Re: [assunnah] Tanya : Ilmu fisika, kimia, biologi (termasuk pahala jariyah)
Ilmu dunia, seperti keterampilan menjahit, teknisi, operator, memang berguna untuk mencari nafkah. Namun nafkah tersebut bisa untuk tujuan akherat, atau hanya sebatas duniaw, atau bahkan untuk hal-hal mudharat atau maksiat. Yang menjadikan nafkah itu untuk tujuan akhirat adalah dengan pengentahuan ilmu agama. Maka ilmu agamalah yang pantas untuk menjadi pahala jariyah, bukan ilmu duniawi. From: m_ nasir To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, June 8, 2012 7:36 PM Subject: [assunnah] Tanya : Ilmu fisika, kimia, biologi (termasuk pahala jariyah) Assalamu'alaikum, dari jawaban dibawah. Saya menyimpulkan bahwa selain agama islam berarti tidak bisa disebut ilmu. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana kedudukan ilmu yang diajarkan oleh guru2 atau dosen ketika kita sekolah/ kuliah? seperti ilmu fisika, kimia, biologi atau ilmu keterampilan seperti keterampilan menjahit, teknisi, operator, dll, yang dari ilmu itu anak2 didiknya menggunakannya untuk mencari nafkah untuk dirinya dan anak istrinya. Tidakkah ada pahala jariyah buat guru atau dosen tersebut? Demikian terima kasih, Muhammad Nasir --- Pada Sen, 4/6/12, rozali achmad menulis: Afwan setelah ana baca dan buka halaman yg direferensikan ( http://almanhaj.or.id/content/2308/slash/0) dan halaman2 yg lainnya tapi gak bisa di buka, apa memang halaman web tersebut sedang perbaikan? Jazakallahu khoiron katsiro Rozali Achmad Telp : 0254-330182 HP : 08121266222 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tentang Istighfar
Yang Ana tahu ada perintah khusus dalam beristighfar yaitu disaat pagi hari, مَا أَصْبَحْتُ غَدَاةً قَطٌّ إِلاَّ اِسْتَغْفَرْتُ اللهَ مِائَةَ مَرَّةٍ “Tidaklah aku berada di pagi hari (antara terbit fajar hingga terbit matahari, pen) kecuali aku telah beristigfar pada Allah sebanyak 100 kali.” (HR. An Nasa’i. Dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1600. Lihat Al Mu’jam Al Awsath lith Thobroniy, 8/432, Asy Syamilah) Adapun bacaannya, "Astaghfirullah Wa Atuubu Ilaihi" Ana baca dari buku Doa dan Dzikir yang ditulis oleh Ustad Yazid bin Abdul Qadir Jawas, lafadz Istighfar yang lain adalah "Astaghfirullah al adzim, Lailahailahuwal hayulqayum, wa atuubu Ilaih". Ada juga Sayyidul (Penghulu) Istighfar yang bisa dibaca sebanyak-banyaknya. Wallahualam Penghulu istigfar: اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ >[Allahumma anta robbi laa ilaha illa anta, kholaqtaniy wa ana 'abduka wa ana 'ala 'ahdika wa wa'dika mastatho'tu. A'udzu bika min syarri maa shona'tu, abu-u laka bi ni'matika 'alayya wa abu-u bi dzanbi. Faghfirlii fa innahu laa yaghfirudz dzunuba illa anta] “Ya Allah! Engkau adalah Rabbku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.” (HR. Bukhari no. 6306) From: "abduaufkod...@yahoo.com" To: As Sunnah Sent: Monday, February 27, 2012 11:57 AM Subject: [assunnah] Tentang Istighfar Assalamualaikum, ana mau menanyakan tentang lafadz istighfar yg dibaca Rasulullah setiap hari 100 kali atau lebih dari 70 kali.. Apakah bacaan nya itu "Astaghfirullah Wa Atuubu Ilaihi" atau "Rabbighfirli watub 'alayya Innaka Anta tawwaburrahiim" .. Karena setau ana yg dibaca oleh Rasulullah seratus kali sehari (disaat bacaan dzikir pagi atau petang) adalah yang Astaghfirullah Wa Atuubu Ilaihi.. Tapi ana mendapatkan sebuah hadist ini; dari Ibnu ‘Umar, ia berkata; Dalam satu kali duduk Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam, sebelum beliau berdiri (meninggalkan tempat duduknya), terhitung seratus kali beliau mengucapkan: رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ “RABBIGHFIRLII WA TUB ‘ALAYYA INNAKA ANTAT TAWWAABUL GHAFUUR” (Wahai Rabbku, ampunilah dosaku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemberi taubat dan Maha Pengampun). (HR. at Tirmidziy; beliau berkata; Hadits ini adalah hadits hasan shahih gharib; hadits ini dishahiihkan oleh Syaikh al Albaaniy) Dalam riwayat Ahmad, Ibnu Maajah, Abu Dawud, dan selainnya disebutkan: “Apabila kami menghitung ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam duduknya: رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ “Rabbighfirli watub ‘alayya innaka anta tawwabur rahim (Ya Rabbku ampunilah aku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkaulah Maha penerima taubat dan maha penyayang) (maka kami mendapati bahwa) beliau mengucapkannya sebanyak seratus kali.” (HR. Ahmad, Ibnu Maajah, Abu Dawud, dll; dishahiihkan oleh Syaikh al Albaaniy). Pertanyaan ana, bacaan mana yg harus kita baca 100 kali sehari??? Dan apa ada bacaan istighfar lain yg dibaca Rasulullah 100 kali juga dlm sehari tp berbeda lafadz? Ana mohon penjelasan nya.. Karena ana takut menjalan kan Bid'ah... Syukran, Jazakallah Kheir
Re: [assunnah] OOT : Butuh cepat youtube downloder
Pakai ant.com atau keepvid.com saja.. From: Husnul Bashori To: asunnah yahoogroups Sent: Monday, February 27, 2012 5:14 PM Subject: [assunnah] OOT : Butuh cepat youtube downloder bagi ikhwani fiddin 'aznii waiyyakum jami'an, yang mempunyai youtube downloder, agar mau berbagi dngan ana secara gratis, ditunggu kirimannya via japri saja husnul_bash...@yahoo.co.id jazakumullahu khoiron atas bantuannya Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Puasa di hari kelahiran?
Tidak ada puasa dihari ulang tahun. Adapun yang Rasulullah shallallahualaihiwassalam lakukan adalah puasa di HARI Senin, yaitu hari beliau dilahirkan seperti dalam hadist berikut, Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” Adapun apakah kita puasa dihari kita dilahirkan? Tidak ada perintah dalam hal tersebut, dan bila kita mengikuti sunnah Rasulullah shallallahualaihiwassalam, maka kita tetap berpuasa pada hari Senin dan Kamis, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ “Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin dan kamis.” Wallahu'alam From: "moch_fai_...@yahoo.com" To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, February 10, 2012 10:15 AM Subject: [assunnah] Puasa di hari kelahiran? السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه Ana mau bertanya lagi, tentang masalah ulang tahun, apa benar kita disunahkan untuk puasa pada saat hari ulang tahun kita? Sebenrnya bagaimana pandangan islam terhadap ulang tahun?? Adakah yang berkata jika kita mendoakan teman kita pada saat hari ulang tahunnya itu tidak boleh? Atau bagaiamana? Syukron, jazakallah khair Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [assunnah] Tanya : Bermain Forex
Assalamualaikum warohmatulloh Keharaman bermain Forex lebih dikarenakan berjual-beli dengan barang yang sama, namun harganya berbeda. Dalilnya: "Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba." (HRS Muslim dalam kitabnya As Shahih) Selengkapnya: http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/423/tanya-jawab-hukum-bisnis-forex-online From: Idham Nasrul To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Sunday, September 18, 2011 12:01 AM Subject: [assunnah] Tanya : Bermain Forex � Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Mohon penjelasannya mengenai hukum "Bermain Forex (Jual/Beli Mata Uang). Ada sebagian orang yg mengatakan bahwa hukumnya halal karena ada akad dll, sebagian mengatakan hukumnya haram karena ada faktor "Untung-untungan" atau sama dengan "Judi". Syukron atas jawabannya Wassalamu'alaykum, Idham M Nasrul Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Wali Nikah
Assalamualaikum warohmatulloh, Dari yang Ana pernah dengar dari kajian, tidak bisa seseorang yang belum baligh menjadi wali. Maka wali diserahkan pada penguasa/hakim: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا “Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan), baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih, penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (diriwayatkan olehSyafi ’ iy sebagaimana dalam Musnad -nya 1/220, 275 dan dalam Al-Umm 5/13, 166, 7/171, 222, ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf -nya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47, 66, 165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad -nya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnad -nya 1/112, Ath-Thayalisy dalam Musnad -nya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzy no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa no. 700, Sa ’ id bin Manshur dalam Sunan -nya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thahawy dalam Syarh Ma’ani Al-Âtsar 3/7, Abu Ya ’ la dalam Musnad -nya no. 4682, 4750, 4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daraquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105, 124, 138, 10/148, Abu Nu ’ aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 1840) Wallahualam... From: haris syahdu To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Wednesday, September 14, 2011 7:28 PM Subject: [assunnah] Tanya : Wali Nikah Assalamu'alaikum warrahmatullah Teman ana ikhwan akan menikah, namun ada permasalah besar di mana tidak ada wali nikah dari pihak wanita. ( Ayah wanita ini tidak di ketahui keberadaannya sudah pergi sejak lama namun pernah bertemu dgn bibi wanita ini dan sempat memberi no telp tapi saat dihubungi tidak bisa-bisa.). Pertanyaan : 1. Apakah teman ana ini tetap boleh menikah dgn wanita tsb meski tidak ada walinya yaitu Ayah dari wanita tsb ? 2. Wanita ini masih memiliki paman tapi masih belum baligh, apakah boleh jadi wali menggantikan ayah wanita tsb ? Mohon pencerahannya... sebelumnya jazakallahu... wassalam haris
Re: [assunnah] Buku Sifat Sholat Nabi
Waalaikumsalam warohmatulloh, Kalau bingung, ada buku Sifat Sholat Nabi compilasi 3 ulama. Syaikh AlBani, Syaikh Bin Baz, dan satu lagi afwan ana lupa... Bukunya merah dan tidak terlalu tebal. Bisa dicari di toko buku Buyung di jalan Kramat Raya - Senen Jakarta, dekat tikungan Kramat 1. Semoga membantu. Aryan Wirawan From: "abu_alifwaf...@yahoo.co.id" To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Monday, September 5, 2011 12:43 PM Subject: [assunnah] Buku Sifat Sholat Nabi Assalamu'alaikum warohmatullah. Ikhwan fiddien, Mohon penjelasan apakah ada perbedaan antara Buku sifat sholat nabi Karya Syaikh Albani & Syaikh bin Baz. Saya bermaksud mempelajari & insyaalloh mengamalkannya. Jazakallah bi Khoir. Wasalamualaikum warohmatullah Abu Alif Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Block & Filter Email
Waalaikumsalam Setau ana filter dan block dilakukan saat online di komputer. Yang diterima blackberry hanya yang masuk di inbox, tidak yang sudah diblock atau yang sudah di filter (masuk kedalam folder). Blackberry tidak bisa membaca isi folder. Tambahan, yahoo email untuk iPhone dan Android bisa membuka folder. Namun untuk block maupun filter tetap dilakukan di komputer. WAssalamualaikum, Aryan Wirawan � From: gumilang natamulia [Abu 'Abdillah] To: Milist As-Sunnah Sent: Thursday, September 1, 2011 4:40 PM Subject: [assunnah] Tanya : Block & Filter Email � السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Sesuai subject yg ana tanyakan, bagaimana caranya? Untuk di perangkat Blackberry. Sebab sering kali masuk ke Email dari "Hakekat Satuen" yg mengganggu. Ana khawatir dia juga ikutan di milist As-Sunnah ini. جَزَاكَ اللّهُ خَيْرً وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Sent from my Mind® powered by INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Seputar Walimah..<
Assalamualaikum warohmatulloh... 1. Walimah sesuai sunnah: http://www.almanhaj.or.id/content/2184/slash/0 2. Pengantin wanita berdandan dalam artian berpenampilan baik dan rapih juga boleh menggunakan perhiasan. 3. Kebanyakan musik 'Islami' saat ini telah menggunakan alat musik, di indah-indahkan sehingga yang mendengarnya terkagum2. Kesemuanya itu telah melampau batas. 4. Pembatas ada, bahkan kawan saya memisahkan tempatnya. 5. Yang halal, ga kekurangan pun tidak kelebihan hingga banyak terbuang. Lebih utama siapa yang diundang. Jangan hanya kerabat orang kaya, namun kerabat orang miskin pun harus diundang. 6. Sebaiknya tidak. 7. Foto dan video shooting tidak ada manfaatnya. 8. Bila telah diusahakan dengan maksimal namun tidak berhasil, maka banyak-banyaklah bertaubat. Wallahualam Masukan ana, antum bisa cari di toko buku kitab Adab Az Zifaf - Panduan Pernikahan Cara Nabi ditulis oleh Muhammad Nshiruddin Al Albani terbitan Media Hidayah, atau Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z oleh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq terbitan Pustaka Ibnu Katsir (yang ini masih ditoko-toko buku sunnah) Aryan Wirawan From: dirafbintoro To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, August 23, 2011 12:37 AM Subject: [assunnah] Seputar Walimah.. Assalamualaikum Warohmatulloh Wabarokatuh Saya ingin bertanya tentang menyelenggarakan walimahan yang sesuai sunnah itu seperti apa?? Apakah boleh wanita pada saat walimah berdandan?? Lalu soal musik yang sering kita jumpai di acara walimah,, itu hukumnya seperti apa,, misalkan hanya nasyid atau musik yang bernafaskan islami, bagaimana??? Apakah ada pembatas antara tamu laki-laki dan tamu perempuan?? Hidangan seperti apa yang sebaiknya disajikan?? Bolehkah mengundang mereka yang non-muslim?? Tentang foto-foto dan video shooting gimana?? Jika calon pengantin pria sudah mengajukan tentang menyelenggarakan sebaiknya seperti ini kpd calon mertua,, tetapi mertua tetap keukeuh pada pendiriannya utk menyelenggarakan walimah yang pada hakikatnya banyak melenceng dr yang diajarkan,, lantas gimana sikap calon pengantin pria?? Wassalamualaikum Warohmatulloh Wabarokatuh Best Regards Diraf Bintoro Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Kuburan Keluarga
Assalamualaikum Ana mau tanya, bagaimana hukumnya membuat makam keluarga. Mengingat saat ini kebanyakan bila menggunakan pekuburan umum harus mengeluarkan biaya perawatan dan sewa. Adapula yang 'membeli' diawal dengan harga tinggi untuk sebagiannya di deposito untuk biaya perawatan. Saya pernah baca, Aisyah radhiyallahu anhuma ingin dimakamkan berdampingan dengan Rasulullah shallalahualaihi wassalam (yang bersamanya telah dimakamkan Abu Bakar radhiyallahu anhu.) namun karena keadaan mendesak, akhirnya Umar radhiyallahu anhu lah yang dimakamkan bersama Rasulullah dan Abu Bakar. Apakah ini bisa menjadi hujjah dibolehkannya membuat makam keluarga? Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairon. Aryan Wirawan Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya : zakat fitrah anak angkat<
Sekedar informasi, Dalam Islam tidak ada yang namanya anak angkat. Jadi bila orang mau mengasuh seorang anak dengan alasan entah yatim piatu, kekurangan ekonomi, dsb, maka dia tetap menjadi anak orang tuanya sendiri, dan si pengasuh tidak menjadikan statusnya sebagai anaknya. From: Abu Harits To: assunnah assunnah Sent: Monday, August 15, 2011 1:53 PM Subject: RE: [assunnah]>>Tanya : zakat fitrah anak angkat<< From: rahmatulloh.suka...@toshiba-tjp.co.id Date: Fri, 12 Aug 2011 06:54:52 +0700 Assalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh. Apakah ana wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk anak angkat saya yang masih berumur 4thn sedangkan anak tersebut masih memiliki Bapak ? Syukron. Wassalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh. RAHMATULLOH Quality Assurance Section >>> Apabila anak tersebut menjadi salah satu bagian dari keluarga (anak angkat) dengan sendirinya menjadi tanggungan kepala keluarga (ayah). Wallahu a'lam SUAMI MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DARI DIRINYA DAN ORANG-ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANNYA http://almanhaj.or.id/content/3147/slash/0 Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits : عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ وَالْحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تُمَوِّنُوْنَ "Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. [Hadits hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].[14] Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya masalah Parfum<
http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/2893-polemik-parfum-beralkohol.html From: Abu Harits Sent: Thursday, August 4, 2011 1:53 PM Subject: RE: [assunnah]>>Tanya masalah Parfum<< From: aningsaripu...@yahoo.com Date: Wed, 3 Aug 2011 22:10:13 +0800 assalamualaikum ana mau tanya masalah pemakaian farpum yang beralkohol untuk ikhwan dibolehkan apa tidak,mohon berserta dalilnya >>> Jawaban. http://almanhaj.or.id/content/389/slash/0 Parfum beralkohol yang berbentuk minyak dengan kadar alkohol rendah bukanlah najis, tetapi bisa menjadi haram. Hukumnya menjadi haram jika kadar alkohol pada minyak wangi ini tinggi sehingga bisa memabukkan. Dan jika hukumnya menjadi haram, maka meproduksi dan menjual belikannya pun ikut haram, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih. Untuk parfum yang masuk kategori haram tidak boleh dipakai dan diperjual-belikan. Karena secara umum terkena larangan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan".[Al-Ma'idah : 2] Dan juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam "Artinya : Allah melaknat sepuluh (orang) dalam perkara khamar : Yang minum, yang menuangkan, yang minta dituangkan, yang membawa, yang minta dibawakan, penjualnya, pembelinya .. dst" Oleh karena itu kami nasihatkan untuk menjauhi perdagangan minyak wangi beralkohol, terutama jika kadarnya mencapai 60%, 70% dan seterusnya. Sebab besar kemungkinan akan berubah menjadi minuman yang memabukkan. Di dalam syari'at terdapat kaidah yang disebut "saddu dzaraai" (menutup sarana-sarana yang menuju perbuatan haram). Dan pengharaman khamar walaupun dalam jumlah yang sedikit termasuk dalam kaidah tersebut. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Apa yang dalam jumlah banyak dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram". Ringkasnya, tidak boleh menjual minyak wangi yang kadar alkoholnya tinggi. [Disalin dari kitab Majmu'at Fatawa Al-Madinah Al-Munawarah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Media Hidayah] Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Alkohol pembersih luka ?
Afwan, bila menggunakan parfum beralkohol tinggi (60-70%) diharamkan, bagaimana dengan menggunakan alkohol sebagai pembersih luka? Wassalamualaikum... Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Mengapa Para Ustadz Bermanhaj Salaf Tidak Tampil di TV
Kata temen Ana, sebenernya pernah ustad Zainal Abidin tampil di Anteve. Acaranya lupa, pagi-pagi kayaknya. Tapi kemudian setelah acara selesai ust Zainal dipanggil dan diajak dialog sama orang TV, karena pembahasan yg diangkat adalah 3 landasan utama. Tampaknya, pembahasan yang diberikan, berbeda pemahaman dengan yang selama ini disiarkan di TV pada umumnya. Kalau antum lihat, sekarang TV banyak menyiarkan acara 'Islam' yang sarat dengan ajaran Tasawuf dan Bid'ah, bakan maksiat (dakwah dicampur aduk dengan musik). Jelas bagi pendakwah sunnah, ini yang harus diberantas dulu, dan jelas bertentangan dengan pemahaman orang-orang media kebanyakan, juga masyarakat kita. Resikonya stasiun tv yang menyiarkan bisa dikecam bahkan mungkin diboikot. Minimal ditinggalkan pemirsanya. Sekiranya ini yang menjadi alasan, kenapa dakwah Sunnah sedikit sekali yang masuk Televisi, kalo tidak mau dibilang tidak ada sama sekali (kebanyakan yang sunnah pun masih hizb). Wallahualam From: rachmat soegiharto Sent: Wednesday, August 3, 2011 11:16 AM Subject: [assunnah] Tanya : Mengapa Para Ustadz Bermanhaj Salaf Tidak Tampil di TV � Ikhwan yang budiman, Seorang teman yang mulai tertarik dengan dakwah salaf dan sering mendengar atau menyaksikan dakwah para dai salaf di internet, bertanya kepada ana mengapa para ustadz seperti ustadz Yazid Jawas, ustadz Abdul Hakim Abdat, dan yang lainnya tidak tampil di televisi? padahal para ustadz tersebut dinilai sangat berbobot, bahkan bila dibanding dengan da'i yang umumnya tampil di TV. Apalagi karena yang disampaikan adalah dakwah yang sesuai dengan sunnah rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam. Ana sendiri tidak paham, sehingga belum bisa memberikan penjelasan kepada teman yang bertanya tersebut. Barangkali ada diantara ikhwan yang memahami hal ini, mohon pencerahannya. Barakallahu fiekum. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Orang tua menyuruh menceraikan istri
Turutilah orang tua selama tidak menyuruh kedalam maksiatan. Menceraikan istri yang telah mengikuti sunnah bisa menyebabkan musibah besar. Sebaiknya suami bersabar dan terus menasihati orang tua dan terus berdoa. From: agus widodo To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 5, 2011 3:55 PM Subject: [assunnah] Orang tua menyuruh menceraikan istri assalamu'alaikum. saudara semua. saya mau bertanya. apakah yg harus di lakukan oleh suami bila orangtua nya menyuruh menceraikan istrinya yg memakai cadar? mohon bantuan nya Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Sholat di mesjid tapi ada jenazah
Selama jenazah tidak dihadapan antum, sholat antum tetap sah. Yang haram bila kita sujud dihadapan jenazah. Maka itu sholat mayit tidak pakai sujud. Wallahualam From: asep junaedi To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, June 7, 2011 1:45 PM Subject: [assunnah] Tanya : Sholat di mesjid tapi ada jenazah Assalaamu'alaikum, Alhamdulillah ana baru menyelesaikan sholat zuhur berjamaah di mesjid, dan kebetulan ada jenazah yang mau di sholatkan di mesjid dan berada di dalam mesjid (di samping) bagaimanakah hukumnya? apakah sholat ana sah? atau harus diulang? Atas jawabannya ana ucapkan terima kasih. Jazakallahu khairon Akh Asep Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Solat Tahiyyatul Masjid di Aula<
Tidak ada sholat tahiyatul masjid di aula. Aula digunakan untuk segala hal, bahkan bisa juga untuk syirik dan maksiat. Lakukan saja shalat sunnah sebelum shalat jumat. Wallahualam From: Abu Harits Date: Thu, 5 May 2011 12:19:16 + Assalamualaikum adakah ihwan yg tahu bagaimana hukum nya solat tahiyatul masjid di aula yg hanya digunakan untuk solat jum'at saja,di tempat ana tinggal community islam di sini setiap minggu biasa menyewa gedung hanya untuk solat jum'at.mohon penjelasannya. jazakamullahu khairan Buchori Djahri Australia >>> Pelaksanaan shalat jum'at di aula (gedung pertemuan), tidak disyariatkan bagi orang yang memasukinya untuk shalat dua rakaat sebelum duduk, karena aula (gedung pertemuan) bukanlah masjid yang memiliki kesucian dan kehormatan, akan tetapi sebuah tempat yang disewa untuk shalat jum'at. Wallahu a'lam عَنْ أبي قَتَا دَةَ بْنِ رِِبْعِيًّ اْلأنصا ريَّ رضي اللّهُ عَنْهُ قَالَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَمَ إذَا دَخَلَ أَحَدُ كُمُ الْمَسجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ "Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab'y Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, 'Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : 'Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua raka'at". Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum'at, saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat. Selengkapnya silakan baca SHALAT TAHIYATATUL MASJID http://almanhaj.or.id/content/1744/slash/0 Wallahu a'lam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] mengeluarkan harta riba
Yang pernah saya baca, harta riba hanya bisa dikeluarkan untuk kepentingan umum, seperti WC umum, jembatan, jalan Tidak bisa diberikan ke orang. Wallahualam From: dwijoko susilo To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Fri, February 4, 2011 10:17:15 AM Subject: [assunnah] mengeluarkan harta riba Assalamu'alaykum, Harta riba seperti bunga bank, apakah boleh diberikan kepada fakir miskin dengan niat bukan sedekah? Jazzakumulloh khairon katsiron. Thanks And Regards Dwi Joko Susilo Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Akad Nikah dan Cincin Kawin<
From: Alia Tisca Sent: Mon, January 31, 2011 4:48:09 PM Assalamu'alaikum, Saya mohon penjelasan.. apakah kalau akad nikah itu lebih baik dilakukan pada pagi hari? Apa benar seperti itu dan mohon untuk di share beserta dalil nya. Dan juga mengenai pemakaian cincin kawin oleh pihak pria, apakah emas tidak diperbolehkan sehingga tidak perlu dipakai setelah menikah, bagaimana dengan cincin yang bukan terbuat dari emas? Jazakumullahu khair Lia >> Waalaikumsalam warohmatulloh, Saya tidak menemukan dalil akan kapan waktu terbaik diadakannya akad nikah. Adapun mengenai emas bagi laki2, ana copas dari: http://www.almanhaj.or.id/content/895/slash/0 TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum perhiasan emas dalam segala bentuknya. Dalam hal ini ada keyakinan bahwa jika cincin tunangan -dimana cincin itu terbuat dari emas- dicopot, niscaya pernikahan akan batal? Jawaban Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin dan memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas yang dipakai itu berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berkenan dengan larangan tentang pemakaiannya bagi kaum laki-laki mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya". [An-Nasa'i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013] Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai cincin emas [1] Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya bersabda. "Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya di tangannya". [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya, bab Pakaian 2090] Dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu. Adapun cincin tunangan yang terbuat dari emas, maka keberadaannya sama dengan cincin emas lainnya dan tidak ada bedanya, serta orang laki-laki yang memakainya wajib mencopotnya, dan mencopotnya tidak ada pengaruhnya terhadap suatu pernikahan. Barangsiapa meyakini bahwa hal itu akan mempengaruhi suatu perkawinan, maka ia telah keliru. Selain itu memakai cincin tunangan termasuk hal yang baru di dalam masalah agama dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga wajib bagi kaum muslimin meninggalkannya, atau paling tidak hukumnya adalah makruh. Seraya saya memohon kepada Allah bagi segenap kaum muslimin, semoga Allah memberi petunjuk dan pengampunan dari segala penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan syara yang suci. [Syaikh Ibn Baz, Majalah Ad-Dakwah, edisi no. 1044] [Disalin dari kitab Al-fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini Dkk, Penerbit Darul Haq] _ Footnote [1]. Al-Bukhari, bab meminta izin 6235, Muslim bab Pakaian 2066 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya URGENT: Doa Untuk Muslim yg sudah meninggal
Assalamualaikum, Hanya 3 amalan yang akan tetap mengalir diterima oleh si mayit, yaitu anak shaleh yang mendoakan kita, ilmu yang bermanfaat, dan shadaqoh jariyah. Anak adalah hasil didikan orang tua, sehigga setelah orang tuanya meninggal, amalan maupun dosa yang diperbuat si anak, orang tua akan mendapatkan amalan dan dosa tersebut tanpa mengurang amal dan dosa si anak. Adapun doa orang lain, diserahkan pada Allah bila doa itu diterima atau tidak untuk meringankan beban si mayit. Riwayatnya banyak, diantaranya Rasulullah yang berdoa bagi penghuni kuburan Baqi, shalat jenazah, maupun memberi salam bila didepan pekuburan. Salam juga merupakan doa, dan doa adalah bagian dari ibadah sehingga pahala bagi yang memanjatkan doa. Sedangkan orang2 berkumpul untuk memanjatkan doa bagi orang yang telah meninggal, saya belum menemukan riwayatnya. Saya tidak menemukan dalil, dimana Rasulullah berkumpul dengan sahabat dan kemudian memanjatkan doa bagi yang telah meninggal. Bahkan untuk keluarga beliau sendiri. Saya menyimpulkan bahwa doa beramai-ramai yang terpimpin adalah perbuatan bid'ah, termasuk doa setelah sholat fardhu yang dipimpin imam dan doa serempak di pembukaan maupun penutupan seremonial. Kedua, doa merupakan ibadah yang bersifat personal, yang dilakukan antara seorang hamba kepada Allah secara langsung tanpa orang lain tau apa yang kita doakan. Maka itu doa harus dipanjatkan secara perlahan (hanya terdengar oleh diri sendiri), lebih baik lagi saat sendirian disepertiga malam terakhir. Banyak kaum muslimin menuliskan doa-doa yang bersifat personal di status2 jejaring internet, ini juga merupakan kekeliruan. Demikian, semoga membantu... From: Pungky Heru Prabowo To: assunnah Sent: Fri, June 25, 2010 12:57:10 PM Subject: [assunnah] Tanya URGENT: Doa Untuk Muslim yg sudah meninggal Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Akhi mohon info, apakah ada tuntunan do'a yg bisa kita bacakan bersama-sama untuk mendoakan muslim lain yang sudah meninggal ? Wa'alikumussalamwarahmatulahiwabarakatuh Pungky