terimakasih atas semua saran dari milis...
saya memang berniat untuk meninggalkan pekerjaan tersebut setelah saya
mendapatkan pekerjaan yang lebih baik..
saya berniat berwirausaha saja..
apakah boleh saya menggunakan uang tabungan saya dari hasil pekerjaan saya ini
untuk berdagang..
karena saya ingin sekali berwiraswasta, mengingat umur saya yang sudah tidak
pantas lagi untuk bekerja dengan orang lain...
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terimakasih kepada milis semua yang
telah memberikan masukan buat saya
--- On Sat, 1/1/11, mochtarkusumasas...@yahoo.com
wrote:
From: mochtarkusumasas...@yahoo.com
Subject: Re: [assunnah] Haramkah uang saya?
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 1, 2011, 4:27 PM
Assalamulaikum
Saudaraku seiman, menurut hemat saya mencari rezeki dari dunia yg dekat dg hal
spt itu sebaiknya dihindari, terlebih lagi kita tahu secara pasti bahwa apa yg
kita berikan/jasa pd ybs adlah utk membantunya dlm mencari uang di jalan yg
Allah tidak sukai.
Walahu 'alam
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry? smartphone
-Original Message-
From: "Hendrik"
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thu, 30 Dec 2010 07:13:18
To:
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Haramkah uang saya?
assalamualaikum wr wb..
perkenalkan saya adalah seorang pria umur 33 thn dan bekerja sebagai penata
rias di sebuah klub malam di daerah jakarta barat..
yang ingin saya tanyakan adalah BAGAIMANA HUKUMNYA PEKERJAAN SAYA SAAT INI..
setiap hari saya mendandani wanita2 penghibur, dj, juga lighting..
hasil yang saya dapatkan dr pekerjaan ini lebih dari cukup..
setiap selesai mendandani mereka, saya mendapatkan uang tip..
dan tiap bulannya pun saya mendapatkan gaji jg.
pekerjaan ini sangat menyenangkan buat saya..
karena saya suka sekali membuat wanita menjadi cantik..
selain itu tidak menyita waktu saya, krn 4 jam saja perhari..
saya sangat enjoy sekali ..
tp saya ragu.. krn saya tau mereka para wanita pekerja malam itu mendapatkan
uang haram..
bagaimana dg nasib saya ini...
apakah uang tip yg mereka berikan kpd saya menjd haram jg buat saya?
mohon para milis yang terhormat dan di muliakan ALLAH SWT mau membantu menjawab
dengan sejelas2nya agar saya tidak ragu untuk mengambil keputusan..
terimaksh..
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/