Re: [assunnah] Tanya: Nishab emas atau perak?

2008-10-10 Terurut Topik Donny Aliredja
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Afwan, ana menjawab dari sisi ilmu ekonomi umum.

Seingat ana dulu waktu kuliah perbankan dan keuangan, dijelaskan bahwa alat 
tukar yang nilainya tetap dan dijadikan patokan mata uang di seluruh dunia 
adalah EMAS.

Berdasarkan hal itu, seharusnya jumlah nominal uang yang beredar di Indonesia, 
misalnya, harus setara dengan jumlah cadangan emas yang dimiliki Indonesia.

Namun karena sistem perdagangan mata uang (sistem haram), suatu negara bisa 
saja memiliki jumlah nominal mata uang yang melebihi cadangan emasnya. 
Konsekuensinya, jika mata uang negara tersebut anjlok nilainya di pasaran, 
negara terkait harus menjual cadangan emasnya. Jika minus, berarti negara 
bangkrut dan mata uangnya bisa tidak bernilai sama sekali.

Karena itu, dulu pada masa bangkrut 1997 - 1998 kita disuruh menyumbangkan emas 
sebanyak-banyaknya ke negara untuk menjamin kestabilan Rupiah yang nilainya 
anjlok gila2an.

Mungkin karena itulah jumhur ulama menetapkan emas sebagai nishab zakat.

Mohon koreksinya jika ada yang salah.

Wallahu 'alam bishawab



2008/9/22 Abu Hanifah [EMAIL PROTECTED]

 Assalamu'alaykum warahmatullah

 Ikhwan fillah yang dirahmati Allah subhanahuwata'ala, mohon kiranya
 penjelasan bagi yang mengetahui dasar ditetapkan zakat harta berupa uang
 dari harta yang dimiliki. Dari sebagian besar literature dan contoh yang ada
 dan penjelasan ulama, disebutkan bahwa harta uang yang dimiliki terkena
 wajib zakat 2.5% nya bila sudah mencapai nishab 20 dinar emas (setara 85
 gram emas) dan genap satu tahun. Namun ada literatur lain yang ana baca dari
 Panduan Zakat (Cet.pertama tahun 2005) karangan Syaikh Sayyid Sabiq, di
 catatan kaki hal. 45, disebutkan bahwa menukil dari perkataan Syaikh
 Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin dikatakan: 'uang kertas yang beredar pada
 saat ini juga terkena zakat. Sebab, ia juga merupakan pengganti dari (mata
 uang) perak (zaman dahulu). Sehingga ia juga terkena zakat sebagaimana
 halnya perak. Uang terkena kewajiban zakat, jika nilainya sama (atau lebih
 dari) nilai mencapai nishab perak.'

 Hal yang ana ingin tanyakan, bagaimanakah sebaiknya menghitung zakat harta
 uang kita, mendasarkan kepada takaran nishab emas ataukah perak. Karena bila
 dihitung, selisih patokan kisaran jumlah harta uang yang harus dizakati
 antara patokan berdasar nishab emas dengan nishab perak cukup jauh, dan
 menurut ana cukup signifikan menentukan kewajiban zakat terhadap harta kita
 dan terkait tanggung jawab seseorang untuk berzakat.

 Sebagai contoh untuk perhitungan:
 Bila seseorang saat ini mempunyai harta Rp. 10,000,000, dan telah genap
 haul satu tahun
 - Berdasar takaran nishab emas dan harga emas saat ini (85 g = Rp.
 22,367,975 -- Sumber harga: coilmill.com) -- Ia tidak wajib menzakati
 hartanya (karena belum mencapai nishab)
 - Berdasar nishab perak dan harga perak saat ini (nishab: 595 g = Rp.
 2,229,525 -- Sumber harga: coinmill.com) -- maka ia wajib menzakati
 hartanya (karena sudah lewat batas nishab) : 2.5% x Rp. 10,000,000 = Rp.
 250,000

 Mohon penjelasannya. Jazakallahu khair
 Wassalamu'alaykum warahmatullah

 Abu Hanifah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Jawab [assunnah] fiqih

2008-10-10 Terurut Topik Donny Aliredja
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Mudah2an kutipan berikut ini bisa membantu.

Kutipan dari http://www.almanhaj.or.id


PERTANYAAN APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU?
Syaikh 'Utsaimin menjawab: Yang benar bahwa menyentuh wanita tidak
membatalkan wudhu' secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya
(mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan pergi
untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu'. Karena pada dasarnya tidak ada yang
membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan oleh
karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil syar'i,
maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar'i.

Jika dikatakan: Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam
Kitab-Nya:

'Atau menyentuh wanita.' [Al-Maa-idah : 6]

Jawaban
Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima' (persetubuhan),
sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu
'anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian ayat ini,
yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah (pengganti),
juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta
pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerja-kan shalat, maka
basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.  [Al-Maa-idah: 6]

Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra.
Kemudian Dia berfirman.

Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah. [Al-Maa-idah: 6]

Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra.
Kemudian, Dia pun berfirman.

Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayammumlah. [An-Nisaa': 43]

Firman Allah, Maka bertayammumlah, ini adalah (thaharah) badal
(pengganti).

Sedangkan firman-Nya,Atau menyentuh perempuan, merupakan penjelasan
mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai
sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua
sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra.
Padahal Dia berfirman, Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah, ini
jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar hal itu,
maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, Atau
kamu menyentuh perempuan, (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat
ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab kecil.
Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada
pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan tayammum
cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan), karena dalam
tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar.

Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh wanita tidak
membatalkan wudhu' secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak . Kecuali
bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar tersebut
adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai
dengan wudhu' jika yang keluar adalah madzi. [6]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia
Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal
bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__


2008/9/23 Fahrudin Hanazono [EMAIL PROTECTED]

 Assalamualaikum

 ana mau tanya, kata mertua yang merupakan muhrim itu adalah orang tua adik
 sekandung sedangkan suami tidak. Jadi batal wudhu jika bersentuhan dengan
 istri.

 tolong jawabannya ana sedang bingung

 FAHRUDIN



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya: cara berhari raya yang dicontohkan rasulullah

2008-10-09 Terurut Topik Donny Aliredja
Wa'alaykumussalam warahmah

*Meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Ber'idul Fithri*

Kamis, 11-Oktober-2007
Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc
--
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang
memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak
makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang
memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan
berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang
cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas
lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk
memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
memaknainya.
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang
memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak
makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang
memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan
berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang
cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas
lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk
memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
memaknainya.

Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar'i pun dijelaskan bahwa Idul
Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha.
Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan
bahagia dan bersenang-senang pada hari itu.
Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak
bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan
syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang
datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul
Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan
juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari
Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai,
aroma Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu
makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat
karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai meningkat, serta
berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas wajib
menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syar'i memang mutlak
diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat
dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh
dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini, tentu berbagai
aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan. Beridul Fitri
tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli
baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah
mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang
sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beridul Fitri tidak lagi butuh
biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah.
Berikut ini sedikit penjelasan tentang bimbingan syariat dalam beridul
Fitri.

Definisi Id (Hari Raya)
Ibnu A'rabi mengatakan: Id1 dinamakan demikian karena setiap tahun terulang
dengan kebahagiaan yang baru. (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata: Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu
terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan
atau bulanan. (dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum'at.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْمَدِيْنَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا، فَقَالَ: مَا
هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيْهِمَا فِي
الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا، يَوْمَ اْلأَضْحَى
وَيَوْمَ الْفِطْرِ

Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan
orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main
padanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Apa (yang kalian
lakukan) dengan 2 hari itu? Mereka menjawab: Kami bermain-main padanya
waktu kami masih jahiliyyah. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang
lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri. (Shahih, HR. Abu
Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

Hukum Shalat Id
Ibnu Rajab berkata: Para ulama berbeda pendapat 

Re: Jawab: [assunnah] Larangan Nama Bayi

2008-08-02 Terurut Topik Donny Aliredja
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Jangan terpengaruh dengan omongan seperti itu Bu. Lebih baik Ibu ikuti kata 
dokter yang tentunya lebih faham dalam masalah ini. Dulu juga ana disuruh naik 
pohon bareng anak ana karena dibilang kelewat mirip sehingga ditakutkan di masa 
depan sering konflik. Tapi gak ana turutin. Apa hubungannya coba? Lagian kalau 
mirip banget emang kenapa? Ana khan ayahnya.

Anak ana dulu juga, sebelum umur 2 tahun, sering sakit. Sekarang dia sudah 4 
tahun dan alhamdulillah cukup sehat kecuali memang alergi dinginnya yang emang 
penyakit keturunan.

Kata orang2 sih emang anak sebelum umur 2 tahun gampang sekali sakit dan itu 
pun kejadian sama anak ana. Persisnya gak tahu kenapa.

Mengenai belum bisa jalan, setahu ana emang anak perkembangannya beda2. 
Keponakan ana yang seumur dengan anak ana lebih belakangan jalan dari anak ana 
tapi lebih dulu bisa ngomong.


On 7/30/08, irin ms [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamualikum...

 Saya mau tanya, apakah nama anak dapat mempengaruhi pertumbuhannya? saya
 punya keponakan yang bernama M. Rasyid Ghalib umur sekitar 1,5 tahun,
 keponakan saya ini sering sekali sakit hingga berat badannya kurang. Orang
 tuanya selalu memperhatikan makanan  susunya.. dan mereka sudah konsultasi
 ke dokter anak, kata dokternya tidak apa2 alias baik2 saja karena anaknya
 memang agak aktif. Sedangkan anak tetangga yang seumuran dengan dia sudah
 bisa jalan, keponakan saya belum.
 Karena melihat seperti itu, orang tua saya bilang...coba namanya di ganti,
 mungkin keberatan nama, hingga sering sakit2an.

 Benarkah karena keberatan nama dapat mempengaruhi pertumbuhannya? apakah ada
 ajaran di dalam agama Islam hal seperti itu?

 Mohon pencerahannya, karena saya masih awam sekali tentang agama Islam.
 Mohon maaf bila ada kata2 yang kurang berkenan.

 Wassalamualaikum



 --- On Thu, 7/24/08, Abu Mufidah [EMAIL PROTECTED] wrote:

 From: Abu Mufidah [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Balasan: [assunnah] Larangan Nama Bayi
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Date: Thursday, July 24, 2008, 1:15 PM

 Dedi Junaedi [EMAIL PROTECTED] com wrote:

 Bismillahirrahmanir rahiim
 Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu

 Saya mau tanya adakah yang dilarang oleh islam dalam memberi nama pada bayi
 yang baru lahir?
 Wassalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu
 Dedy



 Wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuhu. ..

 Berikut ada artikel dari almanhaj.or. id ttg -yang dilarang oleh islam dalam
 memberi nama pada bayi yang baru lahir -

 Memberi nama dengan nama yang mengandung unsur tazkiyah (penyucian diri),
 seperti : Barrah (orang yang banyak berbakti), Khalifatullah (Khalifah
 Allah), Wakilullah (Wakil Allah), dan sebagainya.

 Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memberi nama Barrah. Beliau
 bersabda.

 Janganlah kalian mengatakan diri kalian suci, karena Allah lebih tahu siapa
 yang baik diantara kalian [HR Muslim]

 Yang benar, ialah memberi nama dengan nama-nama yang disyariatkan, seperti :
 Zainab, Asma, Abdullah, Abdurrahman. Ataupun nama para nabi, seperti ;
 Yusuf, Ibrahim dan sebagainya.

 Yusuf bin Abdillah bin Salam Radhiyallahu 'anhu mengisahkan

 Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghadiahkan nama Yusuf untukku. Beliau
 meletakkanku di pangkuannya dan beliau mengusap kepalaku [HR Al-Bukhari
 dalam Al-Adabul Mufrad, hal. 248]

 Juwairiyah bintu Al-Harits Al-Khuza'iyyah, dahulu bernama Barrah. Kemudian
 Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merubah namanya menjadi Juwairiyah,
 sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

 Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda dalam haditsnya yang lain,
 berkaitan dengan nama tazkiyah.

 Janganlah engkau namakan putramu dengan Rabah, Yasar, Aflah dan Nafi' [HR
 Muslim]

 Demikian juga dengan nama Kalifatullah ataupun Wakilullah. Arti kata
 al-wakil adalah seseorang yang bertindak mewakili pihak yang mewakilkan.
 Sedangkan Allah tidak ada wakil bagi-Nya, dan tidak ada yang bisa
 menggantikanNya. Bahkan Dialah yang memelihara hamba-Nya, Nabi Shallallahu
 'alaihi wa sallam bersabda.

 Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pemelihara keluarga
 (yang kami tinggal) [HR Muslim]

 Nabi juga melarang kita menamakan diri dengan sebutan Malikul Amlak (Raja
 Diraja). Beliau Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda.

 Nama yang paling hina disisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang yang
 menamakan diri dengan sebutan Malikul Amlak (Raja Diraja) [HR Al-Bukhari]

 Kesalahan Keenam
 Memberi nama dengan nama yang buruk, seperti ; Harb (perang), Sha'b (sulit,
 susah), Hazan (kesedihan), Ushaiyyah (maksiat), Aashiyah (wanita yang
 bermaksiat), Murrah (pahit) dan yang semisal dengan itu.

 Yang benar, memberi nama dengan nama yang baik, seperti : Hasan, Husain, dan
 yang semisalnya.

 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menyukai nama yang baik.
 Beliau bertafaul (berharap kebaikan) dengan nama tersebut. Barangsiapa mau
 mendalami hadits-hadits Nabi, niscaya dia akan mendapati 

Re: [assunnah] Jawab : tentang pemilu

2008-07-28 Terurut Topik Donny Aliredja
Ini siasat yang saya dan istri saya lakukan pada pilkades dan pilkada akhir2 
ini, setelah kami tahu boroknya sistem demokrasi.


On 7/22/08, Abdul Aziz [EMAIL PROTECTED] wrote:
 jadi, harus bagaimana nih?
 apakah kita masuk GOLPUT aja dengan cara mencoblos semua gambar calon,
 (membuatnya jadi tidak sah)
 karena, nantinya ditakutkan kalo nggak dicoblos alias masih mulus, surat
 suara tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang yang menginginkan sesuatu
 tujuan buruk (terutama orang kafir)


 On Mon, 21 Jul 2008 08:33:54 +0700
 adrian adrian [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Wa'alaykumussalaam warohmatullooh
 Terlampir saya kirimkan sebuah tulisan yang bagus
mengenai bagaimana seharusnya sikap seorang muslim
terhadap pemilu dan demokrasi. Saya ambil dari
http://assunnahsurabaya.wordpress.com atau silahkan klik
langsung:
 http://assunnahsurabaya.wordpress.com/2008/05/28/dilema-simalakama/#more-90
 Semoga berguna.

 Wassalaamu'alaykum...

 Abdurrahman


 2008/7/19 Abdul Aziz [EMAIL PROTECTED]:

 Assalamu'alaykum bagaimana sikap kita sebagai muslim
yang bermanhaj
 salaf dalam menyikapi pemilihan umum karena, sebentar
lagi di tempat ana
 akan diadakan pemilihan gubernur bolehkah kita mencoblos
untuk memilih?
 sukron atas sarannya wassalam

 ..::Abu Usamah al-Ghirsiki::..



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] (Jawab) Untuk Dr salamun/Ikhwan yang mengetahui tentang sakit mata

2008-07-21 Terurut Topik Donny Aliredja
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Ya getahnya warna putih. Kemungkinan bisa untuk mata silinder karena seperti 
kata teman ana yang memberikan resep ini, fungsi Nanangkaan adalah untuk 
menguatkan dan memperbaiki lensa mata.

Teman ana ini ahli pengobatan herbal di Banten, kalau mau contact silahkan saja 
ke 081310586335.


On 7/21/08, Sasminto [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
 Akh Donny, apakah tumbuhan tersebut bergetah warna putih? Apakah bisa untuk
 mengobati mata silinder?
 Jazakallahu sebelumnya.


 - Original Message -
 From: Donny Aliredja
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Monday, July 21, 2008 1:53 PM
 Subject: Re: [assunnah] (Jawab) Untuk Dr salamun/Ikhwan yang mengetahui
 tentang sakit mata

 [Catatan Admin]
 File attachment pada email ini Nanangkaan or Daun Ptkn Kb.doc berukuran
 115 KB, diluar ketentuan maksimal file attachment per pengiriman email 100
 KB. Kali ini kami sertakan ke dalam milis Assunnah, mengingat keterkaitan
 informasi di dalamnya, dengan isi email yang dikirimkan. Namun, mohon
 kerjasama dari antum, sebelum mengirimkan file attachment, dapat lebih
 mengoptimalkan isi file attachment. Kami melihat, bila file DOC tersebut
 dibuat dengan sedikit memakan waktu, hasil akhir-nya dapat berukuran kurang
 dari 100 KB, tanpa sedikit pun mengurangi informasi di dalamnya. Demikian
 tambahan informasi dari kami, semoga dapat sedikit memperjelas, wallahu'alam
 ---

 Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

 Ana pernah punya penyakit seperti antum. Ana pun sempat menurun daya
 penglihatannya.

 Ana dulu diberi tahu teman kalau penyakit seperti itu bisa disembuhkan
 dengan tumbuhan liar bernama Nanangkaan kalau Bahasa Sunda atau Patikan
 Kebo kalau Bahasa Jawa.

 Caranya ambil pucuk tanaman tersebut dan teteskan ke mata, getah yang keluar
 dari tanaman tersebut, sekitar 5 atau 6 tetes (setara dengan 5 atau 6
 pucuk). Ulangi 2 - 3 kali sehari. Insya Allah sembuh.

 Dengan bantuan tanaman tersebut, ana yang divonis dokter baru bisa sembuh
 setelah sebulan pengobatan, Alhamdulillah sembuh dalam waktu 2 minggu.
 Sampai sekarang ana dan keluarga selalu menggunakannya setiap kali kami
 sakit mata dan Alhamdulillah sembuh. Teman ana yang mempromosikan tanaman
 tersebut klaim bahwa kakaknya yang berkaca mata bisa lepas kaca mata karena
 rutin ditetesi Nanangkaan.

 Kalau setelah diteteskan getah Nanangkaan nanti mata (kalau lagi sakit mata)
 kayak dikuras kotorannya, jadi belekan banyak sekali. Dan ada rasa sedikit
 pahit karena pasti ikut tertelan ke tenggorokan.

 Nanangkaan ini mudah dijumpai di pinggir2 selokan yang agak lembab.
 Ana lampirkan gambarnya pada e-mail ini.


 On 7/21/08, fadhillah fadhl [EMAIL PROTECTED] wrote:
 assalamu'alakum warahmatullahi,

 sudah seminggu ini ana sakit mata. seperti ada sesuatu debu di mata, ana
 sudah mencoba memakai otem dan thm tapi tidak membuahkan hasil, dan ana
 mencoba memakai chendo kalo gak salah namanya. namun juga tidak membaik
 malah kelopak mata ana mengecil dan terasa perih kena angin. yang jadi
 pertanyaan sekarang penglihatan mata sebelah kiri ana berkurang (agak
 buram
 melihat sesuatu) apakah ini normal untuk orang yang sedang sakit matanya.

 syukran

 fadillah alfadhl



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] (Jawab) Zakat

2008-07-14 Terurut Topik Donny Aliredja
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Ana hanya mere-post thread serupa yang telah dijawab di mailist ini.
Silahkan anta pelajari.

from hery marsanto [EMAIL PROTECTED]reply-to assunnah@yahoogroups.com
to assunnah@yahoogroups.com
date Mon, Jun 9, 2008 at 3:08 AM
subject Re: [assunnah] Tanya : Adakah Zakat Profesi ?
mailing listassunnah.yahoogroups.com Filter messages from this
mailing list

Assalaamu'alaykum,
Artikel tentang zakat profesi banyak akhi, antum bisa cari di milist
assunnah ini, berikut salah satu artikel dari milist ini:

 Tanya:

 Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.
 Saya seorang PNS, saya mempunyai penghasilan Rp. 2.400.000 sebulan. Saya
 mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan saya setiap bulan. Apakah itu
 sudah benar? dan apakah saya harus mengeluarkan lagi zakat profesi?
 Jazakumullah khairan katsira.

 Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.

 Hormat Kami: Abdullah

 Jawab:

 Wa'alaikumussalaam Warahmatullahi wa Barakaatuh.

 Pada hakekatnya disyari'atkannya zakat profesi tidak mempunyai landasan
 dalil dan qiyas yang shahih. Hal ini dikarenakan bahwa zakat uang dan
 sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan, gaji atau
 lainnya, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu nishab dan haul haul dan
 nishab. Haul artinya harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun, dan
 nishab artinya harta tersebut telah mencapai batas minimal wajib zakat.

 Maka dengan demikian bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak
 menjalani haul, maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan
 dalil-dalil berikut:

 1. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, Kamu tidak mempunyai
 kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah
 menjalani satu putaran haul. (HR. Abu Dawud) (20 dinar adalah 85 gram
 emas karena satu dinar 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung dengan nilai
 nishab emas).

 2. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, Dan tidak ada
 kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul. (HR. Abu
 Dawud).

 3. Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah),Barangsiapa
 mendapatkan harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani
 putaran haul. (HR. at-Tirmidzi)

 Kemudian penetapan zakat profesi tanpa haul dan nishab hanya ada pada
 harta rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada
 pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan), namun ini tetap dengan
 nishab.

 Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan/gaji) tanpa nishab dan tanpa
 haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih
dan
 bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama
 zakat itu sendiri yang berarti berkembang. Jadi nishab dan haul merupakan
 syarat dikeluarkannya zakat bagi uang, emas dan perak.

 Adapun alasan bagi mereka yang menganggap wajibnya zakat profesi dengan
 mengqiyaskan penghasilan profesi dengan hasil pertanian, sehingga
 nishabnya sama dengan nishab hasil pertanian ( lebih kurang 650 kg)
 sementara prosentase yang wajib dikeluarkan dari penghasilan/gaji tersebut
 diqiyaskan dengan zakat emas atau harta uang, yaitu 2,5 %, maka qiyas yang
 demikian tentu sangat ganjil. Karena apabila memperhatikan disiplin ilmu
 dalam kajian ushul fiqh, akan kita dapatkan empat rukun qiyas, yaitu asal,
 hukum, cabang, dan illat. Inilah qiyas yang benar berdasarkan ilmu dalam
 ushul fiqh yang dirumuskan oleh para ulama'.

 Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka kita akan mendapati
 kejanggalan manakala qiyas yang dilakukan pada zakat profesi asalnya
 adalah tanam-tanaman, sedangkan prosentase zakatnya adalah 2,5 % sebagai
 ketentuan zakatnya. Padahal berdasarkan ketentuan zakat tanam-tanaman dan
 buah-buahan harus 10 % atau 5 %. Dengan demikian ada kerancauan pengertian
 dalam melakukan qiyas, karena diambil dari dua arah atau ketentuan.
Sepotong
 diambil dari dari qiyas tanam-tanaman dan buah-buahan, dan sepotong lagi
 diambil dari qiyas zakatnya emas, uang atau perak. Maka qiyas-mengqiyas
 seperti yang ini tidak bisa dibenarkan.

 Dari penjelasan di atas, maka 2,5 % dari penghasilan yang Saudara
keluarkan
 tiap bulan tidak bisa dinamakan zakat mal (harta), karena belum memenuhi
 dua syarat sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Sebagaimana juga
Saudara
 tidak disyari'atkan untuk mengeluarkan zakat profesi, karena tidak
 mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih. Jika Saudara tetap
 mengeluarkannnya, maka berapapun besar prosentasenya, maka yang demikian
 termasuk infaq/shadaqah bukan zakat mal (harta). Dan Saudara masih
 memiliki kewajiban mengeluarkan zakat mal (harta) manakala harta tersebut
 minimal sudah senishab dan dimiliki selama satu tahun.

 Jadi Saudara hanya diwajibkan mengeluarkan zakat mal (harta), jika dalam
 waktu tertentu jumlah harta Saudara yang terhimpun dari sisa penghasilan
 tiap bulan dan harta dari sumber yang lain telah memenuhi nishab dan
 haul.

 Demikian bahan renungan yang dapat kami sampaikan, semoga 

Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-13 Terurut Topik Donny Aliredja
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau menurut ana belum jaminan bahwa kalau sudah ada lampu hijau dari MUI 
terus otomatis sesuatu menjadi halal.

Sebagai contoh zakat profesi yang tidak bersumber dari Al Qur'an dan As Sunnah 
dihalalkan oleh mereka.

Dari apa yang ana tahu dari beberapa kajian mengenai produk-produk keuangan 
syariah semua ustadz menyebutnya sebagai ganti nama saja dari produk-produk 
keuangan konvensional.

Teman ana yang pernah bekerja di sebuah bank konvensional pun berkata begitu. 
Setahu dia apa yang di sebut dengan bagi hasil sama saja dengan bunga di 
bank konvensional.

Selain itu, tidak pernah ada jaminan bahwa uang kita yang mengumpul di bank 
tersebut memang benar2 digunakan untuk pengembangan usaha syariah.

Demikian dari saya.


On 7/10/08, n.susanto78 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum

 Mau ikut urun rembug soal asuransi syariah.

 Untuk konteks Indonesia, Asuransi Syariah sudah diperbolehkan beroperasi
 oleh DSN MUI selaku otoritas fatwa di Indonesia. Jadi sudah gak ada masalah
 dong.

 Dalam konsep asuransi syariah yang saya pahami, dana kontribusi (premi
 istilah di konvensional) dari peserta (tertanggung kalau di konvensional),
 akan dipisah menjadi ujroh untuk operator (asuransi) dan tabarru' (dana
 kebajikan). Dan hal ini disampaikan dalam polis, dengan akad wakalah bil
 ujroh.

 Tabarru' adalah dana milik nasabah yang tidak boleh di otak atik operator
 (asuransi).
 Sebagian dana tabarru' ini akan diinvestasikan di sektor halal (tanpa bunga)
 dan sebagian lagi dicadangkan untuk pembayaran klaim.
 Hasil investasi nantinya akan jadi bagi hasil antara operator dan peserta.
 Bila ternyata dana tabarru' tidak mencukupi membayar klaim, maka dari
 pemegang saham akan memberikan qordhul hasan (pinjaman) untuk pembayaran
 klaim.

 Jadi insyaaLlah tidak ada lagi unsur riba dalam asuransi syariah.

 wallahua'lam

 Susanto



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Jawab : syukuran rumah . ....(adakah?)

2008-07-11 Terurut Topik Donny Aliredja
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Ritual seperti itu tidak ada sumbernya dari Al Qur'an dan As Sunnah.

Ana sudah tinggalkan cara2 seperti itu, Alhamdulillah gak ada kejadian yang 
aneh2.

Yang paling penting justru orang yang tinggal di rumah itu rajin beribadah 
seperti shalat, mengaji, berdzikir, dan lain-lain.

Kalaupun memang dirasakan memang ada gangguan dari jin atau makhluk halus 
lainnya, maka harus dilakukan ruqyah dengan do'a2 ruqyah yang dibolehkan oleh 
orang shalih.

Demikian dari ana.


On 7/9/08, sigit_ism1 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaykum,
 Mohon penjelasannya adakah sebenarnya ritual syukuran rumah baru yang
 ditempati, mengingat dulunya rumah tersebut pernah kosong dalam jangka waktu
 yang cukup lama?
 Bagaimana cara-cara yang syar'i untuk mengungkapkan rasa syukur jika kita
 menempati rumah yang baru apabila kita dikaruniai kelebihan rezki?
 Terimakasih atas jawabannya.

 Wassalamu'alaykum,
 Abu Irfan



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Tanya: Website yang Membutuhkan Font Arab

2008-06-25 Terurut Topik Donny Aliredja
Assalamu'alaykum,

Ana lagi bingung mencari salah satu posting yang mempromosikan sebuah website 
yang berisi file PDF yang sebagian ada tulisan arabnya.

Ana sudah buka link ke website tersebut dan memang dianjurkan untuk install 
font arab.

Posting tersebut sudah agak lama sekitar sebulan lalu dan ana baru sempat 
install sekarang namun ketika ana coba cari lagi postingan tersebut gak ketemu.

Mungkin di mailist ini ada ikhwah yang bisa membantu menemukan posting yang ana 
maksud. Judulnya ana lupa.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/