[assunnah] Re: Haruskan ikut urutan?

2011-03-01 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Assalamu 'alaikum

Telah shahih hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari shahabat hudzaifah 
rodhiyallahu 'anhu bahwa beliau pernah ikut sholat malam dibelakang Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam dimana Rasulullah dalam rakaat pertama membaca al 
baqarah kemudian an nisa kemudian ali imran baru kemudian beliau ruku'.

Kalau harus ikut urutan maka seharusnya beliau membaca ali imran setelah al 
baqarah bukannya an nisa.

Wallahu a'lam




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Tentang nikah<

2010-10-31 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
From: abufa...@gmail.com
Sent: 29 Oktober 2010 5:23
Bismillah.ikhwan baarakallaahu fiik.ada bertanya kpd ana. Sahkah nikah 
sbb:ikhwah inii taadut..dng. Fulanah(udh. Janda)wkt nikah sifulana tidak 
dwkiili sdr d bpknya sang. Ikwah. Jg bgitu.mrk nikah sirri.jd cuma ada wali 
hakiim saja.mnurut fulanah ini daruuroh dmi mjaga keutuhan dia bersaudara. 
Na'am bgaimana dng nikahnya ini? Apakah sah? Jazaakumullahh khoiron 
Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
Tidak sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi berdasarkan sabda Nabi 
shallallahu alaihi wa sallam.

Dibawah ini penjelasan tentang nikah sirri

POLEMIK KAWIN SIRRI
http://www.almanhaj.or.id/content/2022/slash/0
Redaksi Yth
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Mohon dengan sangat dan hormat dijelaskan tentang kawin sirri dan hak-hak 
istri. Karena ada keluarga yang kawin sirri, tetapi saya tidak setuju karena 
prosesnya tidak wajar (memaksa). Apakah kawin sirri itu sah menurut agama dan 
negara? [0812153]


Jawab:
Kami memahami mengapa Anda begitu merisaukan perkawinan secara sirri yang 
terjadi pada anggota keluarga. Karena memang, lingkungan kita memandang 
perkawinan secara sirri dengan konotasi kurang baik.

Adapun disini, kami ingin menyampaikan pengertian nikah sirri dalam perspektif 
ulama fiqih. Menurut pengertian mereka, nikah sirri ialah pernikahan yang 
ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasia.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"...Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara 
rahasia". [al- Baqarah/2: 235].

Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan untuk 
disembunyikan [1], tidak diumumkan [2]. Oleh karena itu, kawin sirri adalah 
pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan.

Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua.

Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan 
saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. 
Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk 
menyembunyikan pernikahan tersebut.

Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini 
batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti keberadaan wali dan 
saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sif�h (perzinaan) atau 
ittikh�dzul-akhd�n (menjadikan wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas 
nafsu) sebagaimana disinggung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"... Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai 
piaraannya �" [an- Nis�`/4:25].

Adapun bila dua saksi telah berada di tengah acara, menyertai mempelai lelaki 
dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian mereka bersepakat 
untuk menutupi pernikahan dari telinga wali dan masyarakat, ini juga termasuk 
pernikahan sirri yang batil. Karena tidak memenuhi syarat mengenai keberadaan 
wali.

Kedua : Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang 
terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi, mereka 
(suami, istri, wali dan saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan ini dari 
telinga masyarakat atau sejumlah orang. Dalam hal ini, sering kali pihak 
mempelai lelakilah yang berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita 
mengenai pernikahan yang terjadi.

Dalam masalah ini, para ulama Rahimahullah berselisih pendapat. Jumhur ulama 
Rahimahullah memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. 
Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah memenuhi rukun-rukun dan 
syarat-syarat disertai keberadaan dua saksi sehingga unsur "kerahasiaannya" 
hilang. Sebab, suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau 
lebih, maka sudah bukan rahasia lagi.

Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasululloh Shallallahu 
'alaihi wa sallam untuk walimah dan unsur yang berpotensi mengundang 
keragu-raguan dan tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo, umpamanya) pada 
keduanya.

Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah Rahimahullah menilai pernikahan yang 
seperti ini batil. Karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan 
pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah pernikahan.

Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, lantaran syarat-syarat dan 
rukun-rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak. 
Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi 
sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin 
afdhal. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan supaya pasangan 
itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun 
persangkaan-persangkaan yang buruk.[3]

Sementara itu, dalam pengertian masyarakat, kawin sirri sering disebut "menikah 
di bawah tangan". Namun, lebih diarahkan pada pernikahan yang tidak menyertakan 
petugas pencatat nikah (misalnya KUA) untuk mencatat pernikahan tersebut dalam 
dokumen negara. Akibatnya, mempelai be

RE: [assunnah] Tanya imam besujud

2010-09-18 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Wa'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh

Itu berarti Imam tersebut sedang membaca salah satu dari ayat-ayat sajdah,
yang mana disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah.

Menurut ulama ada 14 ayat sajdah dalam al-Qur'an yang kita disunnahkan untuk
sujud ketika membacanya.

Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "apabila bani Adam membaca ayat
sajdah lalu sujud, maka syaithon menjauh sambil menangis, dan berkata,
'sungguh celaka, dia diperintahkan untuk sujud (oleh Allah) lalu dia sujud,
maka ia berhak mendapatkan surga; sedangkan aku diperintahkan sujud namun
aku durhaka, maka bagianku adalah neraka." (Imam Muslim)



-Original Message-
From: ayyub...@yahoo.co.id
Sent: 17 September 2010 17:46
Subject: [assunnah] Tanya imam besujud

Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh

Ikhwan fillah,
Ana sekeluarga ada dimakassar, pas sholat shubuh dimasjid (hari jum'at saja)
sebelum selesai membaca surat setelah Al Fatihah, imam mengcapkan takbir
lalu langsung bersujud,setelah selesai dilanjutkan lagi suratnya sampai
selesai seperti sholat pada umumnya, karena kekurangan ilmu ana, mohon
bantuan antum sekalian apabila mengetahui hal tersebut
Barakallahu fiikum
Jazakillah

Wa salam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] Tanya : Tawasul dan istiwa

2010-09-03 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Wa’alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh,



Hadits yang dimaksud di dhoifkan oleh syaikh al-Albani rohimahulloh, silakan 
melihat kitab beliau silsilah hadist dhoif dan maudhu’



Mengenai Allah bersemayam (istiwa’) di atas ‘arsy adalah haq dan merupakan 
kesepakatan seluruh ulama ahlussunnah. Allah sendiri lah yang menyatakan hal 
ini dalam kitab-Nya;

Al-A’roof: 54, Yunus: 3, Ar-Ro’d: 2, Thohaa: 5, Al-Furqoon: 59, As-Sajdah: 4 
dan Al-Hadiid: 4.



Mengenai Allah turun kelangit dunia pada setiap malam pada sepertiga malam 
terakhir adalah haq berdasarkan hadits Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam 
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Abi 
‘Ashim, dan Ibnu Khuzaimah.



“Robb kita Tabaroka wa Ta’ala pada setiap malam turun kelangit dunia pada 
sepertiga malam terakhir seraya berkata: “Siapa yang berdo’a kepada-Ku, maka 
Aku kabulkan, siapa yang meminta kepada-Ku, maka Aku beri, dan siapa yang 
meminta ampun kepada-Ku, maka Aku ampuni.”



Ulama berkata bahwa: “Barangsiapa yang mengingkari sifat yang telah Allah 
tetapkan untuk diri-Nya sendiri, maka ia telah kafir.”



Sangat baik bila antum membaca kitab syarah aqidah wasithiyah, kitab milik 
syaikhul islam ibnu taimiyah yang diberikan penjelasan oleh syaikh utsaimin. 
Sebuah kitab yang sangat bermanfaat dalam membahas masalah nama dan sifat-sifat 
Allah.



Wassalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuh









From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf Of 
zoel rahmi
Sent: 01 September 2010 10:22
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Tawasul dan istiwa





assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

ana lg diskusi dg seorang kyai muda yg sangat anti dg wahabi. dia mengatakan, 
jangan dekati wahabi kalau ingin selamat dunia akhirat. ana ingin menanyakan 
subhat subhat berikut ini:
pertanyaan ana:
a. apakah sohih hadis ini
"sesungguhnya nabi kita setelah mengubutkan fatimah binti asad, ibu dari 
saydina ali ra, nabi berkata: ya Allah dg hakku dan hak para nabi sebelumku, 
ampunilah ibu, setelah ibuku(wanita yg mengasuh nabi sepeninggal ibunya). HR at 
tabrani).
ini adalah dalil yg membolehkan kita bertawasul kepada orang yg sudah mati.

b. dia mengatakan wahabi adalah mujasimmah yg menyamakan Allah dg makhluk. 
contoh; Allah bersemayam di arsy, Allah turun ke langit dunia pada sepertiga 
malam terakhir.

mohon bantuan ikhwan fillah dan disertakan dg dalilnya.
jazakumullah khairan

wassalam,

zoelrahmi





RE: [assunnah]>>Membaca yasin / qur'an saat berziarah ke kubur<

2010-07-17 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
From: Humeyra
Sent: 16 Juli 2010 11:11
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh 
saya ingin bertanya sesuai subject di atas. Apakah boleh saat kita berziarah
ke kubur membaca yasin / qur'an? Mohon penjelasan lengkapnya beserta dalil
yang menyertakannya. 
Syukron katsiyran 
Wassalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuh 
Sent from my BlackBerry®

-

Silakan baca:

http://www.almanhaj.or.id/content/2046/slash/0

BACAAN SURAT YASIN BUKAN UNTUK ORANG MATI
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

HADITS PERTAMA
مَنْ قَرَأَ يَس فِيْ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ فَاقْرَؤُوْهَا عِنْدَ مَوْتَاكُمْ.

“Barangsiapa membaca surat Yaasiin karena mencari ke-ridhaan Allah Ta’ala,
maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya yang telah lalu. Oleh karena itu,
bacakan-lah surat itu untuk orang yang akan mati di antara kalian.”
[HR. Al-Baihaqi dalam kitabnya, Syu’abul Iman]

Keterangan: HADITS INI (ضَعِيْفٌ) LEMAH
Lihat Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5785) dan Misykatul Mashaabih (no. 2178).

HADITS KEDUA

مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا أَوْ
عِنْدَهُ يَس غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ.

“Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap Jum’at dan
membacakan surat Yaasiin (di atasnya), maka ia akan diampuni (dosa)nya
sebanyak ayat atau huruf yang dibacanya.”

Keterangan: HADITS INI (مَوْضُوْعٌ) PALSU
Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adiy (I/286), Abu Nu’aim dalam kitab Akhbaru
Ashbahan (II/344-345) dan ‘Abdul Ghani al-Maqdisi dalam Sunannya (II/91)
dari jalan Abu Mas’ud Yazid bin Khalid. Telah menceritakan kepada kami Yahya
bin Sulaim ath-Thaifi, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah,
dari Abu Bakar secara marfu’.

Lihat Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 50).

Dalam hadits ini ada ‘Amr bin Ziyad Abul Hasan ats-Tsaubani. Kata Ibnu
‘Adiy: “Ia sering mencuri hadits dan menyampaikan hadits-hadits yang
BATHIL.”

Setelah membawakan hadits ini, Ibnu ‘Adiy berkata: “Sanad hadits ini BATHIL,
dan ‘Amr bin Ziyad dituduh oleh para ulama memalsukan hadits.”

Kata Imam Daruquthni: “Ia sering memalsukan hadits.”
Periksa: Mizaanul I’tidal (III/260-261 no. 6371), Lisanul Mizan
(IV/364-365).

Penjelasan Hadits-Hadits di Atas
Hadits-hadits di atas sering dijadikan pegangan pokok tentang dianjurkannya
membaca surat Yaasiin ketika ada orang yang sedang naza’ (sakaratul maut)
dan ketika ber-ziarah ke pemakaman kaum Muslimin terutama ketika menziarahi
kedua orangtua. Bahkan sebagian besar kaum Muslimin menganggap hal itu
‘Sunnah’? Maka sekali lagi saya jelaskan bahwa semua hadits-hadits yang
me-nganjurkan itu LEMAH, bahkan ada yang PALSU, se-bagaimana yang sudah saya
terangkan di atas dan hadits-hadits lemah tidak bisa dijadikan hujjah,
karena itu, orang yang melakukan demikian adalah berarti dia telah ber-buat
BID’AH. Dan telah menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang sah yang menerang-kan apa yang harus dilakukan ketika ada orang yang
sedang dalam keadaan naza’ dan ketika berziarah ke kubur.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany berkata: “Membacakan surat Yaasiin
ketika ada orang yang sedang dalam keadaan naza’ dan membaca al-Qur-an
(membaca surat Yaasiin atau surat-surat lainnya) ketika berziarah ke kubur
adalah BID’AH DAN TIDAK ADA ASALNYA SAMA SEKALI DARI SUNNAH NABI SHALLALLAHU
‘ALAIHI WA SALLAM YANG SAH.

Lihat Ahkamul Janaa-iz wa Bida’uha (hal. 20, 241, 307 & 325), cet. Maktabah
al-Ma’arif.)

Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam Ketika Ada Orang Yang Sedang Dalam
Keadaan Naza’

Pertama: Di-talqin-kan (diajarkan) dengan ‘Laa Ilaaha Illallah’ agar
ia (orang yang akan mati) mengucapkan “لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ (Laa Ilaaha
Illallah).”

Dalilnya:

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللَّهُ.

"Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Ajarkanlah ‘Laa Ilaaha Illallah’ kepada
orang yang hampir mati di an-tara kalian.”

Hadits SHAHIH, riwayat Muslim (no. 916), Abu Dawud (no. 3117), an-Nasa-i
(IV/5), at-Tirmidzi (no. 976), Ibnu Majah (no. 1445), al-Baihaqi (III/383)
dan Ahmad (III/3).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar kalimat Tauhid ini yang
terakhir diucapkan, supaya dengan demikian dapat masuk Surga.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ.

“Barangsiapa yang akhir perkataannya ‘Laa Ilaaha Illallah,’ maka ia akan
masuk Surga.”

Hadits riwayat Ahmad (V/233, 247), Abu Dawud (no. 3116) dan al-Hakim
(I/351), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.

Kedua: Hendaklah mendo’akan kebaikan untuknya dan kepa-
da mereka yang hadir pada saat itu. Hendaknya mereka berkata yang baik.

Dalilnya:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيْضَ أَوِ الْمَيِّتَ فَقُوْلُوْا: خَيْرًا
فَإِن

RE: [assunnah]>>Tanya menghitung hari ke 7 utk Aqiqah<

2010-07-14 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Dari yang  pernah ana dengar dari ustadz, bila lahir pada tanggal 10 maka hari 
ke-7 jatuh pada tanggal 16, karena hari kelahiran dihitung hari pertama.

Wassalamualaikum

WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0

Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan 
sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan 
aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh 
berkata dalam kitabnya �Fathul Bari� (9/594) :

�Sabda Rasulullah pada perkataan �pada hari ketujuh kelahirannya� (hadist 
no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu 
adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh 
berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat 
aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam 
Malik. Beliau berkata : �Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka 
gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.�

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya �Tuhfatul Maudud� hal.35. Sebagian 
lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil 
dari Ibnu Hazm dalam kitabnya �al-Muhalla� 7/527.

Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari 
kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada 
hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari 
riwayat Thabrani dalm kitab �As-Shagir� (1/256) dari Ismail bin Muslim dari 
Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :

�Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari 
ke-14 atau hari ke-21.� [Penulis berkata : �Dia (Ismail) seorang rawi yang 
lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar 
dalam �Fathul Bari� (9/594).� Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan 
hadist ini mungkar dan mudraj]

From: eko
Sent: 14 Juli 2010 13:38
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Re: Tanya menghitung hari ke 7 utk Aqiqah

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Istri teman ana melahirkan pada hari Sabtu malam tgl 10 Juli 2010.
Mohon bantuan ikhwah sekalian apakah pelaksanaan Aqiqah pada tanggal 16
atau 17 Juli ?
Jazzakallahu khoir atas bantuannya.

والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Abu Aga


RE: [assunnah] Do'a dipercepat kematian

2010-06-24 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Wa 'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh

Tidak boleh kita berdoa atau berangan-angan untuk mati separah apapun sakit
yang diderita.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada paman beliau
Abbas ketika sedang sakit : "Wahai pamanku, janganlah engkau berangan-angan
ingin mati, karena sesungguhnya jika engkau termasuk orang yang suka beramal
baik, apabila ditangguhkan ajalmu lalu engkau bisa menambah kebaikan lagi
kepada kebaikanmu, itu akan lebih baik bagimu. (Sebaliknya), dan jika engkau
termasuk orang yang suka beramal buruk, apabila ditangguhkan ajalmu lalu
engkau merasa bersalah atas amal-amal burukmu, itu juga lebih baik bagimu.
Maka janganlah berangan-angan ingin mati." (Imam Ahmad, Abu Ya'la, dan Imam
Hakim)

Kalau terpaksa maka ucapkanlah: "Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu
lebih baik bagiku dan matikanlah aku apabila mati itu lebih baik bagiku."
(Diriwayatkan Imam Bukhari, Muslim dan Baihaqi)


From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf
Of Asep Nundy
Sent: 22 Juni 2010 7:23
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Do'a dipercepat kematian

Assalamualaikum,
Ikhwan fillah, adakah do'a / bolehkah seseorang meminta dipercepat
kematiannya? 

Atau mendo'akan seseorang yg sdh sakit parah, dan sepertinya tidak mungkin
lagi kesadarannya kembali?

Adakah dalil yg mengatur hal tsb?

Jazakumullah khoiron.

Wassalamualaikum,

Abu Maula


RE: [assunnah]>> Potong rambut aqiqah<

2010-06-17 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap anak tergadai dengan 
aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi 
nama." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, an 
Nasa'i dan al Hakim)

Kemudian bershodaqoh perak seberat rambut anak tersebut

BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
http://www.almanhaj.or.id/content/856/slash/0
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan 
mencukur rambut bayi, bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya dan 
diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yang menerangkan tentang 
sunnahnya amalan tersebut (bersedekah dengan perak), seperti : al-Hafidz Ibnu 
Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”

Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit 
dhoif.

Wassalamu'alaikum warohmatulloh

 
From: Al Fajr
Sent: 17 Juni 2010 9:05
To: Milist Assunnah
Subject: [assunnah] Potong rambut aqiqah
Assalamu'alakum warrahmatullaahi wabarakatuuh

Atas keterbatasan ilmu saya, saya ingin bertanya kepada rekan2 milist 
sekalian. Saya berniat untuk melaksanakan aqiqah anak saya pada hari 
ketujuh kelahirannya. Yang ingin saya tanyakan, apakah pemotongan rambut 
anak saya juga harus dilakukan pada saat itu? ataukah bisa dilakukan di 
lain waktu? Jika ada mohon beserta dalilnya.

Jazakallaah khairan katsiiran

Wassalamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakatuuh



<><>

RE: [assunnah] Tanya : Hukum jima'

2010-04-23 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Seorang suami diperbolehkan melihat aurat istrinya demikian pula sebaliknya 
berdasarkan dalil hadits shahih bahwa 'Aisyah pernah mandi bersama dengan 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, 
Muslim dan Abu Awanah.

Mengenai hadits yang memerintahkan untuk menggunakan penutup ketika jima' 
sebagaimana yang antum maksud, derajatnya lemah.

Antum bisa baca lebih jelas mengenai hal ini dan mengenai pernikahan dalam 
kitab adabuz zifaf (terjemahan) karya syaikh Albani rohimahulloh.

Wassalamu'alaikum warohmatulloh
Muhammad Taufik



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf
Of Ibnu Umar
Sent: 19 April 2010 6:26
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Hukum jima'

Assalamu'alaikum
Maaf sebelumnya. Ana adalah penganten baru Disini ana mau tanyakan bagaimana
hukum berhubungan suami istri tanpa busana dan tanpa selimut penutup

Ana pernah dengar adanya hadits tentang hal tersebut, tapi tidak tahu
tentang kedudukan hadits tersebut, apakah shahih atau bathil

Mohon pada ikhwah semua, dapat menjelaskan tentang hadits tersebut

Afwan, jazakallahu khairan

Wassalam
Akhukum fillah
Ibnu umar<><>

RE: [assunnah] nama-nama islami

2010-04-07 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Wa'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh
Kalau boleh saran berikan nama anak antum dengan Abdullah atau Abdurrohman yang 
merupakan dua nama yang paling dicintai Allah.

Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
Muhammad Taufik


From: Of Mokhamad Sofyan
Sent: 06 April 2010 18:02
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] nama-nama islami

assalamu alaikum...
kepada saudara-saudara sekalian ana mohon bantuannya untuk mencari nama yg
baik untuk anak kami yang insya Allah dalam waktu dekat akan lahir. 
menurut ilmu kdokteran jenis kelaminnya laki-laki. kami jg akan berusaha
mencari. mungkin dari antum sekalian ada masukan buat kami.
kami tunggu informasinya, langsung via japri m_sofyan_2...@yahoo.com
 
barakallahu fik..

wassalam


RE: [assunnah] Istri-Istri Nabi SallaLlaahu 'alayhi wa sallam

2010-04-04 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
Istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah ibu bagi
orang-orang mukmin (al-Ahzab ayat 6)

Dan tidak boleh bagi orang yang beriman untuk menikahi istri-istri
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sepeninggal beliau (al-Ahzab ayat
53)
Wassalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
Muhammad Taufik 

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf
Of El Harun Affandy
Sent: 03 April 2010 9:57
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Istri-Istri Nabi SallaLlaahu 'alayhi wa sallam
Assalaamu`alaykum wa RahmatuLaahi wa Barakaatuh

ba'da tahmid wa shalawat,

mohon maaf sebelumnya, saya mau bertanya mengenai istri-istri
RasuluLlaah shallaLlaahu 'alayhi wa sallam, adakah diantara mereka
menikah lagi sepeninggal RasuluLLaah shallaLlaahu 'alayhi wa sallam?
Apa alasan bagi yang tidak menikah lagi?

terima kasih atas segala bantuan, semoga Allaah subhanaahu wa ta'aala
menambahkan keilmuan bagi saudara-saudari semua

Wassalaamu`alaykum wa RahmatuLaahi wa Barakaatuh

-- 
El Harun Affandy
Jl. Ade Irma Suryani II / 509 Malang 65119 (0341.70.90.256)


Re: [assunnah]>>Pernikahan saat hamil<

2010-03-25 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Wa'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh

Bila yang menikahi wanita itu adalah yang menghamilinya maka pernikahan itu
sah selama terpenuhi syarat2 pernikahan pada umumnya.

Silakan antum membaca lebih dalam di link berikut:

http://www.almanhaj.or.id/content/2253/slash/0

Pada 24 Maret 2010 09:49, Ramadhan  menulis:

>
>
> Assalamu'alaikum,
>
> Ada pasangan yang berzina, nah karena terlanjur hamil, maka saat itu pun
> mereka dinikahin. Ya seperti banyak kasus di Indo. Pertanyaan ana,
> bagaimana
> status pernikahan tersebut? Sah atau bathil?
>
> Jika tidak sah, apakah itu berarti selama ini mereka telah melakukan zina?
> Terus akalu mereka punya anak lagi, apakah status anak itu seperti anak
> pertama, yakni anak dari hasil perzinaan?
>
> Jazakallah khair sebelumnya.
>
> Salams,
> Ramadhan




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] >>Tanya : Fatwa ulama Salaf terhadap Palestina<

2010-03-21 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Pada 20 Maret 2010 18:59,  menulis:
> Assalamu'alaikum
> Ana sangat prihatin dgn keadaan sekarng di palestina,dan sampai sekarang
> ana blm dengar fatwa ulama' salaf perihal tersebut...karena bgtu keji dan
> biadabnya israel dlm masalah ini...mungkin ikhwah di milis ini ada yg sudah
> dengar atau tahu fatwa ulama salaf berkenaan dgn masalh ini bs di share
> disini..
> Wassalamu'alaikum Wr W
> Abu Ayyasa
> 

Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh

silakan antum baca, artikel dibawah ini.

NASEHAT JIHAD DI PALESTINA
Oleh
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali Hafizhahullah
http://www.almanhaj.or.id/content/1939/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali Hafizhahullah ditanya : Apa hukum jihad di 
Palestina sekarang ini?

Jawaban
Masalah ini harus ditinjau dari berbagai segi :

Pertama : Sudah seyogyanya kita mengetahui dengan jelas masalah Palestina. 
Palestina merupakan bumi yang diberkahi dan suci. Al-Qur’an menyipati bumi 
Palestina dengan bumi yang diberkahi sebanyak lima kali, dan ayat yang paling 
jelas adalah ayat pertama dari surat Al-Isra : “ ….. yang telah kami berkahi di 
sekitarnya”.

Kedua : Negeri kaum muslimin sudah sepantasnya dijaga oleh kaum muslimin 
sendiri, dan agar kaum muslimin melawan orang-orang yang ingin merampasnya. 
Orang-orang Yahudi –laknat Alloh atas mereka dan semoga Alloh membinasakan 
mereka- adalah penjajah atas negara kaum muslimin di Palestina, maka wajib bagi 
kaum muslimin melawan dan memerangi serta mengeluarkan orang-orang Yahudi dari 
bumi Palestina agar mereka kembali ke tempat asal mereka.

Ketiga : Yang harus diketahui, jihad adalah puncaknya Islam sebagaimana dalam 
hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu : “Tiangnya agama Islam adalah shalat 
dan puncaknya adalah jihad di jalan Alloh”. Akan tetapi, tidaklah pantas jika 
kita mengangkat panji jihad bukan pada tempatnya atau menempatkan jihad bukan 
pada tempat yang sudah ditentukan oleh Alloh dan Rasulnya.

Sebuah hadits yang telah dikeluarkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dan selainnya 
bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu telah menyebutkan sebuah hadits Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Islam dibangun di atas lima hal …., lalu 
seorang berkata : “Dan Jihad”, -orang tersebut bermaksud mengatakan bahwa jihad 
merupakan salah satu rukun Islam yang lima- maka Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu 
berkata : “Jihad merupakan hal yang baik tapi inilah yang dikatakan oleh Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Jihad bukan termasuk rukun Islam yang lima, 
pent)”

Jihad akan terus ada sampai hari kiamat tidak akan sirna selamanya. Akan 
tetapi, jihad mempunyai syarat-syarat (yang harus ditunaikan dulu sebelum 
melakukannya, -pent) yang telah dijelaskan oleh para ulama. Jihad mengandung 
sebab-sebab yang bersifat maknawi, pendidikan, aqidah dan materi. Sebab-sebab 
yang bersifat aqidah dan pendidikan adalah aplikasi penghambaan kita kepada 
Alloh, kita menolong agama Alloh, firman Alloh.

“Artinya : Apabila kalian menolong agama Alloh, niscaya Alloh akan menolong 
kalian” [Muhammad : 7]

Alloh juga berfirman.

“Artinya : Dan Alloh pasti akan menolong orang-orang yang menolong agamaNya” 
[Al-Hajj : 40]

Oleh karena itu, kita haruslah menolong agama Alloh dahulu hingga Alloh 
menolong kita. Apakah makna menolong agama Alloh ? Maknanya, kita menegakkan 
agama Alloh, kita menegakkan syari’at Alloh, kita menjadi hamba Alloh yang 
sesungguhnya.

Perkara yang kedua, persiapan yang bersifat materi/jasmani, firman Alloh.

“Artinya : Persiapkan apa-apa yang sanggup kalian persiapkan, dari kekuatan 
fisik maupun dari kuda-kuda yang ditambatkan” [Al-Anfal : 60]

Akan tetapi, mana yang lebih utama ? Kita mempersiapkan berbagai senjata, 
sedangkan aqidah kita berantakan, akhlak kita seperti akhlak orang Yahudi, dan 
kebiasaan kita seperti kebiasaan Yahudi.

Kita telah banyak mengikuti kebiasaan orang-orang Yahudi sebagaimana telah 
disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Kalian akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan kaum sebelum kalian, sejengkal demi 
sejengkal sehasta demi sehasta, hingga mereka masuk ke lubang biawak pun kalian 
ikuti”. Para sahabat bertanya : “Yahudi dan Nashara?”. Nabi Shallallahu ‘alaihi 
wa salam bersabda : “Siapa lagi kalau bukan mereka?!”.

Dengan demikian, dalil aqli dan naqli serta realita memperkuat bahwa hal 
pertama yang harus dilakukan adalah menanamkan agama Alloh dalam diri kita. 
Yaitu dengan kita menolong agama Alloh dan kembali kepada Alloh, sebagaimana 
disabdakan oleh Nabi kita Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara inah, dan kalian telah mengambil 
ekor-ekor sapi, ridha dengan persawahan, serta kalian meninggalkan jihad, Alloh 
akan menimpakan kehinaan kepada kalian, tidak akan dicabut kehinaan itu hingga 
kalian kembali kepada agama kalian”.

Semua maksiat di atas telah kalian lakukan, salah satunya meninggalkan jihad 
hingga Alloh timpakan kehinaan atas kalian. Barangsiapa yang melakukan hal-hal 
tersebu

Re: [assunnah] Kisah Da'tsur

2010-03-12 Terurut Topik Muhammad Taufik Zulkarnain
Wa'alaikum salam wa rohmatullohi wa barokatuh

Kisah ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhori dan Imam Muslim rohimahumulloh
dari shahabat Jabir radhiallohu 'anhu.


2010/3/8 Dendy bin_Fur As-Stikomy 

> Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh
>
> apakah rekan2 ada yang tahu derajat kisah tentang da'tsur yang ingin
> membunuh Nabiyullah yg kemudian pedangnya terjatuh ketika Nabi menyebut
> "Allah" ?. barakallahu fiikum.
>
> Terimakasih serta mohon maaf,
> Wassalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh

--
With Best Regards,

Muhammad Taufik Zulkarnain
Mobile: 081 330 565 906




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/