[assunnah] Re: Puasa Nazar

2007-02-08 Terurut Topik Nawarih
Apakah semua nazar itu makruh?? bagaimana dengan nazar harta, saya 
pernah bernazar ketika sangat mengharapkan sesuatu disamping 
mengharapkan hal tersebut diridhai. Ketika itu yang saya bernazar 
jika hal tersebut dikabulkan saya akan menginfaqkan harta yang saya 
miliki sebesar 300.000 untuk mushalla tempat saya biasa berjama'ah.

Mohon pencerahannya,

wassalam,

--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu hilmy [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Bismillahirrohmaanirrohiim
 
 Dari catatan kajian fathulmajid (Ust Arman Amri).
 
 Pertanyaannya :
   Apakah nazar ini diperbolehkan ?
 
 Hukum asalnya makruh. Tetapi jika kita sudah ber-nadzar maka wajib 
untuk memenuhinya.
 
 catatan :
 
 Nadzar yang dimaksud tidak bertentangan dengan syari-at. 
 
 (ust membawa satu riwayat) ..tentnang sahabat yang bernadzar 
menyembelih hewan disuatu tempat/daerah. kemudian rosul bertanya .. 
Apakah disana tempat kesyirikan ? shabat yang hadir disana mereka 
menjawab ..tidak. kemudian rosul mengatakan..kalau begitu 
penuhilah
 
 
 2. Kalau boleh apakah harus 30 hari berturut-turut.
  3. Kalau tidak boleh, bagaimana jalan keluar dari nazar yg tdk 
 diperbolehkan tsb.
 4. Agar tidak memberatkan apakah boleh dicicil 2x seminggu 
misalnya 
 hari Senin  Kamis
 
 jika telah kita ketahui hukum/perkara nadzar. Maka bernadzar shoum 
30 hari berturut-turut bisa kita kategorikan membentur syari'at. 
Karena shoum itu termasuk ibadah. dan setiap ibadah adalah tauqifi. 
 
 Jalan keluarnya adalah hendaknya kita bertaubat sesungguhnya Allah 
maha penerima taubat. dan maha mengetahuinya. Dan menjadi kewajiban 
buat kita untuk menambah ke-ilmuan dalam dien ini. Wallohu 
waliyuttaufiq.
 
  Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
  
  Abu Hilmy


HADIRILAH ! TERBUKA UNTUK UMUM SILATURAHMI ULAMA  UMAT-4 BERSAMA MURID-MURID 
SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH SALIM BIN IED AL-HILALI, SYAIKH ALI BIN 
HASAN AL-HALABI, SYAIKH DR MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL SABTU, 10 FEBRUARI 
2007 JAM 09.00 - DZUHUR DAN JAKARTA ISLAMIC CENTRE JAKARTA UTARA, AHAD 11 
FEBRUARI 2007 JAM 09.00 - DZUHUR, INFORMASI 08121055891, 08121055616, 
08129040267.
Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] tata cara aqiqah yang benar

2006-06-05 Terurut Topik Nawarih
ketika anak perempuan saya lahir, saya merasa belum mampu untuk
menyelenggarakan aqiqah, dan karena aqiah ini sunnah saya putuskan
untuk mengambil sebagian dari sunnah yaitu mencukur dan menimbang
rambut anak saya pada usia 7 minggu.

Meski demikian saya masih ada niat untuk meng - aqiqahkan anak saya
meski usianya sudah 2 tahun lebih, paling tidak jika ALLAH memberikan
anak ke-2 aqiqahnya akan saya gabung saja.

Bagaimana dengan yang saya lakukan tersebut?? apakah melakukan
rangkaian ibadah secara bagian perbagian tersebut (aqiqah yang
dilakukan setelah 2 tahun tapi mencukur dan menimbang rambut kemudian
hasilnya disedekahkan) dapat dibenarkan?? atau sunnah saya tersebut
gugur dikarenakan tidak sempurna (tidak ada potong kambing).

Mohon pencerahan dan terima kasih atas penjelasan

nawarih.


-Original Message-
From: Chandraleka [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, May 04, 2006 8:46 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] tata cara aqiqah yang benar

Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh 

Pembicaraan tentang aqiqah cukup panjang. Baiknya Anda merujuk ke
buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk yang Dinanti karya Ust.
Abdul Hakim bin Amir Abdat. Insya Allah hadits hadits yang dipakai di
buku tersebut adalah hadits hadits yang sah.

Kemudian saya kutip tartib amal ketika anak itu lahir.

PADA HARI KELAHIRAN (HARI PERTAMA)
Pertama : Memberi Nama
Kedua : Mentahnik dan mendo'akan keberkahan

PADA HARI KETUJUH
Pertama : Memberi nama bila kita tidak menamakannya pada hari pertama
Kedua : 'Aqiqah Ketiga : Mencukur rambut si bayi (plontos) Keempat :
Bersedekah dengan perak atau harganya seberat rambut yang dicukur tsb.

Lebih jauh lihatlah pada kitab Menanti Buah Hati ... . Alhamdulillah
juga ada / sudah dijual di toko buku besar.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/