bismillah,
as salamu 'alaika wa rohmatullahi wa barokatuh
al akh gandi -semoga Allah selalu menjaganya di semua keadaan dan menunjukinya
ke dalam jalan kebenaran-,
sebagaimana yang ana dapatkan dari risalah yang ditulis oleh para ustadz kita
-jazahumullahu khoir- diterangkan bahwa hukum asal dalam jua beli adalah halal
sampai ada dalil yang melarangnya.
dari pertanyaan yang antum sampaikan, yang ana ketahui dari pelajaran yang ana
dapat dari majelis ilmu para ustadz yang ana belajar kepadanya, hal tersebut
pada keumuman kaidah "tolong - menolonglah kalian pada kebaikan dan ketaqwaan
dan janganlah kalian tolong - menolong dalam dosa dan permusuhan" sebagaimana
hal ini tertera di surat al maidah ayat 2.
maka bila memang diketahui dengan pasti atau kita mempunyai dugaan yang kuat
-bukan dengan dugaan yang lemah akan kebenaran beritanya- bahwa si pembeli akan
menggunakannya untuk perkara yang melanggar syariat -contohnya seperti yang ada
pada pertanyaan- maka tidak boleh kita menjualnya kepada pembeli tersebut,
karena kita membantunya di dalam berbuat maksiat.
sedangkan untuk alasan bahwa kita harus melestarikan adat, maka kita katakan
-dan ini adalah pendapat ana pribadi- bahwa benar kita harus melestarikan adat
yang dipandang baik menurut syariat, namun kita harus meninggalkan adat yang
jelek menurut syariat, sehingga tidaklah kita berkata sebagimana kaum musyrikin
yang ketika mereka diseru untuk mengikuti petunjuk yang dibawa oleh rosul
-'alaihi sholatu wassalam-,
Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan
Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah
kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti
juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan
tidak mendapat petunjuk?" (al baqoroh 170)
�
wallahu a'lam
--- On Mon, 2/15/10, gandi wrote:
From: gandi
Subject: [assunnah] Tanya ; Jual Ternak
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, February 15, 2010, 1:17 AM
Assalamu'alaikum warohmatulloh,
Mohon penjelasannya, dalam berbisnis ana membeli kambing yang peranakannya
katanya domba adu,apa hukumnya jika kita menjualnya kepada pembeli yang suka
mengadu hewan tersebut kata mereka si itu adalah budaya sunda yg tidak boleh
di hilangkan