[assunnah] >>Berhati-Hati Dalam Memberi Fatwa<

2010-02-11 Terurut Topik Heru Hartanto
BERHATI-HATI DALAM MEMBERI FATWA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1407/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian ahli ilmu dari 
kalangan para praktisi dakwah dan sebagian penuntut ilmu (thalib 'ilm), 
berbicara tentang masalah-masalah syari'at padahal mereka bukan ahlinya. 
Fenomena ini telah memasyarakat di kalangan kaum muslimin sehingga 
permasalahannya menjadi campur baur. Kami mengharap kepada Syaikh yang mulia 
untuk menjelaskan fenomena ini, semoga Allah memelihara Syaikh.

Jawaban.
Seorang muslim wajib memelihara agamanya dan hendaknya tidak meminta fatwa dari 
yang asal-asalan dan tidak berkompeten, tidak secara tertulis dan tidak juga 
lewat siaran yang dapat didengar dan tidak dari jalan apapun, baik yang 
berbicara itu seorang pakar maupun seorang ahli, karena yang memberikan fatwa 
harus mantap dalam memberikan fatwa, karena tidak setiap yang memberikan fatwa 
itu berkompeten untuk memberi fatwa, maka harus waspada.

Maksudnya, seorang muslim harus menjaga agamanya sehingga tidak terburu-buru 
dalam segala hal dan tidak menerima fatwa dari yang bukan ahlinya, tapi harus 
jeli sehingga bersikap hati-hari dalam kebenaran, bertanya kepada ahlul ilmi 
yang dikenal konsisten dan dikenal dengan keutamaan ilmunya sehingga memelihara 
agamanya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu 
tidak mengetahui". [An-Nahl : 43]

Ahludz dzikr adalah ahlul ilmi yang menguasai ilmu dari Al-Kitab dan As-Sunnah. 
Tidak boleh bertanya kepada orang yang agamanya diragukan atau keilmuannya 
tidak diketahui atau orang yang diketahuinya berpaling dari faham Ahlus Sunnah.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 36, hal. 121, Syaikh Ibnu Baz]

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang penuntut ilmu, 
sering ditujukan kepada saya berbagai pertanyaan tentang macam-macam perkara, 
baik itu berupa ibadah ataupun lainnya. Saya tahu jawabannya dengan pasti, baik 
itu saya pernah mendengarnya dari seorang Syaikh atau dari fatwa-fatwa, tapi 
saya kesulitan menemukan dalilnya yang shahih, saya kesulitan mentarjihnya. Apa 
saran Syaikh untuk para penuntut ilmu dalam masalah ini ?

Jawaban
Jangan memberi fatwa kecuali berdasarkan ilmu, alihkan mereka kepada selain 
anda, yaitu kepada yang anda perkirakan lebih baik dari anda di negeri ini dan 
lebih mengetahui al-haq. Jika tidak, maka katakanlah, "Beri saya waktu untuk 
mengkaji dalil-dalilnya dan menganalisa masalahnya". Setelah anda merasa mantap 
dengan kebenaran dalil-dalilnya, barulah anda beri mereka fatwa yang anda 
pandang benar.

Saya juga sarankan kepada para pengajar, sehubungan dengan pertanyaan ini dan 
lainnya ; Hendaknya mereka peduli dengan membimbing pada mahasiswa dalam 
masalah yang besar ini, mengarahkan mereka untuk jeli dalam masalah yang besar 
ini, mengarahkan mereka untuk jeli dalam berbagai perkara dan tidak 
terburu-buru dalam memberi fatwa serta tidak memastikan suatu perkara kecuali 
berdasarkan ilmu. Hendaknya para pengajar menjadi teladan bagi mereka dalam 
sikap tawaqquf (tidak berkomentar) dalam masalah yang sulit dan janji untuk 
mengkajinya dalam satu atau dua hari atau pada waktu pelajaran berikutnya, 
sehingga dengan begitu para mahasiswa terbiasa dari ustadznya dengan sikap 
tidak tergesa-gesa dalam memberi fatwa dan menetapkan hukum, kecuali setelah 
memastikan dan menganalisa dalilnya serta merasa mantap bahwa yang benar adalah 
yang diucapkan ustadznya. Tidak ada salahnya untuk menangguhkan pada waktu lain 
sehingga punya kesempatan untuk mengkaji dalilnya dan menganalisa ucapan-ucapan 
para ahlul ilmi dalam masalah yang bersangkutan.

Adalah Imam Malik, beliau hanya memberi fatwa tentang sedikit permasalahan dan 
menolak banyak pertanyaan, beliau mengatakan, 'Saya tidak tahu'. Demikian juga 
para ahlul ilmi lainnya.

Seorang penuntut ilmu, di antara etikanya adalah tidak tergesa-gesa dan 
hendaknya mengatakan. 'Saya tidak tahu' tentang masalah yang memang tidak 
diketahuinya.

Sementara para pengajar, mereka mempunyai kewajiban besar, yaitu menjadi 
teladan yang baik bagi para muridnya, baik dalam segi akhlak maupun perbuatan. 
Di antara ahlak yang mulia adalah membiasakan murid mengatakan, 'saya tidak 
tahu' dan menangguhkan pertanyaan hingga memahami dalilnya dan mengetahui 
hukumnya yang disertai dengan kewaspadaan memberi fatwa tanpa ilmu dan 
menggampangkannya.
Wallahu a'lam

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 47, hal.173-174, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


[assunnah] Salman Al Farisi Bekasi

2009-01-18 Terurut Topik Heru Hartanto
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Ikhwah wa akhwat fillah,

Adakah yang tahu nomor telpon sekolah islam salman al farisi rawa lumbu
bekasi?
Jika ada, tolong beritahu ana via japri.

Baarakallahu fiikum

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

-Heru



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Berdoa

2008-08-20 Terurut Topik Heru Hartanto
Assalamu'alaikum warahmawatullahi wabarakatuh

Mengangkat tangan sewaktu berdoa kapan dibolehkan ?

Atas jawabannya, Jazakumullah khoiron katsiron

Wassalamu'alaikum warahmawatullahi wabarakatuh

Heru



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Kosmetik

2008-08-15 Terurut Topik Heru Hartanto
Assalamu'alaikum,

Ana bekerja di perusahaan yang memproduksi kosmetik, apakah ana termasuk orang 
yang melakukan tolong menolong dalam hal dosa?

jazakallahu khairan katsiro

Wassalamu'alaikum

Heru



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Hukum Makan Bawang Putih

2008-08-15 Terurut Topik Heru Hartanto
Assalamu'alaikum,

Jika rokok adalah haram bagaimana dengan yang menjualnya, apakah termasuk 
perbuatan dosa?

jazakallahu khairan katsiro

Wassalamu'alaikum

Heru


Syamsul Ariefin wrote:
>
> Waalaikumsalam warahmatullah,
>
> Berikut jawabannya diambil dari situs almanhaj.
>
> Wallahu a'lam
> Syamsul
>
> http://www.almanhaj.or.id/content/1511/slash/0
> 
>
> Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah Sebelum Shalat Berjama'ah Di
> Masjid
> Selasa, 2 Agustus 2005 06:55:18 WIB
>
> MEMAKAN BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH SEBELUM SHALAT
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits
> dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda.
>
> "Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
> janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
> rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
> apa-apa yang mengganggu manusia" [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim,
> kitab Al-Masajid 564]
>
> Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut
> tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau
> berarti memakan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan bagi orang
> yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama'ah?
>
> Jawaban.
> Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan
> makruhnya seorang muslim mengikuti shalat berjama'ah selama masih ada
> bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di
> dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah
> atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak
> sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui,
> bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena
> bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam
> cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Shallallahu
> 'alaihi wa sallam.
>
> "Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
> mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [Al-A'raf : 157]
>
> Dan firman-Nya.
>
> "Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi
> mereka". Katakanlah bagimu yang baik-baik" [Al-Ma'idah : 4]
>
> Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik,
> dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun
> batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini.
>
> Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.
>
> [Kitab Ad-Da'wah, hal.81-82]
>
> HUKUM MEMAKAN KURAS (BAWANG DAUN), BAWANG PUTIH ATAU BAWANG MERAH DAN
> DATANG KE MASJID
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan
> dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah,
> bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah
> dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau
> busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang
> yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk
> meninggalkan shalat berjama'ah sehingga ia tidak berdosa bila
> meninggalkannya?
>
> Jawaban
> Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa
> beliau bersabda.
>
> "Artinya : Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka
> janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di
> rumahnya" [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid
> 73, 564]
>
> Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
> bahwasanya beliau bersabda.
>
> "Artinya : Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan
> apa-apa yang mengganggu manusia" [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854,
> Muslim, kitab Al-Masajid 564]
>
> Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan
> bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau
> atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia
> dimakruhkan untuk shalat berjama'ah, sampai ia mengggunakan sesuatu
> yang dapat menghilangkan bau tersebut.
>
> Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya)
> semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjama'ah sesuai
> yang diwajibkan oleh Allah.
>
> Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk
> ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama,
> badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin dan
> memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.
>
> [Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]
>
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il
> Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
> Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa
> Aini, Penerbit Darul Haq]
>
>
> 2008/8/12 Ummu Fiqah <[EMAIL PROTECTED]
> >:
> > Assalamu'alaikum,
> >
> > Bagaimana hukum makan bawang putih? saya membaca salah satu art