[assunnah] OOT: butuh notaris di wilayah Tangerang

2012-11-18 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
[Catatan Admin]
Bagi yang mengetahui informasi yang ditanyakan akh Abu Fatih, silakan kirim via 
JAPRI langsung ke yang bersangkutan, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. 
Demikian tambahan informasinya, mohon dapat diperhatikan.
---


Assalaamu'alaykum wa rohmatullohi wa baarokatuh,.

Adakah ikhwan sekalian yang punya kenalan notaris di daerah kerja wilayah 
kabupaten Tangerang.
silahkan inbox ke japri.

Jazaakalloh khoir
Bukorih Abu Fatih




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: content FB ngeblank

2012-04-22 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Assalamu'alaykum wa rohmatullohi wa barokaatuh,..

content Facebook saya ngeblank, mengatasinya gimana ya..?

Jazakallohu khoir




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Aplikasi LINUX

2012-02-27 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Assalamu'alayku wa raohmatullohi wa baarokatuh,..

Notebook ana menggunakan OS LINUX permasalahannya:
1. Tidak bisa menjalankan perintah Setup.exe
2. Tidak bisa mendeteksi perangkat modem CDMA
3. ada space hardis yg dienkripsi, bagamaimana cara bukanya?

Baarokallohu fiikum,..

[assunnah] OOT: Jam & Tanggal di netbook selalu berubah

2011-07-20 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Assalamu'alaykum

Mohon dibantu sarannya,. saya punya netbook Atom keluaran HP dibeli awal th 
2009,..Jam & tanggal di netbook saya selalu berubah secara random kadang msk ke 
th 2002 dan kadang ke th 2009, namun kadang juga tidak berubah, perubahan ini 
manakala netbook setelah dimatikan. Hal ini cukup mengganggu bagi sy karena 
postingan email sy ke email lain terbaca tahun yg salah, sehingga email saya 
kadang masuk dlm list paling bawah atu paling belakang.

Permasalahan ini apakah disebabkan battery internal netbook saya sudah habis 
ataukah virus, dan baiknya bagaimana ya?

Jazakallohu khoir,..
Bukorih Abu Fatih




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] OOT : Sakit tengkung dan nyeri pinggang

2011-06-26 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Betul,.. Alhamdulillah, coba sarankan berbekam, ana sudah mengamalkan berbekam 
setiap sebulan sekali baik keadaan sakit maupun tidak, Alhamdulillah badan 
terasa sehat. Namun tidak salah juga bila mengkonsultasikan keluhannya ke DR. 
Salamun Sastra.

Baarokallohu fiikum



Dari: "abu_sufyan1...@yahoo.co.id" 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 25 Juni 2011 10:46
Judul: Re: [assunnah] OOT : Sakit tengkung dan nyeri pinggang
  
Afwan kalau boleh saran, pengalaman ana ikutilah sunnah nabi dengan berbekam 
insya Allah kita dapati manfaatnya.
abu sufyan
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


-Original Message-
From: "Hana" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 21 Jun 2011 15:38:04 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] OOT : Sakit tengkung dan nyeri pinggang

السلامعليكمورحمةالله وبركاته

Mohon maaf sebelumnya, ana ingin menanyakan perihal sakitnya suami ana.Beliau, 
selama hampir 1 tahun ini, kadang-kadang merasakan tebal pada 
tengkuk,pusing,serta nyeri pada punggung.
Ketika di cek tensi-nya,ternyata normal. Namun sakitnya ini, kadang-kadang ada, 
kadang hilang.
Mohon bantuan saran dan pengobatan apa untuk suami ana ini.
Jazakallah khoir. 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Mohon bantu doa

2011-06-25 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Wa'alaykumussalam warohamtullohi wabarokatuh,..

Semoga Alloh 'Azza wa jalla memberikan kekuatan kepada anti untuk terus 
memberikan taushiyah kepada adik anti, segera amalkan dilingkungan keluarga 
anti dzikir pagi dan sore termasuk adik anti, amalkan surat al-baqoroh, doa 
dzikir pagi dan sore yang benar bisa dibaca di "Do'a & Wirid Mengobati 
Guna-Guna dan Sihir Menurut al-Quran dan as-Sunnah " karya Ustadz Yazid bin 
Abdil Qadir Jawas.

Barokallohu fiikum



Dari: LINA NZA 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 25 Juni 2011 13:34
Judul: [assunnah] Mohon bantu doa


 
Assalaamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Asatidz, ikhwan dan akhwaty fillah di milis ini, ana mau minta tolong,

Adik ana perempuan (Ria namanya) setahun ini tanpa sepengetahuan keluarga di 
pengaruhi laki2 bule nasrani, bule ini tidak saja enggan masuk islam tapi juga 
menilai buruk islam. kondisi adik memang sedang futur beberapa waktu terakhir. 
Nasrani ini sudah sampai mempersiapkan pernikahan walaupun kami sekeluarga 
tidak setuju. Adik seperti terkena hipnotis, limbung, menurut saja. semua 
nasihat keluarga tidak di dengar tapi apa saja dari bule itu dia benarkan, tapi 
alhamdulillah adik masih menjaga sholat, adikpun tahu yang dia hadapi salah, 
sampai stres, hanya tidak bisa menghindar.

Mohon bantu doa agar Allah kuatkan iman adik ana, Allah tetapkan dalam islam, 
dan agar Allah jauhkan adik ana ini dari keputusan buruk untuk diri dan 
agamanya.

Semoga antum sekalian senantiasa Allah limpahkan hidayah taufiq, rahmat serta 
istiqomah dalam bermal sholeh dan ketaatan kepada Allah subhaanahu wata'ala. 
amin.

Jazaakumullah khoiron

Ummu Addiv Lina

 

Bls: [assunnah]>>Tanya : Zakat Penghasilan 2.5%<

2011-06-20 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Wa'alaykumussalam,..

Semoga bermanfaat,.. silahkan lihat link berikut ini:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati 
ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya zakat pada 
jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas 
dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik 
dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, 
sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan. 
lihat di : http://almanhaj.or.id/content/2652/slash/0


Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi meng-qiyaskan (menyamakan) zakat 
profesi dengan zakat hasil pertanian, tanpa memperdulikan perbedaan antara 
keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10 (seper sepuluh) dari hasil panen 
bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan 1/20 (seper dua puluh), bila 
pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 
%, sehingga qiyas semacam ini adalah qiyas yang benar-benar aneh dan 
menyeleweng. Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi 
sebesar 1/10 (seper sepuluh) bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan 
1/20 (seper dua puluh), tentu ini sangat memberatkan, dan orang-orang yang 
mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi 
sebesar ini.

lihat di : http://almanhaj.or.id/content/2525/slash/0

Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai 
persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas 
dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada 
nash, maka tidak ada lagi qiyas.

lihat di 
: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html

Adakah zakat profesi?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
dilihat di:http://muslim.or.id/soal-jawab/soal-58-adakah-zakat-profesi.html




Dari: Triana Susanti 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 19 Juni 2011 8:29
Judul: [assunnah] Tanya  : Zakat Penghasilan 2.5%


 
Assalamualaikum.

Maaf mungkin dari sodara sodara sekalian di forum ini ada yang memahami secara 
keilmuan Tentang zakat penghasilan Yang biasanya sdh dipotong 2.5 % tiap bulan 
dr perusahaan.

Juga soal bagaimana perhitungannya

Juga siapa2 yg berhak menerimannya seandainya secara personal kita melakukan 
perhitungan thdp 2.5 % gaji kita

Terima kasih atas informasi ilmunya..

Mohon dibantu..
 

[assunnah] Daurah anak muslim liburan sekolah

2011-06-01 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Assalamu'alaykum warohmatullohi wa barokatuh,..

Liburan anak sekolah secara nasional sebentar lagi tiba, mohon kepada ikhwan 
sekalian pengurus Masjid atau Yayasan Islam untuk mengadakan dauroh singkat 
atau pesantren kilat untuk mengisi hari liburan anak sekolah agar dapat terisi 
dengan hal yang bermanfaat serta dapat memberikan pembinaan akhlak dengan agama 
yang haq.

Sasarannya adalah anak-anak sekolah tingkat SD SMP  SMA, bisa dirumuskan 
kembali tekhnisnya oleh masing-masing penyelengara untuk sasaran pembinaan 
sesuai dengan tingkatanya.

Jazakallohu khoir
Bukorih Abu Fatih




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Tanya Internet fax gratisan

2011-04-29 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Assalamu'alaikum,..

Mohon informasinya untuk internet fax gratisan, saya sudah cari google namun 
bolak-balik ujung-ujungnya software tersebut berbayar juga.

Terima kasih 
Bukorih Abu Fatih




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Dalil makruhnya bercerai

2011-03-07 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Assalamu'alaikum,..
Mohon kiranya ikhwan sekalian yang memiliki dalil dan hujah mengenai makruhnya 
perceraian dan shohihkah hadits bahwa arsyNYA Alloh akan bergetar dengan adanya 
perceraian.
Barokallohu fiikumBukorih Abu Fatih






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Pencerhan harrakah<

2010-12-25 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
utnya merupakan suatu hal yang bisa menjadikan 
para ulama tersebut mengetahui rencana-rencana pemerintah, serta berbagai 
kelemahan peraraturan-peraturannya. Harokah juga membuka mata para ulama 
tersebut dari suatu fikih yang mereka masih buta terhadapnya, yang dinamakan 
‘Fiqhul Waqi” (Fikih Kenyataan). Mereka itulah orang-orang harokah yang 
sebenarnya, dimanapun mereka berada.

Jadi, mereka (orang-orang harokah) itu bergerak atas nama Islam untuk 
menggulingkan singgasana para penguasa dan para pemimpin yang mereka anggap 
tidak berbuat adil [3]. Maka mereka secara lahir bergerak untuk Islam, tapi 
secara batin (mereka) sangat haus dengan kekuasaan. Bukti semua ini adalah : 
Mereka tidak memelihara hukum-hukum Allah di dalam pergerakan mereka. Jika 
perasaan mereka bertentangan dengan batasan-batasan syari’at, maka mereka akan 
mendahulukan perasaan mereka. Bukankah kalian telah melihat, bahwa mereka 
benar-benar menolak hukum Allah tentang haramnya memberontak terhadap penguasa 
muslim yang dholim [4], dan mereka memberikan opini kepada masyarakat, bahwa 
tindakan tersebut [5] merupakan bentuk penghinaan terhadap rakyat !!

dikutip dari: http://almanhaj.or.id/content/1564/slash/0

Bukorih Abu Fatih

Dari: Muh. Sa'adus Sulton 
Tanggal: Kamis, 23 Desember, 2010, 10:15 PM

Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wa barakaatuh.

Ketaatn terhadap ulil amri tetap diwajibkan walaupun pemerintahan tsb
diperoleh melalui jalur yang dilarang dalam Islam. Misalnya jika ada
seseorang melakukan kudeta (Pemberontakan), kita dilarang untuk
membantu/mendukung kudetanya tsb. Tetapi jika kudeta tsb berhasil,
seandainya pemimpin kudeta menjadi ulil amri, maka kita tetap harus
patuh dan taat kepadanya (selagi bukan dalam perkara maksiat kepada
Allah).

Begitu pula dengan Pemilu. Meskipun pemimpin dipilih melalui proses
demokrasi (baca:Pemilu) yang tidak sesuai dengan aturan syari'at,
namun siapa pun yang terpilih nantinya, kita dianjurkan untuk tetap
patuh dan taat kepadanya (selagi bukan dalam perkara maksiat kepada
Allah), meskipun ulil amri tsb. adalah orang fasiq atau dari kalangan
wanita. Hal ini untuk mengurangi mafsadah yg besar, dan menyatukan
kaum muslimin.

'Afwan, itu yang ana pahami dari penjelasan ustadz2 ketika ta'lim.
Tentang link-link artikelnya, atau dalil-dalil dan penjelasan 'ulama',
mungkin ikhwah-ikhwah lainnya bisa membantu atau menambahkan 

wallaahu a'lam.

Semoga bermanfaat

Pada tanggal 23/12/10, karwa umli  menulis:
> Asslamualaikum
> Mohon penjelasan, Ana masih kurang jelas tentang sikap dan pandangan manhaj
> salaf terhadap harrakah atau organisasi Islam adalah Bid,ah, sedangkan kita
> harus patuh atau taat pada ulil amri Indonesia yg merupakan produk partai.
> Padahal partai atau parlemen jelas-jelas dilarang dalm Islam, Minta tolong
> ada yang bisa memberikan pencerahan kepada Ana.
> Terima kasih
>
> Abu Nizar
-- 
“Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]>>Tanya jual beli dengan mencicil<

2010-11-25 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Dari: syaiful bahri 
Tanggal: Kamis, 25 November, 2010, 5:00 PM
bismillah
bagaimana hukum jual beli dengan kasus sebeagai berikut :
Jika saya membeli barang tersebut kepada penjual dengan kontan maka harganya 
adalah Rp.1 juta (misal). Namun jika saya membeli barang tersebut mencicil 2 
kali dengan jangka waktu tertentu maka saya harus membayar 600 ribu tiap 
cicilan.
Mohon penjelasanya secara hukum syar'i disertai dalil shahih menurut Al-Quran 
dan sunnah
Terimakasih.

Semoga bermanfaat untuk menjawab pertanyaan antum;

Diperbolehkan bagi seseorang menjual makanan atau yang lainnya secara
tidak tunai dengan batas waktu tertentu, meskipun dia menaikkan
harganya dari harga waktu menjualnya sampai pada batas waktu tertentu.
Bagi orang yang berhutang untuk segera melunasi hutangnya saat jatuh
tempo. Hal itu berdasarkan pada firman Allah Ta'ala.

http://www.almanhaj.or.id/content/2537/slash/0

Sebagai tambahan:
Apa yang disampaikan dalam pertanyaan di atas adalah apa yang dikenal
oleh para ahli fiqih dengan istilah “ potong dan percepatlah
pembayaran”. Dan mengenai kebolehannya masih terdapat perbedaan
pendapat di kalangan ulama. Dan yang benar adalah pendapat mereka yang
membolehkan “pemotongan harga dan percepatan pembayaran”. Yang demikian
itu berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dan menjadi pilihan Ibnu
Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan dinisbatkan kepada Ibnu Abbas
Radhiyallahu ‘anhuma.
http://www.almanhaj.or.id/content/2239/slash/0






 





 



  










Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]>>Najiskah kotoran ikan<

2010-11-22 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Dari: budi 
Judul: [assunnah] Najiskah kotoran ikan
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 23 November, 2010, 5:37 AM
Assalamualaikum
Di daerah pedesaan biasa masyarakatnya menggunakan kamar mandi dengan
bakmandi yang di dalam nya di beri beberapa ikan yang berguna untuk
mengurangi lumut dan sebagai pemangsa telur nyamuk, bagaimana dengan status air 
di dalam bak mandi tersebut najis atau tidak ?
Jazzakallhu khoiran. 


Wa'alaikumussalam wa rohmatullahi wa barokatuh,..

Semoga bisa menjawab pertanyaan antum dan menjadi tambahan ilmu, berikut 
petikan artikelnya:

Bahwa air itu sedikit banyaknya tetap suci dan mensucikan selama belum
berubah salah satu sifatnya, yaitu baunya atau rasanya atau warnanya
dengan sebab kemasukan najis, sebagaimana telah saya jelaskan sebelum
ini (no. 2). Dan hadits dua qullah tidak dapat tidak harus dibawa
seperti ketentuan dan ketetapan di atas. Bahwa air dua qullah, apabila
telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab kemasukan najis, maka
dia tidak lagi suci dan mensucikan.
http://www.almanhaj.or.id/content/2901/slash/0

Air najis adalah air yang tercampur najis dan berubah salah satu dari
tiga sifat yaitu bau, rasa atau warnanya. Air bisa berubah dari hukum
asal (yaitu suci) apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu
berubah warna, rasa atau baunya
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/air-yang-digunakan-untuk-berwudhu.html

Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya semacam 
kotoran keledai jinak adalah najis.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/macam-macam-najis.html




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Hukum "Mendatangi" istri di hari raya

2010-11-21 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Wa'alikumussalam wa rohmatullahi wa barokatuh,..

Menghukumi sesuatu itu butuh didatangkannya dalil, maka lebih baik antum 
mintakan dalil yang mengharamkan hal tersebut kepada orang yang 
mengharamkannya. Apabila tidak ada dalilnya, maka boleh berjima diwaktu 
tersebut, dalilnya adalah karena tidak ada dalilnya.

Wa'allohu 'alam bishowab


--- Pada Ming, 21/11/10, Harmoni Jabung  
menulis:

Dari: Harmoni Jabung 
Judul: [assunnah] Hukum "Mendatangi" istri di hari raya
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 21 November, 2010, 1:57 PM
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Saya mau nanya, apakah hukumnya seorang suami "mendatangi / berkumpul"
dengan istrinya pada hari-hari raya idul fitri  dan idul adha (baik malam 
maupun siangnya).

Ada yang menghukuminya haram karena tidak menghormati hari raya.  Mohon 
penjelasannya.

Jazakumullah atas jawabannya.


Abu Fatih






 





 



  










Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah]>>Akad bagi hasil berubah jadi hutang piutang<

2010-11-19 Terurut Topik Bukorih Abu Fatih
Dari: Aminun Nahari 
Tanggal: Jumat, 19 November, 2010, 7:36 PM
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Mohon jawaban dan penjelasan masalah saya.
Pada tahun 2006 saya dan adik sepakat untuk membuat usaha dengan
sistem bagi hasil. Saya setorkan modal 8 juta, dia yang menjalankan.
Tetapi dalam perjalanan, usaha itu tidak jalan. Karena adik segan dan
merasa bersalah, dia menganggap modal itu sebagai hutang.
Tahun 2010 ini, dia mulai mencicil hutang sebesar 2 juta.
Bagaimana hukumnya dengan masalah ini ? Bisakah akad awal berubah ?
Bolehkah saya menerima uang cicilan itu ?
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullah
>

Wa'alaikumussallam Warahmatullahi Wabarakatuh,
Semoga bisa membantu untuk menjawab permasalahan, bisa antum lihat artikel 
dibawah ini, berikut petikan artikelnya:

http://www.almanhaj.or.id/content/2075/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2072/slash/0
Masalah : bolehkah pihak pengelola menanggung kerugian atas kerelaan darinya, 
tanpa paksaan?

Jawaban : Apabila pihak pengelola turut menanggung kerugan atas
kerelaan darinya dan tanpa tekanan dari pihak manapun, maka hal itu
dibolehkan, bahkan itu termasuk akhlak yang terpuji. Wallahu 'alam

Masalah : Bagaimana bila pihak pengelola melanggar syarat atau
melakukan kesalahan prosedur dalam usaha sehingga menyebabkan kerugian?

Jawab : Kerugian tersebut menjadi tanggungan pihak pengelola yang telah 
melanggar persyaratan yang telah disepakati, atau melakukan kelalaian, atau 
kesalahan prosedur. Sejumlah ahli ilmu telah menyebutkan kesepakatan ulama 
dalam masalah ini, di antaranya adalah Ibnu Hazm dalam kitab Maraatibul Ijma 
(hal. 93), dan Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma (hal.112 nomor 535). Namun Ibnu Abi 
Syaibah menukil dalam Mushannaf-nya (IV/402-403) dari Az-Zuhri rahimahullah, 
bahwa beliau menyelisihi ijma' ini. Demikian pula atsar dari Thawus dan 
Al-Hasan.

Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al-Mughni (VII/162) : "Apabila pihak
pengelola melakukan pelanggaran prosedur, atau melakukan sesuatu yang
tidak boleh dilakukannya, atau membeli sesuatu yang dilarang untuk
dibeli, maka ia bertanggung jawab terhadap harta tersebut. Demikianlah
menurut pendapat mayoritas ahli ilmu".




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/