[assunnah] Mohon Pencerahan

2007-11-02 Terurut Topik al- Khonsa
Assalamu'alaikum warohmatullahi wa barokatuhu

Alhamdulillah sudah 2 tahun lebih ana mengenal manhaj salaf, selama itu pula 
ana mengikuti ta'lim, belajar memahami aqidah yang lurus, saat ini ana sedang 
bingung, ana sedang mencari solusi, semoga ikhwah sekalian bisa membantu.

Sejak jauh-jauh hari orang tua sudah mewanti-wanti mengenai keinginan mereka 
terhadap suami ana kelak, orang tua menginginkan agar nanti sebelum menikah ana 
mengadakan perjanjian dengan calon ana agar ana dibolehkan bekerja setelah 
menikah nanti, ana mengerti saat ini kondisi ekonomi keluarga kami sedang 
sulit, orang tua menginginkan agar ana dapat membantu mereka, walaupun 
sebenarnya kalau kondisinya tidak seperti ini orang tua tidak akan tega pada 
anaknya.

Mengenai keinginan ana sendiri tidak muluk-muluk, ana hanya ingin calon suami 
yang sholeh yang aqidahnya serta manhajnya lurus, karena ana ingin istiqomah di 
jalan ini, mengenai calon sebetulnya ada seorang ikhwan yang berniat menikahi 
ana, namun dia tidak ingin ana bekerja setelah menikah nanti, ana menyukainya 
dan bersedia menikah dengannya namun orang tua tidak suka karena nantinya ana 
tidak boleh bekerja.

Alhamdulillah mengenai bagaimana hukum wanita bekerja, hijab wanita, ana sudah 
mengerti, ana pun paham rumah adalah sebaik2nya tempat bagi wanita, walaupun 
sebetulnya ana masih belum bisa melaksanakannya karena saat ini ana masih 
bekerja dimana kondisinya tak bisa lepas dari kholwat dan ikhtilath dan tak 
bisa mengenakan hijab yang syari', tapi terus terang ana sudah tidak tahan 
dengan kondisi di tempat kerja, ana juga sudah rindu ingin mengenakan hijab 
secara sempurna, ana coba menjelaskan kepada orangtua mengenai hal ini namun 
orang tua belum memahaminya, orang tua ingin ana tetap bekerja dan meniti 
karir. dan orang tua tidak ingin ana keluar dari pekerjaan yang sekarang.

Ana bingung harus bagaimana, rasanya menyakitkan ketika kita telah memahami din 
ini namun tidak bisa mengamalkannya, ana merasa sedih dan berdosa karena 
meninggalkan hijab, ikhtilath, safar tanpa mahram dan lain-lain. padahal ana 
tau hukumnya, ana ingin segera lepas dari semua kemaksiatan ini. ana tidak bisa 
bertahan di tempat yang sekarang terlalu lama, karena yang ana rasakan 
fitnahnya semakin banyak.

yang selalu ana pikirkan bagaimana bila nantinya ana menikah dengan laki-laki 
yang sesuai dengan kriteria ana dalam din nya, yang mungkin setelah itu ana 
tidak bisa membantu orang tua seperti sebelum ana menikah? berdosakah ana 
membiarkan orang tua dalam kesulitan (yang ana pahami anak perempuan tidak 
dibebani kewajiban mencari nafkah, namun apakah ada pengecualian bila memang 
orang tua membutuhkan??).

Apakah ana berdosa dengan menolak keinginan orang tua agar ana tetap meniti 
karir? ana tidak ingin orang tua sakit hati dan merasa anaknya 
meninggalkannya, ana tidak ingin jadi anak durhaka, tapi ana juga tidak ingin 
durhaka kepada Allah? apakah masalah ana ini bisa dikompromikan? bagaimana?
Afwan bila tulisan ana terlalu panjang dan ada kata-kata yang kurang bisa 
dimengerti, Ana sangat mengharapkan jawaban dari ikhwah sekalian mengenai 
solusi masalah ini, syukron, jazakumullah khairan katsiraa.

wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuhu

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] akad nikah bagi perempuan haid

2007-10-11 Terurut Topik al khonsa
haid boleh melakukan pernikahan, karena dalam hal ini syarat ke absahan nikah 
diantaranya:
1. wali wanita tersebut.
2. Dua orang saksi
3. Shighat Akad, dalam hal ini yang mengucapkan shighat adalah calon suami 
serta wali wanita sehingga kalau pun calon istri/pengantin wanita tidak hadir, 
maka tetap sah.
4. mahar

hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid:
1. bersengama pada kemaluannya (Al-Baqarah:222)
2. shalat, shaum, thawaf
3. menyentuh mushaf
4. menetap di mesjid
4. dan diharamkan wanita haid melakukan perceraian, sedangkan untuk melakukan 
pernikahan maka sah/dibolehkan.

wallahu 'alam


prima prastomo [EMAIL PROTECTED] wrote:
mau tanya apakah boleh seorang wanita yang sedang menstruasi melakukan akad 
nikah?

mohon dijawab dengan jelas beserta dalil yang ada


-
Building a website is a piece of cake.
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/