[assunnah] radio salafy di bandung

2010-12-02 Terurut Topik Tsulusun ArRoyan
assalamualaikum

mohon bantuan, adakah yang tau frekeuensi radio dakwah salafy yang ada di
bandung.

-- 
Best Regards
Tsulusun Ar Royan
Be kind, for whenever kindness becomes part of something, it beautifies it.
Whenever it is taken from something, it leaves it tarnished.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tafsir surat annur

2010-06-18 Terurut Topik Tsulusun ArRoyan
Assalamualaikum
saya ada pertanyaan dari teman

mohon diberikan jawaban

merujuk pada tulisan bapak tadi ,
bapak memberikan contoh fi'il mudhori' yang dalam tata bahasa arab bisa
menjadi fi'il amr, seperti yang ditunjukkan potongan surah An-Nur ayat 31
ini:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

kemudian bagaimana dengan potongan yang lain dari An-Nur (yang bagian awal),
yaitu:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ
dan potongan dari Al-Ahzab 59:

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ

keduanya (*yaghdhudhna* dan *yudniina*) tidak menggunakan huruf *lam *,
bagaimana kedudukan kedua fi'il ini ? apakah tetap berfungsi sebagai
perintah ?

barokallaahu fiik 'aydhon .

-- 
Best Regards
Tsulusun Ar Royan



[assunnah] hukum menari

2010-05-07 Terurut Topik Tsulusun ArRoyan
Assalamualaikum

saya ada pertanyaan dari teman saya kebetulan dia Akhwat

-
Kawan2, boleh nanya ngga,
Ada yg tau hukum seorang wanita yg menari di depan umum ga ya? maksudnya
tarian disini bukan tarian yg mengundang syahwat *klo itu ud jelas*,
Maksudnya disini seperti menari tarian daerah, seperti kecak, jaipong,
saman, atau jenis tarian daerah lainnya dan ditarikan dihadapan orang
banyak. Apakah itu sebenernya dibolehkan ataukah sebaiknya tidak dilakukan
oleh perempuan?
Dan yg tau hukumnya, tolong diberi infonya yaa

Makasih semuanya,

-nid2-
-

Tsulusun Ar Royan