Balasan: [assunnah] Tanya tentang LDII

2007-07-11 Terurut Topik arwin ibnu ridwan
Berikut ini mengenai sekilas mengenai LDII yang ana download dari 
islam-download.net. Artikel ini berasal dari postingan ikhwan si milis ini juga.

ISLAM JAMA'AH - LEMKARI - LDII

Islam jama'ah adalah suatu nama jama'ah sempalan yang sangat identik dengan 
khawarij. Kelompok ini pusatnya di indonesia (khususnya kota Kediri - Jawa 
Timur) dan hampir tidak terdengar namanya diluar Indonesia, walaupun mereka 
mengaku-aku bahwa jama'ah mereka ini telah mendunia.

Jama'ah ini didirikan oleh seorang yang bernama Nur Hasan Ubaidah yang menurut 
pengakuannya bahwa jama'ah ini ada sejak tahun 1941. Namun yang benar ia baru 
di bai'at pada tahun 1960.

Kelompok ini berdiri pertama kali dengan nama Daarul Hadits lalu kemudian 
berganti menjadi YPID (Yayasan Pendidikan Islam Djama'ah), lalu berganti 
LEMKARI dan pada tahun 1991 berganti lagi menjadi LDII (Lembaga Da'wah Islam 
Indonesia). Penggantian ini dalam rangka menyesuaikan keadaan dan agar tidak 
ketahuan jejak mereka jika mulai timbul ketidaksukaan dari masyarakat.

Berikut Sekilas Tentang Jama'ah ini :

a. Sistem Pengajian

Sistem pengajian mereka disebut manqul artinya kajian hadits dan Al-Qur'an 
harus memakai isnad.
Mereka berdalil dengan perkataan Ibnu Mubarak : "Isnad itu bagian dari agama, 
seandainya tanpa isnad maka siapa saja akan berkata sesukanya" (Lihat Muqadimah 
Sahih Muslim).

Dalam masalah hadits, Nur Hasan Ubaidah mengaku mempunyai isnad sampai ke Imam 
Bukhari dan Imam-imam lainnya, sedang dalam masalah Al-Qur'an, dia mengaku 
mempunyai isnad sampai ke Ali Bin Abi Thalib dan Usman bin Affan ra, bahkan 
sampai ke Malaikat Jibril. Siapa saja yang memiliki isnad selain isnad-isnad 
Islam Jama'ah mereka sama saja amalnya tidak sah dan tidak di terima Allah 
Shubhanahu Wa Ta'ala sehingga wajar saja jika kita masuk ke mesjid atau rumah 
mereka, mereka selalu mengepel bekas kita, karena mereka menganggap thaharah 
kita tidak sah sehingga kita dianggap membawa najis.

b. Islam Jama'ah dan Hadist Nabi Shalallahu 'alaihi Wassalam.

Menurut mereka shahih tidaknya suatu hadits tergantung kepada amir mereka. 
Sebuah hadits palsu dapat dianggap hadits shahih jika menurut amir mereka 
hadits shahih.

c. Sistem Keamiran

Menurut mereka, mendirikan kelompok (Jama'ah) dan berbai'at kepada amir 
hukumnya wajib.

Dalil-dalil yang mereka gunakan adalah :

1. Hadits tentang Iftiraq (terpecahnya) umat menjadi 73 golongan

Dalam suatu lafadz hadits tersebut Rasulullah Shalallahu A'laihi Wassalam 
menjelaskan hanya satu golongan yang masuk surga yaitu : Al-Jama'ah

[Hadits tentang Iftiraqul (Perpecahan umat) sanadnya SHAHIH diriwayatkan dari 
jalan yang cukup banyak. Menurut Syaikh Al-Albani ada 7 jalan (lihat 
Ash-Shahihah no. 204). Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam 
Majmu' fatawa Juz III/345. "Hadits Shahih dan Masyhur" demikian pula Imam 
Al-Hakim dalam Al-Mustadrak Juz I/151 "hadits ini banyak jalannya". Adapun 
lafadz Al-Jama'ah diriwayatkan oleh Abu Dawud (4597) Ahmad (4/102 no. 16876), 
Al-'Ajuri dalam "Asy-syari'ah" no. 19 dan Ibnu Abi 'Ashim dalam "As-Sunnah no. 
65". Disahihkan Al-albani dalam "As-shahihah no. 204" dari jalan Mu'awiyah dan 
diriwayatkan Ibnu Majah no. 3993 dan Ibnu Abi 'Ashim no. 64. Dan disahihkan 
Al-Albani dari jalan Anas Bin Malik]. Menurut mereka, yang dimaksud oleh nabi 
Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah jama'ah mereka.

2. Sebuah hadits yang menurut mereka diriwayatkan oleh Imam Ahmad tapi ternyata 
tidak ada, yaitu Hadits :

"Tdak ada islam kecuali dengan jama'ah dan tidak ada jama'ah kecuali dengan 
amir dan tidak ada amir kecuali dengan baiat".

Yang benar, ini adalah ucapan Umar Bin Khathab yang diriwayatkan oleh Imam 
Ad-Daarimi dengan sanad yang Dhoif. Didalam sanadnya ada perawi Majhul dan 
Lemah (Lihat : Silsilah Fataawa Syar'iyyah no. 38 oleh Syaikh Abul Hasan 
As-Sulaimani).

3. Surat Al-Isra' ayat 71

"Pada hari yang kami panggil setiap orang dengan Imamnya (kitab catatan 
baiknya). Maka barangsiapa yang didatangkan dari kanannya maka mereka membaca 
kitabnya dan mereka tidak dirugikan sedikitpun"

Menurut mereka, pada hari kiamat nanti setiap orang akan dipanggil bersama 
imamnya, yaitu amirnya. Barang siapa yang tidak mempunyai amir maka dia akan di 
kumpulkan bersama orang-orang kafir.

Anggota-anggota Islam Jama'ah sangat taat rerhadap amirnya dengan dalil surat 
An-Nisaa ayat 59 : "... Hai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada 
Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil Amri diantara kalian"

Menurut mereka, hanyalah disebut orang beriman jika taat kepada Allah 
Shubhanahu Wa Ta'ala, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam dan amir mereka. 
Jadi perintah Allah Shubhanahu Wa Ta'ala sama dengan perintah Rasulullah 
Shalallahu 'Alaihi Wassalam dan sama dengan perintah amir mereka. Bahkan jika 
mereka berbuat maksiat kepada Allah Shubhanahu Wa Ta'ala bisa dimaafkan cukup 
dengan beristigfar, namun jika bersalah kepada amir maka tidak cukup dengan 
beristigfar, tapi juga harus dengan membuat surat

Re: [assunnah] Tanya Berjabatan dengan bukah Mahrom,

2007-07-11 Terurut Topik arwin ibnu ridwan
From:ade yovi <[EMAIL PROTECTED]> 
Date:Tue Jul 10, 2007 7:18 pm  
Assallammu a'laykum
Mohon penjelasan mengenai hukum berjabat tangan dengan wanita/laki2 
yang bukan mahrom. Kalau ada yang menghalalkannya, dalilnya apa?
Mohon penjelasan juga, batasan-batasan dan adab2 bergaul dengan bukan 
mahrom. Syukron,
Wassallmualaykum
 
Jawaban untuk hukum jabat tangan dengan wanita selain mahrom:
Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan 
mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya 
adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan 
fitnah bagi keduanya.

Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita".

Aisyah Radhiallahu anha berkata:

"Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak 
pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita, kecuali 
dengan ucapan".

Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup 
ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan untuk 
menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada itnah.

Wallahu A'lam Bis Shawab

[Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan At-Tbyan]

Lihat juga di almanhaj
Hukum Berjabat Tangan Dengan Kerabat
http://www.almanhaj.or.id/content/1578/slash/0

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering kali berkunjung 
kepada keluarga dan kerabat dekat saya, setelah perpisahan selama terkadang 
enam bulan dan terkadang satu tahun penuh. Sampai di rumah, para wanita baik 
kecil ataupun dewasa telah menyambut saya. Mereka mencium saya dengan malu-malu 
dan sebenarnya dapat dikatakan ini adalah adat yang sudah tersebar (mendarah 
daging) sekali bagi kami, dan tidak ada maksud apa-apa karena hal tersebut 
menurut mereka bukanlah suatu perbuatan haram. Tetapi saya yang alhamdulillah 
memperoleh sedikit pendidikan yang Islami, merasa bingung dalam masalah ini. 
Bagaimana saya bisa menolak ciuman mereka. Perlu diketahui kalau saya tidak 
menjabat tangan mereka, sungguh mereka akan marah besar kepada saya dan akan 
berkata : Dia tidak menghormati kita, tidak memuliakan kita dan tidak mencintai 
kita (cinta yang mengikat antara anggota keluarga bukan yang mengikat antara 
pemuda dan pemudi). Apakah saya melakukan maksiat apabila saya mencium mereka, 
perlu dipahami bahwa saya tidak mempunyai niat buruk dalam hal tersebut ?

Jawaban
Seorang muslim tidak diperbolehkan menjabat tangan atau mencium selain istrinya 
dan mahramnya, bahkan hal tersebut termasuk sesuatu yang diharamkan dan 
sebab-sebab terjadinya fitnah serta timbulnya perzinaan dan telah diriwayatkan 
dalam hadits shahih bahwa Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita�

�Aisyah berkata :
Tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan (bukan mahramnya) 
sama sekali. Ketika baiat, mereka hanya membiatnya dengan perkataan

Saya tidak membenarkan perbuatan berjabat tangan dengan wanita selain mahramnya 
dan menciumnya baik mereka adalah putri-putri paman dari bapak atau putri-putri 
paman dari ibu atau dari kabilah lainnya, semua itu diharamkan dengan ijma� 
kaum muslimin, dan termasuk sarana yang paling besar untuk terjadinya 
perzinahan yang diharamkan.

Maka wajib atas setiap orang muslim untuk berhati-hati dari perbuatan tersebut 
dan menjelaskan kepada semua kerabat dan selain mereka yang terbiasa dengan hal 
tersebut, bahwa hal tersebut adalah perbuatan yang diharamkan meskipun biasa 
dilakukan oleh manusia.

Setiap laki-laki muslim dan wanita muslimah tidak diperbolehkan untuk 
mengerjakannya meskipun keluarga dekat atau penduduk negaranya terbiasa 
melakukannya. Bahkan ia wajib menolak hal tersebut dan mengingatkan masyarakat 
dari hal tersebut. Dan cukup dengan mengucapakan salam tanpa berjabat tangan 
dan berciuman.

[Kitab Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz, hal. 186]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Martil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerbit Darul 
Haq] 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of

[assunnah] tanya kajian di Palu dan sekitarnya

2007-05-05 Terurut Topik arwin ibnu ridwan
tanya kajian di Palu dan sekitarnya

_
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam.
http://id.mail.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/