[assunnah] Mohon pencerahannya semobil dg istri orang

2007-12-18 Terurut Topik Hendra Gunawan
Assalamu alaykum
Afwan, ana mau Tanya ttg persoalan pribadi...

Saya tiap hari bekerja dari ciangsana menuju cilandak menggunakan kendaraan 
pribaditiap hari pulang setelah sholat Maghrib..

Masalahnya saya punya tetangga 1 komplek yang kebetulan 1 kantor.. bila dia 
sedang tidak di jemput suaminya karena suaminya sedang dinas luar kota.. dia 
minta ijin untuk numpang pulang dengan mobil saya karena pulang malam hari via 
kampung rambutan dsb dianggap kurang aman dan dia lakukan atas sepengetahuan 
dan ijin suaminya.. masalah nya.. Bagaimana dengan nasib saya?
Berduaan dalam mobil dengan istri orang?. dalam situasi kantor hal tumpang 
menumpang sesame karyawan memang sudah biasa dan tdk ada yg mempersoalkan... 

Apakah harus saya tolak dan membiarkan dia pulang malam2 via angkutan umum 
dengan asumsi aman buat saya pribadi tapi tidak buat dia?

Apakah harus saya terima permintaan tolong dia , dengan konsekwensi berduaan 
dalam mobil saya ?

Mohon masukan nya dari saudara2 ku semuanya.
Wassalamu'alaykum

Hendra Gunawan
PT.ELNUSA DRILLING SERVICES


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya (3 ): Apakah termasuk RIBA?

2007-10-01 Terurut Topik Hendra Gunawan
Assalamu alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh

Maaf, saya seorang pedagang….. kadang ada customer yg mau membeli barang
dari saya 3 buah padahal saya ada nya satu buah, oleh karena itu yg satu dia
ambil dan yg dua dia panjer untuk di adakan atau kadang2 diambilnya
sekaligus di belakang nanti, bagaimana hokum yg 2 itu ? apakah riba? Masa
permintaan customer untuk diadakan pesanan dia saya tolak nanti kabur semua
customer saya? Kalo tidak riba kan barang nya belum saya miliki ? 
Mohon penjelasannya
Wassalamu alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh
Abu HAnif 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Menyoalkan produk syariah

2007-09-11 Terurut Topik Hendra Gunawan
Assalamu'alaykum

Afwan akhi dari semua diskusi tentang produk syariah di milis, ana belum 
menemukan kalimat2 yang lebih baik menabung di bank konvensional daripada bank 
syariah yang ada... atau mungkin e-mail tersebut luput dari yang ana baca 
(mohon dimaafkan kalau begitu), adapun kritisi tentang bank syariah sekarang 
ini adalah sebagai bentuk kasih sayang kita terhadap sesama muslim di mana bila 
memang ada kekurangan dalam system bank syariah di Indonesia maka wajib kita 
ketahui dan kita ingatkan bagaimana yang benar. Ana sendiri setelah baca 
pendapat2 tentang bank syariah di milis ini sedikit terbuka mata ana bagaimana 
seharusnya jual beli secara islam itu terjadi.

Orang akan maju bila menganggap kritik positif sebagai masukan.
Orang akan semakin terbelakang  bila menganggap kritik positif sebagai hujatan 
dan pemecah belah.

Wassalamu'alaykum


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Arief Gmail
Sent: Monday, September 10, 2007 4:58 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Menyoalkan produk syariah

Assalamu'alaikum,

Bismilllaahirrohmanirrohiim..

Saya mencoba menanggapi komentar dari rekan-rekan di milis ini tentang
produk syariah.

Pertama kali saya mengenal produk syariah dari bank murni syariah, saya
sangat beryukur karena ada bank yang lebih memikirkan kebutuhan muslim dalam
penyimpanan uang. Bahkan saya juga ikut menyarankan agar para muslim hijrah
kepada yang bersih, transparan dan lebih menguntungkan melalui bank syariah.

Sampai pada akhirnya saya membaca komentar-komentar tentang produk syariah
yang agak aneh bagi saya, sebagian orang mengatakan masih sama-sama haram,
bahkan ada rekan yang berani mengatakan lebih baik mengalokasikan ke bank
konvensional karena lebih jelas identitas ribanya.. astaghfirullah. Saya
ikut prihatin dengan tanggapan rekan di sini yang akhirnya menghalalkan riba
dan berusaha menjatuhkan produk syariah. Awalnya bagi saya komentar itu
tidak bermasalah karena yang penting saya telah berusaha mencari tahu dan
beranggapan mungkin yang berkomentar belum mengkajinya dengan benar.
Dan saya tentu akan memilih yang lebih adil dan sesuai syariah yang sesuai
kebutuhan saya.
Saat ini saya masih menabung saja dan belum pernah melakukan pinjaman di
bank syariah.

Tetapi setelah saya berfikir bahwa milis ini milik umum dan banyak yang juga
dalam proses belajar, maka saya mencoba turut berkomentar untuk kebaikan
bersama.

Andaikata yang dikatakan bahwa produk syariah itu ternyata masih ada
kekurangannya, bukan berarti harus dijatuhkan dan mengatakan produk
konvensional yang jelas2 haram masih lebih baik.
Seyogyanya jika memang menyadari kekurangannya, sampaikan saja untuk
perbaikan kepada lembaga syariah langsung dengan melakukan kajian terlebih
dahulu, bukan di milis umum.
Karena setahu saya lembaga syariah dikelola oleh muslim, dan berusaha amanah
untuk kebutuhan muslim, khususnya di tanah air yang memang bukan negara 100%
muslim, mungkin saja tidak optimal. Tetapi kita seharusnya membantu
memperjuangkan kebenaran yang berusaha diciptakan saudara kita sesama muslim
di lembaga syariah.

Saya tidak senang memperdebatkan suatu hal apalagi yang ditujukan untuk
kebaikan ummat, karena bahaya fitnah. Apakah jika ada muslim terbukti
bersalah akan kita biarkan dalam kesesatan dan bahkan menghujatnya? Tentu
tidak, kecuali mengharapkan perpecahan, padahal kita tidak diperkenankan
membuat perpecahan.

Sekian dari saya, saya hanya muslim biasa yang berusaha belajar dari
manapun. Mohon ma'af jika ada yang kurang berkenan. Saya bukan karyawan dari
Bank syariah. Saya nasabah bank syariah yang cukup puas dengan pelayanannya.

Saran saya lakukan kajian yang lebih sempurna, sampaikan kepada lembaga
syariah. Bantu kami muslim di Indonesia.

Wassalamu'alaikum


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah]>>Bank Syariah<

2007-09-04 Terurut Topik Hendra Gunawan
menarik sekali e-mail dari umm ismael Misalnya kasus beli rumah tadi di 
balik,

harga rumah : 125 Juta
DP : 25 Juta
Sisa harga rumah : 100 Juta

Lalu kita minta bank membelinya untuk kita, pihak bank mengatakan akan 
membelikan untuk kita seharga 235 Juta dengan masa cicil 15 tahun jadi pihak 
yang membelikan selama 15 tahun mempunyai keuntungan 135 Juta, dengan system 
jual beli seperti ini termasuk syar'i atau tidak dalam sudut pandang hukum 
islam?

Terima kasih

Abu Hanif

_

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Saipah Gathers
Sent: Wednesday, September 05, 2007 3:41 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah]>>Bank Syariah<<

Assalamu'alaykum,

Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran Bank 
Syariahtetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9%, ini namanya sistem 
ribawi dari belakang berkedok syariah.

Simulasi Perhitungan Angsuran

Harga Rumah : Rp 125 juta

Uang muka (maksimum 20 %) : Rp 25 juta

Maksimal Pembiayaan (80%) : Rp 100 juta

Marjin berlaku : 9 % pa (flat)

Jangka Waktu : 15 tahun

Pokok pembiayaan + marjin
= Rp 100 juta + (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)

= Rp 235.000.000

Angsuran perbulan
= Rp 235.000.000 / (12 bulan x 15 thn)

= Rp 195.000.000 / 120

= Rp 1.305.555,-

Salam

umm Ismael


-

Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita harus
melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana tidak tau
secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai z. Yang saya
ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene adalah bank yang paling
mendekati syari'at), mereka memakai konsep bagi hasil, tapi kenyataannya
ternyata itu tidak sesuai syariat. Sebab konsep bagi hasil itu adalah
hubungan kerjasama yang telah disepakati antara pihak dimana telah terjadi
kesepakatan tentang pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua
pihak yg terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak
mereka lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi jika
kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup membingungkan,
sebab saat uang tabungan itu terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi
hasil itu dalam keadaan rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh
orang yang ikut ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar
kondisi usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari nominal
uang yg disetorkan.

Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan uang dan
memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang) karena kondisi yang
darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk kepentingan sendiri maka hal itu
diperbolehkan karena kondisinya yang darurat. Dan jika telah ada bank yang
sesuai syariat Islam maka menggunakan bank riba tersebut menjadi haram
hukumnya karena telah hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana
salinkan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
http://www.almanhaj 
.or.id/content/1583/slash/0)

Barakallahufik.
Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa

--

HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki yang
bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana yang kita
maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai hukum dan
undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami dalam aplikasi yang
aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu tahunnya. Kami disini terpaksa
mentransfer uang kepada keluarga kami di Turki melalui jasa bank-bank
tersebut, yang jelas merupakan sumber dan biangnya riba.

Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir dicuri,
hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami mengajukan dua
pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan penjelasan dalam persoalan kami
ini, semoga Allah memberi kan pahala terbaik bagi anda.

Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba tersebut lalu
kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun sarana umum, daripada
dibiarkan menjadi milik mereka ?

Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di bank-bank
tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar tidak tercuri
atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus dimaklumi, bahwa pihak bank
akan memanfaatkan uang tersebut selama masih ada didalammnya.

Jawaban
Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada masalah,
insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

â€Å

Re: [assunnah] Tanya : Zikir Pakai Tasbih

2006-01-05 Terurut Topik Hendra Gunawan
rina wrote
>assalammualaikum...
>Kalo zikir tidak boleh pake tasbih karena pada jaman rosul tidak
>ada, tidak di ajarkan rosul. 
>Pada jaman rosul juga tidak ada mobil, motor, komputer kenapa kita 
>memakainya?? seperti internet, memangnya pada jaman rosul ada 
>internet.  
>wassalam...

assalamu'alaykum

ukhty yakin pada zaman nabi yang namanya tasbih itu gak ada?? 
rahib2 hindu, budha, yahudi pada zaman tsb sudah memakai yang namanya 
tasbih.. 

apakah esensi ibadah dzikir yang dicontohkan oleh Rasulullah sama 
dengan pemakaian alat2 penunjang pekerjaan seperti komputer, mobil, 
internet? apakah semuanya dipukul rata berdasarkan zaman dulu tidak 
ada dan sekarang ada?




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/