[assunnah] Re: Tanya: Ibu melaknat anak perempuannya ???
2010/10/12 Nena Mattewakang > Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, > Mohon nasehat kepada ikhwan dan akhwat di milis ini, > Jika seorang suami mengajak istrinya untuk pindah (hidup mandiri), > sementara orang tua istri tidak mengizinkannya untuk pindah dari rumah itu > disertai ancaman tidak boleh lagi menginjakan kaki ke rumah orang tuanya dan > si istri telah dilaknat oleh ibunya tidak selamat dunia akhirat. apa yang > harus dilakukan oleh istri dan sajauh mana bakti seorang istri dengan > ibunya??? dan bagai mana dengan sumpah dan laknat yang telah dikatakan oleh > ibunya istri > alasan suami mengajak pindah karena suami sudah tidak betah lagi hal ini > dikarenanya ibu mertuanya selalu cerita yang jelek2 kepada anak2nya sehingga > sehingga ipar2nya sering menengur bahkan mengancam suami untuk tidak berlaku > macam2 kepada ibu mertuanya. suami istri yang sudah bermanhaj salaf ini > berusaha untuk tidak banyak bicara dan memilih untuk pindah > Jazakullah khairan kasiran > Ummu Ali Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh, Mengenai permasalahan tersebut saya berpendapat, tidak mengapa bagi seorang perempuan yang telah menikah untuk tinggal bersama suaminya (pindah dari orang tua isteri) dikarenakan taat kepada suami merupakan salah satu kewajiban isteri. Adapun jika orang tua isteri merasa keberatan sepeninggalan anak perempuannya mengikuti suaminya maka itidak sepantasnya orang tua bersikap demikian (kecuali jika orang tua isteri tidak ada yang merawat dirinya sementara usianya sedemikian tua). Berbuat baik terhadap orang tua merupakan kewajiban seorang anak. Apakah wanita yang telah menikah tertutup pintu kebaikan dalam hal ini ? Apakah tidak boleh seorang wanita bersilaturahmi kepada orang tuanya ? Untuk itu maka silahkan mencoba untuk bersilaturahmi, berkunjung kepada orang tua bersama suami dan anak, membawakan hadiah , dan lain sebagainya. Apabila seorang ibu telah melaknat seorang anak, boleh jadi ibu tersebut jahil (tidak mengetahui)-semoga Allah memaafkan yang demikian. Di dalam Al-Qur'an disebutkan ".. iringilah perbuatan buruk dengan kebaikan, niscaya perbuatan baik itu akan menghapus keburukan ". Mudah-mudahan dengan melazimi silaturahmi kepada orang tua dapat melunakkan hati orang tua. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re : >>Tanya hukum jual beli sapi u/ kurban<
From:Wahyu Exano Date:Wed Oct 6, 2010 4:16 pm Assalamualaikum Afwan,ane mau tanya sesuatu ni. Ada temen ane yg ngajak bisnis sapi bwt kurban. Sistemnya seperti ini. Sebelum hari H idul adha harga sapi kan murah, misalkan harganya 10jt. Nah si sapi ini di DP in ke tukang sapi seharga 1jt dengan perjanjian yg 9jt nya dilunasi ketika si sapi dijual ketika hari menjelang idul adha. Nah menjelang idul adha, harga si sapi ini bakal naik hingga kisaran 12-13jt, taruh lah terjual 13jt. Nah ketika terjual 13jt ini yg 9jt akan dilunasin ke tukang sapi, sehingga ada selisih 3jt. Selisih inilah yg jadi keuntungan bwt saya yg nge DP in ke tukang sapi. Pertanyaan: Saya merasa transaksi spt ini masuknya ke dalam sistem ijon. apakah seperti itu? Trus boleh ga klo transaksinya seperti itu? Syukran, Jazakumullah khair... wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh terkait dengan persoalan hukum jual beli sapi dengan sistem yang telah dijelaskan, silahkan menyimak artikel berikut. sumber : http://shirotholmustaqim.files.wordpress.com/2010/02/jual_beli.pdf Dan diantara jual beli yang dilarang adalah: Apabila seseorang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya. Misalnya seseorang menemui seorang pengusaha mencari barang tertentu, namun pengusaha ini tidak memiliki barang tersebut. Namun mereka setuju untuk membuat kontrak (untuk penjualan barang tersebut) dan menyepakati harga untuk saat itu atau di masa depan. Dan saat itu barang tersebut tidak dimiliki oleh pengusaha maupun pembeli. Maka pengusaha membeli barang dimaksud dan menyerahkannya kepada pembeli setelah mereka menyepakati harga dan membuat kontrak dan menyepakati nilainya untuk saat ini dan yang akan datang. Maka jenis transaksi seperti ini adalah haram. Mengapa? Karena ia menjual sesuatu yang tidak dimilikinya dan menjualnya sebelum ia memiliki barang Jual Beli yang Dilarang dalam Islam tersebut, jika barangnya telah ditentukan. Jika barangnya belum ditentukan dan pembayarannya ditangguhkan, maka dia telah menjual hutang secara kredit. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam melarang kita melakukan hal itu, sebagaimana yang terjadi ketika Hakam bin Hazam datang kepada beliau dan berkata: "Ya Rasulullah, bagaimana jika seseorang datang kepadaku dan ingin membeli sesuatu yang tidak ada padaku? Kemudian saya pergi ke pasar dan membeli untuknya?" Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." Ini adalah larangan yang jelas, karenanya tidak diperbolehkan seseorang menjual barang tertentu kecuali barang tersebut berada dalam kepemilikannya sebelum membuat kontrak, apapun yang akan dijualnya saat itu atau nanti. Tidak diperbolehkan memandang remeh hal ini. Maka barangsiapa hendak menjual sesuatu untuk orang lain, maka dia harus menyimpan barang tersebut di toko atau Gudangnya atau di truck atau mobil atau di kantornya, sehingga dia barang tersebut tersedia. Maka ketika ada orang yang hendak membelinya dia dapat langsung menjualnya atau untuk waktu kemudian. Namun jika dikatakan, bukankah ini jenis transaksi yang telah dijelaskan berkaitan dengan pembahasan (mengenai tanah Muslim), jadi ada kemiripan dengan As-Salam?Kami katakan: Dengan as-Salam seseorang harus membayar harga produk pada waktu kontrak. Namun untuk jenis transaksi di atas, maka hal tersebut melibatkan pembayaran harga diwaktu mendatang, jadi seperti menjual hutang secara kredit, yang dilarang menurut kesepakatan para ulama. Silakan baca juga fatwa dibawah ini MENJUAL BARANG YANG BELUM DIMILIKI Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/2241/slash/0 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re : >>Membayar hutang atau membantu orang lain<
To: assunnah@yahoogroups.com From: ummu_zahra...@yahoo.co.id Date: Tue, 5 Oct 2010 13:52:14 +0800 Subject: [assunnah] Tanya : Mana yang di dahulukan? Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh... Afwan, ana mau tanya ada pertanyaan dari teman, mana yang harus didahulukan membayar hutang atau membantu orang lain yang terkena musibah?? atas jawabannya.. Jazakumullahu khairan Wassalamu'alaikum === wa'alaikum salam warahmatullah wa barakatuh Dahulukan membayar hutang (jika telah jatuh tempo), dikarenakan penundaan pembayaran hutang bagi yang mampu adalah kedzaliman. Membantu orang lain selain dengan uang dapat dilakukan juga, seperti : do'a, tenaga, nasihat, dan sebagainya. Apabila merasa kurang mampu dalam hal finansial, maka orang lain yang mempunyai kelebihan harta lebih pantas untuk membantu orang yang sedang mengalami musibah. Atau jika memang tidak ada orang lain yang memiliki kelebihan harta di sekitar orang yang mengalami musibah (artinya : hanya orang yang berhutang tersebut yang dianggap mampu) maka tidak mengapa bagi orang yang berhutang menyampaikan permasalahan yang dihadapi kepada yang memberikan hutang. Apabila yang memberikan hutang rela harta yang dipakai untuk membayar hutang sebagaimana mestinya dipinjamkan lagi kepada orang lain yang mengalami musibah, mudah - mudahan Allah Ta'ala memberikan kebaikan kepada keduanya (orang yang berhutang/menghutangi). Untuk lebih jelas, silahkan merujuk ke http://www.almanhaj.or.id/content/2716/slash/0 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : info kajian As-sunnah di Bandung
mohon informasi dari pembaca yang budiman mengenai tempat kajian As-sunnah di Bandung, sekalian sama jadualnya jika ada. info langsung ke massa...@yahoo.co.id --Jazakumullah-- Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : syubhatkah ..
Assalamu'alaikum warahmatullah, Saya memiliki beberapa pertanyaan, mudah-mudahan dapat di jawab dengan dalilnya. 1. Seseorang ikut training di instansi pemerintah yang semula akan dilaksanakan selama 25 hari akan tetapi dalam pelaksanaannya hanya 12 hari. Adapun dari panitia mengatakan kalau jadwalnya di padatkan. Memang benar dari pelaksanaan (12 hari) sudah mencakup materi yang ada di jadwal selama 25 hari. Dan pada akhir training ada uang saku yang diberikan kepada semua peserta dari panitia. Anehnya para peserta tetap diminta tanda tangan (kehadiran/absen) untuk 12 atau 13 hari sisanya. Mohon pencerahannya untuk uang saku yang diambil peserta. Apakah peserta boleh mengambil semuanya (dikarenakan itu sudah dianggarkan pemerintah sehingga menjadi hak peserta) atau peserta mengambil separoh dari uang saku ataukah tidak mengambil sama sekali dari uang saku tersebut. 2. Di sebuah instansi pemerintah ada proyek tahunan yang harus dikerjakan dan dibiayai oleh pemerintah. Sebagian dari uang proyek disisihkan dan kemudian dibagikan kepada semua pegawai setiap bulan. Kebijakan ini diambil oleh atasan dikarenakan agar pegawai yang lain (terutama yang jarang mendapatkan job dari atasannya/luar) dapat sedikit uang (agar tidak timbul kesenjangan). Proyek biasanya hanya terdiri dari beberapa orang saja dan boleh jadi yang terlibat di dalamnya hanya orang itu-itu saja. Bolehkah kita mengambil uang proyek tersebut dimana kita tidak ikut terlibat dalam pengerjaan proyek dikarenakan kebijakan atasan ? Demikian, terima kasih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Bisnis lewat internet
Assalamu'alaikum Warahmatullah Apakah ada yang mengetahui hukum (halal/haram) bisnis lewat internet (blog) ? Ditunggu balsannya. Terima kasih