Apakah semua nazar itu makruh?? bagaimana dengan nazar harta, saya
pernah bernazar ketika sangat mengharapkan sesuatu disamping
mengharapkan hal tersebut diridhai. Ketika itu yang saya bernazar
jika hal tersebut dikabulkan saya akan menginfaqkan harta yang saya
miliki sebesar 300.000 untuk mushalla tempat saya biasa berjama'ah.
Mohon pencerahannya,
wassalam,
--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu hilmy [EMAIL PROTECTED] wrote:
Bismillahirrohmaanirrohiim
Dari catatan kajian fathulmajid (Ust Arman Amri).
Pertanyaannya :
Apakah nazar ini diperbolehkan ?
Hukum asalnya makruh. Tetapi jika kita sudah ber-nadzar maka wajib
untuk memenuhinya.
catatan :
Nadzar yang dimaksud tidak bertentangan dengan syari-at.
(ust membawa satu riwayat) ..tentnang sahabat yang bernadzar
menyembelih hewan disuatu tempat/daerah. kemudian rosul bertanya ..
Apakah disana tempat kesyirikan ? shabat yang hadir disana mereka
menjawab ..tidak. kemudian rosul mengatakan..kalau begitu
penuhilah
2. Kalau boleh apakah harus 30 hari berturut-turut.
3. Kalau tidak boleh, bagaimana jalan keluar dari nazar yg tdk
diperbolehkan tsb.
4. Agar tidak memberatkan apakah boleh dicicil 2x seminggu
misalnya
hari Senin Kamis
jika telah kita ketahui hukum/perkara nadzar. Maka bernadzar shoum
30 hari berturut-turut bisa kita kategorikan membentur syari'at.
Karena shoum itu termasuk ibadah. dan setiap ibadah adalah tauqifi.
Jalan keluarnya adalah hendaknya kita bertaubat sesungguhnya Allah
maha penerima taubat. dan maha mengetahuinya. Dan menjadi kewajiban
buat kita untuk menambah ke-ilmuan dalam dien ini. Wallohu
waliyuttaufiq.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Abu Hilmy
HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID
SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN
HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI
2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11
FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616,
08129040267.
Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links
* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
* Your email settings:
Individual Email | Traditional
* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/