[assunnah] OOT: butuh notaris di wilayah Tangerang
[Catatan Admin] Bagi yang mengetahui informasi yang ditanyakan akh Abu Fatih, silakan kirim via JAPRI langsung ke yang bersangkutan, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian tambahan informasinya, mohon dapat diperhatikan. --- Assalaamu'alaykum wa rohmatullohi wa baarokatuh,. Adakah ikhwan sekalian yang punya kenalan notaris di daerah kerja wilayah kabupaten Tangerang. silahkan inbox ke japri. Jazaakalloh khoir Bukorih Abu Fatih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: content FB ngeblank
Assalamu'alaykum wa rohmatullohi wa barokaatuh,.. content Facebook saya ngeblank, mengatasinya gimana ya..? Jazakallohu khoir Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Aplikasi LINUX
Assalamu'alayku wa raohmatullohi wa baarokatuh,.. Notebook ana menggunakan OS LINUX permasalahannya: 1. Tidak bisa menjalankan perintah Setup.exe 2. Tidak bisa mendeteksi perangkat modem CDMA 3. ada space hardis yg dienkripsi, bagamaimana cara bukanya? Baarokallohu fiikum,..
[assunnah] OOT: Jam & Tanggal di netbook selalu berubah
Assalamu'alaykum Mohon dibantu sarannya,. saya punya netbook Atom keluaran HP dibeli awal th 2009,..Jam & tanggal di netbook saya selalu berubah secara random kadang msk ke th 2002 dan kadang ke th 2009, namun kadang juga tidak berubah, perubahan ini manakala netbook setelah dimatikan. Hal ini cukup mengganggu bagi sy karena postingan email sy ke email lain terbaca tahun yg salah, sehingga email saya kadang masuk dlm list paling bawah atu paling belakang. Permasalahan ini apakah disebabkan battery internal netbook saya sudah habis ataukah virus, dan baiknya bagaimana ya? Jazakallohu khoir,.. Bukorih Abu Fatih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] OOT : Sakit tengkung dan nyeri pinggang
Betul,.. Alhamdulillah, coba sarankan berbekam, ana sudah mengamalkan berbekam setiap sebulan sekali baik keadaan sakit maupun tidak, Alhamdulillah badan terasa sehat. Namun tidak salah juga bila mengkonsultasikan keluhannya ke DR. Salamun Sastra. Baarokallohu fiikum Dari: "abu_sufyan1...@yahoo.co.id" Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 25 Juni 2011 10:46 Judul: Re: [assunnah] OOT : Sakit tengkung dan nyeri pinggang Afwan kalau boleh saran, pengalaman ana ikutilah sunnah nabi dengan berbekam insya Allah kita dapati manfaatnya. abu sufyan Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: "Hana" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 21 Jun 2011 15:38:04 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] OOT : Sakit tengkung dan nyeri pinggang السلامعليكمورحمةالله وبركاته Mohon maaf sebelumnya, ana ingin menanyakan perihal sakitnya suami ana.Beliau, selama hampir 1 tahun ini, kadang-kadang merasakan tebal pada tengkuk,pusing,serta nyeri pada punggung. Ketika di cek tensi-nya,ternyata normal. Namun sakitnya ini, kadang-kadang ada, kadang hilang. Mohon bantuan saran dan pengobatan apa untuk suami ana ini. Jazakallah khoir. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Mohon bantu doa
Wa'alaykumussalam warohamtullohi wabarokatuh,.. Semoga Alloh 'Azza wa jalla memberikan kekuatan kepada anti untuk terus memberikan taushiyah kepada adik anti, segera amalkan dilingkungan keluarga anti dzikir pagi dan sore termasuk adik anti, amalkan surat al-baqoroh, doa dzikir pagi dan sore yang benar bisa dibaca di "Do'a & Wirid Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut al-Quran dan as-Sunnah " karya Ustadz Yazid bin Abdil Qadir Jawas. Barokallohu fiikum Dari: LINA NZA Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 25 Juni 2011 13:34 Judul: [assunnah] Mohon bantu doa Assalaamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Asatidz, ikhwan dan akhwaty fillah di milis ini, ana mau minta tolong, Adik ana perempuan (Ria namanya) setahun ini tanpa sepengetahuan keluarga di pengaruhi laki2 bule nasrani, bule ini tidak saja enggan masuk islam tapi juga menilai buruk islam. kondisi adik memang sedang futur beberapa waktu terakhir. Nasrani ini sudah sampai mempersiapkan pernikahan walaupun kami sekeluarga tidak setuju. Adik seperti terkena hipnotis, limbung, menurut saja. semua nasihat keluarga tidak di dengar tapi apa saja dari bule itu dia benarkan, tapi alhamdulillah adik masih menjaga sholat, adikpun tahu yang dia hadapi salah, sampai stres, hanya tidak bisa menghindar. Mohon bantu doa agar Allah kuatkan iman adik ana, Allah tetapkan dalam islam, dan agar Allah jauhkan adik ana ini dari keputusan buruk untuk diri dan agamanya. Semoga antum sekalian senantiasa Allah limpahkan hidayah taufiq, rahmat serta istiqomah dalam bermal sholeh dan ketaatan kepada Allah subhaanahu wata'ala. amin. Jazaakumullah khoiron Ummu Addiv Lina
Bls: [assunnah]>>Tanya : Zakat Penghasilan 2.5%<
Wa'alaykumussalam,.. Semoga bermanfaat,.. silahkan lihat link berikut ini: Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan. lihat di : http://almanhaj.or.id/content/2652/slash/0 Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 %, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini. lihat di : http://almanhaj.or.id/content/2525/slash/0 Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. lihat di : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html Adakah zakat profesi? Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS dilihat di:http://muslim.or.id/soal-jawab/soal-58-adakah-zakat-profesi.html Dari: Triana Susanti Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Minggu, 19 Juni 2011 8:29 Judul: [assunnah] Tanya : Zakat Penghasilan 2.5% Assalamualaikum. Maaf mungkin dari sodara sodara sekalian di forum ini ada yang memahami secara keilmuan Tentang zakat penghasilan Yang biasanya sdh dipotong 2.5 % tiap bulan dr perusahaan. Juga soal bagaimana perhitungannya Juga siapa2 yg berhak menerimannya seandainya secara personal kita melakukan perhitungan thdp 2.5 % gaji kita Terima kasih atas informasi ilmunya.. Mohon dibantu..
[assunnah] Daurah anak muslim liburan sekolah
Assalamu'alaykum warohmatullohi wa barokatuh,.. Liburan anak sekolah secara nasional sebentar lagi tiba, mohon kepada ikhwan sekalian pengurus Masjid atau Yayasan Islam untuk mengadakan dauroh singkat atau pesantren kilat untuk mengisi hari liburan anak sekolah agar dapat terisi dengan hal yang bermanfaat serta dapat memberikan pembinaan akhlak dengan agama yang haq. Sasarannya adalah anak-anak sekolah tingkat SD SMP SMA, bisa dirumuskan kembali tekhnisnya oleh masing-masing penyelengara untuk sasaran pembinaan sesuai dengan tingkatanya. Jazakallohu khoir Bukorih Abu Fatih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Tanya Internet fax gratisan
Assalamu'alaikum,.. Mohon informasinya untuk internet fax gratisan, saya sudah cari google namun bolak-balik ujung-ujungnya software tersebut berbayar juga. Terima kasih Bukorih Abu Fatih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Dalil makruhnya bercerai
Assalamu'alaikum,.. Mohon kiranya ikhwan sekalian yang memiliki dalil dan hujah mengenai makruhnya perceraian dan shohihkah hadits bahwa arsyNYA Alloh akan bergetar dengan adanya perceraian. Barokallohu fiikumBukorih Abu Fatih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Pencerhan harrakah<
utnya merupakan suatu hal yang bisa menjadikan para ulama tersebut mengetahui rencana-rencana pemerintah, serta berbagai kelemahan peraraturan-peraturannya. Harokah juga membuka mata para ulama tersebut dari suatu fikih yang mereka masih buta terhadapnya, yang dinamakan ‘Fiqhul Waqi” (Fikih Kenyataan). Mereka itulah orang-orang harokah yang sebenarnya, dimanapun mereka berada. Jadi, mereka (orang-orang harokah) itu bergerak atas nama Islam untuk menggulingkan singgasana para penguasa dan para pemimpin yang mereka anggap tidak berbuat adil [3]. Maka mereka secara lahir bergerak untuk Islam, tapi secara batin (mereka) sangat haus dengan kekuasaan. Bukti semua ini adalah : Mereka tidak memelihara hukum-hukum Allah di dalam pergerakan mereka. Jika perasaan mereka bertentangan dengan batasan-batasan syari’at, maka mereka akan mendahulukan perasaan mereka. Bukankah kalian telah melihat, bahwa mereka benar-benar menolak hukum Allah tentang haramnya memberontak terhadap penguasa muslim yang dholim [4], dan mereka memberikan opini kepada masyarakat, bahwa tindakan tersebut [5] merupakan bentuk penghinaan terhadap rakyat !! dikutip dari: http://almanhaj.or.id/content/1564/slash/0 Bukorih Abu Fatih Dari: Muh. Sa'adus Sulton Tanggal: Kamis, 23 Desember, 2010, 10:15 PM Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barakaatuh. Ketaatn terhadap ulil amri tetap diwajibkan walaupun pemerintahan tsb diperoleh melalui jalur yang dilarang dalam Islam. Misalnya jika ada seseorang melakukan kudeta (Pemberontakan), kita dilarang untuk membantu/mendukung kudetanya tsb. Tetapi jika kudeta tsb berhasil, seandainya pemimpin kudeta menjadi ulil amri, maka kita tetap harus patuh dan taat kepadanya (selagi bukan dalam perkara maksiat kepada Allah). Begitu pula dengan Pemilu. Meskipun pemimpin dipilih melalui proses demokrasi (baca:Pemilu) yang tidak sesuai dengan aturan syari'at, namun siapa pun yang terpilih nantinya, kita dianjurkan untuk tetap patuh dan taat kepadanya (selagi bukan dalam perkara maksiat kepada Allah), meskipun ulil amri tsb. adalah orang fasiq atau dari kalangan wanita. Hal ini untuk mengurangi mafsadah yg besar, dan menyatukan kaum muslimin. 'Afwan, itu yang ana pahami dari penjelasan ustadz2 ketika ta'lim. Tentang link-link artikelnya, atau dalil-dalil dan penjelasan 'ulama', mungkin ikhwah-ikhwah lainnya bisa membantu atau menambahkan wallaahu a'lam. Semoga bermanfaat Pada tanggal 23/12/10, karwa umli menulis: > Asslamualaikum > Mohon penjelasan, Ana masih kurang jelas tentang sikap dan pandangan manhaj > salaf terhadap harrakah atau organisasi Islam adalah Bid,ah, sedangkan kita > harus patuh atau taat pada ulil amri Indonesia yg merupakan produk partai. > Padahal partai atau parlemen jelas-jelas dilarang dalm Islam, Minta tolong > ada yang bisa memberikan pencerahan kepada Ana. > Terima kasih > > Abu Nizar -- “Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal” Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]>>Tanya jual beli dengan mencicil<
Dari: syaiful bahri Tanggal: Kamis, 25 November, 2010, 5:00 PM bismillah bagaimana hukum jual beli dengan kasus sebeagai berikut : Jika saya membeli barang tersebut kepada penjual dengan kontan maka harganya adalah Rp.1 juta (misal). Namun jika saya membeli barang tersebut mencicil 2 kali dengan jangka waktu tertentu maka saya harus membayar 600 ribu tiap cicilan. Mohon penjelasanya secara hukum syar'i disertai dalil shahih menurut Al-Quran dan sunnah Terimakasih. Semoga bermanfaat untuk menjawab pertanyaan antum; Diperbolehkan bagi seseorang menjual makanan atau yang lainnya secara tidak tunai dengan batas waktu tertentu, meskipun dia menaikkan harganya dari harga waktu menjualnya sampai pada batas waktu tertentu. Bagi orang yang berhutang untuk segera melunasi hutangnya saat jatuh tempo. Hal itu berdasarkan pada firman Allah Ta'ala. http://www.almanhaj.or.id/content/2537/slash/0 Sebagai tambahan: Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal oleh para ahli fiqih dengan istilah “ potong dan percepatlah pembayaran”. Dan mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dan yang benar adalah pendapat mereka yang membolehkan “pemotongan harga dan percepatan pembayaran”. Yang demikian itu berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan dinisbatkan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. http://www.almanhaj.or.id/content/2239/slash/0 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]>>Najiskah kotoran ikan<
Dari: budi Judul: [assunnah] Najiskah kotoran ikan Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 23 November, 2010, 5:37 AM Assalamualaikum Di daerah pedesaan biasa masyarakatnya menggunakan kamar mandi dengan bakmandi yang di dalam nya di beri beberapa ikan yang berguna untuk mengurangi lumut dan sebagai pemangsa telur nyamuk, bagaimana dengan status air di dalam bak mandi tersebut najis atau tidak ? Jazzakallhu khoiran. Wa'alaikumussalam wa rohmatullahi wa barokatuh,.. Semoga bisa menjawab pertanyaan antum dan menjadi tambahan ilmu, berikut petikan artikelnya: Bahwa air itu sedikit banyaknya tetap suci dan mensucikan selama belum berubah salah satu sifatnya, yaitu baunya atau rasanya atau warnanya dengan sebab kemasukan najis, sebagaimana telah saya jelaskan sebelum ini (no. 2). Dan hadits dua qullah tidak dapat tidak harus dibawa seperti ketentuan dan ketetapan di atas. Bahwa air dua qullah, apabila telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab kemasukan najis, maka dia tidak lagi suci dan mensucikan. http://www.almanhaj.or.id/content/2901/slash/0 Air najis adalah air yang tercampur najis dan berubah salah satu dari tiga sifat yaitu bau, rasa atau warnanya. Air bisa berubah dari hukum asal (yaitu suci) apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu berubah warna, rasa atau baunya http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/air-yang-digunakan-untuk-berwudhu.html Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya semacam kotoran keledai jinak adalah najis. http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/macam-macam-najis.html Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Hukum "Mendatangi" istri di hari raya
Wa'alikumussalam wa rohmatullahi wa barokatuh,.. Menghukumi sesuatu itu butuh didatangkannya dalil, maka lebih baik antum mintakan dalil yang mengharamkan hal tersebut kepada orang yang mengharamkannya. Apabila tidak ada dalilnya, maka boleh berjima diwaktu tersebut, dalilnya adalah karena tidak ada dalilnya. Wa'allohu 'alam bishowab --- Pada Ming, 21/11/10, Harmoni Jabung menulis: Dari: Harmoni Jabung Judul: [assunnah] Hukum "Mendatangi" istri di hari raya Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Minggu, 21 November, 2010, 1:57 PM Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Saya mau nanya, apakah hukumnya seorang suami "mendatangi / berkumpul" dengan istrinya pada hari-hari raya idul fitri dan idul adha (baik malam maupun siangnya). Ada yang menghukuminya haram karena tidak menghormati hari raya. Mohon penjelasannya. Jazakumullah atas jawabannya. Abu Fatih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah]>>Akad bagi hasil berubah jadi hutang piutang<
Dari: Aminun Nahari Tanggal: Jumat, 19 November, 2010, 7:36 PM Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Mohon jawaban dan penjelasan masalah saya. Pada tahun 2006 saya dan adik sepakat untuk membuat usaha dengan sistem bagi hasil. Saya setorkan modal 8 juta, dia yang menjalankan. Tetapi dalam perjalanan, usaha itu tidak jalan. Karena adik segan dan merasa bersalah, dia menganggap modal itu sebagai hutang. Tahun 2010 ini, dia mulai mencicil hutang sebesar 2 juta. Bagaimana hukumnya dengan masalah ini ? Bisakah akad awal berubah ? Bolehkah saya menerima uang cicilan itu ? Terima kasih. Wassalamu'alaikum warahmatullah > Wa'alaikumussallam Warahmatullahi Wabarakatuh, Semoga bisa membantu untuk menjawab permasalahan, bisa antum lihat artikel dibawah ini, berikut petikan artikelnya: http://www.almanhaj.or.id/content/2075/slash/0 http://www.almanhaj.or.id/content/2072/slash/0 Masalah : bolehkah pihak pengelola menanggung kerugian atas kerelaan darinya, tanpa paksaan? Jawaban : Apabila pihak pengelola turut menanggung kerugan atas kerelaan darinya dan tanpa tekanan dari pihak manapun, maka hal itu dibolehkan, bahkan itu termasuk akhlak yang terpuji. Wallahu 'alam Masalah : Bagaimana bila pihak pengelola melanggar syarat atau melakukan kesalahan prosedur dalam usaha sehingga menyebabkan kerugian? Jawab : Kerugian tersebut menjadi tanggungan pihak pengelola yang telah melanggar persyaratan yang telah disepakati, atau melakukan kelalaian, atau kesalahan prosedur. Sejumlah ahli ilmu telah menyebutkan kesepakatan ulama dalam masalah ini, di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam kitab Maraatibul Ijma (hal. 93), dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma (hal.112 nomor 535). Namun Ibnu Abi Syaibah menukil dalam Mushannaf-nya (IV/402-403) dari Az-Zuhri rahimahullah, bahwa beliau menyelisihi ijma' ini. Demikian pula atsar dari Thawus dan Al-Hasan. Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni (VII/162) : "Apabila pihak pengelola melakukan pelanggaran prosedur, atau melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, atau membeli sesuatu yang dilarang untuk dibeli, maka ia bertanggung jawab terhadap harta tersebut. Demikianlah menurut pendapat mayoritas ahli ilmu". Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/