Re: [assunnah] Tanya : Ilmu fisika, kimia, biologi (termasuk pahala jariyah)

2012-06-11 Terurut Topik Aryan Wirawan
Ilmu dunia, seperti keterampilan menjahit, teknisi, operator, memang berguna 
untuk mencari nafkah. Namun nafkah tersebut bisa untuk tujuan akherat, atau 
hanya sebatas duniaw, atau bahkan untuk hal-hal mudharat atau maksiat. Yang 
menjadikan nafkah itu untuk tujuan akhirat adalah dengan pengentahuan ilmu 
agama. Maka ilmu agamalah yang pantas untuk menjadi pahala jariyah, bukan ilmu 
duniawi.



From: m_ nasir 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, June 8, 2012 7:36 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Ilmu fisika, kimia, biologi (termasuk pahala 
jariyah)

Assalamu'alaikum, dari jawaban dibawah. Saya menyimpulkan bahwa selain agama 
islam berarti tidak bisa disebut ilmu.
Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana kedudukan ilmu yang diajarkan oleh 
guru2 atau dosen ketika kita sekolah/ kuliah? seperti ilmu fisika, kimia, 
biologi atau ilmu keterampilan seperti keterampilan menjahit, teknisi, 
operator, dll, yang dari ilmu itu anak2 didiknya menggunakannya untuk mencari 
nafkah untuk dirinya dan anak istrinya. Tidakkah ada pahala jariyah buat guru 
atau dosen tersebut?

Demikian terima kasih,

Muhammad Nasir


--- Pada Sen, 4/6/12, rozali achmad  menulis:

Afwan setelah ana baca dan buka halaman yg direferensikan ( 
http://almanhaj.or.id/content/2308/slash/0) dan halaman2 yg lainnya tapi gak 
bisa di buka, apa memang halaman web tersebut sedang perbaikan?
Jazakallahu khoiron katsiro

Rozali Achmad
Telp : 0254-330182
HP : 08121266222




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tentang Istighfar

2012-02-27 Terurut Topik Aryan Wirawan
Yang Ana tahu ada perintah khusus dalam beristighfar yaitu disaat pagi hari,

مَا أَصْبَحْتُ غَدَاةً قَطٌّ إِلاَّ اِسْتَغْفَرْتُ اللهَ مِائَةَ مَرَّةٍ

“Tidaklah aku berada di pagi hari (antara terbit fajar hingga terbit matahari, 
pen) kecuali aku telah beristigfar pada Allah sebanyak 100 kali.” (HR. An 
Nasa’i. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash
Shohihah no. 1600. Lihat Al Mu’jam Al Awsath lith Thobroniy, 8/432, Asy
Syamilah)

Adapun bacaannya, "Astaghfirullah Wa Atuubu Ilaihi"

Ana baca dari buku Doa dan Dzikir yang ditulis oleh Ustad Yazid bin Abdul Qadir 
Jawas, lafadz Istighfar yang lain adalah "Astaghfirullah al adzim, 
Lailahailahuwal hayulqayum, wa atuubu Ilaih". Ada juga Sayyidul (Penghulu) 
Istighfar yang bisa dibaca sebanyak-banyaknya. Wallahualam

Penghulu istigfar:
اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا
عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ
بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ،
وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ
إِلاَّ أَنْتَ
>[Allahumma anta robbi laa
ilaha illa anta, kholaqtaniy wa ana 'abduka wa ana 'ala 'ahdika wa
wa'dika mastatho'tu. A'udzu bika min syarri maa shona'tu, abu-u laka bi
ni'matika 'alayya wa abu-u bi dzanbi. Faghfirlii fa innahu laa
yaghfirudz dzunuba illa anta] “Ya Allah! Engkau adalah Rabbku,
tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang
menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku
dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang
kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena 
itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa
kecuali Engkau.” (HR. Bukhari no. 6306)

 



 From: "abduaufkod...@yahoo.com" 
To: As Sunnah 
Sent: Monday, February 27, 2012 11:57 AM
Subject: [assunnah] Tentang Istighfar


 
Assalamualaikum,

ana mau menanyakan tentang lafadz istighfar yg dibaca Rasulullah setiap hari 
100 kali atau lebih dari 70 kali.. Apakah bacaan nya itu "Astaghfirullah Wa 
Atuubu Ilaihi" atau "Rabbighfirli watub 'alayya Innaka Anta tawwaburrahiim" ..

Karena setau ana yg dibaca oleh Rasulullah seratus kali sehari (disaat bacaan 
dzikir pagi atau petang) adalah yang Astaghfirullah Wa Atuubu Ilaihi..

Tapi ana mendapatkan sebuah hadist ini;

dari Ibnu ‘Umar, ia berkata; Dalam satu kali duduk Rasulullah shallallahu 
wa’alaihi wa sallam, sebelum beliau berdiri (meninggalkan tempat duduknya), 
terhitung seratus kali beliau mengucapkan:

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ

“RABBIGHFIRLII WA TUB ‘ALAYYA INNAKA ANTAT TAWWAABUL GHAFUUR”

(Wahai Rabbku, ampunilah dosaku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau 
adalah Maha Pemberi taubat dan Maha Pengampun).

(HR. at Tirmidziy; beliau berkata; Hadits ini adalah hadits hasan shahih 
gharib; hadits ini dishahiihkan oleh Syaikh al Albaaniy)

Dalam riwayat Ahmad, Ibnu Maajah, Abu Dawud, dan selainnya disebutkan:

“Apabila kami menghitung ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam 
duduknya:

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ

“Rabbighfirli watub ‘alayya innaka anta tawwabur rahim

(Ya Rabbku ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkaulah Maha 
penerima taubat dan maha penyayang)

(maka kami mendapati bahwa) beliau mengucapkannya sebanyak seratus kali.”

(HR. Ahmad, Ibnu Maajah, Abu Dawud, dll; dishahiihkan oleh Syaikh al Albaaniy).

Pertanyaan ana, bacaan mana yg harus kita baca 100 kali sehari??? Dan apa ada 
bacaan istighfar lain yg dibaca Rasulullah 100 kali juga dlm sehari tp berbeda 
lafadz?
Ana mohon penjelasan nya.. Karena ana takut menjalan kan Bid'ah...

Syukran, Jazakallah Kheir

 

Re: [assunnah] OOT : Butuh cepat youtube downloder

2012-02-27 Terurut Topik Aryan Wirawan
Pakai ant.com atau keepvid.com saja..


 From: Husnul Bashori 
To: asunnah yahoogroups  
Sent: Monday, February 27, 2012 5:14 PM
Subject: [assunnah] OOT : Butuh cepat youtube downloder
 
bagi ikhwani fiddin 'aznii waiyyakum jami'an,  yang mempunyai youtube 
downloder, agar mau berbagi dngan ana secara gratis, ditunggu kirimannya via 
japri saja husnul_bash...@yahoo.co.id

jazakumullahu khoiron atas bantuannya


 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Puasa di hari kelahiran?

2012-02-13 Terurut Topik Aryan Wirawan
Tidak ada puasa dihari ulang tahun. Adapun yang Rasulullah 
shallallahualaihiwassalam lakukan adalah puasa di HARI Senin, yaitu hari beliau 
dilahirkan seperti dalam hadist berikut,


Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi 
wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab,


ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ

“Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya 
wahyu untukku.”

Adapun apakah kita puasa dihari kita dilahirkan? Tidak ada perintah dalam hal 
tersebut, dan bila kita mengikuti sunnah Rasulullah shallallahualaihiwassalam, 
maka kita tetap berpuasa pada hari Senin dan Kamis,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda,
 
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ 
عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ

“Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan
Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang
berpuasa.”

Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ 
الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada 
hari senin dan kamis.”

Wallahu'alam

 



 From: "moch_fai_...@yahoo.com" 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, February 10, 2012 10:15 AM
Subject: [assunnah] Puasa di hari kelahiran?


 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Ana mau bertanya lagi, tentang masalah ulang tahun, apa benar kita disunahkan 
untuk puasa pada saat hari ulang tahun kita? Sebenrnya bagaimana pandangan 
islam terhadap ulang tahun?? Adakah yang berkata jika  kita mendoakan teman 
kita pada saat hari ulang tahunnya itu tidak boleh? Atau bagaiamana?

Syukron, jazakallah khair
Powered by Telkomsel BlackBerry®
 

Re: [assunnah] Tanya : Bermain Forex

2011-09-18 Terurut Topik Aryan Wirawan
Assalamualaikum warohmatulloh

Keharaman bermain Forex lebih dikarenakan berjual-beli dengan barang yang sama, 
namun harganya berbeda. Dalilnya:

"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual 
dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, 
korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, 
(takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau 
meminta tambahan maka ia telah berbuat riba." (HRS Muslim dalam kitabnya As 
Shahih)

Selengkapnya:
http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/423/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online


From: Idham Nasrul 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Sunday, September 18, 2011 12:01 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Bermain Forex
� 
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Mohon penjelasannya mengenai hukum "Bermain Forex (Jual/Beli Mata Uang).
Ada sebagian orang yg mengatakan bahwa hukumnya halal karena ada akad dll, 
sebagian mengatakan hukumnya haram karena ada faktor "Untung-untungan" atau 
sama dengan "Judi".

Syukron atas jawabannya

Wassalamu'alaykum,
Idham M Nasrul
 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Wali Nikah

2011-09-16 Terurut Topik Aryan Wirawan
Assalamualaikum warohmatulloh,

Dari yang Ana pernah dengar dari kajian, tidak bisa seseorang yang belum baligh 
menjadi wali. Maka wali diserahkan pada penguasa/hakim:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ
دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ
اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya,
maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia
telah masuk padanya (perempuan), baginya mahar dari dihalalkannya
kemaluannya, dan apabila mereka berselisih, penguasa adalah wali bagi
yang tidak mempunyai wali.” (diriwayatkan olehSyafi ’ iy sebagaimana dalam 
Musnad -nya 1/220, 275 dan dalam Al-Umm  5/13, 166, 7/171, 222, ‘Abdurrazzaq 
dalam Mushannaf -nya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 
4/166, Ahmad 6/47, 66, 165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad -nya 2/no. 698, 
Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnad -nya 1/112, 
Ath-Thayalisy dalam Musnad -nya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzy no. 
1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa no. 700, Sa ’ id bin 
Manshur dalam Sunan -nya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’ani 
Al-Âtsar 3/7, Abu Ya ’ la dalam Musnad -nya no. 4682, 4750, 4837, Ibnu Hibban 
sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daraquthny 3/221, 
Al-Baihaqy 7/105, 124, 138, 10/148, Abu Nu ’ aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy 
dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654, dan Ibnu 
‘Abdil Barr dalam At-Tamhid
 19/85-87. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1840)


Wallahualam...

 
 



From: haris syahdu 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Wednesday, September 14, 2011 7:28 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Wali Nikah


 
Assalamu'alaikum warrahmatullah

Teman ana ikhwan akan menikah, namun ada permasalah besar di mana tidak ada 
wali nikah dari pihak wanita. ( Ayah wanita ini tidak di ketahui keberadaannya 
sudah pergi sejak lama namun pernah bertemu dgn bibi wanita ini dan sempat 
memberi no telp tapi saat dihubungi tidak bisa-bisa.).

Pertanyaan :

1. Apakah teman ana ini tetap boleh menikah dgn wanita tsb meski tidak ada 
walinya yaitu Ayah dari wanita tsb ?
2. Wanita ini masih memiliki paman tapi masih belum baligh, apakah boleh jadi 
wali menggantikan ayah wanita tsb ?

Mohon pencerahannya...
sebelumnya jazakallahu...

wassalam

haris

 

Re: [assunnah] Buku Sifat Sholat Nabi

2011-09-05 Terurut Topik Aryan Wirawan
Waalaikumsalam warohmatulloh,

Kalau bingung, ada buku Sifat Sholat Nabi compilasi 3 ulama. Syaikh AlBani, 
Syaikh Bin Baz, dan satu lagi afwan ana lupa... Bukunya merah dan tidak terlalu 
tebal. Bisa dicari di toko buku Buyung di jalan Kramat Raya - Senen Jakarta, 
dekat tikungan Kramat 1.

Semoga membantu.

Aryan Wirawan


From: "abu_alifwaf...@yahoo.co.id" 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Monday, September 5, 2011 12:43 PM
Subject: [assunnah] Buku Sifat Sholat Nabi

Assalamu'alaikum warohmatullah.
Ikhwan fiddien, Mohon penjelasan apakah ada perbedaan antara Buku sifat sholat 
nabi Karya Syaikh Albani & Syaikh bin Baz.
Saya bermaksud mempelajari & insyaalloh mengamalkannya.

Jazakallah bi Khoir.
Wasalamualaikum warohmatullah

Abu Alif

 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Block & Filter Email

2011-09-02 Terurut Topik Aryan Wirawan
Waalaikumsalam

Setau ana filter dan block  dilakukan saat online di komputer. Yang diterima 
blackberry hanya yang masuk di inbox, tidak yang sudah diblock atau yang sudah 
di filter (masuk kedalam folder). Blackberry tidak bisa membaca isi folder.

Tambahan, yahoo email untuk iPhone dan Android bisa membuka folder. Namun untuk 
block maupun filter tetap dilakukan di komputer.

WAssalamualaikum,
Aryan Wirawan
�



From: gumilang natamulia [Abu 'Abdillah] 
To: Milist As-Sunnah 
Sent: Thursday, September 1, 2011 4:40 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Block & Filter Email

� 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Sesuai subject yg ana tanyakan, bagaimana caranya? 
Untuk di perangkat Blackberry.
Sebab sering kali masuk ke Email dari "Hakekat Satuen" yg mengganggu.
Ana khawatir dia juga ikutan di milist As-Sunnah ini.

جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً 

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Sent from my Mind®
powered by INDOSAT
 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Seputar Walimah..<

2011-08-27 Terurut Topik Aryan Wirawan
Assalamualaikum warohmatulloh...

1. Walimah sesuai sunnah: http://www.almanhaj.or.id/content/2184/slash/0

2. Pengantin wanita berdandan dalam artian berpenampilan baik dan rapih juga 
boleh menggunakan perhiasan.
3. Kebanyakan musik 'Islami' saat ini telah menggunakan alat musik, di 
indah-indahkan sehingga yang mendengarnya terkagum2. Kesemuanya itu telah 
melampau batas.
4. Pembatas ada, bahkan kawan saya memisahkan tempatnya.
5. Yang halal, ga kekurangan pun tidak kelebihan hingga banyak terbuang. Lebih 
utama siapa yang diundang. Jangan hanya kerabat orang kaya, namun kerabat orang 
miskin pun harus diundang.
6. Sebaiknya tidak. 
7. Foto dan video shooting tidak ada manfaatnya.
8. Bila telah diusahakan dengan maksimal namun tidak berhasil, maka 
banyak-banyaklah bertaubat. 

Wallahualam

Masukan ana, antum bisa cari di toko buku kitab Adab Az Zifaf - Panduan 
Pernikahan Cara Nabi ditulis oleh Muhammad Nshiruddin Al Albani terbitan Media 
Hidayah, atau Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z oleh Abu Hafsh Usamah bin 
Kamal bin 'Abdir Razzaq terbitan Pustaka Ibnu Katsir (yang ini masih 
ditoko-toko buku sunnah)


Aryan Wirawan


From: dirafbintoro 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 23, 2011 12:37 AM
Subject: [assunnah] Seputar Walimah..

Assalamualaikum Warohmatulloh Wabarokatuh

Saya ingin bertanya tentang menyelenggarakan walimahan yang sesuai sunnah itu 
seperti apa??
Apakah boleh wanita pada saat walimah berdandan??
Lalu soal musik yang sering kita jumpai di acara walimah,, itu hukumnya seperti 
apa,, misalkan hanya nasyid atau musik yang bernafaskan islami, bagaimana???
Apakah ada pembatas antara tamu laki-laki dan tamu perempuan??
Hidangan seperti apa yang sebaiknya disajikan??
Bolehkah mengundang mereka yang non-muslim??
Tentang foto-foto dan video shooting gimana??
Jika calon pengantin pria sudah mengajukan tentang menyelenggarakan sebaiknya 
seperti ini kpd calon mertua,, tetapi mertua tetap keukeuh pada pendiriannya 
utk menyelenggarakan walimah yang pada hakikatnya banyak melenceng dr yang 
diajarkan,, lantas gimana sikap calon pengantin pria??

Wassalamualaikum Warohmatulloh Wabarokatuh

Best Regards

Diraf Bintoro


 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: Kuburan Keluarga

2011-08-18 Terurut Topik Aryan Wirawan
Assalamualaikum

Ana mau tanya, bagaimana hukumnya membuat makam keluarga. Mengingat saat ini 
kebanyakan bila menggunakan pekuburan umum harus mengeluarkan biaya perawatan 
dan sewa. Adapula yang 'membeli' diawal dengan harga tinggi untuk sebagiannya 
di deposito untuk biaya perawatan.

Saya pernah baca, Aisyah radhiyallahu anhuma ingin dimakamkan berdampingan 
dengan Rasulullah shallalahualaihi wassalam (yang bersamanya telah dimakamkan 
Abu Bakar radhiyallahu anhu.) namun karena keadaan mendesak, akhirnya Umar 
radhiyallahu anhu lah yang dimakamkan bersama Rasulullah dan Abu Bakar. Apakah 
ini bisa menjadi hujjah dibolehkannya membuat makam keluarga?

Mohon penjelasannya.


Jazakallahu khairon.

Aryan Wirawan




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya : zakat fitrah anak angkat<

2011-08-16 Terurut Topik Aryan Wirawan
Sekedar informasi, Dalam Islam tidak ada yang namanya anak angkat. Jadi bila 
orang mau mengasuh seorang anak dengan alasan entah yatim piatu, kekurangan 
ekonomi, dsb, maka dia tetap menjadi anak orang tuanya sendiri, dan si pengasuh 
tidak menjadikan statusnya sebagai anaknya.

From: Abu Harits 
To: assunnah assunnah 
Sent: Monday, August 15, 2011 1:53 PM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya : zakat fitrah anak angkat<<

From: rahmatulloh.suka...@toshiba-tjp.co.id
Date: Fri, 12 Aug 2011 06:54:52 +0700
Assalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh.
Apakah ana wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk anak angkat saya
yang masih berumur 4thn sedangkan anak tersebut masih memiliki Bapak ?
Syukron.
Wassalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh.
RAHMATULLOH 
Quality Assurance Section 
>>>

Apabila anak tersebut menjadi salah satu bagian dari keluarga (anak angkat) 
dengan sendirinya menjadi tanggungan kepala keluarga (ayah). Wallahu a'lam

SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DARI DIRINYA DAN ORANG-ORANG YANG MENJADI 
TANGGUNGANNYA
http://almanhaj.or.id/content/3147/slash/0
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia 
tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami 
wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat 
fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ 
وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ

"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang 
tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. [Hadits 
hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].[14]




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya masalah Parfum<

2011-08-05 Terurut Topik Aryan Wirawan
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/2893-polemik-parfum-beralkohol.html

From: Abu Harits 
Sent: Thursday, August 4, 2011 1:53 PM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya masalah Parfum<<

From: aningsaripu...@yahoo.com
Date: Wed, 3 Aug 2011 22:10:13 +0800
assalamualaikum ana mau tanya masalah pemakaian farpum yang beralkohol untuk 
ikhwan dibolehkan apa tidak,mohon berserta dalilnya
>>>

Jawaban.
http://almanhaj.or.id/content/389/slash/0
Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah 
najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol 
pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya 
menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, 
sebagaimana dalam hadits-hadits shahih.

Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan 
diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan 
permusuhan".[Al-Ma'idah : 2]

Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, 
yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, 
penjualnya, pembelinya .. dst"

Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi 
beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab 
besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan.

Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup 
sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun 
dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun 
haram".

Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi.

[Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh 
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin 
Al-Albani, Penerbit Media Hidayah]




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Alkohol pembersih luka ?

2011-08-05 Terurut Topik Aryan Wirawan
Afwan, bila menggunakan parfum beralkohol tinggi (60-70%) diharamkan, bagaimana 
dengan menggunakan alkohol sebagai pembersih luka?

Wassalamualaikum...





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Mengapa Para Ustadz Bermanhaj Salaf Tidak Tampil di TV

2011-08-03 Terurut Topik Aryan Wirawan
Kata temen Ana, sebenernya pernah ustad Zainal Abidin tampil di Anteve. 
Acaranya lupa, pagi-pagi kayaknya. Tapi kemudian setelah acara selesai ust 
Zainal dipanggil dan diajak dialog sama orang TV, karena pembahasan yg diangkat 
adalah 3 landasan utama. Tampaknya, pembahasan yang diberikan, berbeda 
pemahaman dengan yang selama ini disiarkan di TV pada umumnya.

Kalau antum lihat, sekarang TV banyak menyiarkan acara 'Islam' yang sarat 
dengan ajaran Tasawuf dan Bid'ah, bakan maksiat (dakwah dicampur aduk dengan 
musik). Jelas bagi pendakwah sunnah, ini yang harus diberantas dulu, dan jelas 
bertentangan dengan pemahaman orang-orang media kebanyakan, juga masyarakat 
kita. Resikonya stasiun tv yang menyiarkan bisa dikecam bahkan mungkin 
diboikot. Minimal ditinggalkan pemirsanya.

Sekiranya ini yang menjadi alasan, kenapa dakwah Sunnah sedikit sekali yang 
masuk Televisi, kalo tidak mau dibilang tidak ada sama sekali (kebanyakan yang 
sunnah pun masih hizb).

Wallahualam


From: rachmat soegiharto 
Sent: Wednesday, August 3, 2011 11:16 AM
Subject: [assunnah] Tanya :  Mengapa Para Ustadz  Bermanhaj Salaf Tidak Tampil 
di TV

� 
Ikhwan yang budiman,

Seorang teman yang mulai tertarik dengan dakwah salaf dan sering mendengar atau 
menyaksikan dakwah para dai salaf di internet, bertanya kepada ana mengapa para 
ustadz seperti ustadz Yazid Jawas, ustadz Abdul Hakim Abdat, dan yang lainnya 
tidak tampil di televisi? padahal para ustadz tersebut dinilai sangat berbobot, 
bahkan bila dibanding dengan da'i yang umumnya tampil di TV.   Apalagi karena 
yang disampaikan adalah dakwah yang sesuai dengan sunnah rasulullah shalallahu 
'alaihi wassalam.  Ana sendiri tidak paham, sehingga belum bisa memberikan 
penjelasan kepada teman yang bertanya tersebut.  Barangkali ada diantara ikhwan 
yang memahami hal ini, mohon pencerahannya.

Barakallahu fiekum.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Orang tua menyuruh menceraikan istri

2011-07-06 Terurut Topik Aryan Wirawan
Turutilah orang tua selama tidak menyuruh kedalam maksiatan. Menceraikan istri 
yang telah mengikuti sunnah bisa menyebabkan musibah besar. Sebaiknya suami 
bersabar dan terus menasihati orang tua dan terus berdoa.



From: agus widodo 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 5, 2011 3:55 PM
Subject: [assunnah] Orang tua menyuruh menceraikan istri

assalamu'alaikum.
saudara semua. saya mau bertanya. apakah yg harus di lakukan oleh suami bila 
orangtua nya menyuruh menceraikan istrinya yg memakai cadar? mohon bantuan nya




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Sholat di mesjid tapi ada jenazah

2011-06-07 Terurut Topik Aryan Wirawan
Selama jenazah tidak dihadapan antum, sholat antum tetap sah. Yang haram bila 
kita sujud dihadapan jenazah. Maka itu sholat mayit tidak pakai sujud. 
Wallahualam


From: asep junaedi 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, June 7, 2011 1:45 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Sholat di mesjid tapi ada jenazah
Assalaamu'alaikum,

Alhamdulillah ana baru menyelesaikan sholat zuhur berjamaah di mesjid,
dan kebetulan ada jenazah yang mau di sholatkan di mesjid dan berada di
dalam mesjid (di samping) bagaimanakah hukumnya? apakah sholat ana sah? atau 
harus diulang?
Atas jawabannya ana ucapkan terima kasih.
Jazakallahu khairon

Akh Asep


 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Solat Tahiyyatul Masjid di Aula<

2011-06-07 Terurut Topik Aryan Wirawan
Tidak ada sholat tahiyatul masjid di aula. Aula digunakan untuk segala hal, 
bahkan bisa juga untuk syirik dan maksiat. Lakukan saja shalat sunnah sebelum 
shalat jumat. Wallahualam

From: Abu Harits 
Date: Thu, 5 May 2011 12:19:16 +
Assalamualaikum
adakah ihwan yg tahu bagaimana hukum nya solat tahiyatul masjid di aula yg 
hanya digunakan untuk solat jum'at saja,di tempat ana tinggal community islam 
di sini setiap minggu biasa menyewa gedung hanya untuk solat jum'at.mohon 
penjelasannya.
jazakamullahu khairan
Buchori Djahri
Australia
>>>

Pelaksanaan shalat jum'at di aula (gedung pertemuan), tidak disyariatkan bagi 
orang yang memasukinya untuk shalat dua rakaat sebelum duduk, karena aula 
(gedung pertemuan) bukanlah masjid yang memiliki kesucian dan kehormatan, akan 
tetapi sebuah tempat yang disewa untuk shalat jum'at. Wallahu a'lam

عَنْ أبي قَتَا دَةَ بْنِ رِِبْعِيًّ اْلأنصا ريَّ رضي اللّهُ عَنْهُ قَالَ 
النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَمَ إذَا دَخَلَ أَحَدُ كُمُ الْمَسجِدَ 
فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

"Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab'y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, 
dia berkata, 'Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : 'Jika salah 
seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua 
raka'at".

Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum'at, saat Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. 
Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan 
bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak 
tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum 
shalat dua rakaat.

Selengkapnya silakan baca SHALAT TAHIYATATUL MASJID 
http://almanhaj.or.id/content/1744/slash/0

Wallahu a'lam




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] mengeluarkan harta riba

2011-02-05 Terurut Topik Aryan Wirawan
Yang pernah saya baca, harta riba hanya bisa dikeluarkan untuk kepentingan 
umum, seperti WC umum, jembatan, jalan Tidak bisa diberikan ke orang.

Wallahualam



From: dwijoko susilo 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Fri, February 4, 2011 10:17:15 AM
Subject: [assunnah] mengeluarkan harta riba

Assalamu'alaykum,
Harta riba seperti bunga bank, apakah boleh diberikan kepada fakir miskin 
dengan niat bukan sedekah?
Jazzakumulloh khairon katsiron.

Thanks And Regards

Dwi Joko Susilo




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Akad Nikah dan Cincin Kawin<

2011-01-31 Terurut Topik Aryan Wirawan

From: Alia Tisca 
Sent: Mon, January 31, 2011 4:48:09 PM
Assalamu'alaikum,
Saya mohon penjelasan.. apakah kalau akad nikah itu lebih baik dilakukan pada 
pagi hari? Apa benar seperti itu dan mohon untuk di share beserta dalil nya.
Dan juga mengenai pemakaian cincin kawin oleh pihak pria, apakah emas tidak 
diperbolehkan sehingga tidak perlu dipakai setelah menikah, bagaimana dengan 
cincin yang bukan terbuat dari emas?
Jazakumullahu khair
Lia
>>

Waalaikumsalam warohmatulloh,

Saya tidak menemukan dalil akan kapan waktu terbaik diadakannya akad nikah. 
Adapun mengenai emas bagi laki2, ana copas dari:
http://www.almanhaj.or.id/content/895/slash/0

TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum  perhiasan 
emas 
dalam segala bentuknya. Dalam hal ini ada keyakinan bahwa  jika cincin tunangan 
-dimana cincin itu terbuat dari emas- dicopot,  niscaya pernikahan akan batal?

Jawaban
Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki  mukmin dan 
memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas  yang dipakai itu 
berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda  Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa 
sallam yang berkenan dengan larangan tentang  pemakaiannya bagi kaum laki-laki 
mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi  Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan  umat 
kami, 
dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya". [An-Nasa'i, bab  Perhiasan 5148, Ahmad 
19008-19013]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai  
cincin 
emas [1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin  Azib 
Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  melihat 
seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau  memintanya 
supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah,  seraya bersabda.

"Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka  dan 
meletakkannya di tangannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab  Shahihnya, bab 
Pakaian 2090]

Dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Adapun cincin tunangan yang  terbuat 
dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya  dan tidak ada 
bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib  mencopotnya, dan 
mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu  pernikahan. Barangsiapa 
meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu  perkawinan, maka ia telah 
keliru. Selain itu memakai cincin tunangan  termasuk hal yang baru di dalam 
masalah agama dan tidak memiliki dasar  hukum, sehingga wajib bagi kaum 
muslimin 
meninggalkannya, atau paling  tidak hukumnya adalah makruh. Seraya saya memohon 
kepada Allah bagi  segenap kaum muslimin, semoga Allah memberi petunjuk dan 
pengampunan  dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan syara 
yang  suci.

[Syaikh Ibn Baz, Majalah Ad-Dakwah, edisi no. 1044]

[Disalin dari kitab Al-fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah  Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,  Penyusun 
Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini Dkk, Penerbit  Darul Haq]
_
Footnote
[1]. Al-Bukhari, bab meminta izin 6235, Muslim bab Pakaian 2066 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya URGENT: Doa Untuk Muslim yg sudah meninggal

2010-06-29 Terurut Topik Aryan Wirawan
Assalamualaikum,

Hanya 3 amalan yang akan tetap mengalir diterima oleh si mayit, yaitu anak 
shaleh yang mendoakan kita, ilmu yang bermanfaat, dan shadaqoh jariyah. Anak 
adalah hasil didikan orang tua, sehigga setelah orang tuanya meninggal, 
amalan maupun dosa yang diperbuat si anak, orang tua akan mendapatkan amalan 
dan dosa tersebut tanpa mengurang amal dan dosa si anak. 

Adapun doa orang lain, diserahkan pada Allah bila doa itu diterima atau 
tidak untuk meringankan beban si mayit. Riwayatnya banyak, diantaranya 
Rasulullah yang berdoa bagi penghuni kuburan Baqi, shalat jenazah, maupun 
memberi salam bila didepan pekuburan. Salam juga merupakan doa, dan doa adalah 
bagian dari ibadah sehingga pahala bagi yang memanjatkan doa.

Sedangkan orang2 berkumpul untuk memanjatkan doa bagi orang yang telah 
meninggal, saya belum menemukan riwayatnya. Saya tidak menemukan dalil, dimana 
Rasulullah berkumpul dengan sahabat dan kemudian memanjatkan doa bagi yang 
telah meninggal. Bahkan untuk keluarga beliau sendiri.

Saya menyimpulkan bahwa doa beramai-ramai yang terpimpin adalah perbuatan 
bid'ah, termasuk doa setelah sholat fardhu yang dipimpin imam dan doa serempak 
di pembukaan maupun penutupan seremonial. Kedua, doa merupakan ibadah yang 
bersifat personal, yang dilakukan antara seorang hamba kepada Allah secara 
langsung tanpa orang lain tau apa yang kita doakan. Maka itu doa harus 
dipanjatkan secara perlahan (hanya terdengar oleh diri sendiri), lebih baik 
lagi saat sendirian disepertiga malam terakhir.

Banyak kaum muslimin menuliskan doa-doa yang bersifat personal di status2 
jejaring internet, ini juga merupakan kekeliruan.

Demikian, semoga membantu...

From: Pungky Heru Prabowo 
To: assunnah 
Sent: Fri, June 25, 2010 12:57:10 PM
Subject: [assunnah] Tanya URGENT: Doa Untuk Muslim yg sudah meninggal
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Akhi mohon info, apakah ada tuntunan do'a yg bisa kita bacakan bersama-sama 
untuk mendoakan muslim lain yang sudah meninggal ?

Wa'alikumussalamwarahmatulahiwabarakatuh

Pungky