Bls: [assunnah] Tanya : Posisi mamkum

2010-02-19 Terurut Topik abi adam al atsari
bismillah, al akh rio -semoga Allah selalu menjaganya dalam semua keadaannya-, 
sebagaimana telah dimaklumi bahwa bila ada 2 orang laki-laki dan beberapa orang 
wanita akan sholat berjamaah, maka kedua laki-laki tersebut sholat sejajar dan 
beberapa perempuan yang hadir untuk sholat berjamaah, sholat di belakangnya. 
Hal ini berdasarkan hadits shohih yang menerangkan rosulullah shollallahu 
'alaihi wa sallam sholat berjamaah bersama anas bin malik dan ibunya, ummu 
sulaim rodhiyallahu anhuma. Wallahu a'lam


Pada Kam, 18 Feb 2010 10:05 WIB rio_anderta menulis:

>asslamualaikum wr.wb
>Bagaimana jika makmum laki-laki hanya seorang dan makmum perempuan lebih dari 
>satu bagaimana posisi shafnya? apakah laki tersebut sejajar dengan imam dan 
>perempuan yang lebih dari 1( 2.dst) dibelakang yaitu membuat shaf 
>sendri
>qablahu syukron
>wassalam
>


Re: [assunnah] Tanya ; Jual Ternak

2010-02-17 Terurut Topik abi adam al atsari
bismillah,

as salamu 'alaika wa rohmatullahi wa barokatuh

al akh gandi -semoga Allah selalu menjaganya di semua keadaan dan menunjukinya 
ke dalam jalan kebenaran-,
sebagaimana yang ana dapatkan dari risalah yang ditulis oleh para ustadz kita 
-jazahumullahu khoir- diterangkan bahwa hukum asal dalam jua beli adalah halal 
sampai ada dalil yang melarangnya.

dari pertanyaan yang antum sampaikan, yang ana ketahui dari pelajaran yang ana 
dapat dari majelis ilmu para ustadz yang ana belajar kepadanya, hal tersebut 
pada keumuman kaidah "tolong - menolonglah kalian pada kebaikan dan ketaqwaan 
dan janganlah kalian tolong - menolong dalam dosa dan permusuhan" sebagaimana 
hal ini tertera di surat al maidah ayat 2.

maka bila memang diketahui dengan pasti atau kita mempunyai dugaan yang kuat 
-bukan dengan dugaan yang lemah akan kebenaran beritanya- bahwa si pembeli akan 
menggunakannya untuk perkara yang melanggar syariat -contohnya seperti yang ada 
pada pertanyaan- maka tidak boleh kita menjualnya kepada pembeli tersebut, 
karena kita membantunya di dalam berbuat maksiat.

sedangkan untuk alasan bahwa kita harus melestarikan adat, maka kita katakan 
-dan ini adalah pendapat ana pribadi- bahwa benar kita harus melestarikan adat 
yang dipandang baik menurut syariat, namun kita harus meninggalkan adat yang 
jelek menurut syariat, sehingga tidaklah kita berkata sebagimana kaum musyrikin 
yang ketika mereka diseru untuk mengikuti petunjuk yang dibawa oleh rosul 
-'alaihi sholatu wassalam-,

Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan 
Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah 
kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti 
juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan 
tidak mendapat petunjuk?" (al baqoroh 170)
�
wallahu a'lam

--- On Mon, 2/15/10, gandi  wrote:
From: gandi 
Subject: [assunnah] Tanya ; Jual Ternak
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, February 15, 2010, 1:17 AM

Assalamu'alaikum warohmatulloh,
Mohon penjelasannya, dalam berbisnis ana membeli kambing yang peranakannya
katanya domba adu,apa hukumnya jika kita menjualnya kepada pembeli yang suka
mengadu hewan tersebut kata mereka si itu adalah budaya sunda yg tidak boleh
di hilangkan