assalamualaikum,, 

pak ahmad bisa datang ke kantor pajak dimana pak ahmad terdaftar. 
lalu ajukan/isi formulir surat pencabutan NPWP. 

setau saya, prosesnya gampang dan hanya itu saja. 
tentunya, di lengkapi dengan dokumen pendukung.

mungkin ada yang bisa menambahkan. 

waalaikumsalam.

bundazi.


________________________________
From: ahmad <ahmad_sho...@yahoo.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, December 21, 2008 8:57:46 PM
Subject: [assunnah] OOT : Urgent NPWP

Assalamu'alaikum

Mohon bantuan dan info kepada ikhwan semua tentang NPWP.
Ana dulunya pernah bekerja di perusahaan swasta dan mendapat NPWP. 4 bulan lalu 
ana keluar dari perusahaan karena alasan syar'i.
Sekarang ana bingung, bagaimana prosedur menghilangkan/ memproses pencabutan 
NPWP tersebut.
Jangankan pajak, kerja pun ana masih serabutan dan belum ada pekerjaan mapan.

Mohon nasehat dari ikhwan semua, barangkali ada ikhwan yang mengalami hal 
serupa. 

Jazakumulloh Khoiron Katsir

Sholih Abu Abdillah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke