Bapak-2 ysh, Ass. Wr. Wb., Melalui mimbar ini saya ingin menanyakan mengenai sah atau tidaknya secara hukum islam, mengkhitan anak dengan metode cauter Laser). Hal ini kami tanyakan sehubungan dengan khitan dengan metode konvensional mengeluarkan darah, sedangkan dengan metode cauter/Laser tidak. Wass.Wr.Wb
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/