Re: [assunnah] Surat Annas Sebelum Shalat
Wa'alaykumussalam akhi, afwan pertanyaan ini pernah diajukan oleh seorang penanya di radio rodja dan telah dijawab oleh syaikh Abdurrazaq Bin Abdul Muhsin.. Kurang lebih jawabannya seperti ini ya akhi: Kita tetap di wajibkan untuk shalat di belakang imam walaupun ia melakukan bid'ah , bahkan justru tugas kita sebagai muslim untuk mengingatkannya dengan cara yang ma'ruf semisal datang ke rumahnya,memberikan hadiah kepadanya.. Semoga dengan cara seperti itu dapat membukakan hati imam tersebut untuk mengenal sunnah. Dan jangan pernah berputus asa jika ia belum juga meninggalkan bid'ah karena dakwah itu dengan kesabaran. Untuk rujukan atau dalil, afwan itu ana agak lupa di bahas oleh syaikh atau tidak. Sebagai rujukan saja antum bisa baca disini http://abangdani.wordpress.com/2010/07/09/apakah-benar-tidak-ada-bacaan-khusus-sebelum-takbir-bacaan-ushalli/ 2011/6/24 Rito Prasetyo > ** > > > Assalamu'alaikum Ikhwah, > > Sebelumnya ana mohon maaf apabila materi pertanyaan diatas telah diposting > pada milist ini sebelumnya karena ana cari filenya belum ketemu. > Ada imam rawatib di masjid lingkungan ana selalu membaca surat Annas serta > melafazkan ushali sebelum melaksanakan shalat. Mohon pencerahan dari para > Ustadz untuk hal berikut: > 1. Karena tidak ada contoh dari Rasulullah, berarti bid'ah. Bagaimana sikap > kita sebagai makmum ? > 2. Sang Imam tentunya ada alasan tertentu, apakah mereka punya rujukan atau > hanya berdasar syahwat saja ? > 3. Bagaimana cara yang bijak untuk mengingatkan ybs ? JIka tidak bisa juga, > bagaiman sikap kita sebaiknya ? > > Sekali lagi terima kasih atas kesediaan ikhwah untuk memberikan pencerahan > berikut rujukan2 pendukungnya. > Jazakallahu khoiran. > > Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, > Abu Reddy > > > -- YM : budi_tsub...@ymail.com
Re: [assunnah] Bls:Tanya tentang syi'ah
Bisa juga dengan ebook ini. Insya Allah bermanfaat. http://www.ziddu.com/download/3163705/EBOOKSYIAH.zip.html 2010/6/3 Abdullah > Untuk para Ikhwah yg ingin mengenal Syi'ah lebih dekat silahkan kunjungi > atau buka situs http://www.hakekat.com mudah-mudahan bisa bermanfaat. > > > Dari: Dian Rousta Febryanti > > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Terkirim: Ming, 30 Mei, 2010 13:12:51 > Judul: [assunnah] Tanya tentang syi'ah > Bismillahassalaamu'alaykum warohmatullaah wabaarokatuh > karena kefakiran ilmu dan pengetahuan saya ditambah keingintahuan saya, > saya mau > bertanya. > Jika ajaran Syi'ah itu bertentangan, atau bahkan keluar dari syariat Islam > yang > haq. Mengapa tidak ada larangan atau boikot dari pemerintah kita / MUI atas > ajaran Syi'ah? Pemahaman yang ada di masyarakat (yang tercermin juga > melalui > pemberitaan di media) masih menyebut Syi'ah sebagai golongan dari Islam, > disebut > "Islam Syi'ah". Terutama di Indonesia, terlepas dari dugaan adanya > konspirasi > internasional antara Yahudi dan Syi'ah. > Mohon penjelasannya. > Jazaakumullaah Khayran. > > "Sesungguhnya hati berada di tangan Allah azza wa jalla, Allah yang > membolak-balikkannya." > (HR. Bukhari, dari Abu Musa) -- YM : budi_tsub...@ymail.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Hukum zakat penghasilan
wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. ana bantu dengan jawaban kutipan berikut. As Syaikh Abu Usamah Abdullah Bin Abdurrahim Al Bukhari Pertanyaan: Tolong jelaskan hukum zakat profesi? (dibahasakan kepada Syaikh dengan nama penghasilan bulanan -red) [1] Jawaban: Syaikh Abu Usamah Abdullah Bin Abdurrahim Al Bukhari pada sore 5 Syawal 1425, bertepatan 17/11/2004, menjawab sebagai berikut: "Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji (bulanan), apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya. Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara: Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada." 2010/2/4 Yudi Yuliyadi > Assalamu'alaikum > > Ada tidak zakat penghasilan? Mohon dijelaskan, katanya hukumnya wajib tapi > dia tidak menjelaskan dalilnya. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/