Balasan: [assunnah] Tanya tentang LDII
Berikut ini mengenai sekilas mengenai LDII yang ana download dari islam-download.net. Artikel ini berasal dari postingan ikhwan si milis ini juga. ISLAM JAMA'AH - LEMKARI - LDII Islam jama'ah adalah suatu nama jama'ah sempalan yang sangat identik dengan khawarij. Kelompok ini pusatnya di indonesia (khususnya kota Kediri - Jawa Timur) dan hampir tidak terdengar namanya diluar Indonesia, walaupun mereka mengaku-aku bahwa jama'ah mereka ini telah mendunia. Jama'ah ini didirikan oleh seorang yang bernama Nur Hasan Ubaidah yang menurut pengakuannya bahwa jama'ah ini ada sejak tahun 1941. Namun yang benar ia baru di bai'at pada tahun 1960. Kelompok ini berdiri pertama kali dengan nama Daarul Hadits lalu kemudian berganti menjadi YPID (Yayasan Pendidikan Islam Djama'ah), lalu berganti LEMKARI dan pada tahun 1991 berganti lagi menjadi LDII (Lembaga Da'wah Islam Indonesia). Penggantian ini dalam rangka menyesuaikan keadaan dan agar tidak ketahuan jejak mereka jika mulai timbul ketidaksukaan dari masyarakat. Berikut Sekilas Tentang Jama'ah ini : a. Sistem Pengajian Sistem pengajian mereka disebut manqul artinya kajian hadits dan Al-Qur'an harus memakai isnad. Mereka berdalil dengan perkataan Ibnu Mubarak : "Isnad itu bagian dari agama, seandainya tanpa isnad maka siapa saja akan berkata sesukanya" (Lihat Muqadimah Sahih Muslim). Dalam masalah hadits, Nur Hasan Ubaidah mengaku mempunyai isnad sampai ke Imam Bukhari dan Imam-imam lainnya, sedang dalam masalah Al-Qur'an, dia mengaku mempunyai isnad sampai ke Ali Bin Abi Thalib dan Usman bin Affan ra, bahkan sampai ke Malaikat Jibril. Siapa saja yang memiliki isnad selain isnad-isnad Islam Jama'ah mereka sama saja amalnya tidak sah dan tidak di terima Allah Shubhanahu Wa Ta'ala sehingga wajar saja jika kita masuk ke mesjid atau rumah mereka, mereka selalu mengepel bekas kita, karena mereka menganggap thaharah kita tidak sah sehingga kita dianggap membawa najis. b. Islam Jama'ah dan Hadist Nabi Shalallahu 'alaihi Wassalam. Menurut mereka shahih tidaknya suatu hadits tergantung kepada amir mereka. Sebuah hadits palsu dapat dianggap hadits shahih jika menurut amir mereka hadits shahih. c. Sistem Keamiran Menurut mereka, mendirikan kelompok (Jama'ah) dan berbai'at kepada amir hukumnya wajib. Dalil-dalil yang mereka gunakan adalah : 1. Hadits tentang Iftiraq (terpecahnya) umat menjadi 73 golongan Dalam suatu lafadz hadits tersebut Rasulullah Shalallahu A'laihi Wassalam menjelaskan hanya satu golongan yang masuk surga yaitu : Al-Jama'ah [Hadits tentang Iftiraqul (Perpecahan umat) sanadnya SHAHIH diriwayatkan dari jalan yang cukup banyak. Menurut Syaikh Al-Albani ada 7 jalan (lihat Ash-Shahihah no. 204). Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu' fatawa Juz III/345. "Hadits Shahih dan Masyhur" demikian pula Imam Al-Hakim dalam Al-Mustadrak Juz I/151 "hadits ini banyak jalannya". Adapun lafadz Al-Jama'ah diriwayatkan oleh Abu Dawud (4597) Ahmad (4/102 no. 16876), Al-'Ajuri dalam "Asy-syari'ah" no. 19 dan Ibnu Abi 'Ashim dalam "As-Sunnah no. 65". Disahihkan Al-albani dalam "As-shahihah no. 204" dari jalan Mu'awiyah dan diriwayatkan Ibnu Majah no. 3993 dan Ibnu Abi 'Ashim no. 64. Dan disahihkan Al-Albani dari jalan Anas Bin Malik]. Menurut mereka, yang dimaksud oleh nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah jama'ah mereka. 2. Sebuah hadits yang menurut mereka diriwayatkan oleh Imam Ahmad tapi ternyata tidak ada, yaitu Hadits : "Tdak ada islam kecuali dengan jama'ah dan tidak ada jama'ah kecuali dengan amir dan tidak ada amir kecuali dengan baiat". Yang benar, ini adalah ucapan Umar Bin Khathab yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daarimi dengan sanad yang Dhoif. Didalam sanadnya ada perawi Majhul dan Lemah (Lihat : Silsilah Fataawa Syar'iyyah no. 38 oleh Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani). 3. Surat Al-Isra' ayat 71 "Pada hari yang kami panggil setiap orang dengan Imamnya (kitab catatan baiknya). Maka barangsiapa yang didatangkan dari kanannya maka mereka membaca kitabnya dan mereka tidak dirugikan sedikitpun" Menurut mereka, pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil bersama imamnya, yaitu amirnya. Barang siapa yang tidak mempunyai amir maka dia akan di kumpulkan bersama orang-orang kafir. Anggota-anggota Islam Jama'ah sangat taat rerhadap amirnya dengan dalil surat An-Nisaa ayat 59 : "... Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil Amri diantara kalian" Menurut mereka, hanyalah disebut orang beriman jika taat kepada Allah Shubhanahu Wa Ta'ala, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam dan amir mereka. Jadi perintah Allah Shubhanahu Wa Ta'ala sama dengan perintah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam dan sama dengan perintah amir mereka. Bahkan jika mereka berbuat maksiat kepada Allah Shubhanahu Wa Ta'ala bisa dimaafkan cukup dengan beristigfar, namun jika bersalah kepada amir maka tidak cukup dengan beristigfar, tapi juga harus dengan membuat surat
Re: [assunnah] Tanya Berjabatan dengan bukah Mahrom,
From:ade yovi <[EMAIL PROTECTED]> Date:Tue Jul 10, 2007 7:18 pm Assallammu a'laykum Mohon penjelasan mengenai hukum berjabat tangan dengan wanita/laki2 yang bukan mahrom. Kalau ada yang menghalalkannya, dalilnya apa? Mohon penjelasan juga, batasan-batasan dan adab2 bergaul dengan bukan mahrom. Syukron, Wassallmualaykum Jawaban untuk hukum jabat tangan dengan wanita selain mahrom: Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya. Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita". Aisyah Radhiallahu anha berkata: "Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita, kecuali dengan ucapan". Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada itnah. Wallahu A'lam Bis Shawab [Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan At-Tbyan] Lihat juga di almanhaj Hukum Berjabat Tangan Dengan Kerabat http://www.almanhaj.or.id/content/1578/slash/0 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering kali berkunjung kepada keluarga dan kerabat dekat saya, setelah perpisahan selama terkadang enam bulan dan terkadang satu tahun penuh. Sampai di rumah, para wanita baik kecil ataupun dewasa telah menyambut saya. Mereka mencium saya dengan malu-malu dan sebenarnya dapat dikatakan ini adalah adat yang sudah tersebar (mendarah daging) sekali bagi kami, dan tidak ada maksud apa-apa karena hal tersebut menurut mereka bukanlah suatu perbuatan haram. Tetapi saya yang alhamdulillah memperoleh sedikit pendidikan yang Islami, merasa bingung dalam masalah ini. Bagaimana saya bisa menolak ciuman mereka. Perlu diketahui kalau saya tidak menjabat tangan mereka, sungguh mereka akan marah besar kepada saya dan akan berkata : Dia tidak menghormati kita, tidak memuliakan kita dan tidak mencintai kita (cinta yang mengikat antara anggota keluarga bukan yang mengikat antara pemuda dan pemudi). Apakah saya melakukan maksiat apabila saya mencium mereka, perlu dipahami bahwa saya tidak mempunyai niat buruk dalam hal tersebut ? Jawaban Seorang muslim tidak diperbolehkan menjabat tangan atau mencium selain istrinya dan mahramnya, bahkan hal tersebut termasuk sesuatu yang diharamkan dan sebab-sebab terjadinya fitnah serta timbulnya perzinaan dan telah diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita� �Aisyah berkata : Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan (bukan mahramnya) sama sekali. Ketika baiat, mereka hanya membiatnya dengan perkataan Saya tidak membenarkan perbuatan berjabat tangan dengan wanita selain mahramnya dan menciumnya baik mereka adalah putri-putri paman dari bapak atau putri-putri paman dari ibu atau dari kabilah lainnya, semua itu diharamkan dengan ijma� kaum muslimin, dan termasuk sarana yang paling besar untuk terjadinya perzinahan yang diharamkan. Maka wajib atas setiap orang muslim untuk berhati-hati dari perbuatan tersebut dan menjelaskan kepada semua kerabat dan selain mereka yang terbiasa dengan hal tersebut, bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang diharamkan meskipun biasa dilakukan oleh manusia. Setiap laki-laki muslim dan wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk mengerjakannya meskipun keluarga dekat atau penduduk negaranya terbiasa melakukannya. Bahkan ia wajib menolak hal tersebut dan mengingatkan masyarakat dari hal tersebut. Dan cukup dengan mengucapakan salam tanpa berjabat tangan dan berciuman. [Kitab Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz, hal. 186] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Martil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul Haq] Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of
[assunnah] tanya kajian di Palu dan sekitarnya
tanya kajian di Palu dan sekitarnya _ Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. http://id.mail.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/