[assunnah] Re: Haruskan ikut urutan?
Assalamu 'alaikum Telah shahih hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari shahabat hudzaifah rodhiyallahu 'anhu bahwa beliau pernah ikut sholat malam dibelakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dimana Rasulullah dalam rakaat pertama membaca al baqarah kemudian an nisa kemudian ali imran baru kemudian beliau ruku'. Kalau harus ikut urutan maka seharusnya beliau membaca ali imran setelah al baqarah bukannya an nisa. Wallahu a'lam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Tentang nikah<
From: abufa...@gmail.com Sent: 29 Oktober 2010 5:23 Bismillah.ikhwan baarakallaahu fiik.ada bertanya kpd ana. Sahkah nikah sbb:ikhwah inii taadut..dng. Fulanah(udh. Janda)wkt nikah sifulana tidak dwkiili sdr d bpknya sang. Ikwah. Jg bgitu.mrk nikah sirri.jd cuma ada wali hakiim saja.mnurut fulanah ini daruuroh dmi mjaga keutuhan dia bersaudara. Na'am bgaimana dng nikahnya ini? Apakah sah? Jazaakumullahh khoiron Powered by Telkomsel BlackBerry® >> Tidak sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dibawah ini penjelasan tentang nikah sirri POLEMIK KAWIN SIRRI http://www.almanhaj.or.id/content/2022/slash/0 Redaksi Yth Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Mohon dengan sangat dan hormat dijelaskan tentang kawin sirri dan hak-hak istri. Karena ada keluarga yang kawin sirri, tetapi saya tidak setuju karena prosesnya tidak wajar (memaksa). Apakah kawin sirri itu sah menurut agama dan negara? [0812153] Jawab: Kami memahami mengapa Anda begitu merisaukan perkawinan secara sirri yang terjadi pada anggota keluarga. Karena memang, lingkungan kita memandang perkawinan secara sirri dengan konotasi kurang baik. Adapun disini, kami ingin menyampaikan pengertian nikah sirri dalam perspektif ulama fiqih. Menurut pengertian mereka, nikah sirri ialah pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "...Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia". [al- Baqarah/2: 235]. Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan untuk disembunyikan [1], tidak diumumkan [2]. Oleh karena itu, kawin sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan. Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua. Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sif�h (perzinaan) atau ittikh�dzul-akhd�n (menjadikan wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu) sebagaimana disinggung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "... Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya �" [an- Nis�`/4:25]. Adapun bila dua saksi telah berada di tengah acara, menyertai mempelai lelaki dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian mereka bersepakat untuk menutupi pernikahan dari telinga wali dan masyarakat, ini juga termasuk pernikahan sirri yang batil. Karena tidak memenuhi syarat mengenai keberadaan wali. Kedua : Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi, mereka (suami, istri, wali dan saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan ini dari telinga masyarakat atau sejumlah orang. Dalam hal ini, sering kali pihak mempelai lelakilah yang berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi. Dalam masalah ini, para ulama Rahimahullah berselisih pendapat. Jumhur ulama Rahimahullah memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat disertai keberadaan dua saksi sehingga unsur "kerahasiaannya" hilang. Sebab, suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan rahasia lagi. Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk walimah dan unsur yang berpotensi mengundang keragu-raguan dan tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo, umpamanya) pada keduanya. Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah Rahimahullah menilai pernikahan yang seperti ini batil. Karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah pernikahan. Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, lantaran syarat-syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak. Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin afdhal. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk.[3] Sementara itu, dalam pengertian masyarakat, kawin sirri sering disebut "menikah di bawah tangan". Namun, lebih diarahkan pada pernikahan yang tidak menyertakan petugas pencatat nikah (misalnya KUA) untuk mencatat pernikahan tersebut dalam dokumen negara. Akibatnya, mempelai be
RE: [assunnah] Tanya imam besujud
Wa'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh Itu berarti Imam tersebut sedang membaca salah satu dari ayat-ayat sajdah, yang mana disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah. Menurut ulama ada 14 ayat sajdah dalam al-Qur'an yang kita disunnahkan untuk sujud ketika membacanya. Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "apabila bani Adam membaca ayat sajdah lalu sujud, maka syaithon menjauh sambil menangis, dan berkata, 'sungguh celaka, dia diperintahkan untuk sujud (oleh Allah) lalu dia sujud, maka ia berhak mendapatkan surga; sedangkan aku diperintahkan sujud namun aku durhaka, maka bagianku adalah neraka." (Imam Muslim) -Original Message- From: ayyub...@yahoo.co.id Sent: 17 September 2010 17:46 Subject: [assunnah] Tanya imam besujud Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh Ikhwan fillah, Ana sekeluarga ada dimakassar, pas sholat shubuh dimasjid (hari jum'at saja) sebelum selesai membaca surat setelah Al Fatihah, imam mengcapkan takbir lalu langsung bersujud,setelah selesai dilanjutkan lagi suratnya sampai selesai seperti sholat pada umumnya, karena kekurangan ilmu ana, mohon bantuan antum sekalian apabila mengetahui hal tersebut Barakallahu fiikum Jazakillah Wa salam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya : Tawasul dan istiwa
Wa’alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh, Hadits yang dimaksud di dhoifkan oleh syaikh al-Albani rohimahulloh, silakan melihat kitab beliau silsilah hadist dhoif dan maudhu’ Mengenai Allah bersemayam (istiwa’) di atas ‘arsy adalah haq dan merupakan kesepakatan seluruh ulama ahlussunnah. Allah sendiri lah yang menyatakan hal ini dalam kitab-Nya; Al-A’roof: 54, Yunus: 3, Ar-Ro’d: 2, Thohaa: 5, Al-Furqoon: 59, As-Sajdah: 4 dan Al-Hadiid: 4. Mengenai Allah turun kelangit dunia pada setiap malam pada sepertiga malam terakhir adalah haq berdasarkan hadits Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Abi ‘Ashim, dan Ibnu Khuzaimah. “Robb kita Tabaroka wa Ta’ala pada setiap malam turun kelangit dunia pada sepertiga malam terakhir seraya berkata: “Siapa yang berdo’a kepada-Ku, maka Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri, dan siapa yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku ampuni.” Ulama berkata bahwa: “Barangsiapa yang mengingkari sifat yang telah Allah tetapkan untuk diri-Nya sendiri, maka ia telah kafir.” Sangat baik bila antum membaca kitab syarah aqidah wasithiyah, kitab milik syaikhul islam ibnu taimiyah yang diberikan penjelasan oleh syaikh utsaimin. Sebuah kitab yang sangat bermanfaat dalam membahas masalah nama dan sifat-sifat Allah. Wassalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuh From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf Of zoel rahmi Sent: 01 September 2010 10:22 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Tawasul dan istiwa assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, ana lg diskusi dg seorang kyai muda yg sangat anti dg wahabi. dia mengatakan, jangan dekati wahabi kalau ingin selamat dunia akhirat. ana ingin menanyakan subhat subhat berikut ini: pertanyaan ana: a. apakah sohih hadis ini "sesungguhnya nabi kita setelah mengubutkan fatimah binti asad, ibu dari saydina ali ra, nabi berkata: ya Allah dg hakku dan hak para nabi sebelumku, ampunilah ibu, setelah ibuku(wanita yg mengasuh nabi sepeninggal ibunya). HR at tabrani). ini adalah dalil yg membolehkan kita bertawasul kepada orang yg sudah mati. b. dia mengatakan wahabi adalah mujasimmah yg menyamakan Allah dg makhluk. contoh; Allah bersemayam di arsy, Allah turun ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir. mohon bantuan ikhwan fillah dan disertakan dg dalilnya. jazakumullah khairan wassalam, zoelrahmi
RE: [assunnah]>>Membaca yasin / qur'an saat berziarah ke kubur<
From: Humeyra Sent: 16 Juli 2010 11:11 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh saya ingin bertanya sesuai subject di atas. Apakah boleh saat kita berziarah ke kubur membaca yasin / qur'an? Mohon penjelasan lengkapnya beserta dalil yang menyertakannya. Syukron katsiyran Wassalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuh Sent from my BlackBerry® - Silakan baca: http://www.almanhaj.or.id/content/2046/slash/0 BACAAN SURAT YASIN BUKAN UNTUK ORANG MATI Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas HADITS PERTAMA مَنْ قَرَأَ يَس فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ فَاقْرَؤُوْهَا عِنْدَ مَوْتَاكُمْ. “Barangsiapa membaca surat Yaasiin karena mencari ke-ridhaan Allah Ta’ala, maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu. Oleh karena itu, bacakan-lah surat itu untuk orang yang akan mati di antara kalian.” [HR. Al-Baihaqi dalam kitabnya, Syu’abul Iman] Keterangan: HADITS INI (ضَعِيْفٌ) LEMAH Lihat Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5785) dan Misykatul Mashaabih (no. 2178). HADITS KEDUA مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ عِنْدَهُ يَس غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ. “Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap Jum’at dan membacakan surat Yaasiin (di atasnya), maka ia akan diampuni (dosa)nya sebanyak ayat atau huruf yang dibacanya.” Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) PALSU Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy (I/286), Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru Ashbahan (II/344-345) dan ‘Abdul Ghani al-Maqdisi dalam Sunannya (II/91) dari jalan Abu Mas’ud Yazid bin Khalid. Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim ath-Thaifi, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah, dari Abu Bakar secara marfu’. Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 50). Dalam hadits ini ada ‘Amr bin Ziyad Abul Hasan ats-Tsaubani. Kata Ibnu ‘Adiy: “Ia sering mencuri hadits dan menyampaikan hadits-hadits yang BATHIL.” Setelah membawakan hadits ini, Ibnu ‘Adiy berkata: “Sanad hadits ini BATHIL, dan ‘Amr bin Ziyad dituduh oleh para ulama memalsukan hadits.” Kata Imam Daruquthni: “Ia sering memalsukan hadits.” Periksa: Mizaanul I’tidal (III/260-261 no. 6371), Lisanul Mizan (IV/364-365). Penjelasan Hadits-Hadits di Atas Hadits-hadits di atas sering dijadikan pegangan pokok tentang dianjurkannya membaca surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang naza’ (sakaratul maut) dan ketika ber-ziarah ke pemakaman kaum Muslimin terutama ketika menziarahi kedua orangtua. Bahkan sebagian besar kaum Muslimin menganggap hal itu ‘Sunnah’? Maka sekali lagi saya jelaskan bahwa semua hadits-hadits yang me-nganjurkan itu LEMAH, bahkan ada yang PALSU, se-bagaimana yang sudah saya terangkan di atas dan hadits-hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah, karena itu, orang yang melakukan demikian adalah berarti dia telah ber-buat BID’AH. Dan telah menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sah yang menerang-kan apa yang harus dilakukan ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan ketika berziarah ke kubur. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Membacakan surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan membaca al-Qur-an (membaca surat Yaasiin atau surat-surat lainnya) ketika berziarah ke kubur adalah BID’AH DAN TIDAK ADA ASALNYA SAMA SEKALI DARI SUNNAH NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM YANG SAH. Lihat Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha (hal. 20, 241, 307 & 325), cet. Maktabah al-Ma’arif.) Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam Ketika Ada Orang Yang Sedang Dalam Keadaan Naza’ Pertama: Di-talqin-kan (diajarkan) dengan ‘Laa Ilaaha Illallah’ agar ia (orang yang akan mati) mengucapkan “لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (Laa Ilaaha Illallah).” Dalilnya: عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. "Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ajarkanlah ‘Laa Ilaaha Illallah’ kepada orang yang hampir mati di an-tara kalian.” Hadits SHAHIH, riwayat Muslim (no. 916), Abu Dawud (no. 3117), an-Nasa-i (IV/5), at-Tirmidzi (no. 976), Ibnu Majah (no. 1445), al-Baihaqi (III/383) dan Ahmad (III/3). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar kalimat Tauhid ini yang terakhir diucapkan, supaya dengan demikian dapat masuk Surga. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. “Barangsiapa yang akhir perkataannya ‘Laa Ilaaha Illallah,’ maka ia akan masuk Surga.” Hadits riwayat Ahmad (V/233, 247), Abu Dawud (no. 3116) dan al-Hakim (I/351), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Kedua: Hendaklah mendo’akan kebaikan untuknya dan kepa- da mereka yang hadir pada saat itu. Hendaknya mereka berkata yang baik. Dalilnya: عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيْضَ أَوِ الْمَيِّتَ فَقُوْلُوْا: خَيْرًا فَإِن
RE: [assunnah]>>Tanya menghitung hari ke 7 utk Aqiqah<
Dari yang pernah ana dengar dari ustadz, bila lahir pada tanggal 10 maka hari ke-7 jatuh pada tanggal 16, karena hari kelahiran dihitung hari pertama. Wassalamualaikum WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0 Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya �Fathul Bari� (9/594) : �Sabda Rasulullah pada perkataan �pada hari ketujuh kelahirannya� (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata : �Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.� Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya �Tuhfatul Maudud� hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya �al-Muhalla� 7/527. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab �As-Shagir� (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : �Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.� [Penulis berkata : �Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam �Fathul Bari� (9/594).� Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj] From: eko Sent: 14 Juli 2010 13:38 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Re: Tanya menghitung hari ke 7 utk Aqiqah بسم الله الرحمن الرحيم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Istri teman ana melahirkan pada hari Sabtu malam tgl 10 Juli 2010. Mohon bantuan ikhwah sekalian apakah pelaksanaan Aqiqah pada tanggal 16 atau 17 Juli ? Jazzakallahu khoir atas bantuannya. والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Abu Aga
RE: [assunnah] Do'a dipercepat kematian
Wa 'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh Tidak boleh kita berdoa atau berangan-angan untuk mati separah apapun sakit yang diderita. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada paman beliau Abbas ketika sedang sakit : "Wahai pamanku, janganlah engkau berangan-angan ingin mati, karena sesungguhnya jika engkau termasuk orang yang suka beramal baik, apabila ditangguhkan ajalmu lalu engkau bisa menambah kebaikan lagi kepada kebaikanmu, itu akan lebih baik bagimu. (Sebaliknya), dan jika engkau termasuk orang yang suka beramal buruk, apabila ditangguhkan ajalmu lalu engkau merasa bersalah atas amal-amal burukmu, itu juga lebih baik bagimu. Maka janganlah berangan-angan ingin mati." (Imam Ahmad, Abu Ya'la, dan Imam Hakim) Kalau terpaksa maka ucapkanlah: "Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu lebih baik bagiku dan matikanlah aku apabila mati itu lebih baik bagiku." (Diriwayatkan Imam Bukhari, Muslim dan Baihaqi) From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf Of Asep Nundy Sent: 22 Juni 2010 7:23 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Do'a dipercepat kematian Assalamualaikum, Ikhwan fillah, adakah do'a / bolehkah seseorang meminta dipercepat kematiannya? Atau mendo'akan seseorang yg sdh sakit parah, dan sepertinya tidak mungkin lagi kesadarannya kembali? Adakah dalil yg mengatur hal tsb? Jazakumullah khoiron. Wassalamualaikum, Abu Maula
RE: [assunnah]>> Potong rambut aqiqah<
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, an Nasa'i dan al Hakim) Kemudian bershodaqoh perak seberat rambut anak tersebut BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0 Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain. Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif. Wassalamu'alaikum warohmatulloh From: Al Fajr Sent: 17 Juni 2010 9:05 To: Milist Assunnah Subject: [assunnah] Potong rambut aqiqah Assalamu'alakum warrahmatullaahi wabarakatuuh Atas keterbatasan ilmu saya, saya ingin bertanya kepada rekan2 milist sekalian. Saya berniat untuk melaksanakan aqiqah anak saya pada hari ketujuh kelahirannya. Yang ingin saya tanyakan, apakah pemotongan rambut anak saya juga harus dilakukan pada saat itu? ataukah bisa dilakukan di lain waktu? Jika ada mohon beserta dalilnya. Jazakallaah khairan katsiiran Wassalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakatuuh <><>
RE: [assunnah] Tanya : Hukum jima'
Seorang suami diperbolehkan melihat aurat istrinya demikian pula sebaliknya berdasarkan dalil hadits shahih bahwa 'Aisyah pernah mandi bersama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan Abu Awanah. Mengenai hadits yang memerintahkan untuk menggunakan penutup ketika jima' sebagaimana yang antum maksud, derajatnya lemah. Antum bisa baca lebih jelas mengenai hal ini dan mengenai pernikahan dalam kitab adabuz zifaf (terjemahan) karya syaikh Albani rohimahulloh. Wassalamu'alaikum warohmatulloh Muhammad Taufik From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf Of Ibnu Umar Sent: 19 April 2010 6:26 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Hukum jima' Assalamu'alaikum Maaf sebelumnya. Ana adalah penganten baru Disini ana mau tanyakan bagaimana hukum berhubungan suami istri tanpa busana dan tanpa selimut penutup Ana pernah dengar adanya hadits tentang hal tersebut, tapi tidak tahu tentang kedudukan hadits tersebut, apakah shahih atau bathil Mohon pada ikhwah semua, dapat menjelaskan tentang hadits tersebut Afwan, jazakallahu khairan Wassalam Akhukum fillah Ibnu umar<><>
RE: [assunnah] nama-nama islami
Wa'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh Kalau boleh saran berikan nama anak antum dengan Abdullah atau Abdurrohman yang merupakan dua nama yang paling dicintai Allah. Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh Muhammad Taufik From: Of Mokhamad Sofyan Sent: 06 April 2010 18:02 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] nama-nama islami assalamu alaikum... kepada saudara-saudara sekalian ana mohon bantuannya untuk mencari nama yg baik untuk anak kami yang insya Allah dalam waktu dekat akan lahir. menurut ilmu kdokteran jenis kelaminnya laki-laki. kami jg akan berusaha mencari. mungkin dari antum sekalian ada masukan buat kami. kami tunggu informasinya, langsung via japri m_sofyan_2...@yahoo.com <mailto:m_sofyan_2006%40yahoo.com> barakallahu fik.. wassalam
RE: [assunnah] Istri-Istri Nabi SallaLlaahu 'alayhi wa sallam
Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh Istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah ibu bagi orang-orang mukmin (al-Ahzab ayat 6) Dan tidak boleh bagi orang yang beriman untuk menikahi istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sepeninggal beliau (al-Ahzab ayat 53) Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh Muhammad Taufik From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf Of El Harun Affandy Sent: 03 April 2010 9:57 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Istri-Istri Nabi SallaLlaahu 'alayhi wa sallam Assalaamu`alaykum wa RahmatuLaahi wa Barakaatuh ba'da tahmid wa shalawat, mohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya mengenai istri-istri RasuluLlaah shallaLlaahu 'alayhi wa sallam, adakah diantara mereka menikah lagi sepeninggal RasuluLLaah shallaLlaahu 'alayhi wa sallam? Apa alasan bagi yang tidak menikah lagi? terima kasih atas segala bantuan, semoga Allaah subhanaahu wa ta'aala menambahkan keilmuan bagi saudara-saudari semua Wassalaamu`alaykum wa RahmatuLaahi wa Barakaatuh -- El Harun Affandy Jl. Ade Irma Suryani II / 509 Malang 65119 (0341.70.90.256)
Re: [assunnah]>>Pernikahan saat hamil<
Wa'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh Bila yang menikahi wanita itu adalah yang menghamilinya maka pernikahan itu sah selama terpenuhi syarat2 pernikahan pada umumnya. Silakan antum membaca lebih dalam di link berikut: http://www.almanhaj.or.id/content/2253/slash/0 Pada 24 Maret 2010 09:49, Ramadhan menulis: > > > Assalamu'alaikum, > > Ada pasangan yang berzina, nah karena terlanjur hamil, maka saat itu pun > mereka dinikahin. Ya seperti banyak kasus di Indo. Pertanyaan ana, > bagaimana > status pernikahan tersebut? Sah atau bathil? > > Jika tidak sah, apakah itu berarti selama ini mereka telah melakukan zina? > Terus akalu mereka punya anak lagi, apakah status anak itu seperti anak > pertama, yakni anak dari hasil perzinaan? > > Jazakallah khair sebelumnya. > > Salams, > Ramadhan Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] >>Tanya : Fatwa ulama Salaf terhadap Palestina<
Pada 20 Maret 2010 18:59, menulis: > Assalamu'alaikum > Ana sangat prihatin dgn keadaan sekarng di palestina,dan sampai sekarang > ana blm dengar fatwa ulama' salaf perihal tersebut...karena bgtu keji dan > biadabnya israel dlm masalah ini...mungkin ikhwah di milis ini ada yg sudah > dengar atau tahu fatwa ulama salaf berkenaan dgn masalh ini bs di share > disini.. > Wassalamu'alaikum Wr W > Abu Ayyasa > Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh silakan antum baca, artikel dibawah ini. NASEHAT JIHAD DI PALESTINA Oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali Hafizhahullah http://www.almanhaj.or.id/content/1939/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali Hafizhahullah ditanya : Apa hukum jihad di Palestina sekarang ini? Jawaban Masalah ini harus ditinjau dari berbagai segi : Pertama : Sudah seyogyanya kita mengetahui dengan jelas masalah Palestina. Palestina merupakan bumi yang diberkahi dan suci. Al-Quran menyipati bumi Palestina dengan bumi yang diberkahi sebanyak lima kali, dan ayat yang paling jelas adalah ayat pertama dari surat Al-Isra : .. yang telah kami berkahi di sekitarnya. Kedua : Negeri kaum muslimin sudah sepantasnya dijaga oleh kaum muslimin sendiri, dan agar kaum muslimin melawan orang-orang yang ingin merampasnya. Orang-orang Yahudi laknat Alloh atas mereka dan semoga Alloh membinasakan mereka- adalah penjajah atas negara kaum muslimin di Palestina, maka wajib bagi kaum muslimin melawan dan memerangi serta mengeluarkan orang-orang Yahudi dari bumi Palestina agar mereka kembali ke tempat asal mereka. Ketiga : Yang harus diketahui, jihad adalah puncaknya Islam sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu anhu : Tiangnya agama Islam adalah shalat dan puncaknya adalah jihad di jalan Alloh. Akan tetapi, tidaklah pantas jika kita mengangkat panji jihad bukan pada tempatnya atau menempatkan jihad bukan pada tempat yang sudah ditentukan oleh Alloh dan Rasulnya. Sebuah hadits yang telah dikeluarkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu anhu telah menyebutkan sebuah hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yaitu Islam dibangun di atas lima hal ., lalu seorang berkata : Dan Jihad, -orang tersebut bermaksud mengatakan bahwa jihad merupakan salah satu rukun Islam yang lima- maka Ibnu Umar Radhiyallahu anhu berkata : Jihad merupakan hal yang baik tapi inilah yang dikatakan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam (Jihad bukan termasuk rukun Islam yang lima, pent) Jihad akan terus ada sampai hari kiamat tidak akan sirna selamanya. Akan tetapi, jihad mempunyai syarat-syarat (yang harus ditunaikan dulu sebelum melakukannya, -pent) yang telah dijelaskan oleh para ulama. Jihad mengandung sebab-sebab yang bersifat maknawi, pendidikan, aqidah dan materi. Sebab-sebab yang bersifat aqidah dan pendidikan adalah aplikasi penghambaan kita kepada Alloh, kita menolong agama Alloh, firman Alloh. Artinya : Apabila kalian menolong agama Alloh, niscaya Alloh akan menolong kalian [Muhammad : 7] Alloh juga berfirman. Artinya : Dan Alloh pasti akan menolong orang-orang yang menolong agamaNya [Al-Hajj : 40] Oleh karena itu, kita haruslah menolong agama Alloh dahulu hingga Alloh menolong kita. Apakah makna menolong agama Alloh ? Maknanya, kita menegakkan agama Alloh, kita menegakkan syariat Alloh, kita menjadi hamba Alloh yang sesungguhnya. Perkara yang kedua, persiapan yang bersifat materi/jasmani, firman Alloh. Artinya : Persiapkan apa-apa yang sanggup kalian persiapkan, dari kekuatan fisik maupun dari kuda-kuda yang ditambatkan [Al-Anfal : 60] Akan tetapi, mana yang lebih utama ? Kita mempersiapkan berbagai senjata, sedangkan aqidah kita berantakan, akhlak kita seperti akhlak orang Yahudi, dan kebiasaan kita seperti kebiasaan Yahudi. Kita telah banyak mengikuti kebiasaan orang-orang Yahudi sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Kalian akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan kaum sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal sehasta demi sehasta, hingga mereka masuk ke lubang biawak pun kalian ikuti. Para sahabat bertanya : Yahudi dan Nashara?. Nabi Shallallahu alaihi wa salam bersabda : Siapa lagi kalau bukan mereka?!. Dengan demikian, dalil aqli dan naqli serta realita memperkuat bahwa hal pertama yang harus dilakukan adalah menanamkan agama Alloh dalam diri kita. Yaitu dengan kita menolong agama Alloh dan kembali kepada Alloh, sebagaimana disabdakan oleh Nabi kita Shallallahu alaihi wa sallam. Apabila kalian telah berjual beli dengan cara inah, dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi, ridha dengan persawahan, serta kalian meninggalkan jihad, Alloh akan menimpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut kehinaan itu hingga kalian kembali kepada agama kalian. Semua maksiat di atas telah kalian lakukan, salah satunya meninggalkan jihad hingga Alloh timpakan kehinaan atas kalian. Barangsiapa yang melakukan hal-hal tersebu
Re: [assunnah] Kisah Da'tsur
Wa'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh Kisah ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori dan Imam Muslim rohimahumulloh dari shahabat Jabir radhiallohu 'anhu. 2010/3/8 Dendy bin_Fur As-Stikomy > Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh > > apakah rekan2 ada yang tahu derajat kisah tentang da'tsur yang ingin > membunuh Nabiyullah yg kemudian pedangnya terjatuh ketika Nabi menyebut > "Allah" ?. barakallahu fiikum. > > Terimakasih serta mohon maaf, > Wassalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh -- With Best Regards, Muhammad Taufik Zulkarnain Mobile: 081 330 565 906 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Hukum mengusap muka , bersalaman dan sholawat Nabi
Wa'alaikum salam warohmatullohi wa barokatuh 1. Tidak ada dalil dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal ini demikian juga dari para shahabat radhiyallohu 'anhum. 2. Berjabat tangan sesama muslim ketika bertemu sangat dianjurkan, berdasarkan hadits2 yang shahih. Akan tetapi yang jadi masalah adalah kebanyakan orang menjadikannya seperti ritual khusus yang dilakukan setelah salam pada waktu sholat. Hal inilah yang tidak dibenarkan karena tidak ada dalil Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya dengan para shahabat. Jadi bersalaman sesama muslim itu dilakukan kapan saja jika bertemu, bukan dikhususkan pada setelah salam sholat. 3. Allah memerintahkan kita untuk banyak bersholawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi dengan shalawat yang sunnah seperti sholawat ibrahimiyah yang kita baca sewaktu tasyahud dalam sholat. Bukan sholawat2 bid'ah dan syirik yang banyak tersebar seperti nariyah, badar, dan sebagainya. --- Pada Sen, 12/1/09, Lisda menulis: Dari: Lisda Topik: [assunnah] Hukum mengusap muka , bersalaman dan sholawat Nabi Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 12 Januari, 2009, 12:45 PM Assalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh ... Saya Lisda, Afwan Assunah yang terhormat saya mau bertanya? 1. Apa hukum mengusap muka setelah kita berdoa. karena yang saya lihat hampir Seseorng berdoa selalu mengusap muka. bahkan saya sendiri. hingga suatu saat ada kawan yang mengatakan bahwa itu hanya kebiasaan saja & tidak ada keharusan (hanya saja kawan saya tersebut tidak menyertakan alasannya/dalilnya) . Apakah ada dalil yang mengharuskan/ menganjurkan kita mengusap muka setelah selesai doa? 2. Bagaimana pula hukum bersalaman setelah sholat berjamaah? apakah ada hubungannya dengan Dalil yang berbunyi "Bersalaman dapat mengurangi/mengikis dosa yg telah lalu"? atau Bersalaman setelah selesai sholat berjamaah juga hanya merupakan kebiasaan? 3. Apa hukum kita bersholawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam ? Apakah boleh sholawat nabi diperlombakan( lomba membaca sholawat terbaik)? Demikian Pertanyaan saya, mohon pencerahannya. Syukron. Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya Tentang Solat
Wa 'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh Akhi bisa membaca kitab Sifat Sholat Nabi karya Syaikh al-Albani. Insya Allah pembahasannya lengkap. Abu Asiyah --- Pada Sab, 10/1/09, Ikhwan Saputra menulis: Dari: Ikhwan Saputra Topik: [assunnah] Tanya Tentang Solat Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Sabtu, 10 Januari, 2009, 6:09 PM Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh Salam ta'aruf semuanya ana ingin minta bantuan nih ana lagi nyari referensi tentang solat yang lengkap. Yang membahas : Niat (apakah di lisan ato tidak?) Takbir (Apakah tangan diangkat ketika rakaat 1 & 3 saja? ) Tahiyyat (Jari telunjuk di angkat & digerak2an dari awal ato ketika ditengah2 bacaan doa ? ) Apakah solat yang hanya dua rakaat menggunakan Tahiyyat awal ato Tahiyyat akhir ? Jazakalloh Khoiron Katsir Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger. Jelajahi Yahoo! Messenger yang serba baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Apa hukum tawassul dengan orang yang sudah mati?
Hukumnya adalah haram. Tidak ada dalilnya dari para shahabat mereka bertawassul kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah beliau wafat. Sekian. --- Pada Kam, 18/12/08, angga_myname menulis: Dari: angga_myname Topik: [assunnah] Apa hukum tawassul dengan orang yang sudah mati? Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 18 Desember, 2008, 11:29 PM Bismillahirrahmanir rahiim Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, Ana mau tanya hukum tawassul kepada orang yang sudah meninggal? adakah dalil-dalil shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maupun sahabat mengenai tawassul kepada orang yang sudah meninggal? angga jazzakumullah khairon Berbagi foto Flickr dengan teman di dalam Messenger. Jelajahi Yahoo! Messenger yang serba baru sekarang! http://id.messenger.yahoo.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Keutamaan Jima' Malam Jum'at dan Hari Jum'at
Assalamu'alaikum, Ikhwan fillah, mungkin ada yang tau tentang sunnahnya jima' suami-istri yang dilakukan pada malam jum'at atau hari jum'at Mohon dituliskan dalilnya. Syukron Abu Asiyah Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Shalawat Nariyah
Wa 'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh Semua yang dinisbatkan kepada agama yang tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bid'ah. Sedangkan sholawat yang diajarkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanyalah sholawat Ibrahimiyah, yang biasa kita baca dalam tasyahud ketika sholat. Maka selainnya adalah bid'ah. Dan mengenai sholawat nariyah, sholawat ini jelas kesyirikannya. Antum bisa baca dilink berikut: http://muslim.or.id/aqidah/shalawat-nariyah.html Semoga bermanfaat Abu Asiyah --- Pada Rab, 10/12/08, Wahyudinor Abu Fauzan <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Wahyudinor Abu Fauzan <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [assunnah] Shalawat Nariyah Kepada: "Milist As-Sunnah" Tanggal: Rabu, 10 Desember, 2008, 8:48 AM Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Saya mau menanyakan, bagaimana tentang shalawat nariyah yang banyak terdapat di buku Yasin. Saya pernah mendengar bahwa shalawat nariyah ini bid'ah. Kalau memang benar, mohon penjelasannya apabila ada dari ikhwah sekalian yang mengetahui letak/sebab bid'ahnya shalawat nariyah ini (mungkin dari segi artinya). Mohon maaf apabila sebelumnya telah ada pertanyaan serupa. Syukron katsiir Wahyu Abu Fauzan ___ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] sholat setelah sholat ashar
Wa 'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh Insya Allah, pendapat yang kuat�sunnah mengerjakan�sholat sunnah tahiyatul masjid kapan saja saat antum memasuki masjid. Bahkan ada sebagian ulama yang mewajibkan sholat tahiyatul masjid ketika memasuki masjid. Wallohu a'lam Abu Asiyah --- Pada Sel, 2/12/08, Ferdigi <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Ferdigi <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [assunnah] sholat setelah sholat ashar Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 2 Desember, 2008, 4:07 PM Assalamu'alykum Warahmatullahi Wabrakatuh Bolehkah sholat tahiyatul masjid sebelum masuk waktu magrib? karna setahu ana tidak ada sholat setelah sholat ashar Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabrakatuh Abu Fadhil Pulogadung Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha
Assalamu 'alaikum, Ana mau tanya kepada ikhwan semua tentang hadits berikut: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, Ya Rasulullah, saya bermimpi bahwa saya akan masih hidup sesudahmu, apakah engkau mengizinkan saya dikuburkan disampingmu? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Di mana lagi ada tempat untukmu? Di tempat itu hanya ada tempat kuburku, kubur Abu Bakar, Umar, dan Isa bin Maryam." Siapakah yang meriwayatkan hadits ini, dan bagaimana derajat hadits ini menurut para ulama ahli hadits? Wassalamu 'alaikum, Abu Asiyah ___ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] tanya tentang salim (cium tangan) yg dilakukan selayaknya pd ortu kepada selainnya
Wa 'alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh, Hukum berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah haram. Wallahu a'lam Wassalamu 'alaikum warahmatullah Abu Azka --- Pada Ming, 2/11/08, Andro Wicaksono <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Andro Wicaksono <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [assunnah] tanya tentang salim (cium tangan) yg dilakukan selayaknya pd ortu kepada selainnya Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Minggu, 2 November, 2008, 6:43 AM assalmu'alaikum. . .. mohon penjelasannya mengenai salim (cium tangan). apakah boleh salim kepada guru yang bukan muhrim atau siapa saja yang pantas untuk dihormati? jazakallaah. .. ___ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] OOT: shohihkah hadist ini?
Wa 'alaikum salam wa rohmatulloh Ya akhi, bila hadits itu diriwayatkan oleh imam Bukhori, atau imam Muslim, dan terdapat dalam kitab shohih mereka, maka hadits itu derajatnya shohih. Abu Asiyah --- Pada Ming, 19/10/08, ahmad_anx <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: ahmad_anx <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [assunnah] OOT: shohihkah hadist ini? Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Minggu, 19 Oktober, 2008, 7:45 PM assalamu'alaikum saya pernah baca buku yang menyebutkan hadits ini: aku tidak meninggalkan pada umatku suatu fitnah pun yang lebih membahayakan kaum lelaki selain wanita. (HR. Bukhori, Muslim, Ahmad, dan Tirmidzi) apakah derajat hadist ini? bagaimana berhukum dengan hadist tersebut. jazakallahhukrairan ahmad ___ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya ttg permainan catur
Berikut tulisan yang ana ambil dari www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat HUKUM PERMAINAN CATUR Dikoreksi Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau "Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram" pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : “Menurut pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir”. Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain. [1]. Tidak mengundur-ngundur waktu shalat [2]. Tidak disertai dengan judi [3]. Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor Jawaban Kami jawab, bahwa persyaratan itu jarang ditaati oleh pamain catur. Misalnya kita terima mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut. Maka dengan dibolehkan permainan catur itu, akan menuju hal yang haram dan akhirnya akan dia ingkari persyaratan tersebut, karena itu kita harus berpegang kepada qaul (pendapat) yang mengatakan bahwa catur hukumnya haram. Banyak sekali para ulama mengharamkan permainan catur. Antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau berbicara panjang di dalam masalah ini, mulai halaman 216 sampai halaman 245 jilid XXXII dari kitab Majmu Fatawa. Perlu kami petikkan sebagian, diantaranya : “Misalnya kita tetapkan bahwa permainan catur itu bebas dari itu semua –maksudnya tidak melalaikan kewajiban dan tidak akan melakukan hal yang haram- maka larangan perbuatan itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana yang shahih dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah menjumpai kaum yang sedang bermain catur. Lalu beliau mengatakan “Mengapa kamu beri’tikaf berdiam merenungi patung-patung ini”. Sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu menyamakan mereka itu seperti orang yang beriti’kaf kepada patung, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata. “Artinya : Peminum khamer itu seperti penyembah patung” Padahal khamer dan judi itu selalu bergandengan disebut di dalam Al-Qur’an. Demikian juga larangan itu dinyatakan oleh Ibnu Umar dan yang lain, Imam Hanafi serta shabatnya mengharamkan permainan catur. Adapun Imam Syafi’i beliau pernah berkata : “Permainan yang paling aku benci yaitu obrolan, permainan catur dan permainan burung dara sekalipun tanpa perjudian. Sekalipun kebencian kami kepada permainan itu lebih ringan dari pada permainan dadu …” Sampai kepada perkataan Syaikhul Islam, “Demikianlah kami nukil dari Imam Asy-Syafi’i. Dan ada lagi lafadz semakna tadi bahwa beliau membenci atau menganggap makruh hukum permainan catur dan nilainya dibawah daripada permainan dadu adalah hukumnya haram muthlaq sekalipun tidak disertai taruhan uang. Karena itu Imam Asy-Syafi’i menegaskan, kabar yang paling aku benci …” Maka jelaslah sandaran beliau adalah kepada kabar (khabar), beliau sendiri menolak qiyas. Inilah yang menjadi alasan jumhur, kalau beliau mengharamkan dadu sekalipun tanpa taruhan apa-apa. Maka catur –sekalipun tidak seperti dadu- tapi bukan berarti tidak termasuk dadu. Hal ini dapat diketahui dari makna sebenarnya permainan itu. Sebab permainan –termasuk dadu- tetap menghalang-halangi untuk mengingat kepada Allah dan shalat, serta pemusuhan dan kemarahan yang diakibatkan catur banyak sekali. Disamping itu permainan ini selalu membuat jiwa untuk meraih piala, lagi membendung akal dan hati untuk ingat kepada Allah dan shalat. Bahkan minum khamer dan ganja, awalnya sedikit tetapi akan menimbulkan ketagihan. Maka keharaman dadu yang tidak disertai taruhan dan dibolehkannya permainan catur seperti keharaman setetes khamer dari anggur tapi dihalalkan satu ciduk arak yang terbuat dari gandum. Perkataan itu juga sangat bertentangan bila ditinjau dari segi ungkapan, qiyas dan keadilan. Demikian juga masalah catur..”. Sampai perkataan Syaikh Ibnu Taimiyah : “Dadu, catur dan semisalnya pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung banyaknya, tidak ada maslahahnya. Lebih-lebih maslahah untuk melawan kelalaian jiwa dan keresahan, sebagaimana yang menimpa kepada peminum khamer. Sebenarnya untuk mencari ketenangan jiwa dengan perkara mubah yang tidak membendung perkara yang baik dan tidak mendatangkan kerusakan banyak sekali. Orang mukmin sudah dicukupi oleh Allah yaitu dengan memilih yang halal dari yang haram dan dimuliakan oleh Allah dari pada yang lain. FirmanNya “Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar, dan Allah akan memberi rizki yang tak terhitung banyaknya” [Ath-Tholaq : 2] Di dalam sunnan Ibnu Majah dan lainnya, dari Abu Dzar, sesungguhnya ayat ini tatkala tur
Re: [assunnah] niat sholat
Wa'alaykum salam wa rahmatullah Niat hukumnya wajib, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan bahwa setiap amal itu tergantung pada niatnya. Akan tetapi tidak ada contohnya baik dari beliau, dan juga para shahabat mengenai melafadzkan niat dengan ucapan ushalli... atau nawaitu... dsb karena niat itu letaknya dihati bukan dimulut. Wallahu a'lam Abu Asiyah --- On Wed, 10/8/08, irin ms <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: irin ms <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: [assunnah] niat sholat To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Wednesday, October 8, 2008, 11:48 PM Assalamua'laikum. Mohon pencerahannya, bagaimana sebaiknya niat pada saat sholat fardhu/sunnah? ana baca di buku Sifat sholat Nabi di beritahukan bahwa dalam sholat tidak ada kata-kata "nawaitu an ushalidst" , sedangkan yang ana dapat dari guru ngaji ana sejak kecil untuk niat sholat di awali dengan kata-kata "Ushalli .dst", tidak hanya dari guru ngaji saja tapi dari buku2 agama yang ana baca dari kecil. Sungguh ana jadi bingung dibuatnya coz ana baru mulai belajar memperbaiki diri. Insya Allah. Afwan sebelumnya. Irin __ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] tanya: pemimpin
Assalamu'alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh Semoga artikel-artikel dibawah bermanfaat: PERBEDAAN ANTARA BAI'AT SUNNAH DAN BAI'AT HIZBIYYAH ? Oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman Pertanyaan. Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Salman ditanya : Kami mohon dari anda untuk menerangkan perbedaan antara bai'at sunnah dan baiat hizbiyyah, apa makna harakah, dan bolehkan memberikan nama dakwah salafiyyah dengan harakah sunniyah ataupun harakah salafiyyah Jawaban. Ikhwan sekalian, barang siapa yang paham menempatkan permasalahan di hulu niscaya akan selamat di hilir, kita harus mendudukkan istilah-istilah pada posisi sebenarnya. Karena tidak tepatnya meletakkan istilah akhirnya banyak orang kebingungan. Yang membaca karya-karya Syaikhul Islam khususnya karya-karya Ibnu Qayyim pasti akan menemukan berapa banyak penggunaan istilah-istilah yang keliru ini memporak-porandakan kebenaran. Arti bai'at yang kami pahami dari nas-nas, tetap sebagaimana yang ada tidak ada yang baru, diantaranya Rasulullah bersabda. "Artinya : Barang siapa yang mati dan tidak ada diatas pundaknya bai'at maka mati dalam keadaan jahiliyyah". Ketika Imam Ahmad ditanya tentang bai'at ini dia berkata: " Bai'at ini adalah bai'at untuk Imamâ€. Bai'at ini memiliki hukum-hukum khusus sebagaimana yang diatur oleh syariat. Dalam hadis panjang yang bersumber dari Abdullah ibn Amr ibn 'Ash sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang intinya Rasulullah bersabda. "Artinya : Barang siapa yang membai'at imamnya dan mengulurkan tangan menjabatnya dengan sepenuh hati maka hendaklah mematuhinya sedaya mampu, jika ada imam lain yang muncul ingin merebut imamah darinya maka hendaklah kalian penggal leher orang tersebut. Dalam riwayat lain ; maka penggallah leher orang yang terakhirâ€. Kami tidak mengetahui makna bai'at kecuali ini (yakni hanya untuk imam tertinggi,-pent) begitulah ditafsirkan bai'at pada hadis pertama tadi dengan hadis kedua. Jika kita tanyakan kepada kelompok-kelompok hizbiyyah yang menggunakan bai'at-bai'at versi mereka : "Apakah kalian akan menerapkan hadis kedua-- yakni memenggal kepala imam-imam lain yang dibai'at jamaahnya-- diluar kelompok kalian? mereka akan mengatakan tidakâ€. Lantas kita katakan :" Kalau begitu bagaimana kalian membeda-bedakan hadis ini? Inilah yang disebut dalam istilah usul fikih dengan "at-tahakkum" yatiu perkataan sekehendak hati. Agama kita tidak dibangun diatas rasio. Adapun harakah yaitu pergerakan dalam dakwah. Kalimat ini tidak lagi diperdebatkan, bahwa jika disebut akan memiliki konotasi negative dan batil. Dan aku tidak tahu mengenai hal ini. Adapun petanyaan mengenai aksi demonstrasi dan hukum pemilihan umum memurut Islam? Sebenarnya Para ulama-ulama besar zaman ini telah memberikan fatwa seputar masalah ini sebelum mereka wafat, di dalam Majalah Al-Asholah telah disebutkan fatwa syaikh-syaikh kami yakni Ibn Baaz, Syeikh Al-Albani dan Syaikh 'Utsaimin semoga Allah merahmati mereka, yang intinya bahwa hal-hal yang ditanyakan tadi seluruhnya tidak pernah disyariatkan. Mengenai pemilihan umum hukumnya adalah tidak boleh. Adapun yang membolehkannya sebenarnya karena melihat satu sisi dan tidak melihat kepada sisi-sisi lainnya. Cukuplah bagi orang-orang yang ingin memberikan suaranya dalam pemilu untuk menyibukkan diri dengan berjihad diantara manusia menyebarkan aqidah dan manhajnya, hingga barang dagangannya tersebut laris. [Seri Soal Jawab DaurAh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002. Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc] HUKUM BAI'AT Oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan : Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Fadhilatusy Syaikh ! Termasuk perkara yang dianggap remeh manusia sekarang ini adalah masalah ba'iat. Ada beberapa orang yang berpendapat boleh memberikan bai'at kepada salah satu kelompok Islam yang ada sekarang ini, kendati di sana ada bai'at-bai'at lain bagi kelompok lain pula. Kadangkala pemimpin yang dibai'at ini tidak dikenal dengan alasan masih 'dirahasiakan'. Bagaimanakah hukumnya bai'at seperti itu ? Apakah hukumnya berbeda di dalam negeri-negeri kafir atau negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah ? Jawaban. Bai'at hanya boleh diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Bai'at-bai'at yang berbilang-bilang dan bid'ah itu merupakan akibat perpecahan. Setiap kaum muslimin yang berada dalam satu pemerintahan dan satu kekuasaan wajib memberikan satu bai'at kepada satu orang pemimpin. Tidaklah dibenarkan memunculkan bai'at-bai'at yang lain. Bai'at-bai'at tersebut merupakan hasil perpecahan kaum muslimin pada zaman ini dan akibat kejahilan tentang agama. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang itu, beliau bersabda. "Artinya : Siapa saja yang ingin memecah belah persatuan kalian setelah kalian sepakat mengangkat seorang pemimpin maka tebaslah lehernya" Atau sebagaimana
Bls: [assunnah] potong hewan
Assalamu'alaikum.., Ana pernah menanyakan masalah ini kepada Ustadz Aunurrofiq Ghufron, dan beliau mengatakan BOLEH. Wassalamu'alaikum.. Abu Asiyah --- Pada Sab, 26/7/08, emmy atmahadi <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: emmy atmahadi <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [assunnah] potong hewan Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Sabtu, 26 Juli, 2008, 8:33 PM Assalamu'alaikum, Adakah yang mengetahui hukum wanita memotong hewan? Ini terjadi di keluarga kami, dimana karena tidak ada anak laki2nya yang mau memotong ayam peliharaan, maka ibu saya yang memotong ayam tersebut. Ada keluarga lain rumah yang bilang bahwa menurut ajaran Islam wanita tidak boleh memotong hewan untuk dimakan. Apakah betul hal tersebut? Terimakasih sebelumnya . _ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: negara islam
assalamu 'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh saya berterima kasih atas tanggapannya, akan tetapi akhi, dengan pernyataan ini maka secara tidak langsung antum menganggap indonesia adalah salah satu dari negara kafir... atau lebih jelasnya NEGARA KAFIR dengan penduduk MUSLIM TERBESAR DIDUNIA. karena negara kita ini tidak berasaskan ISLAM. Jazakumulloh khoir === Tambahan : Komentarnya tolong diberi rujukan yang jelas ?? siwakz alsofwa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: wa alaikumus salam warahmatullah wa barakatuh komentar terhadap jawaban: 1. Pertanyaannya adalah tentang apa itu NEGARA Islam bukan NEGERI. 2. Negara berbeda dengan negeri. Negara adalah sistem yang meliputi negeraan dan kemasyarakatan (IPOLEKSOSBUDHANKAMNAS) sedangkan negeri HANYA melihat kepada sisi kemasyarakatan saja. Contoh: NEGARA INDONESIA, dan bukan NEGERI INDONESIA, jika dipaksakan maka NEGERI NUSANTARA yang benar. Negara dalam bahasa ARAB: DAULAH, pemerintahan: HUKUMAH. Sedangkan negeri dalam bahasa arab: BALAD, BILAD. 3. Nah, maka definisi yang benar tentang NEGERI ISLAM adalah benar, yang terdengat qur'an di baca, sholat ditegakkan, adzan dikumandangkan, dan syiar-syiar Islam lainnya. 4. Definisi NEGARA ISLAM adalah yang sistem negara berasas islam. 5. Silakan antum semua timbang semua ucapan ulama dengan definisi di negeri dan negara, di atas. demikian wallahu a'lam taufik_salafi80 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: wa 'alaikum sala wa rohmatullohi wa barokatuh ulama sunnah mengatakan: Negeri Islam adalah negeri yang tampak syiar Islam dari penduduk negeri tersebut, seperti: sholat 5 waktu, sholat jum'at, dan sholat 'ied. dalilnya adalah: hadits dari shohabat Anas bin Malik rodhiyallohu 'anhu yang menceritakan, "Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam hendak menyerang daerah musuh ketika terbit fajar. Beliau menunggu suara adzan, jika beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri, dan jika tidak mendengar adzan beliau menyerang." (hadits ini diriwayatkan oleh imam al-bukhori, dan imam muslim -semoga Alloh memberikan rohmat-Nya kepada mereka, dan menempatkan mereka dikedudukan yang tinggi di surga-) Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin -semoga Alloh merohmati beliau- berkata: "Yang dimaksud dengan negeri kafir/syirik adalah negeri yang menampakkan syiar kekafiran dan tidak bisa ditegakkan syiar Islam didalamnya secara menyeluruh seperti adzan, sholat jama'ah, sholat 'ied, dan sholat jum'at. saya (syaikh utsaimin) katakan menyeluruh karena ada sebagian tempat (negeri) yang menegakkan syiar Islam tapi hanya terbatas pada tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh kaum minoritas muslim yang hidup di negeri kafir. ini tidak bisa dikategorikan negeri Islam. Yang bisa dikategorikan negeri Islam hanya negeri yang mampu menegakkan dan menghidupkan syiar Islam secara menyeluruh di setiap tempat negeri tersebut. (Syaroh Tsalatsatul Ushul) jadi dari pendapat ulama sunnah di atas antum dapat menyimpulkan sendiri mana negeri Islam dan mana negeri kafir, dan Insya Alloh, negeri kita Indonesia termasuk kedalam kriteria negeri muslim. wallohu a'lam taufik --- In assunnah@yahoogroups.com, rama wijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamualaikum warahmatullahi > > ada kawan yang mengatakan bahwa negara islam sekarang hanya arab saudi. apakah benar? > Adakah yang tau apakah kriteria negara islam? > adakah buku yang dapat dijadikan sebagai rujukan? > > jazakumullah > wassalamu'alaikum warahmatullahi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Tanya: mengenai meninggalkan sholat
wa 'alaikum salam wa rohmatulloh 1. apabila seseorang ketinggalan/meninggalkan sholat fardhu dengan sengaja dari batas waktunya maka dia telah berdosa besar, dan tidak ada qodho' baginya (tidak dapat mengganti). yang boleh meng-qodho' sholat itu hanyalah orang yang memiliki udzur yaitu: tertidur, pingsan, koma, atau lupa. 2 dan 3. untuk pertanyaan ini ulama-ulama sunnah berbeda pendapat (khilaf) antara menghukumi orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja. - sebagian ulama mengkafirkan - sebagian ulama tidak mengkafirkan asal dia masih meyakini kewajiban dari sholat tersebut. wallohu a'lam - Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. http://id.mail.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/