[assunnah] radio salafy di bandung
assalamualaikum mohon bantuan, adakah yang tau frekeuensi radio dakwah salafy yang ada di bandung. -- Best Regards Tsulusun Ar Royan Be kind, for whenever kindness becomes part of something, it beautifies it. Whenever it is taken from something, it leaves it tarnished. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tafsir surat annur
Assalamualaikum saya ada pertanyaan dari teman mohon diberikan jawaban merujuk pada tulisan bapak tadi , bapak memberikan contoh fi'il mudhori' yang dalam tata bahasa arab bisa menjadi fi'il amr, seperti yang ditunjukkan potongan surah An-Nur ayat 31 ini: وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ kemudian bagaimana dengan potongan yang lain dari An-Nur (yang bagian awal), yaitu: وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ dan potongan dari Al-Ahzab 59: يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ keduanya (*yaghdhudhna* dan *yudniina*) tidak menggunakan huruf *lam *, bagaimana kedudukan kedua fi'il ini ? apakah tetap berfungsi sebagai perintah ? barokallaahu fiik 'aydhon . -- Best Regards Tsulusun Ar Royan
[assunnah] hukum menari
Assalamualaikum saya ada pertanyaan dari teman saya kebetulan dia Akhwat - Kawan2, boleh nanya ngga, Ada yg tau hukum seorang wanita yg menari di depan umum ga ya? maksudnya tarian disini bukan tarian yg mengundang syahwat *klo itu ud jelas*, Maksudnya disini seperti menari tarian daerah, seperti kecak, jaipong, saman, atau jenis tarian daerah lainnya dan ditarikan dihadapan orang banyak. Apakah itu sebenernya dibolehkan ataukah sebaiknya tidak dilakukan oleh perempuan? Dan yg tau hukumnya, tolong diberi infonya yaa Makasih semuanya, -nid2- - Tsulusun Ar Royan