[assunnah] Dasar-dasar Islam untuk Muallaf

2007-09-18 Terurut Topik Fidran, Arham \(Ingold -PTI
Assalaamu alaikum warahmatullah
 
Ikhwan dan akhwat yang budiman,
Saya mempunyai teman kantor non muslim yang menyatakan ketertarikannya
untuk mempelajari Islam kepada saya. Saya mohon penjelasan dari ikhwan
dan akhwat sekalian yang memiliki lebih baik dalm ilmu dien apa yang
sebaiknya saya lakukan. Jika di antara antum ada yang memiliki bacaan
ringan tentang pengenalan dasar2 Islam mohon dikirimkan ke saya via
japri.

Mohon tanggapan dan pendapat dari antum sekalian.
Jazakallahu atas perhatiannya.
 
Wassalam,
Abu Naufal



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: Meng-Islamkan non muslim

2007-03-07 Terurut Topik Fidran, Arham (Ingold -PTI
Assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
Ada tetangga ana (wanita non Islam) yang hendak masuk Islam melalui
seseorang bapak yang biasa shalat bersama kami di mesjid. Hanya saja
bapak ini ragu untuk memenuhi permintaannya karena beliau sendiri belum
tahu bagaimana tuntunannya yang benar dalam Islam. Beliau menanyakan hal
tersebut kepada ana dan ana pun bingung untuk menjawabnya karena ana
sendiri belum pernah mendengar atau membaca apakah ada tuntunan khusus
dalam mengislamkan orang.
 
Yang pernah ana baca dari fatwa Syaikh bin Baz dalam buku Fatwa-Fatwa
Terkini bahwa jika seseorang sudah bersyahadat atau meyakini bahwa tiada
Tuhan yang haq untuk disembah selain Allah dan Muhammad adalah
Rasulullah dengan setulus-tulusnya, dan dia mengetahui konsekuensinya
dan mengamalkannya berdasarkan hal tersebut, maka dia telah masuk Islam.
Beliau (Syaikh) dalam buku tersebut tidak menyebutkan apakah ada
tuntunan sebelum bersyahadat atau tidak.
 
Apakah di antara ikhwan dan akhwat ada yang mengetahui penjelasan lebih
detail tentang mengislamkan orang tersebut?
 
Wassalaamu alaikum
 
Arham



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/4It09A/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Kedudukan shaf

2006-12-25 Terurut Topik Fidran, Arham \(Ingold -PTI
Assalaamu alaikum warahmatullah
 
Ana mau melanjutkan pertanyaan di bawah:
Jika ada 2 orang yang sedang shalat berjamaah dengan posisi yang benar
(yaitu imam dan makmum berada sejajar seperti penjelasan di bawah),
kemudian datang seorang masbuk di belakang dan dia tidak menemukan
masbuk yang lain, manakah yang paling benar untuk si masbuk tadi lakukan
agar bisa ikut berjamaah dalam shalat tersebut, apakah langsung berdiri
di samping makmum di sebelah kanan sehingga tetap berada sejajar dengan
imam, ataukah dia boleh menarik si makmum yang berdiri di samping imam
untuk mundur ke belakang dan membuat shaf di belakang imam (ikhtilaj)???
Ana pernah membaca buku Sunnah-Sunnah yang Terabaikan tulisan Syihab
Badri Yasin bahwa beliau menerangkan tentang bolehnya ikhtilaj tersebut,
sementara dalam buku tersebut juga beliau menyebutkan bahwa Syaikh
Al-Albani men-dhaifkan hadits-hadits yang berkenaan dengan ikhtilaj.

Mungkin di antara ikhwa sekalian ada yang mengetahui tentang perkara
ini, karena saya sendiri pernah mengalami yang seperti ini.
Atas penjelasannya ana ucapkan jazakallhu khair
 
Wassalam
Abu Naufal
 



From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Friday, December 22, 2006 10:35 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Kedudukan shaf



Assallamu'alaikum...

Dikutib dari buku "Sifat Sholat Nabi saw.", Syarah Bab Sifat Sholat,
Kitab "Zadul Mustaqni' fi Ikhtishoril Muqni". Karya Al-Allamah
Syarofuddin Al-Hajjawi.

Karangan Muhammad bin Sholih bin Utsaimin.

Hal.65-66

Tanya : Dengan demikian, kalau seorang imam dan seorang makmum berdiri
untuk sholat, di mana posisi imam?

Jawab : Sejajar dengan makmumnya. Tidak boleh maju ke depannya. Tidak
seperti pendapat sebagian kalangan ulama yang menyatakan bahwa imam itu
harus lebih ke depan sedikit daripada makmum, sehingga dapat dibedakan
antara imam dengan makmum. Jawabannya, bahwa itu berlawanan dengan
tekstual dalil. Ibnu Abbas menceritakan, "Bahwa Nabi pernah memegang
kepala Ibnu Abbas dari arah belakang, lalu meletakkannya di sisi kanan
beliau. Tidak ada riwayat bahwa beliau menariknya lebih ke belakang dari
posisi beliau. Kemudian, saat berdua, imam dan makmum terhitung satu
shof. Bila mereka berdua dianggap satu shof, maka yang disyariatkan
adalah membuat shof lurus."

Dan untuk wanita berada dibelakang keduanya, seperti hadits Anas bin
Malik ; "..sedangkan Ummu Sulaim berada dibelakang mereka." (HR
Bukhari dan Muslim)

Makmum disunnahkan untuk berdiri tepat di samping kanan imam, dan tidak
ke belakang sedikit, karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan hal
itu. Imam Bukhari telah membuat judul bab dalam kitab shahih-nya yaitu
"Bab berdiri sama sejajar di Samping imam jika jamaah dua orang".

Wassallamu'alaikum

Assalammu'alaikum...

Ana mohon penjelasan kedudukan shaf dalam sembahyang bagi makmum dua
orang, seorang lelaki dan seorang perempuan. Apakah lelaki berdiri
sejajar dengan imam disebelah kanan dan wanita terkebelakang disebelah
kiri? Atau apakah makmum lelaki berdiri dibelakang setentang dengan
imam, sementara makmum wanita berdiri dibelakang makmum lelaki juga
bersetentang dengan imam?

Mohan penjelasan dari rakan-rakan yang arif.

Jazakallah hukhairan kathira.




 



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Urgent: Terlampir surat edaran kesaksian mereka yang melihat hilal maghrib tadi (Dari Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah Cakung Barat jakarta timur)

2006-10-26 Terurut Topik Fidran, Arham \(Ingold -PTI
Ana sepakat dengan Akh Fauzan, segala hal yang berkenaan dengan ibadah
hendaknya cara melakukannya disesuaikan dengan apa yang dilakukan oleh
Rasulullah. Rasulullah memerintahkan untuk memulai Ramadhan dan
mengakhiri Ramadhan dengan cara melihat hilal, maka seharusnya kita juga
mengikuti apa yang disyariatkan tersebut. Rasulullah berdzikir sesudah
shalat dengan menggunakan ruas-ruas jari tangannya, maka seharusnya kita
juga mengikuti cara berdzikir beliau dan tidak menggunakan biji tasbih
meskipun tujuannya sama2 untuk menghitung suatu bilangan.
Namun demikian bukan berarti Islam menolak kemajuan teknologi, kemajuan
teknologi boleh-boleh saja dipakai sepanjang tidak menyelisihi cara-cara
Rasulullah dalam beribadah.
Maka dalam penentuan hari Idul Fitri sebaiknya kita kembalikan kepada
cara yang benar/seharusnya sesuai dengan contoh Rasulullah. Inilah
satu-satunya jalan yang bisa mencegah perpecahan di kalangan ummat.
Wallahu Ta'ala A'lam.
Afwan jika banyak kesalahan karena ana juga baru belajar tentang dien.

Wassalam
Abu Naufal



-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Saat Bedan
Sent: Thursday, October 26, 2006 10:23 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Urgent: Terlampir surat edaran kesaksian mereka
yang melihat hilal maghrib tadi (Dari Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah
Cakung Barat jakarta timur)

Persoalannya, adakah menggunakan kaedah hisab itu bid'ah? Muhammadiyah
memulai takbiran pada 23 haribulan dan dipihak yang lain pula
bertakbiran pada 24 haribulan. Dari penerangan saudara Fauzan bahwa
kaedah hisab itu tidak boleh diaplikasikan atau tidak relevan, begitu?
Atau kemungkinan saudara cuba menyampaikan bahwa takbiran yang dilakukan
mereka pada 24 haribulan itu batal? (ini berlandaskan pada message
saudara sendiri).
Sepertinya kita (Islam) saling tidak mampu bekerjasama. Bukankah kita
disuruh  mentaati pemerintah, kecuali perkara kefasikan. Islam menyuruh
kita menasihati pemerintah jika terdapat perkara2 yang mungkar didalam
pentadbirannya.

Terdapat ramai ustadz2 diSingapura sama ada yang ahli bida' atau yang
ahli sunnah yang mendapat kelulusan dari pesantren2 di Indonesia dan
kami sendiri orang awam menganggap ini satu penghormatan terhadap
Indonesia yang rata2 penduduknya 80-90% muslim. TETAPI mengapakah hal
seperti dua takbiran yang begini harus terjadi?
Apakah ditahun mendatang hal yang sebegini akan terus berlaku lagi?
Dalam hal yang begini siapakah yang benar2 berkuasa, Muhammadiyah? NU?
atau PEMERINTAH?
Walaupun ini adalah soal dalaman Indonesia oleh kerana adanya rangkaian
hukum Islam didalamnya, namun sebagai seorang muslim kita perlu
mengambil tahu.
Saya mohon semoga saudara Fauzan dapat rincikan kepada kami diatas
platform Al Quran dan Sunnah semoga kami mendapat pelajaran darinya.
Syukron..


FAUZAN <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Islam sama sekali nggak
mengharamkan kemajuan teknologi akh. yang nggak boleh itu, kalo ada
sesuatu yang asalnya bukan dari agama dibawa masuk dan dianggap agama.
sudah jelas hukum penentuan 1 syawal dan penentuan 1 ramadhan dalam
islam yaitu dengan melihat hilal.  namun permasalahannya, ada orang2
yang berpikir bahwa agama ini kurang sempurna sehingga perlu
disempurnakan lagi. tentu saja ini adalah pemikiran yang salah :)

saat Rasulullah menentukan bahwa awal Ramadhan dan awal Syawal
ditentukan dengan dan hanya dengan melihat hilal, maka eharusnya itulah
yang harus kita taati dan kita lakukan.

sayang sekali ada beberapa pihak yang menggunakan ilmu hisab untuk
menghitungnya. padahal hal ini sama sekali tidak diketahui asalnya.
boleh ilmu hisab dipakai untuk menentukan perkiraan kapan hilal muncul.
sebab jika tidak, tentu kita akan direpotkan dengan melihat hilal setiap
hari.
namun begitu, keputusan akhirnya tetap pada nampaknya hilal. bukan pada
perhitungan hisab.

Allahua'lam


On Tue, 24 Oct 2006 23:14:16 +0700, obyx xybo  wrote:

> Seperti sebuah dilema, dimana seluruh umat islam sebelumnya tidak
> mempermasalahkan jatuhnya tanggal 1 setiap bulannya, tanggal idul
> adha, tanggal 1 Muharam tetapi kenapa tiba-tiba untuk tanggal 1 syawal

> menjadi perdebatan?...andaikan kita selalu melihat bulan atau matahari

> untuk menentukan waktu Idul fitri dan sholat, ana membayangkan betapa
> repotnyaapakah islam mengharamkan kemajuan ilmu dan teknologi?
>
> Walaikum salam, Jazakallah



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[

RE: [assunnah] Tanya : Cara & waktu sholat nafilah

2006-09-16 Terurut Topik Fidran, Arham \(Ingold -PTI
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh

Pembahasan tentang shalat nafilah ini belum ana dapatkan di dalam buku-buku 
karangan para ulama kontemporer yang terkenal. Kebetulan ana pernah membaca 
buku berjudul "SHALAT BERJAMAAH" karangan Dr.Shalih bin Ghalim bin Abdullah 
As-Sadlani yang salah satu bab-nya membahas tentang shalat nafilah. Berikut ini 
kutipan dari bab tersebut. Afwan kalo di dalamnya terdapat kekeliruan, mungkin 
antum semua lebih banyak mengetahui.


HUKUM JAMA'AH DALAM SHALAT NAFILAH

Selain yang fardhu, masih ada lagi tiga macam shalat sunnah, mustahab, dan 
tathawwu'. Shalat yang sunnah seperti shalat Rawatib (yang mengiringi shalat 
fardhu lima waktu), shalat witir dan tahajjud. Shalat mustahab ialah yang 
keutamaannya telah diberitakan oleh Nabi ~-, tetapi tak ada riwayat yang 
menerangkan bahwa beliau rutin mengerjakannya, seperti shalat ketika keluar dan 
masuk rumah. Sedangkan shalat tathawwu' ialah shalat yang tidak ada nash yang 
menentukannya, tetapi dikerjakan oleh seseorang atas dasar keinginan dan 
kerelaannya sendiri. Ketiga macam shalat ini dinamakan shalat nafilah atau 
shalat Tathawwu'.

Pengertian Nafilah secara Bahasa

An-Nawafil bentuk jamak (plural) dari kata nafilah. An-nafal dan nafilah, 
artinya az-Ziyadah (tambahan). Sedang kan Tanafful berarti Tathawwu' (sukarela).
Pengertian Nafilah secara syar'i

An-Nafilah menurut syar'i adalah nama sesuatu (ibadah) yang disyareatkan 
sebagai tambahan bagi (ibadah) yang fardhu dan wajib. Biasa disebut mandub, 
mustahab, tathawwu', Sunnah, Murraqqab Fihi (yang dinaturkan) dan Hasan. 
Disebut nafilah karena fungsinya sebagai penambah apa-apa yang difardhukan 
Allah.
Kedudukan Shalat Nafilah

Derajat keutamaan shalat nafilah berbeda-beda, sesuai dengan riwayat yang 
mengkhabarkan tentang keutamaannya, juga keshahihan serta kemashuran riwayat 
tersebut.
i
Pembagian Shalat Nafilah dilihat dari Sunahnya Jama' ah

Sebenarnya ada beberapa istilah dalam madzahib.fiqhiyyah tentang pembagian 
shalat nafilah. Namun hal ini dak terlalu penting disebutkan di sini. Justru 
yang lebih penting adalah mengetahui hukum mendirikan shalat nafilah dengan 
berjamaah dan beberapa perkara yang berkaitan dengan jama'ah. Maka kami 
katakan, dilihat dari sunnah dan tidaknya shalat nafilah dilakukan dengan 
berjama' ah, ada dua bagian:

Pertama: Shalat nafilah yang disunnahkan berjama' ah:

A.Shalat Kusuf (Gerhana Matahari)
Disunahkan berjama'ah, menurut kesepakatan Fuqaha'. Adapun shalat khusuf 
(gerhana bulan), Imam Abu Hanifah dan Malik mengatakan : tidak disunahkan 
berjama'ah, tetapi setiap orang melakukannya dengan sendiri-sendiri. Kalau 
menurut Imam Syafi'i dan Ahmad, disunahkan berjama'ah sebagaimana shalat kusuf, 
dengan mengeraskan bacaan di dalamnya.
Adapun kejadian-kejadian lain, seperti gempa bumi, petir yang mematikan, dan 
kegelapan di siang hari, tidak disunnahkan shalat menurut Imam Abu Hanifah, 
Malik dan Syafi'i. Tetapi menurut Imam Ahmad, disunahkan shalat dengan berjama' 
ah. Pendapat Imam Ahmad ini diriwayatkan pula dari Ali ~,bahwa dia pernah 
melakukan shalat karena ada gempa.

B. Shalat Istisqa' (Minta Hujan)
Menurut madzhab Malikiyyah, Syafi'iyyah, Hanabilah dan kedua murid Abu Hanifah; 
Abu Yusuf dan Muhammad, disunahkan berjama'ah. Tetapi menurut Abu Hanifah, 
tidak disunahkan shalat, melainkan seorang imam harus keluar dari lapangan dan 
berdoa. Namun jika manusia shalat dengan sendiri-sendiri, dibolehkan.

C. Shalat Dua Hari Raya
Disunahkan berjama'ah berdasarkan Ijma' ulama', Tetapi boleh juga seseorang 
mengerjakannya dengan sendiri tanpa khutbah di dalamnya, seperti ini 
sebagaimana yang diketahui, tidak ada perselisihan di dalamnya.

D. Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan
Ini juga termasuk shalat nafilah yang disunnahkan berjama' ah, Insya Allah akan 
kami bahas dalam bahasan tersendiri.
Kedua: Shalat Nafilah yang tidak disunnahkan berjama'ah.

Shalat Nafilah yang disunnahkan agar dikerjakan sendirian ada dua macam, yaitu 
: sunnah-sunnah AI-Mu' ayyanah seperti shalat rawatib yang mengiringi 
shalat-shalat fardhu, dan sunnah-sunnah al-Muthlaqah, yaitu shalat sunnah yang 
dikerjakan seseorang di malam hari atau siang hari atas dasar keinginannya 
sendiri tanpa ada ketentuan dari syariat tentangnya.

Shalat-shalat sunah seperti ini, menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah boleh 
dikerjakan dengan berjama'ah. Tetapi menurut Hanafiyah, makruh hukumnya jika 
dimaksudkan untuk mengundang orang lain.

Menurut Malikiyyah, berjama' ah boleh dilakukan dalam shalat-shalat sunnah yang 
genap dan witir, tetapi bagi shalat rawatib shubuh -dua rakaat sebelum shubuh- 
tidak disunnahkan. Adapun shalat-shalat sunnah yang lain boleh dikerjakan 
dengan berjama'ah, dengan syarat jama'ahnya banyak dan tempatnya terkenal. Jika 
tidak, maka dimakruhkan dengan tujuan untuk menghindari riya' dan khawatir 
dianggap fardhu oleh orang yang pengetahuannya dangkal.

Adapun yang telah tsabit dari Nabi ~, bahwa beliau pernah mengerjakan keduanya. 
Sedang sha

RE: [assunnah] Tanya : Mendapat Undangan Pernikahan Teman Nasrani.

2006-09-10 Terurut Topik Fidran, Arham \(Ingold -PTI
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Cuma menurut pendapat saya sih (tanpa ada dalil apapun)...lebih selamat kalo 
kita menghindarinya, tidak ada kewajiban kita untuk menghadiri undangan seperti 
itu dari agama lain, sudah bisa dipastikan di dalamnya banyak acara-acara yang 
berbau maksiat, pasti ada ikhtilat, musik, dan lain-lainnya...Wallahu a'lam

Wassalaamu alaikum

Arham


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of Miftakhuddin
Sent: Friday, September 08, 2006 10:03 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Mendapat Undangan Pernikahan Teman Nasrani.

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Rekan-2 fillah, teman saya bertanya kepada saya tentang bagaimanakah
harus bersikap jika mendapat undangan pernikahan dari teman non muslim
(nasrani)?
Saya sudah coba cari di chm33 dan salafiDB tidak bisa menemukannya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut sangatlah ditunggu dalam waktu dekat
ini.

Jazzakumullah khoiron katsiron.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

MIFTAKHUDDIN





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [assunnah] Sholat mengikuti makmum yang sholat sendiri.

2006-09-04 Terurut Topik Fidran, Arham \(Ingold -PTI
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah untuk masalah makmum yang berimam kepada yang shalat sunnat juga 
pernah dijelaskan dalam buku fatwa Syaikh bin Baz berikut:

Pertanyaan:
Apa pendapat Anda tentang makmum yang mngerjakan shalat fardhu di belakang imam 
yang mengerjakan shalat sunnah?

Jawab:
Tidak ada salahnya seseorang yang melaksanakan shalat fardhu (menjadi makmum) 
di belakang orang yang melaksanakan shalat sunnah. Karena telah diriwayatkan 
dari Nabi tentang sebagian jenis shalat khauf bahwa beliau melaksanakan shalat 
dengan sekelompok orang dua raka'at lalu salam. Kemudian beliau shalat dengan 
kelompok yang lain dua raka'at lalu salam. Dimana shalat yang pertama bagi 
beliau adalah shalat fardhu dan yang kedua adalah shalat sunnah. Sedangkan para 
makmum yang shalat di belakang beliau adalah orang-orang yang mengerjakan 
shalat fardhu.
Dan telah diriwayatkan juga dalam Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim dari 
Mu'adz bin Jabal ia pernah melaksanakan shalat Isya' bersama Nabi kemudian ia 
menuju kaumnya dan mengerjakan shalat yang sarna bersama mereka. Maka baginya 
(shalat itu adalah) shalat sunnah dan bagi mereka adalah shalat fardhu.
Demikian pula seorang yang datang shalat pada bulan Ramadhan dan mendapati 
jama'ah tengah melaksanakan shalat tarawih. Sedangkan ia belum melaksanakan 
shalat Isya' yang fardhu. Maka hendaknya ia melaksanakan shalat isya bersama 
mereka agar ia memperoleh keutamaan jamaah dan bila imam telah salam, ia 
berdiri dan menyempurnakan shalatnya

Wallahu A'lam



-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, August 30, 2006 11:48 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Sholat mengikuti makmum yang sholat sendiri.


Assalamu'alaikum warhamatullahi wabarakatuh

Tambahan pertanyaan dari saya
bagaimana kalau yang sholat pertama sedang
melakukan sholat sunat ?

surya





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] OOT: Shalat Isya Berjamaah

2006-08-08 Terurut Topik Fidran, Arham \(Ingold -PTI
Waalaikum salam warahmatullah wabarakaatuh

Berikut ini penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ibnu Shalih Alu 
Bassam di dalam bukunya Kitab Fiqih “Taisirul Allam” Jilid 1 yang di antaranya 
berkenaan dengan waktu shalat Isya

HADITS KEEMPATPULUH SEMBILAN

"Dan dari Abdullah Ibnu Abbas  (semoga Allah meridhoi mereka berdua) berkata : 
Rasulullah  hendak melaksanakan shalat Isya',kemudian Umar" keluar dan berkata 
: Mari shalat wahai Rasulullah, sementara wanita-wanita dan nnak-anak sedang 
tidur, kemudian Rasulullah keluar dalam keadaan kepala beliau basah dengan air 
(karena mandi) dan bersabda : ((Seandainya tidak memberatkan umatku (manusia) 
niscaya aku perintahkan mereka untuk melaksanakan shalat pada waktu seperti 
ini" (agak malam)".

Makna Secara Global
Rasulullah ~ mengakhirkan shalat Isya' sehingga sudah masuk malam, tatkala para 
wanita dan anak-anak sudah tidur, yang mereka itu tidak punya kemampuan untuk 
menunggu waktu yang panjang.

Perselisihan Ulama
Ulama berselisih tentang waktu shalat Isya'. Apakah lebih utama di awal, atau 
di akhir waktu. Sekelompok ulama berpendapat : yang lebih utama adalah 
dikerjakan di awal waktu, dengan dalil seringnya Rasulullah melakukannya, dan 
beliau tidak pernah mengakhirkan shalat isya' kecuali beberapa kali saja untuk 
menjelaskan kebolehannya atau ada udzur. Seandainya mengakhirkan itu lebih 
utama, niscaya Rasulullah akan melaksanakannya terus menerus.
Jumhur ulama berpendapat : Sekaligus membantah pendapat yang pertama, bahwa 
yang paling utama, adalah mengakhirkannya, berdasarkan dalil-dalil shahih yang 
banyak.

Adapun kenapa Rasulullah tidak sering melakukannya, karena Rasulullah 
khawatir hal terse but akan memberatkan makmumnya dan Rasulullah tahu bahwa 
waktu yang paling utama adalah saat itu, sebagaimana beliau bersabda :

"Sekarang inilah waktunya kalau seandainya tidak memberatkan ummatku"

Faedah Yang Dapat Diambil Dari Hadits Ini
1. Sesungguhnya waktu shalat Isya' yang paling utama adalah, di akhirkan, 
adapun yang menghalangi Rasulullah jarang melakukannya, karena Rasulullah 
khawatir akan memberatkan umatnya.
2. Karena dalam syariat Islam, sesuatu yang memberatkan itu diberi jalan yang 
meringankan/ memudahkan.
3. Kadang-kadang amalan yang kurang utama itu pada suatu ketika menjadi lebih 
utama jika dikerjakan pada waktu yang lain.
4. Sempurnanya suat kasih sayang Rasulullah kepada umatnya.
5. Bahwa wanita dan anak-anak biasanya ikut shalat  berjama' ah bersama 
Rasulullah (tetapi yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumahnya, 
pent).
6. Di sini Umar ~ terang-terangan berbicara kepada Rasulullah (mari shalat, 
seolah-olah menyuruh kepada Rasulullah ~ ,pent) karena tsiqohnya (percayanya 
Umar ~ terhadap akhlaq Rasulullah ~ ) benar, bahwa Rasulullah ~ tidak akan 
marah dengan apa yang dia ucapkan dan tidak akan merasa di sepelekan.
7. Merupakan dalil tentang bolehnya mengingatkan orang yang lebih tua memiliki 
keutamaan karena ada kemungkinan lupa atau untuk mendapatkan faedah.

Wallahu a'lam

Arham

Tambahan

MANAKAH WAKTU YANG PALING AFDHAL UNTUK MELAKSANAKAN SHALAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Manakah waktu yang paling 
afdhal untuk melaksanakan shalat ? Apakah shalat diawal waktu itu lebih
afdhal ?

Jawaban.
Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syar'i adalah 
lebih sempurna oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda 
ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya : ' Amalan apakah yang 
paling dicintai Allah ? Beliau menjawab : Shalat tepat pada waktunya' [1]

Beliau tidak menjawab (shalat pada awal waktu) dikarenakan shalat lima waktu 
ada sunnah untuk didahulukan pelaksanaannya dan ada yang sunnah untuk 
diakhirkan. Misalnya shalat isya', sunnah untuk mengakhirkan pelaksanaannya 
sampai sepertiga malam, maka apabila seorang wanita bertanya mana yang lebih 
afdhal bagi saya, saya shalat isya' ketika adzan isya' atau mengakhirkan shalat 
isya' sepertiga malam ? Jawabannya : Yang lebih afdhal kalau dia mengakhirkan 
shalat isya' sampai sepertiga malam, karena pada suatu malam Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya' sehingga para shahabat berkata : 
'Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur, lalu beliau keluar 
dan shalat bersama mereka kemudian bersabda : Sesungguhnya inilah waktu yang 
paling tepat (untuk shalat isya') kalaulah tidak memberatkan umatku'. [2]

Demikian pula dianjurkan bagi para laki-laki muslimin yaitu laki-laki yang 
mengalami kesulitan di saat bepergian mereka berkata : Kami akhirkan shalat 
atau kami dahulukan ? Kita jawab : Yang lebih afdhal hendaknya mereka 
mengakhirkan.

Demikian pula kalau sekelompok orang mengadakan piknik dan waktu isya' telah 
tiba, maka yang lebih afdhal melaksanakan shalat isya' pada waktunya atau 
mengakhrikannya ? Kita menjawab : 'Yang paling afdhal hendaklah mereka 

RE: [assunnah] Tanya : halal atau haramkah musik

2006-08-08 Terurut Topik Fidran, Arham \(Ingold -PTI
Waalaikum salam warahmatullah

Alhamdulillah, masalah musik ini sudah dibahas dalam buku "Adakah Musik 
Islami?" tulisan Muslim Atsari, penerbit Pustaka At Tibyan.
Berikut ini saya ringkaskan isi bukunya, afwan kalo huruf-huruf dalam 
ketikannya banyak yang salah karena ini hasil scan document dari buku tersebut:

DALIL-DALIL YANG MELARANG MUSIK

Hendaklah kita ketahui bahwa memainkan alat-alat musik, apa saja bentuknya, 
pada asalnya haram hukumnya, baik itu alat-alat musik yang berasal dai luar 
negeri seperti Timur Tengah yang dikenal dengan Negara-negara Islam ataupun 
dari negeri-negeri kafir, ataupun juga yang berasal dari daerah-daerah di 
Indonesia yang dikenal dengan alat musik tradisional.

Hal ini meliputi seluruh jenis alat musik, seperti drum, guitar, seruling, 
kendang, bedug, gamelan, angklung, dan lainnya dan meliputi seluruh jenis musik 
yang ada, baik rock, pop, dangdut, keroncong, dll.

Selain memainkan alat-alat musik, keharaman ini juga meliputi 
memperjual-belikannya, mendengarkan permainan musik, merekamnya, mengundang 
group musik untuk memainkannya, dan semacamnya.
Adapun dalillarangan alat-alat musik disebutkan oleh banyak hadits, antara lain 
sebagai berikut:

Dari Abdurrahman bin Ghanm AI-Asy' ari, dia berkata: "Abu 'Amir atau Abu Malik 
AI-Asy' ari telah menceritakan kepadaku, demi Allah dia tidak berdusta 
kepadaku, dia telah mendengar Nabi bersabda: "Benar-benar akan ada beberapa 
kelompok orang dari umatku akan menghalalkan kemaluan (yakni zina), sutera, 
khamr, dan alat-alat musik. Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan 
singgah ke lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang 
miskin mendatangi mereka untuk satu keperluan, lalu mereka berkata: "Kembalilah 
kepada kami besok." Kemudian Allah menimpakan siksaan kepada mereka di waktu 
malam, menimpakan gunung (kepada sebagian mereka), dan merobah yang lainnya 
menjadi kera-kera dan babi-babi sampai hari kiamat.

Hadits Shahih, riwayat Bukhari di dalam Shahihnya, kitab: AI-Asy-ribahi dan 
lainnya. Ibnu Hazm ~ mendhaifkan hadits ini -dan diikuti oleh sebagian orang 
sekarang- dengan anggapan sanad hadits ini terputus antara Bukhari dengan 
Hisyam bin' Ammar. Hal ini tidak benar, karena Hisyam adalah syeikh (guru) 
Bukhari. Selain itu banyak perawi lain yang mendengar hadits ini dari Hisyam. 
Lihat: Tahrim Alat AthTharb, hal: 38-51, karya Syeikh AI-Albani. Lihat para 
imam dan hafizh sepanjang zaman yang menshahihkan hadits ini,

Adapun makna sabda beliau "akan menghalalkan" dalam hadits di atas adalah 
sebagaimana dikatakan oleh Syeikh Ali AI-Qari: "Maknanya: mereka akan 
menganggap halal perkara-perkara yang diharamkan ini dengan membawakan syubhat 
(kesamaran-kesamaran) dan dalil-dalil yang lemah." (AI-Mirqalr 5/106. Dinukil 
dari TahrimAlatAtlr-Tharb hal:93.)

Demikian juga sebagaimana penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah yang berkata: 
"Ke mungkinan penghalalan yang disebutkan di dalam hadits di atas hanyalah 
dengan ta'wil-ta'wil (penafsiran-penafsiran) yang batil. Karena jika mereka 
menghalalkannya dengan keyakinan Rasulullah ~ mengharamkannya, maka mereka 
menjadi orangorang yang kafir, dan tidak termasuk umat beliau. Dan seandainya 
mereka meyakini keharamannya, kemungkinan mereka tidak akan dihukum dengan 
maskh (dirobah wajah dan bentuk mereka menjadi binatang), sebagaimana semua 
orang-orang yang terus-menerus melakukan maksiat-maksiat ini. Dan tidak akan 
dikatakan terhadap mereka uakan menghalalkanu. Karena orang yang menghalalkan 
sesuatu adalah orang yang melakukannya dengan meyakini halalnya.
Serupa dengan penghalalan mereka terhadap khamr, yaitu mereka menamakan khamr 
dengan nama lain, sebagaimana tersebut di dalam hadits. Sehingga mereka minum 
minuman yang haram, tetapi mereka tidak menamakan khamr.
Penghalalan mereka terhadap alat musik yaitu dengan keyakinan mereka bahwa 
alat-alat hiburan semata-mata mendengar suara yang indah, dan ini tidak haram. 
Seperti suara-suara indah dari burung.
Dan penghalalan mereka terhadap sutera dengan seluruh jenisnya, dengan 
keyakinan mereka bahwa sutera halal untuk peperangan. Dan mereka telah 
mendengar dibolehkannya memakai sutera pada peperangan menurut ban yak ulama'. 
Maka mereka mengqiyaskan (menyamakan) seluruh keadaan mereka dengan hal itu! 
Dan tiga penafsiran ini terjadi pada tiga kelompok manusia yang Ibnul Mubarak 
berkata tentang mereka:
Bukankah tidak ada yang lebih merusakkan agama ini dari para raja, para 
ulama'nya yang buruk, dan para pendetanya?
Dan telah diketahui bahwa penafsiran-penafsiran itu tidak akan menolong 
pelaku-pelakunya sedikitpun dari siksaan Allah, setelah Rasulullah menyampaikan 
dan menjelaskan keharaman perkara-perkara ini dengan penjelasan yang memutuskan 
alasan, sebagaimana hal itu telah diketahui di tempat-tempatnya (pembahasan 
perkara ini. (Kitab Ibthalut Tahliil, hal: 20-21. Oinukil dari Tahrim Alat 
Ath-Tharb, hal:97.)

Dari Abu Malik AI-Asy' ari, dia berkata: Rasulullah bersabda: "5ekelompok ora

[assunnah] Tanya: Melahirkan dengan jalan operasi Caesar

2006-07-24 Terurut Topik Fidran, Arham \(Ingold -PTI
Assalaamu alaikum warahmatullah
 
Ana mau menanyakan beberapa hal yang berhubungan dengan melahirkan 
dengan jalan operasi caesar.

- Bagaimanakah hukumnya melahirkan dengan jalan tersebut jika memang 
alasan "kedokteran" mengharuskan dia menjalani proses tersebut.
- Apakah ada darah nifas karena melahirkan dengan proses tersebut?
 
Jazakallahu khair atas tanggapannya
 
Arham






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/