10-04 Terurut Topik Abu qadhi Lubis
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
 
Insya Allah saya sedang merintis usaha herbal (zaitun dan habbatussauda cair). 
Adakah dari teman-teman disini yang mempunyai pengalaman mengurus izin BP POM? 
Bisa tolong share pengalamannya serta tata cara dan syarat-syarat perizinan 
tersebut?
 
Jazakallah Khair
 
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
 
Lubis, Abu Qadhi (Bogor)


[assunnah] OOT : Loker desainer grafis

2012-03-19 Terurut Topik Abu qadhi Lubis
 
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh




Dibutuhkan seorang Desainer Grafis dengan persyaratan sbb:


· Pria Muslim dan tidak merokok.
· Usia maksimal 30 tahun.
· Pendidikan min. SLTA/ sederajat.
· Menguasai Program  3D Studio Max, Corel Draw, Photoshop, Illustrator, dll.
· Bisa bekerja dibawah tekanan dengan target/deadline.
· Bisa bekerjasama dengan tim ataupun perorangan.
· Diutamakan tinggal di sekitar Bogor.


Bagi yang berminat bisa menghubungi ana via JAPRI atau sms di 0812 9505 843.


Jazakallah Khair


Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh


lubis, abu qadhi



Bls: [assunnah]Ganti nama

2012-02-08 Terurut Topik Abu qadhi Lubis
Dari: ince.bun...@yahoo.co.id ince.bun...@yahoo.co.id
Judul: [assunnah] Ganti nama
Tanggal: Rabu, 8 Februari, 2012, 9:13 AM
apakah ada landasannya mengganti nama mis ahmad menjadi abu samad,dimana 
nantinya yg dikenal org adalah nama aliasnya.bukankah ini bagian dari dusta.
Mohon informasinya
Jazakallah khoir.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
antum bisa baca penjelasan Ust. Abdul Hakim bin Amr Abat di link bawah ini.

semoga bermanfaat

K U N - Y A H
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://almanhaj.or.id/content/2489/slash/0

Kun-yah adalah setiap nama yang dimulai baik dalam sebutan panggilan atau 
tuisan dengan Abu Fulan atau Abu Fulanah bagi laki-laki. Contohnya seperti : 
Abu Abdillah (dari nama Abdullah), Abu Unaisah (kun-yahnya penulis). Dn Ummu 
Fulan atau Ummu Fulanah bagi perempuan. Contoh seperti : Ummu Abdillah atau 
Ummu Unaisah.

Kun-yah merupakan sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang telah 
ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin khususnya di negeri kita ini. Dan 
kun-yah juga merupakan kemuliaan bagi orang yang dikun-yahkan [1]. Kun-yah 
merupakan kebiasaan kaum muslimin dan warisan yang turun temurun dari zaman ke 
zaman sampai mereka meninngalkannya. Demikian seriusnya perhatian ulama 
terhadap masalah kun-yah sehingga kalau kita membaca kitab-kitab rijalul 
hadits, kita akan dapati bab kun-yah tersendiri. Bahkan sebagian ulama 
memerlukan menyusun kitab khusus berbicara tentang masalah kun-yahnya para 
perawi hadits. Seperti Imam Muslim dengan kitabnya Al-Kuna wal Asma dan Imam 
Ad-Dulabiy dengan kitabnya Kitabul kuna wal Asma.

Tentang sunahnya berkun-yah ini sangat luas sekali diantaranya.

Pertama : Bolehnya seorang itu berkun-yah meskipun dia belum menikah yang 
dengan sendirinya belum mempunyai anak. Seperti Anas bin Malik dikun-yahkan 
dengan Abu Hamzah atau Abu Hurairah yang namanya Abdurrahman dikun-yahkan 
dengan Abu Hurairah padahal keduanya belum menikah.

Kedua : Atau seorang yang telah menikah akan tetapi belum mempunyai anak atau 
tidak mempunyai anak sama seperti Aisyah dikun-yahkan dengan Ummu Abdillah. 
Padahal Aisyah tidak mempunyai anak dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. Dia dikun-yahkan dengan nama kemenakannya yaitu Abdullah bin Zubair 
anak Asma bin Abi Bakar Ash-Shidiq. [2]

Ketiga : Bolehnya seorang berkun-yah dengan yang bukan dengan nama anak-anaknya 
seperti Abu Bakar. Padahal dia tidak mempunyai anak yang bernama Bakar. Dan 
Umar dikun-yahkan dengan Abu Hafs padahal dia tidak mempunyai anak yang bernama 
Hafs. Dan lain-lain shahabat banyak sekali.

Keempat : Boleh memberi kun-yah kepada anak yang masih kecil berdasarkan 
riwayat shahih dibawah ini.

Artinya : Dari Anas, dia berkata : Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku mempunyai saudara laki-laki yang 
dipanggil (dikun-yahkan) dengan Abu Umair -dan dia sudah disapih-. Dan beliau 
apabila datang (yakni ke rumah Anas) berkata, Ya, Aba Umair, apa yang telah 
diperbuat oleh Nughair?

Berkata Anas, Nughair yang dipakai bermain oleh Abu Umair.

Dikeluarkan oleh Bukhari (no. 6129, 6203) di kitab Shahihnya dan dikitabnya 
Adabul Mufrad (no. 847), Muslim (6/177), Abu Dawud (no. 4969), Tirmidzi (333, 
1990) dan Ibnu Majah (no. 3720) dan lain-lain.

Hadits yang mulia ini memberi fawaa-id yang demikian banyak dengan mengumpulkan 
seluruh jalannya dan lafadz-lafadznya sampai enam puluh faedah sebagaimana 
diterangkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar di Al-Fath (no. 6203) di antaranya ialah 
bolehnya memberi kun-yah kepada anak-anak yang masih kecil sebagaimana Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberi kun-yah kepada saudara Anas yang 
masih kecil dengan Abu Umair. [3]

Kelima : Bolehnya memberi kun-yah kepada seseorang dengan sesuatu yang ada pada 
orang tersebut. Seperti Ali bin Abi Thalib dikunyah-kan oleh Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dengan Abu Turab (yang artinya bapak tanah). Kejadiannya 
ketika Ali sedang tidur di masjid punggungnya ketutupan tanah, lalu Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam membangunkannya sambil berkata, Ya, Aba Turab 
bangunnlah! [4]

Keenam : Bolehnya seseorang mempunyai lebih dari satu kun-yah seperti Ali, 
selain dikun-yahkan dengan Abu Turab, dia pun dikun-yahkan dengan Abu Hasan 
mengambil nama anaknya yang pertama yaitu Hasan.

Ketujuh : Bolehnya berkun-yah dengan anak laki-laki atau anak perempuan.

Kedelapan : Bolehnya berkun-yah bukan dengan nama anak tertua, akan tetapi yang 
telah maklum berkun-yah dengan anak tertua mengambil perbuatan Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkun-yah dengan anak tertua beliau 
yaitu Abul Qasim. Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Hani, 
Maka (kun-yah)mu adalah Abu Syuraih. Mengambil anak tertua Hani, yaitu Syuraih.

Kesembilan : Lantaran berkun-yah merupakan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam dan kemuliaan atau penghormatan kepada orang yang dikun-yahkan, maka 
tidak ada kun-yah bagi