Assalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuh
Izinkan ana yg miskin ilmu ini bertanya kepada rekan - rekan milist
sekalian. Ana telah mengetahui bahwa rambut yg dicukur ketika
mengaqiqahkan anak harus ditimbang, dan kemudian dibelikan perak seberat
rambut itu untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Yang ingin ana
tanyakan ialah, bolehkan jika perak tersebut kita ganti dengan uang
sejumlah yang akan dibelikan perak tersebut dan kemudian kita
sedekahkan? Untuk setiap jawaban dari rekan - rekan, ana haturkan
jazakallah khairan katsiraan.
Wassalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuh
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/